Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59354/PP/M.IXB/19/2015 RISALAH
Tinggalkan komentar10 November 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59354/PP/M.IXB/19/2015
RISALAH
Putusan Pe0+ngadilan Pajak Nomor : Put-59354/PP/M.IXB/19/2015
Putusan Pe0+ngadilan Pajak Nomor : Put-59354/PP/M.IXB/19/2015
JENIS PAJAK
Bea Masuk
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadappenetapan Tarif Bea Masuk atas jenis barang berupa ALU ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL dll (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asalKorea, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 288814 tanggal 16 Juli 2013 denganTarif Bea Masuk sebesar 10% (AK-FTA) dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Tarif Bea Masuk sebesar 12,5% (MFN);
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa Form AK tersebut tidak memenuhi ketentuan Operational Certification Procedures, maka terhadap importasi Posco Indonesia Jakarta Processing Center dengan PIB Nomor: 288814 tanggal 16 Juli 2013 terhadap 5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Alu Zinc Alloy Coated Steel Sheet In Coil) tidak dapat diberikan fasilitas tarif AK-FTA dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan uraian Terbanding, karena dalam dokumen Form AK No. Reff 01-13-0502656 tanggal 03 Juli 2013, yang diterbitkan oleh Kamar Dagang dan Industri Repubik Korea tertulis HS Number versi International 6 (enam) digit dimana dengan HS Number tersebut sudah dalam mewakili deskripsi material yang tertera pada dokumen impor. Selain itu pada Form AK sudah ditulis juga nama dan jenis barang, jumlah barang dalam bentuk coil dan ukuran timbangan baik berat bersih ataupun berat kotor (sesuai dengan dokumen impor yang diajukan). Nomor invoice dan tanggal invoice sudah ditulis pada Form AK ini. Jadi menurut pemohon banding adalah dokumen Form AK ini sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan sah, bisa digunakan untuk pemberian fasilitas tarif bea masuk AK FTA untuk dokumen PIB Nomor 288814 tanggal 16 Juli 2013;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa menurut Terbanding,mengingat bahwa Form AK Nomor 001-13-0502656 tanggal 03 Juli 2013 tidak memenuhi ketentuan Operational Certification Procedures, maka terhadap importasi Posco Indonesia Jakarta Processing Center dengan PIB Nomor: 288814 tanggal 16 Juli 2013 terhadap 5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Alu Zinc Alloy Coated Steel Sheet In Coil) tidak dapat diberikan fasilitas tarif AK-FTA dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum
bahwa menurut Pemohon Banding, Form AK Nomor 001-13-0502656 tanggal 03 Juli 2013 sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan sah, bisa digunakan untuk pemberian fasilitas tarif bea masuk AK FTA untuk dokumen PIB Nomor 288814 tanggal 16 Juli 2013;
bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor:118/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AK-FTA) disebutkan:
Pasal 1 (1) Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Korea dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 2 (1) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
bahwa Terbanding telah melakukan konfirmasi atas Form AK Nomor: 001-13-0502656 tanggal 03 Juli 2013 kepada pihak penerbit Form AK dengan Surat Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-3891/KPU.01/2013 tanggal 28 Agustus 2013 kepada Korea Customs Service perihal Confirmation of Certificate of Origin,
bahwa The Korea Chamber of Commerce & Industry, Korea mengirimkan kepada Terbanding surat tanpa nomor tanggal 27 Februari 2014 tentang jawaban atas konfirmasi Certificate of Origin yang antara lain menyatakan bahwa Form AKNomor: 001-13-0502656 telah sesuai dengan Rule 4 appendix 1 KOREA-ASEAN FTA Operational Certification Procedures;
bahwa oleh berdasarkan uraian di atas Majelis berkesimpulan bahwa importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 288814 tanggal 16 Juli 2013 mendapatkan preferensi tarif Bea Masuk dalam rangka skema ASEAN-Korea Free Trade Area (AK-FTA);
|
MENIMBANG
bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa atas impor ALU ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL dll (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 288814 tanggal 16 Juli 2013 mendapatkan preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-Korea Free Trade Area (AK-FTA) berdasarkan Form AK Nomor: 001-13-0502656 tanggal 03 Juli 2013, oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding terhadap tarif bea masuk tidak dapat dipertahankan dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa atas impor ALU ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL dll (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 288814 tanggal 16 Juli 2013 mendapatkan preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-Korea Free Trade Area (AK-FTA) berdasarkan Form AK Nomor: 001-13-0502656 tanggal 03 Juli 2013, oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding terhadap tarif bea masuk tidak dapat dipertahankan dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-7361/KPU.01/2013 tanggal 20 November 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-012673/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 02 Agustus 2013, atas nama: PT. XXX, dan menetapkan atas impor barang ALU ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL dll (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) sesuai PIB Nomor: 288814 tanggal 16 Juli 2013 dikenakan Tarif Bea Masuk sebesar 10% (AK-FTA) sesuai PIB Nomor: 288814 tanggal 16 Juli 2013 sehingga Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-7361/KPU.01/2013 tanggal 20 November 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-012673/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 02 Agustus 2013, atas nama: PT. XXX, dan menetapkan atas impor barang ALU ZINC ALLOY COATED STEEL SHEET IN COIL dll (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) sesuai PIB Nomor: 288814 tanggal 16 Juli 2013 dikenakan Tarif Bea Masuk sebesar 10% (AK-FTA) sesuai PIB Nomor: 288814 tanggal 16 Juli 2013 sehingga Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2014berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi M.M. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi M.M. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 5 Pebruari 2015 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti,
serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
