Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-48153/PP/M.XV/15/2013
Tinggalkan komentar21 Juni 2017 oleh kucinglucu
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-48153/PP/M.XV/15/2013
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan
TAHUN PAJAK
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Kompensasi Kerugian Fiskal Pemohon Banding sebesar Rp.1.376.710.408,00 yang diperhitungkan dalam SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2007 dilakukan koreksi positif;
Menurut Terbanding :
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan oleh KPP Pratama Denpasar Timur yang tertuang dalam Laporan Pemeriksaan Pajak Tahun 2007 Nomor : LAP–057/WPJ.17/KP.0205/2011 tanggal 1 Juni 2011, diketahui bahwa atas Kompensasi Kerugian Fiskal Pemohon Banding sebesar Rp.1.376.710.408,00 yang diperhitungkan dalam SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2007 dilakukan koreksi positif oleh Terbanding. Koreksi didapatkan dari nilai laba/rugi Pemohon Banding berdasarkan aplikasi administrasi perpajakan KPP Pratama Denpasar Timur (SIPMOD) dengan perhitungan sebagai berikut :(dalam Rupiah)
|
Tahun
|
Keterangan
|
Laba (Rugi)
Neto cfm. Pemeriksa |
|
2002
|
Berdasarkan nilai pada hasil pemeriksaan pajak berupa SKPLB Nomor: 00005/406/02/903/03 tanggal 24-12-2003
|
(964.096.343)
|
|
2003
|
Berdasarkan nilai pada hasil pemeriksaan pajak berupa SKPLB Nomor: 00018/406/03/903/05 tanggal 22-03-2005
|
93′.943.467
|
|
2004
|
Berdasarkan nilai pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2004 (fasilitas sunset policy) yang disampaikan Wajib Pajak tanggal 27-02-2009
|
63.500.000
|
|
2005
|
Berdasarkan nilai pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2005 (fasilitas sunset policy) yang disampaikan Wajib Pajak tanggal 27-02-2009
|
45.500.000
|
|
2006
|
Berdasarkan nilai pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2006 (fasilitas sunset policy) yang disampaikan Wajib Pajak tanggal 27-02-2009
|
62.503.000
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa dari hasil penghitungan kembali Pajak Penghasilan Badan yang terhutang, maka dalam Tahun Pajak 2007 keadaan perusahaan Pemohon Banding ternyata menderita kerugian sebesar Rp.599.710.579,00 (lima ratus sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus sepuluh ribu lima ratus tujuh puluh Sembilan rupiah). Jumlah kerugian fiskal ini Pemohon Banding perhitungkan atau kompensasikan ke dalam perhitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasarkan penelitian Majelis dan keterangan dalam persidangan, sengketa yang terjadi adalah sengketa kompensasi kerugian fiskal dari tahun sebelumnya yang menurut Terbanding adalah nihil sedangkan menurut Pemohon Banding terdapat kerugian Tahun Pajak 2007 yang dapat diperhitungkan di Tahun Pajak 2008 sebesar Rp599.710.579,00;
bahwa berdasarkan keterangan dalam persidangan diketahui untuk Tahun Pajak 2007 Pemohon Banding mengajukan banding sehingga Majelis berpendapat penyelesaian sengketa ini mengikuti penyelesaian sengketa Tahun Pajak 2007 yang diajukan banding;
bahwa untuk sengketa Tahun Pajak 2007 telah diputus dengan Putusan Nomor Put. Put.47517/PP/M.XV/15/2013 tanggal 25 September 2013;
bahwa dalam putusan Nomor Put.47517/PP/M.XV/15/2013 Majelis berpendapat bahwa dalam perkembangan sengketa penghitungan Pemohon Banding dalam Surat Banding adalah rugi Rp 512.003.234,00;
bahwa dalam Putusan Nomor Put.47517/PP/M.XV/15/2013 Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding memiliki rugi yang dapat dikompensasikan sebesar Rp512.003.234,00;
bahwa Pasal 77 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap;
bahwa berdasarkan bukti/dokumen yang diajukan dalam persidangan, keterangan para pihak, peraturan perundang-undangan yang berlaku dan keyakinan Hakim, Majelis berkesimpulan kerugian Tahun 2007 yang dapat dikompensasikan adalah sebesar Rp.512.003.234,00 sehingga penghitungan Terbanding yang menyatakan
kerugian Tahun 2007 yang dapat dikompensasikan adalah sebesar nihil tidak dapat dipertahankan;
|
dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai SanksiAdministrasi;
bahwa oleh karena itu koreksi Majelis terhadap jumlah Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 yang kurang/(lebih) dibayar versi Terbanding menjadi sebagai berikut:
Bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-773/WPJ.17/2012 tanggal 9 Agustus 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Pajak Tahun Pajak 2008 Nomor : 00012/206/08/903/11 tanggal 10 Juni 2011 atas nama : XXX, NPWP YYY, sehingga penghitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 menjadi sebagai berikut :
Penghasilan Netto Rp 219.548.412,00
Penghasilan Kena Pajak Rp 219.548.412,00
Pajak Penghasilan terutang Rp 48.364.524,00
Kredit Pajak Rp 0,00
Pajak Penghasilan Badan yang kurang/(lebih) dibayar Rp 48.364.524,00
Sanksi Administrasi Rp 23.214.972,00.
Jumlah PPh Badan yang masih harus (lebih) dibayar Rp 71.579.496,00
Drs. Didi Hardiman, Ak., sebagai Hakim Ketua,
Drs. Tonggo Aritonang, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Djangkung Sudjarwadi, SH., L.L.M. sebagai Hakim Anggota,
Andre Irwanda sebagai Panitera Pengganti,
