Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49246/PP/M.XV/15/2013

Tinggalkan komentar

21 Juni 2017 oleh kucinglucu

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49246/PP/M.XV/15/2013

JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan

TAHUN PAJAK
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Penghasilan Netto Tahun Pajak 2008 berupa Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp.39.799.762.729,00 yang tidak dapat diterima Pemohon Banding;

Menurut Terbanding :
bahwa peredaran usaha sebesar Rp.39.799.762.729,00 dikoreksi Terbanding berdasarkan pengujian penjualan dari arus piutang (arus uang) serta bukti pendukung lainnya;

Menurut Pemohon :
bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak seluruh transaksi merupakan hasil penjualan karena terdapat transaksi penerimaan antar bank yang bukan berasal dari penjualan, seperti overbooking antar bank untuk membayar keperluan pabrik dan pembayaran gaji pegawai, transaksi penerimaan antar bank selain penjualan telah Pemohon Banding bukukan dan dijurnal sebagai ayat silang;

bahwa selain itu terdapat juga penerimaan bank berupa pinjaman dari perusahaan afiliasi, seperti penerimaan dari PT Nobel Industries, Pemohon Banding keberatan atas koreksi Pemeriksa karena jenis transaksi bank sebagaimana yang Pemohon Banding sampaikan tersebut, seluruhnya dijumlahkan sebagai penerimaan penjualan oleh Pemeriksa;

Menurut Majelis :
bahwa Majelis melakukan penelitian terhadap sengketa yang diajukan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan penelitian Majelis dan keterangan dalam persidangan, Majelis berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa terhadap Peredaran Usaha sebesar Rp.39.799.762.729,00
karena Terbanding berpendapat berdasarkan pengujian penjualan dari arus piutang (arus uang), nilai Peredaran Usaha adalah sebesar Rp.73.143.691.630,00
sedangkan Pemohon Banding berpendapat berdasarkan pengujian penjualan dari arus piutang (arus uang), nilai peredaran usaha adalah sebesar Rp.33.343.928.901,00;
bahwa menurut Pemohon Banding perbedaan hasil pengujian penjualan dari arus piutang (arus uang) karena Terbanding tidak memperhitungkan :
Ayat silang (perpindahan antar rekening) sebesar Rp.21.833.287.069,00
Pinjaman dari afiliasi sebesar Rp.17.966.475.660,00- Total Rp.39.799.762.729,00
bahwa untuk mendukung pendapatnya Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung berupa:
P-8 Surat Nomor : 69/VPI/PJK/V/2012 tanggal 31 Mei 2012 tentang Matrikulasi Sengketa Pajak atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
P-9 Bukti Transfer dari Bank Mandiri senilai USD.50.000
P-10 Rekening Koran Bank Mandiri a.n. PT Nobel Carpets Nomor : 130-00-8887777-7;
P-11 Rekening Koran Bank Mandiri a.n. PT Nobel Carpets Nomor : 119-00-0417777-8;
P-12 Rekening Koran Bank Mandiri a.n. PT Albany Anggun S. M. Nomor : 130-00-0588890-7;
P-13 Rekening Koran Bank Mandiri a.n. Pemohon Banding Nomor : 130-00-7788778-7;
P-14 Rekening Koran Bank Mandiri a.n. Pemohon Banding Nomor : 119-00-0412227-9;
P-15 Rekening Koran Bank Mandiri a.n. Pemohon Banding Nomor : 119-00-0412372-3;
P-16 Rekening Koran Bank Mandiri a.n. Pemohon Banding Nomor : 131-00-9200021-7;
P-17 Rekening Koran Bank Danamon a.n. Pemohon Banding Nomor : 0000176817;
P-18 Rekening Koran Bank BCA a.n. Pemohon Banding Nomor : 0083077333;
P-19 Rekening Koran Bank Danamon a.n. Pemohon Banding Nomor : 0000309420;
P-20 Rekening Koran Bank Standard Chartered a.n. Pemohon Banding Nomor : 306-00005930
P-21 Rekening Koran Bank Standard Chartered a.n. Pemohon Banding Nomor : 306-00028914;
P-22 Rekening Koran Bank BNI a.n. Pemohon Banding Nomor : 7773337773;
P-23 Rekening Koran Bank BNI a.n. Pemohon Banding Nomor : 7775557775;
P-24 Surat tanpa nomor tanggal 29 Oktober 2012, mengenai penjelasan tertulis;
P-25 Surat Perjanjian Pinjaman Nomor : 001A/VPI/I/2008 tanggal 14 Januari 2008;
P-26 SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2008 a.n. Pemohon Banding;

bahwa untuk mendukung pendapatnya Terbanding menyerahkan bukti pendukung berupa:
T-7 Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LAP-141/WPJ.1100/2010 tanggal 15 Juni 2010;
T-8 Kertas Kerja Pemeriksaan;
T-9 Laporan Penelitian Keberatan Nomor : Lap-1680/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 19 September 2011;
T-10 Laporan Penelitian Pembetulan Nomor: Lap-554/WPJ.09/BD.06/2012 tanggal 19 Maret 2012;
T-11 Surat Nomor : S-8969/PJ.07/2012 tanggal 29 Oktober 2012 tentang Penjelasan Tertulis atas Perkara Banding Terhadap Keputusan;

bahwa Majelis melakukan penelitian terhadap koreksi yang dilakukan Terbanding;

bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti P-13, P-14, P-15, P-16, P-17, P-18, P-19, P-20, P-21, P-22, dan P-23, diketahui terdapat transfer antar bank dengan nilai transfer sebesar Rp.21.833.287.069,00;

bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti P-26 diketahui kewajiban Pemohon Banding terdiri dari kewajiban jangka pendek yang terdiri dari hutang usaha, biaya yang masih harus dibayar, dan pajak yang masih harus dibayar dan kewajiban jangka panjang yang terdiri dari kredit investasi/Akimaru Investment, Kredit Modal Kerja/Akimaru Investment, pinjaman KMK IFI Bank, pinjaman kredit Salindo Leasing, dan pinjaman kredit Salindo Factoring;

bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti P-25 diketahui terdapat pernyataan perjanjian pinjam-meminjam antara Arumogam Subramaniam (bertindak untuk dan atas nama Pemohon Banding) dengan Jaikinshin Chattaram (Pemegang Saham PT Nobel Industries);

bahwa Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 Sebagaimana yang Telah Diubah Dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan menyatakan :
“Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun;”

bahwa Majelis berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa dalam pengujian penjualan dari arus piutang (arus uang) yang dilakukan Terbanding di dalamnya termasuk transfer uang antar rekening bank sebesar Rp.21.833.287.069,00 sehingga penerimaan uang dalam rekening bank bukan berasal dari penjualan;

bahwa Majelis berpendapat terhadap sisa sengketa atas koreksi sebesar Rp.17.966.475.660,00, bukti-bukti yang diberikan Pemohon Banding terhadap penerimaan uang yang berasal dari pinjaman tidak dapat memberikan keyakinan kepada Majelis karena baik pada saat proses pemeriksaan dan keberatan bukti perjanjian pinjam-meminjam tidak disampaikan dan Pemohon Banding tidak menyajikan keberadaan transaksi pinjam-meminjam tersebut dalam laporan keuangan yang dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2008;

bahwa berdasarkan bukti/dokumen yang diajukan dalam persidangan, keterangan para pihak, dan keyakinan hakim, Majelis berpendapat terhadap selisih pengujian penjualan dari arus piutang (arus uang) sebesar Rp.39.799.762.729,00,
Pemohon Banding dapat membuktikan arus kas masuk sebesar Rp.21.833.287.069,00 bukan berasal dari penjualan sehingga Majelis berkesimpulan dari koreksi Terbanding sebesar Rp.39.799.762.729,00, koreksi sebesar Rp.21.833.287.069,00 tidak dapat dipertahankan sedangkan sisanya sebesar Rp.17.966.475.660,00 tetap dipertahankan;

bahwa dalam sengketa banding ini terdapat sengketa mengenai Kompensasi Kerugian.

Menurut Terbanding :
bahwa hasil pemeriksaan pajak menetapkan untuk Tahun Pajak 2006 Pemohon Banding memperoleh laba fiskal sebesar Rp 21.106.598.148,00 dan Keputusan Keberatan Nomor KEP-13/WPJ.09/BD.06/2009 tanggal 13 Januari 2009 mempertahankan nilai laba fiskal tersebut;

bahwa namun, Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.23002/PP/M.1/15/2010 tanggal 15 April 2010 memutuskan menerima banding Pemohon Banding dan menetapkan rugi fiskal Pemohon Banding Tahun Pajak 2006 sebesar Rp.9.520.111.691,00;

bahwa dalam menghitung pajak terutang untuk Tahun Pajak 2007, proses pemeriksaan dan keberatan masih menggunakan penetapan hasil pemeriksaan Tahun Pajak 2006, yaitu kompensasi kerugian sebesar Rp.4.217.739.635,00 yang berasal dari Tahun Pajak 2002 sampai dengan 2006;

Menurut Pemohon :
bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Pajak Penghasilan tahun pajak2007, No.Put.34302/PP/M.XV/15/2011 tanggal 17 Oktober 2011, kompensasi kerugian dapat dijelaskan sebagai berikut :
Kompensasi Kerugian yang dapat dikompensasikan Rp.34.146.006.766,00Penghasilan Netto tahun pajak 2007 adalah sebesar Rp.27.243.996.944,00
Sehingga Kompensasi kerugian yang bisa-Dikompensasikan di tahun 2008 adalah sebesar Rp. 6.902.009.822,00

Menurut Majelis :
bahwa Majelis melakukan penelitian terhadap sengketa yang diajukan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan penelitian Majelis dan keterangan dalam persidangan, Majelis berpendapat sengketa terjadi karena Terbanding berpendapat kerugian yang dapat dikompensasikan adalah sebesar nihil sedangkan Pemohon Banding berpendapat kerugian yang dapat dikompensasikan adalah Rp.6.902.009.822,00;

bahwa Pemohon Banding menyatakan pendapatnya berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Pajak Penghasilan tahun pajak 2007, Nomor Put.34302/PP/M.XV/15/2011 tanggal 17 Oktober 2011 sedangkan Terbanding menyatakan pendapatnya bahwa sampai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1927/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 19 September 2011 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor : 00026/206/08/441/10 tanggal 16 Juni 2010 yang telah dibetulkan dengan KEP-649/WPJ.09/BD.06/2012 tanggal 19 Maret 2012 dibuat Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2007, Nomor Put.34302/PP/M.XV/15/2011 tanggal 17 Oktober 2011 belum diterima;

bahwa Pasal 77 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap dibuat Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Pajak Penghasilan tahun pajak 2007, Nomor : Put.34302/PP/M.XV/15/2011 tanggal 17 Oktober 2011 diketahui sebagai berikut:
Kompensasi Kerugian tahun sebelumnya Rp.34.146.006.766,00
Penghasilan Netto tahun pajak 2007 Rp.27.243.996.944,00
Sisa Kompensasi Kerugian Rp. 6.902.009.822,00
bahwa oleh karena Putusan Pengadilan Pajak mempunyai kekuatan hukum tetap, Majelis berpendapat sisa kompensasi kerugian yang dapat diperhitungkan di tahun 2008 adalah sebesar Rp.6.902.009.822,00 sehingga pendapat Terbanding tidak dapat dipertahankan;

MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi;
bahwa berdasarkan bukti-bukti dan keterangan para pihak dalam persidangan, peraturan perundangan, dan keyakinan hakim, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding sesuai dengan Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang- undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan Sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1927/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 19 September 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor : 00026/206/08/ 441/10 tanggal 16 Juni 2010, atas nama PT XXX, sehingga penghitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 menjadi sebagai berikut :
Penghasilan Kena Pajak
Rp
17.525.032.505,00
Pajak Penghasilan terutang
Rp
5.240.009.600,00
Kredit Pajak
Rp
671.682.475,00
PPh yang kurang dibayar
Rp
4.568.327.125,00
Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 (2)
Rp
1.644.597.765,00
PPh Badan yang masih harus dibayar
Rp
6.212.924.890,00
http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200