Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-30933/PP/M.IX/16/2011

Tinggalkan komentar

29 Mei 2017 oleh moopiholic

 

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-30933/PP/M.IX/16/2011

JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai

TAHUN PAJAK
2007

POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah selisih kredit pajak antara Pemohon Banding dan Terbanding sebesar Rp. 3.152.400.050,00
Menurut Terbanding
:
bahwa dasar koreksi Terbanding adalah adanya PPN Masukan yang berdasarkan hasil klarifikasi kepada KPP tempat Pengusaha Kena Pajak penjual terdaftar, tidak disetorkan dan dilaporkan dalam SPT Masa PPN, sehingga menurut Terbanding Pemohon Banding bertanggung jawab secara renteng atas PPN yang telah dikreditkan oleh Pemohon Banding namun belum disetor dan dilaporkan oleh lawan transaksi Pemohon Banding, sehingga PPN Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan;
Menurut Pemohon
:
bahwa terhadap tidak dilaporkannya PPN Keluaran oleh supplier atau rekanan semata-mata adalah kelalaian supplier/rekanan yang bersangkutan tidak ada sangkut pautnya dengan SPT Masa PPN Pemohon Banding karena kewajiban Pemohon Banding selaku pembeli BKP/penerima JKP telah Pemohon Banding penuhi yakni pembayaran harga barang dan jasa + PPNnya kepada yang bersangkutan. Kemudian PPN Masukan yang telah Pemohon Banding masukkan sebagai laporan pada SPT Masa PPN tahun 2007 adalah berasal dari transaksi pembelian BKP dan penerimaan JKP selama tahun 2007 yang ada hubungan langsung dengan kegiatan usaha perusahaan (produksi, manajemen, distribusi dan pemasaran). Dan kewajiban pembayaran PPN kepada supplier/rekanan telah dipenuhi dan dibayar lunas 100% oleh Pemohon Banding;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding tersebut diatas Majelis berpendapat Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 3.152.400.050,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa menurut Pemohon Banding koreksi Pajak Masukan dilakukan Terbanding karena jawaban konfirmasi Faktur Pajak Masukan dari KPP tempat PKP lawan transaksi terdaftar dinyatakan tidak ada;
bahwa atas penyataan Pemohon Banding tersebut pihak Terbanding sudah melakukan konfirmasi ulang lagi sehubungan dengan koreksi yang dilakukan tersebut;
bahwa pihak Pemohon Banding telah dibuktikan ada beberapa lawan transaksi sudah memberikan konfirmasi mengenai pelaporan tersebut, akan tetapi dalam proses keberatan dari pihak Terbanding tidak mengakui pembuktian tersebut untuk dipertimbangkan selama pihak KPP terkait belum menerima konfirmasi dari KPP lawan transaksi meskipun SPT lawan transaksi sudah diberikan juga;
bahwa Pemohon Banding menyatakan atas supplier-supplier tersebut tidak ada yang memiliki hubungan istimewa dengan Pemohon Banding;
bahwa kepada Majelis pihak Terbanding menyatakan sudah melakukan usaha konfirmasi ulang ke KPP lawan transaksi, tetapi sampai dengan saat ini hasil konfirmasi belum didapatkan;
bahwa menurut Pemohon Banding terkait semua hasil uji bukti arus uang, arus barang maupun mutasi bank Pemohon Banding dapat menyampaikan bukti dan diketahui selanjutnya lawan transaksi tidak melaporkan dalam SPT mereka sehingga dengan demikian ketika pihak Terbanding melakukan konfirmasi dipastikan tidak ada jawaban yang diperoleh;
bahwa menurut Majelis oleh karena hasil dari konfirmasi dari Terbanding tidak ada maka sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku untuk memastikan adanya transaksi dilakukan uji bukti sebagai sarana pembuktian, dan kepada Pemohon Banding dan Terbanding diminta untuk melakukan uji bukti atas data pembukuan dalam persidangan;
bahwa Pemohon Banding dalam uji bukti atas data dalam persidangan menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding menyatakan telah memberikan bukti asli maupun fotocopy yang berkenaan dengan arus pengeluaran kepada penjualan maupun arus penerimaan barang dari penjual;
bahwa Pemohon Banding menyatakan dalam uji bukti atas data, terbukti atas PPN Masukan yang telah Pemohon Banding laporkan telah didukung dengan arus barang maupun arus kas dari dokumen yang telah ditunjukkan kepada Terbanding;
bahwa Pemohon Banding menyatakan yang dilakukan Pemohon Banding sudah sesuai dengan peraturan, dan apabila lawan transaksi memang tidak melapor ataupun menyetor pajaknya maka hal tersebut bukan lah merupakan kewenangan dan tanggung jawab Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan hasil uji bukti atas data yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan Terbanding berpendapat sebagai berikut:
bahwa Terbanding menyatakan dapat mengakui bahwa atas semua Faktur Pajak yang dikoreksi tersebut dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding akan tetapi Terbanding tetap tidak dapat meyakini karena menurut pendapat Terbanding filosofi dari Pajak Masukan dan Pajak Keluaran seharusnya terdapat pengakuan antara kedua pihak baik PKP penjual dan PKP pembeli, akan tetapi karena hasil konfirmasi yang menyatakan tidak ada maka Terbanding tidak dapat meyakini bahwa Pajak Masukan tersebut menjadi hak Pemohon Banding untuk dikreditkan;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, uji bukti atas data dan penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding dapat menyampaikan bukti pendukung yang dapat meyakinkan Majelis, terkait arus kas dan barang yang menunjukkan kebenaran transaksi yang dilakukan koreksi Pajak Masukan-nya oleh pihak Terbanding;
bahwa terkait dasar koreksi Terbanding yaitu Pasal 33 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dalam penjelasan disebutkan sebagai berikut: pada prinsipnya beban pembayaran PPN dan PPn atas BM adalah pada pembeli atau konsumen, jika ternyata pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual maka pembeli atau konsumen bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang;
bahwa sesuai prinsip tersebut Majelis berpendapat bahwa sistem keadilan yang baik dengan memberikan hak kepada setiap yang berhak dan memberikan penghukuman kepada yang melanggar hukum sesuai dengan kesalahannya, bahwa dengan demikian seseorang tidak dapat dimintai tanggung jawab atas kesalahan orang lain, dan prinsip tersebut dalam sistem hukum perpajakan telah ada dalam Undang-Undang PPN;
bahwa oleh karena Pemohon Banding sebagai pihak pembeli dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual maka ketentuan tanggung renteng tidak dapat dibebankan kepadanya;
bahwa menurut Majelis apabila Pemohon Banding dapat membuktikan arus kas maupun arus barang dan menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak yang dipungut oleh penjual dalam proses uji bukti sedangkan pihak Terbanding tidak dapat meyakini adanya transaksi tersebut dengan alasan tidak terdapat hasil konfirmasi dari pihak penjual, maka seharusnya untuk memastikan kewajiban perpajakan dimaksud telah dilaksanakan,Terbanding memeriksa PKP penjual untuk diterbitkan keputusan atas tidak dilaporkannya penjualan, hal tersebut terbukti tidak dilaksanakan, berarti perlakuan tersebut tidak memperhatikan rasa keadilan;
bahwa berdasarkan uraian diatas Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Kredit Pajak sebesar Rp 3.152.400.050,00 tidak dapat dipertahankan;
Menimbang, bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Kredit Pajak dihitung kembali sebagai berikut:
Kredit Pajak

Kredit Pajak menurut Terbanding
Rp
40.361.818.893,00
Koreksi Kredit Pajak yang tidak dapat dipertahankan:
Rp
3.152.400.050,00
Kredit Pajak menurut Majelis
Rp
43.514.218.943,00

MENIMBANG
Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000;
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;
Ketentuan Pelaksanaan Undang-undang yang bersangkutan;

MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-125/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 22 Maret 2010, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Nomor: 00049/207/07/051/09 tanggal 27 Maret 2009 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor: 16-049694-2007, dengan perhitungan sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak :
Ekspor
Rp
11.784.648.185,00
Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN
Rp
714.402.028,00
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
Rp
437.136.048.438,00
Jumlah Dasar Pengenaan Pajak
Rp
449.635.098.651,00
Pajak Keluaran :
Pajak Keluaran seluruhnya
Rp
43.713.604.850,00
Pajak yang dapat diperhitungkan :
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan
Rp
24.571.904.003,00
PPN dibayar dengan NPWP sendiri
Rp
18.942.314.940,00
Dikurangi : PPN atas pembelian retur
(Rp
0,00
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan
Rp
43.514.218.943,00
PPN yang kurang dibayar
Rp
199.385.907,00
Sanksi Administrasi :
Pasal 13 (2) KUP
Rp
59.815.772,00
Pasal 13 (3) KUP
0,00
Jumlah yang masih harus dibayar
Rp
259.201.679,00

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200