Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-30579/PP/M.IX/16/2011

Tinggalkan komentar

29 Mei 2017 oleh moopiholic

 

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-30579/PP/M.IX/16/2011

JENIS PAJAK
PPN

TAHUN PAJAK
2007

POKOK SENGKETA
perkara Banding atas sengketa pajak terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-074/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 11 Februari 2010 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00062/207/07/051/09 tanggal 8 Mei 2009 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2007 yang terdaftar dalam berkas perkara nomor 16-050488-2007
Menurut Terbanding
:
Menimbang, bahwa kepada Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00062/207/07/051/09 tanggal 8 Mei 2009 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2007 oleh Kantor Pelayanan Pajak Badan Usaha Milik Negara dengan perhitungan sebagai berikut:

No
Uraian
Menurut
Pemohon Banding
Terbanding
1
Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor
0,00
0,00
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
0,00
36.936.754.732,00
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN
0,00
0,00
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
0,00
0,00
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN
0,00
0,00
a.6. Jumlah
0,00
36.936.754.732,00
b. Atas Penyerahan barang dan Jasa yang tidak terutang PPN
0,00
0,00
c. Jumlah seluruh penyerahan
0,00
36.936.754.732,00
d. Atas Impor BKP, Pemanfaatan BKP/JKP, Pemungutan Pajak
oleh Pemungut Pajak, dan Kegiatan Membangun Sendiri:
0,00
0,00
2
Perhitungan PPN Kurang Bayar:
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri
0,00
3.693.675.473,00
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor dimuka dalam masa pajak yang sama
0,00
0,00
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
0,00
0,00
b.3. STP (Pokok Kurang Bayar)
0,00
0,00
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri
0,00
0,00
b.5. Lain-lain
0,00
0,00
b.6. Jumlah
0,00
0,00
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP
0,00
0,00
d. Jumlah Pajak Yang Dapat Diperhitungkan
0,00
0,00
e. Jumlah perhitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar
0,00
3.693.675.473,00
3
Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya
0,00
0,00
b. Dikompensasikan ke masa pajak ……(karena pembetulan)
0,00
0,00
c. Jumlah
0,00
0,00
4
Jumlah yang kurang dibayar
0,00
3.693.675.473,00
5
Sanksi Administrasi:
a. Sanksi Bunga Pasal 13 (2) KUP
0,00
1.255.849.661,00
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP
0,00
0,00
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP
0,00
0,00
d. Kenaikan Pasal 13A KUP
0,00
0,00
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP
0,00
0,00
f. Kenaikan Pasal 17 D (5) KUP
0,00
0,00
g. Jumlah
0,00
1.255.849.661,00
6
Jumlah PPN yang masih harus dibayar
0,00
4.949.525.134,00
Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00062/207/07/051/09 tanggal 8 Mei 2009 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2007, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 092/DIR/IKI/VIII/2009 tanggal 4 Agustus 2009 dan dengan keputusan Terbanding nomor KEP-074/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 11 Februari 2010 keberatan tersebut ditolak, sehingga dengan surat nomor 072/DIR-IKI/VII/2010 tanggal 20 Juli 2010 Pemohon Banding mengajukan banding;
Menurut Pemohon:

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding nomor 072/DIR-IKI/VII/2010 tanggal 20 Juli 2010, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan Permohonan Banding atas surat Keputusan Terbanding nomor 074/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 11 Pebruari 2010 tentang keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan atau JKP yang Pemohon Banding terima copynya pada tanggal 10 Mei 2010, sedangkan aslinya sampai saat ini belum Pemohon Banding terima;
bahwa besarnya SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Tahun 2007 nomor 0062/207/07/051/09 yang diterbitkan oleh Pelayanan Pajak BUMN berdasarkan hasil Pemeriksaan pajak Tahun 2007 adalah sebesar Rp 4.949.525.134,00 (
empat milyar sembilan ratus empat puluh sembilan juta lima ratus dua puluh lima ribu seratus tiga puluh empat rupiah);
bahwa perhitungan tersebut di atas tetap dipertahankan dalam Surat Keputusan Keberatan oleh Terbanding dengan nomor 074/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 11 Pebruari 2010 dengan rincian sebagai berikut:

Uraian
Semula (Rp)
Ditambah / (Dikurangi) (Rp)
Menjadi (Rp)
PPN yang kurang di bayar
Sanksi Administrasi:
Bunga Pasal 13(2) KUP
Kenaikan Pasal 13(3)KUP
3.693.675.473,00
1.251.849.661,00
0,00
0,00
0,00
0,00
3.693.675.473,00
1.251.849.661,00
0,00
Jumlah
4.949.525.134,00
0,00
4.949.525.134,00
bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang Tahun 2007 menurut Pemohon Banding adalah Nihil dengan perincian sebagai berikut:
Uraian
Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
(Rp.)
Menurut KPP BUMN
(Rp.)
Menurut Pemohon Banding
(Rp.)
Pendapatan Reparasi Kapal
Pendapatan Kapal Baru
Pendapatan Diversifikasi
Pendapatan Lain-Lain
25.139.133.483,00
10.750.000.000,00
612.691.840,00
434.929.409,00
2.513.913.348,00
1.075.000.000,00
61.269.184,00
43.492.941,00
NIHIL
NIHIL
NIHIL
NIHIL
Jumlah
36.936.754.732,00
3.693.675.473,00
NIHIL
Sanksi Administrasi
1.255.849.661,00
NIHIL
Total Kurang Bayar
4.949.525.134,00
4.949.525.134,00
NIHIL
bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding adalah karena:
  1. bahwa secara formal sampai saat ini Pemohon Banding belum menerima asli Surat Keputusan Terbanding nomor 074/WJP.19/BD.05/2010 tentang Menolak Keberatan Pemohon Banding dalam suratnya nomor 092/DIR/IKI/2009 tanggal 4 Agustus 2009 dan mempertahankan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan atau JKP nomor 00062/207/07/051/09 tanggal 8 Mei 2009 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2007 atas nama Pemohon Banding NPWP 01.000.477.8.051.000, walaupun Pemohon Banding telah berupaya mencari langsung asli surat tersebut pada Kantor Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar, namun menurut keterangan yang berwenang, petugas yang menyimpan asli keputusan tersebut telah dimutasikan ke tempat lain;
  2. bahwa syarat formal pengajuan keberatan Pemohon Banding telah dipenuhi, yaitu:
a.bahwa Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Kantor Pelayanan Pajak BUMN nomor Pem-83/WJP.19/KP.0300/2009 tanggal 15 April 2009 yang baru Pemohon Banding terima tanggal 6 Mei 2009, langsung Pemohon Banding memberikan tanggapan Tidak menyetujui hasil pemeriksaan tersebut sesuai surat Pemohon Banding tanggal 11 Mei 2009 hal tersebut tidak melebihi 7 (tujuh) hari sesuai syarat yang di tuntut dalam hasil pemeriksaan tersebut;
b.bahwa pengajuan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak (SKP) Kurang Bayar PPN Tahun 2007 Pemohon Banding ajukan tanggal 04 Agustus 2009 sesuai surat Pemohon Banding nomor 092/DIR/IKI/VIII/2009 atau sebelum 3 (tiga) bulan sejak diterima Surat Ketetapan Pajak (SKP) nomor 00062/207/07/051/09 tanggal 8 Mei 2009.
      3.bahwa pengajuan surat banding ini masih memenuhi syarat formal, yaitu:
a.bahwa surat asli Surat Keputusan Terbanding nomor 074/WJP.19/BD.05/2010 tentang menolak keberatan Pemohon Banding hingga saat ini belum Pemohon Banding terima sebagaimana yang disebutkan dalam butir 1 di atas;
b.bahwa walaupun asli Surat Keputusan tersebut belum Pemohon Banding terima, namun Pemohon Banding telah menyampaikan surat kepada Terbanding nomor 028/DIR-IKI/V/2010 tanggal 10 Mei 2010 perihal surat keputusan Terbanding, dimana Pemohon Banding menyampaikan akan mengajukan banding;
c.bahwa copy Surat Keputusan Terbanding nomor 074/WJP.19/BD.05/2010 tentang menolak keberatan Pemohon Banding terima tanggal 10 Mei 2010, dengan demikian belum melewati 3 (Tiga) bulan pengajuan banding;
     4. bahwa Pemohon Banding menolak Surat Keputusan Terbanding, karena terdapat kekeliruan dalam Penetapan Pajak sesuai SKP PPN Tahun 2007 yang dapat kami jelaskan sebagai berikut:
a.bahwa pendapatan Reparasi Kapal sebesar Rp 25.119.264.973,00 dibebaskan dari Pengenaan PPN, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 146 Tahun 2000 yang telah diubah berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 38 A Tahun 2003 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 146 Tahun 2000 Tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu yang dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai yang di pertegas lagi dengan surat Keputusan Menteri Keuangan nomor 10/KMK.04/2001 tentang Pemberian dan Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai dibebaskan atas Impor dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu;
bahwa penerapan aturan tersebut telah dilaksanakan dari tahun ke tahun s.d. tahun 2006, dimana Pemohon Banding (Persero) tidak memungut PPN terhadap perusahaan Pelayaran yang menjalani docking dan aturan ini berlaku pula bagi galangan- galangan kapal lainya;
bahwa pada saat pemeriksaan pajak Tahun 2008 Pajak Pertambahan Nilai ini ditetapkan tidak dibebankan (PPN dibebaskan), anehnya hanya pada Tahun 2007 PPN terhutang ini di tagih;
b.bahwa pendapatan bangunan baru kapal sebesar Rp, 10.750.000.000,00 pengenaan PPN terhadap Pendapatan Bangunan Baru tersebut, dipotong langsung olek KPKN berdasarkan angsuran yang ditetapkan dalam surat perjanjian;
c.bahwa Pendapatan Diversifikasi usaha sebesar Rp 612.691.840,00 pembebanan PPN dipotong langsung pada saat penagihan;- – d.bahwa pendapatan lain-lain sebesar Rp 434.929.409,00 adalah hasil penjualan limbah bekas yang tidak dipungut PPN;- -bahwa berdasarkan hal-hal yang Pemohon Banding sampaikan di atas Pemohon Banding mohon kepada Badan Peradilan Pajak agar:
  1. Membatalkan Surat Keputusan Terbanding: 074/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 11 Februari 2010 Tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan atau JKP;
  2. Menerima Surat Keberatan Pemohon Banding nomor 092/DIR/IKI/VIII/2009 tanggal 04 Agustus 2009 Tentang Pengajuan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak (SKP) Kurang Bayar PPN Tahun 2009;
  3. Menetapkan bahwa Pemohon Banding NPWP 01.000.477.8.051.0000 alamat Jl Tinumbu PO. BOX 1196 Makasar 90211 / Jl Galangan Kapal No. 31 Makasar 90211 dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Tahun Pajak 2007 dan sanksi Denda Administrasi berdasarkan Surat Keputusan Terbanding nomor 074/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 11 Februari 2010.
bahwa dalam Surat Bandingnya Pemohon Banding melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
  • P-1 Salinan Surat keputusan keberatan nomor KEP/074/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 11 februari 2010;
  • P-2 Surat Pemohon Banding nomor 028/DIR-IKI/PJ/V/2010 tanggal 10 Mei 2010;
  • P-3 Salinan SKPKB PPN nomor 00062/207/07/051/09 tanggal 08 Mei 2009;
  • P-4 Salinan Surat Keberatan nomor 092/DIR/IKI/2009 tanggal 04 Agustus 2009;
  • P-5 Photo Copy NPWP Wajib Pajak;
  • P-6 Salinan Akta Pendirian dan perubahannya;
  • P-7 Salinan Laporan Audit Tahun 2007;

Menurut Majelis

:

bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;
Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding
bahwa Surat Banding nomor 072/DIR-IKI/VII/2010 tanggal 20 Juli 2010, ditandatangani oleh jabatan: Direktur Utama;
bahwa Surat Banding nomor 072/DIR-IKI/VII/2010 tanggal 20 Juli 2010, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;bahwa Surat Banding nomor 072/DIR-IKI/VII/2010 tanggal 20 Juli 2010, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak tanggal 28 Juli 2010 (diantar), sedangkan Surat Keputusan Terbanding nomor KEP-074/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 11 Februari 2010 berdasarkan bukti pegiriman pos nomor 030 tanggal 12 Fabruari 2010 diketahui bahwa surat keputusan tersebut dikirim tanggal 12 Februari 2010 sehingga melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding dengan demikian tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa atas pertanyaan Majelis mengenai alasan lamanya jangka waktu pengajuan banding, Pemohon Banding menjelaskan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding belum menerima surat keputusan Terbanding sehingga Pemohon Banding tidak mengetahui apakah keberatan Pemohon Banding diterima atau ditolak;
bahwa pada tanggal 28 Mei 2010 Pemohon Banding berinisiatif untuk menanyakan keputusan atas keberatan Pemohon Banding dan Terbanding memberikan copy surat keputusan tersebut sehingga tanggal diterimanya copy surat keputusan Terbanding yaitu tanggal 28 Mei 2010 dijadikan sebagai tanggal diterimanya surat keputusan Terbanding;

bahwa Surat Banding nomor 072/DIR-IKI/VII/2010 tanggal 20 Juli 2010, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding nomor 072/DIR-IKI/VII/2010 tanggal 20 Juli 2010, memuat alasan-alasan banding yang jelas namun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding dan berdasarkan bukti pegiriman pos nomor 030 tanggal 12 Fabruari 2010 diketahui bahwa surat keputusan tersebut dikirim tanggal 12 Februari 2010 sehingga melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding nomor 072/DIR-IKI/VII/2010 tanggal 20 Juli 2010 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa banding diajukan terhadap besarnya Pajak yang terutang sesuai dengan Keputusan Terbanding nomor KEP-074/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 11 Februari 2010 sebesar Rp 3.693.675.473,00 dan 50% dari pajak terutang tersebut adalah sebesar Rp 1.846.837.736,00, dan didalam Surat Bandingnya Pemohon Banding tidak melampirkan bukti pembayaran 50% dari jumlah pajak terutang sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa jabatan: Direktur Utama selaku penandatangan Surat Banding nomor 072/DIR-IKI/VII/2010 tanggal 20 Juli 2010 telah dilampiri bukti kewenangan menandatangani Surat Banding yaitu Salinan Akta Perusahaan nomor 19 tanggal 14 Juli 2008, Notaris, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut Majelis menyimpulkan Surat Banding nomor 072/DIR-IKI/VII/2010 tanggal 20 Juli 2010 tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan banding dan memutuskan permohonan banding tidak dapat diterima;
bahwa berdasarkan kesimpulan hasil pemeriksaan pemenuhan ketentuan formal pengajuan banding tersebut Majelis menyatakan bahwa pemeriksaan lebih lanjut terhadap materi sengketa tidak dapat dilakukan;

MENIMBANG
Surat Banding, bukti-bukti dan hasil pemeriksaan dalam persidangan;

MENGINGAT
Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-Undang nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 16 Tahun 2000;
Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan

MEMUTUSKAN
Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-074/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 11 Februari 2010 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00062/207/07/051/09 tanggal 8 Mei 2009 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2007 tidak dapat diterima;

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200