Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-29134/PP/M.XI/99/2011
Tinggalkan komentar29 Mei 2017 oleh moopiholic
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-29134/PP/M.XI/99/2011
JENIS PAJAK
PPN
TAHUN PAJAK
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa gugatan ini adalah KEP-753/WPJ.07/2010 tanggal 11 Agustus 2010, tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2008 Nomor: 00145/107/08/055/09 tanggal 18 November 2009;
Menurut Tergugat
:
bahwa pengenaan sanksi administrasi denda 2 % (dua persen) dari Pengenaan Pajak sesuai Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, terkait dengan koreksi DPP PPN sebesar Rp1.127.743.584 dalam SKPLB PPN Nomor 00167/407/08/055/09 tanggal 18 November 2009 dan sampai saat ini masih dalam proses penelitian keberatan sesuai dengan surat kebertan Penggugat Nomor DIR.011/I/2010 Tanggal 03 Februari 2010 yang diterima KPP PMA Dua Tanggal 05 Februari 2010 berdasarkan LPAD Nomor PEM:000849\055\feb\2010 tanggal 05 Februari 2010;
Menurut Penggugat
:
bahwa berdasarkan penjelasan tersebut diatas, atas special discount yang diberikan kepada konsumen seharusnya bukan merupakan objek PPN sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 UU No 18 tahun 2000;
Menurut
Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap berkas gugatan serta keterangan Penggugat dan Tergugat dalam sidang diketahui sanksi administrasi denda 2% dari Dasar Pengenaan Pajak sesuai Pasal 14 ayat (4) UU KUP dikenakan terkait dengan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak Juni 2008 sebesar Rp.1.127.743.584,00;
bahwa perhitungan koreksi DPP PPN dan sanksi administrasi denda 2% dari DPP sesuai Pasal 14 ayat (4) UU KUP sebagai berikut :
|
No.
|
Uraian Dokumen
|
DPP Cfm. Penggugat (Rp)
|
Koreksi (Rp)
|
DPP Cfm. Tergugat (RP)
|
STP (Rp)
|
|
1
|
000000-100251-20080602-000093
|
3.852.858.150
|
161.820.345
|
4.014.678.495
|
80.293.570
|
|
2
|
000000-100251-20080618-000105
|
2.757.315.600
|
115.585.961
|
2.872.901.561
|
57.458.031
|
|
3
|
000000-100251-20080624-000115
|
2.743.312.050
|
115.585.961
|
2.858.898.011
|
57.177.960
|
|
4
|
PT Surapita Unitrans
|
4.134.520.000
|
276.900.000
|
4.411.420.000
|
88.228.400
|
|
5
|
PT Citrakarya Pranata
|
4.571.000.000
|
211.700.000
|
4.782.700.000
|
95.654.000
|
|
6
|
PT. Citrakarya Pranata
|
12.337.860.000
|
780.300.000
|
13.118.160.000
|
262.363.200
|
|
7
|
Objek Lain
|
|
|
|
|
|
|
Discount
|
|
30.009.892
|
30.009.892
|
600.198
|
|
|
Pemakaian Sendiri & Cuma-cuma
|
|
36.191.425
|
36.191.425
|
723.829
|
|
|
Special Discount
|
|
179.950.000
|
179.950.000
|
3.599.000
|
|
|
Jumlah
|
18.059.005.800
|
1.127.743.584
|
19.186.749.384
|
383.734.988
|
MENIMBANG
Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
MENGINGAT
Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;
Ketentuan perundang-undangan yang terkait;
MEMUTUSKAN
Menolak permohonan gugatan Penggugat atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-753/WPJ.07/2010 tanggal 11 Agustus 2010, tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2008 Nomor: 00145/107/08/055/09 tanggal 18 November 2009;
