Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-29133/PP/M.XI/99/2011
Tinggalkan komentar29 Mei 2017 oleh moopiholic
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-29133/PP/M.XI/99/2011
JENIS PAJAK
PPN
TAHUN PAJAK
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa gugatan ini adalah KEP-748/WPJ.07/2010 tanggal 10 Agustus 2010, tentang Pengurangan Atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2008 Nomor: 00143/107/08/055/09 tanggal 18 November 2009;
Menurut Tergugat
:
bahwa pengenaan sanksi administrasi denda 2 % (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak sesuai Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, terkait dengan koreksi DPP PPN sebesar Rp.1.059.991.109,00 yang telah diterbitkan SKPLB PPN Nomor 00167/407/08/055/09 tanggal 18 November 2009 dan sampai saat ini masih dalam proses penelitian keberatan sehingga mengingat permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar harus diselesaikan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya permohonan Penggugat sesuai Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 21/PMK.03/2008 tanggal 06 Februari 2008 maka permohonan Wajib Pajak harus segera diproses tanpa menunggu selesainya proses penelitian keberatan yang jangka waktu penyelesaiannya paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima sesuai Pasal 26 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009;
Menurut Penggugat
:
bahwa atas special discount yang diberikan kepada konsumen seharusnya bukan merupakan objek PPN sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 UU No 42 tahun 2009;
Menurut
Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap berkas gugatan serta keterangan Penggugat dan Tergugat dalam sidang diketahui sanksi administrasi denda 2% dari Dasar Pengenaan Pajak sesuai Pasal 14 ayat (4) UU KUP dikenakan terkait dengan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak Maret 2008 sebesar Rp.1.059.991.109,00;
bahwa perhitungan koreksi DPP PPN dan sanksi administrasi denda 2% dari DPP sesuai Pasal 14 ayat (4) UU KUP sebagai berikut.
|
No.
|
Uraian Dokumen
|
DPP Cfm. Penggugat (Rp)
|
Koreksi (Rp)
|
DPP Cfm. Tergugat (RP)
|
STP (Rp)
|
|
1
|
PT Surapita Unitrans
|
3.591.700.000
|
263.400.000
|
3.855.100.000
|
77.102.000
|
|
2
|
PT Citrakarya Pranata
|
7.463.050.000
|
248.100.000
|
7.711.150.000
|
154.223.000
|
|
3
|
Objek Lain
|
|
|
|
|
|
|
a. Discount
|
|
33.009.766
|
33.009.766
|
660.195
|
|
|
b. Pemakaian Sendiri & Cuma-cuma
|
|
390.581.343
|
390.581.343
|
7.811.627
|
|
|
c. Special Discount
|
|
124.900.000
|
124.900.000
|
2.498.000
|
|
|
Jumlah
|
11.054.750.000
|
1.059.991.109
|
12.114.741.109
|
242.294.822
|
Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
MENGINGAT
Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;
Ketentuan perundang-undangan yang terkait
MEMUTUSKAN
Menolak permohonan gugatan Penggugat atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-748/WPJ.07/2010 tanggal 10 Agustus 2010, tentang Pengurangan Atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2008 Nomor: 00143/107/08/055/09 tanggal 18 November 2009;
