Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-29133/PP/M.XI/99/2011

Tinggalkan komentar

29 Mei 2017 oleh moopiholic

 

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-29133/PP/M.XI/99/2011

JENIS PAJAK
PPN

TAHUN PAJAK
2008

POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa gugatan ini adalah KEP-748/WPJ.07/2010 tanggal 10 Agustus 2010, tentang Pengurangan Atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2008 Nomor: 00143/107/08/055/09 tanggal 18 November 2009;

Menurut Tergugat
:
bahwa pengenaan sanksi administrasi denda 2 % (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak sesuai Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, terkait dengan koreksi DPP PPN sebesar Rp.1.059.991.109,00 yang telah diterbitkan SKPLB PPN Nomor 00167/407/08/055/09 tanggal 18 November 2009 dan sampai saat ini masih dalam proses penelitian keberatan sehingga mengingat permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar harus diselesaikan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya permohonan Penggugat sesuai Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 21/PMK.03/2008 tanggal 06 Februari 2008 maka permohonan Wajib Pajak harus segera diproses tanpa menunggu selesainya proses penelitian keberatan yang jangka waktu penyelesaiannya paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima sesuai Pasal 26 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009;
Menurut Penggugat
:
bahwa atas special discount yang diberikan kepada konsumen seharusnya bukan merupakan objek PPN sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 UU No 42 tahun 2009;
Menurut
Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap berkas gugatan serta keterangan Penggugat dan Tergugat dalam sidang diketahui sanksi administrasi denda 2% dari Dasar Pengenaan Pajak sesuai Pasal 14 ayat (4) UU KUP dikenakan terkait dengan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak Maret 2008 sebesar Rp.1.059.991.109,00;

bahwa perhitungan koreksi DPP PPN dan sanksi administrasi denda 2% dari DPP sesuai Pasal 14 ayat (4) UU KUP sebagai berikut.

No.
Uraian Dokumen
DPP Cfm. Penggugat (Rp)
Koreksi (Rp)
DPP Cfm. Tergugat (RP)
STP (Rp)
1
PT Surapita Unitrans
3.591.700.000
263.400.000
3.855.100.000
77.102.000
2
PT Citrakarya Pranata
7.463.050.000
248.100.000
7.711.150.000
154.223.000
3
Objek Lain
a. Discount
 33.009.766
33.009.766
660.195
b. Pemakaian Sendiri & Cuma-cuma
390.581.343
390.581.343
7.811.627
c. Special Discount
124.900.000
124.900.000
2.498.000
Jumlah
11.054.750.000
1.059.991.109
12.114.741.109
242.294.822
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis dalam persidangan, diketahui bahwa koreksi sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) KUP sebesar Rp.242.294.822,00 berkaitan dengan koreksi Dasar Pengenaan Pajak yang dikenakan dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2008 Nomor: 00167/407/08/055/09 tanggal 18 Nopember 2009;
bahwa menurut Penggugat dalam sidang menyatakan bahwa terhadap Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2008 Nomor: 00167/407/08/055/09 tanggal 18 Nopember 2009 tersebut Penggugat telah mengajukan keberatan dengan surat Nomor : DIR.009/I/2010 tanggal 3 Pebruari 2010 dan telah ditolak oleh Tergugat dengan Keputusan Nomor : KEP-1140/WPJ.07/2010 tanggal 3 Nopember 2010 dan atas penolakan tersebut Penggugat akan mengajukan banding ke Pengadilan Pajak;
bahwa menurut Majelis karena sengketa gugatan ini terkait dengan koreksi Dasar Pengenaan Pajak yang terdapat pada Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2008 Nomor: 00167/407/08/055/09 tanggal 18 Nopember 2009, maka besarnya jumlah tagihan dalam Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2008 Nomor: 00143/107/08/055/09 tanggal 18 November 2009 perhitungannya akan mengikuti koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai hasil putusan banding;
bahwa Majelis berpendapat atas sanksi administrasi denda 2% dari DPP sebesar Rp.242.294.822,00, harus dilakukan terlebih dahulu pada pemeriksaan perkara banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1140/WPJ.07/2010 tanggal 3 Nopember 2010 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2008 Nomor: 00167/407/08/055/09 tanggal 18 Nopember 2009 sehingga pengenaan sanksi administrasi denda Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 menunggu hasil keputusan atas pemeriksaan terhadap koreksi DPP PPN pada Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2008 Nomor: 00167/407/08/055/09 tanggal 18 Nopember 2009;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-748/WPJ.07/2010 tanggal 10 Agustus 2010, tentang Pengurangan Atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2008 Nomor: 00143/107/08/055/09 tanggal 18 November 2009 sudah benar dan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga Majelis berkesimpulan bahwa gugatan Penggugat ditolak;
bahwa ketentuan Pasal 36 huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 mengatur, Direktur Jenderal Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;
bahwa Majelis berpendapat sesuai dengan ketentuan Pasal 36 huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 kewenangan untuk mengurangkan atau menghapus sanksi administrasi ada pada Direktur Jenderal Pajak namun demikian Tergugat seharusnya menyesuaikan pengenaan sanksi administrasi denda Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan dengan putusan banding yang masih dalam proses Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1140/WPJ.07/2010 tanggal 3 Nopember 2010 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2008 Nomor: 00167/407/08/055/09 tanggal 18 Nopember 2009;
MENIMBANG
Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;

MENGINGAT
Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;
Ketentuan perundang-undangan yang terkait

MEMUTUSKAN
Menolak permohonan gugatan Penggugat atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-748/WPJ.07/2010 tanggal 10 Agustus 2010, tentang Pengurangan Atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2008 Nomor: 00143/107/08/055/09 tanggal 18 November 2009;

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200