Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-28515/PP/M.III/16/2011

Tinggalkan komentar

29 Mei 2017 oleh moopiholic

 

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-28515/PP/M.III/16/2011
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2008
POKOK SENGKETA
bahwa kepada Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2008, Nomor: 00010/407/08/092/08 tanggal 15 Mei 2008 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua berdasarkan Hasil Pemeriksaan : LAP-098/WPJ.19/KP.0205/2008 tanggal 15 Mei 2008 dengan perhitungan sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak
PPN Terutang
Pajak yang Dapat Diperhitungkan
 PM yang dapat dikreditkan menurut Pemohon Banding
koreksi positif
menurut Terbanding Dibayar dengan NPWP sendiri
menurut Pemohon Banding koreksi positif
menurut Terbanding
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan
  1. PPh yang lebih dibayar
  2. Sanksi Adm. : Bunga Psl 13 (2) KUP
  3. Jumlah yang lebih dibayar
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
 95.715.082.292,00
85.112.151,00
 645.141.112,00
 2.538.972 ,00
642.602.140,00
 675.830.435,00
 211.759.304 ,00
464.071.131,00
1.106.673.271,00
1.021.561.120,00
Rp 0,00
 1.021.561.120,00
bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar aquo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Keberatan Nomor : 134/KABS-A.35/V/2008 tanggal 05 Juni 2008 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-114/WPJ.19/BD.05/2009, tanggal 31 Maret 2009 keberatan Pemohon Banding tersebut diterima sebagian dengan perhitungan sebagai berikut :
Uraian
Semula (Rp)
Ditambah (Rp)
Menjadi (Rp)
PPN Lebih Bayar
1.021.561.120
10.002.468
1.031.563.588
Sanksi Bunga
0
0
0
Sanksi Kenaikan
0
0
0
Jumlah PPN yang lebih dibayar
1.021.561.120
10.002.468
1.031.563.588
namun Pemohon Banding masih merasa keberatan, sehingga dengan Surat Nomor : 0225/KABS-A.1/VI/2009 tanggal 26 Juni 2009 mengajukan banding
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebesar Rp.204.295.808,00 dengan pokok sengketa adalah Koreksi Positif Kredit Pajak sebesar Rp.204.295.808,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Terbanding

:

bahwa pokok sengketa adalah koreksi atas Pajak Masukan atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp204.909.000;
bahwa menurut Terbanding koreksi tersebut adalah karena saat dimulainya pemanfaatan atas JKP dari luar Daerah Pabean tersebut tidak dapat diketahui. Oleh karena itu, saat pengkreditan Pajak Masukan juga tidak dapat diketahui sehingga Pemohon Banding tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan tersebut pada Masa Pajak Januari 2008;
bahwa menurut Pemohon Banding, penyetoran dan pelaporan Pajak Masukan yang berasal dari pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean yang dikoreksi pemeriksa telah Pemohon Banding sesuai dengan peraturan;

Dasar hukum:
bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 24 Undang-undang nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang nomor 18 Tahun 2000 (UU PPN tahun 2000) diatur;

bahwa Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan atau penerimaan Jasa Kena Pajak dan atau pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan atau impor Barang Kena Pajak;

bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (2) UU PPN tahun 2000 diatur bahwa Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama;

bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (9) UU PPN tahun 2000 diatur bahwa Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan;

bahwa berdasarkan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan nomor 568/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 diatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dipungut oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, pada saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean tersebut;
bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan nomor 568/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 diatur bahwa saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah saat yang diketahui terjadi Iebih dahulu dari peristiwa-peristiwa di bawah ini:

saat Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak tersebut secara nyata digunakan oleh pihak yang memanfaatkannya;
saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak tersebut dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya;
saat harga jual Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau penggantian Jasa Kena Pajak tersebut ditagih oleh pihak yang menyerahkannya; atau
saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak tersebut dibayar baik sebagian atau seluruhnya oleh pihak yang memanfaatkannya;

bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan nomor 568/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 diatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus disetorkan seluruhnya ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan terjadinya pemungutan;

bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan nomor 568/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 diatur bahwa bagi Pengusaha Kena Pajak, Pajak Pertambahan Nilai yang telah disetor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak yang sama dengan bulan penyetoran;bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama dengan bulan penyetoran. Termasuk dalam pengertian Pajak Masukan di atas adalah Pajak Masukan atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;
bahwa Pajak Masukan yang memenuhi syarat untuk dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama dengan bulan penyetoran dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhimya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan;
bahwa atas pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean Pemohon Banding seharusnya melakukan pemungutan PPN pada saat dimulainya pemanfaatan JKP tersebut dan menyetorkan PPN yang terhutang paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dari saat dimulainya pemanfaatan JKP serta melaporkannya pada SPT Masa PPN Masa Pajak yang sama dengan bulan penyetoran tersebut
bahwa apabila telah dilakukan pemeriksaan atas SPT Masa PPN maka Pemohon Banding dapat membebankan Pajak Masukan tersebut di SPT Tahunan PPh Badan;
bahwa dari data-data yang diserahkan oleh Pemohon Banding atas koreksi Pajak Masukan Impor atas SSP dengan nomor 00.000.000.0.092.000 atas nama Kim Eun Shic sebesar Rp46.909.000, diketahui bahwa:

bahwa dalam Consultation Service Agreement nomor CONS/KABS/018/2005 tanggal 1 Januari 2005 antara Pemohon Banding dengan Mr.Kim Eun Shic disebutkan bahwa “Korindo Aria Bima Sari shall pay Mr.Kim Eun Shic a service payment of US$50,000,- per month the service payment shall be carry on based on monthly Invoice produced by Korindo Aria Bima Sari.”
bahwa dalam Consultation Service Agreement antara Pemohon Banding dengan Mr.Kim Eun Shic tersebut di atas disebutkan bahwa jasa akan ditagih berdasarkan invoice yang dibuat oleh Korindo Aria Bima Sari secara bulanan. Dalam praktek bisnis yang biasa, yang membuat tagihan/invoice adalah penjual barang atau pemberi jasa, tetapi dalam hal ini, yang membuat tagihan adalah penerima jasa. Namun demikian, sampai dengan laporan ini dibuat, tidak ada dokumen pendukung berupa invoice atas transaksi dimaksud beserta dokumen pelaksanaan pekerjaan;
bahwa atas transaksi berupa komisi penjualan antara Pemohon Banding dengan Transcontinental Indenting pun demikian, tidak ada dokumen pendukung berupa perjanjian/kontrak dengan lawan transaksi, invoice beserta dokumen pelaksanaan pekerjaan tersebut;

bahwa dengan demikian, tidak dapat diyakini bahwa pembuatan SSP PPN JLN tersebut telah sesuai dengan saat dimulainya pemanfaatan BKP tidak berwujud dan atau JKP dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan nomor 568/KMK.04/2000, sehingga Pajak Masukan atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean tersebut tidak dapat dikreditkan pada Masa Pajak Januari 2008;

Menurut Pemohon

:

1. Pajak Masukan atas PPN Impor Nomor Surat Setoran Pajak : 00.000.000.0.092.000 atas nama Transcontinental Indenting koreksi sebesar Rp.157.386.808,00;
bahwa atas Pajak Masukan atas PPN Impor Nomor Surat Setoran Pajak : 00.000.000.0.092.000 atas nama Transcontinental Indenting telah sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan No:568/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 antara lain Pasal demi Pasal :
Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2)
bahwa atas transaksi tersebut Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan yaitu menghitung PPN 10 % dari nilai transaksi yaitu: US $ 133.908,18 rate Rp. 9,402.67/ 1 US$ = Rp.1.259.094.464,00 (sudah termasuk PPH ps 26 20%) dan sebagai Dasar Pengenaan Pajak Rp.1.259.094.464,00 : 0.8 = Rp. 1.573.868.080,00 sehingga PPN 10 % adalah Rp.157.386.808,00 telah Pemohon Banding setorkan melalui Bank Internasional Indonesia tanggal 14 Januari 2008 masa Januari 2008 dan Pemohon Banding laporkan di SPT PPN Masa Januari Tahun 2008 pada tanggal 18 Februari 2008;

Pasal 2
bahwa Pemohon Banding sebagai Wajib Pajak Badan yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean memungut PPN yang terhutang;

Pasal 3 (1) B
bahwa dalam hal ini Pemohon Banding mengunakan saat dimulainya pemanfaatan BKP dan atau JKP dari Luar Daerah Pabean pada saat harga jual Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau penggantian Jasa Kena Pajak tersebut dinyatakan sebagai hutang oleh pihak yang memanfaatkannya. yaitu dicatat pada tanggal 31 Desember 2007 (Bukti Ledger);

Pasal 4 ayat (2)
bahwa disebutkan bahwa “Bagi Pengusaha Kena Pajak, Pajak Pertambahan Nilai yang telah disetor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak yang sama dengan bulan penyetoran’. Oleh karena itu berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 568/KMK.04/2000 Pasal 4 ayat (2) menurut Pemohon Banding atas Pajak Masukan atas PPN Impor Nomor Surat Setoran Pajak : 00.000.000.0.092.000 atas nama Transcontinental Indenting dapat dikreditkan sesuai dengan masa yang sama dengan bulan penyetoran. Atas penjelasan diatas maka Pemohon Banding sebagai Pengusaha Kena Pajak telah memenuhi kewajiban untuk mengenakan Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Luar Negeri, oleh sebab itu Pemohon Banding mohon agar Pajak Masukan Pemohon Banding dapat di kreditkan yang dikarenakan menjadi bagian dari hak Pemohon Banding sebagai Wajib Pajak;

2. Pajak Masukan atas PPN Impor Nomor Surat Setoran Pajak : 00.000.000.0.092.000 atas nama KIM EUN SHIC koreksi sebesar Rp.46.909.000,00
bahwa atas Pajak Masukan atas PPN Impor Nomor Surat Setoran Pajak : 00.000.000.0.092.000 atas nama KIM EUN SHIC telah sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan No:568/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 antara lain Pasal demi Pasal :
Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2)
bahwa atas transaksi tersebut Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan yaitu menghitung PPN 10 % dari nilai transaksi yaitu: US $ 40.000 rate Rp. 9.381,80/ 1 US$ = Rp.375.272.000,00 (sudah termasuk PPH ps 26 20%) dan sebagai Dasar Pengenaan Pajak = Rp.375.272.000,00 : 0.8 = Rp. 469.090.000,00 sehingga PPN 10 % adalah Rp.46.909.000,00 telah Pemohon Banding setorkan melalui Bank Internasional Indonesia tanggal 14 Januari 2008 masa Januari 2008 dan Pemohon Banding laporkan di SPT PPN Masa Januari Tahun 2008 pada tanggal 18 Februari 2008;
Pasal 2
bahwa Pemohon Banding sebagai Wajib Pajak Badan yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean memungut PPN yang terhutang;
Pasal 3 (1) B
bahwa dalam hal ini Pemohon Banding mengunakan saat dimulainya pemanfaatan BKP dan atau JKP dari Luar Daerah Pabean pada saat harga jual Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau penggantian Jasa Kena Pajak tersebut dinyatakan sebagai hutang oleh pihak yang memanfaatkannya. yaitu dicatat pada tanggal 06 Desember 2007 (Bukti Ledger);
Pasal 4 ayat (2)
bahwa disebutkan bahwa “Bagi Pengusaha Kena Pajak, Pajak Pertambahan Nilai yang telah disetor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak yang sama dengan bulan penyetoran”. Oleh karena itu berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 568/KMK.04/2000 Pasal 4 ayat (2) menurut Pemohon Banding atas Pajak Masukan atas PPN Impor Nomor Surat Setoran Pajak : 00.000.000.0.092.000 atas nama Kim Eun Shic dapat dikreditkan sesuai dengan masa yang sama dengan bulan penyetoran. Atas penjelasan diatas maka Pemohon Banding sebagai Pengusaha Kena Pajak telah memenuhi kewajiban untuk mengenakan Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Luar Negeri, oleh sebab itu Pemohon Banding mohon agar Pajak Masukan Pemohon Banding dapat di kreditkan yang dikarenakan menjadi bagian dari hak Pemohon Banding sebagai Wajib Pajak;

bahwa dalam hal pengertian Pemohon Banding mengenai Pasal 4 (2) KMK 568/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 menurut Pemohon Banding secara umum bahwa :
bahwa apabila yang terjadi adalah Pemohon Banding saat bulan Januari 2005 Restitusi telah diterbitkan SP3 dan SKP begitu pula Februari 2008, Maret 2008 dan April 2008 dan begitu pula dengan Wajib Pajak Patuh SP3 dan SKP telah diterbitkan. Apabila hal keterlambatan pemungutan, penyetoran dan pelaporan seperti Pemohon Banding maka SSP atas jasa luar negeri yang dianggap oleh fiskus harus di kreditkan masa Januari 2008 dan paling lambat 3 bulan yang berarti April 2008, maka Pemohon Banding tidak dapat membetulkan kembali SPT PPN Masa Januari yang telah atau sedang diperiksa, Sehingga kemana pemohon banding harus mengkreditkan SSP atas Jasa Luar Negeri tersebut yang merupakan HAK Pemohon Banding untuk mengkreditkan ?
bahwa Pemohon Banding tetap memperhatikan Pasal-Pasal yang lain dalam Keputusan Menteri. Keuangan Republik Indonesia No: 568/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 dimana yang Pemohon Banding lihat dalam kasus ini adalah Hak Wajib pajak untuk mengkreditkan SSP Jasa Luar Negeri yang telah Pemohon Banding bayar dan dalam Pasal 4 (2) KMK 568/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 telah tepat dalam peraturan dimana KMK tersebut telah memberikan kesempatan Wajib Pajak yang telat memungut, menyetorkan dan melaporkan yang lebih dari 3 bulan untuk Bagi Pengusaha Kena Pajak, Pajak Pertambahan Nilai yang telah disetor sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1) dilaporkan dalam surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak yang sama dengan bulan penyetoran. Untuk tetap menyetor dan melaporkan SSP yang telat Pemohon Banding Pungut, Setor dan Laporkan pada masa pajak yang sama dengan bulan penyetoran dan Fiskus dapat mengenakan sanksi tetap berjalan Pasal 9 ayat (2a) yaitu 2% sebulan sesuai dengan Pasal 9 ayat (2a) dalam hal ini KPP Belum mengeluarkan SANKSI ATAS Administrasi atas keterlambatan tersebut;
bahwa apabila Pemohon Banding tidak memungut, menyetor dan melaporkan PPN atas Jasa Luar Negeri tersebut sampai dengan 2 tahun maka Fiskus dapat mengenakan sanksi maksimal yaitu 2% x 24 Bulan x PPN terhutang.
Kesimpulan :

bahwa Faktur Pajak (SSP) yang Pemohon Banding buat dan Pemohon Banding setorkan tidak terdapat cacat;
bahwa Pemohon Banding akui ada keterlambat membuat Faktur Pajak (SSP) dimana seharusnya baru Pemohon Banding buat kan SSP nya;
bahwa sehingga menurut Pemohon Banding Fiskus menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas keterlambatan tersebut;
bahwa atas SSP Jasa Luar negeri yang telah Pemohon Banding setor ke Kas Negara yang merupakan hak Pemohon Banding untuk mengkreditkan karena telah sesuai dengan Pasal 4 (2) KMK 568/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000;
bahwa Negara tidak dirugikan atas pengkreditan SSP Jasa Luar Negeri tersebut dan bahkan Negara akan mendapatkan tambahan dari STP atas keterlambatan tersebut;

bahwa tidak terdapat alasan fiskus untuk mengkoreksi SSP Jasa Luar Negeri yang Pemohon Banding pungut, Setor (walaupun terjadi keterlambatan) dan laporkan pada SPT PPN masa Januari 2008;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Pemeriksaan Pajak ( Pemeriksaan Sederhana Lapangan) Nomor: Lap- 098/WPJ.19/KP.0205/2008 tanggal 15 Mei 2008 dan Kertas Kerja Pemeriksaan yang dibuat oleh KPP Wajib Pajak Besar Dua diketahui bahwa Terbanding melakukan Koreksi Positip Pajak Masukan yang dapat dikreditkan atas SSP PPN Jasa Luar Negeri sebesar Rp. 211.759.304,- karena :
Terhadap PPN Masukan atas Impor yang diperhitungkan sebagai kredit pajak oleh PKP telah dilakukan penelitian dokumen-dokumen impor yaitu Pembertitahuan Impor Barang (PIB) dan Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak Dalam Rangka Impor) Dalam Rangka Impor. Dari penelitian tersebut diketahui bahwa:

Seluruh transaksi impor dalam masa yang diperiksa telah didukung dengan dokumen-dokumen impor yang nyata (tidak fiktif)
Sebagian besar BKP yang diimpor merupakan bahan baku untuk kegiatan produksi
Seluruh Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak Dalam Rangka Impor PPN Impor telah dilakukan penelitian ke dokumen rekening Bank terkait dan telah direkam di dalam MPN 2008;

Berdasarkan uraian a quo, Pemeriksa dapat menyakini kebenaran seluruh jumlah PPN Impor yang dkreditkan dalam SPT Masa PPN masa pajak yang diperiksa;

Koreksi atas impor JKP dari Luar Daerah Pabean (PPN JL) sebesar Rp. 204.295.808,
disebebkan karena berdasarkan data dan dokumen-dokuemen pendukung yang ada pada Pemeriksa kesulitan untuk mengetahui saat terhutangnya PPN JL tersebut sedangkan Rp. 7.463.496,
berdasarkan data dan dokumen pendukungnya seharusnya terhutang di Bulan September 2007 sehingga Pemeriksa tidak dapat menyakini kebenaran pengkreditan seluruh jumlah PPN JLN;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Penelitian Keberatan Nomor: Lap-114/WPJ.19/BD.05/2009 tanggal 31 Maret 2009 diketahui bahwa Terbanding menerima keberatan Pemohon Banding atas koreksi Pajak Masukan berkaitan dengan jawaban klarifikasi “tidak ada” sebesar Rp. 2.538.972,-
bahwa terhadap koreksi Pajak Masukan atas PPN JLN sebesar Rp. 211.759.304,
hasil penelitian keberatan adalah sebagai berikut:

Uraian
Jumlah Koreksi
Jumlah Koreksi
Keterangan
Diterima
Dipertahankan
Kim Eun Shic
46.909.000
46.909.000
Transcontinental Indenting
157.386.808
157.386.808
Route OYJ
7.463.496
7.463.496
Jumlah
211.759.304
7.463.496
204.295.808
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi atas PPN JLN sebesar Rp 204.295.808 tersebut dengan alasan sebagai berikut:
  1. bahwa Pemohon Banding menyatakan telah membayar, dan melaporkan pengkreditan Pajak Masukan PPN atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Februari 2008 sebesar Rp173.442.348,00 yang terdiri dari 2 (dua) Surat Setoran Pajak (SSP), dengan perincian sebagai berikut :
  • SSP PPN atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean tanggal 15 Februari 2008 a.n Transcontinental Indenting sebesar Rp 126.424.348,00;
  • SSP PPN atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean tanggal 15 Februari 2008 a.n Kim Eun Shic sebesar Rp 47.018.000,00;
  1. bahwa dalam surat Bantahan Atas Uraian Banding, Pemohon Banding menyatakan :
  • bahwa Pemohon Banding telah menghitung, menyetorkan dan melaporkan PPN atas transaksi yang disengketakan;
  • bahwa Pemohon Banding selaku Wajib Pajak Badan yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari Luar Dareah Pabean telah memungut PPN yang terutang;
  • bahwa Pemohon Banding telah menggunakan saat harga jual BKP tidak berwujud dan atau JKP tersebut dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya;
  • bahwa PPN yang disetorkan tersebut telah disetorkan dan dilaporkan pada masa pajak yang sama dengan bulan penyetoran (masa Januari 2010);
  1. bahwa dalam proses pemeriksaan sampai dengan banding, dapat dijelaskan sebagai berikut:
  • bahwa Pemohon Banding memberikan kontrak kerjasama antara Pemohon Banding dengan Kim Eun Shic, tetapi atas transaksi antara Pemohon Banding dengan Transcontinental Indenting Co. Ltd. Pemohon Banding tidak memberikan kontrak kerjasama;
  • bahwa Pemohon Banding tidak memberikan invoice dari pemberi jasa atas semua transaksi di atas;
  1. bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding mempermasalahkan penggunaan dasar koreksi berupa surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-500/PJ.53/2005 tanggal 6 Juni 2005 dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan dalam Laporah Hasil Pemeriksaan. Menurut Wajib Pajak surat tersebut ditujukan kepada pihak tertentu dan tidak dapat digunakan sebagai dasar koreksi semua Wajib Pajak

Menurut Majelis

:

bahwa menanggapi alasan Pemohon Banding yang tidak menerima koreksi Terbanding maka Terbanding memberikan penjelasan kepada Majelis sebagai berikut:
bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-522/PJ.2/2000 tanggal 06 Desember 2000 tentang Dokumen-Dokumen Tertentu yang Diperlakukan Sebagai Faktur Standar sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-312/PJ.2001 tanggal 23 April 2001, antara lain mengatur bahwa :

Pasal 1

Dokumen-dokumen tertentu yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar paling sedikit harus memuat :

Identitas yang berwenang menerbitkan dokumen;
Nama dan alamat penerima dokumen;
Nomor Pokok Wajib Pajak dalam hal penerima dokumen adalah sebagai Wajib Pajak dalam negeri;
Jumlah satuan barang apabila ada;
Dasar Pengenaan Pajak;
Jumlah pajak yang terutang kecuali dalam hal ekspor.

Pasal 2 huruf g

Dokumen-dokumen tersebut di bawah ini sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut dalam Pasal 1 diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar, yaitu : Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean.
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Terbanding berpendapat sebagai berikut :
bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (1) huruf e UU PPN, terutangnya pajak atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah paberan adalah pada saat pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean;
bahwa selanjutnya mengenai saat terutangnya pajak dipertegas dalam Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 568/KMK.04/2000, bahwa PPN yang terutang dipungut oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, pada saat dimulainva pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean tersebut;
bahwa selanjutnya dalam Pasal 3 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 568/KMK.04/2000, diatur bahwa saat dimulainva pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean adalah saat diketahui terjadi lebih dahulu, dari peristiwa-peristiwa sebagai berikut :
a) saat Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak tersebut secara nyata digunakan oleh pihak yang memanfaatkannya;
b) saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak tersebut dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya;
c) saat harga jual Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau penggantian Jasa Kena Pajak tersebut ditagih oleh pihak yang menyerahkannya; atau
d) saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak tersebut dibayar baik sebagian atau seluruhnya oleh pihak yang memanfaatkannya;
bahwa Surat Setoran Pajak PPN atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean diperlakukan sama dengan Faktur Paiak Standar sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-312/PJ./2001, sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN dan Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-522/PJ./2000, oleh karena itu ketentuan mengenai penokreditannva ‘ma berdasarkan Pasal 9 avat (9) UU PPN;
bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti yang dapat digunakan untuk menentukan saat terutang sebagaimana dimaksud dalam dalam Pasal 3 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 568/KMK.04/2000 yang menyebutkan bahwa saat dimulainva pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean yaitu saat diketahui terjadi lebih dahulu dari peristiwa-peristiwa berupa tanggal pemanfaatan, tanggal penagihan, tanggal pencatatan dan tanggal pembayaran, sehingga untuk menentukan saat terutang harus diketahui terlebih dahulu keempat peristiwa tersebut mana yang terjadi terlebih dahulu;
bahwa dalam proses pemeriksaan sampai dengan banding, Pemohon Banding hanya dapat memberikan bukti atas peristiwa-peristiwa berupa tanggal pencatatan dan tanggal pembayaran atas Jasa Kena Pajak yang disengketakan. Pemohon Banding tidak dapat membuktikan saat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan atau Jasa Kena Pajak tersebut secara nyata dimanfaatkan dan saat ditagih oleh pihak yang menyerahkan, sehingga tidak dapat dilakukan pengujian untuk membuktikan kapan saat pemanfaatan dan saat penagihan atas Jasa Kena Pajak yang disengketakan. Dalam kasus ini, hanya diketahui dua peristiwa dari empat peristiwa sebagaimana dimaksud dalam dalam Pasal 3 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 568/KMK.04/2000. Dengan demikian tidak dapat ditentukan kapan saat terutang yang sebenarnya, sehingga sesuai dengan Pasal 9 ayat (9) UU PPN atas SSP PPN atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean yang telah dibayar oleh Pemohon Banding tidak dapat dikreditkan sebagai pajak masukan;

bahwa atas pernyataaan pemohon banding yang telah melakukan penyetoran paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah terjadinya pemungutan dan telah melaporkan dalam SPT Masa PPN pada masa yang sama dengan bulan penyetoran sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 568/KMK.04/2000, Terbanding berpendapat bahwa Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 568/KMK.04/2000 tersebut mengatur mengenai saat penyetoran dan saat pelaporan, bukan mengatur mengenai saat pengkreditan;

bahwa Surat Terbanding nomor S-500/PJ.53/2005 tanggal 6 Juni 2005 digunakan sebagai rujukan dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, namun dalam Laporan Penelitian Keberatan dan surat uraian banding, surat Dirjen Pajak tersebut tidak digunakan lagi. Pada dasarnya surat Terbanding nomor S-500/PJ.53/2005 tanggal 6 Juni 2005 digunakan hanya sebagai pelengkap rujukan atas kasus Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan isi surat Terbanding tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 568/KMK.04/2000. Koreksi yang dilakukan oleh terbanding tetap didasarkan pada Undang-undang PPN, Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 568/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 dan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-522/PJ. 2/2000 tanggal 06 Desember 2000 tentang Dokumen-Dokumen Tertentu yang Diperlakukan Sebagai Faktur Standar sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-312/PJ.2001 tanggal 23 April 2001;

bahwa terhadap penjelasan Terbanding a quo maka Pemohon Banding memberikan tanggapan sebagai berikut:

Tanggapan Terbanding :
Bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (1) huruf e UU PPN, terutangnya pajak atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean adalah pada saat pemanfaatan Jasa Kena Pajak Luar Daerah Pabean.
Tanggapan Terbanding :
Selanjutnya mengenai saat terutangnya pajak dipertegas dalam Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 568/KMK.04/2000, bahvva PPN yang terutang dipungut oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, pada saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean tersebut
Tanggapan Terbanding :
Selanjutnya dalam Pasal 3 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 568/KMK.04/2000, diatur bahwa saat dimulainya pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean adalah saat diketahui terjadi lebih dahulu dari peristiwa-peristiwa sebagai berikut:

Saat Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak tersebut secara nyata digunakan oleh pihak yang memanfaatkannya.
Dalam hal ini Pemohon Banding tidak dapat menentukan kapan tepatnya saat pemanfaatannya, dikarenakan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak yang Pemohon Banding gunakan bersifat berkesinambungan.
Saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau jasa Kena Pajak tersebut dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya.
Dalam hal ini Pemohon Banding mengunakan saat harga jual Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau penggantian Jasa Kena Pajak tersebut dinyatakan sebagai hutang oleh pihak yang memanfaatkannya yaitu :
Untuk Kim Eun Shic dicatat pada tanggal 06 Desember 2007.
Untuk Transcontinental Indenting dicatat pada tanggal 31 Desember 2007.
Saat harga jual Barang Kena Pajak tidal( berwujud dan atau penggantian Jasa Kena Pajak tersebut ditagih oleh pihak yang menyerahkannya; atau
Dalam hal ini Pemohon Banding tidak terdapat tagihan.
Saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak tersebut dibayar balk sebagian atau seluruhnya oleh pihak yang memanfaatkannya. Dalam hal ini Pemohon Banding membayar kepada Wajib Pajak Luar Negeri pada :
Kim Eun Shic Tanggal 27 Desember 2007.
Transcontinental Indenting Tanggal 09 Juli 2008.

4. Tanggapan Terbanding :
Bahwa Surat Setoran Pajak PPN atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean diperlakukan sama dengan Faktur Pajak Standar sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-312/13.1./2001, sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN dan Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-522/PJ./2000, oleh karena itu ketentuan mengenai pengkreditannya juga berdasarkan Pasal 9 ayat (9) UU PPN
Tanggapan pemohon banding atas point a sampai dengan d bahwa :
Dalam hal ini Pemohon Banding telah sesuai dengan aturan-aturan perpajakan di atas. Dimana Pemohon Banding mengkreditkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak tersebut tidak melebihi batas waktu yang telah ditentukan yaitu 3 (Tiga) bulan. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 568/KMK.04/2000 dimana Pemohon Banding telah sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) b.

Tanggapan Terbanding :

Bahwa pemohon banding tidak dapat memberikan bukti yang dapat digunakan untuk menetukan saat terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 568/KMK.04/2000 yang menyebutkan bahwa saat dimulainya pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean yaitu saat diketahui terjadi lebih dahulu dari peristiwa-peristiwa berupa tanggal pemanfaatan, tanggal penagihan, tanggal pencatatan dan tanggal pembayaran, sehingga untuk menentukan saat terutang harus diketahui terlebih dahulu keempat peristiwa tersebut mana yang terjadi terlebih dahulu.

Tanggapan Terbanding :

Dalam proses pemeriksaan sampai dengan banding, Pemohon Banding hanya dapat memberikan bukti atas peristiwa-peristiwa berupa tanggal pencatatan dan tanggal pembayaran atas Jasa Kena
Pajak yang disengketakan. Pemohon Banding tidak dapat membuktikan saat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan atau Jasa Kena Pajak tersebut secara nyata dimanfaatkan dan saat ditagih oleh pihak yang menyerahkan, sehingga tidak dapat dilakukan pengujian untuk membuktikan kapan saat pemanfaatan dan saat penagihan atas Jasa Kena Pajak yang disengketakan. Dalam kasus ini , hanya diketahui dua peristiwa dari keempat peristiwa sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 3 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 568/KMK.04/2000. Dengan demikian tidak dapat ditentukan kapan saat terutang yang sebenarnya, sehingga sesuai dengan Pasal 9 ayat (9) UU PPN atas SSP PPN atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean yang telah dibayar oleh Pemohon Banding tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan.
Tanggapan dari Pemohon Banding atas point e dan f bahwa :
Atas tanggapan terbanding mengenai sehingga sesuai dengan Pasal 9 ayat (9) UU PPN atas SSP PPN atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean yang telah dibayar oleh Pemohon Banding tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan. Menurut Pemohon Banding tidak terdapat alasan bagi terbanding bahwa Pemohon Banding tidak dapat mengkreditkan pajak masukan sesuai Pasal 9 ayat (9) UU PPN dimana Pemohon Banding telah sesuai aturan yang disebutkan oleh Terbanding.

Tanggapan Terbanding :

Bahwa atas pernyataan Pemohon Banding yang telah melakukan penyetoran paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah terjadinya pemungutan dan telah melaporkan SPT Masa PPN pada masa yang sama dengan bulan penyetoran sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) dana ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 568/KMK.04/2000, Terbanding berpendapat bahwa Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 568/KMK.04/2000 tersebut mengatur mengenai saat penyetoran dan saat pelaporan, bukan mengatur mengenai saat pengkreditan.
Tanggapan dari Pemohon Banding :
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju pendapat terbanding yang menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 568/KMK.04/2000 tersebut mengatur mengenai saat penyetoran dan saat pelaporan, bukan mengatur mengenai saat pengkreditan. Menurut Pemohon Banding bahwa Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) adalah Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 568/KMK.04/2000 adalah Pasal yang mengatur mengenai saat pengkreditan, dalam hal ini kata dilaporkan pada Pasal 4 ayat (2) merupakan Pasal dimana Pemohon Banding sebagai wajib pajak melaporkan (dapat di kreditkan atau tidak dapat di kreditkan dalam SPT PPN pada masa pajak yang sama dengan bulan penyetoran).

Tanggapan Terbanding :

Bahwa Surat Dirjen Pajak Nomor : S-500/P.1.53/2005 tanggal 06 Juni 2005 digunakan sebagai rujukan dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, namun dalam Laporan Penelitian Keberatan dan surat uraian banding, Surat Dirjen Pajak tersebut tidak digunakan lagi. Pada dasarnya surat Dirjen Pajak Nomor : S-500/PJ.53/2005 tanggal 06 Juni 2005 digunakan hanya sebagai pelengkap rujukan atas kasus Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak Berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean dan isi surat Dirjen Pajak tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor
568/KMK.04/2000. Koreksi yang dilakukan oleh terbanding tetap didasarkan pada Undang­Undang PPN, Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 568/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-522/PJ.2/2000 tanggal 06 Desember 2000 tentang Dokumen-dokumen Tertentu Yang Diperlakukan Sebagai Faktur Standar sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-312/PJ 12001 tanggal 23 April 2001.
Tanggapan dari Pemohon Banding :
Berdasarkan Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor: PHP-094/WPJ.19/KP.02/2008 tanggal 05 Mei 2008 Tertulis bahwa Surat Dirjen Pajak Nomor : S-500/PJ.53/2005 tanggal 06 Juni 2005 digunakan sebagai dasar koreksi yang merupakan rujukan. Sehingga Pemohon Banding tidak setuju atas tanggapan Terbanding bahwa Surat Dirjen Pajak Nomor : S­500/PJ.53/2005 tanggal 06 Juni 2005 tersebut digunakan hanya sebagai pelengkap rujukan.
Pendapat Majelis
bahwa yang menjadi dasar koreksi oleh Terbanding adalah tidak dapat diketahuinya saat terhutang PPN JLN;
bahwa koreksi Pajak Masukan atas PPN JLN tersebut adalah sebagai berikut:

bahwa dari data-data yang diserahkan oleh Pemohon Banding atas koreksi Pajak Masukan Impor atas SSP dengan nomor 00.000.000.0.092.000 atas nama Kim Eun Shic sebesar Rp 46.909.000, diketahui bahwa:

bahwa dalam Consultation Service Agreement nomor CONS/KABS/018/2005 tanggal 1 Januari 2005 antara Pemohon Banding dengan Mr.Kim Eun Shic disebutkan bahwa “Korindo Aria Bima Sari shall pay Mr.Kim Eun Shic a service payment of US$50,000,- per month the service payment shall be carry on based on monthly Invoice produced by Korindo Aria Bima Sari.”
bahwa dalam Consultation Service Agreement antara Pemohon Banding dengan Mr.Kim Eun Shic tersebut di atas disebutkan bahwa jasa akan ditagih berdasarkan invoice yang dibuat oleh Korindo Aria Bima Sari secara bulanan. Dalam praktek bisnis yang biasa, yang membuat tagihan/invoice adalah penjual barang atau pemberi jasa, tetapi dalam hal ini, yang membuat tagihan adalah penerima jasa. Namun demikian, sampai dengan laporan ini dibuat, tidak ada dokumen pendukung berupa invoice atas transaksi dimaksud beserta dokumen pelaksanaan pekerjaan;

bahwa dari data-data yang diserahkan oleh Pemohon Banding atas koreksi Pajak Masukan Impor atas SSP dengan nomor 00.000.000.0.092.000 atas nama Transcontinental Indenting sebesar Rp 157.386.808,- diketahui bahwa:

bahwa atas transaksi berupa komisi penjualan antara Pemohon Banding dengan Transcontinental Indenting pun demikian, tidak ada dokumen pendukung berupa perjanjian/kontrak dengan lawan transaksi, invoice beserta dokumen pelaksanaan pekerjaan tersebut;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding diketahui:
bahwa Pemohon Banding telah menyetor PPN Jasa Luar Negeri Masa Pajak Januari 2008 atas nama Kim Eun Shic pada tanggal 14 Januari 2008 dan diterima oleh PT Bank International Indonesia (BII) sebesar Rp. 46.909.000,- ;

bahwa berdasarkan Rekening Koran yang diterbitkan oleh BII dengan nomor rekening 2-121-100839 mata uang USD tanggal rekening 28/12/2007 diketahui bahwa rekening Pemohon Banding pada tanggal 27 Desember 2007 telah didebit sebesar USD 40,000.00 untuk pembayaran T/T dan diyatakan sebagai hutang oleh Pemohon Banding pada tanggal 06 Desember 2007;

bahwa Pemohon Banding telah menyetor PPN Jasa Luar Negeri Masa Pajak Januari 2008 atas nama Transcontinental Indenting pada tanggal 11 Januari 2008 dan diterima oleh PT Bank International Indonesia (BII) sebesar Rp. 157.386.808,-
bahwa berdasarkan Rekening Koran yang diterbitkan oleh BII dengan nomor rekening 2-121-100839 mata uang USD tanggal rekening 31/07/2008 diketahui bahwa rekening Pemohon Banding pada tanggal 10 Juli 2008 telah didebit sebesar USD 133,908.18 untuk pembayaran T/T dan diyatakan sebagai hutang oleh Pemohon Banding pada tanggal 31 Desember 2007;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) diketahui bahwa tanggal PEB adalah tanggal 04 Desember 2007;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan kepada Majelis bahwa pembayaran komisi adalah berdasarkan PEB;

Kesimpulan Majelis
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen-dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa tanggal PEB adalah 4 Desember 2007 dan pengakuan hutang adalah bulan Desember 2007 maka Pemohon Banding telah tepat dalam melasaksanakan pemotongan dan penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 26 di bulan Januari 2008;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding yang terungkap dalam persidangan, penelitian terhadap berkas banding, selanjutnya Majelis berkesimpulan diketahui koreksi Positif Pajak Masukan atas komisi ke Luar Negeri sebesar Rp 204.295.808,- tidak dapat dipertahankan;

MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding, sehingga jumlah pajak yang dapat dikreditkan Masa Pajak Januari 2008 dihitung kembali sebagai berikut:

Pajak Masukan yang dapat dikreditkan menurut Terbanding
Rp.
1.116.675.739
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan
Rp.
204.295.808
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan menurut Majelis
Rp.
1.320.971.547
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-114/WPJ.19/BD.05/2009 tanggal 31 Mei 2009, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Januari 2008, Nomor: 00010/407/08/092/08 tanggal 15 Mei 2008, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak
Rp.
95.715.082.292
Pajak Keluaran :
Pajak Keluaran Seluruhnya
– Tarif Umum
Rp.
 85.112.151
Dikurangi :
– PPN retur penjualan menurut Majelis
Rp.
 0
Jumlah yang dipungut sendiri
Rp.
85.112.151
Pajak yang dapat diperhitungkan
– Pajak Masukan yang dapat kreditkan
Rp.
 645.141.112
– Dibayar dengan NPWP sendiri
Rp.
 675.830.435
– Kompensasi kelebihan PPN bulan lalu
Rp.
 0
Dikurangi :
– PPN retur pembelian
Rp.
0
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan
Rp.
1.320.971.547
Pajak Pertambahan Nilai Lebih Bayar
Rp.
1.235.859.396
Dikompensasikan ke Masa Berikutnya
Rp.
0
Pajak Pertambahan Nilai Lebih Bayar
Rp.
1.235.859.396

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200