Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-29131/PP/M.XI/99/2011

Tinggalkan komentar

29 Mei 2017 oleh moopiholic

 

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-29131/PP/M.XI/99/2011

JENIS PAJAK
PPN

TAHUN PAJAK
2008

POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa gugatan ini adalah KEP-654/WPJ.07/2010 tanggal 13 Juli 2010, tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April s.d Mei 2008 Nomor: 00144/107/08/055/09 tanggal 18 Nopember 2009;

Menurut Tergugat
:
bahwa penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-654/WPJ.07/2010 tanggal 13 Juli 2010 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor : 00144/107/08/055/09 tanggal 18 Nopember 2009 Masa Pajak April s.d Mei 2008 sebesar Rp790.958.602,00 adalah sudah tepat sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan;
Menurut Penggugat
:
bahwa atas special discount yang diberikan kepada konsumen seharusnya bukan merupakan objek PPN sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 UU No 18 tahun 2000;
Menurut
Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap berkas gugatan serta keterangan Penggugat dan Tergugat dalam sidang diketahui sanksi administrasi denda 2% dari Dasar Pengenaan Pajak sesuai Pasal 14 ayat (4) UU KUP dikenakan terkait dengan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak April – Mei 2008 sebesar Rp3.801.588.535,00;

bahwa perhitungan koreksi DPP PPN dan sanksi administrasi denda 2% dari DPP sesuai Pasal 14 ayat (4) UU KUP sebagai berikut.

No.
Uraian Dokumen
DPP Cfm. WP (Rp)
Koreksi (Rp)
DPP Cfm. Fiskus (Rp)
STP (Rp)
1
000000-100251-20080428-000063
3.324.240.000
138.703.153
3.462.943.153
 69.258,863
2
000000-100251-20080428-000063
3.826.034.028
161.820.345
3.987.854.373
79.757.087
3
000000-100251-20080428-000063
3.323.618.784
161.820.345
3.485.439.129
69.708.783
4
000000-100251-20080428-000063
3.860.838.756
161.820.345
4.022.659.101
80.453.182
Koreksi Penyerahan Ekspor
14.334.731.568
624.164.188
14.958.895.756
299.177.915
5
PT. Surapita Unitrans
9.073.750.000
615.700.000
9.689.450.000
193.789.000
6
PT. Citrakarya Pranata
12.337.860.000
780.300.000
13.118.160.000
262.363.200
7
Objek Lain
 0
 0
a. Discount
76.013.275
 76.013.275
1.520.266
b. Pemakaian Sendiri & Cuma-cuma
1.304.370.353
1.304.370.353
26.087.407
c. Special Discount
401.040.719
401.040.719
8.020.814
Koreksi Penyerahan Lokal
21.411.610.000
3.177.424.347
24.589.034.347
491.780.687
Jumlah
35.746.341.568
 3.801.588.535
39.547.930.103
790.958.602
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis dalam persidangan, diketahui bahwa koreksi sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) KUP sebesar Rp.790.958.602,00 berkaitan dengan koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp.3.801.588.535,00 yang dikenakan dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April – Mei 2008 Nomor: 00096/207/08/055/09 tanggal 18 Nopember 2009;
bahwa menurut Penggugat dalam sidang menyatakan bahwa terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April – Mei 2008 Nomor: 00096/207/08/055/09 tanggal 18 Nopember 2009 tersebut Penggugat telah mengajukan keberatan dengan surat Nomor: DIR.010/I/2010 tanggal 3 Pebruari 2010 dan telah ditolak oleh Tergugat dengan Keputusan Nomor: KEP-1139/WPJ.07/2010 tanggal 3 Nopember 2010 dan atas penolakan tersebut Penggugat akan mengajukan banding ke Pengadilan Pajak;
bahwa menurut Majelis, karena sengketa gugatan ini terkait dengan koreksi Dasar Pengenaan Pajak yang terdapat pada Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April s.d Mei 2008 Nomor: 00096/207/08/055/09 tanggal 18 Nopember 2009, maka besarnya jumlah tagihan dalam Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April – Mei 2008 Nomor: 00144/107/08/055/09 tanggal 18 Nopember 2009 perhitungannya akan mengikuti koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai hasil putusan banding;
bahwa Majelis berpendapat atas sanksi administrasi denda 2% dari DPP sebesar Rp.790.958.602,00, harus dilakukan terlebih dahulu pada pemeriksaan perkara banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1139/WPJ.07/2010 tanggal 3 Nopember 2010 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April s.d Mei 2008 Nomor: 00096/207/08/055/09 tanggal 18 Nopember 2009 sehingga pengenaan sanksi administrasi denda Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 menunggu hasil keputusan atas pemeriksaan terhadap koreksi DPP PPN pada Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April s.d Mei 2008 Nomor: 00096/207/08/055/09 tanggal 18 Nopember 2009;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-654/WPJ.07/2010 tanggal 13 Juli 2010, tentang Pengurangan Atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April s.d Mei 2008 Nomor: 00144/107/08/055/09 tanggal 18 Nopember 2009 sudah benar dan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga Majelis berkesimpulan bahwa gugatan Penggugat ditolak;
bahwa ketentuan Pasal 36 huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 mengatur, Direktur Jenderal Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;

bahwa Majelis berpendapat sesuai dengan ketentuan Pasal 36 huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 kewenangan untuk mengurangkan atau menghapus sanksi administrasi ada pada Direktur Jenderal Pajak namun demikian Tergugat seharusnya menyesuaikan pengenaan sanksi administrasi denda Pasal 14 ayat (4) Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP) dengan putusan banding yang masih dalam proses di Pengajuan Banding atas Keputusan Dirjen Pajak Nomor: KEP-1139/WPJ.07/2010 tanggal 3 Nopember 2010 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April s.d Mei 2008 Nomor: 00096/207/08/055/09 tanggal 18 Nopember 2009;

MENIMBANG
Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;

MENGINGAT
Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;
Ketentuan perundang-undangan yang terkait;

MEMUTUSKAN
Menolak permohonan gugatan Penggugat atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-654/WPJ.07/2010 tanggal 13 Juli 2010, tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April s.d Mei 2008 Nomor: 00144/107/08/055/09 tanggal 18 Nopember 2009;

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200