Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-29131/PP/M.XI/99/2011
Tinggalkan komentar29 Mei 2017 oleh moopiholic
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-29131/PP/M.XI/99/2011
JENIS PAJAK
PPN
TAHUN PAJAK
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa gugatan ini adalah KEP-654/WPJ.07/2010 tanggal 13 Juli 2010, tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April s.d Mei 2008 Nomor: 00144/107/08/055/09 tanggal 18 Nopember 2009;
Menurut Tergugat
:
bahwa penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-654/WPJ.07/2010 tanggal 13 Juli 2010 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor : 00144/107/08/055/09 tanggal 18 Nopember 2009 Masa Pajak April s.d Mei 2008 sebesar Rp790.958.602,00 adalah sudah tepat sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan;
Menurut Penggugat
:
bahwa atas special discount yang diberikan kepada konsumen seharusnya bukan merupakan objek PPN sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 UU No 18 tahun 2000;
Menurut
Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap berkas gugatan serta keterangan Penggugat dan Tergugat dalam sidang diketahui sanksi administrasi denda 2% dari Dasar Pengenaan Pajak sesuai Pasal 14 ayat (4) UU KUP dikenakan terkait dengan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak April – Mei 2008 sebesar Rp3.801.588.535,00;
bahwa perhitungan koreksi DPP PPN dan sanksi administrasi denda 2% dari DPP sesuai Pasal 14 ayat (4) UU KUP sebagai berikut.
|
No.
|
Uraian Dokumen
|
DPP Cfm. WP (Rp)
|
Koreksi (Rp)
|
DPP Cfm. Fiskus (Rp)
|
STP (Rp)
|
|
1
|
000000-100251-20080428-000063
|
3.324.240.000
|
138.703.153
|
3.462.943.153
|
69.258,863
|
|
2
|
000000-100251-20080428-000063
|
3.826.034.028
|
161.820.345
|
3.987.854.373
|
79.757.087
|
|
3
|
000000-100251-20080428-000063
|
3.323.618.784
|
161.820.345
|
3.485.439.129
|
69.708.783
|
|
4
|
000000-100251-20080428-000063
|
3.860.838.756
|
161.820.345
|
4.022.659.101
|
80.453.182
|
|
Koreksi Penyerahan Ekspor
|
14.334.731.568
|
624.164.188
|
14.958.895.756
|
299.177.915
|
|
|
5
|
PT. Surapita Unitrans
|
9.073.750.000
|
615.700.000
|
9.689.450.000
|
193.789.000
|
|
6
|
PT. Citrakarya Pranata
|
12.337.860.000
|
780.300.000
|
13.118.160.000
|
262.363.200
|
|
7
|
Objek Lain
|
0
|
0
|
||
|
a. Discount
|
76.013.275
|
76.013.275
|
1.520.266
|
||
|
b. Pemakaian Sendiri & Cuma-cuma
|
1.304.370.353
|
1.304.370.353
|
26.087.407
|
||
|
c. Special Discount
|
401.040.719
|
401.040.719
|
8.020.814
|
||
|
Koreksi Penyerahan Lokal
|
21.411.610.000
|
3.177.424.347
|
24.589.034.347
|
491.780.687
|
|
|
Jumlah
|
35.746.341.568
|
3.801.588.535
|
39.547.930.103
|
790.958.602
|
bahwa Majelis berpendapat sesuai dengan ketentuan Pasal 36 huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 kewenangan untuk mengurangkan atau menghapus sanksi administrasi ada pada Direktur Jenderal Pajak namun demikian Tergugat seharusnya menyesuaikan pengenaan sanksi administrasi denda Pasal 14 ayat (4) Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP) dengan putusan banding yang masih dalam proses di Pengajuan Banding atas Keputusan Dirjen Pajak Nomor: KEP-1139/WPJ.07/2010 tanggal 3 Nopember 2010 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April s.d Mei 2008 Nomor: 00096/207/08/055/09 tanggal 18 Nopember 2009;
MENIMBANG
Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
MENGINGAT
Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;
Ketentuan perundang-undangan yang terkait;
MEMUTUSKAN
Menolak permohonan gugatan Penggugat atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-654/WPJ.07/2010 tanggal 13 Juli 2010, tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April s.d Mei 2008 Nomor: 00144/107/08/055/09 tanggal 18 Nopember 2009;
