Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59607/PP/M.VIIA/19/2015

Tinggalkan komentar

26 Mei 2017 oleh babikurus

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-59607/PP/M.VIIA/19/2015

JENIS PAJAK
Bea Cukai

TAHUN PAJAK
2014

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan tarif atas PIB Nomor: 011487, tanggal 23 Januari 2014 berupa importasi A- Ketoleucine Calcium Salt dll. (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) negara asal China, yang diberitahukan pada Pos 1, 3, 4, dan 5 masuk Pos Tarif 2937.90.90.00 dengan BM 0% (ACFTA) dan Pos 2 masuk Pos Tarif 2923.90.00.00 dengan BM BM 0% (ACFTA), kemudian oleh Terbanding Pos 1, 3, 4, dan 5 ditetapkan masuk klasifikasi Pos Tarif 2937.90.90.00 dengan BM 5% (MFN) dan Pos 2 masuk Pos Tarif 2923.90.00.00 dengan BM 5% (MFN);

Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan hasil penelitian dilakukan terhadap dokumen PIB nomor 0011487 tanggal 23 Januari 2014 atas nama Pemohon Banding yang menggunakan Form E nomor E142116000560104 tanggal 17 Januari 2014 yang diterbitkan oleh Liaoning Entry-Exit Inspection and Quarantine Buerau China, kedapatan tanda tangan yang tercantum tidak sesuai/terdapat perbedaan dengan tanda tangan yang ada dalam daftar Specimen Signatures of Official Authorized to Issue Certificatesehingga Form E tersebut tidak dapat digunakan;
Menurut Pemohon
:
bahwa kemudian Terbanding menerbitkan SPTNP Nomor: 001395 dengan rincian kesalahan adalah tarif dan hasil penelitian terhadap keberatan tersebut Terbanding menerbitkan surat keputusan dalam Keputusan Terbanding no. KEP-280 dimana form E yang dilampirkan, dinyatakan tidak didapat dipergunakan karena yang tanda tangan pada COO/Form E tidak sama dengan specimen yang dikeluarkam oleh Otoritas di China;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding Pemohon Banding, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi atas A- Ketoleucine Calcium Salt dll. (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, yang diberitahukan pada Pos 1, 3, 4, dan 5 masuk Pos Tarif 2937.90.90.00 dengan BM 0% (ACFTA) dan Pos 2 masuk Pos Tarif 2923.90.00.00 dengan BM BM 0% (ACFTA), kemudian oleh Terbanding Pos 1, 3, 4, dan 5 ditetapkan masuk klasifikasi Pos Tarif 2937.90.90.00 dengan BM 5% (MFN) dan Pos 2 masuk Pos Tarif 2923.90.00.00 dengan BM 5% (MFN), yang menjadi dasar diterbitkannya Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-001395/WBC.06/KPP.0103/NP/2014 tanggal 10 Februari 2014 dengan nilai kekurangan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 7.793.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa Majelis berkesimpulan bahwa penetapan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 011487 tanggal 23 Januari 2014 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan:
“ Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan Pemberitahuan Pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean ”

bahwa Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno-Hatta yang menetapkan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 011487 tanggal 23 Januari 2014 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen;

bahwa atas penetapan tarif bea masuk tersebut, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno-Hatta menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-001395/WBC.06/KPP.0103/NP/2014 tanggal 10 Februari 2014 yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi pungutan yang terutang sebesar Rp 7.793.000,00;

bahwa kemudian atas penetapan Tarif Bea Masuk tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor: TP/ADM-1395/24 tanggal 12 Februari 2014 yang diterima Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno-Hatta, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa selanjutnya, Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-280/WBC.06/2014 tanggal 20 Maret 2014 menolak keberatan tersebut dan memperkuat penetapan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno-Hatta;bahwa atas Surat Keputusan Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor: TP/ADM-KEP280/68, tanggal 07 April 2014 kepada Pengadilan Pajak;

bahwa untuk memeriksa kebenaran klasifikasi dan tarif bea masuk atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 011487 tanggal 23 Januari 2014 tersebut, Majelis menggunakan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI 2012) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari Identifikasi Barang, Klasifikasi Pos Tarif dan Tarif Bea Masuk;

1. Identifikasi Barang
bahwa oleh Pemohon Banding atas importasi A-Ketoleucine Calcium Salt dll. (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China diberitahukan dalam PIB Nomor 011487 tanggal 23 Januari 2014;

bahwa oleh Terbanding identifikasi barang diterima / disetujui sesuai dengan pemberitahuan dalam PIB Nomor 011487 tanggal 23 Januari 2014;

bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa tidak ada sengketa antara Terbanding dengan Pemohon Banding mengenai identifikasi barang, yaitu A-Ketoleucine Calcium Salt dll. (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China dengan jumlah dan jenis yang sama dengan yang diberitahukan Pemohon Banding;

2. Klasifikasi Barang
bahwa Terbanding maupun Pemohon Banding sama sependapat bahwa A-Ketoleucine Calcium Salt dll. (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China tersebut yang diberitahukan pada Pos 1, 3, 4, dan 5 masuk Pos Tarif 2937.90.90.00 dan Pos 2 masuk Pos Tarif 2923.90.00.00;

bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan tidak ada sengketa antara Terbanding dengan Pemohon Banding mengenai klasifikasi pos tarif dan barang yang diimpor oleh Pemohon Banding tersebut diklasifikasikan ke dalam pos tarif sebagaimana telah disebut diatas;

3. Tarif Bea Masuk:
Menurut Terbanding:
bahwa pokok permasalahan adalah perbedaan kiasifikasi tarif yang dikenakan atas barang impor Pemohon Banding dengan dokumen PIB nomor 0011487 tanggal 23 Januari 2014;
Barang yang diimpor berdasarkan uraian barang pada dokumen pemberitahuan PIB berupa A- Ketoleucine Calcium Salt (Pos 1), A-Ketovaline Calcium Salt (Pos 3), A-Ketoisoleucine Calcium Salt (Pos 4), D,L-A-Hydroxymethionine Calcium Salt (Pos 5) diklasifikasikan pada pos tarif 2937.90.9000 dengan pembebanan BM 5%, Bebas 100% (Preferensi Tarif Asean-China) dan L-carnitine Fumarate (Pos 2) diklasifikasikan pada pos tarif 2923.90.0000 dengan pembebanan BM 5%, Bebas 100% (Preferensi Tarif Asean-China);
bahwa berdasarkan hasil penelitian dilakukan terhadap dokumen PIB nomor 0011487 tanggal 23 Januari 2014 atas nama Pemohon Banding yang menggunakan Form E nomor E142116000560104 tanggal 17 Januari 2014 yang diterbitkan oleh Liaoning Entry-Exit Inspection and Quarantine Buerau China, kedapatan tanda tangan yang tercantum tidak sesuai/terdapat perbedaan dengan tanda tangan yang ada dalam daftar Specimen Signatures of Official Authorized to Issue Certificate sehingga Form E tersebut tidak dapat digunakan;
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-05/BC/2010 tanggal 23 Maret 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang Dalam rangka Skema Free Trade Agreement, disebutkan:
Penelitian dan Keputusan Pejabat Peneliti Dokumen
a. Penelitian PIBJenis dan jumlah barang yang diberitahukan dalam PIB (untuk PIB yang dilayani dengan jalur hijau) dan SKA kedapatan sesuai;
b. Penelitian SKAPada kolom 12 Form E tanda tangan yang tercantum tidak sesuai/terdapat perbedaan dengan tanda tangan yang ada dalam daftar Specimen Signatures of Official Authorized to Issue Certificate dari pihak berwenang Liaoning Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau sehingga Form E tersebut tidak dapat digunakan.
Berdasarkan Revised Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules, of origin ofThe ASEAN-China Free Trade Area tentang kewenangan penerbitan Form E, disebutkan sebagai berikut:
Rule 2
The Certificate of rigin (Form E) shall be issued by the Issuing Authorities of the Exporting Party
Rule 3(c) A Party shall inform all the other Parties of the names and addresses of itsrespective issuing Authorities and shall provide specimen signatures and specimen of official seals, and correction stamps, if any, used by its Issuing Authorities.(d) The above informationans specimens shall be provided to all the other parties to Agreement and a copy furnished to the ASEAN Secretariat. A Party shall promptly inform all the other Parties of any changes in names, addresses, or official seals in the same manner.
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: SE-05/BC/2010 tanggal 23 Maret 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang Dalam rangka Skema Free Trade Agreement, nomor 5 (Penelitian SKA) huruf c poin yang ke 3 bahwa:
a)Pejabat Peneliti Dokumen menerbitkan SPTNP sebesar selisih kekurangan pembayaran bea masuk dan PDRI berdasarkan tarif yang berlaku umum (MFN);
b)Melaporkan kepada Kapala KPU/KPPBC untuk selanjutnya Kepala KPU/KPPNC membuat surat kepada instansi penerbitlissuing authority SKA yang ditandatangani oleh Kepala KPU/KPPBC dengan tembusan kepada Direktorat Teknis Kepabeanan, Direktorat Kepabeanan Internasional, Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai / unit yang menangani keberatan dan Direktorat Penidakan dan Penyidikan berisi:
(1) Pemberitahuan bahwa keabsahan SKA diragukan disertai alasannya; (2) Permintaan konfirmasi tentang keabsahan SKA tersebut.
bahwa Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno-Hatta telah mengirim surat untuk mengkorfirmasi keabsahan Form E tersebut;
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-05/BC/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang dalam Rangka Skema Free Trade Agreement, dinyatakan: “Pejabat yang menangani keberatan dapat langsung memutuskan keberatan sesuai dengan tugas dan fungsinya dalam pelaksanaan penelitian atas keberatan”;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Form E yang dilampirkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar untuk menggunakan Tarif Preferensi sehingga terhadap PIB No.011487 tanggal 23 Januari 2014 atas Pemohon Banding yang rnelakukan importasi 5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dikenakan pembebanan tarif Bea Masuk umum (MFN) sebesar 5%.
Menurut Pemohon Banding:
bahwa jenis barang yang Pemohon Banding impor adalah bahan baku farmasi dengan nama produk 120 kg Keioleucine Calcium dan lainnya;

bahwa pada PIB tersebut dicantumkan/dilampirkan Form E sehingga Bea Masuk menjadi bebas 100% (BM 0%);

bahwa kemudian Terbanding menerbitkan SPTNP Nomor: 001395 dengan rincian kesalahan adalah tarif dan hasil penelitian terhadap keberatan tersebut Terbanding menerbitkan surat keputusan dalam Keputusan Terbanding no. KEP-280 dimana form E yang dilampirkan, dinyatakan tidak didapat dipergunakan karena yang tanda tangan pada COO/Form E tidak sama dengan specimen yang dikeluarkam oleh Otoritas di China;

bahwa Form E yang Pemohon Banding lampirkan dalam PIB untuk mendapatkan tarif referensi tersebut adalah asli/benar;

bahwa untuk membuktikan keaslian/kebenaran Form E tersebut dapat dilakukan konfirmasi ke pemerintah otoritas India/Pejabat yang berwenang menandatangani CoO/Form E tersebut;
bahwa sangat diharapkan konfirmasi ini mendapat jawaban secara tepat sehingga keraguan atas kebenaran dokumentasi ini dapat diabaikan dan keaslian/kebenaran Form E ini dapat dibuktikan sehingga PIB dengan tarif referensi/Form AI dapat diterapkan kembali;

Pendapat Majelis:
bahwa Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan:“(1) Beamasuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:
a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau
b. … dst. …(2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud padaayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri”.
Penjelasan Pasal 13 Ayat (1):
“Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yangbesarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1)”.
Huruf a“Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA)”.

bahwa berdasarkan ketentuan diatas, Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) termasuk salah satu dari penetapan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah beberapa negara lain;

bahwa demikian pula pemberlakuan Asean – China Free Trade Area (AC-FTA), berlaku antar negara, yaitu perdagangan pada tingkat negara, bukan pada tingkat dibawahnya;

bahwa untuk pemberlakuan tarif AC-FTA, terdapat ketentuan dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Area on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China);

bahwa perubahan dari persetujuan tersebut juga telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association of Southeast Asian Nations And The People’s Republic of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) yang berlaku secara efektif pada tanggal 3 Oktober 2011 sesuai dengan surat Kementerian Luar Negeri Nomor D/03154/10/2011/60;

bahwa di dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor SE-05/BC/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang Dalam Rangka SkemaFree Trade Agreement, terdapat petunjuk mengenai Indikasi Keabsahan SKA Diragukan antara lain adalah:
“a.ukuran kertas dan format SKA tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada keterangan mengenai SKA masing-masing FTA.
b.tandatangan pejabat yang berwenang menandatangani SKA dan cap jabatan tidaksama dengan contoh specimen tanda tangan dan cap jabatan yang bersangkutan.
c. dst. …”
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang disampaikan di dalam persidangan, kedapatan sebagai berikut:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor 011487 tanggal 23 Januari 2014, kedapatan pengisian kolom PIB, antara lain sebagai berikut:
Kolom
Uraian
Nomor
Tanggal
Keterangan
15
Invoice
HTD131131Y
02-01-2014

17
BL/AWB
784-43722232
18-01-2014

19
Fasilitas Impor
Surat Keputusan
Certificate of Origin
E142116000560104

17-01-2014

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Commercial Invoice Nomor HTD131131Y tanggal 02 Januari 2014 diketahui Penerbitnya adalah Kaiyuan Hengtai Chemical Co., Ltd;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Air Wabill Nomor 784-43722232 tanggal 18 Januari 2014, dengan menyebut nama Shipper: Kaiyuan Hengtai Chemical Co., Ltd, dan barang diangkut dengan Karmen, dan Port of Loading: Shenyang, China;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Form E Nomor E142116000560104 tanggal 17 Januari 2014 diketahui bahwa Product consigned form (Exporter’s business name, address, country) adalah: Kaiyuan Hengtai Chemical Co., Ltd, menyebut uraian barang: “A-Ketoleucine Calcium Salt dll. (5 jenis barang)”;

bahwa di dalam persidangan tanggal 18 November 2014, Terbanding menyerahkan kepada Majelis Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT), dan specimen tanda tangan;

bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas Specimen Signatures of Officials Authorized to Issue Certificate of Origin of The People’s Republic of China diketahui bahwa penandatangan pada Form E Nomor E142116000560104 tanggal 17 Januari 2014 adalah sama dengan yang terdapat pada kolom 12 specimen tanda tangan yaitu Sun Mingying;

bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean – China Free Trade Area (AC- FTA), untuk A-Ketoleucine Calcium Salt (Pos 1), A-Ketovaline Calcium Salt (Pos 3), A-Ketoisoleucine Calcium Salt (Pos 4), D,L-A-Hydroxymethionine Calcium Salt (Pos 5) diklasifikasikan pada pos tarif2937.90.9000 dengan pembebanan BM 0%, dan L-carnitine Fumarate (Pos 2) diklasifikasikan pada pos tarif 2923.90.0000 dengan pembebanan BM 0%;

bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan tarif bea masuk untuk A-KetoleucineCalcium Salt dll. (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno-Hatta sesuai SPTNP Nomor: SPTNP-001395/WBC.06/KPP.0103/NP/2014 tanggal 10 Februari 2014 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-280/WBC.06/2014, tanggal 20 Maret 2014 tidak dapat dipertahankan;

MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnyapermohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi tarif atas A-Ketoleucine Calcium Salt (Pos 1), A-Ketovaline Calcium Salt (Pos 3), A-Ketoisoleucine Calcium Salt (Pos 4), D,L-A- Hydroxymethionine Calcium Salt (Pos 5) diklasifikasikan pada pos tarif 2937.90.9000 dengan pembebanan BM 0%, (Preferensi Tarif Asean-China) dan L-carnitine Fumarate (Pos 2) diklasifikasikan pada pos tarif 2923.90.0000 dengan pembebanan BM 0% (Preferensi Tarif Asean-China);
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 36 Tahun 2008, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;

MEMUTUSKAN
Menyatakan, mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-280/WBC.06/2014 tanggal 20 Maret 2014, tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-001395/WBC.06/KPP.0103/NP/2014 tanggal 10 Februari 2014, atas nama: XXX, dan menetapkan atas barang yang diimpor dengan PIB Nomor 011487 tanggal 23 Januari 2014 berupa A-Ketoleucine Calcium Salt (Pos 1), A-Ketovaline Calcium Salt (Pos 3), A-Ketoisoleucine Calcium Salt (Pos 4), D,L-A-Hydroxymethionine Calcium Salt (Pos 5) diklasifikasikan pada pos tarif 2937.90.9000 ditetapkan dengan pembebanan BM 0%, (Preferensi Tarif Asean-China) dan L-carnitine Fumarate (Pos 2) diklasifikasikan pada pos tarif 2923.90.0000 ditetapkan dengan pembebanan BM 0%, (Preferensi Tarif Asean-China), sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 13 Januari 2015, oleh Majelis VIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Ir. J.B. Bambang Widyastata sebagai Hakim Ketua;
Drs. Bambang Sudjatmoko sebagai Hakim Anggota;
Usman Pasaribu, S. Sos, MH sebagai Hakim Anggota;
Yosephine Riane E.R., S.H.,M.H sebagi Panitera Pengganti.

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa, tanggal 17 Februari 2015, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200