Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46791/PP/M.IV/16/2013
Tinggalkan komentar9 Mei 2017 oleh kucinglucu
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46791/PP/M.IV/16/2013
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positif PajakMasukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 5.118.260,00, yang terdiri dari :
1. Koreksi atas perolehan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari dalam negeri sebesar Rp 5.020.760,00
2. Koreksi atas kompensasi kelebihan PPN karena pembetulan PPN sebesar Rp 97.500,00
Menurut Terbanding :
bahwa dengan demikian Tim Peneliti berpendapat bahwa koreksi positif Tim Pemeriksa atas PPN Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 30.118.260,00 tidak tepat karena jawaban klarifikasi serta pengujian arus uang dan arus barang menyatakan “Ada dan Sesuai” sehingga diusulkan untuk menerima sebagian keberatan Pemohon Banding dan menghitung kembali koreksi positif Tim Pemeriksa atas PPN Masukan yang dapat diperhitungkan tersebut menjadi sebesar Rp 5.020.760,00;
Menurut Pemohon :
bahwa terkait dengan hal ini, karena pada dasarnya, Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas PPN tersebut, dan Pemohon Banding dapat menunjukkan bukti bahwa atas PPN tersebut telah dibayar oleh Pemohon Banding, maka Pemohon Banding dapat mengkreditkan PPN yang telah Pemohon Banding bayarkan tersebut;
Menurut Majeli :
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi positif Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 5.020.760,00 karena berdasarkan hasil konfirmasi PPN Masukan yang dijawab “Tidak Ada” oleh KPP dimana para penjual/ penyedia jasa terdaftar;
- Kuitansi
- Faktur Pajak
- Berita Acara Serah Pekerjaan
- Purchase Order
- Jurnal voucher
- Surat Jalan
- Rekening Koran Deutsche Bank
- SPT Masa PPN April 2008
bahwa untuk alasan keberatan Pemohon Banding atas Koreksi positif PPN Masukan yang Dapat Diperhitungkan karena kompensasi kelebihan PPN akibat pembetulan SPT Masa PPN sebesar Rp 97.500,00 Pemohon Banding tidak menyampaikan data/dokumen pendukung yang menjelaskan perhitungan kompensasi kelebihan pembayaran PPN sehingga Tim Peneliti tidak dapat melakukan penelitian lebih lanjut atas alasan keberatan Pemohon Banding;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding yang mempertahankan koreksi atas kompensasi kelebihan PPN sebesar Rp 97.500,00 karena pelaporan atas kompensasi kelebihan PPN yang Pemohon Banding laporkan dalam SPT PPN Pembetulan Pemohon Banding sudah benar;
bahwa berdasarkan penjelasan di atas, menurut Pemohon Banding koreksi atas pajak masukan yang dapat diperhitungkan atas kompensasi kelebihan PPN karena pembetulan PPN sebesar Rp 97.500,00 harus dibatalkan seluruhnya;
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan bahwa atas koreksi kompensasi kelebihan PPN karena pembetulan PPN sebesar Rp 97.500,00 Pemohon Banding telah setuju dengan koreksi Terbanding;
bahwa berdasarkan hasil pernyataan tersebut Majelis berpendapat bahwa atas koreksi kompensasi kelebihan PPN karena pembetulan PPN sebesar Rp 97.500,00 tetap dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang- undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2173/WPJ.07/2011 tanggal 25 Agustus 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak April 2008 Nomor: 00931/207/08/052/10 tanggal 18 Juni 2010, atas nama : PT. XXX, sehingga Pajak Pertambahan Nilainya dihitung sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak :
Ekspor Rp 8.591.597.878,00
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp 100.599.952.203,00
Penyerahan yang PPNnya dipungut oleh pemungut PPN Rp 5.618.230.640,00
Jumlah seluruh penyerahan Rp 114.809.780.721,00
Perhitungan PPN Kurang Bayar :
Pajak keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp 10.016.420.233,00
Dikurangi:
PPN yang disetor di muka dalam masa pajak yang sama Rp 0,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp 11.645.845.384,00
STP (pokok kurang bayar) Rp 0,00
Dibayar dengan NPWP sendiri Rp 0,00
Lain-lain Rp 0,00
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan Rp 11.645.845.384,00
PPN yang kurang/ (lebih) dibayar Rp (1.629.425.151,00)
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp 1.629.522.651,00
Jumlah PPN yang kurang dibayar Rp 97.500,00
Sanksi Administrasi :
Kenaikan Pasal 13 (3) KUP Rp 97.500,00
Jumlah yang masih harus dibayar Rp 195.000,00
