Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-30959/PP/M.XIV/19/2011

Tinggalkan komentar

8 Mei 2017 oleh moopiholic

 

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-30959/PP/M.XIV/19/2011

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2009

POKOK SENGKETA
Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : 022449/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 11 September 2009, yang dikenakan kepada Pemohon Banding

Menurut Terbanding
:
bahwa SPTNP Nomor : 022449/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 11 September 2009 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Tipe A Tanjung Priok, dengan perhitungan sebagai berikut:
Bea Masuk ………………………………………………..Rp 14.033.000,00
Cukai ……………………………………………………….Rp 0,00
PPN …………………………………………………………..Rp 29.470.000,00
PPnBM ………………………………………………………Rp 0,00
PPh Pasal 22 ……………………………………………..Rp 7.368.000,00
Denda Administrasi …………………………………….Rp 14.034.000,00
Jumlah …………………………………………………Rp 64.905.000,00

bahwa atas SPTNP tersebut Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor : 204/RW/X/2009 tanggal 21 Oktober 2009 dan dengan keputusan Terbanding Nomor : KEP-8717/KPU.01/2009 tanggal 21 Desember 2009 ditolak, sehingga dengan surat Nomor : 029/RW/II/2010 tanggal 15 Februari 2010 Pemohon Banding mengajukan banding;
Menurut Pemohon

:

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya Nomor : 029/RW/II/2010 tanggal 15 Februari 2010 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:bahwa dengan ini mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor : KEP-8717/KPU.01/2009 tanggal 21 Desember 2009 sebesar Rp 64.905.000,00;

bahwa adapun alasan dari Terbanding adalah nilai pabean lebih tinggi dari nilai beli Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya melampirkan fotokopi dokumen-dokumen sebagai berikut :

Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-8717/KPU.01/2009 tanggal 21 Desember 2009;
Surat No. S-11971/KPU.01/BD.02/2009 tanggal 23 Desember 2009 tentang Pencairan Jaminan Bank;
Surat Keberatan Nomor : 204/RW/X/2009 tanggal 21 Oktober 2009;
SSPCP atas SPTNP tertanggal 9 Februari 2011;
SSPCP atas PIB tertanggal 14 Agustus 2011;
PIB No. 230608 tanggal 25 Agustus 2009;
Invoice No. 85/71266723 tanggal 28 Juni 2009;
Bill of Lading No. MSCUWC946735;
Packing List.

Menurut Majelis

:

bahwa Surat Banding Nomor : 029/RW/II/2010 tanggal 15 Februari 2010 ditandatangani oleh, jabatan : Presiden Direktur;1. Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

bahwa Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan,”Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak”;

bahwa Surat Banding Nomor : 029/RW/II/2010 tanggal 15 Februari 2010 ditujukan kepada Pengadilan Pajak dan dibuat dalam Bahasa Indonesia, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
2. Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa ketentuan jangka waktu pengajuan banding adalah sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, “Banding diajukan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal keputusan yang dibanding”;

bahwa Surat Banding Nomor : 029/RW/II/2010 tanggal 15 Februari 2010 diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 16 Februari 2010 (diantar), sedang tanggal penerbitan keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding adalah 21 Desember 2009, dari sejak tanggal 21 Desember 2009 sampai dengan tanggal 16 Februari 2010 adalah 58 (lima puluh delapan) hari, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
3. Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan, “Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding”;bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap Surat Banding Nomor : 029/RW/II/2010 tanggal 15 Februari 2010 memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
4. Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan

bahwa, “Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan banding yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding”;

bahwa Surat Banding Nomor : 029/RW/II/2010 tanggal 15 Februari 2010 memuat alasan-alasan yang jelas dan walaupun tidak mencantumkan tanggal diterima keputusan Terbanding Nomor : KEP-8717/KPU.01/2009 tanggal 21 Desember 2009, namun apabila dihitung dari tanggal penerbitan keputusan Terbanding sampai dengan tanggal Surat Banding diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
5. Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 bahwa pasal 36 ayat (3) menyatakan bahwa “Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding”;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas berkas banding Pemohon Banding dapat diketahui Surat Banding Nomor : 029/RW/II/2010 tanggal 15 Februari 2010 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
6. Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002

bahwa ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan, ”Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak terutang, banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen);

bahwa banding diajukan terhadap besarnya jumlah tagihan pungutan impor yang masih harus dibayar sebesar Rp 64.905.000,00, dan perhitungan pemenuhan ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Pemohon Banding harus membayar sebesar 50% dari pajak terutang sebagai berikut:Kewajiban Pembayaran sesuai Pasal 36 (4) Undang-undang Pengadilan PajakRp 64.905.000,00 x 50%………………………………….Rp 32.452.500,00

Bahwa di dalam berkas bandingnya Pemohon Banding melampirkan bukti pembayaran berupa Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor (SSPCP) tanggal 9 Februari 2010 sebesar Rp 64.905.000,00 sebagai bukti atas pembayaran pajak terutang, namun Pemohon Banding tidak menunjukkan asli SSPCP dimaksud;

Bahwa oleh karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan asli SSPCP tersebut, Majelis tidak dapat memeriksa pelunasan pembayaran pajak terutang, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak;
7.Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002

bahwa Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa “Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya”;
Menjabat sebagai Presiden Direktur, selaku penanda tangan Surat Banding Nomor : 029/RW/II/2010 tanggal 15 Februari 2010, tanpa disertai bukti kewenangan menandatangani surat banding tersebut, sehingga Majelis tidak dapat meyakini kewenangan penandatangan surat banding sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut di atas, pengajuan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (1), Pasal 35 ayat (2), Pasal 36 ayat (1), Pasal 36 ayat (2), dan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002, akan tetapi tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut di atas, Majelis berpendapat permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002, tentang Pengadilan Pajak, sehingga permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan, dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut;

MENIMBANG
Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, dan hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006

MEMUTUSKAN
Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-8717/KPU.01/2009, tanggal : 21 Desember 2009, Tentang Penetapan Atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap SPTNP Nomor : 022449/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 11 September 2009, tidak dapat diterima.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200