Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59529/PP/M.VI.B/16/2015
Tinggalkan komentar8 Mei 2017 oleh babikurus
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-59529/PP/M.VI.B/16/2015
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar USD 633,112.00;
Menurut Terbanding :
bahwa koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar USD633,112.00 disebabkan oleh koreksi atas pembelian serta persediaan awal dan akhir;
Menurut Pemohon :
bahwa atas pertanyaan Majelis terkait Laporan Keuangan dan SPT Pajak Penghasilan Tahun 2010 dimana dalam HPP – SPT tidak terlihat adanya material in transit, meskipun dalam neraca sudah termasuk sebagai bagian dari persediaan, Pemohon Banding menyatakan bahwa material in transit memang belum masuk ke dalam pencatatan HPP di audit report dan SPT Tahunan, tetapi dalam klausanya akuntan menyebutkan bahwa HPP tersebut sudah termasuk FOB Shipping Point sehingga hal tersebut menyebabkan perbedaan antara kebijakan akuntan dengan pencatatan dalam audit report. Hal ini terjadi hanya pada tahun 2010 dan pihak manajemen Pemohon Banding juga telah mengkomplain ke pihak auditor, tetapi auditor tidak dapat merevisi laporan auditnya karena auditor berpendapat secara material tidak ada perbedaan, yang berbeda hanya mekanisme penampilannya;
Menurut Majelis :
bahwa perhitungan koreksi adalah sebagai berikut:
|
HPP cfm Pemohon Banding
|
USD
|
4,783,636.00
|
|
HPP cfm Terbanding
|
USD
|
4,150,524.00
|
|
Selisih
|
USD
|
633,112.00
|
bahwa koreksi tersebut terdiri dari koreksi pembelian berdasarkan penerapan persentase laba usaha sebesar USD 452,556.00 dan koreksi persediaan sebesar USD 180,556.00; Koreksi harga pembelian berdasarkanpenerapan persentase laba usaha sebesarUSD 452,556.00
bahwa koreksi dilakukan Terbanding karena Terbanding beranggapan bahwa pembelian persediaan yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa dilakukan secara tidak wajar sehingga tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh);
bahwa menurut Terbanding, berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2010, Pemohon Banding melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan rincian sebagai berikut:
|
Alamat
|
Lokasi
|
Bentuk Hubungan dengan
Pemohon Banding |
Nilai
Transaksi |
|
Endeka Ceramics SA
|
Spanyol
|
Suplier
|
1.782.860
|
|
Endeka Ceramics Sdn Bhd
|
Malaysia
|
Suplier
|
1.565.041
|
|
Endeka Ceramics UK
|
Ingris
|
Suplier
|
930.288
|
|
Endeka Ceramics Private Limited
|
India
|
Suplier
|
224.555
|
|
Endeka Ceramics SPA
|
Italia
|
Suplier
|
70.733
|
bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak mempunyai Transfer Pricing Documentation sehingga Terbanding tidak dapat mengetahui metode yang dipakai dan nilai kewajaran harga tersebut;
bahwa terkait dengan penelitian atas hubungan istimewa, analisa atas Daftar Isian Kegiatan Umum Perusahaan, Terbanding telah mengirimkan daftar isian Analisis Kesebandingan dan Analisis FAR melalui Surat Permintaan Penjelasan dan Data Nomor: S-11508/WPJ.07/BD.05/2012 tanggal 3 Desember 2012;
bahwa sesuai dengan Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian Peminjaman Dan/Atau Peminjaman Data tanggal 18 September 2013, Pemohon Banding tidak mengisi dan mengembalikan formulir tersebut;
bahwa berdasarkan Analisis Kesebandingan dan Analisis FAR, Terbanding mendalilkan bahwa kegiatan utama yang dilakukan Pemohon Banding adalah distribusi barang dangan (pewarna untuk keramik), yang sepenuhnya dibeli dari pihak afiliasi (baik sister company maupun mother company), tanpa mengubah, merakit atau melakukan pengolahan apapun, untuk kemudian dijual kepada pihak independen sepenuhnya di area lokal (dalam negeri);
bahwa pada tahun 2010 Pemohon Banding menjalankan 2 (dua ) fungsi yaitu fungsi distribusi dan fungsi sebagai agen;
bahwa dari analisis Terbanding, diketahui bahwa fungsi terbesar Pemohon Banding adalah di bidang distribusi dengan lebih banyak melakukan kegiatan-kegiatan baik dari marketing, penyimpanan (gudang), dan administrasi baik untuk pembelian, penjualan, dan pajak serta menanggung resiko dan biaya-biaya kerusakan lainnya;
bahwa dalam fungsinya sebagai agen, Pemohon Banding cenderung pasif dan tidak menanggung banyak resiko maupun biaya-biaya yang mungkin akan dikeluarkan berkaitan dengan kerusakan barang dagangan;
bahwa Terbanding berpendapat bahwa resiko yang ditanggung Pemohon Banding di dalam fungsi distribusi lebih besar daripada fungsi sebagai agen karena dalam fungsi distribusi, Pemohon Banding bertanggung jawab atas distribusi barang dari penjual (pihak afiliasi) sampai ke pihak pembeli (lokal);
bahwa komisi yang didapatkan Pemohon Banding adalah atas penjualan perusahaan sesama group (Malaysia) yang menjual langsung ke Indonesia dengan prosentase komisi sesuai dengan perjanjian. Barang yang dijual tersebut sama dengan barang yang dijual langsung oleh Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Pemohon Banding Tahun 2010 (April 2010 – Maret 2011), Pemohon Banding membukukan kerugian sebesar US$172,183 atau sebesar 3.07%;
bahwa menurut Terbanding, apabila fungsi distribusi dan fungsi agen dipisahkan, Pemohon Banding mengalami kerugian di fungsi Distribusi sebesar 6,07% namun mendapatkan laba/keuntungan dari fungsi Komisi Agency sebesar 1.25-3%;
bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding melakukan fungsi distribusi dengan melakukan pembelian barang dari pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa di luar negeri sebesar 97,71% dengan melakukan fungsi pembelian, penjualan, penyimpanan barang/pergudangan dan mengirimkan barang dengan menanggung semua resiko atas fungsi-fungsi tersebut;
bahwa menurut Terbanding, dalam menjalankan fungsi tersebut Pemohon Banding mengalami rugi komersiil sebelum pajak sebesar USD 340,464.00 atau sebesar 6,07% dari penjualan bersihnya;
bahwa di sisi lain, Pemohon Banding menjalankan fungsinya di bidang keagenan atas penjualan yang dilakukan pihak afiliasi dari negara lain ke Indonesia;
bahwa berdasarkan Agency Agreement tanggal 1 April 2010, diperoleh keterangan bahwa Endeka Ceramics Sdn Bhd Malaysia (ECM) memberikan komisi sebagai agen kepada Pemohon Banding atas penjualan langsung yang dilakukan ECM di dalam wilayah Indonesia sebesar 1,25% (untuk Zirconium Silicate) dan 3% (untuk produk- produk lainnya);
bahwa berdasarkan fakta informasi tersebut, Terbanding berpendapat terdapat ketidakwajaran antara fungsi Distirbusi dan Komisi Agency yang dijalankan oleh Pemohon Banding;
bahwa dalam fungsi distribusi yang mengandung resiko, Pemohon Banding justru mengalami kerugian (minus 6%) sedangkan didalam menjalankan fungsi agen yang tanpa ada resiko dan tanpa melakukan kegiatan apapun (pasif), Pemohon Banding memperoleh keuntungan dengan persentase 1,25% untuk Zircon dan 3% untuk produk lainnya;
bahwa karena Pemohon Banding menyatakan tidak mempunyai Transfer Pricing Document (TP Doc) sehingga Terbanding tidak dapat mengetahui metode yang dipakai Pemohon Banding dalam menentukan harga wajarnya serta tidak dapat membandingkannya dengan pihak eksternal, maka Terbanding melakukan penilaian kembali berdasarkan internal comparable antar fungsi yang dijalankan oleh Pemohon Banding yaitu antara fungsi distribusi dan fungsi sebagai agen;
bahwa menurut Terbanding, berdasarkan internal comparable antara fungsi distribusi dengan fungsi sebagai agen yang relatif pasif tidak melakukan fungsi apapun, Pemohon Banding tidak seharusnya mengalami kerugian dari fungsi distribusinya;
bahwa selain itu Pemohon Banding tidak melakukan proses-proses pengolahan, perakitan, atau mengubah barang dagangan yang dibeli dari pihak afiliasi, sehingga seharusnya resiko dan biaya yang ditanggung Pemohon Banding kecil dan dapat diprediksi;
bahwa oleh karenanya Terbanding berpendapat seharusnya Pemohon Banding mendapatkan laba atas fungsi disribusinya dan berdasarkan hal tersebut Terbanding tingkat laba atas fungsi distribusi sebelum pajak untuk tahun 2010 sebesar 2%;
bahwa menurut Terbanding, tingkat laba 2% a quo ditetapkan Terbanding dengan pertimbangan bahwa angka tersebut merupakan angka moderat dari tingkat laba yang diterima Pemohon banding dari fungsinya sebagai agen sebesar 1,25 dan 3%;
bahwa berdasarkan fakta tersebut Terbanding melakukan gross up laba sebelum pajak menjadi 2%;
bahwa agar laba Pemohon Banding mencapai 2% Terbanding melakukan pengurangan atas Harga Pokok Penjualan, dengan cara mengurangi nilai pembelian dari pihak afiliasi, dengan dalil sesuai ketentuan Pasal 18 Undang-Undang KUP, Terbanding memiliki kewenangan untuk menentukan besarnya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak dalam hal Wajib Pajak mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lain;
bahwa Terbanding tidak melakukan koreksi atas penjualannya karena penjualan dilakukan dengan harga pasar wajar kepada pihak independen;
bahwa berdasarkan koreksi atas tingkat laba di atas, maka terdapat koreksi atas pembelian kepada pihak afiliasi berdasarkan penerapan persentase laba usaha sebesar USD 452,556 i dengan penghitungan sebagai berikut:
|
Menurut Pemohon
Banding (USD) |
Menurut
Terbanding (USD) |
Koreksi
(USD) |
|
4.680.568
|
4.228.012
|
452.556
|
bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak dibidang perdagangan bahan baku keramik;
bahwa Pemohon Banding melakukan pembelian bahan baku keramik dari pihak afiliasi di luar daerah pabean Indonesia dan menjualnya kepada pembeli independent di dalam daerah pabean Indonesia (penjualan lokal);
bahwa Pemohon Banding menyampaikan keterangan bahwa Pemohon Banding telah melakukan impor barang sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang dilakukan sesuai dengan harga pasar;
bahwa menurut Pemohon Banding, pembelian yang dilakukan Pemohon Banding telah sesuai dengan harga pasar wajar karena pihak supplier/penjual juga melakukan transaksi penjualan kepada pihak lain yang tidak memiliki hubungan istimewa dengan penetapan harga jual yang relatif sama;
bahwa Pemohon Banding menyampaikan data tentang beberapa transaksi pembelian pihak lain yang tidak memiliki hubungan istimewa sebagai berikut:
|
Tanggal
|
No Invoice
|
Perusahaan
|
Negara
|
Harga (USD)
|
|
12/04/2010
17/04/2010
10/05/2010
17/06/2010
14/07/2010
22/07/2010
11/11/2010
|
17143
17139
17269
17390
17506
17539
17882
|
PT Angsa Daya
Kohler (Thailand) Public Comp
IS Dongsei Industrial
PT Keramikan Indonesia Ass
PT Setyaraya Keramindo
PT KIA Serpih Mas
PT Platinum Ceramics Industrial
|
Indonesia
Thailand
Korea Indonesia Indonesia Indonesia Indonesia |
1.150
1.155
1.185
1.180
1.160
1.250
1.500
|
|
|
Range
|
|
1.218
|
|
|
Range
|
1.158
|
|||
|
24/04/2010
27/05/2010 |
17184
17305 |
PT Endeka Ceramics
PT Endeka Ceramics |
Indonesia
Indonesia |
1.170
1.170 |
bahwa dengan demikian harga beli Pemohon Banding (US$1.170) masih dalam rentang wajar sebagaimana harga beli rata-rata dari pihak lain yang tidak memiliki hubungan istimewa;
bahwa fakta di atas menunjukkan bahwa harga beli dari beberapa pembeli lain yang tidak memiliki hubungan istimewa dengan supplier rentang harganya antara US$1,170 US$1,150 dan US$1,500;
bahwa Pemohon Banding juga menyampaikan bahwa pihaknya pernah memperoleh Nota Pembetulan (Notul) dari pihak Direktorat Jenderal Bea Cukai karena harga pembelian Pemohon Banding dari luar negeri dianggap lebih kecil dari harga pasaran yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sehingga Pemohon Banding harus membayar kekurangan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sehubungan dengan selisih harga tersebut;
bahwa menurut Pemohon Banding, harga beli Pemohon Banding dianggap terlalu besar oleh Terbanding, namun di lain pihak oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai nilai beli a quo dianggap terlalu kecil;
bahwa terkait dengan pernyataan Pemohon Banding tersebut, Terbanding memberikan tanggapan bhawa Notul yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tidak relevan untuk sengketa ini, karena Notul tersebut diterbitkan hanya atas pembelian dari Malaysia sedangkan yang dikoreksi oleh Terbanding meliputi pembelian dari Malaysia dan luar Malaysia;
bahwa data perbandingan harga yang disampaikan Pemohon Banding menunjukkan bahwa harga beli yang dilaporkan Pemohon Banding tidak terlalu berbeda dengan harga beli yang dilakukan oleh perusahaan lain yang tidak memiliki hubungan dengan Supplier Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang disampaikan para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa harga beli Pemohon Banding masih berada dalam rentang yang wajar;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bantahan bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding terkait penggunaan persentasi dari laba usaha dengan menggunakan sistem komisi (pendekatan fungsi sebagai agen), guna mendapatkan harga wajar adalah tidak tepat karena jenis barang yang dijual dengan sistem komisioner (produk Zircon) spesifikasinya berbeda dengan barang yang dijual langsung oleh Pemohon Banding;
bahwa Pemohon Banding menyatakan penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding dilakukan kepada pihak yang independen atau tidak memiliki hubungan istimewa dengan Pemohon Banding;
bahwa Pemohon Banding membenarkan adanya Agency Agreement tanggal 1 April 2010 dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa yaitu Endeka Ceramics Sdn Bhd Malaysia (ECM);
bahwa berdasarkan Agency Agreement a quo, Pemohon Banding memperoleh komisi sebagai agen atas penjualan langsung yang dilakukan ECM didalam wilayah Indonesia sebesar 1,25% (untuk Zirconium Silicate) dan 3% untuk produk lainnya;
bahwa menurut Pemohon Banding fungsi keagenan dilakukan untuk memenuhi permintaan khusus dari salah satu konsumen Pemohon Banding berupa bahan baku keramik yang hanya diproduksi oleh Endeka Ceramic Sdn Bhd Malaysia (ECM);
bahwa berdasarkan data berupa Laporan Keuangan dan SPT, diketahui bahwa penghasilan Pemohon Banding yang berasal dari kegiatan sebagai agen dari Endeka Ceramics Sdn Bhd Malaysia (ECM) adalah sebesar US$168,281 yang dicatat Pemohon Banding sebagai Penghasilan di Luar Usaha;
bahwa berdasarkan laporan keuangan Pemohon Banding nilai penjualan Pemohon Banding pada tahun 2010 adalah sebesar US$5,604,587.00;
bahwa dengan demikian nilai penghasilan yang dilaporkan Pemohon Banding dalam laporan keuangan yang berasal dari kegiatan sebagai agen dari Endeka Ceramic Sdn Bhd Malaysia (ECM) adalah 3,002% dari total penghasilan Pemohon Bandingpada tahun 2010 (US$168.281/USS5,604,587 x 1005);
bahwa Pemohon Banding menyampaikan data mengenai kinerja keuangan PemohonBanding sebagai berikut:
|
Tahun Pajak
|
Laba (Rugi)
dalam US$ |
|
2005
|
(255,418)
|
|
2006
|
(436,341)
|
|
2007
|
(329,359)
|
|
2008
|
(544,657)
|
|
2009
|
360,825
|
|
2010
|
(77,650)
|
|
2011
|
(156,331
|
|
2012
|
559,228
|
|
2013
|
378,920
|
bahwa menurut Pemohon Banding kinerja keuangan Pemohon Banding adalah cukup baik yang terbukti dari nilai operating profit yang positif sesuai fakta sebagai berikut:
|
Tahun Pajak
|
Persentase
laba kotor |
|
2005
|
18,31
|
|
2006
|
16,12
|
|
2007
|
14,26
|
|
2008
|
15,32
|
|
2009
|
17,26
|
|
2010
|
14,36
|
|
2011
|
14,65
|
|
2012
|
18,16
|
|
2013
|
18,17
|
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Laporan Keuangan yang telah diaudit untuk tahun-tahun tersebut sebagai bukti mengenai kinerja perusahaannya;
bahwa berdasarkan fakta a quo Pemohon Banding mendalilkan bahwa laba kotor yang diperoleh Pemohon Banding masih menunjukkan angka yang positip;
bahwa Pemohon Banding menyampaikan keterangan bahwa sebagai distributor, Pemohon Banding melakukan pembelian dan penjualan atas barang-barang dengan rincian sebagai berikut:
|
No
|
Nama Produk
|
Supplier
|
Harga beli
per kg (USD) |
Harga jual
per kg (USD) |
Margin
laba (%) |
|
(1)
|
(2)
|
(3)
|
(4)
|
(5)
|
(6)
|
|
1
|
Frit-FI 125
|
Endeka Ceramics India
|
0.550
|
1.04
|
89.09
|
|
2
|
Frit-F0 217
|
Endeka Ceramics Spain
|
0.578
|
0.880
|
52.25
|
|
3
|
Color-CT 1402
|
Endeka Ceramics Spain
|
17.373
|
38.750
|
123.05
|
|
4
|
Color-CT 1703/1903
|
Endeka Ceramics Spain
|
5.483
|
8.500
|
55.02
|
|
5
|
Powder Pasta-Glaze 2453944
|
Endeka Ceramics UK
|
2.088
|
3.000
|
43.68
|
|
6
|
Powder Pasta-1 MAN 518
|
Endeka Ceramics Malaysia
|
0.660
|
2.15
|
225.75
|
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan dokumen berupa Purchase Order kepada Supplier, Invoice pembelian dari Supplier, Invoice Penjualan kepada konsumen Pemohon Banding;
bahwa dari fakta dan keterangan di atas, diketahui bahwa penjualan setiap produk menghasilkan margin laba atau laba kotor;
bahwa Pemohon Banding menyampaikan keterangan bahwa salah satu penyebab Pemohon Banding mengalami kerugian adalah karena adanya rugi selisih kurs yang berasal dari pinjaman dalam mata uang asing kepada pihak afiliasi dan adanya beban bunga atas pinjaman tersebut;
bahwa berdasarkan fakta dan data sebagaimana diuraikan di atas, Majelis menyakini bahwa kinerja keuangan Pemohon Banding sampai dengan perhitungan laba operasional masih menunjukkan nilai yang positif (memperoleh laba), baik dilihat dari sudut laba operasional secara keseluruhan ataupun dari sudut penjualan setiap jenis produk;
bahwa Majelis juga menyakini bahwa Pemohon Banding menunjukkan kinerja dan perolehan laba kotor yang positif;
bahwa menurut Majelis, terbukti bahwa kineja keuangan Pemohon Banding menjadi negatif (mengalami kerugian) karena adanya biaya administrasi selain harga pokok penjualan, antara lain karena adanya kerugian selisih kurs dan beban bunga yang tidak dikoreksi oleh Terbanding;
bahwa mengenai harga pembelian, menurut Majelis rentang harga pembelian bahan baku keramik yang dilakukan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi Pemohon Banding masih terletak pada rentang harga yang wajar dengan harga pembelian yang dilakukan oleh pihak lain yang independent;
bahwa Majelis berpendapat bahwa prosentase penghasilan komisi Pemohon Banding yang hanya sebesar 3,002% dari total penghasilan Pemohon Banding, merupakan nilai yang tidak material;
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa internal comparable antar fungsi yang dijalankan oleh Pemohon Banding yaitu antara fungsi distribusi dan fungsi agen yang dijadikan dalil untuk melakukan koreksi adalah merupakan dalil yang tidak dapat diterima oleh Majelis;
bahwa menurut Majelis, nilai komisi yang diperoleh Pemohon Banding sebesar1,25% sampai 3% adalah merupakan penghasilan kotor yang diperoleh Pemohon Banding dari fungsi yang dijalani sebagai agen dari produk Zirconium Silicate dan produk lainnya yang diperoleh Pemohon Banding dari Endeka Ceramics Sdn Bhd. Malaysia (ECM);
bahwa Majelis berpendapat, untuk menghitung penghasilan neto sebagai dasar pengenaan pajak maka penghasilan kotor a quo harus terlebih dahulu dikurangkan dengan biaya-biaya yang terkait dengan kegiatan untuk memperoleh penghasilan kotor a quo, seperti misalnya biaya pegawai;
bahwa oleh karenanya Majelis menyakini bahwa dalil Terbanding yang menyatakan seharusnya Pemohon Banding melaporkan penghasilannya berdasarkan fungsi sebagai agen sehingga kinerja keuangan Pemohon Banding positif (memperoleh laba) adalah tidak sesuai dengan kenyataan yang terjadi dalam operasi Pemohon Banding dan juga tidak sesuai dengan ketentuan;
bahwa dengan demikian koreksi Terbanding atas pembelian yang mendasarkan pada persentase laba usaha tidak dapat diterima oleh Majelis dan karenanya Majelis berketetapan koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;
Koreksi Persediaan sebesar USD 180,556.00
bahwa nilai koreksi persediaan sebesar USD 180,556.00 terdiri dari:
|
Koreksi negatif persediaan – awal
|
USD
|
(506,912.00)
|
|
Koreksi positif persediaan – akhir
|
USD
|
687,468.00
|
|
Koreksi
|
USD
|
180,556.00
|
bahwa dalam melakukan koreksi a quo Terbanding memasukkan nilai persediaan dalam perjalanan yang telah dicatat dalam neraca sebagai persediaan ke dalam nilai persediaan awal dan persediaan akhir untuk memperhitungkan Harga Pokok Penjualan menurut Terbanding;
bahwa perhitungan persediaan awal menurut Terbanding adalah sebagai berikut:
|
Color Strain
|
358.549
|
358.549
|
|
|
Printing Pasta
|
88.103
|
88.103
|
–
|
|
Fritz
|
143.003
|
143.003
|
–
|
|
Zircon
|
112.953
|
112.953
|
–
|
|
Lain-lain
|
8.042
|
8.042
|
|
|
Persediaan dalam Perjalanan
|
–
|
506.912
|
(506.912)
|
|
|
710.650
|
1.217.562
|
(506.912
|
bahwa perhitungan persediaan akhir menurut Terbanding adalah sebagai berikut:
|
Uraian |
SPT Pemohon |
Tim Peneliti |
Koreksi |
|
Color Strain
|
424.749
|
424.749
|
|
|
Printing Pasta
|
105.059
|
105.059
|
|
|
Fritz
|
76.608
|
76.608
|
|
|
Zircon
|
199
|
199
|
|
|
Lain-lain
|
967
|
967
|
|
|
Persediaan dalam Perjalanan
|
687.468
|
687.468
|
|
|
607.582
|
1.295.050
|
687.468
|
bahwa menurut Terbanding, pencatatan ini tidak konsisten dengan perhitungan Harga Pokok Penjualan tahun sebelumnya dimana persediaan dalam perjalanan diperhitungkan dalam perhitungan Harga Pokok Penjualan, diakui masuk dan dicatat dalam saldo awal dan saldo akhir;
bahwa koreksi dilakukan Terbanding dengan dalil bahwa Pemohon Banding tidak memperhitungkan persediaan dalam perjalanan pada saldo persediaan akhir, padahal persediaan dalam perjalanan telah dimasukkan pada akun persediaan yang tersaji di neraca;
bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi a quo dengan memberikan keterangan bahwa Pemohon Banding telah memperhitungkan saldo perseidaan dan Harga Pokok Penjualan didalam neraca dan laba rugi perusahaan dengan menggunakan metode pencatatan persediaan periodik;
bahwa pencatatan dalam akun “Material in Transit” merupakan akun perkiraan sementara dikarenakan persediaan yang Pemohon Banding beli mempunyai term dan kondisi FOB Shipping point sehingga berlaku prinsip “konservatisme”;
bahwa perhitungan persediaan menurut Pemohon Banding adalah sama dengan tahun sebelumnya dimana dalam penyajian laporan audit, persediaan dalam perjalanan (Material In Transit); dicatat dalam grup persediaan dan dicatat terpisah dengan persediaan yang secara nyata sudah diterima Pemohon Banding;
bahwa Harga Pokok Persediaan barang dagangan terdiri dari harga pembelian dan semua pengeluaran yang terjadi dalam memperoleh barang dagangan itu, termasuk transportasi, bea cukai, dan asuransi terhadap kerugian dalam perjalanan;
bahwa pencatatan yang dilakukan Pemohon Banding dalam pembukuannya adalah sebagai berikut:
Pencatatan atas Material In Transit pada saat pembelian adalah:
Journal voucher No. 163JV/2010 tanggal 23 Juni 2010,
Material In Transit (dr) 83,891.21
New, Ref 40032435
New, Ref 40032320
A/P Endeka Ceramics UK (cr) 83,891,21;
Pencatatan atas Meterial In Transit pada saat diterima di gudang adalah:
Joumal Voucher No. 227JV/2010 tanggal 28 Juli 2010,
Purchase (dr) 48,170.50
Material in Transit (cr) 45,099.05
Agst Ref 40032320
Prepaid Others (cr) 2,286.85
A/P WSU/Internusa Hasta Buana (cr) 95.00
A/P WSU/Internusa Hasta Buana (cr) 689.60;
bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa koreksi persediaan yang dilakukan Terbanding terjadi karena terdapat kesalahan Terbanding dalam menentukan persediaan awal dan persediaan akhir;
bahwa didalam laporan audit Pemohon Banding terdapat pencatatan dimana persediaan akhir tahun tidak dimasukkan ke dalam Harga Pokok Penjualan karena barang tersebut sedang dalam perjalanan (material in transit);
bahwa dalam persidangan tanggal 4 Desember 2014, Pemohon Banding menyampaikan keterangan bahwa didalam Laporan audit, nilai material in transit untuk tahun pajak 2010 dalam Neraca telah dicatat namun tidak dilaporkan sebagai Harga Pokok Penjualan karena auditor menganggap bahwa barang tersebut sudah termasuk dalam pembelian;
bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan terkait pencatatan Material In Transit, Majelis menyakini bahwa pada tahun 2009 terbukti terjadi inkonsistensi pencatatan dengan tahun 2009;
bahwa inkonsistensi pencatatan Material in Transit menyebabkan nilai saldo awal dan saldo akhir inventory tidak sesuai;
bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding atas persediaan Material In Transit telah sesuai dengan ketentuan sehingga tetap dipertahankan;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar USD 633,112.00 yang dapat dipertahankan hanya sebesar USD 180,556.00 yang berasal dari koreksi persediaan, sedangkan sisa koreksi sebesar USD 452,556.00 tidak dapat dipertahankan;
bahwa dengan demikian, Harga Pokok Penjualan Tahun 2010 menjadi sebagai berikut:
|
HPP cfm Terbanding
|
USD
|
4,150,524.00
|
|
Koreksi tidak dapat dipertahankan (prosentase laba usaha)
|
USD
|
452,556.00
|
|
HPP cfm persidangan
|
USD
|
4,603,080.00
|
bahwa selanjutnya Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
|
Predaran Usaha
|
USD
|
5.604.587,00
|
|
Harga Pokok Penjualan
|
USD
|
4,603,080.00
|
|
Laba Bruto
|
USD
|
1,001,507.00
|
|
Biaya Usaha
|
USD
|
838.625,00
|
|
Penghasilan Netto dalam negeri
|
USD
|
162,882.00
|
|
Penghasilan Netto dalam negeri lainnya
|
USD
|
(154.509,00)
|
|
Penyesuaian Fiskal Positif
|
USD
|
217.424,00
|
|
Penghasilan Netto
|
USD
|
225.797,00
|
|
Kompensasi Kerugian
|
USD
|
0,00
|
|
Penghasilan Kena Pajak
|
USD
|
225,797.00
|
|
PPh Terutang
|
USD
|
56,449.00
|
|
Kredit pajak
|
USD
|
122.482,00
|
|
PPh kurang/(lebih) bayar
|
USD
|
(66,033.00
|
MENIMBANG
bahwa oleh karena itu atas jumlah Pajak Penghasilan yang lebih dibayar dan yang disengketakan oleh Pemohon Banding sebagian tidak dapat dikabulkan oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding.
MEMPERHATIKAN
Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
MENGINGAT
Undang-undang ;tentang Pengadilan Pajak, Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2166/WPJ.07/2013 tanggal 18 Oktober 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00007/206/10/059/12 tanggal 25 Juli 2012 Tahun Pajak 2010, dengan perhitungan sebagai berikut:
|
Penghasilan Kena Pajak
|
USD
|
225,797.00
|
|
PPh Terutang
|
USD
|
56,449.00
|
|
Kredit pajak
|
USD
|
122.482,00
|
|
PPh kurang/(lebih) bayar
|
USD
|
(66,033.00)
|
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2015 oleh Hakim Majelis VI B Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Tri Hidayat Wahyudi, Ak, MBA sebagai Hakim Ketua,
Wishnoe Saleh Thaib Ak, M.Sc sebagai Hakim Anggota,
Naseri SE, MSi sebagai Hakim Anggota,
Redno Sri Rezeki sebagai Panitera Pengganti
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.
