Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59509/PP/M.IIIB/16/2015

Tinggalkan komentar

8 Mei 2017 oleh babikurus

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59509/PP/M.IIIB/16/2015

JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai

TAHUN PAJAK
2010

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Masa Pajak Juni 2010 sebesar Rp38.267.620,00;

Menurut Terbanding :

bahwa pemberitahuan pemeriksaan disampaikan ke Pemohon Banding pada tanggal 27 Oktober 2011. Pada saat itu Terbanding menyertakan tenaga ahli dalam bidang Informasi dan Teknologi (IT) dari seksi PDI KPP Madya Jakarta Utara untuk melakukan pemeriksaan di tempat Pemohon Banding. Pada saat itu, Pemohon Banding tidak mengizinkan Terbanding untuk mengambil sendiri database pembukuan Pemohon Banding, namun Pemohon Banding akan mengambil sendiri database tersebut yang diawasi oleh Terbanding serta menyerahkan database yang telah diambil kepada Terbanding. Database pembukuan Pemohon Banding berbentuk CSV yang mana pada saat diserahkan tidak dilakukan pengujian atas database tersebut. Database yang diberikan tersebut dimasukkan sebagai data yang diberikan oleh Pemohon Banding pada Bukti Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen tertanggal 27 Oktober 2011 dengan keterangan belum dapat dibuka;

Menurut Pemohon :

bahwa sebagaimana yang Pemohon Banding sampaikan dalam proses keberatan, seluruh faktur yang diperhitungkan sebagai Pajak Masukan adalah Faktur Pajak yang timbul karena adanya aktivitas pembelian barang dagangan ke Supplier. Terbanding hanya mendasarkan koreksi pada tidak adanya jawaban konfirmasi dan KPP lawan transaksi tanpa menerima pembuktian uji arus uang yang disampaikan oleh Pemohon Banding;

Menurut Majelis :

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas Pajak Masukan Masa Pajak Juni 2010 sebesar Rp46.847.620,00 yang menurut Terbanding tidak dapat dikreditkan dengan alasan bahwa setelah melakukan konfirmasi ulang ke KPP penerbit dengan didasari jumlah Pajak Masukan yang telah dikoreksi pada saat proses pemeriksaan, atas koreksi Faktur Pajak Masukan sejumlah Rp46.847.620,00 telah dikonfirmasi ulang, dan telah diterima sebagian jawaban permintaan konfirmasi tersebut sehingga Faktur Pajak Masukan yang tetap dikoreksi menurut Terbanding sejumlah Rp38.267.620,00 dengan perincian sebagai berikut:

 

No

 

Nama Penerbit

 

Nomor Faktur Pajak

 

Tanggal

Jawaban Klarifikasi

Ada (Rp)

Tidak ada(Rp)

1

YASA MITRA PERDANA.PT

010-004-1000003897

07/06/2010

0,00

1.584.678,00

2

YASA MITRA PERDANA.PT

010-004-1000004033

14/06/2010

0,00

780.042,00

3

KARYATUMBUH BERSAMA INDONESIA,

010-000-1000000471

01/06/2010

8.580.000,00

0,00

4

GUNASIS FORTUNA LESTARI, PT

010-000-1000001372

31/05/2010

0,00

885.440,00

5

PT. ARION PARAMITA

010-000-1000000298

01/06/2010

0,00

21.134.400,00

6

PT. ARION PARAMITA

010-000-1000000299

01/06/2010

0,00

2.201.500,00

7

ALAM BUANA CIPTA MAKMUR.PT

10-000-1000001692

05/06/2010

0,00

680.037,00

8

ALAM BUANA CIPTA MAKMUR.PT

010-000-1000001856

19/06/2010

0,00

1.275.069,00

9

JEBSEN & JESSEN TECHNOLOGY IND

010-000-1000000184

28/06/2010

0,00

2.276.190,00

10

CITICON MEDIALAND,PT

010-000-1000000137

01/06/2010

0,00

6.039.112,00

11

TIRTA USAHA.CV

010-000-1000002026

31/05/2010

0,00

687.245,00

12

PRIMA MANDIRI CV.

010-000-1000002704

03/06/2010

0,00

723.907,00

 

Jumlah

 

 

8.580.000,00

38.267.620,00

bahwa Pemohon Banding mendalilkan, seluruh faktur yang diperhitungkan sebagai Pajak Masukan adalah Faktur Pajak yang timbul karena adanya aktivitas pembelian barang dagangan ke Supplier. Terbanding hanya mendasarkan koreksi pada tidak adanya jawaban konfirmasi dan KPP lawan transaksi tanpa menerima pembuktian uji arus uang yang disampaikan oleh Pemohon Banding.

bahwa menurut Pemohon Banding, dalam proses pembahasan akhir pemeriksaan dan proses keberatan Pemohon Banding juga sudah membantu melakukan konfirmasi ke lawan transaksi dimana lawan transaksi memberikan bukti penyetoran dan bukti pelaporan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai ke Kantor Pelayanan Pajak, namun semua bukti yang sudah diserahkan tersebut tidak dipertimbangkan oleh Terbanding.

bahwa berdasarkan bukti-bukti dan keterangan dari para pihak yang disampaikan dalam persidangan Majelis berpendapat sebagai berikut:bahwa konsep pemungutan Pajak Pertambahan Nilai adalah memisahkan hak dan kewajiban terhadap dua entitas yang berbeda terkait transaksi Pajak Pertambahan Nilai, yaitu antara penanggungjawab beban atau disebut Pengusaha Kena Pajak Pembeli sebagaimana dimaksud Pasal 33 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, dan penanggungjawab pembayaran atau disebut Pengusaha Kena Pajak Penjual sebagaimana dimaksud Pasal 3A ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, jika penanggungjawab beban sudah dipungut, atau bahkan belum dipungut dan si penanggungjawab pembayaran tidak melaporkannya, maka yang harus bertanggungjawab adalah penanggungjawab pembayaran. Kecuali penanggungjawab pembayaran tidak dapat ditemukan, dan penanggung jawab beban tidak dapat menunjukkan bukti asli pungutan, maka yang harus membayar adalah Pengusaha Kena Pajak Pembeli sesuai dengan ketentuan Pasal 33 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000.

bahwa Terbanding harus melakukan konfirmasi, hal itu memang mutlak harus dilakukan terkait kebenaran Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak Pembeli, hal ini diperlukan lebih kepada pengawasan terhadap Pengusaha Kena Pajak Penjual, apakah Pengusaha Kena Pajak Penjual atas pemungutan tersebut telah melaporkan dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai- nya, jika belum maka Terbanding harus menindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak berikut sanksi, dan bukan mengoreksi Faktur Pajak Masukan Pengusaha Kena Pajak Pembeli.

bahwa Pemohon Banding di dalam persidangan menyerahkan kepada Majelis bukti- bukti yang mendukung alasan bandingnya berupa: voucher, kwitansi, invoice, Rekening Koran dan Faktur Pajak Masukan.

bahwa sesuai Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 dalam penjelasannya disebutkan, “Pendapat dan Simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”; bahwa sesuai Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa : “Putusan PengadilanPajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim” kemudian dalam penjelasannya disebutkan; “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”.

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas selanjutnya Majelis berkesimpulan bahwa Terbanding tidak cukup bukti untuk melakukan koreksi terhadap Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp38.267.620,00 harus dibatalkan.

MENIMBANG

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulanuntuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga jumlah Pajak Masukan Masa Pajak Juni 2010 harus dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Pajak Masukan menurut Terbanding Rp15.517.953.722,00Koreksi yang dibatalkan Rp 38.267.620,00Pajak Masukan menurut Majelis Rp15.556.221.342,00
Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.

MENGINGAT

Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.

MEMUTUSKAN

mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-567/WPJ.21/2013 tanggal 22 Juli 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00134/207/10/046/12 tanggal 26 April 2012 Masa Pajak Juni 2010, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2010 menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak:Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri Rp145.053.101.409,00Pajak Keluaran yang dipungut/dibayar sendiri Rp 14.505.310.141,00Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan Rp 15.556.221.342,00PPN Yang Kurang/(Lebih) dibayar (Rp 1.050.911.201,00) Kelebihan yang sudah dikompesasikan ke Masa Pajak berikutnyaRp 1.050.911.201,00PPN Yang Kurang/(Lebih) dibayar Rp 0,00Sanksi administrasi Rp 0,00Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp 0,00

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 02 Oktober 2014 oleh Hakim Majelis IIIB Pengadilan Pajak dengan susunan Hakim Majelis IIIB dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
M. Z. Arifin, S.H., M.Kn. sebagai Hakim Ketua,
Sartono, S.H., M.H., M.Si. sebagai Hakim Anggota,
Gunawan sebagai Hakim Anggota,
Aniek Andriani sebagai Panitera Pengganti

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis, tanggal 12 Februari 2015, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri baik oleh Terbanding maupun oleh Pemohon Banding.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200