Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59495/PP/M.XVIIA/19/2015

Tinggalkan komentar

8 Mei 2017 oleh babikurus

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-59495/PP/M.XVIIA/19/2015

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2013

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Terbanding terhadap jumlah dasar pengenaan pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2009 sebesar Rp72.399.380,00;

Menurut Terbanding

:
bahwa Terbanding melakukan koreksi positif sebesar Rp78.422.880,00 karena dari seluruh biaya yang dibebankan oleh Pemohon Banding masih ada yang merupakan objek PPh Pasal 23 yang belum dikenakan PPh Pasal 23;
Menurut Pemohon

:
bahwa Pemohon Banding membeli BBM dengan perjanjian jual beli dan PO ke Pertamina unit Bengkulu. Pengangkutan solar dilakukan oleh rekanan yang ditunjuk langsung oleh Pertamina. Pemohon Banding membayar ongkos angkut berdasarkan invoice yang ditagihkan rekanan. Nilai invoice merupakan nilai tersendiri hanya atas ongkos angkut BBM, terpisah dengan invoice pembelian BBM dari Pertamina;
Menurut Majelis

:
bahwa Terbanding melakukan koreksi positif sebesar Rp78.422.880,00 karena dari seluruh biaya yang dibebankan oleh Pemohon Banding masih ada yang merupakan objek PPh Pasal 23 yang belum dikenakan PPh Pasal 23;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi pemeriksaan tersebut di atas karena di dalam nilai sebesar Rp78.422.880,00 ada sebagian yang bukan merupakan objek PPh Pasal 23 dan ada sebagian objek PPh Pasal 23, dengan rincian sebagai berikut:

a.
Service charge, nilai ini bukan merupakan objek PPh Pasal 23 tetapi objek PPh Pasal 4 (2)
Rp
14.648.966,00
b.
Handling charge, nilai ini bukan merupakan objek PPh Pasal 23 tetapi objek PPh Pasal 4 (2)
Rp
25.525.014,00
c.
Angkut solar, nilai ini bukan merupakan objek PPh Pasal 23 tetapi biaya yang dikeluarkan untuk mengangkut solar dari PT Pertamina ke PT Air Muring
Rp
15.000.000,00
d.
Analisa limbah cair, nilai ini bukan merupakan objek PPh Pasal 23 karena biaya ini dikeluarkan untuk menganalisa limbah pabrik yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah
Rp
1.019.000,00
e.
Jasa perbaikan rumah camp, bukan objek PPh Pasal 23 tetapi objek PPh Pasal 21
Rp
6.500.000,00
f.
Jasa perbaikan atas mesin-mesin dan peralatan pabrik yang belum dikenakan PPh Pasal 23 oleh Pemohon Banding
Rp
6.023.500,00
g.
Nilai ini merupakan PPN dan PPh Pasal 23 atas sewa fasilitas ruangan, sewa kendaraan dan sewa traktor
Rp
9.706.400,00
Jumlah
Rp
78.422.880,00
bahwa dari perincian objek PPh Pasal 23 tersebut di atas sebesar Rp78.422.880,00 yang dikoreksi oleh Terbanding, seharusnya hanya sebesar Rp6.023.500,00 (butir f). Dengan demikian koreksi yang dapat Pemohon Banding setujui adalah sebesar Rp6.023.500,00.bahwa menurut Majelis, sengketa koreksi DPP PPh Pasal 23 adalah sengketa yang memerlukan pembuktian;

bahwa berdasarkan dokumen pendukung Pemohon Banding, telah dilakukan uji bukti antara Pemohon Banding dengan Terbanding dengan hasil sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding dalam uji bukti kebenaran materi menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas PPh Pasal 23 karena menurut Terbanding terdapat biaya yang merupakan objek PPh Pasal 23 yang belum dikenakan PPh Pasal 23 sebagai berikut:
Service & handling charge sebesar Rp14.648.966,00
Bukti yang disampaikan Pemohon Banding:
Pay Order Bank Mandiri cabang Menara Duta Jkt nomor 002/PV/ARM/0912Keterangan:Pembayaran tagihan service charge, kwh meter, handling charge kepada KoperasiKaryawan (Kopkar) PT BSP, rinciannya:
No Inv 539/KopkarBSP/inv/jkt/X/09Service Charge September 2009 7.324.483
No Inv 591/KopkarBSP/inv/jkt/XI/09Service Charge Oktober 2009 7.324.483Total 14.648.966
bahwa nilai sebesar Rp.22.090.677 merupakan pembayaran atas tagihan service charge, kwh meter, handling charge, work order ke Koperasi Karyawan PT BSP bulan Agustus 2009;

bahwa nilai ini bukan merupakan obyek PPh Pasal 23 melainkan obyek PPh Pasal 4 ayat (2), sudah dilaporkan dalam SPT PPh Pasal 4 ayat (2) masa Desember 2009 dengan bukti potong sebagai berikut:
nomor 42/AM/F/09 PPh 4 (2) 732.448
nomor 45/AM/F/09 PPh 4 (2) 732.448

Handling charge sebesar Rp25.525.014,00
Bukti yang disampaikan Pemohon Banding:
Pay Order Bank Mandiri cabang Menara Duta Jkt nomor 011/PV/ARM/0912Keterangan:Pembayaran kwh meter, handling charge kepada Koperasi Karyawan (Kopkar) PT BSP dengan rincian:

No Inv 545/KopkarBSP/inv/jkt/X/09
Kwh meter Jul-Agst 2009
12.189.971
Handling charge
2.437.994
PPN
243.799
PPh 4 (2)
(243.799)
14.627.965
No Inv 597/KopkarBSP/inv/jkt/XI/09
Kwh meter Agst-Sep 2009
9.080.874
Handling charge
1.816.175
PPN
181.618
PPh 4 (2)
(181.618)
 10.897.049
Total
25.525.014
bahwa nilai sebesar Rp12.189.971 dan Rp9.080.874 merupakan pembayaran atas kwh meter, bukan obyek PPh Pasal 23 maupun PPh Pasal 4 ayat (2) karena hanya pembebanan biaya listrik. Sedangkan untuk nilai sebesar Rp2.437.994 dan Rp1.816.175 adalah obyek PPh Pasal 4 ayat (2) dan telah dilaporkan dalam SPT PPh Pasal 4 ayat (2) masa Desember 2009 dengan bukti potong sebagai berikut:
– nomor 43/AM/F/09
PPh 4 (2)
243.799
– nomor 46/AM/F/09
PPh 4 (2)
181.618

Ongkos angkut solar sebesar Rp15.000.000,00
Bukti yang disampaikan Pemohon Banding:
Payment Voucher Bank Mandiri Bengkulu nomor BMBKL 172/XII/09Keterangan:Pembayaran ongkos angkut BBM (solar) kepada PT. XX dengan rincian:

Tagihan no /AI/XII/Bkl-2009
7.500.000
Tagihan no /AI/XII/Bkl-2009
7.500.000
15.000.000

bahwa nilai ini merupakan biaya angkut volume BBM (solar) dari PT Pertamina – Depot Pulai Baai – Bengkulu ke Pemohon Banding, bukan merupakan objek PPh Pasal 23 sesuai PMK Nomor 244/PMK.03/2008;
bahwa PT. XX merupakan rekanan tetap yang ditunjuk langsung oleh PT Pertamina- Bengkulu untuk mengangkut BBM (solar) ke lokasi Pemohon Banding;

bahwa Terbanding dalam uji bukti kebenaran materi menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
Service sebesar Rp14.648.966,00

bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan bukti-bukti pada saat uji bukti danTerbanding berpendapat bahwa:

bahwa dasar koreksi yang dilakukan Terbanding adanya objek PPh Pasal 23 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding berdasarkan biaya-biaya dalam Laporan Keuangan
Pemohon Banding;

bahwa pada saat proses keberatan, Pemohon Banding telah dikirimkan surat permintaan data sebagai berikut:
S-442/WPJ.28/2012 tanggal 15 Februari 2012, Pemohon Banding tidak memberikan semua data yang diminta;
S-915/WPJ.28/2012 tanggal 22 Maret 2012, Pemohon Banding tidak memberikan semua data yang diminta;
S-1746/WPJ.28/2012 tanggal 7 Juni 2012, Pemohon Banding tidak datang menghadiri undangan pembahasan sengketa;
S-1974/WPJ.28/2012 tanggal 27 Juni 2012, Pemohon Banding tidak memberikan tambahan permintaan data;
S-2239/WPJ.28/2012 tanggal 18 Juli 2012, Pemohon Banding tidak hadir dalamSPUH;

bahwa dengan demikian Terbanding berpendapat bahwa karena Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti-bukti terkait koreksi pada saat pemeriksaan dan pada saat keberatan maka tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa;
Handling charge sebesar Rp25.525.014,00

bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan bukti-bukti pada saat uji bukti danTerbanding berpendapat bahwa:

bahwa dasar koreksi yang dilakukan Terbanding adanya objek PPh Pasal 23 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding berdasarkan biaya-biaya dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding;

bahwa pada saat proses keberatan, Pemohon Banding telah dikirimkan surat permintaan data sebagai berikut:
S-442/WPJ.28/2012 tanggal 15 Februari 2012, Pemohon Banding tidak memberikan semua data yang diminta;
S-915/WPJ.28/2012 tanggal 22 Maret 2012, Pemohon Banding tidak memberikan semua data yang diminta;
S-1746/WPJ.28/2012 tanggal 7 Juni 2012, Pemohon Banding tidak datang menghadiri undangan pembahasan sengketa;
S-1974/WPJ.28/2012 tanggal 27 Juni 2012, Pemohon Banding tidak memberikan tambahan permintaan data;
S-2239/WPJ.28/2012 tanggal 18 Juli 2012, Pemohon Banding tidak hadir dalamSPUH;

bahwa dengan demikian Terbanding berpendapat bahwa karena Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti-bukti terkait koreksi pada saat pemeriksaan dan pada saat keberatan maka tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa;
Ongkos angkut solar sebesar Rp15.000.000,00

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-244/PMK.03/2008 mengatur tentang Jenis Jasa Lain yang diatur dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 dan dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut tidak diatur biaya angkut volume;

bahwa terkait dengan ongkos angkut solar diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-70/PJ/2007 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf C UU PPN;

bahwa dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut pada angka 1 huruf c disebutkan bahwa sewa kendaraan berupa milik perusahaan yang disewa atau dicarter untuk jangka waktu tertentu yaitu secara harian, mingguan maupun bulanan, berdasarkan suatu perjanjian tertulis atau tidak tertulis kepada Wajib Pajak Badan atau Wajib Pajak Orang Pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23;berdasarkan bukti tagihan ongkos angkut BBM dari PT. XX diketahui bahwa pengangkutan solar dilakukan secara rutin atau periodik sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti pendukung, uji bukti kebenaran materi, dan keterangan yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding, diuraikan fakta hukum dan pendapat Majelis sebagai berikut:
Service Charge sebesar Rp14.648.966,00

bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap dokumen pendukung Pemohon Banding berupa Bukti Pembayaran Bank Mandiri Menara Duta, bukti transfer dan invoice diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas service charge sesuai presentasi sewa luas ruangan;

bahwa ketentuan terkait dengan sengketa tersebut di atas adalah:

bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.04/1996 tentang Pelaksanaan Pembayaran dan Pemotongan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan atau Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 120/KMK.03/2002 mengatur antara lain:
Pasal 2 Ayat (2)“Yang dimaksud dengan jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun juga yang berkaitan dengan tanah dan/atau bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya fasilitas lainnya dan “service charge” baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan.”

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas maka service charge atas sewa ruang merupakan bagian dari fasilitas bangunan yang disewakan, sehingga bukan merupakan objek PPh Pasal 23 tetapi merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2);

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding tidak mempunyai alasan dan dasar hukum yang kuat sehingga tidak dapat dipertahankan;
Handling charge sebesar Rp25.525.014,00

bahwa menurut Pemohon Banding pembayaran Kwh meter bukan merupakan objek PPh Pasal 23 maupun PPh Pasal 4 ayat (2) karena hanya pembebanan biaya listrik, sedangkan untuk pembayaran handling charge merupakan atas obyek PPh Pasal 4 ayat (2);

bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap Invoice Koperasi Karyawan PT BSP Jakarta Nomor 545/Kopkar BSP/INV/Jkt/X/09 tanggal 28 Oktober 2009 dan Nomor 597/Kopkar BSP/INV/Jkt/XI/09 tanggal 30 Nopember 2009 diketahui bahwa terdapat tagihan kepada Pemohon Banding atas:
Kwh meter sebesar Rp21.270.845,00
handling charge sebesar Rp4.254.169,00

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas SPT PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Desember 2009 diketahui bahwa Pemohon Banding telah memotong, menyetor dan melaporkan objek PPh Pasal 4 ayat (2) atas handling charge dengan bukti potong sebagai berikut:
nomor 43/AM/F/09, PPh 4 (2): Rp243.799
nomor 46/AM/F/09, PPh 4 (2): Rp181.618

bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.04/1996 tentang tentang Pelaksanaan Pembayaran dan Pemotongan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan atau Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 120/KMK.03/2002 mengatur antara lain:
Pasal 2 Ayat (2)“Yang dimaksud dengan jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun juga yang berkaitan dengan tanah dan/atau bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya fasilitas lainnya dan “service charge” baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan.”

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis berpendapat:

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas maka Kwh meter merupakan bagian dari fasilitas bangunan yang disewakan, demikian juga handling charge, sehingga bukan merupakan objek PPh Pasal 23 tetapi merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2)

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding tidak mempunyai alasan dan dasar hukum yang kuat sehingga tidak dapat dipertahankan;
Ongkos angkut solar sebesar Rp15.000.000,00

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen pendukung Pemohon Banding berupa Payment Voucher, Bukti transfer Bank Mandiri, Kwitansi dan Surat Tagihan Ongkos Angkut BBM Solar dari PT. XX diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan transaksi dengan PT. XX berupa ongkos angkut BBM solar yang dihitung berdasarkan volume BBM Solar yang diangkut yang ditagih setiap bulan;

bahwa ketentuan terkait adalah sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
Pasal 23(1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:c. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:
sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan
imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 244/PMK.03/2008 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
Pasal 1
(1) Imbalan sehubungan dengan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, dipotong Pajak Penghasilan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
(2) Jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
Jasa penilai (appraisal);
Jasa aktuaris;
Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan;
Jasa perancang (design);
Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi(migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap (BUT);
Jasa penunjang di bidang penambangan migas;
Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas;
Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara;
Jasa penebangan hutan;
Jasa pengolahan limbah;
Jasa penyedia tenaga kerja (outsourcing services)
Jasa perantara dan/atau keagenan;
Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga , kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek, KSEI dan KPEI;
Jasa kustodian/pemyimpanan /penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI;
Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara;
Jasa mixing film;
Jasa sehubungan dengan software computer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan;
Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
Jasa maklon;
Jasa penyelidikan dan keamanan;
Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer;
Jasa pengepakan;
Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi;
Jasa pembasmian hama;
Jasa kebersihan atau cleaning service;
Jasa catering atau tata boga.
4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 70/PJ/2007 tentang Jenis Jasa Lain Dan Perkiraan Penghasilan Neto Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000.
Lampiran III angka 11. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta khusus kendaraan angkutan darat adalah:
Sewa kendaraan angkutan umum berupa bus, minibus, taksi yang disewa atau dicarter untuk jangka waktu tertentu yaitu secara harian, mingguan maupun bulanan, berdasarkan suatu perjanjian tertulis atau tidak tertulis antara pemilik kendaraan angkutan umum dengan Wajib Pajak badan atau Wajib Pajak orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23;
Sewa kendaraan milik perusahaan persewaan mobil, perusahaan bus wisata yang bukan merupakan kendaraan angkutan umum yang disewa atau dicarter untuk jangka waktu tertentu yaitu secara harian, mingguan maupun bulanan, berdasarkan suatu perjanjian tertulis atau tidak tertulis kepada Wajib Pajak badan atau Wajib Pajak orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23;
Sewa kendaraan berupa milik perusahaan yang disewa atau dicarter untuk jangka waktu tertentu yaitu secara harian, mingguan maupun bulanan, berdasarkan suatu perjanjian tertulis atau tidak tertulis kepada Wajib Pajak badan atau Wajib Pajak orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23;
Perjanjian tertulis maupun tidak tertulis adalah kesepakatan untuk mengikatkan diri pada satu atau lebih pihak lain yang dituangkan secara tertulis maupun lisan.

bahwa berdasarkan data dan fakta serta ketentuan yang berlaku Majelis berpendapat:

bahwa terbukti Pemohon Banding melakukan sewa angkutan yang didasarkan pada volume yang ditagih setiap bulan oleh PT. XX;

bahwa berdasarkan Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 70/PJ/2007 pada angka 1 huruf c disebutkan bahwa sewa kendaraan berupa milik perusahaan yang disewa atau dicarter untuk jangka waktu tertentu yaitu secara harian, mingguan maupun bulanan, berdasarkan suatu perjanjian tertulis atau tidak tertulis kepada Wajib Pajak Badan atau Wajib Pajak Orang Pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23;

bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tidak mengatur tentang objek PPh Pasal 23 atas sewa penggunaan angkutan darat;
bahwa pendapat Terbanding yang menyatakan secara rutin atau periodik menurut Majelis tidak serta merta membuktikan sewa tersebut berdasarkan jangka waktu tertentu;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa atas ongkos angkut BBM yang dibayar oleh Pemohon Banding bukan merupakan objek PPh Pasal 23 sehingga koreksi Terbanding tidak berdasarkan alasan dan ketentuan yang kuat sehingga tidak dapat dipertahankan;
Analisa limbah cair sebesar Rp1.019.000,00

bahwa Pemohon Banding dengan Terbanding tidak melakukan uji bukti atas biaya Analisa limbah cair oleh instansi pemerintah, namun Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan dokumen sebagai berikut:
payment voucher Bang Bengkulu Nomor BPD330/XII/09 tanggal 16 Desember 2009;
3 lembar kwitansi
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen pendukung Pemohon Banding berupa:
payment voucher Bank Bengkulu Nomor BPD330/XII/09 tanggal 16 Desember 2009;
3 lembar kwitansi diketahu bahwa:
1) Pemohon Banding telah melakukan pembayaran kepada Badan Lingkungan Hidup Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara sebesar Rp719.000,00 dengan perincian sebagai berikut:
biaya analisa limbah cair industri karet sebesar Rp519.000,00;
biaya transportasi pengambilan limbah cair industri karet sebesar Rp200.000,00;
2) Pemohon Banding telah melakukan pembayaran sebesar Rp300.000,00 untuk administrasi pengambilan limbah cair industri karet;

bahwa ketentuan terkait adalah1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
Pasal 23(1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:c. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:
sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan

imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 244/PMK.03/2008 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
Pasal 1
(1) Imbalan sehubungan dengan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, dipotong Pajak Penghasilan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
(2) Jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
Jasa penilai (appraisal);
Jasa aktuaris;
Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan;
Jasa perancang (design);
Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi(migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap (BUT);
Jasa penunjang di bidang penambangan migas;
Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas;
Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara;
Jasa penebangan hutan;
Jasa pengolahan limbah;
Jasa penyedia tenaga kerja (outsourcing services)
Jasa perantara dan/atau keagenan;
Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga , kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek, KSEI dan KPEI;
Jasa kustodian/pemyimpanan /penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI;
Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara;
Jasa mixing film;
Jasa sehubungan dengan software computer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan;
Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
Jasa maklon;
Jasa penyelidikan dan keamanan;
Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer;
Jasa pengepakan;
Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi;
Jasa pembasmian hama;
Jasa kebersihan atau cleaning service;
Jasa catering atau tata boga.
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa:
pembayaran analisa limbah cair industri karet sebesar Rp519.000,00 adalah bukan objekPPh Pasal 23- biaya transportasi pengambilan limbah cair industri karet sebesar Rp200.000,00 bukan objek PPh Pasal 23;
-pengeluaran sebesar Rp300.000,00 untuk administrasi pengambilan limbah cair industri karet bukan objek PPh Pasal 23;

bahwa berdasarkan fakta dan ketentuan di atas, Majelis berkesimpulan bahwa transaksi analisa limbah cair oleh instansi pemerintah adalah bukan objek PPh Pasal 23, sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;
Jasa perbaikan rumah camp sebesar Rp6.500.000,00

bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan Terbanding diketahui bahwa Terbanding menghitung perbaikan rumah camp sebesar Rp6.500.000 sebagai objek PPh Pasal 23;

bahwa menurut Pemohon Banding Jasa perbaikan rumah camp, bukan objek PPh Pasal 23 tetapi objek PPh Pasal 21;

bahwa menurut Majelis sengketa ini merupakan sengketa yang memerlukan pembuktian;

bahwa dalam berita acara uji bukti dokumen Pemohon Banding tidak menyampaikan alasan atau pun pendapat terkait biaya perbaikan rumah camp namun dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung berupa Payment Voucher, kuitansi, dan Daftar Harian Kerja Musiman;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen pendukung Pemohon Banding berupa Payment Voucher dan kuitansi diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran upah perbaikan rumah camp div. 1 sebesar Rp3.000.000 dan upah tukang dan kernet perbaikan rumah camp div. 3 sebesar Rp3.500.000 kepada pekerja harian;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa upah perbaikan rumah camp yang dibayarkan kepada pegawai harian bukan merupakan objek PPh Pasal 23 sehingga Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding tidak berdasarkan alasan dan ketentuan yang kuat sehingga tidak dapat dipertahankan;f. PPN & PPh Pasal 23 atas sewa fasilitas ruangan, sewa kendaraan dan sewa traktor sebesar Rp9.706.400,00

bahwa Majelis telah memerintahkan kepada Pemohon Banding dan Terbanding untuk melakukan uji bukti, namun sampai dengan sidang berakhir tidak dilakukan uji bukti atas sengketa sebesar Rp9.706.400,00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding, tidak ditemukan bukti pendukung bahwa nilai sebesar Rp9.706.400,00 merupakan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas sewa fasilitas ruangan, sewa kendaraan dan sewa traktor;

bahwa karena tidak adanya dokumen pendukung yang dapat membuktikan argumentasi Pemohon Banding, maka Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding telah benar sehingga tetap dipertahankan;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan mengabulkan banding Pemohon Banding sebesar Rp62.692.980,00 dan mempertahankan koreksi Terbanding sebesar Rp9.706.400,00;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No
Uraian Koreksi
Total Sengketa(Rp)
Tidak Dipertahankan(Rp)
Dipertahankan(Rp)
1.
Dasar Pengenaan Pajak
72.399.380,00
62.692.980,00
9.706.400,00

MENIMBANG
bahwa berdasarkan kesimpulan Majelis terhadap sengketa di atas, maka dengan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis memutuskan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding, sehingga Dasar Pengenaan Pajak dihitung kembali sebagai berikut:
– Dasar Pengenaan Pajak menurut Terbanding Rp434.868.080,00- Koreksi Terbanding yang tidak dipertahankan Rp62.692.980,00- Dasar Pengenaan Pajak menurut Majelis Rp372.175.100,00

MENIMBANG
Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Penjelasan pengganti Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.

MENGINGAT
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
2. Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.

MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor:KEP-794/WPJ.28/2012 tanggal 14 Agustus 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2009 Nomor 00027/203/09/328/11 tanggal 1 Juni 2011, sehingga dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak
Rp
372.175.100,00
PPh Pasal 23 Terutang
Rp
7.443.502,00
Kredit Pajak
Rp
7.128.904,00
PPh Kurang (lebih) Bayar
Rp
314.598,00
Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP
Rp
106.963,00
Jumlah yang masih harus dibayar
Rp
421.561,00
Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu, tanggal 30 Oktober 2013 berdasarkan musyawarah Majelis XI Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Indra J. Rivai sebagai Hakim Ketua,I
Made Sudana sebagai Hakim Anggota,
Arif Subekti sebagai Hakim Anggota,
Esti Cahya Inteni, sebagai Panitera Pengganti,Putusan Nomor Put.59489/PP/M.XI.B/12/2015 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2015 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Arif Subekti sebagai Hakim Ketua,
M. Zaenal Arifin sebagai Hakim Anggota,
Masdi sebagai Hakim Anggota,
Esti Cahya Inteni sebagai Panitera Pengganti,

dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti,

serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200