Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59448/PP/M.IB/16/2015

Tinggalkan komentar

8 Mei 2017 oleh babikurus

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59448/PP/M.IB/16/2015

JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai

TAHUN PAJAK
2010

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan atas Faktur Pajak cacat karena harga jual/penggantian/uang muka/termin tidak dicoret sebesar Rp1.859.274,00;

Menurut Terbanding :
bahwa informasi yang disampaikan dalam faktur pajak sebesar Rp1.859.274 tersebut tidak jelas, tidak lengkap dan benar apakah pembayaran tersebut untuk harga jual, penggantian, uang muka ataukah termijn. Sehingga berdasarkan Dasar Hukum diatas, Faktur Pajak yang tidak diisi secara lengkap, jelas, dan benar, tersebut termasuk faktur pajak cacat dan tidak dapat dikreditkan. Hal ini juga sesuai dengan Pasal 13 ayat (5) UU PPN berikut penjelasannya dan Pasal 9 ayat (8) huruf f UU PPN;

Menurut Pemohon :
bahwa pilihan atas Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termijn tidak dilakukan pencoretan, tidak serta merta menyebabkan faktur pajak dari pihak penjual BKP/ pemberi JKP menjadi menyesatkan ataupun memberikan informasi yang tidak benar dan pada akhirnya membuat faktur pajak tersebut menjadi tidak dapat dikreditkan. Secara substansi, faktur pajak yang diterbitkan oleh pihak penjual BKP/JKP tetap memenuhi ketentuan yang diatur di dalam Pasal 13 ayat 5 Undang- Undang PPN, yaitu antara lain faktur pajak tersebut telah memuat informasi mengenai Harga Jual atau Penggantian;

Menurut Majelis :
bahwa substansi yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Koreksi Pajak Masukan atas Faktur Pajak cacat karena harga jual/penggantian/uang muka/termin tidak dicoret sebesar Rp1.859.274,00. Terbanding mendasarkan koreksinya pada Pasal 9 ayat 8 huruf f Undang-undang PPN serta Pasal 13 ayat 5 Undang-undang PPN.

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tersebut dengan mendasarkan kepada Pasal 9 ayat 8 huruf f dan Pasal 13 Ayat 5 Undang-undang No. 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (UU PPN). Intinya bahwa atas seluruh Pajak Masukan yang dikoreksi a quo telah memenuhi sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga dapat dikreditkan.

bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian terhadap keterangan dan bukti bukti yang disampaikan oleh para pihak yang disampaikan dalam persidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut:

Koreksi Pajak Masukan karena Faktur Pajak cacat sebesar Rp1.859.274,00

bahwa menurut Terbanding, terdapat 1 (satu) lembar Faktur Pajak senilai Rp1.859.274,00 yang dikreditkan sebagai PPN Masukan oleh Pemohon Banding, kolom “Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termijn” tidak dicoret oleh PKP penerbit Faktur Pajak.

bahwa karena tidak dicoretnya pada kolom tersebut, menurut Terbanding mengakibatkan informasi yang disampaikan dalam faktur pajak tersebut tidak jelas, tidak lengkap dan benar apakah pembayaran tersebut untuk harga jual, penggantian, uang muka ataukah termijn, sehingga Faktur Pajak tersebut termasuk faktur pajak cacat dan tidak dapat dikreditkan, sesuai dengan Pasal 13 ayat (5) UU PPN berikut penjelasannya dan Pasal 9 ayat (8) huruf f UU PPN.

bahwa menurut Pemohon Banding, Faktur Pajak yang terima dari pihak penjual BKP/ pemberi JKP telah memuat semua informasi/keterangan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Ayat 5 UU PPN dan Pasal 4 ayat 1 PMK 38 Tahun 2010, maka Faktur Pajak masukan dari pihak penjual BKP/pemberi JKP dapat Pemohon Banding kreditkan karena merupakan Faktur Pajak Standar dan bukan merupakan faktur pajak cacat.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak serta bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, diuraikan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor: 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pajak Penjualan Atas barang Mewah sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor: 42 tahun 2009 (selanjutnya disebut UU PPN), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 9 ayat 8 huruf f :
“Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak”;

Pasal 13 ayat (5):
“Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.
bahwa dalam memory penjelasannya anatara lain dinyatakan “Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas, dan benar serta ditandatangani oleh pihak yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya”.

Pasal 13 ayat (9):
“Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material”;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 1 (satu) Faktur Pajak yang disengketakan, Majelis berpendapat bahwa Faktur Pajak tersebut telah memuat seluruh informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-undang PPN, sehingga dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan oleh Pemohon Banding.

bahwa tidak dicoretnya kolom “Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termijn” oleh PKP Penjual, Majelis berpendapat hal tersebut merupakan kesalahan kecil (simple eror) yang tidak substansial, sehingga tidak mengakibatkan kaburnya seluruh informasi yang melekat pada Faktur Pajak a quo, dikaitkan dengan dokumen transaksi yang mendasari diterbitkannya Faktur Pajak maupun dokumen pembayarannya serta dokumen pelaporan dalam SPT Masa PPN baik oleh PKP Penjualan maupun PKP Pembeli.

bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat ke 1 (satu) Faktur Pajak tersebut tidak dapat dikelompokkan sebagai Faktur Pajak cacat yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) dan Pasal 13 ayat (9) Undang-undang PPN.

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan karena Faktur Pajak cacat sebesar Rp1.859.274,00 tidak dapat dipertahankan sehingga harus dibatalkan.

MENIMBANG

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan DPP PPN Masa September 2010 menjadi sebagai berikut :
DPP PPN :
DPP PPN menurut Keputusan Terbanding Rp1.784.030.254,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp1.859.274,00
DPP PPN menurut Majelis Rp1.785.889.528,00
Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.

MENGINGAT

Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.

MEMUTUSKAN

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2632/WPJ.07/2013 tanggal 16 Desember 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2010 Nomor: 00929/207/10/052/12 tanggal 27 September 2012, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak : Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN :

– Ekspor
Rp
376.912.791,00
– Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
Rp
17.411.376.379,00
– Penyerahan yang PPN-nya PPN-nya tidak dipungut
Rp
210.191.634,00
Jumlah Seluruh Penyerahan
Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
Rp
Rp
17.998.480.804,00
1.741.137.693,00
b. Dikurangi :
– Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
Rp
1.785.889.528,00
– Dibayar dengan NPWP sendiri
Rp
0,00
– Kompensasi kelebihan PPN bulan lalu
Rp
0,00
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan
Rp
1.785.889.528,00
c. Jumlah perhitungan PPN Kurang (Lebih) Bayar
(Rp
44.751.835,00)
d. Kelebihan Pajak yang dikompensasikan ke Masa berikutnya
Rp
44.751.835,00
e. PPN yang kurang dibayar
Rp
0,00
f. Sanksi administrasi
Rp
0,00
g. Jumlah PPN yang masih harus dibayar
Rp
0,00

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2015, oleh Hakim Majelis I Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Gunawan sebagai Hakim Ketua,
Rasono sebagai Hakim Anggota,
Sartono sebagai Hakim Anggota,
Ferdy Alfonsus Sihotang sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200