Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59440/PP/M.IB/16/2015

Tinggalkan komentar

8 Mei 2017 oleh babikurus

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59440/PP/M.IB/16/2015

JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai

TAHUN PAJAK
2010

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Kredit Pajak sebesar Rp69.257.783,00, terdiri dari:
Koreksi Pajak Masukan jawaban konfrimasi dijawab “tidak ada“ Rp22.030.828,00
Koreksi Pajak Masukan faktur pajak cacat Rp47.226.955,00

Menurut Terbanding :
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) UU PPN, tidak semua faktur pajak masukan yang telah dibayar dan dilaporkan, secara otomatis dapat dikreditkan pajak masukannya. Melainkan harus dibuktikan terlebih dahutu bahwa informasi dalam faktur pajak telah diisi secara lengkap, berasal dari transaksi yang sah, bukan faktur pajak cacat atau fiktif dan juga tidak melebihi batas waktu pengkreditan yang diperbolehkan serta berkaitan dengan usaha Wajib Pajak;

bahwa berdasarkan penelitian, atas 14 Faktur Pajak yang dikoreksi karena pada kolom”Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termijn” tidak dicoret tersebut menjadikan informasi yang disampaikan dalam faktur pajak sebesar Rp27.761.264 tersebut tidak jelas, tidak lengkap dan benar apakah pembayaran tersebut untuk harga jual, penggantian, uang muka ataukah termijn. Sehingga berdasarkan Dasar Hukum diatas, Faktur Pajak yang tidak diisi secara lengkap, jelas, dan benar, tersebut termasuk faktur pajak cacat dan tidak dapat dikreditkan. Hal ini juga sesuai dengan Pasal 13 ayat (5) UU PPN berikut penjelasannya dan Pasal 9 ayat (8) huruf f UU PPN.

Menurut Pemohon :

bahwa dalam proses keberatan, Pemohon Banding telah melampirkan arus uang dan arus barang atas Faktur Pajak dengan jawaban konfirmasi “Tidak Ada” di dalam surat keberatan dan telah menyampaikan seluruh bukti pendukung terkait di dalam proses keberatan. Dengan demikian, berdasarkan KEP-754/PJ./2001 di atas koreksi Pajak Masukan atas Faktur Pajak dengan jawaban konfirmasi “Tidak Ada” seharusnya sudah dibatalkan pada saat proses keberatan, mengingat batas waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pengiriman permintaan klarifikasi dikirimkan telah terlampaui pada saat penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak;

bahwa di dalam koreksi Pajak Masukan sebesar Rp47.226.955, terdapat 6 faktur pajak masukan sebesar Rp19.465.691 yang pada saat penelitian kembali dalam proses keberatan, ternyata Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin sudah dicoret akan tetapi tetap dikoreksi karena belum dijawab saat dikonfirmasi ulang pada proses keberatan. Oleh sebab itu, penjelasan atas keenam faktur pajak yang masih tetap dikoreksi karena konfirmasi ulang belum dijawab tersebut dapat mengacu kepada alasan yang telah dikemukakan di butir 1 di atas.

Menurut Majelis :

bahwa substansi yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Kredit Pajak sebesar Rp69.257.783,00 yang dilakukan oleh Terbanding terdiri dari :

Koreksi Pajak Masukan jawaban konfirmasi dijawab “tidak ada“ Rp22.030.828,00
Koreksi Pajak Masukan faktur pajak cacat Rp47.226.955,00
yang mendasarkan kepada Pasal 9 ayat 8 Undang-undang PPN, Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-754/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Sistem Informasi Perpajakan, dan Pasal 13 ayat 5 Undang-undang PPN;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tersebut dengan mendasarkan kepada Pasal 9 ayat 8 huruf f, Pasal 13 Ayat 5, dan Pasal 16F dari Undang-undang No. 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (UU PPN). Intinya bahwa atas seluruh Pajak Masukan yang dikoreksi a quo telah memenuhi sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga dapat dikreditkan.

bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian terhadap keterangan dan bukti bukti yang disampaikan oleh para pihak yang disampaikan dalam persidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut :

bahwa konsep pemungutan PPN adalah memisahkan hak dan kewajiban terhadap dua entitas yang berbeda, yaitu antara penanggung jawab beban (PKP Pembeli)/(Pasal 16F UU No.8 Tahun 1983 Tentang PPN Barang dan Jasa dan PPn BM sebagaimana telah diubah terakhir dengan PPN No. 42 Tahun 2009 dan penanggung jawab pembayaran (PKP penjual)/(Pasal 3A (1) yang intinya jika penanggung jawab beban sudah dipungut, atau bahkan belum dipungut dan si penanggung jawab pembayaran tidak melaporkannya, maka yang harus bertanggung jawab adalah penanggung jawab pembayaran. Kecuali penanggung jawab pembayaran tidak dapat ditagih (tidak diketemukan), dan penanggung jawab beban tidak dapat menunjukan bukti asli pungutan, maka yang harus membayar adalah PKP Pembeli (Pasal 9 ayat (2);

bahwa Terbanding harus melakukan konfirmasi sesuai Nomor: KEP-754/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001, memang mutlak harus dilakukan, namun demikian hal ini diperlukan lebih kepada pengawasan terhadap PKP Penjual, apakah PPN yang telah dipungut oleh PKP Penjual tersebut telah dilaporkan dalam SPT masa PPN- nya?

bahwa jika belum, maka Terbanding harus menindak lanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika PKP Penjual belum melaporkan atau membayarkannya maka terhadap PKP Penjual dapat diterbitkan SKP berikut sanksi, dan bukan mengoreksi faktur pajak masukan PKP Pembeli.

bahwa berdasarkan ketantuan a quo, dan atas pemeriksaan dan penilaian bukti-bukti yang diberikan oleh para pihak dalam persidangan, Majelis sependapat dengan Pemohon Banding bahwa pajak masukan a quo dapat dikreditkan.

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan atas jawaban konfirmasi dijawab “tidak ada“ sebesar Rp22.030.828,00 tidak dapat dipertahankan sehingga harus dibatalkan.

bahwa menurut Terbanding, terdapat 20 (dua puluh) lembar Faktur Pajak senilai Rp47.226.955,00 yang dikreditkan sebagai PPN Masukan oleh Pemohon Banding, kolom “Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termijn” tidak dicoret oleh PKP penerbit Faktur Pajak.

bahwa karena tidak dicoretnya pada kolom tersebut, menurut Terbanding mengakibatkan informasi yang disampaikan dalam faktur pajak tersebut tidak jelas, tidak lengkap dan benar apakah pembayaran tersebut untuk harga jual, penggantian, uang muka ataukah termijn, sehingga Faktur Pajak tersebut termasuk faktur pajak cacat dan tidak dapat dikreditkan, sesuai dengan Pasal 13 ayat (5) UU PPN berikut penjelasannya dan Pasal 9 ayat (8) huruf f UU PPN.

bahwa menurut Pemohon Banding, Faktur Pajak yang terima dari pihak penjual BKP/ pemberi JKP telah memuat semua informasi/keterangan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Ayat 5 UU PPN dan Pasal 4 ayat 1 PMK 38 Tahun 2010, maka Faktur Pajak masukan dari pihak penjual BKP/pemberi JKP dapat Pemohon Banding kreditkan karena merupakan Faktur Pajak Standar dan bukan merupakan faktur pajak cacat.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak serta bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, diuraikan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor: 8 Tahun1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pajak Penjualan Atas barang Mewah sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor: 42 tahun 2009 (selanjutnya disebut UU PPN), antara lain diatur sebagai berikut:Pasal 9 ayat 8 huruf f :” Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak”.

Pasal 13 ayat (5):” Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan BarangKena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang
Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak
atau penerima Jasa Kena Pajak;
jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan
potongan harga;
Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.
bahwa dalam memory penjelasannya anatara lain dinyatakan “Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas, dan benar serta ditandatangani oleh pihak yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya”.

Pasal 13 ayat (9):
“ Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material”;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 20 (dua puluh) Faktur Pajak yang disengketakan, Majelis berpendapat bahwa Faktur Pajak tersebut telah memuat seluruh informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-undang PPN, sehingga dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan oleh Pemohon Banding.

bahwa tidak dicoretnya kolom “Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termijn” oleh PKP Penjual, Majelis berpendapat hal tersebut merupakan kesalahan kecil (simple eror) yang tidak substansial, sehingga tidak mengakibatkan kaburnya seluruh informasi yang melekat pada Faktur Pajak a quo, dikaitkan dengan dokumen transaksi yang mendasari diterbitkannya Faktur Pajak maupun dokumen pembayarannya serta dokumen pelaporan dalam SPT Masa PPN baik oleh PKP Penjualan maupun PKP Pembeli.

bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat ke 20 (dua puluh) Faktur Pajak tersebut tidak dapat dikelompokkan sebagai Faktur Pajak cacat yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) dan Pasal 13 ayat (9) Undang-undang PPN.

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan karena Faktur Pajak cacat sebesar Rp47.226.955,00 tidak dapat dipertahankan sehingga harus dibatalkan.

bahwa berdasarkan uraian pada butir a) dan b) tersebut Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan atas jawaban konfirmasi dijawab “tidak ada”dan karena Faktur Pajak cacat sebesar Rp69.257.783,00tidak dapat dipertahankan seluruhnya sehingga harus dibatalkan.

MENIMBANG

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan DPP PPN Masa Januari 2010 menjadi sebagai berikut :
DPP PPN :
DPP PPN menurut Keputusan Terbanding Rp2.152.824.796,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp69.257.783,00
DPP PPN menurut Majelis Rp2.222.082.579,00
Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.

MENGINGAT

Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.

MEMUTUSKAN

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2633/WPJ.07/2013 tanggal 16 Desember 2013 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2010 Nomor: 00921/207/10/052/12 tanggal 27 September 2012, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak :Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN :

– Ekspor
Rp
417.712.800,00
– Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
Rp
22.140.775.309,00
– Penyerahan yang PPN-nya PPN-nya tidak dipungut
Rp
235.378.492,00
Jumlah Seluruh Penyerahan Penghitungan PPN Kurang Bayar
Rp
22.793.866.601,00
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri b. Dikurangi :
Rp
2.214.077.571,00
– Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
Rp
2.222.082.579,00
– Dibayar dengan NPWP sendiri
Rp
0,00
– Kompensasi kelebihan PPN bulan lalu
Rp
0,00
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan
Rp
2.222.082.579,00
c. Jumlah perhitungan PPN Kurang (Lebih) Bayar
(Rp
8.005.008,00)
d. Kelebihan Pajak yang dikompensasikan ke Masa berikutnya
Rp
8.005.008,00
e. PPN yang kurang dibayar
Rp
0,00
f. Sanksi administrasi
Rp
0,00
g. Jumlah PPN yang masih harus dibayar
Rp
0,00

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2015, oleh Hakim Majelis I Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Gunawan sebagai Hakim Ketua,
Rasono sebagai Hakim Anggota,
Sartono sebagai Hakim Anggota,
Ferdy Alfonsus Sihotang sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200