Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59427/PP/M.IIIA/16/2015

Tinggalkan komentar

8 Mei 2017 oleh babikurus

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor:Put-59427/PP/M.IIIA/16/2015

JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai

TAHUN PAJAK
2010

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2010 sebesar Rp1.165.567.607,00;

Menurut Terbanding :
bahwa Terbanding menyebutkan bahwa tindakan Pemohon Banding menimbun hasil produksi yang rusak untuk meratakan area usaha dikategorikan sebagai penggunaan sendiri untuk pengurugan, dengan demikian secara implisit Terbanding menyatakan bahwa dasar koreksi adalah Pemakaian sendiri sesuai dengan pasal Pasal 1A ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000;

Menurut Pemohon :
bahwa pemusnahan atas hasil produksi yang rusak untuk pengurukan lahan pabrik yang lebih rendah dan akan dibangun pabrik baru dan juga untuk pengerasan jalan menuju pabrik Pemohon Banding termasuk pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai;

Menurut Majelis :
bahwa menurut Majelis, sengketa banding ini adalah koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2010 sebesar Rp1.165.567.607,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa menurut Terbanding menyatakan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa berdasarkan ketentuan:

Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha,
Pasal 1A ayat (1) huruf d UU PPN, yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma¬cuma atas Barang Kena Pajak. Berdasarkan ketentuan ini, bahwa pemakaian sendiri atas Barang Kena Pajak merupakan Objek Pajak Pertambahan Nilai,
Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-87/PJ./2002 menyebutkan yang dimaksud dengan pemakaian sendiri Barang Kena Pajak adalah pemakaian untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau diberikan kepada anggota keluarganya atau karyawannya, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, selain pemakaian Barang Kena Pajak untuk tujuan produktif. Barang Kena Pajak adalah meliputi produk utama, produk sampingan, dan Iimbah. Atas pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan harus diterbitkan Faktur Pajak.
bahwa menurut Pemohon Banding menyatakan bahwa koreksi Terbanding tidak tepat karena:

bahwa Hasil produksi yang rusak sebesar Rp1.165.567.607,00 tidak dijual oleh Pemohon Banding melainkan dimusnahkan sebagaimana bukti-bukti dokumen pemusnahan yang telah pernah disampaikan, sehingga hal tersebut tidak sesuai dengan apa yang dimaksud pada Pasal 13 Keputusan Menteri Keuangan Nomor580/KMK.04/2003 tanggal 31 Desember 2003 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-111/PMK.010/2006 tanggal 24November 2006.

bahwa Pemohon Banding bukanlah Perusahaan yang memiliki dan mendapatkan Fasilitas KITE sedemikian sehingga ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 580/KMK.04/2003 tanggal 31 Desember 2003 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-111/PMK.010/2006 tanggal 24 November 2006 sebagaimana dasar koreksi menurut Terbanding sangat tidak relevan untuk diterapkan dalam konteks pengenaan PPN atas barang hasil produksi yang rusak pada kasus Pemohon Banding.

bahwa menurut Majelis esensi dari sengketa banding ini secara materi adalah baranghasil produksi sendiri yang sudah rusak dipergunakan Pemohon Banding untuk menimbun/menguruk lahan milik pemohon banding sendiri; dimana menurut Terbanding terutang Pajak Pertambahan Nilai, karena sudah sesuai dengan kriteria yang diatur di dalam Undang-Undang PPN dan aturan pelaksanaannya berupa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor.87/PJ/2002.

bahwa dari hasil pemeriksaan dan penilaian pembuktian Majelis terhadap keterangan para pihak serta bukti-bukti yang disampaikan di dalam persidangan dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.

Pasal 1A ayat (1)“Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:

penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian;
pengalihan Barang Kena Pajak oleh karena suatu perjanjian sewa beli dan/atau perjanjian sewa guna usaha (leasing);
penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang;
pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak;
Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan;
penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang;
penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi; danh. penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rangka perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, yang penyerahannya dianggap langsung dari Pengusaha Kena Pajak kepada pihak yang membutuhkan Barang Kena Pajak.”
Pasal 4 ayat (1)“Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan olehPengusaha,
impor Barang Kena Pajak,
penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan olehPengusaha,
pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean,
pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak,
ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan
ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.”
bahwa baik Terbanding maupun Pemohon Banding menggunakan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 87/PJ./2002 tanggal 18 Februari 2002 sebagai dasar hukum yang mengatur tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Pemakaian sendiri dan atau Pemberian Cuma–Cuma Barang Kena Pajak Dan Atau Jasa Kena Pajak;

bahwa dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak aquo antara lain mengatur hal-hal sebagai berikut.

Pasal 1:Angka:1. Pemakaian sendiri barang kena pajak adalah pemakaian untuk kepentingan Pengusaha sendiri, Pengurus, atau diberikan kepada anggota keluarganya atau karyawannya, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, selain pemakaian Barang Kena Pajak untuk tujuan produktif,

5. Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak untuk tujuan Produktif adalah pemakaian Barang Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya atau untuk kegiatan yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pengusaha yang bersangkutan.

Pasal:2
Pemakaian Barang Kena Pajak dan atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif belum merupakan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak sehingga tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-04/PJ.51/2002 tanggal 18Februari 2002 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Pemakaian Sendiri Dan Atau Pemberian Cuma-Cuma Barang Kena Pajak Dan Atau Jasa Kena Pajak, menyatakan sebagai berikut.

Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dapat digunakan untuk tujuan produktif dan bukan untuk tujuan produktif.
Atas pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai.
bahwa contoh pemakaian sendiri sebagaimana dimaksud dalam Surat EdaranDirektur Jenderal Pajak aquo, adalah sebagai berikut.

1. Pemakaian Barang Kena Pajak untuk tujuan produktif yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pengusaha yang bersangkutan.

Pabrikan mobil/truck mempergunakan sendiri truck yang diproduksinya untuk kegiatan usaha mengangkut bahan baku spare parts/barang dagangan dari suatu tempat ke pabriknya atau ke tempat pembeli.
Pabrikan minyak kelapa sawit menggunakan limbahnya berupa cangkang/kulit dari inti sawit sebagai pengeras jalan di lingkungan pabrik.-Perusahaan telekomunikasi menggunakan saluran teleponnya untuk kegiatan operasional perusahaan dalam berkomunikasi dengan mitra bisnisnya.
2. Pemakaian Barang Kena Pajak untuk tujuan produktif yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya.

Pabrikan minyak kelapa sawit menggunakan limbahnya berupa cangkang/kulit dari inti sawit sebagai bahan pembakaran boiler dalam proses pabrikasi.
Pabrikan kayu lapis/plywood menggunakan hasil produksinya berupa kayu lapis/plywood untuk membungkus kayu lapis/plywood yang akan dipasarkan agar tidak rusak.Perusahaan telekomunikasi melalui sambungan saluran teleponnya selain menyediakan jasa- komunikasi melalui telepon juga menyediakan jasa provider internet bagi konsumennya.
bahwa Pemohon Banding mempergunakan limbah hasil produksi (produksi yang rusak) untuk meratakan beberapa area sehingga dapat dikategorikan sebagai penggunaan sendiri untuk pengurukan lahan pabrik yang lebih rendah dan akan dibangun pabrik baru dan juga untuk pengerasan jalan menuju pabrik Pemohon Banding.

bahwa Majelis berpendapat sesuai dengan ketentuan tersebut di atas terlihat bahwa kegiatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding yaitu pemanfaatan limbah hasil produksi (produksi yang rusak) untuk pengurukan lahan pabrik yang lebih rendah dan akan dibangun pabrik baru dan juga untuk pengerasan jalan menuju pabrik Pemohon Banding termasuk pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif sehingga kegiatan aquo termasuk dalam kategori kegiatan untuk tujuan produktif yang belum merupakan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai, sehingga tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai.

bahwa oleh karenanya tidak ada kewajiban bagi Pemohon Banding untuk membuat dan menerbitkan Faktur Pajak dan kewajiban perpajakan lanjutannya;

bahwa sesuai Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa:”Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim” .

bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian Majelis atas bukti-bukti yang disampaikan serta penjelasan para pihak dalam persidangan, Majelis meyakini bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2010 sebesar Rp1.165.567.607,00, dibatalkan.

MENIMBANG

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sehingga penghitungan adalah sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak Menurut Keputusan Rp19.620.453.321,00
Koreksi dibatalkan- Pemakaian sendiri Rp1.165.567.607,00
Dasar Pengenaan Pajak PPN menurut Majelis Rp18.454.885.714,00
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan, Penjelasan Tertulis, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.

MENGINGAT

Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.

MEMUTUSKAN

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-20/WPJ.07/2014 tanggal 07 Januari 2014, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2010 Nomor 00960/207/10/052/12 tanggal 06 Nopember 2012, sehingga perhitungan PPN Masa Pajak Agustus 2010 menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak Rp18.454.885.714,00
Pajak Keluaran Rp1.743.509.445,00
Pajak yang dapat diperhitungkan Rp1.744.227.291,00
PPN Kurang/(Lebih) Bayar (Rp717.846,00)
Dikompensasi Ke Masa Pajak Berikutnya Rp3.831.500,00
PPN yang masih Kurang/(Lebih) Bayar Rp3.113.654,00
Sanksi Administrasi, berupa:
Kenaikan Pasal 13 (3) KUP Rp3.113.654,00
PPN yang masih harus dibayar Rp6.227.308,00

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 04 Nopember 2014 oleh Hakim Majelis IIIA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut:
Sartono, S.H., M.H., M.Si, sebagai Hakim Ketua,
Gunawan sebagai Hakim Anggota,
M.Z. Arifin, S.H., M.Kn. sebagai Hakim Anggota,
Yang dibantu oleh:
Tripto Tri Agustono sebagai Panitera Pengganti.

Putusan diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis IIIA Pengadilan Pajak dalam sidang terbuka untuk umum pada Hari Selasa, tanggal 10 Februari 2015 dengan susunan Majelis sebagai berikut:
Sartono, SH., MH., Msi, sebagai Hakim Ketua,
M.Z. Arifin, SH., MKn. sebagai Hakim Anggota,
Masdi, S.E., M.Si. sebagai Hakim Anggota,
yang dibantu oleh:
Tripto Tri Agustono sebagai Panitera Pengganti

dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200