Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36765/PP/M.XII/19/2012
Tinggalkan komentar8 Mei 2017 oleh BantengSuper
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36765/PP/M.XII/19/2012
JENIS PAJAK
Bea & Cukai
TAHUN PAJAK
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas impor barang berupa 3 jenis barang sesuai dengan lembar lanjutan PIB berupa Self Adhesive Label Stock pada PIB Nomor: 234452 tanggal 15 Juli 2008, Negara asal Korea,dengan nilai pabean sebesar CIF USD 10,696.05.
Menurut Terbanding :
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas Pemberitahuan Impor Barang Nomor : 234452 tanggal 15 Juli 2008 yang diberitahukan jenis barang berupa 3 jenis barang sesuai dengan lembar lanjutan PIB berupa Self Adhesive Label Stock, Negara asal Korea, jumlah 6.255 Mtk, nilai pabean sebesar CIF USD 9,725.25 menjadi sebesar CIF USD 10,696.05.
Menurut Pemohon :
bahwa hal ini Pemohon Banding ajukan berkenaan dengan Notul oleh pihak Terbanding yang menyatakan Pemohon Banding salah dalam memberikan harga sehingga Pemohon Banding harus membayar kekuarangan bea masuk, denda administrasi dan pajak sebesar Rp. 3.970.531,00.
Menurut Majelis :
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi jenis barang berupa Self Adhesive Label Stock, yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang nomor 234452 tanggal 15 Juli 2008, Negara asal Korea, dengan memberitahukan nilai pabean sebesar CIF USD 9,725.25.
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas barang yang diimpor tersebut menjadi sebesar CIF USD 10,696.05 dan menerbitkan Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi Dan Pajak Dalam Rangka Impor Nomor : S-020483/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 17 Juli 2008 sebesar Rp.3.970.531,00.
bahwa atas penetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 157/0708/L-IMS/HW tanggal 21 Juli 2008, diterima lengkap dan benar oleh Terbanding dengan dilampiri Bukti Penerimaan Jaminan nomor 004685/JT/KBR/2008 tanggal 4 Agustus 2008 dan dijawab oleh Terbanding dengan Surat Keputusan nomor KEP-4328/KPU.01/2008 tanggal 8 September 2008 yang isinya menolak keberatan Pemohon Banding.
bahwa dalam bagian Menimbang Keputusan Terbanding nomor KEP-4328/KPU.01/2008 tanggal 8 September 2008 dan Surat Uraian Banding Terbanding disebutkan:
bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan Keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM) dan data pendukung lainnya.
bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen yang dilampirkan, validitas dokumen diragukan.
bahwa berdasarkan penelitian terhadap data-data pendukung yang dilampirkan, harga yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor 234452 tanggal 15 Juli 2008 tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi (Metode I gugur) dan nilai pabean selanjutnya ditetapkan dengan menggunakan metode II sampai dengan VI yang diterapkan secara hirarki.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, perlu menetapkan Keputusan Terbanding tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding atas Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM) Nomor : S-020483/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 17 Juli 2008 yang memutuskan menolak keberatan Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean untuk PIB Nomor : 234452 tanggal 15 Juli 2008 sebesar CIF USD 10,696.05.
bahwa Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan nomor 690/KMK.05/1996 tanggal 18 Desember 1996 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan:
Nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dalam hal:
-
Terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap jual beli atau harga barang imporyang mempengaruhi harga barang yang bersangkutan;
-
Terdapat bagian dari hasil/pendapatan yang diperoleh importir atas penjualan, pemanfaatan atau pemakaian barang impor, kemudian disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada eksportiryang tidak ditambahkan pada harga sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;
-
Terdapat hubungan antara importir dan eksportir yang mempengaruhi harga dan/atau
-
Terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor, selain pembatasan yang :
a. diberlakukan/diharuskan oleh Undang–undang atau pihak-pihak yang berwenang di daerah pabean,
b. membatasi wilayah geografis untuk penjualan kembali barang tersebut, dan/atau tidak mempengaruhi nilai pabean secara substansial.
bahwa yang menjadikan metode I gugur adalah apabila memenuhi persyaratanPasal 4 Keputusan Menteri Keuangan nomor 690/KMK.05/1996 tanggal 18Desember 1996 tersebut di atas dan Pasal 7 dari Keputusan Direktur JenderalBea dan Cukai nomor KEP-81/BC/1999 yang menyatakan sebagai berikut :
Metode I tidak digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila :
-
barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,
-
nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,
-
penambahan dan pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yangseharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur;dan/atau,
-
Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukankebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai pabean.
bahwa Majelis dalam persidangan meminta data tambahan kepada Pemohon Banding berupa bukti pendukung nilai transaksi secara lengkap, namun Pemohon Banding tidak memberikan selain dokumen-dokumen pendukung yang dilampirkan dalam Surat Bandingnya.
bahwa hasil pemeriksaan atas data yang disampaikan oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order nomor 00018/VI/PO/IMS/2008 tanggal 9 Juni 2008, diketahui bahwa Pemohon Banding mengajukan pembelian kepada Supplier Saelim Co. Ltd., dengan perincian sebagai berikut :
|
No
|
Products
|
Size per Roll
|
Quantity
|
Unit Price
|
Total Price
|
|
1
2
3
|
Pet Brushed Silver, 50 mic
Bright Gold Pet, 50 mic
Hi-Pro 500 Bright Gold Pet,
50, UVP
|
480 mm X 300 M
1,070 mm X 300 M
1,070 mm X 300 M
|
10 Roll =1,440 M2
5 Roll =
1,605 M2
10 Roll =
3,210 M2
|
USD 1.66
USD 1.33
USD 1.62
|
USD 2,390.40
USD 2,134.65
USD 5,200.20
|
|
|
|
|
|
Total
|
USD 9,725.25
|
bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan Proforma Invoice atau Sales Contract sehingga tidak dapat diketahui bagaimana kesepakatan jual-beli antara Supplier Saelim Co. Ltd. dengan Pemohon Banding.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Commercial Invoice nomor SCI-08046 tanggal 17 Juni 2008 diketahui bahwa Saelim Co. Ltd. membebankan tagihan atas barang pesanan Pemohon Banding dengan perincian sebagai berikut:
|
NO
|
Description of GoodsDescription of Goods
|
Qantity Quantity
|
Unit Price Unit Price
|
Total Price(CNF)
|
|
1
2
3
|
Self Adhesive Label Stock
Hi-Pro 500 Bright Gold Pet, 50, UVP Pet Brushed Silver, 50 mic
Bright Gold Pet, 50 mic
|
3,210 sqm
1,440 sqm
1,605 sqm
|
USD 1.62
USD 1.66
USD 1.33
|
USD 5,200.20
USD 2,390.40
USD 2,134.65
|
|
|
|
6,255 sqm
|
Total
|
USD 9,725.25
|
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill Of Lading nomor TAFXTHJK0806060 tanggal 29 Juni 2008 diketahui bahwa Saelim Co. Ltd. melakukan pengiriman barang pesanan Pemohon Banding untuk importasi sebagai berikut:
Penerbit : Taehwa International Transport Inc.; Jenis Barang : Self Adhesive Label Stock;Negara Asal : Korea;Berat Kotor : 1,720.00 Kgs; Package : 4 Pallets; Pelabuhan Muat : Busan, Korea;Pelabuhan Bongkar : Jakarta – Indonesia; Pengangkutan : KMTC Port Kelang 803S;Pembayaran : Freight Prepaid;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti pembayaran kepada Supplier, Pemohon Banding melakukan pembayaran pada tanggal 22 Juli 2008 dengan Telegraphic Transfer sebesar USD 9,725.25, dari Bank Niaga ke nomor rekening 166-014864-5600013 milik Saelim Co. Ltd. di The Industrial Bank of Korea/ Songtan Branch.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, Pemohon Banding tidak menyampaikan sehingga tidak dapat.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, Pemohon Banding tidak menyampaikan rekening koran, Buku Besar Bank, konfirmasi penerimaan pembayaran dari Supplier Saelim Co. Ltd., pembayaran asuransi, sehingga tidak dapat ditelusuri kebenaran pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Pemberitahuan Impor Barang nomor 234452 tanggal 15 Juli 2008 diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi dan melaporkan nilai pabean barang impor Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
Nama Pemasok: Saelim Co. Ltd. Importir: PT.XXX Pelabuhan muat : Busan (ex-Pusan) Pelabuhan Bongkar : Tanjung PriokSarana Pengangkut: KMTC Port Kelang 803SNomor Invoice : SCI-08046Nomor B/L : TAFXTHJK0806060Nilai FOB : – Freight : – Asuransi LN : – Nilai CIF : USD 9,725.25 Rp.89.635.684,00
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, Pemohon Banding tidak menyampaikan Kartu Persediaan. Buku Besar Persediaan sehingga tidak dapat ditelusuri jumlah penerimaan barang yang diimpor.
bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat terdapat ketidaksesuaian bukti-bukti pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding sehingga tidak diyakini kebenaran nilai transaksi;
bahwa berdasarkan penjelasan baik dari Pemohon Banding dan hasil penelitian terhadap bukti–bukti pendukung nilai tansaksi, Majelis berkesimpulan pemberitahuan nilai pabean sebesar CIF USD 9,725.25 oleh Pemohon Banding atas importasi Self Adhesive Label Stock, Negara asal Korea, pada Pemberitahuan Impor Barang nomor 234452 tanggal 15 Juli2008, tidak dapat dapat diyakini sebagai nilai transaksi dan oleh karena itu Majelis berpendapat untuk mempertahankan penetapan yang dilakukan oleh Terbanding sebesar CIF USD 10,696.05.
MENIMBANG
Surat Banding, Surat Uraian Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis tersebut di atas.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
MEMUTUSKAN
Menyatakan Menolak banding Pemohon Banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-4328/KPU.01/2008 tanggal 8 September 2008 mengenai Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi Dan Pajak Dalam Rangka Impor Nomor : S-020483/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 17 Juli 2008, dan menetapkan nilai pabean untuk Self Adhesive Label Stock yang diberitahukan pada PIB Nomor : 234452 tanggal 15 Juli 2008 sebesar CIF USD 10,696.05
