Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36351/PP/M.XVII/19/2012
Tinggalkan komentar8 Mei 2017 oleh BantengSuper
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36351/PP/M.XVII/19/2012
JENIS PAJAK
Bea & Cukai
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, penetapan tarif atas importasi Denol 410W, negara asal Taiwan, dengan tarif yang diberitahukan pada pos tarif 3404.20.00.00 (BM 0%, PPN 10%, PPh 2,5%) yang ditetapkan Terbanding pada pos tarif 3402.13.00.00 (BM 10%, PPN 10%, PPh 2,5%).
Menurut Terbanding :
bahwa jenis barang yang diberitahukan sebagai DENOL 410W yang diimpor dengan PIB Nomor 187685 tanggal 17 Juli 2009 adalah bahan aktif permukaan jenis non-ionik berupa bubuk berwarna putih dan diklasifikasikan pada pos tarif 3402.13.00.00 dengan pembebanan BM 10%, PPN 10%, PPh 2,5%.
Menurut Pemohon :
bahwa Nomor H.S. yang Pemohon Banding beritahukan di PIB dengan Nomor: PIB 187685 tanggal 17 Juli 2009 yaitu nomor 3404.20.0000 menurut Pemohon Banding sudah benar dan sudah sesuai dengan ketentuan yang dituangkan dalam Buku Tarif Bea Masuk Indonesia yaitu nomor 3404.20.0000 tarif adalah untuk: “Malam tiruan dan malam olahan dari poli (oksietilena) (polietilena glikol)”, yang mana merupakan jenis barang Denol 410W yang Pemohon Banding impor.
Menurut Majelis :
bahwa Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 187685 tanggal 17 Juli 2009 melakukan importasi barang sebagai berikut:
Nama Barang : DENOL 410W Klasifikasi : 3404.20.00.00Pembebanan : BM 5%, PPN 10%, PPh 2,5%
bahwa berdasarkan data yang ada yang diimpor dengan PIB Nomor: 187685 tanggal 17 Juli 2009 berupa DENOL 410W diidentifikasikan sebagai bahan aktif permukaan jenis non-ionik berupa bubuk berwarna putih.
bahwa di dalam persidangan Terbanding menyampaikan Penjelasan Tertulis Pengganti SUB Nomor: S-451/KPU.01/2010 tanggal 26 November 2010 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Risalah Penetapan PFPD:
|
Item
|
Uraian
|
Pemberitahuan
|
Penetapan
|
|
Klasifikasi
|
Klasifikasi
|
||
|
1
|
Denol 410W
|
3404.20.00.00 BM 0%
|
3402.13.00.00 BM 10%
|
Dasar penetapan:
- Importasi diberitahukan berupa Denol 410W pada pos tarif 3404.20.00.00 BM 5%,
- Dari MSDS yang dilampirkan diketahui bahwa Denol 410W merupakan Polyethylene Glycol Ether,
- Berdasarkan WCO Commodity data base, Polyethylene Glycol Ether diklasifikasikan ke dalam pos 3402.13,
- Dari importasi sebelumnya yaitu Denol 10,9,16, dan 6 yang dikirim ke BPIB Jakarta dengan surat hasil laboratorium Nomor: S345- SHPIB/BC.24/2009 diketahui bahwa importasi dimaksud diklasifikasikan sebagai preparat aktif permukaan jenis nonionik,
- Berdasarkan hal tersebut di atas Denol 410W ditetapkan ke dalam pos tarif 3402.13.00.00 BM 10%.
Penelitian Klasifikasi Barang: Identifikasi:a. Berdasarkan LHP diperoleh informasi
…kristal berwarna putih disebutkan Denol 410W
b. MSDS dari PAN Asia Chemical Corp., didapat informasi
|
Product Name
|
DENOL 410W
|
|
Synomyms
|
Polyethylene Glycol Ether
|
|
Ingredients
|
DENOL 410W (100%)
|
|
Physical and Chemical Properti
|
Solid, Pale Yellow
|
c. Berdasarkan uraian di atas maka barang yang diimpor dengan PIB Nomor:187685 tanggal 17 Juli 2009 berupa DENOL 410W diidentifikasikan sebagai bahan aktif permukaan jenis non-ionik berupa bubuk berwarna.
Klasifikasi:
- Berdasarkan catatan 1 KUMHS, “Judul Bagian, Bab dan Sub-bab hanya dimaksudkan untuk memudahkan penyebutan saja; untuk tujuan hukum, klasifikasi ditentukan menurut uraian dari pos tarif dan Catatan dari Bagian atau Bab yang berhubungan dengan pos itu dan menurut ketentuan- ketentuan yang berikut ini, sepanjang pos atau Catatan itu tidak menentukan lain”;
- Berdasarkan catatan 3(a) KUMHS, Pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum…
- Berdasarkan EN Vol. 2 fourth edition 2007 hal VI-3402-2 dijelaskan
(1) ORGANIK SURFACE-ACTIVE AGENTS (OTHER THAN SOAP) (3) Non-ionik, in which case they do not produceions in an aqueous solution. Their solubility in water is due to the presence in the molecules of functional groupswhich have a strong affinity for water ———————————
- Berdasarkan WCO Commodity data base, Polyethylene Glycol Ether diklasifikasikan ke dalam subpos 3402.13,
- Berdasarkan BTBMI 2007, DENOL 410W diklasifikasikan pada pos tarif 3402.13.00.00 dengan pembebanan BM 10% PPN 10% PPh 2,5%,
- DENOL 410W tidak dapat diklasifikasikan pada pos tarif 3402.20.00 karena berdasarkan identifikasi barang yang diimpor adalah bahan aktif permukaan bukan Malam Tiruan dan Malam Olahan sebagaimana dimaksud pada Catatan 5 Bab 34.
Catatan 5 Bab 34:
5.- Dalam pos 34.04, berdasarkan pengecualian di bawah ini, istilah “malam tiruan dan malam olahan” berlaku hanya untuk:
- Produk organik yang diproduksi secara kimia dari zat yang berkarakter seperti malam, dapat larut dalam air maupun tidak;
- Produk yang diperoleh dengan pencampuran malam yang berbeda,
- Produk yang berkarakter seperti malam dengan dasar dari satu malam atau lebih dan mengandung lemak, resin, zat mineral atau bahan lainnya.
bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan Nomor: MM/531/VIII/10 tanggal 27 Agustus 2010 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa sesuai dengan Surat Permohonan Banding Pemohon Banding dengan Surat Nomor: 044/SK-IMP/IDP/X/09 tanggal 30 Oktober 2009, Pemohon Banding merasa keberatan atas penetapan tarif. Nomor HS yang Pemohon Banding beritahukan di PIB Nomor: 187685 tanggal 17 Juli 2009 yaitu nomor 3404.20.0000 menurut Pemohon Banding sudah benar dan sudah sesuai dengan ketentuan yang dituangkan dalam Buku Tarif Bea Masuk Indonesia yaitu nomor 3404.20.000 tarif adalah untuk: “Malam tiruan dan malam olahan dari poli (oksitelina) (polietilena glikol)”, yang mana merupakan jenis barang Denol 410W yang Pemohon Banding impor.
bahwa berdasarkan MSDS dari Pan Asia Chemical Corporation, disebutkan sinonim dari Denol 410W adalah POLYETHYLENE GLYCOL ETHER. Dengan demikian, dilihat dari unsur barang, Denol 410W dapat diklasifikasikan dengan nomor 3404.20.0000.
bahwa berdasarkan PIB Nomor: 187685 tanggal 17 Juli 2009, Pemohon Banding selaku importir melakukan importasi Denol 410W.
bahwa Pemohon Banding memberitahukan klasifikasi jenis barang Denol 410W pada pos tarif 3404.20.00.00 dengan BM 5%.
bahwa menurut Terbanding, terhadap barang yang diimpor oleh Pemohon Banding ditetapkan oleh Terbanding pada klasifikasi 3402.13.00.00 dengan pembebanan BM 10% dengan alasan jenis barang Denol 410W identifikasi adalah bahan aktif permukaan bukan Malam Tiruan dan Malam Olahan sebagaimana dimaksud pada Catatan 5 Bab 34.
bahwa berdasarkan uraian subpos 3402.13.00.00, adalah merupakan bahan aktif permukaan organik, disiapkan untuk penjualan eceran maupun tidak: jenis non-ionik dengan BM 10%.
bahwa dalam persidangan Majelis meminta kepada Pemohon Banding untuk memberikan data pelengkap pabean.
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding memberikan bukti berupa, PIB Nomor: 187685 tanggal 17 Juli 2009, Aplikasi Pembukaan Letter of Credit tanggal 19 Mei 2009, Letter of Credit Nomor: 891LC900093 tanggal 19 Mei 2009, Debit Note Bank UOB Indonesia tanggal 1 September 2009, Rekening Koran USD Nomor Rekening: 28-91-00253-5, Invoice Nomor: 930079-1 tanggal 30 Juni 2009, Packing List tanggal 30 Juni 2009, Bill of Lading Nomor: OOLU3048815000 tanggal 3 Juli 2009, Polis Asuransi Nomor: 1400M0098015042, Material Safety Data Sheet, dan Foto barang.
bahwa berdasarkan catatan 1 KUMHS, “Judul Bagian, Bab dan Sub-bab hanya dimaksudkan untuk memudahkan penyebutan saja; untuk tujuan hukum, klasifikasi ditentukan menurut uraian dari pos tarif dan Catatan dari Bagian atau Bab yang berhubungan dengan pos itu dan menurut ketentuan-ketentuan yang berikut ini, sepanjang pos atau Catatan itu tidak menentukan lain”.
bahwa berdasarkan catatan 3(a) KUMHS, Pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum.
bahwa barang impor Denol 410W tidak dapat diklasifikasikan pada pos tarif 3402.20.00 karena berdasarkan identifikasi barang yang diimpor adalah bahan aktif permukaan bukan Malam Tiruan dan Malam Olahan sebagaimana dimaksud pada Catatan 5 Bab 34.
bahwa berdasarkan Catatan 5 Bab 34 menyatakan: “Dalam pos 34.04, berdasarkan pengecualian di bawah ini, istilah “malam tiruan dan malam olahan” berlaku hanya untuk:
- Produk organik yang diproduksi secara kimia dari zat yang berkarakter seperti malam, dapat larut dalam air maupun tidak,
- Produk yang diperoleh dengan pencampuran malam yang berbeda,
- Produk yang berkarakter seperti malam dengan dasar dari satu malam atau lebih dan mengandung lemak, resin, zat mineral atau bahan lainnya.
bahwa berdasarkan uraian di atas barang yang diimpor oleh Pemohon Banding berupa Denol 410W maka Majelis berpendapat jenis barang dimaksud dapat diidentifikasikan sebagai bahan aktif permukaan organik jenis non-ionik berupa bubuk berwarna putih.
bahwa Bab 34 yaitu ”Sabun, bahan aktif permukaan organik, preparat pembersih, preparat pelumas, malam tiruan, malam olahan, preparat pemoles, dan penggosok, lilin dan barang semacam itu, pasta untuk model, ”malam untuk gigi” dan preparat untuk gigi dengan bahan dasar plester”.
bahwa berdasarkan uraian di atas, maka Denol 410W diklasifikasikan ke dalam Pos 34.02 yaitu “Bahan aktif permukaan organic (selain sabun); preparat aktif permukaan, preparat pencuci (termasuk preparat pencuci tambahan) dan preparat pembersih, mengandung sabun maupun tidak, selain pos 34.01”.
bahwa menurut Majelis, bahwa jenis barang Denol 410W merupakan bahan aktif permukaan organik jenis non-ionik berupa bubuk berwarna putih dengan demikian Majelis berpendapat, jenis barang yang diimpor oleh Pemohon Banding diklasifikasikan pada sub pos 3402.13.00.00 yaitu meliputi bahan aktif permukaan organik, disiapkan untuk penjualan eceran maupun tidak: jenis non-ionik.
bahwa berdasarkan bukti-bukti dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan serta penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan, Majelis berketetapan pos tarif yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 187685 tanggal 17 Juli 2009 dengan pos tarif 3402.20.00.00 adalah tidak benar, sehingga menolak permohonan banding Pemohon Banding dan pos tarif yang ditetapkan oleh Terbanding sudah benar.
MENIMBANG
Surat Banding, keterangan Pemohon Banding dan Terbanding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.
MENGINGAT
1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2.Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
3.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6678/KPU.01/2009 tanggal 11 September 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor: 017258/NOTUL/ KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 27 Juli 2009, sehingga pos tarif atas barang impor berupa Denol 410W yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 187685 tanggal 17 Juli 2009 adalah pada pos tarif 3402.13.00.00 dengan Bea Masuk 10% PPN 10% PPh 2,5%.
