Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60593/PP/M.VIIIA/13/2015
Tinggalkan komentar5 Mei 2017 oleh babikurus
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60593/PP/M.VIIIA/13/2015
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 26
TAHUN PAJAK
2003
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2003 sebesar Rp9.543.712.135,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 26 terkait pembayaran Technical Guidance dan Technical Trainingsudah tepat, dan tetap mempertahankan koreksi Terbanding atas obyek PPh Pasal 26 sebesar Rp9.817.525.096,00;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pengklasifikasian biaya technical fee menjadi biaya royalty yang dilakukan Terbanding. Pada dasarnya, biaya technical fee tersebut benar-benar jasa manajemen yang diberikan oleh kantor pusat Pemohon Banding di Jepang yang berkaitan dengan kegiatan usaha. Selama proses keberatan, Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen-dokumen pendukung berupa invoice dan bukti pendukung lainnya, yang menunjukkan bahwa hakikat dari transaksi tersebut adalah benar-benar jasa teknik dan terpisah dari pembayaran royalty. Sehingga, Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menolak permohonan keberatan Pemohon Banding dengan alasan ketiadaan bukti pendukung;
Menurut Majelis
:
bahwa Terbanding telah melakukan koreksi atas DPP PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2003 sebesar Rp9.817.529.096,00, dengan rincian sebagai berikut:
|
No
|
Desc.
|
KKP Index
|
Jumlah (Rp)
|
|
1.
|
Bunga
|
B.5
|
273.812.961
|
|
2.
|
Royalti–training & supporting engg
|
B.2.6
|
2.274.486.439
|
|
3.
|
Royalti–professional & service fee
|
B.3.5
|
365.501.212
|
|
4.
|
Royalti–royalti
|
B.3.6
|
29.274.827.931
|
|
5.
|
Royalti–pre opration
|
B.5
|
3.536.049.526
|
|
6.
|
Royalti–non operation expence
|
B.5
|
3.825.342.759
|
|
|
|
|
39.550.020.828
|
|
Objek yang dilaporkan di KPP Karawang Utara
|
(29.732.495.732)
|
||
|
Objek yang kurang dilaporkan
|
9.817.525.096
|
||
bahwa atas koreksi tersebut, Terbanding telah menerbitkan SKPKB Nomor 2003 00001/204/03/055/12 dengan uraian, sebagai berikut:
DPP menurut Terbanding Rp9.817.525.096,00
DPP menurut Pemohon Banding Rp 0,00
Koreksi DPP Rp9.817.525.096,00
bahwa atas koreksi Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 014/FCC-FA/VIII/2012 tanggal 15 Agustus 2012 yang diterima oleh Terbanding tanggal 16 Agustus 2012 yang menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding, dimana Pemohon Banding tidak setuju atas pengklasifikasian biaya technical fee menjadi biaya royalty karena pada dasarnya biayatechnical fee tersebut benar-benar jasa teknik yang diberikan oleh kantor pusat Pemohon Banding di Jepang yang berkaitan dengan kegiatan usaha. Terkait royalty Pemohon Banding tidak melakukan pencatatan dan pembukuan tersendiri yaitu pada akun royalty tetapi dalam akun tersebut juga terdapat technical fee;
bahwa atas Keputusan Terbanding, Pemohon Banding mengajukan banding yang pada intinya sama dengan alas an dalam Surat Keberatannya yaitu bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pengklasifikasian biaya technical feemenjadi biaya royalty karena pada dasarnya biaya technical fee benar-benar jasa yang diberikan oleh Kantor Pusat Pemohon Banding di Jepang yang berkaitan dengan kegiatan usaha (business profit);
bahwa dalam Surat Bandingnya, Pemohon Banding juga menyatakan perhitungan PPh Pasal 26 menurut Pemohon Banding adalah Rp0,00 atas objek imbalan jasa (technical fee);
bahwa di dalam Surat Uraian banding, Terbanding menyatakan bahwa dalam Surat Keberatannya, Pemohon Banding hanya mengajukan keberatan atas biaya technical fee yang oleh Terbanding diklasifikasikan menjadi biaya royalty sebesar Rp39.276.207.867,00, sedangkan biaya bunga sejumlah Rp273.872.561,00 tidak diajukan keberatan;
bahwa atas pernyataan Terbanding tersebut, Majelis melakukan penelitian atas Surat Keberatan tersebut, dimana menurut pendapat Majelis, walaupun Pemohon Banding menyatakan bahwa PPh Pasal 26 yang seharusnya dibayar adalah Rp0,00 namun di dalam uraian Surat Keberatannya Pemohon Banding hanya menyatakan tidak setuju atas pengklasifikasian biaya technical fee menjadi biaya royalty, sedangkan atas koreksi bunga Pemohon Banding sama sekali tidak menyinggung mengenai hal ini di dalam uraian ketidaksetujuannya di dalam Surat Keberatannya tersebut;
bahwa di dalam persidangan Majelis menanyakan kepada Pemohon Banding mengenai objek bunga sebesar Rp273.872.561,00 yang tidak dicantumkan dalam Surat Keberatan, oleh Pemohon Banding dinyatakan bahwa memang benar bunga sebesar Rp273.872.561,00 tidak disebutkan di dalam Surat Keberatan;
bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat bahwa walaupun di dalam Surat Keberatannya Pemohon Banding menyatakan bahwa PPh Pasal 26 yang seharusnya dibayar adalah Rp0,00 tapi karena di dalam Surat Keberatan dan Surat Bandingnya Pemohon Banding tidak menyatakan alas an ketidaksetujuan atas koreksi bunga, dan setelah ditanyakan Majelis di persidangan, Pemohon Banding membenarkan bahwa atas koreksi bunga memang tidak disebutkan di dalam Surat Keberatannya, maka Majelis menyatakan bahwa atas koreksi bunga sebesar Rp273.872.561,00 tidak merupakan sengketa, sehingga yang menjadi sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi DPP PPh Pasal 26 yang berasal dari technical fee yang oleh Terbanding diklasifikasikan sebagai royalty sebesar Rp9.543.712.135,00;
bahwa yang menjadi sengketa PPh Pasal 26 sebesar Rp9.543.712.135,00, yang menurut Terbanding merupakan pembayaran royalty oleh Pemohon Banding kepada FCC, Co, Ltd. Jepang. Terbanding berpendapat pengenaan/koreksi royalty atas Biaya Technical Fee dikarenakan menurut Terbanding Biaya Technical Fee itu terkait dengan pemberian Technical Information, Technical Guidance, Technical Training sehubungan dengan penyerahan hak dan informasi dalam rangka memproduksi dan menjual produk dan parts Licensor. Technical Fee tersebut terkait dengan penyerahan hak yang dimiliki Licensor yang atas penggunaannya dikenakan royalty fee;
bahwa dalam persidangan diketahui baik Terbanding maupun Pemohon Banding memiliki kesamaan pandangan yakni FCC, Co, Ltd., Jepang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri dan bukan BUT berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding di dalam persidangan yaitu Surat Keterangan Domisili/Certificate of Domicile (COD) yang ditandatangani oleh District Director of Hamamatsunishi Tax Office pada tanggal 28 Februari 2003;
bahwa berdasarkan pohon kepemilikan yang disampaikan Pemohon Banding di dalam persidangan, dapat diketahui bahwa saham Pemohon Banding dimiliki oleh FCC, Co., Ltd., Jepang sebesar 99,50%, dan sebesar 0,50% dimiliki oleh Kyushu, FCC., Co., Ltd. Jepang sedangkan Kyushu, FCC., Co., Ltd., Jepang sendiri dimiliki sebesar 100% oleh FCC, Co., Ltd., Jepang sehingga antara Pemohon Banding dengan FCC., Co., Ltd. Jepang memiliki hubungan istimewa atau related party;
bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi Terbanding, dengan mengklasifikasikan biaya technical fee menjadi biaya royalty. Pada dasamya, biaya technical fee tersebut benar-benar jasa manajemen yang diberikan oleh kantor pusat Pemohon Banding di Jepang yang berkaitan dengan kegiatan usaha (business profit) yang pemajakan dilakukan di negara domisili sebagaimana Article 7 Paragraph (1) P3B antara Indonesia dengan Jepang yang menyatakan:
1. “The profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that Contracting State unless the enterprise carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein. If the enterprise carries on business as aforesaid, the profits of the enterprise may be taxed in that other Contracting State but only so much of them as is attributable to that permanent establishment”;
bahwa COD yang disampaikan Pemohon Banding membuktikan bahwa FCC, Co, Ltd. Jepang merupakan penduduk/residen dari Jepang sehingga P3B dapat diberlakukan. Sehingga menurut Pemohon Banding seharusnya atas pembayaran jasa tersebut terutang pajaknya di negara asal pemberi jasa sehingga atas biaya tersebut bukanlah obyek PPh Pasal 26 kecuali Pemohon Banding tidak memiliki COD atas nama pemberi jasa tersebut;
bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti terkait royalti dan bantuan teknis di dalam persidangan, sebagai berikut:
License Agreement dan terjemaahannya yaitu Perjanjian Lisensi antara Pemohon Banding dengan FCC, Co., Ltd., Jepang pada tanggal 1 September 2001;
Agreement for Dispatch of Engineers dan terjemaahannya yaitu Perjanjian Pengiriman Tenaga Teknisi antara Pemohon Banding dengan FCC, Co., Ltd., Jepang pada tanggal 1 September 2001;
Bukti-bukti pembayaran technical fee berupa invoice technical fee untuk pembayaran terkait training and support enggineer fee, professional and service fee, pre operation, non operation expenses;
Certified of Domicile FCC Indonesia Tahun 2003;
bahwa menurut Pemohon Banding, antara Pemohon Banding dengan FCC, Co., Ltd., Jepang terdapat Perjanjian Lisensi (License Agreements) yang ditandatangani pada tanggal 1 September 2001, dimana di dalam Perjanjian Lisensi tersebut Pemohon Banding diberikan lisensi oleh FCC, Co., Ltd., Jepang untuk menggunakan hak kekayaan industri dan juga informasi teknis untuk membuat dan menjual produk dan onderdil;
bahwa menurut Pemohon Banding, antara Pemohon Banding dengan FCC, Co., Ltd., Jepang juga ada Perjanjian Pengiriman Teknisi (Agreement for Dispatch Engineers) yang merupakan bagian yang terpisah dengan Perjanjian Lisensi tersebut. Dalam perjanjian tersebut FCC, Co., Ltd., Jepang berkewajiban untuk memberikan bimbingan teknis yang terkait dengan Pasal 5 ayat (3) Perjanjian Lisensi (License Agreements);
bahwa menurut Terbanding, biaya-biaya technical assistance tersebut merupakan bagian dari Perjanjian Lisensi, karena selama pemeriksaan technical assistance yang diberikan terkait instalasi pabrik, inspeksi, trial fasilitas, dan juga Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan bentuk dari technical assistance tersebut. Dan Terbanding berpendapat Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan technical assistance terkait License Agreement, sehingga kegiatan technical assistance dari FCC, Co., Ltd., Jepang tersebut adalah salah satu bagian dari pelaksanaan Pasal 5:Bantuan Teknis dalam License Agreement antara Pemohon Banding dengan FCC, Co., Ltd., Jepang;
bahwa menurut Pemohon Banding, pada awal pendirian usaha (Tahun 2001), memang ada perjanjian royalty termasuk hal-hal bimbingan teknis dan lain-lainnya dikarenakan Pemohon Banding masih membutuhkan bimbingan teknis dari FCC, Co., Ltd., Jepang dalam hal membuat pabrik, mesin-mesin dan pemasangannya;
bahwa namun setelah Pemohon Banding sudah mulai beroperasi dan berproduksi juga perlu adanya bimbingan teknis berupa technical assistance untuk informasi teknis berhubungan dengan produk yang dihasilkan Pemohon Banding sehingga juga dibuat Perjanjian lagi tentang Pengiriman Teknisi (Agreement for Dispatch Engineers) antara Pemohon banding dengan FCC, Co., Ltd., Jepang pada tanggal 1 September 2001;
bahwa menurut Pemohon Banding pembayaran technical assistance yang dilakukan adalah dalam rangka pembayaran atas bimbingan teknis terkait menghasilkan produk yang dapat dijelaskan berupa biaya-biaya pengalaman dan lain-lain dari teknisi FCC, Co., Ltd., Jepang kepada Pemohon Banding yang berbeda dengan pembayaran royalty atas Lisensi FCC, Co., Ltd., Jepang;
bahwa menurut Pemohon Banding untuk pembayaran royalty adalah hanya tentang merk dan know how yang di PPh Badan telah diakui. Dan sesuai Pasal 2 License Agreement tanggal 1 September 2001 antara Pemohon Banding dengan FCC Co.Ltd. antara lain disepakati:
“(2) Article 2. License: The Licensor hereby grants the License a non-exclusive and non-transferable right and license to use the industrial Property Rights and Technical Information in order to manufacture an sell the Productsand parts in the Territory in accordance with the provisions of this Agreement”;
yang dalam terjemahan berbunyi: Pasal 2 Lisensi:“Pemilik Lisensi dengan ini memberikan lisensi non eklusif dan tidak dapat dialihkan kepada Penerima Lisensi untuk menggunakan Hak Kekayaan Industri dan Informasi Teknis dalam rangka membuat dan menjual produk dan onderdil di wilayah sesuai ketentuan perjanjian ini.”
bahwa menurut Pemohon Banding, Royalty dan Lisensi yang diperolehnya adalah merupakan hak untuk menggunakan kekayaan industri dan informasi teknis sehingga Pemohon Banding masih tetap memerlukan bantuan dari FCC, Co., Ltd., Jepang seperti yang diperjanjikan dalam Pasal 5 Perjanjian Lisiensi;
bahwa menurut Pemohon Banding, berdasarkan Perjanjian Lisensi tersebut, kemudian antara Pemohon Banding dengan FCC, Co., Ltd., Jepang dilakukan Surat Perjanjian Pengiriman Tenaga Teknisi (Agreement for Dispatch of Engineers) tanggal 1 September 2001. Surat Perjanjian Pengiriman Tenaga Teknisi ( Agreement for Dispatch of Engineers) merupakan perjanjian tersendiri atau Perjanjian terpisah dari Perjanjian Lisensi (License Agreement);
bahwa Perjanjian Lisensi (License Agreement) tanggal 1 September 2001 menyatakan: “Pasal 2 Lisensi:
1) “Pemilik Lisensi dengan ini memberikan lisensi non eklusif dan tidak dapat dialihkan kepada Penerima Lisensi untuk menggunakan Hak Kekayaan Industri dan Informasi Teknis dalam rangka membuat dan menjual produk dan onderdil di wilayah sesuai ketentuan perjanjian ini;
2) Penerima Lisensi, ketika akan melakukan subkontrak kepada pihak ketiga, atas produk secara keseluruhan atau onderdil secara sebagian, harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Pemilik Lisensi”;
Pasal 5 Bantuan Teknis:Selama berlakunya perjanjian ini, Pemilik Lisensi memberikan hal-hal berikut ini kepada Penerima Lisensi dengan beban biaya ditanggung oleh Penerima Lisensi.
1) Informasi Teknis
2) Nasihat untuk hal-hal sebagai berikut:Pembangunan pabrik, fasilitas pabrikan, dan rencana ke depan yang dibutuhkan dalam memproduksi produk.
3) Pengiriman teknisi Pemilik Lisensi ke Penerima Lisensi yang diperlukan untuk Bimbingan Teknis. (Rincian ditetapkan terpisah)
4) Pelatihan teknis para teknisi Penerima Lisensi di pabrik Pemilik Lisensi.
(Rincian ditetapkan terpisah) Namun Pemilik Lisensi tidak memiliki kewajiban untuk menyediakan Informasi Teknis, bantuan atau jasa terhadap hal-hal tersebut di bawah ini:
1) Onderdil khusus yang tidak diproduksi oleh Pemilik Lisensi.
2) Bahan baku yang digunakan untuk memproduksi frinction disc.(Jika ternyata diperlukan, maka akan dirundingkan oleh kedua belah pihak secara musyawarah dan menetapkan penanganannya).
Pasal 12 Kompensasibahwa berdasarkan perjanjian ini, sebagai kompensasi hak menjual produk yang dibuat berdasarkan Informasi Teknis serta Hak Kekayaan Industri yang disediakan oleh Pemberi Lisensi, maka Penerima Lisensi akan membayar royalty kepada Pemilik Lisensi sebagaimana disebut di bawah ini:
“5% dari jumlah sisa dari harga jual produk Penerima Lisensi dikurangi harga jual Pemilik Lisensi ke Penerima Lisensi untuk part yang terkandung di dalam produk yang dijual tersebut. Persentase 5% ini dapat berubah sesuai dengan kesepakatan antara kedua belah pihak;
Namun, ketika menghitung royalty di atas, semua pajak yang dikenakan sehubungan dengan penjualan produk dikecualikan;
Harga penjualan mengacu pada C.I.F Cost””bahwa Surat Perjanjian Pengiriman Tenaga Teknisi (Agreement forDispatch of Engineers) tanggal 1 September 2001 menyatakan:
“Pasal 1 (Hubungan dengan Perjanjian Awal):Perjanjian ini melengkapi Perjanjian Awal, yang mendasari pelaksanaan dan penafsiran Perjanjian ini kecuali diatur secara khusus;
Pasal 2 (Bantuan Teknis)
1. Pemilik Lisensi dengan ini setuju, apabila ada permintaan Penerima Lisensi, untuk mengirimkan teknisinya ke pabrik Penerima Lisensi (selanjutnya disebut sebagai Pabrik Penerima Lisensi) dalam rangka melaksanakan pekerjaan berikut ini (selanjutnya disebut sebagai Pekerjaan) sesuai dengan ketentuan Perjanjian ini:
1) Penelitian dan Bimbingan Teknis untuk pembuatan dan perakitan produk yang diproduksi olehPenerima Lisensi dimana Pemilik Lisensi memberikan teknologi kepada penerima Lisensi;
2) Pemberian nasihat mengenai pemasangan mesin produksi yang digunakan pada pembuatab produk di atas;
3) Pemeriksaan, penyesuaian dan pengujicobaan mesin produksi tersebut di atas;
4) Bimbingan terhadap para teknisi Penerima Lisensi dan para karyawan Penerima Lisensi mengenai tata cara pengoperasian fasilitas pabrikasi tersebut di atas;
2. Mesin, perkakas, dan lain-lain yang diperlukan oleh para teknisi yang dikirimkan ke Pabrik Penerima Lisensi berdasarkan perjanjian ini (selanjutnya disebut sebagai Teknisi yang Dikirim) untuk melaksanakan pekerjaan, disediakan oleh Penerima Lisensi;
Pasal 3 (Pengiriman Teknisi)
1. Untuk setiap Teknisi yang rencananya akan dikirimkan menurut Perjanjian ini, Penerima Lisensi dan Pemilik Lisensi akan berunding kemudian menetapkan mengenai nama, jabatan, tugas, waktu pengiriman, dan lamanya pengiriman (selanjutnya disebut sebagai ‘Masa Pengiriman’) secara tertulis pada format yang dilampirkan pada perjanjian ini;
2. Walaupun sudah ada kesepakatan antara dua belah pihak menurut ayat 1 Pasal ini, Penerima Lisensi dapat mengubah Masa Pengiriman untuk Teknisi Kiriman dalam batas wajar, tergantung pada kemajuan pekerjaan di Pabrik Penerima Lisensi;
3. Penerima Lisensi bertanggung jawab untuk mendapatkan izin yang diperlukan dari instansi pemerintah atas biaya sendiri agar Teknisi Kiriman dapat memasuki dan meninggalkan, tinggal, dan melaksanakan pekerjaan di negara yang dimaksud”;
Pemeriksaan Bukti-bukti:
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, untuk memenuhi ketentuan kewajiban dalam Pasal 12 License Agreement, Pemohon Banding berkewajiban melakukan pembayaran royalty kepada FCC, Co., Ltd., Jepang sebesar 5% (lima persen) dari harga jual. Pembayaran royalty ini sebagai pembayaran kompensasi hak non ekslusif atas penggunakan Hak Kekayaan Industri dan Informasi Teknis dalam rangka membuat dan menjual produk dan onderdil;
bahwa berdasarkan rekapitulasi yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui:
bahwa berdasarkan rekapitulasi yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui:
|
No.
|
Jenis Objek Pajak
|
Nama Akun
|
Nomor Akun
|
Jumlah cfm Terbanding (Rp)
|
Jumlah cfm Pemohon Banding (Rp)
|
|
1.
|
Royalti
|
Training and support enggineer fee
|
430.018
|
2.274.486.439,00
|
2.274.486.439,00
|
|
2.
|
Royalti
|
Professional and service fee
|
450.029
|
365.501.212,00
|
365.501.212,00
|
|
3.
|
Royalti
|
Royalti
|
450.029
|
29.274.827.931,00
|
29.274.827.931,00
|
|
4.
|
Royalti
|
Pre operation
|
169.000
|
3.536.049.526,00
|
3.536.049.526,00
|
|
5.
|
Royalti
|
Non operation expenses
|
520.002
|
3.825.342.759,00
|
3.825.342.759,00
|
|
Jumlah
|
|
39.550.020.828,00
|
39.550.020.828,00
|
||
|
Dilaporkan di KPP Karawang Utara
|
|
29.732.495.732,00
|
29.548.640.892,00
|
||
|
Objek Yang Kurang Dilaporkan
|
|
9.817.525.096,00
|
10.001.379.936,00
|
||
Pemohon Banding telah dikonfirmasi oleh Terbanding. Begitupun juga dengan pembayaran training and support enggineer fee, professional and service fee, pre operation, dan non operation expenses oleh Pemohon Banding telah dikonfirmasi pembayarannya oleh Terbanding. Namun oleh Terbanding dikoreksi sebagai pembayaran atas royaltysementara Pemohon Banding mengakuinya sebagai pembayaran technical assistance atas invoice yang ditagihkan FCC, Co., Ltd., Jepang kepada Pemohon Banding;
bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa pembayaran training and support engineer fee, professional and service fee, pre operation, dan non operation expenses bukan merupakan pembayaran royalty namun pembayaran atas invoice dari FCC, Co., Ltd., Jepang yang ditagihkan kepada Pemohon Banding terkait technical fee yang merupakan komitmen antara Pemohon Banding dengan FCC, Co., Ltd., Jepang sebagaimana tertuang dalam Surat Perjanjian Pengiriman Tenaga Teknisi (Agreement for Dispatch of Engineers) tanggal 1 September 2001;
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan bukti-bukti terkait kegiatan training and supporting engineer fee, pre operation, dan non operation expenses, namun tidak terdapat bukti-bukti terkait professional and service fee;
bahwa bukti-bukti terkait kegiatan training and supporting engineer fee sebagai berikut:
bahwa pengiriman teknisi FCC, Co., Ltd., Jepang ke perusahaan Pemohon Banding, antara lain:
– Sales Form dari FCC, Co., Ltd., Jepang yang berisi biaya engineer;
– Invoice/Tagihan dari FCC, Co., Ltd., Jepang masing-masing engineers yang dikirim ke Indonesia berupa nama teknisi yang dikirim dan rincian biayanya antara lain biaya perjalanan (tiket Pesawat), tunjangan tempat tinggal, tunjangan transportasi, tunjangan harian, tunjangan kesehatan, biaya persiapan, dan lain- lain (Visa) untuk pengiriman teknisi FCC, Co., Ltd., Jepang;
– Rincian biaya dinas luar negeri berupa biaya shinkansen (pulang pergi), bus bandara (pulang pergi), dan airport tax (Indonesia);- Aktivitas selama dinas luar negeri masing-masing engineers;
bahwa pengiriman teknisi Pemohon Banding untuk mengikuti training ke Jepang, antara lain:
– Invoice/Tagihan dari Nissin Travel Services Co. Ltd., Jepang berupa tagihan tiket pesawat luar negeri, biaya asuransi pesawat, airport tax (Jepang);
– Rincian biaya dinas luar negeri berupa biaya shinkansen (pulang pergi), bus bandara (pulang pergi), dan airport tax (Indonesia);bahwa kegiatan training and and supporting engineer fee yang dilaksanakan selama Tahun 2003 sebanyak 29 (dua puluh sembilan) kegiatan, sebagai berikut:
|
Date
|
No. Slip
|
Uraian
|
Debit (Yen)
|
Kredit (Yen)
|
Debit (Rp)
|
Kredit (Rp)
|
|
31/01/2003
|
AP-051/01
|
Supporting Engineering E-15
|
1.534.357
|
|
114.294.253,00
|
|
|
28/02/2003
|
AP-060/02
|
Engineering Expense E-16 FCC, Co., Ltd., Jepang
|
9.357.982
|
|
707.744.179,00
|
|
|
31/03/2003
|
AP-044/03
|
Engineering Expense E-17
|
2.058.735
|
|
153.355.170,00
|
|
|
01/05/2003
|
AJE-004/05
|
AJE-Training Expense (T-001) 2R
|
658.192
|
|
47.995.361,00
|
|
|
30/06/2003
|
AP-041/06
|
Trainee Expense (T-005)
|
344.625
|
|
23.823.926,00
|
|
|
30/06/2003
|
AP-075/06
|
Supervisor fee (KW-012)
|
4.031.086
|
|
278.493.661,00
|
|
|
31/07/2003
|
AP-032/07
|
Engineering Expense E-03-01 FCC,Co., Ltd., Jepang
|
231.266
|
|
19.982.865,00
|
|
|
31/07/2003
|
AP-032/07
|
Engineering Expense E-03-01 FCC,Co., Ltd., Jepang
|
231.266
|
|
19.982.865,00
|
|
|
31/07/2003
|
AP-032/07
|
Engineering Expense E-03-01 FCC,Co., Ltd., Jepang
|
462.532
|
|
38.597.115,00
|
|
|
31/07/2003
|
AP-032/07
|
Engineering Expense E-03-01 FCC,Co., Ltd., Jepang
|
462.532
|
|
38.597.115,00
|
|
|
31/07/2003
|
AP-033/07
|
Engineering Expense E-03-02/2R FCC, Co., Ltd., Jepang
|
231.266
|
|
18.092.274,00
|
|
|
31/07/2003
|
AP-033/07
|
Engineering Expense E-03-02/2R FCC, Co., Ltd., Jepang
|
231.266
|
|
18.092.274,00
|
|
|
31/07/2003
|
AP-033/07
|
Engineering Expense E-03-02/2R FCC, Co., Ltd., Jepang
|
462.532
|
|
36.184.547,00
|
|
|
31/07/2003
|
AP-033/07
|
Engineering Expense E-03-02/2R FCC, Co., Ltd., Jepang
|
462.532
|
|
36.184.547,00
|
|
|
31/07/2003
|
AP-030/07
|
Training Expense (T-007) FCC, Co., Ltd., Jepang
|
87.901
|
|
6.224.305,00
|
|
|
31/07/2003
|
AP-030/07
|
Training Expense (T-007) FCC, Co., Ltd., Jepang
|
131.852
|
|
9.336.458,00
|
|
|
31/07/2003
|
AP-030/07
|
Training Expense (T-007) FCC, Co., Ltd., Jepang
|
43.951
|
|
3.112.153,00
|
|
|
31/07/2003
|
AP-030/07
|
Training Expense (T-007) FCC, Co., Ltd., Jepang
|
87.901
|
|
6.224.305,00
|
|
|
31/07/2003
|
AP-029/07
|
Training Expense (T-009) FCC, Co., Ltd., Jepang
|
925.777
|
|
65.554.269,00
|
|
|
29/08/2003
|
AP-117/08
|
Training Expense (T-0102R) FCC, Co., Ltd., Jepang
|
215.441
|
|
15.697.031,00
|
|
|
30/09/2003
|
AP-113/09
|
Training Expense (T-0102R) FCC, Co., Ltd., Jepang
|
102.558
|
|
7.746.206,00
|
|
|
31/12/2003
|
AP-071/12
|
Trainee Expense (T-007) FCC Japan
|
1.550.000
|
|
122.713.500,00
|
|
|
30/06/2003
|
AP-042/06
|
Engineering Expense E-04-1/2R FCC, Co., Ltd., Jepang
|
4.545.786
|
|
314.250.186,00
|
|
|
31/01/2003
|
AP-050/01
|
Engineering Expense F-02 FCC, Co., Ltd., Jepang
|
199.128
|
|
13.765.752,00
|
|
|
31/03/2003
|
AP-045/03
|
Training Expense (T-011)
|
956.882
|
|
66.149.280,00
|
|
|
31/03/2003
|
AP-045/03
|
Training Expense (T-010)
|
924.090
|
|
63.882.236,00
|
|
|
01/05/2003
|
AJE-008/05
|
AJE-Error Ticking Engineer Expense (T-010)
|
|
305.899
|
|
(21.146.800,00)
|
|
22/05/2003
|
AP-019/05
|
Training Expense (T-003)2R
|
735.115
|
|
50.818.492,00
|
|
|
01/11/2003
|
AJE-024/11
|
Adj. Correction Tax Article 26 Repair (W-27)
|
|
18.244
|
|
(1.261.176,00)
|
|
Sub Total
|
31.266.551
|
324.143
|
2.296.894.415,00
|
(22.407.976,00)
|
||
|
Total
|
|
|
2.274.486.439,00
|
|
||
bahwa kegiatan training and and supporting engineer fee berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan dilakukan dalam bentuk biaya training (yaitu mengirimkan pegawai/teknisi Pemohon Banding ke Jepang) dan engineering expense (yaitu FCC, Co., Ltd., Jepang mengirimkan teknisi ke perusahaan Pemohon Banding dengan jadwal kegiatan teknisi sudah ditentukan oleh FCC, Co., Ltd., Jepang);
bahwa bukti-bukti di atas menunjukkan dan membuktikan adanya kegiatan terkait training and support enggineer fee yang dilakukan FCC, Co., Ltd., Jepang sebagai Pemilik Lisensi dengan mengirimkan teknisi kepada Penerima Lisensi yaitu Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan bukti-bukti terkait kegiatan pre operation sebagai berikut:
bahwa pengiriman teknisi FCC, Co., Ltd., Jepang ke perusahaan Pemohon Banding, antara lain:
– Sales Form dari FCC, Co., Ltd., Jepang yang berisi biaya engineer;
-Invoice/Tagihan dari FCC, Co., Ltd., Jepang masing-masing engineers yang dikirim ke Indonesia berupa nama teknisi yang dikirim dan rincian biayanya antara lain biaya perjalanan (tiket Pesawat), tunjangan tempat tinggal, tunjangan transportasi, tunjangan harian, tunjangan kesehatan, biaya persiapan, dan Lain- lain (Visa) untuk pengiriman teknisi FCC, Co., Ltd., Jepang;-Rincian biaya dinas luar negeri berupa biaya shinkansen (pulang pergi), bus bandara (pulang pergi), dan airport tax (Indonesia);
– Aktivitas selama dinas luar negeri masing-masing engineers;
bahwa pengiriman teknisi Pemohon Banding untuk mengikuti training ke Jepang, antara lain:-Invoice/Tagihan dari Nissin Travel Services Co. Ltd., Jepang berupa tagihan tiket pesawat luar negeri, biaya asuransi pesawat, airport tax (Jepang);
-Rincian biaya dinas luar negeri berupa biaya shinkansen (pulang pergi), bus bandara (pulang pergi), dan airport tax (Indonesia);berikut:
|
Date
|
No. Slip
|
Uraian
|
FC Debit (Yen)
|
Debit (Rp)
|
|
31/03/2003
|
AP-060/03
|
Training Expense (T-009) 4R
|
1.352.162
|
100.722.547
|
|
01/05/2003
|
AJE-003/05
|
AJE: Engineering Expense (E-01, E-02, E-03)
|
30.426.016
|
2.218.665.087
|
|
01/05/2003
|
AJE-004/05
|
AJE: Training Expense (T-002) 4R
|
794.444
|
57.930.865
|
|
01/05/2003
|
AJE-005/05
|
AJE: Engineering Expense (IX-002) 4R
|
640.510
|
46.705.989
|
|
22/05/2003
|
AJE-019/05
|
Training Expense (T-004 dan T-003)
|
687.820
|
47.886.028
|
|
29/05/2003
|
AJE-018/05
|
Engineering Expense (E-04) 4R
|
6.265.683
|
436.216.850
|
|
30/06/2003
|
AP-044/06
|
Engineering Expense (E-05)
|
8.444.060
|
583.737.868
|
|
30/06/2003
|
AP-045/06
|
Training Expense (T-006)
|
639.148
|
44.184.301
|
|
Total
|
|
3.536.049.526
|
||
|
Saldo
|
|
3.536.049.526
|
||
bahwa kegiatan pre operation berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan dilakukan dalam bentuk biaya training (yaitu mengirimkan pegawai/teknisi Pemohon Banding ke Jepang) dan engineering expense (yaitu FCC, Co., Ltd., Jepang mengirimkan teknisi ke perusahaan Pemohon Banding dengan jadwal kegiatan teknisi sudah ditentukan oleh FCC, Co., Ltd., Jepang);
bahwa bukti-bukti di atas menunjukkan dan membuktikan adanya kegiatan terkait training pre operation yang dilakukan FCC, Co., Ltd., Jepang sebagai Pemilik Lisensi dengan mengirimkan teknisi kepada Penerima Lisensi yaitu Pemohon Banding;
bahwa bukti-bukti terkait kegiatan non operating expenses sebagai berikut:
bahwa pengiriman teknisi FCC, Co., Ltd., Jepang ke perusahaan Pemohon Banding, antara lain:
– Sales Form dari FCC, Co., Ltd., Jepang yang berisi biaya engineer;
bahwa kegiatan non operating expenses yang dilaksanakan selama Tahun 2003, sebagai berikut:
|
Date
|
No. Slip
|
Uraian
|
FC Debit (Yen)
|
Debit (Rp)
|
|
24/07/2003
|
AP-028/07
|
Technical fee
|
133.517
|
9.736.060
|
|
24/07/2003
|
AP-028/07
|
Technical fee
|
68.245
|
4.976.425
|
|
24/07/2003
|
AP-028/07
|
Technical fee
|
59.512
|
4.339.615
|
|
24/07/2003
|
AP-028/07
|
Technical fee
|
57.178
|
4.169.420
|
|
31/07/2003
|
AP-031/07
|
Training expense
|
408.288
|
28.910.873
|
|
25/08/2003
|
AP-118/08
|
Technical fee
|
1.592.914
|
114.052.642
|
|
29/08/2003
|
AP-116/08
|
Training expense
|
82.275
|
5.994.557
|
|
24/09/2003
|
AP-112/09
|
Technical fee
|
1.592.914
|
119.723.415
|
|
30/09/2003
|
AP-114/09
|
Out of pocket expense
|
706.275
|
53.344.951
|
|
30/09/2003
|
AP-115/09
|
Engineers expense
|
600.000
|
45.318.000
|
|
30/09/2003
|
AP-115/09
|
Engineers expense
|
600.000
|
45.318.000
|
|
30/09/2003
|
AP-115/09
|
Engineers expense
|
529.098
|
39.962.772
|
|
30/09/2003
|
AP-115/09
|
Engineers expense
|
529.098
|
39.962.772
|
|
09/10/2003
|
BBK-057/10
|
Salary Allowance Mr. Keitoku
|
879.106
|
66.741.725
|
|
24/10/2003
|
AP-104/10
|
Technical fee
|
1.512.280
|
117.231.946
|
|
31/10/2003
|
AP-105/10
|
Engineers expense
|
2.150.000
|
167.850.500
|
|
31/10/2003
|
AP-106/10
|
Engineers expense
|
1.732.736
|
135.274.700
|
|
31/10/2003
|
AP-107/10
|
Training expense
|
154.500
|
12.061.815
|
|
26/11/2003
|
AP-079/11
|
Technical fee
|
668.086
|
52.204.240
|
|
26/11/2003
|
AP-079/11
|
Technical fee
|
359.420
|
28.085.079
|
|
26/11/2003
|
AP-079/11
|
Technical fee
|
301.620
|
23.568.586
|
|
28/11/2003
|
AP-078/11
|
Engineers expense
|
5.250.000
|
410.235.000
|
|
28/11/2003
|
AP-078/11
|
Engineers expense
|
1.700.000
|
132.838.000
|
|
28/11/2003
|
AP-078/11
|
Engineers expense
|
6.800.000
|
531.352.000
|
|
28/11/2003
|
AP-078/11
|
Engineers expense
|
3.463.345
|
270.625.778
|
|
28/11/2003
|
AP-078/11
|
Engineers expense
|
3.052.953
|
238.557.747
|
|
28/11/2003
|
AP-078/11
|
Engineers expense
|
1.494.979
|
116.817.660
|
|
3.463.345
|
AP-068/12
|
Technical fee
|
5.626.810
|
445.474.548
|
|
3.463.345
|
AP-070/12
|
Engineers expense
|
2.200.000
|
174.174.000
|
|
3.463.345
|
AP-071/12
|
Engineers expense
|
1.100.000
|
87.087.000
|
|
3.463.345
|
AP-072/12
|
Engineers expense
|
1.649.333
|
130.577.694
|
|
3.463.345
|
AP-073/12
|
Engineers expense
|
1.120.486
|
88.708.876
|
|
3.463.345
|
AP-074/12
|
Engineers expense
|
1.011.322
|
80.066.363
|
|
|
|
|
|
3.825.342.759
|
bahwa kegiatan non operating expense berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan dilakukan dalam bentuk biaya training (yaitu mengirimkan pegawai/teknisi Pemohon Banding ke Jepang) dan engineering expense (yaitu FCC, Co., Ltd., Jepang mengirimkan teknisi ke perusahaan Pemohon Banding dengan jadwal kegiatan teknisi sudah ditentukan oleh FCC, Co., Ltd., Jepang);
bahwa bukti-bukti di atas menunjukkan dan membuktikan adanya kegiatan terkait training pre operation yang dilakukan FCC, Co., Ltd., Jepang sebagai Pemilik Lisensi dengan mengirimkan teknisi kepada Penerima Lisensi yaitu Pemohon Banding;
bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti-bukti terkait kegiatan professional and service fee kepada Majelis sebesar Rp365.501.212,00. Namun Pemohon Banding menyakini bahwa pembayaran professional and service fee tersebut, bukan merupakan pembayaran royalty namun merupakan pembayaran atas Surat Perjanjian Pengiriman Tenaga Teknisi (Agreement for Dispatch of Engineers) tanggal 1 September 2001, dan Majelis tidak dapat menyakini bahwa pembayaran tersebut adalah sebagai imbalan jasa karena bukti penagihan/invoice dan rincian kegiatan yang menunjukkan eksistensi adanya kegiatan professional and service tidak ada;
bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan bukti-bukti tersebut dari masing-masing engineers terkait kegiatantraining and support engineer fee, pre operation, dan non operation expenses kepada Majelis Hakim, namun tidak menyampaikan bukti terkait professional and service fee. Selain itu, Pemohon Banding juga telah menyampaikan Certified of Domicile FCC, Co., Ltd., Jepang Tahun 2003;
bahwa berdasarkan dokumen-dokumen yang disampaikan Pemohon Banding, menurut pendapat Majelis dapat dilihat adanya perbedaan substansi yang diperjanjikan bila dibandingkan antara Perjanjian Lisensi (License Agreement) tanggal 1 September 2001 dengan Surat Perjanjian Pengiriman Tenaga Teknisi (Agreement for Dispatch of Engineers) tanggal 1 September 2001. Pembayaran royalti terkait Perjanjian Lisensi (License Agreement) sebesar Rp29.274.827.931,00 dan pembayaran technical fee terkait Surat Perjanjian Pengiriman Tenaga Teknisi (Agreement for Dispatch of Engineers) sebesar Rp9.543.712.135,00;
bahwa dalam Perjanjian Lisensi (License Agreement) memang terdapat bimbingan teknis dan lain-lain dapat bahwa akan tetapi terhadap bimbingan teknis berupa bantuan teknis dan pengiriman teknisi kemudian oleh Pemohon Banding dilakukan Perjanjian Lain dengan FCC, Co., Ltd., Jepang dan kompensasinya ditentukan sesuai Pasal 4 Surat Perjanjian Pengiriman Tenaga Teknisi (Agreement for Dispatch of Engineers), yang berbunyi:
“1. Penerima Lisensi membayarkan sejumlah uang yang ditentukan berikut ini kepada Pemilik Lisensi sebagai kompensasi atas pengiriman Teknisi Kiriman berdasarkan perjanjian ini.
1)Jumlah yang ditetapkan dengan pokok di bawah ini untuk setiap hari Masa Pengiriman, sejak hari ketika Teknisi Kiriman meninggalkan Jepang, menuju pabrik Penerima Lisensi, sampai dari kembali ke Jepang;
i. Biaya tinggal di luar negeri yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja FCC, Co., Ltd., Jepang;
ii. Biaya bimbingan teknis sebesar 50,000 yen;
2) Jumlah yang ditetapkan dengan pokok di bawah ini untuk setiap Teknisi Kiriman untuk setiap kali ke luar negeri, sebagai biaya persiapan untuk perjalanan di dalam negeri Jepang, administrasi keluar Jepang dan perjalanan ke luar negeri;
i. Biaya persiapan ditetapkan dalam Perjanjian Kerja FCC, Co., Ltd., Jepang;
Jumlah yang diberlakukan untuk periode satu tahun yang berakhir 31 Maret dalam masa Perjanjian ini, ditentukan sampai akhir tahun sebelumnya, berdasarkan musyawarah antarakedua belah pihak yang mengacu kepada syarat dalam Perjanjian Kerja FCC, Co., Ltd., Jepang;
2. Penerima Lisensi membayar kompensasi yang ditetapkan dalam ayat 1 Pasal ini, setelah teknisi kiriman kembali ke Jepang dan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya tagihan dari Pemilik Lisensi;
3. Para Pihak pada Perjanjian ini mengerti dan memahami bahwa kompensasi yang dimaksud dalam Pasal ini dibayarkan secara terpisah dari dan ditambahkan dari Royalty yang diatur dalam Pasal 12 dari Perjanjian Awal; bahwa tidak satupun dari kompensasi yang diatur dalam Pasal ini termasuk dalam Royalty dimaksud, dan bahwa kompensasi yang dimaksud dalam Pasal ini termasuk, antara lain, kompensasi untuk biaya Bimbingan Teknis yang diberikan oleh Teknisi Kiriman Pemilik Lisensi menurut Perjanjian ini”;
bahwa dengan bukti-bukti tersebut di atas Majelis berkesimpulan bahwa yang diperjanjikan dalam Perjanjian Lisensi (License Agreement) dan Surat Perjanjian Pengiriman Tenaga Teknisi (Agreement for Dispatch of Engineers) adalah hal/kegiatan/penggunaan yang berbeda, dan khusus untuk Surat Perjanjian Pengiriman Tenaga Teknisi (Agreement for Dispatch of Engineers) adalah betul-betul Bantuan Teknis dari FCC, Co., Ltd., Jepang yang merupakan sebagian kegiatan usaha (business profit) dari FCC, Co., Ltd., Jepang;
bahwa sesuai Article 7 Paragraph (1) P3B antara Indonesia dengan Jepang, yang menyatakan:1.The profits of anenterprise of a Contracting State shall be taxable only in that State unless the enterprise carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein. If the enterprise carries on business as aforesaid, the profits of the enterprise may be taxed in the other State but only so much of them as is directly or indirectly attributable to that permanent establishment;
2.Where an enterprise of a Contracting State carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein, there shall in each Contracting State be attributed to that permanent establishment the profits which it might be expected to make if it were a distinct and separate enterprise engaged in the same orsimilar activities under the same or similar conditions and dealing wholly independently with the enterprise of which it is a permanent establishment;
3.In the determination of the profits of a permanent establishment, there shall be allowed as deductions expenses which are incurred for the purposes of the permanent establishment, including a reasonable allocation of executive and general administrative expenses incurred for the purposes of the enterprise as a whole, whether in the Contracting State in which the permanent establishment is situated or elsewhere;
4.Insofar as it has been customary in a Contracting State, according to its law, to determine the profit to beattributed to a permanent establishment on the basis of an apportionment of the total profit of the enterprise to its various parts, nothing in paragraph 2 of this Article shall preclude that Contracting State from determining the profits to be taxed by such an apportionment as may be customary; the method of apportionment adopted shall,however, be such that the result shall be in accordance with the principles laid down in this Article;
5.No profits shall be attributed to a permanent establishment by reason of the mere purchase by that permanent establishment of goods or merchandise for the enterprise;
6.For the purposes of the preceding paragraphs, the profits to be attributed to the permanent establishment shall bedetermined by the same method year by year unless there is good and sufficient reason to the contrary;
7.Where profits include items which are dealt with separately in other Articles of this Agreement, then the provisions of those Articles shall not be affected by the provisions of this Article”;
bahwa dalam terjemahan bebas adalah:
1.Laba suatu perusahaan dari Negara pihak hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali jika perusahaan itu menjalankan usaha di Negara pihak lainnya melalui suatu bentuk usaha tetap. Apabila perusahaan tersebut menjalankan usahanya sebagai dimaksud di atas, maka laba perusahaan itu dapat dikenakan pajak di negara lainnya tetapi hanya mereka sebagai secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh bentuk usaha tetap;
2.Jika suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan menjalankan usaha di Negara pihak lainnya melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada disana, akan ada di masing-masing Negara dikaitkan dengan bentuk usaha tetap keuntungan yang mungkin diharapkan untuk membuat olah itu adalah berbeda dan terpisah perusahaan yang terlibat dalam kegiatan yang sama atau serupa dalam keadaan yang sama atau serupa dan berhubungan seluruhnya secara independen dengan perusahaan yang merupakan bentuk usaha tetap;
3.Dalam menentukan besarnya laba suatu bentuk usaha tetap, dapat dikurangkan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan usaha dari bentuk usaha tetap, termasuk alokasi yang wajar dari eksekutif dan biaya administrasi umum yang dikeluarkan untuk keperluan perusahaan secara keseluruhan, apakah di Negara di mana bentuk usaha tetap itu berada ataupun di tempat lain;
4.Sepanjang telah menjadi kebiasaan di suatu Negara pihak, menurut hukum, untuk menentukan besarnya laba yang dianggap berasal dari bentuk usaha tetap berdasarkan suatu pembagian secara proporsional dari total keuntungan perusahaan terhadap berbagai bagiannya, tidak ada dalam ayat 2 Pasal ini tidak akan menghalangi Negara pihak pada Persetujuan untuk menentukan besarnya laba yang dikenakan pajak berdasarkan pembagian itu yang lazim digunakan; metode pembagian secara proporsional tersebut, bagaimanapun, sedemikian rupa sehinggahasilnya akan sesuai dengan prinsip-prinsip yang
5.Tidak ada akan dianggap sebagai laba dari bentuk usaha tetap dengan alasan melakukan pembelian oleh bentuk usaha tetap dari barang-barang atau barang dagangan untuk perusahaan;
6.Untuk kepentingan ayat-ayat sebelumnya, besarnya laba bentuk usaha tetap harus ditentukan dengan metode yang sama dari tahun ke tahun kecuali jika terdapat alasan yang kuat dan cukup untuk melakukan penyimpangan;
7.Jika laba termasuk unsur yang diatur secara tersendiri pada pasal-pasal lain dalam Persetujuan ini, maka ketentuan pasal-pasal tersebut tidak akan terpengaruh oleh ketentuan-ketentuan Pasal ini;
bahwa sesuai Article 7 Paragraph (1) Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan Jepang, pengenaan tarif P3B diberlakukan kepada perusahaan yang menjalankan usaha di negara pihak lainnya apabila kegiatan usaha tersebut melalui suatu bentuk usaha tetap;
bahwa menurut pendapat Majelis, FCC, Co., Ltd., Jepang tidak memiliki Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia dan merupakan Wajib Pajak Luar Negeri hal ini dibuktikan dengan dokumen Residence Certificate yang diterbitkan oleh District Director of Hamamatsunishi Tax Office pada tanggal 28 Februari2003;
bahwa menurut pendapat Majelis, pada Article 7 Paragraph (1) Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan Jepang tidak diatur secara eksplisit mengenai Bimbingan Teknis, namun terdapat secara jelas di dalam Commentary on Article 12 OECD Model, paragraph 11.2 yang menyatakan:
“This type of contract thus differs from contracs for the provision of services, in which one of the parties undertakes to use the customary skills of his calling to execute work himself for the other party. Payments made under the latter contracts generally fall under article 7”;
bahwa dalam terjemahan bebas yaitu:
“Jenis kontrak sehingga berbeda dari kontrak untuk penyediaan jasa, di mana salah satu pihak menyanggupi untuk menggunakan keterampilan yang lazim pemanggilannya untuk melaksanakan pekerjaan sendiri untuk pihak lain. Pembayaran di bawah kontrak yang terakhir biasanya jatuh di bawah Pasal 7”;
bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas meskipun bimbingan teknis tidak tersurat secara jelas pada Article 7 Paragraph (1) P3B antara Indonesia dengan Jepang, tetapi secara jelas dan tegas dinyatakan di dalam Commentary on Article 12 OECD Model, paragraph 11.2, dimana jenis-jenis jasa yang berbeda-beda dalam kontrak (bimbingan teknis/technical assistance) adalah termasuk dalam Pasal 7 yaitu sebagai Laba Usaha (business profit), sehingga hak pemajakannya adalah di negara domisili;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, Majelis berpendapat bahwa pembayaran yang dilakukan Pemohon Banding merupakan bimbingan teknis/technical assistance dan terhadap bimbingan teknis/technical assistance sesuai dengan Article 7 Paragraph (1) P3B antara Indonesia dengan Jepang, maka Pemohon Banding tidak melakukan pemungutan pajak atas jasa yang diberikan FCC, Co., Ltd., Jepang sebagai Wajib Pajak Luar Negeri;
bahwa namun demikian, FCC, Co., Ltd., Jepang sebagai resident tax payer Jepang dalam melakukan kegiatan usaha/bussines profit di Indonesia akan dikenakan pajaknya di negara domisili atau asalnya, yaitu di Jepang;
bahwa Majelis Hakim telah menyakini bukti Certified of Domicile FCC, Co., Ltd., Jepang Tahun 2003 atau ResidenceCertificate yang diterbitkan oleh District Director of Hamamatsunishi Tax Office pada tanggal 28 Februari 2003 yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding;
bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa atas pembayaran bimbingan teknis untuk pembayaran kegiatan training and support engineer fee, pre operation, dan non operation expenses kepada FCC, Co., Ltd., Jepang tunduk kepada Article 7 P3B antara Indonesia dengan Jepang;bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis dapat menyakini bahwa yang diperjanjikan dalam Perjanjian Lisensi (License Agreement) dan Surat Perjanjian Pengiriman Tenaga Teknisi (Agreement for Dispatch of Engineers) adalah benar-benar merupakan hal/kegiatan/penggunaan yang berbeda, dan khusus untuk Surat Perjanjian Pengiriman Tenaga Teknisi (Agreement for Dispatch of Engineers) adalah merupakan salah satu bentuk kegiatan usaha (business profit) dari FCC, Co., Ltd., Jepang kepada Pemohon Banding. Sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp9.718.210.923,00 yang terdiri atas:
- Training and support engineer fee Rp2.274.486.439,00
- Pre Operation Rp3.536.049.326,00
- Non Operation expenses Rp3.825.342.759,00
- Selisih antara:
– Royalty Rp29.274.827.931,00
– Jumlah yang sudah di laporkan di KPP Karawang Rp29.732.495.732,00 (Rp 457.667.801,00) Rp9.178.210.923,00
tidak dapat dipertahankan;
bahwa di dalam persidangan, Majelis telah meminta kepada Pemohon Banding bukti-bukti terkait pembayaranprofessional and service fee, namun Pemohon Banding tidak dapat menyerahkan bukti-bukti terkait kegiatan dan pembayaran professional and service fee;
bahwa oleh karenanya Majelis tidak dapat menyakini pembayaran professional and service fee dikarenakan Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti-bukti terkait kegiatan professional and service fee tersebut termasuk bukti-bukti pembayarannya kepada Majelis. Sehingga Majelis berpendapat untuk tetap mempertahankan koreksi Terbanding sebesar Rp365.501.212,00;
Menimbang, bahwa mengenai materi sengketa banding Pemohon Banding ini, Hakim Anggota Wishnoe Saleh Thaib, Ak., M.Sc. berpendapat lain (Dissenting Opinion);
bahwa pokok sengketa adalah koreksi terhadap Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 oleh Terbanding dengan melakukan koreksi atas technical fee menjadi royalty;
bahwa jasa (technical fee) tersebut dibayarkan kepada FCC, Co., Ltd., Jepang;
bahwa FCC, Co., Ltd., Jepang adalah induk perusahaan yang menguasai 99% saham Pemohon Banding, sehingga Pemohon Banding tidak memiliki independensi dan induk perusahaan dapat menentukan Perjanjian (Agreement) dengan Pemohon Banding maupun membebankan biaya kepada Pemohon sesuai dengan kepentingannya;
bahwa pengenaan/koreksi royalty atas biaya technical fee terkait dengan pemberian technical information, technical guidance, technical training sehubungan dengan penyerahan hak dan informasi dalam rangka memproduksi dan menjual produk dan parts Licensor. Technical Fee tersebut terkait dengan penyerahan yang dimiliki Licensor yang atas penggunaannya dikenakan royalty fee;
bahwa berdasarkan License Agreement tanggal 1 September 2001 antara Pemohon Banding dengan FCC Co.Ltd. antara lain disepakati:
Article 2. License:
1. The Licensor hereby grants the License a non-exclusive and non-transfereble right and license to use the industrial Property Rights and Technical Information in order to manufacture an sell the Products and Parts in the Territory in accordance with the provisions of this Agreement;
2. In the event the License wishes to subcontract to manufacture all or any part of the Products to a third party, the License shall acquire the prior written approval of the Licensor;
Article 5. Technical Assistance:
During the term of this Agreement, the Licensor shall, at the License’s sole expense, furnish to the Licensee the following:
1. Technical Information and continued access to improvements in techniques and processes related such Technical Information;
2. Advice with respect to the following:
i. Construction of the factory;
ii.Manufacturing Facilities;
iii. Plan of processing;
3. Dispatch of Engineer of Licensor for technical guidance. (details shall be stipulated by separate agreement between the parties hereto);
4. Technical training of engineers of Licensee at Licensor’ factory. (details shall be stipulated by separate agreement between the parties hereto);
bahwa berdasarkan Surat Nomor S-011/WPJ.07/KP.0305/2011 tanggal 13 Januari 2011 hal Gambaran Umum Kegiatan Usaha Halaman 7-8, Pemohon Banding telah menjawab pertanyaan Pemeriksa terkait pembayaran atas Lisensi, Franchise, Royalty, Service Fee, Technical Fee sebagai berikut:
- pembayaran Royalty, penerima pembayaran adalah FCC, Co., Ltd., Jepang;
- pembayaran technical guidance fee, penerima pembayaran adalah FCC, Co., Ltd., Jepang;
- manfaat pembayaran royalty adalah Pemohon Banding mendapatkan informasi teknik dan pengembangan proses produksi, konstruksi pabrik dan fasilitas manufacturing secara berkesinambungan selama dalam jangka waktu pembayaran royalty tersebut tanpa harus melakukan riset & development sendiri;
- Manfaat pembayaran technical guidance fee adalah Pemohon Banding mendapatkan bimbingan dalam instalasi fasilitas pabrikasi, inspeksi dan trial fasilitas pabrikasi tersebut;
- Riset dan development dilakukan di FCC, Co., Ltd., Jepang;Pemilik patent atas IP (Know-how, technology, formula, rumus, logo, lisensi, franchise, royalty, brand, merk adalah FCC, Co., Ltd., Jepang);
- Patent atas IP didaftarkan di FCC, Co., Ltd., Jepang;
bahwa Financial Statement halaman 19 angka 14 huruf k yang dibuat oleh KAP Haryanto Sahari & Rekan tanggal 18 Februari 2005 diketahui bahwa terdapat pembebanan biaya atas Technical Gudance Fee dari FCC Co. Ltd. Di dalam keterangannya disebutkan bahwa:
“On 1 September 2001, the Company entered into an agreement for dispatch of engineers with FCC Co Ltd. (FCC).This agreement is a supplementary agreement to the technical assistance agreement previously entered intobetween both parties. Under this agreement, FCC agrees to provide guidance, advice and research inrelation withthe manufacturing activities performed by the Company. The Company shall pay a technical guidance fee of JPY 50.000 per day for each engineer and other expenses incurred during the dispatch period. This agreement is valid for 5 (five) years and will be automatically extended for every additional 1 (one) year unless terminated by both parties within 6 months before the maturity date”;
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka Hakim Wishnoe Saleh Thaib berkesimpulan bahwa hakikat (nature oftransaction) dari pembayaran tersebut adalah merupakan imbalan atas pemberian hak dan lisensi untuk menggunakan Hak Intelektual terkait Industri dan Inforrnasi Teknis untuk membuat dan menjual sebuah produk dan suku cadangnya (to use the Industrial Property Rights and Technical Information in order to manufacture and sell the Products and Parts), sehingga termasuk dalam pengertian atau istilah Royalti sebagaimana disebutkan dalam Article 12 paragraph 3 P38 Indonesia – Jepang, yaitu: ‘The term “royalties” as used in this Article means payments of any kind received as a consideration for the use of, or the right to use, any copyright of literary, artistic or scientific work including cinematograph films and films or tapes for radio or television broadcasting, any patent,trade mark, design or model, plan, secret formula or process, or for the use of, or the right to use, industrial, commercial or scientific equipment, or for information concerning Industrial, commercial or scientific experience”;
bahwa berdasarkan License Agreement dan Perjanjian Tambahan tanggal 1 September 2001 yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan FCC, Co., Ltd., Jepang diketahui bahwa Perjanjian tanggal 1 September2001 antara Pemohon Banding dengan FCC, Co., Ltd., Jepang jelas disebutkan:
“This agreement is a supplementary agreement to the technical assistance agreement previously entered into between both parties”;bahwa dalam perjanjian tambahan tersebut juga disebutkan bahwa Pemohon Banding membayar biaya bimbingan teknis JPY 50,000.00 per hari setiap engineer dan biaya lain-lain selama masa pengiriman;
bahwa mengacu pada poin 3 dari Article 5 mengenai technical assistance dalam license agreement dijelaskan bahwa penempatan/pengiriman teknisi dari pemegang License/Licensor sehubungan dengan technical guidance diatur tersendiri dalam agreement terpisah diantara kedua pihak. Bahwa pada tanggal yang sama dengan penandatanganLicense Agreement (1 September 2001) telah dibuat Agreement for Dispatch Engineer yang merupakan implementasi dari butir perjanjian pada poin 3 dari Article 5;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, technical fee yang terdiri dari technical guidance, technical training, dan sebagainya yang dilakukan oleh FCC, Co., Ltd., Jepang dan dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada FCC, Co., Ltd., Jepang bukan merupakan bagian yang terpisah dari kesepakatan Royalti yang diatur dalam License Agreement;
bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 mengatur sebagai berikut:
Pasal 28 ayat (1)
“Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia, wajib menyelenggarakan pembukuan”;
Pasal 28 ayat (3)
“Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya”;
Pasal 28 ayat (11)
“Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajibdisimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan”;
bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 mengatur sebagai berikut:Pasal 26 ayat (1)
“Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan atau yang terutang oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:
- dividen;
- bunga, termasuk premium, diskonto, premi swap dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;
- royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
- imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;
- hadiah dan penghargaan;
- pensiun dan pembayaran berkala lainnya”;
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan mengatur sebagai berikut:
Pasal 16 tentang Pembukuan dan Pemeriksaan:
- “Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi online wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan;
- Dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan para pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak, kewajiban menyimpan dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi dokumen dan/atau informasi tambahan untuk mendukung bahwa transaksi yang dilakukan dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;
- Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dokumen dan/atau informasi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tata cara pengelolaannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan”;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Hakim Wisnoe Saleh Thaib berpendapat bahwa koreksi Terbanding sudah benar dan koreksi ini tetap dipertahankan;
Drs. Sigit Henryanto, Ak. sebagai Hakim Ketua,
Wishnoe Saleh Thaib, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Nany Wartiningsih, S.H., M.Si. sebagai Hakim Anggota,
yang dibantu oleh Rina Yasmita, S.E., Ak., M.M. sebagai Panitera Pengganti
dan putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 30 Maret 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
