Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60591/PP/M.VIIIA/13/2015

Tinggalkan komentar

5 Mei 2017 oleh babikurus

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-60591/PP/M.VIIIA/13/2015

JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 26

TAHUN PAJAK
2010

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 26 Rp11.501.188.857,00;

Menurut Terbanding
:
bahwa sesuai dengan uraian pada Kertas Kerja Pemeriksaan PPh Pasal 26 dinyatakan bahwa terdapat pembayaran atas management fee dan IT yang telah dibebankan oleh Pemohon Banding sebesar Rp11.501.188.857,00, namun PPh Pasal 26 atas transaksi tersebut sebesar Rp2.300.237.771,00 belum disetor dan dilapor;
Menurut Pemohon
:
bahwa biaya Jasa Manajemen sebesar Rp11.501.188.857,00 adalah biaya yang benar-benar terjadi dan dikeluarkan atas jasa manajemen yang diberikan oleh Enerflex Service Pty. Ltd., yang merupakan perusahaan yang didirikan di Australia sejak 27 Januari 1994 dan telah terdaftar sebagai Pemohon sebagaimana diterangkan pada Surat Keterangan Domisili (Certificate of Recidency) yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang dari Kantor Pajak Australia/Australian Taxation Office,disamping juga bahwa Enerflex Service Pty. Ltd. tidak memiliki Bentuk Usaha Tetap di Indonesia;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada dalam berkas banding serta penjelasan kedua belah pihak dalam persidangan diketahui bahwa yang menjadi sengketa dalam perkaran banding ini adalah mengenai koreksi Terbanding atas Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp11.501.188.857,00 yang berasal dari Jasa Manajemen yang diberikan oleh Enerflex Service Pty. Ltd. kepada Pemohon Banding;

bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan eksistensi dan manfaat yang diterima Pemohon Banding atas manjemen fee dan IT tersebut sehingga pembayaran kepada Enerflex Pty. Ltd. merupakan pembayaran deviden yang terutang PPh Pasal 26 sebesar 20%;

bahwa menurut Pemohon Banding biaya Jasa Manajemen sebesar Rp11.501.188.857,00 adalah biaya yang benar-benar terjadi dan dikeluarkan atas jasa manajemen yang diberikan oleh Enerflex Service Pty. Ltd. kepada Pemohon Banding sesuai dengan Management Support Agreement antara Enerflex Service Pty. Ltd. dengan Pemohon Banding dan invoice Management Fee dari Enerflex Service Pty. Ltd.;

bahwa selanjutnya menurut Pemohon Banding Enerflex Service Pty. Ltd. merupakan perusahaan yang didirikan di Australia sejak 27 Januari 1994 dan telah terdaftar sebagai Wajib Pajak sebagaimana diterangkan pada Surat Keterangan Domisili (Certifikat of Residency) yang telah disahkan oleh Pejabat yang berwenang dari Kantor Pajak Australia, disamping juga bahwa Enerflex Services Pty. Ltd. tidak memiliki Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, sehingga atas Managemet Fee kepada Enerflex Services Pty. Ltd. bukan merupakan objek PPh Pasal 26;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada dalam berkas banding serta penjelasan kedua belah pihak dalam persidangan diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan Perjanjian Jasa Pengelolaan (Management Support Agreeement) dengan Enerflex Service Pty. Ltd. (“Enerflex Brisbane”) yang ditandatangani tanggal 1 April 2010;

bahwa berdasarkan angka 4.1 dari Management Support Agreeement antara Enerflex Service Pty. Ltd. (“Enerflex Brisbane”) dengan Pemohon Banding yang ditandatangani tanggal 1 April 2010 mengenai “Scope of Support Services” dinyatakan “Enerflex Brisbane Shall provide the following support services, as detailed in Schedule 1 to Enerflex Jakarta including:
(a) Provision of general management support;
(b) Provision of commercial and risks management support;
(c) Provision of operational support including procurement, logistic, internatioanal contracts HSE dan Quality Control;
(d) Provision of financial reporting & preparation training and support including month-end and year and review and reporting process in SAP;
(e) Provision of Account Payable training and support in SAP;
(f) Provision of Account Recivable training and support in SAP;
(g) Provision of Fixed Assets Register maintenance and support in SAP;
(h) Implementation and maintenaice of efficient accounting system for Enerflex Jakarta;
(i) Provision of job set-up, billing support in SAP Material Management and Sales
(j) Provision of business analytical support in SAP Material Management and Sales& Distribution modules;
(k) Provision of funding facility to support Eneplex Jakarta’s current operation and its future growth; and
(l) Provision of other support services and required;

bahwa selanjutya berdasarkan angka 7 dari Management Support Agreeement mengenai “Management Fee” dinyatakan:
7.1. As consideration for Enerflex Brisbane performing its obligations under this Agreement, Enerflex Jakarta agrees to pay to Enerflex Brisbane the Management fee;
7.2. The Management Fee shall be calculated as per Annual Management Fee stipulated in scheduled 1 ;
7.3. Enerflex Jakarta Shall pay the Management Fee on a monthly basis, based on the Annual Management Fee divided by 12;
7.4. The Annual Management Fee shall be reviewed at the commencement of each Financial Year based on the actual activities undertaken by Enerflex Brisbane in comparison with the planned activities as listed in Clause 4;

bahwa berdasarkan Management Support Agreement di atas diketahui bahwa Enerflex Service Pty. Ltd. memberikan jasa manajemen kepada Pemohon Banding atas sejumlah aktivitas jasa seperti:
a. Penunjang Majemen Umum;
b. Pengelolaan komersial dan resik;
c. Penunjang Pelaksanaan termasuk pengadaan, logistic, kontrak internasional HSE dan Pengawasan Kualitas;
d. Pelaporan Keuangan dan pelatihan persiapan dan penunjangnya termasuk proses pemeriksaan dan pelaporan akhir bulan dan akhir tahun dalam SAP;
e. Pelatihan utang usaha dalam SAP;
f. Pelatihan Piutang dalam SAP;
g. Pemeliharaan Asset tetap dalam SAP;
h. Penerapan dan pemeliharaan system akuntansi yang efisien untuk Enerflex Jakarta;
i. Pengaturan Kerja, penunjang penagihan dalam SAP Manejemen Matrial dan Penjualan;
j. Analisis usaha dalam Modul SAP Manejemen Matrial, Penjualan dan Distribusi;
k. Fasilitas pembiayaan utnuk menunjang kegiatan operasional Enerflex Jakarta yang sedang berlangsung dan perkembangannya di masa depan;
l. Pelayanan jasa penunjang lainnya sebagaimana diperlukan;

bahwa atas kegiatan jasa yang diberikan oleh Enerflex Service Pty. Ltd. di atas, Pemohon Banding diwajibkan untuk membayar biaya manajemen setiap bulannya berdasarkan biaya manajemen tahunan yang dibagi 12;

bahwa berdasarkan bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam sidang berupa Modul training dan Laporan perkembangan/aktivitas, korespondensi diskusi permasalahan melalui e-mail, akomodasi, tiket, dan bukti kontrak kerja karyawan Enerflex Service Pty. Ltd. yang memberikan jasa manajemen, jadwal kegiatan atau aktivitas staf dari Enerflex Services Pty. Ltd. diketahui bahwa Enerflex Service Pty. Ltd. telah melakukan kegiatan pemberian traning (pelatihan) kepada karyawan Pemohon Banding dalam bidang Manajemen dan juga pemberian advice atau pengarahan melalui email terkait masalah yang dihadapi Pemohon Banding, dimana kegiatan-kegiatan di atas sangat dibutuhkan oleh Pemohon Banding dalam menjalankan kegiatan usahanya;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Annual Fee Calculation Tahun 2010, Tax Invoice Nomor EAH-G-10/07 tanggal 22 Juli 2010 dan Tax Invoice Nomor EAH-G-10/12 tanggal 21 Desember 2010 yang diterbitkan oleh Enerflex Service Pty. Ltd. diketahui bahwa Enerflex Service Pty. Ltd. telah melakukan penagihan biaya Management Fee selama Tahun 2010 sebesar USD 1,272,571.74 atau setara dengan Rp11.501.188.857,00 dengan rincian sebagai berikut:

No.
No Tax Invoice
Tanggal
Jumlah (USD)
1.
EAH-G-10/07
22 Juli 2010
594,488.73
2.
EAH-G-10/12
21 Desember 2010
678,033.01
Jumlah
1,272,571.74

 

bahwa selanjutnya berdasarkan bukti transfer ANZ Panin Bank, transfer Bank Mandiri, Rekening Koran ANZ Panin Bank, rekening Koran Bank Mandiri, Confirmation of Management Fee Payment diketahui bahwa atas tagihan biaya Management Fee yang diberikan oleh Enerflex Service Pty. Ltd. kepada Pemohon Banding sejumlah USD 1,272,571.74 atau setara dengan Rp11.501.188.857,00 tersebut di atas, telah dilakukan pembayaran oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No
Uraian
Tanggal
USD
Kurs
Rupiah
1.
Net off Piutang
194,488.73
9.400
1.828.194.062,00
2.
Transfer from ANZ PaninBank
11/08/2010
400,000.00
8.942
3.576.800.000,00
3.
Transfer from ANZ Panin Bank
18/03/2011
428,033.01
8.991
3.848.444.793,00
4.
Transfer from Bank Mandiri
21/03/2011
250,000.00
8.991
2.247.750.000,00
Jumlah
11.501.188.855,00

bahwa Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 menyatakan “Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (duapuluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:
a. dividen;
b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;
c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;
e. hadiah dan penghargaan;
f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;
g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau
h. keuntungan karena pembebasan utang.

bahwa penjelasan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 menyatakan ”Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri dari Indonesia, Undang-Undang ini menganut dua sistem pengenaan pajak, yaitu pemenuhan sendiri kewajiban perpajakannya bagi Wajib Pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dan pemotongan oleh pihak yang wajib membayar bagi Wajib Pajak luar negeri lainnya;

Ketentuan ini mengatur tentang pemotongan atas penghasilan yang bersumber di Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap;

Ayat (1) Pemotongan pajak berdasarkan ketentuan ini wajib dilakukan oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri,penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya yang melakukan pembayaran kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dengan tarif sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto.

Jenis-jenis penghasilan yang wajib dilakukan pemotongan dapat digolongkan dalam:
1. penghasilan yang bersumber dari modal dalam bentuk dividen, bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang, royalti, dan sewa serta penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
2. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, atau kegiatan;
3. hadiah dan penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
4. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;
5. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau
6. keuntungan karena pembebasan utang.

bahwa selanjutnya Pasal 32A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 menyatakan ”Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak”;

bahwa penjelasan Pasal 32A Undang-Undang 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 menyatakan “Dalam rangka peningkatan hubungan ekonomi dan perdagangan dengan negara lain diperlukan suatu perangkat hukum yang berlaku khusus (lex-spesialis) yang mengatur hak-hak pemajakan dari masing-masing negara guna memberikan kepastian hukum dan menghindarkan pengenaan pajak berganda serta mencegah pengelakan pajak. Adapun bentuk dan materinya mengacu pada konvensi internasional dan ketentuan lainnya serta ketentuan perpajakan nasional masing-masing Negara;

bahwa Pasal 7 ayat (1) Tax Treaty Indonesia – Australia mengenai Laba Usaha (Business Profit) menyebutkan bahwa “The profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that State unless the enterprise carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated in that other State“;

bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Tax Treaty Indonesia – Australia mengenai Laba Usaha (Business Profit) di atas Majelis berpendapat bahwa Laba suatu perusahaan dari Negara pihak Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali jika perusahaan itu menjalankan usaha di Negara pihak lainnya melalui suatu Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang berada di negara lainnya;

bahwa namun dalam Pasal 7 ayat (1) Tax Treaty Indonesia – Austrlia di atas, tidak diatur secara eksplisit uraian mengenai jenis-jenis aktivitas yang masuk kedalam kategori laba usaha yang hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali jika perusahaan itu menjalankan usaha di Negara pihak lainnya melalui suatu Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang berada di negara lainnya tersebut;

bahwa selanjutnya dalam Paragraf 11.2 Artikel 12 OECD Model Tax Convention Commentary on Article 7:Concerning the Tacxation of Business Profits, dinyatakan:
“This type of contract thus differ from contracts the provision of services, in which one of the parties undertakes to use tehecustomary skills of his calling to execute work him self for the party. Payments made under the latter contracts generally fall under Article 7”;

Dimana dalam terjemahan bebas yaitu:
“Jenis jasa yang berbeda-beda atas kontrak pemberian jasa dimana salah satu pihak dalam menjalankan jasanya dapat menggunakan keahlian khusus/berbeda yang menjadi spesialisasinya untuk memberikan jasa kepada pihak lain. Pembayaran terkait jasa dimaksud yang berdasarkan kontrak terkhir termasuk ke dalam kategori Pasal 7;

bahwa memperhatikan ketentuan-ketentuan di atas Majelis berpendapat meskipun jasa jasa Management tidak tersurat secara jelas di dalam Pasal 7 Tax Treaty Indonesia – Australia namun secara jelas dan tegas dinyatakan dalam Paragraf 11.2 Artikel 12 OECD Model Tax Convention Commentary on Article 7 dimana jenis jasa yang berbeda-beda yang tercantum dalam kontrak (jasa Management masuk di dalam ketentuan Pasal 7 Tax Treaty Indonesia – Australia mengenai laba usaha (business profit);

bahwa selanjutnya berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Keterangan Domisili yang diterbitkan oleh Australian Taxation Office tanggal 20 September 2012 yang berlaku dari 1 Januari 2010 s.d. 31 Desember 2010, dan di tandatangani oleh John Becker selaku Assistant Commisioner of Taxation Australia Taxation Office dinyatakan:

“Enerflex Service Pty Ltd” Of 115 Schineider Road Brasbane QLD 4000 being a resident of Australia for income tax purposes within the meaning of the Australia for –Indonesia convention is liable to pay Australian income tax in accordance with the requirements of the Income Tax Assesment act 1936 on their worldwide income”;

bahwa berdasarkan Surat Keterangan Domisili yang diterbitkan oleh Australian Taxation Office tanggal 20 September 2012 tersebut di atas Majelis meyakini bahwa Enerplex Services Pty. Ltd. merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang berdomisili di Australia;

bahwa selanjutnya berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada dalam berkas banding serta penjelasan Pemohon Banding dalam sidang diketahui bahwa Enerplex Services Pty. Ltd. tidak memiliki Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dan dalam persidangan Terbanding tidak dapat membantah bahwa Enerplex Services Pty. Ltd. tidak memiliki Bentuk Usaha Tetap di Indonesia;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada dalam berkas banding tidak terdapat pembayaran deviden kepada Enerplex Services Pty. Ltd.;

bahwa selanjutnya berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada dalam berkas banding berupa SPT Tahunan PPh Tahunan Pajak 2010 diketahui bahwa daftar pemegang saham Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

 

No
Nama dan Alamat
NPWP
Jumlah Modal disetor
Rupiah
%
1.
Enerplex System Ltd, 4700 47 Street SE, Calgary AB, Canada T2B 3R1
00.000.00.0-000.000
853.100.000
95
2.
Enerplex Services Pty Ltd, 82-86 Kames Street Perth WA 6000 Australia

bahwa berdasarkan daftar pemegang saham di atas di ketahui bahwa antara Pemohon Banding dengan Enerflex Services Pty. Ltd. terdapat hubungan istimewa namun kepemilikan saham tersebut dibawah 25% sehingga sesuai dengan Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 hubungan istimewa tersebut dianggap tidak ada;

bahwa selanjutnya berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada dalam berkas banding diketahui bahwa tarif Pajak Penghasilan Badan Tahun 2010 di Australia adalah 30%, sedangkan di Indonesia adalah 25% (http://www.kpmg.com)sehingga tidak menguntungkan jika terjadi pengalihan penghasilan ataupun biaya ke Australia;

bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat karena Enerflex Services Pty. Ltd. tidak memiliki BUT di Indonesia maka sesuai dengan Pasal 7 Tax Treaty Indonesia – Australia hak pemajakan atas penghasilan jasa management yang diperoleh Enerplex Services Pty. Ltd. berada di Negara Austrlia dan bukan di Indonesia;

bahwa selain itu berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Pemeriksaan Pajak diketahui bahwa Terbanding telah menerbitkan Surat ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Masa Januari s.d. Desember 2010 Nomor 00070/277/10/055/12 tanggal 2 Agusutus 2012, dimana Terbanding menggolongkan objek Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean yang terutang PPN sebesar Rp11.501.188.857,00 tersebut sebagai Jasa sehingga Terbanding telah mengakui bahwa substansi pembayaran atau penggantian kepada Enerflex Service Pty. Ltd. sebesar Rp11.501.188.857,00 tersebut adalah merupakan jasa yang dapat dibiayakan dan dikurangkan sebagai pengurang penghasilan bruto dalam menghitung penghasilan kena pajak Pemohon, dan bukan merupakan pembagian deviden secara terselubung;

bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat Terbanding tidak konsisten dalam pengakuan objek pajak atas Manajemen Fee sebesar Rp11.501.188.857,00 tersebut di atas dimana di satu sisi Pemohon Banding mengakui biaya manajemen fee tersebut sebagai deviden namun disisi lain Terbanding mengakui sebagai jasa;

bahwa dari uraian di atas Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp11.501.188.857,00 tidak mempunyai dasar dan alasan yang kuat sehingga tidak dapat dipertahankan;

Menimbang, bahwa mengenai materi sengketa banding atas koreksi Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp11.501.188.857,00, Hakim Anggota Wishnoe Saleh Thaib, Ak., M.Sc. berpendapat lain (Dissenting Opinion);

bahwa pokok sengketa adalah koreksi koreksi Terbanding atas objek PPh Pasal 26 yang dilakukan berdasarkan equalisasi obyek PPh Pasal 26 yang telah dilaporkan Pemohon Banding terhadap biaya dan pembayaran yang merupakan objek PPh Pasal 26 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) UU PPh. Dari hasil equalisasi tersebut terdapat selisih objek PPh Pasal 26 atas pembebanan manajemen fee dan IT dari group perusahaan sebesar Rp11.501.188.857,00 yang menurut Pemeriksa belum dikenakan PPh Pasal 26;

bahwa pembayaran manajemen fee dan IT tersebut dilakukan kepada Enerflex Service Pty. Ltd. (Australia). Pemohon Banding dan Enerflex Service Pty. Ltd. (Australia) adalah sama-sama dimiliki 100% secara tidak langsung oleh Enerflex Ltd. Canada. Dengan demikian terdapat hubungan istimewa yang kuat antara Pemohon Banding dengan Enerflex Service Pty. Ltd. (Australia) sesuai dengan ketentuan pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;

bahwa pembayaran manajemen fee dan IT tersebut dilakukan kepada group enerflex. Group Enerflex menguasai 100% saham Pemohon Banding, sehingga Pemohon Banding tidak memiliki independensi dan Group Enerflex dapat menentukan Perjanjian (Agreement) dengan Pemohon Banding sesuai dengan kepentingannya;

bahwa Pemohon Banding memberikan dokumen berupa fotokopi Management Support Agreement, Invoice Management Fee dari Enerflex Service Brisbane, bukti transfer bank/pembayaran management fee/hutang ke Enerflex Sevice Brisbane, bukti kedatangan Staf Eneflex Service Brisbane ke Jakarta dalam rangka management support;

bahwa dokumen/keterangan yang diberikan oleh Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan kapan jasa berupa aplikasi SAP tersebut diberikan, siapa yang memberikan, dan jenis jasa yang diberikan berkaitan langsung dengan kebutuhan usaha Pemohon Banding atau hanya merupakan kebijakan yang ditetapkan oleh pemegang saham;

bahwa tidak terdapat eksistensi dan bukti bahwa jenis jasa yang dibebankan kepada Pemohon Banding oleh pihak yang mempunyai hubungan istimewa tersebut memang ada dan memang dibutuhkan oleh Pemohon Banding;

bahwa di dalam unsur pembebanan manajemen fee dan IT dari pihak yang mempunyai hubungan istimewa kepada Pemohon Banding tersebut termasuk juga transaksi penghapusan piutang ke Enerflex Service Pty. Ltd. yang dirubah menjadi management fee;

bahwa berdasarkan Audit Report paragraf 13 halaman 14 hanya menjelaskan bahwa terdapat hutang kepada related parties (Enerflex Service Pty. Ltd.) sebesar Rp6.096.194.793,00 yang muncul berdasarkan tagihan dari Enerflex Pty. Ltd. ketika perusahaan mengalami keuntungan dan mengenai penghapusan piutang dilakukan karena terjadi ketidaksesuaian pencatatan Pemohon Banding dengan Enerflex Pty. Ltd. sehingga atas perbedaan tersebut dihapuskan;

bahwa berdasarkan Transfer Pricing Guideline (UN Model) Paragraf 1.6.8:

“An intra-group service, as the name suggests, is a service provided by one enterprise to another in the same multinational enterprise group. For a service to be considered an intra-group service it must be similar to a service which an independent enterprise in comparable circumstances would be willing to pay for in-house or else perform by itself. If not, the activityshould not be considered as an intra-group service under the arm’s length principle. The rationale is that if specific group members do not need the activity and would not be willing to pay for it if they were independent, the activity cannot justify a payment. Further, any incidental benefit gained solely by being a member of an multy national”;

bahwa berdasarkan paragraf tersebut dapat disimpulkan:bahwa keberadaan jasa antar perusahaan yang terafiliasi dapat dipertimbangkan adalah apabila jasa tersebut mirip dengan jasa yang diberikan oleh pihak lain yang bukan afiliasi dengan kondisi yang sebanding sehingga penerima jasa merasa bersedia untuk membayar meskipun pemberi jasa adalah pihak yang tidak terafiliasi;

bahwa aktivitas/pemberian jasa tersebut apakah memang dibutuhkan oleh perusahaan (dirinya) atau karena perusahaan sebagai anggota dari afiliasi meskipun tidak memerlukannya;

pembayaran manajemen fee kepada Enerflex Service Pty. Ltd. lebih tepat digolongkan sebagai bentuk pembayaran deviden sesuai ketentuan pada Pasal 9 ayat- (1) huruf f UU PPh, yaitu: terdapatnya jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

bahwa terdapat jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Enerflex Service Pty. Ltd. atas kegiatan pemberian jasa manajemen berupa managerial, financial, operational dan SAP supports sesuai Management Supports Agreement antara Enerflex Service Pty. Ltd. dengan Pemohon Banding sebesar Rp11.501.188.857,00, dimana Pemohon Banding tidak dapat memberikan pembuktian yang memadai atas eksistensi dan kewajaran nilai pembayaran dalam bentuk jasa manajemen sebagaimana diatur dalam Management Support Agreement sehingga pembayaran tersebut lebih tepat disebut sebagai pembayaran deviden;

bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan eksistensi dan manfaat atas kegiatan yang diterimanya dari Enerflex Service Pty. Ltd. terkait dengan kegiatan pemberian jasa manjemen berupa managerial, financial, operational dan SAP supports sesuai Management Supports Agreement antara Enerflex Service Pty. Ltd. dengan Pemohon Banding sebagaimana disebutkan pada poin f di atas;

bahwa berdasarkan informasi pada Audit Report Tahun 2009-2010, Auditor menyatakan pendapat wajar dengan pengecualian atas Laporan Keuangan Pemohon Banding Tahun 2010. Pengecualian tersebut adalah untuk penyajian transaksi atas hutang kepada pemegang saham (Enerflex Seervice Pty. Ltd. Australia) sebesar Rp6.096.194.793,00. Dalam Audit Report Tahun 2009-2010 halaman 14 catatan 13 tersebut Auditor menyampaikan bahwa “terdapat perbedaan pencatatan antara Pemohon Banding dengan pemegang saham Enerflex Service Pty. Ltd. Australia yang dimulai dari awal pendirian sehingga terjadi ketidaksesuaian pencatatan antara Pemohon Banding, sehingga atas perbedaan tersebut Pemohon Banding melakukan offset piutang dengan Enerflex Service Pty. Ltd. Australia;

bahwa pembebanan Manajemen Fee dan IT dari Enerflex Service Pty. Ltd. Australia terjadi pada saat Pemohon Banding mengalami keuntungan sehingga terdapat argumentasi yang logis bahwa pembebanan tersebut merupakan deviden kepada group Enerflex;

bahwa Auditor juga menyampaikan bahwa pada saat proses audit berlangsung Pemohon Banding tidak dapat memberikan penjelasan yang meyakinkan dan juga relevan yang mengakibatkan terjadinya perbedaan pencatatan antara Pemohon Banding dan Enerflex Service Pty. Ltd. Australia;

bahwa pada tahun buku 2010, terdapat pembebanan biaya manajemen fee dan IT sebesar Rp11.501.188.857,00 yang berdasarkan keterangan yang disampaikan Pemohon Banding merupakan akumulasi dari transaksi penghapusan piutangrelated parties sebesar Rp1.828.194.065,00 pembayaran manajemen fee tahun 2009 sebesar Rp3.576.800.000,00 dan munculnya saldo hutang atas manajemen fee dan IT kepada pemegang saham sebesar Rp6.096.194.793,00. Berdasarkan Surat Keterangan Pemohon Banding Nomor EFX/TAX/IV/12-001 dan perjanjian antara Pemohon Banding dengan Enerflex Service Pty. Ltd., secara garis besar bahwa biaya manajemen fee dikenakan untuk supporting services yang diberikan Enerflex Service Pty. Ltd. kepada Wajib Pajak, sebagaimana telah diuraikan sebelumnya;

bahwa pembayaran manajemen fee dan IT tersebut dalam faktanya termasuk kategori Deviden yang dibayarkan kepada pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) P3B Indonesia – Australia yaitu: “istilah deviden sebagaimana dimaksud dalam pasal ini berarti penghasilan dan saham atau hak-hak lainnya yang berhak atas pembagian laba, yang bukan merupakan surat-surat tagihan piutang, dan penghasilan dan hak-hak perseroan lainnya yang pengenaan pajaknya diperlakukan sama dengan penghasilan dari saham oleh perundang-undangan negara dimana perusahaan menjadi penduduknya”;

bahwa tidak terdapat pembuktian maupun penjelasan mengenai pemilik manfaat sebenarnya (beneficial owner) atas deviden yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Enerflex Service Pty. Ltd. sesuai ketentuan pada Pasal 10 ayat (2) P3B Indonesia – Australia. Dengan demikian, ketentuan dalam Pasal tersebut tidak dapat diterapkan, sehingga diberlakukan tarif PPh Pasal 26 atas pembayaran deviden kepada pemegang saham di Australia sebesar 20%;

bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 menyatakan:

Pasal 6 ayat (1) huruf h
Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:
h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;
2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan
3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutangnegara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;
4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;yang pelaksanaannya diatur Iebih Ianjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

Pasal 9 ayat (1) huruf f
Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) Ayat (3)Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa…….;

Ayat (4)Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:
a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen)pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) padadua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;
b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau
c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

Pasal 26 Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan, disediakanuntuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luarnegeri selain bentuk usaha tetap, di Indonesia dipotong pajak sebesar20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:a. dividen;b. ……;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas koreksi Terbanding atas Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp11.501.188.857,00, sudah benar dan karenanya Hakim Anggota Wishnoe Saleh Thaib berpendapat koreksi a quo tetap dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa sesuai dengan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dinyatakan “Dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak”;

bahwa karena salah satu Hakim berpendapat lain maka putusan diambil berdasarkan surat terbanyak, dengan demikian pendapat berdasarkan surat terbanyak Majelis Hakim adalah berketetapan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding sehingga Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2010 dihitung kembali dengan perhitungan sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 menurut Surat Keputusan Rp11.501.188.857,00
Koreksi Terbanding yang tidak dapat dipertahankan Rp11.501.188.857,00
Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 menurut Majelis Rp Nihil

Mengingat
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan ini.

Memutuskan
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-2243/WPJ.07/2013 tanggal 25 Oktober 2013, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2010 Nomor 00019/204/10/055/12 tanggal 2 Agustus 2012 atas nama PT XXX, sehingga Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2010 dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

Uraian
Jumlah (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak
Nihil
PPh Terutang
Nihil
Kredit Pajak
Nihil
PPh Kurang (Lebih) Dibayar
Nihil

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis VIIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sigit Henryanto, Ak. sebagai Hakim Ketua,
Wishnoe Saleh Thaib, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Nany Wartiningsih, S.H., M.Si. sebagai Hakim Anggota,
yang dibantu oleh Rina Yasmita, S.E., Ak., M.M. sebagai Panitera Pengganti,

dan putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 30 Maret 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200