Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60273/PP/M.IIIB/16/2015

Tinggalkan komentar

5 Mei 2017 oleh babikurus

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60273/PP/M.IIIB/16/2015

JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai

TAHUN PAJAK
2003

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai berupa Penyerahan Yang Pajak Pertambahan Nilainya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp1.931.768.406,00;

Menurut Terbanding
:
bahwa Terbanding tidak dapat memberikan tanggapan atas alasan Pemohon Banding tersebut di atas karena Terbanding menilai dalam Surat Banding Pemohon Banding tidak terdapat cukup penjelasan mengenai cara penghitungan jumlah Dasar Pengenaan Pajak yang disetujui Pemohon Banding (penjelasan dikemukakan Pemohon Banding dalam permohonan banding terhadap Keputusan Terbanding tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan);

bahwa pada saat proses keberatan Pemohon Banding menyatakan tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan seluruh jumlah Pajak Masukan yang telah dikreditkan berhubungan dengan kegiatan usaha. Dari penelitian atas data yang diberikan Pemohon Banding berupa bukti tagihan dan pembayaran atas pembelian koran/majalah dari Singapura tersebut, Terbanding berpendapat tetap mempertahankan koreksi Pajak Masukan karena Terbanding tidak meyakini alasan dan pendapat Pemohon Banding dalam Surat Keberatannya mengingat Pemohon Banding tidak memberikan bukti pendukung yang menunjukkan jumlah Pajak Pertambahan Nilai Impor yang telah dibayar Pemohon Banding;
Menurut Pemohon
:
bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding pada Surat Permohonan Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan 2003 yang Pemohon Banding ajukan bersamaan dengan Surat Permohonan Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri ini, bahwa berdasarkan uji arus uang Pemohon Banding hanya setuju atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak untuk Penjualan Koran sebesar Rp1.370.590.308,00;

bahwa oleh karena itu koreksi Pajak Pertambahan Nilai Masukan atas Pajak Pertambahan Nilai Import Barang Consol sebesar Rp648.079.655,00 yang dilakukan oleh Terbanding adalah salah dan keliru karena Pajak Pertambahan Nilai Import atas Barang Consol memang tidak dikreditkan oleh Pemohon Banding di SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Januari sampai dengan Desember 2003;
Menurut Majelis
:
bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp1.931.768.406,00, dimana Terbanding mendalilkan bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak tersebut adalah jumlah penyerahan kantor-kantor cabang. Menurut Pemohon Banding jumlah penyerahan kantor-kantor cabang adalah sebesar Rp1.273.183.042,00. Sedangkan jumlah penyerahan kantor-kantor cabang menurut Terbanding adalah berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Wajib Pajak Lokasi yakni sebesar Rp495.117.420,00;

bahwa untuk mendukung alasan keberatannya Pemohon Banding memberikan data/bukti/dokumen pendukung berupa laporan penjualan dan pengeluaran kantor cabang;

bahwa dari penelitian atas data tersebut, Terbanding berpendapat mempertahankan koreksi Dasar Pengenaan Pajak karena Terbanding tidak meyakini alasan dan pendapat Pemohon Banding dalam Surat Keberatannya mengingat data yang diberikan hanya berupa laporan penjualan dan pengeluaran kantor cabang yang tidak menunjukkan bahwa penyerahan tersebut telah dilaporkan dan dipungut Pajak Pertambahan Nilai-nya;

bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai untuk Penjualan Koran dengan alasan atas pengujian arus uang (equalisasi dengan Peredaran Usaha) sebesar Rp1.930.797.557,00;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding pada Surat Permohonan Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan 2003 yang Pemohon Banding ajukan bersamaan dengan Surat Permohonan Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri ini, bahwa berdasarkan uji arus uang Pemohon Banding hanya setuju atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak untuk Penjualan Koran sebesar Rp1.370.590.308,00;

DPP menurut Pemohon Banding
Rp
6.539.054.300,00
DPP menurut Terbanding
Rp
8.443.662.800,00
Koreksi DPP Jasa Kurir
Rp
1.904.568.500,00

bahwa perhitungan Dasar Pengenaan Pajak untuk Jasa Kurir menurut Terbanding adalah sebagai berikut:

DPP menurut SPT Pemohon Banding
Rp
6.539.054.300,00
Koreksi berdasarkan Uji Arus Uang
Rp
750.865.716,00
Harga Impor dokumen kantor dan barang (consol)
Rp
0,00
BM atas Impor dokumen kantor dan barang (consol)
Rp
652.807.083,00
PPnBM atas Impor dokumen kantor dan barang (consol)
Rp
11.432.394,00
PPh atas Impor dokumen kantor dan barang (consol)
Rp
482.953.307,00
Biaya Administrasi atas Impor dokumen kantor dan barang(consol)
Rp
6.550.000,00
Total
Rp
8.443.662.800,0

 

bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai untuk koreksi berdasarkan pengujian arus uang (equalisasi dengan Peredaran Usaha) di atas sebesar Rp750.865.716,00;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding pada Surat Permohonan Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan 2003 yang Pemohon Banding ajukan bersamaan dengan Surat Permohonan Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri ini, bahwa berdasarkan uji arus uang Pemohon Banding hanya setuju atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak untuk Jasa Kurir adalah sebesar Rp533.007.342,00;

bahwa di samping itu, dasar koreksi Dasar Pengenaan Pajak jasa kurir oleh Terbanding yang memasukkan unsur-unsur Bea Masuk Import, Pajak Penjualan atas Barang Mewah Import, Pajak Penghasilan 22 Import dan Biaya Administrasi Import atas dokumen kantor/barang Consol adalah tidak masuk akal karena atas biaya-biaya tersebut termasuk dalam pengurang dalam uji arus piutang dan termasuk yang di-refund ke klien oleh Pemohon Banding;

bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang Pemohon Banding setujui adalah sebagai berikut:

Koreksi DPP untuk PenjualanKoran
Rp
1.370.590.308,00
Koreksi DPP untuk Jasa Kurir
Rp
533.007.342,00
Total Dasar Pengenaan Pajak
Rp
1.903.597.651,00

 

bahwa berdasarkan bukti-bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut:

bahwa berdasarkan penilaian dan penelitian atas bukti dan keterangan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis dapat meyakini bahwa Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa Pengadilan Pajak adalah intitusi yang menjalankan judex factie dalam memeriksa dan memutus perkara, artinya dalam memutus perkara Majelis harus mendasarkan kepada fakta yang terungkap dipersidangan;

bahwa selanjutnya untuk menguatkan dalil yang dikemukakan oleh para pihak, para pihak sedikitnya harus mempunyai 2 (dua) alat bukti sesuai Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan, “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 Ayat (1)”;

bahwa ketentuan Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;

bahwa di dalam Memori Penjelasan Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dinyatakan:”Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa berdasarkan pertimbangan hukum a quo, Majelis berkesimpulan bahwa tidak terdapat cukup alasan bagi Terbanding untuk melakukan koreksi terhadap Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding atas penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri sebesar Rp.1.931.768.406,00 tidak dapat dipertahankan;

bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp648.079.655,00, dimana Terbanding mendalilkan bahwa pada saat proses keberatan Pemohon Banding menyatakan tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan seluruh jumlah Pajak Masukan yang telah dikreditkan berhubungan dengan kegiatan usaha. Dari penelitian atas data yang diberikan Pemohon Banding berupa bukti tagihan dan pembayaran atas pembelian koran/majalah dari Singapura tersebut, Terbanding berpendapat tetap mempertahankan koreksi Pajak Masukan karena Terbanding tidak meyakini alasan dan pendapat Pemohon Banding dalam Surat Keberatannya mengingat Pemohon Banding tidak memberikan bukti pendukung yang menunjukkan jumlah Pajak Pertambahan Nilai Impor yang telah dibayar Pemohon Banding;

bahwa mengingat alasan yang dikemukakan Pemohon Banding pada saat proses keberatan dan banding berbeda, maka Terbanding tidak dapat memberikan tanggapan atas alasan banding Pemohon Banding karena penelitian atas alasan tersebut tidak dilakukan pada saat proses keberatan;

bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding melakukan koreksi Pajak Pertambahan Nilai Masukan dengan alasan Pemohon Banding mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai atas impor selain import koran/majalah jepang. Impor barang-barang yang berupa dokumen barang lain (consol) bukan milik Pemohon Banding;
PPN Masukan menurut Pemohon Banding Rp1.389.845.676,00
PPN Masukan menurut Terbanding Rp741.766.021,00
Koreksi PPN Masukan Rp648.079.655,00

bahwa berdasarkan rekonsiliasi Pajak Pertambahan Nilai yang Pemohon Banding sampaikan di bawah ini, bahwa Pajak Pertambahan Nilai Masukan Impor atas Barang Consol tidak dikreditkan oleh Pemohon Banding di SPT Pajak Pertambahan Nilai Masa Januari sampai dengan Desember 2003;

bahwa pada prinsipnya Pajak Pertambahan Nilai Import Barang Consol adalah sebesar Rp.1.495.367.538,00 (dapat dilihat di tabel di bawah ini) yang termasuk dalam angka yang di-refund ke klien oleh Pemohon Banding telah dijelaskan oleh Terbanding pada tahun 2003 dalam Lampiran-1 Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan halaman 2 dan 5 Risalah Pembahasan Pemeriksaan. Oleh karena itu berdasarkan rekonsiliasi Pajak Pertambahan Nilai Import di bawah ini, jelas bahwa yang dikreditkan Pajak Pertambahan Nilai Importnya oleh Pemohon Banding adalah tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai Import atas Barang Consol seperti yang diduga oleh Terbanding sendiri

 

Harga Pembelian(Rp)
PPN Import(Rp)
Import Pembelian Koran/Majalah dari Jepang
Import Pembelian Koran/Majalah dari Singapore
Sub Total Import Koran/ Majalah
Import Barang Consol (1)
2.929.341.321,00
9.336.505.554,00
292.934.132,00
933.650.555,00
12.265.846.875,00
14.510.692.309,00
1.226.584.688,00
1.495.367.538,00
Total PPN Import Tahun 2003
2.721.952.226,00
PPN Import yang di-refund ke klien
PPN Import yang dapat dikreditkan
1.495.367.538,00
1.226.584.688,00
PPN Import cfm SPT Masa PPN Jan-Des 2003 (2)
1.389.845.676,00
Selisih PPN Import beda waktu
(163.260.989,00)
Keterangan (1) adalah:
Perincian Penerimaan Refund (Lampiran 1 – SPHP):
Harga Impor dokumen kantor dan barang (consol)
BM atas Impor dokumen kantor dan barang (consol)
PPnBM atas Impor dokumen kantor dan barang (consol)
PPN Impor dokumen kantor dan barang (consol)
PPh atas Impor dokumen kantor dan barang (consol)
Biaya Administrasi atas Impor dokumen kantor dan barang (consol)
14.510.692.309,00
652.807.083,00
11.432.394,00
1.495.367.538,00
482.953.307,00
6.550.000,00
Jumlah
17.159.802.631,00

Keterangan (1) adalah:
Perincian Penerimaan Refund (Lampiran 1 – SPHP):
Harga Impor dokumen kantor dan barang (consol)
BM atas Impor dokumen kantor dan barang (consol)
PPnBM atas Impor dokumen kantor dan barang (consol)
PPN Impor dokumen kantor dan barang (consol)
PPh atas Impor dokumen kantor dan barang (consol)
Biaya Administrasi atas Impor dokumen kantor dan barang (consol)
14.510.692.309,00
652.807.083,00
11.432.394,00
1.495.367.538,00
482.953.307,00
6.550.000,00
Jumlah
17.159.802.631,00
bahwa berdasarkan rekonsiliasi Pajak Pertambahan Nilai Import di atas maka menjadi nyata bahwa jumlah Pembelian Import menurut Terbanding yang hanya sebesar Rp7.417.752.326,00 yang katanya berdasarkan rekap Pemberitahuan Impor Barang adalah salah;

bahwa untuk jumlah Pajak Pertambahan Nilai Import yang dikreditkan cfm SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp1.389.845.676,00 dapat dilihat dalam halaman 8 Risalah Pembahasan Hasil Akhir Pemeriksaan, dan atas Pajak Pertambahan Nilai Import sebesar Rp1.389.845.676 tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai Import atas Barang Consol;

bahwa pada dasarnya alasan dugaan koreksi Pajak Pertambahan Nilai Import Barang Consol semacam ini telah dilakukan oleh Terbanding pada tahun 2005, dan atas hasil koreksi Terbanding untuk tahun Pajak 2005 telah Pemohon Banding ajukan banding ke Pengadilan Pajak dan atas koreksi Pajak Pertambahan Nilai Masukan Import yang sama ini telah mendapatkan hasil Putusan Bandingnya dari Pengadilan Pajak, dimana Pengadilan Pajak dapat menerima permohonan banding Pemohon Banding bahwa koreksi Pajak Pertambahan Nilai Masukan Import yang dilakukan oleh Terbanding untuk tahun pajak 2005 tidak dapat dipertahankan;

bahwa Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Consol adalah barang yang dalam Pemberitahuan Impor Barang adalah jenis barang selain dokumen dan majalah dan koran milik pihak konsumen OCS Luar Negeri yang diimpor oleh Pemohon Banding seperti halnya perabotan rumah tangga atau keperluan pribadi pihak para ekspatriat Jepang yang tinggal atau akan tinggal di Indonesia sehingga Pemohon Banding tidak mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai Import atas Barang Consol;

bahwa oleh karena itu koreksi Pajak Pertambahan Nilai Masukan atas Pajak Pertambahan Nilai Import Barang Consol sebesar Rp648.079.655,00 yang dilakukan oleh Terbanding adalah salah dan keliru karena Pajak Pertambahan Nilai Import atas Barang Consol memang tidak dikreditkan oleh Pemohon Banding di SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Januari sampai dengan Desember 2003;

bahwa berdasarkan bukti-bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut:

bahwa berdasarkan penilaian dan penelitian atas bukti dan keterangan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis dapat meyakini bahwa Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa Pengadilan Pajak adalah intitusi yang menjalankan judex factie dalam memeriksa dan memutus perkara, artinya dalam memutus perkara Majelis harus mendasarkan kepada fakta yang terungkap dipersidangan;

bahwa selanjutnya untuk menguatkan dalil yang dikemukakan oleh para pihak, para pihak sedikitnya harus mempunyai 2 (dua) alat bukti sesuai Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan, “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 Ayat (1)”;

bahwa ketentuan Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;

bahwa di dalam Memori Penjelasan Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dinyatakan:”Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa berdasarkan pertimbangan hukum a quo, Majelis berkesimpulan bahwa tidak terdapat cukup alasan bagi Terbanding untuk melakukan koreksi terhadap Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.648.079.655,00 tidak dapat dipertahankan;
Menimbang
bahwa dalam sengketa banding ini terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
bahwa terdapat koreksi atas Kredit Pajak berupa Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp648.079.655,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa hasil pembahasan atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2003 dan Pajak Masukan dihitung kembali sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak:
Ekspor Rp0,00
Penyerahan PPNnya harus dipungut sendiri:
menurut Terbanding Rp27.592.893.437,00
koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp1.931.768.406,00
Penyerahan PPNnya harus dipungut sendiri menurut Majelis Rp25.661.125.031,00
Jumlah Dasar Pengenaan Pajak Rp25.661.125.031,00
Pajak Masukan:Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan:
Menurut Terbanding Rp885.770.257,00
koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp648.079.655,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Majelis Rp1.533.849.912,00
Dibayar dengan NPWP sendiri Rp23.439.365,00
Lain-lain Rp229.948.574,00
Jumlah Pajak Masukan menurut Majelis Rp1.787.237.851,00

Mengingat
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan
ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

Memutuskan
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-237/WPJ.06/2010 tanggal 15 April 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2003 Nomor: 00001/207/03/073/09 tanggal 27 Januari 2009, atas nama: XXX, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2003 menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak:
Ekspor Rp.0,00
Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri Rp25.661.125.031,00
Pajak Keluaran yang dipungut sendiri Rp1.929.626.955,00
Jumlah Pajak Masukan Rp1.787.237.851,00
PPN Yang Kurang/(Lebih) dibayar Rp142.389.104,00
Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke –Masa Pajak berikutnya Rp0,00
PPN Yang Kurang/(Lebih) dibayar Rp142.389.104,00
Sanksi Administrasi:
Bunga Pasal 13 Ayat (2) KUP Rp35.901.841,00
Kenaikan Pasal 13 Ayat (3) KUP Rp67.593.602,00
Jumlah yang masih harus dibayar Rp245.884.547,00

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 07 Juli 2011 oleh Hakim Majelis IIIB Pengadilan Pajak dengan susunan Hakim Majelis IIIB dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Indra J. Rivai, S.E., Ak., MSc sebagai Hakim Ketua,
Drs. Tugu Baleo Nasution sebagai Hakim Anggota,
Drs. Mariman Sukardi sebagai Hakim Anggota,
Tripto Tri Agustono sebagai Panitera Pengganti

dan Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis IIIB, pada hari Kamis, tanggal 19 Maret 2015 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
M.Z. Arifin, S.H., M.Kn. sebagai Hakim Ketua,
Sartono, S.H., M.H., M.Si. sebagai Hakim Anggota,
Gunawan sebagai Hakim Anggota,
Aniek Andriani sebagai Panitera Pengganti

dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota,
Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri baik oleh Terbanding maupun oleh Pemohon Banding.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200