Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59056/PP/M.VB/16/2015
Tinggalkan komentar5 Mei 2017 oleh babikurus
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59056/PP/M.VB/16/2015
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2004
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap selisih nilai DPP PPN sebesar Rp1.186.077.453,00 dan Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp51.751.192,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa Terbanding menggunakan dasar hukum Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-32/PJ.3/1988 dimana dalam surat edaran tersebut diatur apabila ditemukan karena suatu hal jumlah PPN/PPnBM yang kurang dibayar untuk masing-masing masa pajak tidak dapat diketahui secara pasti, maka jumlah kekurangan pajak masing-masing masa pajak dapat dihitung dengan dibagi rata per masa pajak;
bahwa maka Terbanding tidak sependapat dengan Pemeriksa Pajak mengenai koreksi Faktur Pajak Masukan yang telah dikreditkan oleh Pemohon Banding. Dengan demikian permohonan Pemohon Banding mengenai koreksi ini dapat dikabulkan sebagian;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan nilai koreksi Tim Pemeriksa dan Tim Peneliti Keberatan sebesar Rp1.214.435.480,00 terkait dasar pengenaan pajak atas penyerahan bahan bakar solar dan pupuk kepada perusahaan group tersebut. Pemohon Banding berpendapat bahwa di Masa Pajak Januari s.d. Desember 2004, Pemohon Banding hanya melakukan penyerahan bahan bakar solar sebesar Rp28.358.031,00;
bahwa atas Pajak Masukan, Terbanding mengoreksi sebesar Rp51.751.192,00 yang dikarenakan pemberian identitas pada Faktur Pajak Masukan yaitu dengan kantor pusat, bukan kantor cabang;
Menurut Majelis
:
bahwa koreksi Terbanding dilakukan berdasarkan adanya penyerahan atas bahan bakar solar dan pupuk dari Pemohon Banding ke perusahaan afiliasi yaitu PT Gin Mukti, PT Wanayasa Kahuripan dan PT Matahari Sawit Kahuripan sebesar Rp1.214.435.480,00, yang datanya diperoleh dari dokumen general ledger Pemohon Banding dengan menggunakan metode pembagian prorata per masa pajak, sesuai ketentuan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-32/PJ.3/1988 yang mengatur bahwa apabila ditemukan karena suatu hal jumlah PPN/PPnBM yang kurang dibayar untuk masing-masing masa pajak tidak dapat diketahui secara pasti, maka jumlah kekurangan pajak masing-masing masa pajak dapat dihitung dengan dibagi rata per masa pajak;
bahwa Terbanding juga menyatakan tetap mempertahankan koreksinya karena pada Berita Acara Hasil Pemeriksaan tanggal 28 Juli 2010 yang ditandatangani oleh Pemohon Banding sendiri yaitu Sdr. Immanuel S. Sianturi, dan Pemohon Banding telah menyetujui koreksi peredaran usaha sebesar Rp1.214.435.480,00;
bahwa Pemohon Banding menyatakan hanya menyetujui sebagian koreksi berupa penyerahan bahan bakar sebesar Rp28.358.031,00 dan tidak menyetujui koreksi atas penyerahan sebesar Rp1.186.077.449,00 yang tidak pernah dilakukan sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan dalam Surat Tanggapan atas Berita Acara Pemeriksaan Alat Bukti Surat antara Pemohon Banding dengan Terbanding dan Ringkasan Keseluruhan Proses Persidangan sehubungan dengan Permohonan Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-651/WPJ.29/2011 (“KEP-651”) tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (“SKPKB PPN”) Masa Pajak Januari – Desember 2004;
bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa pihak Terbanding tidak dapat menunjukkan bukti fisik bahwa jumlah penyerahan sebesar Rp1.214.435.479,00 adalah benar seluruhnya merupakan penyerahan barang kena pajak yang terutang PPN sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 12 ayat (3) UU KUP yang menyatakan bahwa “Apabila Direktur Jenderal Pajakmendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang “.
bahwa selanjutnya Pemohon Banding telah menyampaikan kepada Terbanding dokumen pendukung berupa 3 (tiga) Jurnal Memorial dengan perincian sebagai berikut:
1. No.Batch 000400 : Rp193.342.000,002. No.Batch 000723 : Rp242.996.000,003. No.Batch 001644 : Rp109.480.000,00
dengan total senilai Rp545.818.000,00, yang menunjukkan bahwa dokumen-dokumen pendukung tersebut jelas menunjukkan bahwa transaksi yang dilakukan adalah “peminjaman dana” dan bukan penyerahan Barang Kena Pajak;
bahwa rincian dasar koreksi Pajak Keluaran tahun 2004 yang terungkap dalam persidangan adalah sebagai berikut :
|
Uraian
|
Jumlah
|
|
Hubungan RK Unit Kebun FT. KIU Kebun
Dikurangi Bibit
Dikurangi Bibit
Total
Hubungan RK Unit Kebun PT. WYKI- THG
Dikurangi Jurnal Balik
Dikurangi Pinjaman Dana
Total
Hubungan RK Unit Kebun PT. MSK – PLT
Dikurangi Jurnal Balik dan Salah Catat
Dikurangi Penyerahan Bibit
Total
Hubungan RK Unit Kebun PT. MSK – LTG
Dikurangi Penyerahan Bibit
Dikurangi Pinjaman Dana
Total
|
1.111.737.142.96
82.957.601.00
75.150.975.00
|
|
953.628.566.96
191.057.898.40
40.000.000.00
80.000.000.00
|
|
|
71.057.898.40
320.862.492.41
185.000.000.00
79.540.584.91
|
|
|
56.321.907.50
398.602.173.17
260.175.066.20
5.000.000.00
|
|
|
133.427.106.97
|
|
|
Total Penyerahan
|
1.214.435.479.83
|
|
Rata-Rata Penyerahan per Bulan
|
101.202.956.65
|
bahwa rincian koreksi atas penyerahan solar dan pupuk sebagaimana diminta oleh Pemohon Banding tidak dapat dipenuhi oleh Terbanding, sedangkan Pemohon Banding dalam persidangan telah menyampaikan kepada Terbanding dokumen pendukung berupa 3 (tiga) Jurnal Memorial berupa No.Batch 000400 : Rp193.342.000,00, No.Batch 000723 : Rp242.996.000,00 dan No.Batch 001644 : Rp109.480.000,00, yang terbukti merupakan transaksi “peminjaman dana” dan bukan transaksi atas penyerahan Barang Kena Pajak;
bahwa oleh karena itu Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding yang masih menjadi sengketa yang dilakukan dengan alasan adanya penyerahan atas bahan bakar solar dan pupuk dari Pemohon Banding ke perusahaan afiliasi yaitu PT Gin Mukti, PT Wanayasa Kahuripan dan PT Matahari Sawit Kahuripan sebesar Rp1.186.077.449,00 tidak dapat dipertahankan;
bahwa dasar koreksi Terbanding adalah bahwa order Pembelian atas transaksi yang Faktur Pajak Masukannya dikoreksi dilakukan di kantor pusat dan cash flow pembayaran ke vendor hanya tampak di kantor pusat dan seharusnya suplier membuka Faktur Pajak Keluaran ke Kantor Pusat untuk selanjutnya Kantor Pusat membuka Faktur Pajak Keluaran kepada Wajib Pajak (kantor Cabang) sehingga tidak terdapat mata rantai transaksi yang hilang;
bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 12 ayat (3) UU KUP yang menyatakan bahwa “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, DirekturJenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang ” dan Pasal 4 huruf a UU No.18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 8 Tahun1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (“UU PPN”) yang menyatakan bahwa “Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha”, maka Terbanding harus mendapatkan bukti apakah benar telah terjadi penyerahan Barang Kena Pajak dari supplier/vendor kepada kantor pusat, sehingga kantor pusat yang memiliki hak untuk mengkreditkan pajak masukan tersebut. Selain itu Pemohon Banding juga menjelaskan bahwa sampai dengan diterbitkannya SKPKB PPN Tim Pemeriksa tidak dapat membuktikan adanya penyerahan dari supplier/vendor kepada kantor pusat, sedangkan transaksi yang terjadi telah jelas yaitu penyerahan Barang Kena Pajak dari supplier/vendor kepada kantor cabang sehingga supplier/vendor menerbitkan Faktur Pajak untuk kantor cabang;
bahwa Majelis berpendapat bahwa sesuai dengan fakta dalam persidangan terungkap bahwa atas transaksi yang disengketakan, Terbanding tidak dapat membuktikan bahwa transaksi dimaksud adalah penyerahan Barang Kena Pajak darisupplier/vendor kepada kantor pusat.
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan telah menunjukkan bukti fisik Faktur Pajak Masukan yang disengketakan beserta dengan SPT Masa PPN terkait yang menunjukkan bahwa identitas yang tercantum dalam faktur pajak tersebut adalah merupakan identitas kantor cabang sebagai Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan bukti yang disampaikan Pemohon Banding tersebut, diketahui bahwa pada Masa Pajak Januari – Desember 2004, Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak yang tidak terutang PPN ataupun dibebaskan dari pengenaan PPN sehingga sesuai dengan Pasal 9 ayat (6) UU PPN dan peraturan pelaksanaannya Pajak Masukan tersebut tetap dapat dikreditkan seluruhnya;
bahwa berdasarkan uraian diatas, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp51.751.192,00 tidak dapat dipertahankan;
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka koreksi yang dapat dipertahankan dan yang tidak dapat dipertahankan adalah sebagai berikut :
|
||||||||||||||
MENIMBANG
bahwa tidak terdapat materi sengketa tentang hal lainnya, serta materi sengketa tentang sanksi administrasi;
bahwa oleh karena koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;
dan menghitung kembali jumlah pajak yang masih harus (lebih) dibayar sebagai berikut:
|
No
|
Uraian
|
Semula (Rp)
|
Koreksi yg tdk dpt dipertahankan
|
Cfm Hasil Persidangan (Rp)
|
|
1
|
Dasar Pengenaan Pajak:
|
|
|
|
|
|
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
|
1.214.435.480
|
1.186.077.453
|
28.358.031
|
|
|
Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN
|
0
|
0
|
0
|
|
|
Jumlah Dasar Pengenaan Pajak
|
1.214.435.480
|
1.186.077.453
|
28.358.031
|
|
2
|
Pajak Keluaran yang harus dipungut/ dibayar sendiri
|
121.443.548
|
118.607.745
|
2.835.803
|
|
|
Dikurangi :
|
|
|
|
|
3
|
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan
|
1.379.892.140
|
51.751.192
|
1.431.643.332
|
|
|
Jumlah perhitungan PPN Kurang/ (Lebih) Bayar
|
(1.258.448.592)
|
170.358.937
|
(1.428.807.529)
|
|
|
Kelebihan Pajak yang dikompensasikan ke masa pajak berikutnya
|
1.431.643.332
|
0
|
1.431.643.332
|
|
4
|
PPN yang kurang dibayar
|
173.194.740
|
170.358.937
|
2.835.803
|
|
|
Sanksi Administrasi :
Kenaikan Pasal 13 ayat (2) KUP
|
173.194.740
|
170.358.937
|
2.835.803
|
|
5
|
Jumlah PPN yang masih harus dibayar
|
346.389.480
|
340.717.874
|
5.671.606
|
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan
ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-651/WPJ.29/2011 tanggal 22 November 2011/WPJ.29/2011 tanggal 22 November 2011 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Nomor: 00067/207/04/712/10 tanggal 30 Agustus 2010 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2004, atas nama : PT XXX.
|
No.
|
Uraian
|
Jumlah
|
||||
|
1
2
3 4
5
|
Dasar Pengenaan Pajak :
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut
a.3. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut oleh Pemungut PPN
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN
a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN
c. Jumlah seluruh penyerahan (a.6+b)
d. Atas impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap Yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan :
d.1 Impor
d.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean d.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean
d.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean
d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN
d.5 Kegiatan Membangun Sendiri
d.6 Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula
Tidak Untuk Diperjualbelikan
d.7 Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6)
Perhitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.7)
b. Dikurangi :
b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama
b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
b.3 STP (pokok kurang bayar)
b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri
b.5 Lain-lain
b.6 Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)
c. Diperhitungkan :
c.1 SKPPKP
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1)
e. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a-d)
Kelebihan Pajak yang sudah :
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ….. (pembetulan)
c. Jumlah (a+b)
PPN yang kurang dibayar (2.e+3.c)
Sanksi administrasi :
|
0,00
28.358.031,00
0,00
0,00
0,00
28.358.031,00
0,00
28.358.031,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
2.835.803,00
0,00
0,00
1.431.643.332,00
0,00
0,00
0,00
1.431.643.332,00
0,00
0,00 (1.428.807.529,00) (1.431.643.332,00) 0,00
(1.431.643.332,00)
2.835.803,00
0,00
|
||||
|
|
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP
|
0,00
|
||||
|
|
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP
|
0,00
|
||||
|
|
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP
|
2.835.803,00
|
||||
|
|
d. Kenaikan Pasal 13A KUP
|
0,00
|
||||
|
|
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP
|
0,00
|
||||
|
|
f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP
|
0,00
|
||||
|
|
g. Jumlah (a+b+c+d+e+f)
|
2.835.803,00
|
||||
|
6
|
Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.g)
|
5.671.606,00
|
||||
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis V Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Dr. Ir. Serirama Butarbutar, S.E., S.H., M.Si., M.H. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sarton Situmorang, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Firman Siregar, M.A. sebagai Hakim Anggota,
R.E. Satrio Lambang sebagai Panitera Pengganti
Putusan Nomor : Put-59056/PP/M.VB/15/2015 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 26 Januari 2015 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dengan susunan sebagai berikut:
Drs. Aman Santosa, M.B.A. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sarton Situmorang, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Firman Siregar, M.A. sebagai Hakim Anggota,
Murni Djunita Manalu sebagai Panitera Pengganti
dengan tidak dihadiri oleh Terbanding maupun oleh Pemohon Banding;
