Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59873/PP/M.XIIIB/16/2015

Tinggalkan komentar

5 Mei 2017 oleh babikurus

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-59873/PP/M.XIIIB/16/2015

Jenis Pajak
PPN

Tahun Pajak
2008

Pokok Sengketa

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi adalah:

1. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak yang PPN-nya yang harus dipungut/dibayar sendiri Masa Pajak Juli 2008 sebesar Rp4.532.550,00
2. Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Juli 2008 sebesar Rp880.127.547,00

Menurut Terbanding
:
bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp4.532.550,00 dengan alasan sebagaimana yang dikemukakan dalam halaman 15 s.d. 17 putusan ini;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp4.532.550,00 dengan alasan sebagaimana yang dikemukakan dalam halaman 5 s.d. 7 Putusan ini, serta penjelasan tertulis sebagaimana dikemukakan dalam halaman 32 s.d. 39 Putusan ini;
Menurut Majelis
:
bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah Pemohon Banding melakukan penyerahan berupa Cangkang dimana menurut Pemohon Banding cangkang tersebut termasuk di dalam kelompok barang hasil pertanian yang bersifat strategis yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) berupa cangkang menurut Pemohon Banding dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 tentang perubahan keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Produk cangkang yang merupakan kulit dari inti buah kelapa sawit merupakan sisa produksi pengolahan kelapa sawit yang teksturnya sangat keras sehingga tidak memungkinkan untuk dikonsumsi oleh ternak. Produk cangkang umumnya dipergunakan untuk pengerasan jalan di kebun atau sebagai bahan bakar boiler;

bahwa atas penyerahan cangkah tersebut dikoreksi oleh Terbanding, karena menurut Terbanding Penyerahan cangkang tersebut tidak dapat dibebaskan, karena tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31Tahun 2007 tentang perubahan keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentangimpor dan atau penyerahan barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan daripengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Bahwa dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007, butir 3 kolom jenis barang, ditetapkan yang dibebaskan adalah cangkang, ampas, daun dan komposnya serta limbah untuk pakan ternak. Jadi dapat dibebaskan bila cangkang tersebut digunakan untuk pakan ternak;

bahwa menurut Terbanding tidak terdapat dokumen/bukti yang dapat membuktikan bahwa cangkang yang diserahkan Pemohon Banding digunakan sebagai pakan ternak sehingga atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa dalam persidangan Terbanding menyampaikan tambahan penjelasan sebagai berikut:
 Cangkang terutang karena sudah diolah lebih lanjut, sementara yang dibebaskan adalah Tandan Buah Segar (TBS);
 setelah ditelusuri oleh Terbanding yang bersumber dari internet, diketahui cangkang tersebut dapat dijadikan pakan ternak sapi, dan untuk mendukung pendapatnya tersebut, Terbanding menyerahkan data internet tentang hal tersebut dan Kertas Kerja Pemeriksaan;
 dari artikel yang disampaikan Terbanding diperoleh informasi sebagai berikut:
– Kelapa sawit merupakan komoditas perkebunan yang mempunyai potensi limbah yang besar berupa daun, pelepah, tandan kosong, cangkang, serabut buah, batang, lumpur sawit, dan bungkil kelapa sawit yang dapat dimanfaatkan sebagai bahan pakan, baik untuk unggas maupun ruminansia;
– Limbah yang dapat dimanfaatkan sebagai pakan ternak yaitu tandan kosong, serat buah, lupmur sawit, bungkil dan cangkang;
– Dari setiap produk limbah cangkang sawit, 12%-nya dapat menjadi pakan ternak (sapi), dan sisanya setelah diproses dapat dijadikan kompos untuk pemupukan tanaman sawit.

bahwa Pasal 1 huruf c jis. Pasal 2 huruf a dan Pasal 2 ayat (2) huruf huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 tentang perubahan keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai mengatur bahwa barang hasil pertanian, perkebunan dan kehutanan merupakan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Pemerintah tersebut, yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

bahwa pada Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 tentang perubahan keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dinyatakan sebagai berikut:

BARANG HASIL PERTANIAN YANG BERSIFAT STRATEGIS YANG ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHANNYA DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

NO.
KOMODITI
PROSES
JENIS BARANG
I.
PERKEBUNAN
1.
Kakao
dst
2.
Kopi
dst
3.
Kelapa Sawit
– Buah
– Cangkang
– Dipetik, dibrondol
– Dipetik, direbus, dirontokkan, dicacah, dipress, dikeringkan, dipecah,dipisahkan (cangkang dan inti sawit)
– Tandan Buah Segar (TBS)
– Cangkang, ampas, daun dan komposnya serta limbah untuk pakan ternak
– Tempurung basah/kering
4.
Dst.

bahwa berdasarkan data, fakta, bukti, serta penjelasan yang disampaikan di persidangan Majelis berpendapat sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding dalam melaksanakan kewajiban perpajakan terkait dengan penyerahan cangkang dan Terbanding dalam melakukan koreksi atas pelaksanaan kewajiban perpajakan tersebutmenggunakan dasar hukum yang sama yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 tentang perubahan keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
Terbanding tidak konsisten dalam alasan dilakukannya koreksi atas penyerahan cangkang yang dilakukan oleh Pemohon Banding tersebut. Di satu pihak alasan koreksi Terbanding karena tidak terdapat bukti bahwa cangkang yang diserahkan adalah untuk pakan ternak, sedangkan di lain pihak cangkang terutang Pajak Pertambahan Nilai karena sudah diolah lebih lanjut. Sebab menurut data yang diperoleh Terbanding melalui internet, setiap produk limbah cangkang sawit, 12%-nya dapat menjadi pakan ternak (sapi), dan sisanya setelah diproses dapat dijadikan kompos untuk pemupukan tanaman sawit;
Frasa cangkang, ampas, daun dan komposnya serta limbah untuk pakan ternak dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 tentang perubahan keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak perlu ditafsirkan karena sudah jelas. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 2 dan 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah s.t.d.t.d Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak Barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Dengan demikian berdasarkan ketentuan tersebut secara jelas dinyatakan bahwa kategori barang ditentukan berdasarkan sifat atau hukumnya, bukan berdasarkan fungsinya;
Berdasarkan Pasal 1 huruf c jis. Pasal 2 huruf a dan Pasal 2 ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 tentang perubahan keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, cangkang merupakan Barang Kena Pajak tertentu yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, Majelis berpendapat Koreksi Dasar Pengenaan Pajak yang PPN-nya harus dipungut/dibayar sendiri Masa Pajak Juli 2008 sebesar Rp4.532.550,00yang dilakukan Terbanding, tidak dapat dipertahankan;
Menurut Terbanding
:
bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp880.127.547,00 dengan alasan sebagaimana yang dikemukakan dalam halaman 17 s.d. 25 putusan ini;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pajak Masukan yang dilakukan Terbanding sebesar Rp880.127.547,00 dengan alasan sebagaimana yang dikemukakan dalam halaman 7 s.d. 12 Putusan ini;
Menurut Majelis
:
bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah koreksi Pajak Masukan terkait biaya kebun kelapa sawit yang menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) yang merupakan barang strategis (dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai), sehingga menurut Terbanding tidak dapat dikreditkan;

bahwa sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak (LHP) Nomor LAP-038/TOPN/PJ.0401/2012 tanggal 13 Desember 2012 Terbanding menyatakan antara lain bahwa:

Pemohon Banding bergerak di bidang perkebunan dan industri kelapa sawit, memulai kegiatan usaha secara komersil pada bulan Juli tahun 1999, mempunyai pabrik pengolahan minyak kelapa sawit dan produk yang dihasilkan berupa Crude Palm Oil (CPO) – (halaman 13 Butir II.A);
Sepanjang tahun 2008, TBS yang dihasilkan dari kebun sendiri sebanyak 171.202.640kg dan TBS yang dibeli dari pihak luar sebanyak 5.291.781 kg. Dari total TBS yang tersedia, sebanyak 176.385.099 kg dikirim ke pabrik milik Pemohon Banding sendiri untuk diolah menjadi minyak kelapa sawit dan terdapat sisa stok TBS sebanyak 109.322kg (halaman 18);
bahwa dalam melakukan kegiatan usahanya, Pemohon Banding (Pengusaha Kena Pajak) menanam pohon kelapa sawit, yang mana buah dari kelapa sawit tersebut yaitu yang disebut sebagai tandan buah segar (TBS) diproses lebih lanjut di pabrik kelapa sawit (PKS) milik Pemohon Banding sendiri sehingga menjadi Crude Palm Oil (CPO). Produk Crude Palm Oil (CPO) ini yang dijual (diserahkan) oleh Pemohon Banding kepada pembeli. Dengan demikian perpindahan TBS dari kebun kemudian diolah ke pabrik merupakan semata-mata bagian dari alur produksi (Flow of production);

bahwa atas perpindahan Tandan Buah Segar dari kebun ke Pabrik Crude Palm Oil (CPO) tidak diterbitkan Faktur Pajak. Dan pada saat melakukan pemeriksaan pajak, Terbanding sama sekali tidak mengenakan sanksi Pasal 14 ayat (1) huruf d kepada Pemohon Banding yang artinya Terbanding sendiri sebenarnya telah mengakui perpindahan Tandan Buah Segar dari kebun kepabrik adalah bukan merupakan penyerahan karena tidak perlu untuk diterbitkan Faktur Pajak;

bahwa karena Pemohon Banding melakukan kegiatan usaha terpadu di bidang kelapa sawit dengan dimilikinya pabrik minyak kelapa sawit, maka atas penyerahan Tandah Buah Segar (TBS) dari unit perkebunan ke pabrikbukan merupakan penyerahan sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 1 angka 4 jo. Pasal 4 huruf aUndang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, karena antara kebun dan pabrik merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan sebagai satu entitas usaha dan merupakan mata rantai produksi yang tidak terputus.

bahwa Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 menyatakan sebagai berikut:

“Pasal 2

(1) Bagi Pengusaha Kena Pajak yang:
a. Melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated) yang terdiri dari unit atau kegiatan yangmenghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai; atau
b. Melakukan kegiatan usaha yang atas penyerahannya terdapat penyerahan yang tidakterutang Pajak Pertambahan Nilai dan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai; atau
c. Melakukan kegiatan menghasilkan atau memperdagangkan barang dan usaha jasa yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai dan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai; atau
d. Melakukan kegiatan usaha yang atas penyerahannya sebagian terutang PajakPertambahan Nilai dan sebagianlainnya dibebaskan dari pengenaan Pajak PertambahanNilai;

maka Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang:
1) nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak PertambahanNilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan;
2) digunakan baik untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit ataukegiatan tersebut tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, maupun untuk unit kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan sebanding dengan jumlah peredaran yang terutang Pajak Pertambahan Nilai terhadap peredaran seluruhnya;
3) nyata-nyata digunakan untuk unit kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan.

bahwa berdasarkan data, fakta, bukti, serta penjelasan para pihak yang disampaikan di persidangan Majelis berpendapat sebagai berikut:1. Pemohon Banding melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated) yang bergerak di bidang perkebunan dan industri kelapa sawit;
2. Tandan buah segar yang dihasilkan dari kebun sendiri dan yang dibeli dari pihak luar,nyata-nyata digunakan Pemohon Banding untuk menghasilkan Crude Palm Oil (CPO) yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai;
3. Oleh karena penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai maka Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang seluruhnya berkenaan dengan penyerahan BKP yang terutang PPN dapat dikreditkan;
4. Perhitungan Pajak Masukan secara proporsional menurut Pemohon Banding dengan berpedoman pada KMK 575/KMK.04/2007 telah benar;

bahwa dengan demikian Majelis berpendapat koreksi Pajak Masukan sebesar Rp880.127.547,00 tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka perhitungan Dasar Pengenaan Pajak yang PPN- nya harus dipungut/dibayar sendiri dan Pajak Masukan dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

DPP yang PPN-nya harus dipungut/dibayar sendiri cfm Terbanding Rp22.002.641.791,00
Koreksi yang dibatalkan Majelis Rp4.532.550,00
DPP yang PPN-nya harus dipungut/dibayar sendiri cfm Majelis Rp21.998.109.241,00

Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan cfm Terbanding Rp1.364.622.712,00
Koreksi yang dibatalkan Majelis Rp880.127.547,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan cfm Pemohon Banding Rp2.244.750.259,00
MENIMBANG

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

MENGINGAT

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

MEMUTUSKAN

Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-487/WPJ.07/2014 tanggal 10 Maret 2014, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00044/207/08/058/12 tanggal 27 Desember 2012 Masa Pajak Juli 2008, atas nama: PT XXX dengan perhitungan Dasar Pengenaan Pajak, Pajak Terutang dan Pajak yang Masih harus (lebih) dibayar menjadi sebagai berikut:

Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp21.998.109.241,00
Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut Rp0,00
Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Rp4.532.550,00
JUMLAH Rp22.002.641.791,00
PK yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp2.199.810.924,00
PM yang dapat diperhitungkan Rp(1.722.475.911,00)
Lain-lain Rp(522.455.692,00)
PM Diperhitungkan Kembali Rp181.344,00
Jumlah PM Rp(2.244.750.259,00)
Jumlah PPN Kurang Bayar Rp(44.939.335,00)
Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan Rp140.258.821,00
PPN yang kurang dibayar Rp95.319.486,00
Sanksi bunga Pasal 13 ayat (2) KUP Rp0,00
Sanksi kenaikan Pasal 13 ayat (2) KUP Rp95.319.486,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp190.638.972,00

Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2015 berdasarkan musyawarah Majelis XIIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Mariman Sukardi sebagai Hakim Ketua,
Drs. Krosbin Siahaan, M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Djoko Sutrisno, S.H., M,M. sebagai Hakim Anggota,
Anna Murti Hapsari, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan dihadiri oleh Pemohon Banding serta tidak dihadiri Terbanding.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200