Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59686/PP/M.XVA/16/2015
Tinggalkan komentar5 Mei 2017 oleh babikurus
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59686/PP/M.XVA/16/2015
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2007
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Mei 2007 sebesar Rp37.831.519,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa Koreksi Pajak Pajak Masukan sebesar Rp.37.831.519,00 dilakukan oleh Terbanding karena Pajak Masukan yang digunakan untuk kegiatan menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) dari perkebunan kelapa sawit yang dimiliki Pemohon Banding, sehingga tidak dapat dikreditkan;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dan mengajukan Banding atas koreksi Pajak Masukan karena Pemohon Banding menghasilkan produk akhir berupa CPO (Crude Palm Oil) yang merupakan Barang Kena Pajak (BKP) yang pada saat penyerahan kepada pihak pembeli terutang PPN;
Menurut Majelis
:
bahwa sengketa yang terjadi adalah sengketa Kredit Pajak berupa Pajak Masukan sebesar sebesar Rp.37.831.519,00 yang menurut Terbanding tidak dapat dikreditkan sedangkan menurut Pemohon Banding dapat dikreditkan;
bahwa berdasarkan keterangan dalam persidangan, atas sengketa banding ini Terbanding berpendapat sebagai berikut :
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, atas penyerahan BKP Tertentu yang bersifat Strategis, dibebaskan dari pengenaan PPN, dan Terbanding berpendapat TBS merupakan barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang perkebunan yang diambil/dipetik langsung dari sumbernya, sehingga termasuk dalam BKP Tertentu yang Bersifat Strategis sebagaimana dimaksud Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007;
bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000, atas Pajak Masukan yang nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang PPN atau dibebaskan dari pengenaan PPN, Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan sedangkan Pajak Masukan yang dikoreksi oleh Terbanding adalah Pajak Masukan yang terkait dengan kegiatan perkebunan yang menghasilkan TBS;
bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 16B UU PPN yang menjelaskan antara lain bahwa salah satu prinsip yang harus dipegang teguh di dalam Undang-Undang Perpajakan adalah diberlakukan dan diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang pada hakikatnya sama dengan berpegang teguh pada ketentuan peraturan perundang-undangan, oleh karena itu, setiap kemudahan dalam bidang perpajakan, jika benar-benar diperlukan, harus mengacu pada kaidah di atas dan perlu dijaga agar di dalam penerapannya tidak menyimpang dari maksud dan tujuan diberikannya kemudahan tersebut;
bahwa Terbanding berpendapat bahwa koreksi Pajak Masukan oleh Terbanding telah tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
bahwa berdasarkan keterangan dalam persidangan, atas sengketa banding ini Pemohon Banding berpendapat sebagai berikut :
bahwa Pemohon Banding menghasilkan produk akhir berupa CPO (Crude Palm Oil) yang merupakan Barang Kena Pajak (BKP) yang pada saat penyerahan kepada pihak pembeli terutang PPN;
bahwa KMK-575 yang digunakan sebagai dasar hukum oleh Terbanding tidak tepat digunakan dalam kasus ini, karena seluruh penyerahan Pemohon Banding adalah BKP berupa CPO dan PK yang merupakan objek Pajak yang terutang PPN;
bahwa penerapan Pasal 2 ayat (1) huruf a KMK-575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tidak selaras dengan pengertian penyerahan Barang Kena Pajak dalam UU Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN dalam Pasal-Pasal di bawah ini:
bahwa Pasal 2 ayat (1) huruf d angka 1 KMK Nomor : 575/KMK.04/2000 tidak tepat untuk diterapkan pada perusahaan perkebunan Kelapa Sawit Terpadu (integrated) maupun bagi perusahaan perkebunan Kelapa Sawit yang tidak terpadu (non integrated) karena bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang dapat menghambat pelaksanaan Undang-Undang atau Peraturan itu sendiri;
bahwa perpindahan TBS dari Unit Kebun ke Unit Pabrik bukan merupakan “penyerahan” yang dimaksud dalam UU PPN, karena apabila hal tersebut dianggap sebagai penyerahan BKP maka Unit Kebun wajib menerbitkan faktur pajak kepada Unit Pabrik;
bahwa Unit Kebun dan Unit Pabrik berada dalam satu lokasi wilayah Kantor Pelayanan Pajak;
bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Negara Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (Izin BKPM) Nomor: 85/I/PMDN/1987 tanggal 18 Maret 1987 tentang pemberian izin Usaha Tetap untuk Pemohon Banding, Bidang usaha Pemohon Banding adalah Perkebunan Kelapa Sawit terpadu dengan unit pengolahannya menjadi CPO dan PK;
bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa Pajak Masukan atas pembelian pupuk dan keperluan kebun dapat dikreditkan sesuai dengan UU PPN;
bahwa sudah terbit putusan Pengadilan Pajak atas sengketa yang serupa antara lain:
PUT.39646/PP/M.XII/16/2012; sumber dari Website Pengadilan Pajak;
PUT.47136/PP/M.I/16/2013 atas nama PT. Hari Sawit Jaya;
bahwa untuk mendukung alasan bandingnya Pemohon Banding dalam persidangan menunjukkan bukti-bukti sebagai berikut:
P-7 Faktur Pajak Masukan dengan total sebesar Rp.37.831.519,00;
bahwa terhadap sengketa terhadap koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.37.831.519,00 atas Pajak Masukan yang berhubungan dengan pengeluaran untuk kebun, Majelis berpendapat sebagai berikut :
bahwa Pasal 9 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan:
Pajak Masukan dalam satu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama;
bahwa Pasal 9 ayat (5) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 a qou menyatakan:
Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahuidengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak;
bahwa penjelasan Pasal 9 ayat (5) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 a qou menyatakan:
Dalam ayat ini, yang dimaksud dengan penyerahan yang terutang pajak adalah penyerahan barang atau jasa yang sesuaidengan ketentuan undang-undang ini, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
Yang dimaksud dengan penyerahan yang tidak terutang pajak yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan adalah penyerahan barang dan jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A dan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud Pasal 16B.
Pengusaha Kena Pajak yang dalam suatu Masa Pajak melakukan penyerahan yang terutang pajak dan penyerahan yangtidak terutang pajak, hanya dapat mengkreditkan Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak.Bagian penyerahan yang terutang pajak tersebut harus dapat diketahui dengan pasti dari pembukuan Pengusaha Kena Pajak;
bahwa Pasal 16B ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 a qou menyatakan:
Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan.
bahwa berdasarkan penelitian Majelis diketahui bahwa Pemohon Banding pada Masa Pajak Mei 2007 melakukan penyerahan yang terutang PPN berupa Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut sebesar Rp13.577.148.500,00 dalam bentuk Minyak Sawit (CPO) dan inti Sawit (Kernel);
bahwa Majelis berpendapat bahwa perusahaan Pemohon Banding adalah merupakan perusahaan yang terintegrasi, yang dalam usahanya mempunyai dua unit usaha yaitu Unit Perkebunan Kelapa Sawit dan Unit Pengolahan Kelapa Sawit;
bahwa walaupun terdapat dua unit usaha, namun kedua unit usaha tersebut bukanlah merupakan suatu entitas yang terpisah karena tidak memiliki NPWP dan NPPKP yang berbeda dan selain hasil dari unit usaha Perkebunan Kelapa Sawit berupa TBS akan diolah secara intern oleh unit Pengolahan Kelapa Sawit untuk menghasilkan CPO dan Kernel yang merupakan produk akhir dari Pemohon Banding dan dijual kepada konsumen di luar;
bahwa dengan demikian produk akhir yang dihasilkan Pemohon Banding bukanlah TBS yang merupakan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, melainkan CPO dan Kernel yang merupakan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa untuk memproduksi CPO tersebut Pemohon Banding memerlukan bahan baku dan bahan pembantu untuk keperluan unit kebun tanaman kelapa sawitnya, dimana atas pembelian bahan baku dan bahan pembantu tersebut terdapat Pajak Pertambahan Nilai yang harus dibayar yang merupakan Pajak Masukanbagi Pemohon Banding;
bahwa Majelis berpendapat bahwa Pajak Masukan atas keperluan unit kebun dapat dikreditkan karena bahan baku dan bahan pembantu untuk keperluan unit kebun tersebut digunakan untuk menghasilkan CPO yang merupakan Barang Kena Pajak yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa berdasarkan uraian dan keterangan tersebut diatas, pendapat dan keyakinan Hakim, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, Majelis berkesimpulan dari koreksi Kredit Pajak berupa Pajak Masukan pada Masa Mei 2007 sebesar Rp37.831.519,00 tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, peraturan yang berlaku dan keyakinan Hakim, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan
ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-131/WPJ.02/2014 tanggal 20 Februari 2014 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Nomor : 00005/207/07/ 213/13 tanggal 25 April 2013 Masa Pajak Mei 2007, atas nama : XXX, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei 2007 menjadi sebagai berikut
|
Ekspor
|
Rp
|
0,00
|
|
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
|
Rp
|
0,00
|
|
Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
|
Rp
|
13.577.148.500,00
|
|
Jumlah Seluruh Penyerahan (DPP PPN)
|
Rp
|
13.577.148.500,00
|
|
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
|
Rp
|
0,00
|
|
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan
|
Rp
|
722.192.669,00
|
|
Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) dibayar
|
Rp
|
722.192.669,00
|
|
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
|
Rp
|
722.192.669,00
|
|
Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) dibayar
|
Rp
|
0,00
|
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Senin, tanggal 17 November 2014, oleh Hakim Majelis XVA Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor : Pen.00639/PP/PM/ VI/2014 tanggal 17 Juni 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Didi Hardiman, Ak. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Tonggo Aritonang, Ak. M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Djangkung Sudjarwadi, SH., LL.M sebagai Hakim Anggota,
Andre Irwanda sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 23 Februari 2015 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.
