Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59623/PP/M.IIB/16/2015

Tinggalkan komentar

5 Mei 2017 oleh babikurus

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-59623/PP/M.IIB/16/2015

JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai

TAHUN PAJAK
2008

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Desember 2008 sebesar Rp3.956.476.191,00,;
bahwa dalam sengketa banding ini terdapat sengketa mengenai koreksi tarif pajak (Sales Tax atau PPN) sebesar 5%, yang menyebabkan adanya koreksi positif atas Pajak Keluaran Masa Pajak Desember 2008 sebesar Rp9.867.046,00,;

Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan uraian di atas, maka Terbanding mengusulkan untuk tetap mempertahankan hasil penelitian Terbanding (Tim Peneliti Keberatan) koreksi DPP PPN Masa Desember 2008 sebesar Rp3.956.476.191,00 dan menolak permohonan banding Pemohon Banding;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding mengemukakan kegiatan penjualan yang Pemohon Banding lakukan terdiri atas penjualan lokal dan ekspor jasa;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan Laporan Penelitian Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Desember 2008 Nomor: KEP-1561/WPJ.07/2012 tanggal 15 Agustus 2012 dan klarifikasi/pernyataan para pihak dalam persidangan serta matriks sengketa, diketahui koreksi Positif Terbanding atas Peredaran Usaha adalah sebesar Rp3.956.476.191,00 dan Pengujian Peredaran Usaha berdasarkan Arus Piutang dan Kas/Bank adalah sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif menurut perhitungan yang dilakukan oleh Terbanding (Tim Peneliti) atas koreksi peredaran usaha sebesar Rp3.956.476.191,00;

bahwa menurut Terbanding dan Pemohon Banding, Koreksi positif atas DPP PPN sebesar Rp3.956.476.191,00 terkait dengan koreksi Peredaran Usaha di PPh Badan Tahun Pajak 2008;

bahwa Terbanding dan Pemohon Banding telah melakukan Uji Bukti dan melaporkan hasilnya dalam persidangan, sebagai berikut:

bahwa koreksi Positif Peredaran Usaha sebesar Rp3.956.476.191,00 berasal dari perbedaan karena:

a) Penerimaan bank b) PPN Keluaranc) PPh Pasal 23 d) Lain-lain

bahwa dasar hukum koreksi Terbanding:

1) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-undang

Pasal 28 Ayat (1), (3), (7) dan (11)

Ayat (1) Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan;
Ayat (3) Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;
Ayat (7) Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban;
Ayat (11) Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau ditempat kedudukan Wajib Pajak badan;

2) Pasal 26A ayat (4) UU KUPWajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atauketerangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;

3) Pasal 10 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan

Pasal 10 tentang Pembukuan dan Pemeriksaan:
Ayat (1) Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasionline wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan;

4) Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 194/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan

Pembukuan, catatan, data, informasi atau keterangan lain yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan, kecuali pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain tersebut berada di pihak ketiga dan belum diperoleh Wajib Pajak pada saat pemeriksaan;

5) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentangPajak Penghasilan:

Pasal 4

Ayat (1) Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

bahwa berdasarkan uji kebenaran materi yang telah dilakukan oleh Terbanding dan Pemohon Banding maka dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

bahwa terdapat dua materi sengketa yang diajukan banding oleh Pemohon Banding yaitu: A. Materi sengketa yang sama dengan PPh Badan berdasarkan pengujian arus piutang; B. Materi sengketa perbedaan tarif PPN;
Untuk materi yang sama dengan PPh Badan dapat Terbanding sampaikan bahwa uraian atas uji kebenaran materi yang telah dilakukan oleh para pihak mengikuti uraian yang ada di Berita Acara PPh Badan dengan uraian sebagai berikut:
Peredaran usaha menurut TB Rp36.860.267.923,00Peredaran usaha menurut PB Rp32.903.791.732,00Koreksi yang menjadi sengketa Rp3.956.476.191,004. Materi sengketa antara para pihak adalah uang masuk yang ada di tiga rekening Pemohon Banding.Arus uang masuk yang menurut Terbanding termasuk dalam pendapatan adalah:a. Standard Chartered USD306-00603501 Rp41.285.726.466,00 b. Standard Chartered IDR306-00603552 Rp1.348.286.457,00 c. Bank Mandiri USD103-00-0105020 Rp1.348.286.457,00 Rp45.176.377.673,005. Uji kebenaran materi atas dokumen yang diberikan dan penjelasannya dapat diuraikan sebagai berikut: Koreksi positif atas penerimaan bank dengan rincian sebagai berikut:a. Standard Chartered USDNo.306-00603501 (Confirm Pemohon Banding: Rp37.351.221.250,00, Confirm Terbanding: Rp41.285.726.466,00)
bahwa bukti yang diperiksa dalam uji bukti adalah sebagai berikut:1. Rekening Koran Standard Chartered USDNo.306-00603501 Periode Jan-Des 2008,2. Fotokopi Invoice,3. Fotokopi Faktur Pajak Keluaran Lembar Ke-2,4. Bukti Setor Bank Panin untuk Deposit Refund,5. Bukti Setor Bank Mandiri USDNo.103-00-0105020-8 untuk Internal Transfer,6. Jurnal Pembatalan Biaya BPV-3-A-081124054 sebesar USD6,318.21,7. Fotokopi SPT 1771 Pemohon Banding Tahun 2008,8. Fotokopi SPT Masa PPN Periode Jan-Des 2008,9. Fotokopi SPT Masa PPN Periode Jan-Des 2007,10. Kurs Menteri Keuangan Periode Jan-Des 2008;

bahwa berkaitan dengan hasil Uji Bukti Terbanding menyampaikan pendapat sebagai berikut:
a) Standard Chartered USDNo.306-00603552

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa di dalam arus uang masuk tersebut terdapat PPN yang dibayarkan oleh klien;

bahwa berdasarkan penelitian atas dokumen yang diberikan oleh Pemohon Banding diketahui dokumen yang dapat mendukung pernyataan Pemohon Banding bahwa penerimaan tersebut berupa PPN sebesar Rp388.982.005,00;

bahwa arus uang masuk sebesar Rp18.438.787,00 yang menurut Pemohon Banding adalah pengembalian kelebihan setoran yang telah dilakukan oleh Pemohon Banding ke PT Nusantara Citra Lestari tidak didukung oleh dokumen yang menunjukan bahwa Pemohon Banding telah menyetorkan sejumlah Rp52.177.130,00 dan tidak ada perincian atas aktual biaya yang telah dilakukan oleh PT Nusantara Citra Lestari sebesar Rp33.738.343,00;

bahwaatas koreksi terhadap R/K Standard Chartered IDR 306-00603552 sebesar Rp1.348.286.457,00 diketahui bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan dokumen pendukung pada saat uji kebenaran materi sebesar:

Koreksi Terbanding Rp1.348.286.457,00Dokumen yang diberikan oleh Pemohon Banding Rp388.982.005,00Tidak didukung oleh dokumen Rp959.304.452,00;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa di dalam arus uang masuk tersebut terdapat PPN yang dibayarkan oleh klien dan penerimaan lain-lain yang bukan merupakan pendapatan;

bahwa berdasarkan penelitian atas dokumen yang diberikan oleh Pemohon Banding diketahui dokumen yang dapat mendukung pernyataan Pemohon Banding bahwa penerimaan tersebut berupa PPN sebesar USD68,667.28 atau setara dengan Rp694.227.917,04;

bahwa penerimaan lain-lain yang bukan merupakan pendapatan dapat diuraikan sebagai berikut:
– PT Tri Dharma Sakti Rp20.751.750,00 (pengembalian deposit atas penyewaan antena),
– Internal transfer dari Rekening Mandiri USDsebesar Rp645.039.840,00;

bahwa arus uang masuk sebesar Rp20.751.750,00 yang menurut Pemohon Banding adalah pengembalian deposit atas penyewaan antena ke PT Tri Dharma Sakti tidak didukung oleh dokumen yang menunjukkan bahwa Pemohon Banding telah menyetorkan terlebih dahulu sejumlah Rp20.751.750,00;

bahwa atas koreksi Terbanding terhadap R/K Standard Chartered USDNo.306-00603501 sebesar Rp41.285.726.554,13 diketahui Pemohon Banding tidak menyerahkan dokumen pendukung pada saat uji kebenaran materi sebesar:

Koreksi Terbanding Rp41.285.726.466,00Dokumen yang diberikan oleh Pemohon Banding:- Terkait PPN Rp694.227.917,00- Terkait transfer inter company Rp645.039.840,00Tidak didukung oleh dokumen Rp39.946.458.709,00 bahwa berkaitan dengan hasil Uji Bukti Pemohon Banding menyampaikan pendapat sebagai berikut:

bahwa koreksi Terbanding atas objek PPN terkait erat dengan koreksi Peredaran Usaha dan Pemohon Banding telah menjelaskan kepada Terbanding bahwa sisi debit yang ada di dalam Buku Besar Standar Chartered USDNo.306-00603501 sebesar Rp41.285.726.466,00 tidak semuanya merupakan objek PPN. Berdasarkan bukti-bukti yang tersedia dan telah ditunjukkan ke pihak Terbanding, dapat dibuktikan bahwa penerimaan yang bukan merupakan objek PPN terdiri dari:

a. Penerimaan pendapatan termasuk PPN
bahwa berdasarkan dokumen berupa invoice dan faktur pajak yang ada, dapat dibuktikan bahwa penerimaan dalam rekening Standar Chartered USDNo.306-00603501 terdiri dari pendapatan dan penerimaan PPN. Bahwa nilai PPN jelas bukan merupakan objek PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang No.18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;

b. Penerimaan Intercompany Loan
bahwa diantara koreksi atas Peredaran Usaha yang dilakukan oleh Terbanding (Pemeriksa) terdapat penerimaan berupa intercompany loan dari Caprock Communications, Inc., a Texas Corporation. Terbanding (Pemeriksa) seharusnya tidak memperhitungkan penerimaan yang berasal dari intercompany loan sebagai pendapatan. Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa Terbanding (Pemeriksa) hanya melakukan koreksi sebagian atas penerimaan yang berasal dari intercompany loan sehingga terdapat ketidak-konsistenan Terbanding (Pemeriksa) dalam melakukan koreksi. Bahwa Intercompany Loan jelas bukan merupakan objek PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang No.18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;

c. In House Transfer
bahwa diantara koreksi atas Peredaran Usaha yang dilakukan oleh Terbanding (Pemeriksa) terdapat penerimaan yang berasal dari transfer antar rekening yaitu dari rekening Mandiri USDNo.103-00-0105020-8. hal ini dapat dibuktikan dengan adanya mutasi antar rekening dengan nominal yang sama dan pada tanggal yang sama. Terbanding (Pemeriksa) seharusnya tidak memperhitungkan In House Transfer sebagai objek PPN dalam melakukan koreksi. Bahwa In House Transfer bukan merupakan objek PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang No.18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;

d. Pengembalian Deposit Atas Penyewaan Antena
bahwa diantara koreksi atas Peredaran Usaha yang dilakukan oleh Terbanding (Pemeriksa) terdapat penerimaan yang berasal dari pengembalian deposit atas penyewaan antena kepada PT Tri Dharma Sakti. Terbanding (Pemeriksa) seharusnya tidak memperhitungkan pengembalian deposit atas penyewaan antena sebagai objek PPN dalam melakukan koreksi. Bahwa pengembalian deposit atas penyewaan antena bukan merupakan objek PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang No.18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;

e. Pembatalan Biaya BPV-3-A-081124054 sebesar Rp68.236.668,00
bahwa diantara koreksi atas Peredaran Usaha yang dilakukan oleh Terbanding (Pemeriksa) terdapat jurnal pembatalan biaya yang dibukukan pada BPV-3-A-081124054 sebesar Rp68.236.668,00. Jurnal tersebut merupakan pembatalan biaya akomodasi yang telah diakui di bulan sebelumnya (November 2008). Pemohon Banding membuat jurnal pembatalan dikarenakan telah melakukan kesalahan penjurnalan atas biaya akomodasi tersebut dan kemudian melakukan penjurnalan secara benar di bulan yang sama saat penjurnalan pembatalan biaya (Desember 2008);

bahwa penjelasan terkait hal ini dapat dibuktikan dengan jurnal pembatalan biaya yang ditunjukkan kepada pihak Terbanding pada saat uji bukti;

bahwa Terbanding (Pemeriksa) melakukan koreksi dengan cara mengambil jurnal pembatalan biaya namun tidak mempertimbangkan jurnal revisi atas pembatalan biaya tersebut;

bahwa pengeluaran atas biaya akomodasi tercermin dalam rekening koran Standard Chartered USDNo.306-00603501 sedangkan tidak ada penerimaan di rekening yang sama terkait pembatalan biaya maupun revisi jurnal sebagaimana koreksi yang dilakukan oleh Terbanding (Pemeriksa);

bahwa Terbanding (Pemeriksa) seharusnya tidak memperhitungkan jurnal pembatalan biaya sebagai objek PPN dalam melakukan koreksi.

Bahwa Jurnal Pembatalan Biaya BPV-3-A-081124054 sebesar Rp68.236.668,00 bukan merupakan objek PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang No.18Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;

b. Standard Chartered IDR No.306-00603552 sebesar Rp1.348.286.457,00)

bahwa bukti yang diperiksa dalam uji bukti adalah sebagai berikut:
1. Rekening Koran Standard Chartered IDR No.306-00603552 bulan Januari s.d. Desember 2008,
2. Fotokopi invoice,
3. Fotokopi Faktur Pajak Keluaram Lembar Ke-2,
4. Permohonan Pengembalian Security Deposit dari PT Nusantara Citra Lestari & invoice PT Nusantara Citra Lestari,
5. Fotokopi SPT 1771 Pemohon Banding tahun 2008,
6. Fotokopi SPT Masa PPN Periode Jan-Des 2008,7. Fotokopi SPT Masa PPN Periode Jan-Des 2007,8. Kurs Menteri Keuangan Periode Jan-Des 2008;

bahwa berkaitan dengan hasil Uji Bukti Terbanding menyampaikan pendapat sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa di dalam arus uang masuk tersebut terdapat PPN yang dibayarkan oleh klien;

bahwa berdasarkan penelitian atas dokumen yang diberikan oleh Pemohon Banding diketahui dokumen yang dapat mendukung pernyataan Pemohon Banding bahwa penerimaan tersebut berupa PPN sebesar Rp388.982.005,00;

bahwa arus uang masuk sebesar Rp18.438.787,00 yang menurut Pemohon Banding adalah pengembalian kelebihan setoran yang telah dilakukan oleh Pemohon Banding ke PT Nusantara Citra Lestari tidak didukung oleh dokumen yang menunjukkan bahwa Pemohon Banding telah menyetorkan sejumlah Rp52.177.130,00 dan tidak ada perincian atas aktual biaya yang telah dilakukan oleh PT Nusantara Citra Lestari sebesar Rp33.738.343,00;

bahwa atas koreksi Terbanding terhadap R/K Standard Chartered IDR 306-00603552 diketahui bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan dokumen pendukung pada saat uji kebenaran materi sebesar:

Koreksi Terbanding Rp1.348.286.457,00Dokumen yang diberikan oleh Pemohoh Banding Rp388.982.005,00Tidak didukung oleh dokumen Rp959.304.452,00

bahwa berkaitan dengan hasil Uji Bukti Pemohon Banding menyampaikan pendapat sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding telah menjelaskan kepada Terbanding bahwa sisi kredit yang ada di dalam Buku Besar Standar Chartered IDR No.306-00603552 sebesar Rp1.348.286.457,00 tidak semuanya merupakan objek PPN. Berdasarkan bukti-bukti yang tersedia dan telah ditunjukkan ke pihak Terbanding, dapat dibuktikan bahwa penerimaan yang bukan merupakan objek PPN terdiri dari:

a. Penerimaan pendapatan termasuk PPN
bahwa berdasarkan dokumen berupa invoice dan faktur pajak yang ada, dapat dibuktikan bahwa penerimaan dalam rekening Standar Chartered IDR No.306-00603552 terdiri dari pendapatan dan penerimaan PPN. Sesuai ketentuan Pasal 4 Undang-Undang No.18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Terbanding (Pemeriksa) seharusnya tidak memperhitungkan PPN sebagai objek PPN. Total nilai PPN yang dapat Pemohon Banding buktikan adalah sebesar Rp388.982.005,00;

b. Pengembalian Security Deposit atas Sea Freight
bahwa diantara koreksi atas Peredaran Usaha yang dilakukan oleh Terbanding (Pemeriksa) terdapat penerimaan yang berasal dari pengembalian security deposit dari PT Nusantara Citra Lestari sebesar Rp18.438.787,00. Sesuai ketentuan Pasal 4 Undang-Undang No.18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Terbanding (Pemeriksa) seharusnya tidak memperhitungkan pengembalian security deposit sebagai objek PPN;

c. In House Transfer
bahwa diantara koreksi atas Peredaran Usaha yang dilakukan oleh Terbanding (Pemeriksa) terdapat penerimaan yang berasal dari transfer antar rekening yaitu dari rekening Standard Chartered USDNo.306-00603501. Hal ini dapat dibuktikan dengan adanya mutasi antar rekening dengan nominal yang sama dan pada tanggal yang sama.

bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 Undang-Undang No.18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Terbanding (Pemeriksa) seharusnya tidak memperhitungkan In House Transfer sebagai objek PPN;

bahwa lebih lanjut, Terbanding (Pemeriksa) hanya melakukan koreksi atas penerimaan In House Transfersebesar Rp276.000.000,00 dan mengabaikan penerimaan yang bersifat In House Transfer lainnyasehingga terdapat ketidakonsistenan Terbanding (Pemeriksa) dalam melakukan koreksi;

c. Bank Mandiri USDNo.103-00-0105020-8 sebesar Rp2.542.364.750,00)

bahwa bukti yang diperiksa dalam uji bukti adalah sebagai berikut:
1. Fotokopi Rekening Koran Mandiri USDNo.103-00-0105020-8 periode Januari s/d Desember 2008,
2. Fotokopi Perjanjian kerjasama antara Pemohon Banding dengan CNOOC Ses Ltd.,
3. Fotokopi Surat Permohonan Pencairan Performance Bond (Bank Garansi) kepada PT Bank Mandiri (Persero),
4. Fotokopi Certificate of Deposit PT Bank Mandiri,
5. Fotokopi Performance Bond (Bank Garansi) No. MBG 7712207172006 tanggal 26 January 2006,
6. Fotokopi Surat Permohonan dari Pemohon Banding untuk menutup rekening Mandiri IDR No.103-00-0105021-6,
7. Fotokopi Rekening Koran Mandiri IDR account: 103-00-0105021-6 periode Januari – Mei 2008,
8. Fotokopi Bukti Transfer atas Saldo Penutupan Rekening Mandiri IDR account: 103-00-0105021-6,
9. Fotokopi Revolving Loan Agreement untuk Loan Intercompany,
10. General Ledger atas pencatatan penerimaan bunga deposito sebesar USD42,19,
11. Fotokopi SPT Tahunan 1771 Tahun 2008,
12. Fotokopi Rekening Koran Standar Chartered USDNo.306-00603501 bulan November 2008,
13. Kurs Perusahaan periode Januari – Desember 2008,14. Kurs KMK periode Januari – Desember 2008;

bahwa berkaitan dengan hasil Uji Bukti Terbanding menyampaikan pendapat sebagai berikut:

bahwa arus uang masuk ke Rekening Mandiri USD103-00-0105020-8 yang menjadi materi sengketa terdiri dari lima transaksi yaitu:
– Pencairan deposito sebesar Rp642.734.130,00,- Tutup rekening sebesar Rp9.336.967,84,
– Kredit dari related party sebesar Rp1.619.838.000,00,- Bunga deposito sebesar Rp455.652,00,
– Transfer antar rekening sebesar Rp270.000.000,00;

Penjelasan:· Pencairan deposito (Jaminan Pelaksanaan) sebesar Rp642.734.130,00 bahwa kontrak VSAT Telecommunication Services dibuat dan berlaku pada tanggal 11 Januari 2006 antara Pemohon Banding dengan CNOOC SES, Ltd.;

bahwa berdasarkan pada Klausul angka 29.1 Jaminan Pelaksanaan terdapat ketentuan yang menyatakan adanya jaminan pelaksanaan dari Pemohon Banding yang disetorkan ke Lembaga Keuangan atau bank yang ditunjuk;

bahwa berdasarkan Klausul angka 29.1 Jaminan Pelaksanaan paragraf dua juga diketahui ketentuan yang menyatakan bahwa Jaminan Pelaksanaan akan tetap berlaku sampai berakhirnya jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penyelesaian oleh kontraktor dan penerimaan pekerjaan oleh perusahaan;

bahwa tidak ada dokumen yang menyatakan pelaksanaan pekerjaan kontrak sudah selesai dilaksanakan sehingga pencairan atas Jaminan Pelaksanaan dapat dikembalikan kepada Pemohon Banding;

· Tutup Rekening sebesar Rp9.336.968,00

bahwa berdasarkan penjelasan dari Pemohon Banding diketahui ada penutupan rekening bank IDR Mandiri Pemohon Banding Nomor 103-00-0105021-6 yang kemudian disetorkan ke rekening Bank Mandiri USDPemohon Banding Nomor 103-00-0105020-8;

bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen pemindahan rekening tersebut diketahui bahwa terdapat jumlah yang berbeda antara jumlah menurut Pemohon Banding telah dilakukan pemindahan dengan angka yang menjadi materi sengketa di rekening USDBank Mandiri (Slip pendebetan IDR sebesar Rp9.387.302,63 sedangkan angka di rekening koran USDsebesar Rp9.336.968,00);

· Kredit dari Caprock Communication, Inc sebesar Rp1.619.838.000,00

bahwa terdapat perjanjian Revolving Credit Agreement antara Pemohon Banding dengan Caprock Communication, Inc;

bahwa tidak ada dokumen yang menunjukkan permintaan dana dari Pemohon Banding kepada CaprockCommunication, Inc sebagaimana diatur dalam perjanjian;

bahwa keterangan yang ada dalam rekening koran tidak menunjukan arus uang yang masuk tersebut berasal Caprock Communication, Inc dan tidak dapat dibuktikan apakah arus uang tersebut terkait dengan Peredaran Usaha Pemohon Banding atau tidak;

bahwa tidak ada bukti penyetoran uang dari Caprock Communication, Inc atas uang yang masuk ke rekening Pemohon Banding;

· Bunga Deposito sebesar Rp455.652,00

bahwa pada rincian transaksi di rekening koran diketahui bahwa terdapat pemindahan dari rekening 103 00 04 550 269 ke rekening 103 000 105 0208;

bahwa hal ini berbeda dengan keterangan yang diberikan oleh Pemohon Banding yang menyatakan bahwa arus uang tersebut merupakan bunga deposito;

bahwa tidak terdapat dokumen yang menyatakan bahwa nomor rekening 103 02 04 550 269 merupakan rekening Pemohon Banding;

· Transfer antar rekening sebesar Rp270.000.000,00

bahwa penjelasan dari Pemohon Banding atas uang masuk ini adalah pemindahan uang dari rekening Pemohon Banding di Standard Chartered Bank nomor rekening 306-00603501;

bahwa penelitian atas dokumen rekening koran Bank Mandiri Nomor Rekening 103-00-0105020-8 diketahui tanggal uang masuk adalah 27 Nopember 2008 sebesar USD24,990.00 sedangkan uang yang keluar dari Rekening Standard Chartered Bank per tanggal 26 Nopember 2008 dengan jumlah sebesar USD25,000.00;

bahwa tidak ada dokumen slip pemindahan dari Standard Chartered Bank ke Bank Mandiri;

bahwa berkaitan dengan hasil Uji Bukti Pemohon Banding menyampaikan pendapat/keterangan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding telah menjelaskan kepada Terbanding bahwa atas koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp2.542.364.750,00 bukanlah penerimaan pendapatan bagi Pemohon Banding. Berdasarkan bukti- bukti yang tersedia dan telah ditelah ditunjukkan ke pihak Terbanding, dapat dibuktikan bahwa penerimaan yang bukan merupakan pendapatan Pemohon Banding terdiri dari:
a. Pencairan Bank Garansi sebesar Rp642.734.130,00
bahwa pencairan Bank Garansi sebesar Rp642.734.130,00 adalah pencairan atas Bank Garansi (Performance Bond) antara Pemohon Banding dengan CNOOC Ses Ltd. dalam sebuah kontrak pemberian jasa kontraktor dengan nilai kontrak sebesar USD1,397,400.00 dan sebagai jaminan pelaksanaan kontrak sebesar 5% dari jumlah keseluruhan nilai kontrak yaitu sebesar USD69,870.00/Rp642.734.130,00.

Bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 Undang-Undang No.18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Terbanding (Pemeriksa) seharusnya tidak memperhitungkan penerimaan atas pencairan deposito sebagai objek PPN karena tidak ada penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dalam transaksi ini;

b. Pemindahbukuan dari saldo penutupan rekening Bank Mandiri IDR (No.103-00-0105021-6) sebesar USD1,011.37 (Rp9.336.967,00)
bahwa penerimaan sebesar USD1,011.37 adalah transfer atas penutupan rekening Bank Mandiri IDR (No.103-00-0105021-6). Hal ini dapat dibuktikan dengan surat permintaan transfer dari Rekening Bank Mandiri IDR (No.103-00-0105021-6) ke rekening Bank Mandiri USD(No.103-00-0105020-8). Terbanding (Pemeriksa) seharusnya tidak memperhitungkan penerimaan yang berasal dari saldo penutupan rekening sebagai objek PPN karena tidak ada penyerahan BKP/JKP yang terjadi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU PPN;

c. Penerimaan dana Intercompany Loan dari Caprock US sebesar USD149,985.00/ (Rp1.619.838.000,00)
bahwa penerimaan dana Intercompany Loan dari Caprock US sebesar USD149,985.00 merupakan penerimaanloan dari Caprock Communications, Inc., a Texas Corporation. Hal ini dapat dibuktikan dengan Revolving Loan Agreement. Terbanding (Pemeriksa) seharusnya tidak memperhitungkan penerimaan yang berasal dariIntercompany Loan sebagai objek PPN karena tidak ada penyerahan BKP/JKP yang terjadi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU PPN;

d. Penerimaan bunga deposito sebesar USD42.19/ (Rp455.652,00)
bahwa penerimaan bunga deposito sebesar USD42.19/ (Rp455.652,00) dapat dibuktikan pada pencatatan General Ledger Pemohon Banding. Lebih lanjut, biaya bunga tersebut telah diperhitungkan sebagai penghasilan final dan dikoreksi dalam SPT Tahunan 1771 Tahun 2008. Terbanding (Pemeriksa) seharusnya tidak memperhitungkan penerimaan bunga sebagai objek PPN karena tidak ada penyerahanBKP/JKP yang terjadi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU PPN;

e. In House Transfer dari rekening STC USD(No.306-00603501) sebesar USD24,990.00/ (Rp269.892.000,00)
bahwa penerimaan In House Transfer dari rekening STC USDnomor 306-00603501 sebesar USD24,990.00/(Rp269.892.000,00) adalah transfer dari rekening STC USD(No.306-00603501) ke rekening Mandiri USD(No.103-00-0105020-8). Hal ini dapat dibuktikan dari mutasi saldo sebesar USD24,990.00/(Rp269.892.000,00) dari rekening STC USD(No.306-00603501) ke rekening Mandiri USD(No.103-00-0105020-8). Terbanding (Pemeriksa) seharusnya tidak memperhitungkan In House Transfer sebagai objek PPN karena tidak ada penyerahan BKP/JKP yang terjadi sebagaimana diatur dalam Pasal4 UU PPN;

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa pengenaan objek PPn seharusnya dibuktikan dengan adanya penyerahan BKP dan/atau JKP dimana dalam hal ini tidak terbukti terjadi penyerahan BKP dan/atau JKP;

bahwa tanggapan tambahan Terbanding dalam uji bukti adalah bahwa Pemohon Banding telah diberikan kesempatan yang luas untuk memperoleh keadilan pada waktu penyelesaian keberatannya antara lain dengan hadir untuk memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya. Pada saat proses uji kebenaran materi yang telah dilakukan Pemohon Banding tidak dapat memberikan kelengkapan bukti yang dibutuhkan sesuai dengan penjelasan yang telah disampaikan;

bahwa menurut Terbanding, berdasarkan uraian tersebut di atas dan hasil dari uji kebenaran materi, maka Terbanding mengusulkan kepada Majelis Hakim yang mulia untuk mempertahankan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp3.956.476.191,00 dan sengketa tarif PPN;

bahwa berkaitan dengan sengketa a quo, sesuai dengan keterangan dan dokumen yang diserahkan para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat Koreksi Terbanding atas DPP PPN Masa Desember 2008 sebesar Rp3.956.476.191,00 adalah obyek yang sama dengan Koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp3.956.476.191,00, sehingga Majelis memutuskan menggunakan hasil pemeriksaan pada sengketa Peredaran Usaha PPh Badan Tahun 2008 tersebut, yaitu sebagai berikut:

bahwa menurut Majelis, Koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp3.956.476.191,00 a quo diperoleh Terbanding berdasarkan Analisis Arus Piutang dimana Terbanding berpendapat bahwa penerimaan Kas/Bank dalam sisi kredit Rekening Koran Pemohon Banding merupakan penghasilan yang diterima oleh Pemohon Banding, yaitu sebesar Rp45.176.377.673,00, dengan perincian:

a.
Standard Chartered USD306-00603501
Rp41.285.726.466
b.
Standard Chartered IDR306-00603552
Rp1.348.286.457
c.
Bank Mandiri USD103-00-0105020
Rp2.542.364.750
Jumlah
Rp45.176.377.673

bahwa berkaitan dengan sengketa a quo, Majelis telah memberikan waktu yang cukup dan memadai kepada para pihak untuk memperkuat dan membuktikan dalil-dalil dan argumentasi serta melengkapi dengan Bukti- Bukti Pedukung atas posisi masing dalam persidangan;

bahwa berkaitan dengan sengketa a quo, berdasarkan Hasil Uji Bukti tersebut dan bukti-bukti lain, serta keterangan para pihak di dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat menjelaskan dengan didukung Bukti Pendukung yang memadai bahwa sebagian penerimaan dalam sisi kredit Rekening Koran (yaitu sebesar Rp43.448.127.911,00) sebagaimana yang digunakan Terbanding dalam menghitung Koreksi a quo, bukan merupakan Penghasilan sebagaimana pendapat Terbanding;

bahwa dengan demikian perhitungan koreksi positif atas Peredaran Usaha a quo dihitung kembali sebagai berikut:

Penerimaan atau Arus uang melalui Bank:

No
Penerimaan atau Arus Kas Yang Dijelaskan Pemohon Banding
Jumlah (Rupiah)
1
Standard Chartered USDNo.306-00603501 sebesar
Rp41.285.276.466
– Penerimaan Kas Penjualan Tidak termasuk PPN
39.946.458.709
2
Standard Chartered IDR 306-00603552 sebesar
Rp1.348.286.457
– Penerimaan Kas Penjualan Tidak termasuk PPN
959.304.452
3
Bank Mandiri USD103-00-0105020-8 sebesar
Rp2.542.364.750
– Pencairan deposito
642.734.130
– Tutup Rekening
9.336.968
– Kredit dari Caprock Com.
1.619.838.000
– Bunga Deposito
455.652
– Transfer antar rekening
270.000.000
Jumlah
43.448.127.911

 

bahwa dengan demikian, perhitungan koreksi Peredaran Usaha a quo seharusnya sebagai berikut:

Arus Piutang
Jumlah (Rp)
Jumlah (Rp)
Saldo Akhir Piutang Usaha
3.655.113.863
Saldo Akhir Piutang Lain-lain
1.175.175.993
Saldo Awal Uang Muka
0
4.830.289.856
Pelunasan
Kas
0
Bank
43.448.127.911
43.448.127.911
48.278.417.767
Saldo Awal Piutang Usaha
8.855.414.490
Saldo Awal Piutang Lain-lain
604.958.324
Saldo Akhir Uang Muka
0
9.460.372.814
Penjualan (inc. PPN)
38.818.044.953
PPN Keluaran
3.686.026.792
Penjualan sesuai arus piutang usaha dan kas
35.132.018.161
Peredaran usaha menurut SPT
32.903.791.732
Selisih
2.228.226.429

 

bahwa dengan demikian, berdasarkan uraian perhitungan tersebut, Majelis berkesimpulan bahwa dari Koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha a quo sebesar Rp3.956.476.191,00, koreksi a quo sebesar Rp2.228.226.429,00 tetap dipertahankan, sedangkan koreksi a quo sebesar Rp1.728.249.762,00 tidak dapat dipertahankan;

bahwa sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, diatur

bahwa Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;

bahwa mengacu hasil pembuktian pada sengketa Peredaran Usaha PPh Badan 2008 tersebut, Majelis berpendapat bahwa atas Koreksi Terbanding atas DPP PPN a quo sebesar Rp3.956.476.191,00, sejumlah koreksi a quo sebesar Rp2.228.226.429,00 Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan dan tidak dapat membuktikan bukan sebagai Obyek PPN, sedangkan sejumlah Koreksi a quo sebesar Rp1.728.249.762,00 Pemohon Banding dapat menjelaskan dan membuktikan bukan sebagai Obyek PPN;

bahwa dengan demikian, Majelis berkesimpulan bahwa dari Koreksi Terbanding atas DPP PPN a quo sebesar Rp3.956.476.191,00 sebagian koreksi a quo sebesar Rp2.228.226.429,00 tetap dipertahankan, sedangkan sebagian koreksi a quo sebesar Rp1.728.249.762,00 tidak dapat dipertahankan;
Menurut Terbanding

bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP PMA Enam Nomor: LAP00153/WPJ.07/KP.0905/Riksis/2011 tanggal 16 Juni 2011 dan berdasarkan Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan Nomor: BA- /WPJ.07/BD.05/2012 tanggal 10 Juli 2012 diketahui bahwa pada saat pemeriksaan, Terbanding (Pemeriksa) menghitung atas semua DPP PPN Masa Pajak Desember 2008 dengan tarif 10% sesuai dengan UU PPN;
Menurut Pemohon

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tarif pajak 5% dari Terbanding termasuk Koreksi Positif Pajak Keluaran sebesar Rp9.867.046,00 karena:

a. Dalam surat dari Terbanding No. S-2421/PJ.51/1995 tanggal 14 November 1995 perihal Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa poin 4 dijelaskan bahwa:”Berdasarkan hal tersebut di atas, maka kepada PT. Arutmin Indonesia khusus dalam pengusahaan batubara berlaku ketentuan perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Perjanjian antara PN. Tambang Batubara dengan PT. Arutmin Indonesia, yaitu atas penyerahan Jasa Kena Pajak dari Pengusaha Kena Pajak kepada PT. Arutmin Indonesia dikenakan PPN sebesar 5%”,

Dalam poin tersebut, dengan sangat jelas disebutkan bahwa atas jasa penyerahan kena pajak dari pengusaha kena pajak dalam hal ini adalah Pemohon Banding, dikenakan PPN sebesar 5%;
Menurut Majelis

bahwa menurut Majelis, Terbanding melakukan koreksi Pajak Keluaran dikarenakan adanya perbedaan tarif pemungutan PPN antara Terbanding dengan Pemohon Banding dimana Terbanding menggunakan tarif 10%, sementara Pemohon Banding menggunakan tarif 5%, dengan alasan sebagai berikut:

a. Kontrak Karya maupun PKP2B kedudukannya dengan Undang-undang perpajakan adalah dipersamakan ataules specialias dalam arti bahwa Undang-undang perpajakan berlaku umum kecuali diatur secara khusus dalam kontrak karya;

b. Berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT. Arutmin Indonesia dengan Pemerintah Indonesia, mengatur antara lain:

Article 11.2 (iii):“Sales taxes on services rendered to Contractor in Indonesia in accordance with prevailing laws and regulations in Indonesia, but at rates not exceeding live percent (5%) of the assessable basis; it being understood and agreed that assessable basis for calculating the sales tax on the free for services rendered in Indonesia shall be the percentage approved by the Minister of Finance of the total contract sum”;

c.sesuai dengan artikel 11.2 PKP2B tersebut, disebutkan bahwa Pajak Penjualan (Sales Tax) sesuai dengan ketentuan yang berlaku umum dikenakan atas jasa yang diterima oleh Kontraktor, dalam hal ini PT Arutmin Indonesia, dengan tarif tidak melebihi sebesar 5% dari dasar pengenaan pajak;

d. sampai saat ini belum adanya penegasan tentang apakah Pajak Penjualan (Sales Tax) itu adalah sama dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sehingga tidak dapat memberikan penyebutannya (Sales Tax) sebagai PPN;

bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tarif pajak 5% dari Terbanding yang menyebabkan Koreksi Positif Pajak Keluaran sebesar Rp9.867.046,00 karena:

berdasarkan surat dari Terbanding No. S-2421/PJ.51/1995 tanggal 14 November 1995 perihal Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa poin 4 dijelaskan bahwa: ……., maka kepada PT. Arutmin Indonesia khusus dalam pengusahaan batubara berlaku ketentuan perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Perjanjian antara PN Tambang Batubara dengan PT Arutmin Indonesia, yaitu atas penyerahan Jasa Kena Pajak dari Pengusaha Kena Pajak kepada PT Arutmin Indonesia dikenakan PPN sebesar 5%”;

bahwa Terbanding dan Pemohon Banding telah melakukan Uji Bukti dan melaporkan hasilnya dalam persidangan, sebagai berikut:

bahwa bukti yang diperiksa dalam uji bukti adalah sebagai berikut:
1. Kontrak Karya antara Perusahaan Tambang Batubara dan PT Arutmin Indonesia,
2. S-2421/PJ.51/1995 perihal Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa,
3. Perjanjian antara PT Arutmin Indonesia dengan Pemohon Banding,
4. Fotokopi SPT PPN Masa Desember 2008,
5. Fotokopi invoice PT Arutmin Indonesia No,CCI-0812120003 dengan tagihan sebesar USD16,200 dan PPN sebesar USD810,
6. Faktur Pajak Keluaran lembar ke-2 No.060-000-08-00000375 kepada PT Arutmin Indonesia dengan DPPsebesar USD16,200 (Rp197.341.920,00) dan PPN sebesar USD810 (Rp9.867.096,00),
7. Fotokopi SPT PPN Masa Januari dan Februari 2008,8. Dokumen Tambahan:
a. Fotokopi SPT Masa PPN Masa Januari 2008,
b. Fotokopi invoice No. CCI-0801160006 tanggal 16 Januari 2008 kepada PT Arutmin Indonesia,
c. Fotokopi Faktur Pajak Keluaran Lembar ke-2 Nomor 060.000.08.00000002,
d. Fotokopi SPT Masa PPN Masa Februari 2008,
e. Fotokopi Invoice No.CCI-0802180038 tanggal 18 Februari 2008 kepada PT Arutmin Indonesia,
f. Fotokopi Faktur Pajak Keluaran Lembar ke-2 Nomor 060.000.08.0000063;

bahwa berkaitan dengan hasil Uji Bukti, Terbanding menyampaikan pendapat sebagai berikut:

bahwa untuk materi sengketa perbedaan tarif dapat Terbanding sampaikan bahwa sesuai dengan penjelasan yang disampaikan oleh Kepala KPP Wajib Pajak Besar Nomor S-1484/WPJ.19/KP.01/2012 perihal Jawaban Konformasi Pengenaan Tarif PPN sebesar 5% atas Penyerahan Jasa kepada PT Arutmin Indonesia bahwa belum adanya penegasan tentang apakah Pajak Penjualan (Sales Tax) itu adalah sama dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sehingga tidak dapat memberikan penyebutannya sebagai PPN maka sesuai dengan isi PKP2B terdapat klausul tentang Sales Tax atas jasa yang diterima dengan tarif tidak melebihi sebesar 5%;

bahwa dengan demikian Terbanding mengusulkan kepada Majelis Hakim yang Mulia untuk tetap mempertahankan koreksi Terbanding atas materi sengketa tarif;

bahwa berkaitan dengan hasil Uji Bukti Pemohon Banding menyampaikan pendapat sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding telah menjelaskan kepada Terbanding bahwa koreksi Faktur Pajak Keluaran sebesar Rp9.867.046,00 merupakan koreksi atas penyerahan kepada PT Arutmin Indonesia di masa Desember 2008 sebagaimana tercermin dalam SPT Masa PPN Masa Desember 2008;

bahwa Pemohon Banding juga telah menunjukkan bukti berupa Invoice No.CCI-0812120003 dan Faktur Pajak Keluaran No.060-000-08-00000375 kepada PT Arutmin Indonesia dengan nilai DPP sebesar USD16,200.00 (Rp197.341.920,00) dan PPN sebesar USD810.00 (Rp9.867.096,00);

bahwa sebagaimana telah Pemohon Banding jelaskan dalam penjelasan tertulis Pemohon Banding No.TNT-4922 tanggal 28 Agustus 2008 bahwa PT Arutmin Indonesia adalah perusahaan batubara yang ketentuan perpajakannya diatur secara khusus dalam Kontrak Karya/PKP2B;

bahwa di tahun 2008 berlaku ketentuan perpajakan sebagaiman diatur dalam Pasal 11 PKP2B yaitu atas penyerahan Jasa Kena Pajak dari Pengusaha Kena Pajak kepada PT Arutmin Indonesia dikarenakan PPN sebesar 5%. Hal ini kemudian dipertegas lagi dalam Surat Direktorat Jenderal Pajak No.S-2421/PJ.51/1995 tanggal 14 November 1995 perihal Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa yang dipungut sesuai dengan Undang- Undang dan peraturan di Indonesia, namun dengan tarif tidak lebih dari 5%;

bahwa di tahun 2008, Pemohon Banding melakukan penyerahan jasa kepada PT Arutmin Indonesia tidak hanya dibulan Desember 2008 namun Terbanding (Pemeriksa) hanya melakukan koreksi atas Faktur Pajak Keluaran di bulan Desember 2008;

bahwa penyediaan jasa oleh Pemohon Banding kepada PT Arutmin Indonesia diatur dalam perjanjian kerjasama antara PT Arutmin Indonesia dengan Pemohon Banding. Pemohon Banding juga telah menunjukkan perjanjian kerjasama tersebut pada saat uji bukti;

bahwa sebagai bahan pertimbangan, Pemohon Banding memberikan referensi SPT PPN Masa Januari 2008 dan Februari 2008 dimana pada masa pajak tersebut Pemohon Banding memungut PPN sebesar 5% atas penyerahan kepada PT Arutmin Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, koreksi Faktur Pajak Keluaran sebesar Rp9.867.046,00 seharusnya dibatalkan;

bahwa menurut Majelis, transaksi antara Pemohon Banding dengan PT Arutmin terkait dengan penyerahan jasa berupa jasa pemasangan VSAT, yang merupakan bidang usaha Pemohon Banding, yang merupakan Obyek PPN atau Jasa Kena Pajak;

bahwa menurut Majelis, sengketa tarif 5% a quo karena Terbanding berpendapat bahwa ataspenyerahan jasa berupa jasa pemasangan VSAT oleh Pemohon Banding kepada PT Arutmin Indonesia dikenakan tarif sebesar 10%, sedangkan menurut Pemohon Banding dikenakan tarif 5%;

bahwa menurut Majelis, Terbanding berpendapat sesuai dengan artikel 11.2 PKP2B tersebut, disebutkan bahwa Pajak Penjualan (Sales Tax) sesuai dengan ketentuan yang berlaku umum dikenakan atas jasa yang diterima oleh Kontraktor, dalam hal ini PT Arutmin Indonesia, dengan tarif tidak melebihi sebesar 5% dari dasar pengenaan pajak;

bahwa menurut Majelis, Terbanding berpendapat bahwa dalam Kontrak Karya PT Arutmin dan Pemerintah Indonesia, yang dikenakan tarif tidak melebihi 5% atas jasa yang diterima kontraktor dalah Pajak Penjualan (Sales Tax) dan bukan Pajak Pertambahan Nilai (Value Added Tax). Hal tersebut, menurut Terbanding merupakan dua hal yang berbeda;

bahwa sesuai dengan penjelasan yang disampaikan oleh Kepala KPP Wajib Pajak Besar Nomor S-1484/WPJ.19/KP.01/2012 perihal Jawaban Konfirmasi Pengenaan Tarif PPN sebesar 5% atas Penyerahan Jasa kepada PT Arutmin Indonesia, diketahui bahwa (saat ini) belum adanya penegasan tentang apakah Pajak Penjualan (Sales Tax) itu adalah sama dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sehingga Terbanding berpendapat bahwa pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tetap mengacu pada Undang-undang perpajakan yang berlaku, yaitu dikenakan tarif sebesar 10%;

bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding berpendapat sesuai dengan artikel 11.2 PKP2B tersebut, disebutkan bahwa Pajak Penjualan (Sales Tax) sesuai dengan ketentuan yang berlaku umum dikenakan atas jasa yang diterima oleh Kontraktor, dalam hal ini PT Arutmin Indonesia, dengan tarif tidak melebihi sebesar5% dari dasar pengenaan pajak;

bahwa Kontrak Karya maupun PKP2B kedudukannya dengan Undang-Undang perpajakan adalah dipersamakan atau les specialis, dalam arti bahwa Undang-Undang perpajakan berlaku umum, kecuali diatur secara khusus dalam kontrak karya;

bahwa dalam surat dari Direktorat Jenderal Pajak No. S-2421/PJ.51/1995 tanggal 14 November 1995 perihal Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa poin 4 dijelaskan bahwa: “Berdasarkan hal tersebut di atas, maka kepada PT Arutmin Indonesia khusus dalam pengusahaan batubara berlaku ketentuan perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Perjanjian antara PN Tambang Batubara dengan PT Arutmin Indonesia, yaitu atas penyerahan Jasa Kena Pajak dari Pengusaha Kena Pajak kepada PT Arutmin Indonesia dikenakan PPN sebesar 5%”;

bahwa dengan demikian, menurut Majelis, Pemohon Banding berpendapat atas penyerahan jasa berupa jasa pemasangan VSAT oleh Pemohon Banding kepada PT Arutmin Indonesia dikenakan tarif sebesar 5%, sehingga Koreksi tarif a quo harus dibatalkan;

bahwa berkaitan dengan sengketa tarif a quo, berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan PertambanganBatubara (PKP2B) PT. Arutmin Indonesia dengan Pemerintah Indonesia, mengatur antara lain:Article 11.2 (iii):“Sales taxes on services rendered to Contractor in Indonesia in accordance with prevailing laws and regulations in Indonesia, but at rates not exceeding live percent (5%) of the assessable basis; it being understood and agreed that assessable basis for calculating the sales tax on the free for services rendered in Indonesia shall be the percentage approved by the Minister of Finance of the total contract sum”;

bahwa sesuai dengan artikel 11.2 PKP2B tersebut, disebutkan bahwa Pajak Penjualan (Sales Tax) sesuai dengan ketentuan yang berlaku umum dikenakan atas jasa yang diterima oleh Kontraktor, dalam hal ini PT Arutmin Indonesia, dengan tarif tidak melebihi sebesar 5% dari dasar pengenaan pajak;

bahwa berdasarkan preambule “Persetujuan antara Perusahaan Negara Tambang Batubara dan PT. Arutmin Indonesia” Kontrak Nomor: J2/J1.DU/45/81 Paragraph 6, yang memegang saham PT. Arutmin Indonesia adalah Atlantic Richfield Indonesia Coal Inc. (“ARICI”) dan Utah Exploration Inc (“UTAH”). Pada Pasal 11.2 (iv) kontrak tersebut antara lain disebutkan bahwa Pajak Penjualan atas penyerahan jasa yang diberikan kepada PT. Arutmin Indonesia di Indonesia sesuai dengan Undang-undang dan peraturan di Indonesia, namun dengan tarif yang tidak melebihi 5%;

bahwa berkaitan dengan status Sales Tax (Pajak Penjualan) sebagaimana disebut dalam Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT. Arutmin Indonesia dengan Pemerintah Indonesia dan apakah sama dengan Value Added Tax (PPN) yang berlaku mulai 1 Januari 1984, interpretasi atas keduanya (Sales Tax(Pajak Penjualan) dan Value Added Tax (PPN)) ditegaskan oleh Dirjen Pajak sesuai dengan Tugas dan Fungsinya, dalam surat dari Direktorat Jenderal Pajak No. S-2421/PJ.51/1995 tanggal 14 November 1995 perihal Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa poin 4 dan dijelaskan bahwa: “Berdasarkan hal tersebut di atas, maka kepada Pengusaha Kena Pajak PT Arutmin Indonesia khusus dalam pengusahaan batubara berlaku ketentuan perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Perjanjian antara PN Tambang Batubara dengan PT Arutmin Indonesia, yaitu atas penyerahan Jasa Kena Pajak dari Pengusaha Kena Pajak kepada PT Arutmin Indonesia dikenakan PPN sebesar 5%”;

bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat untuk konsistensi dan kepastian hukum, atas penyerahan Jasa Kena Pajak dari Pemohon Banding selaku Pengusaha Kena Pajak kepada PT Arutmin Indonesia dikenakan PPN sebesar 5%, bukan 10% sebagaimana pendapat Terbanding, sehingga Koreksi tarif dari Terbanding a quo yang menyebabkan Koreksi Pajak Keluaran sebesar Rp9.867.046,00 tidak dapat dipertahankan;

bahwa dengan demikian, ringkasan hasil pemeriksaan atas sengketa Dasar Pengenaan Pajak Pajak (DPP) Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Desember 2008 dan sengketa tarif pajak yang dipertahankan dan dibatalkan Majelis dalam banding ini adalah sebagaimana dalam tabel sebagai berikut:
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kompensasi pajak ke masa pajak berikutnya;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding, sehingga Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2008 atas nama Pemohon Banding dihitung kembali sebagai berikut:

DPP PPN menurut Terbanding
Rp
6.209.101.356,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan
Rp
1.728.249.762,00
DPP PPN menurut Majelis
Rp
4.480.851.594,00
Pajak Keluaran menurut Terbanding Koreksi yang tidak dapat dipertahankan
Rp
491.969.351,00
-10% X Rp1.728.249.762,00 = Rp172.824.976,00
– 5% X Rp197.341.920,00*) = Rp9.867.046,00**)
Rp
182.692.022,00
Pajak Keluaran menurut Majelis
Rp
309.277.329,00

Catatan:*) Rp197.341.920,00 merupakan penyerahan kepada PT Arutmin Indonesia dengan nilai DPP dalam USDsebesar USD16,200.00**) Rp9.867.046,00 merupakan PPN atas penyerahan kepada PT Arutmin Indonesia dengan nilai USD810.00

bahwa oleh karena itu penghitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2008 versi Terbanding dan versi Majelis menjadi sebagai berikut:

No
Uraian Penghitungan Pajak
Penghitungan Pajak
Versi Terbanding (Rp)
Penghitungan Pajak
Versi Majelis (Rp)
Jumlah Dibatalkan
Majelis (Rp)
1
Dasar Pengenaan Pajak
6.209.101.356
4.480.851.594
1.728.249.762
2
Pajak Keluaran yang harus dipungut
491.969.351
309.277.329
182.692.022
3
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
868.102.762
868.102.762
0
4
Jumlah perhitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar
(376.133.411)
(558.825.433)
182.692.022
5
Dikompensasikan di Masa Pajak berikutnya
781.648.127
781.648.127
0
6
PPN yang tidak/kurang bayar
405.514.716
222.822.694
182.692.022
7
Sanksi Administrasi Kenaikan Pasal 13(3) KUP
405.514.716
222.822.694
182.692.022
8
PPN yang masih harus dibayar
811.029.432
445.645.388
365.384.044

 

 

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1561/WPJ.07/2012 tanggal 15 Agustus 2012 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2008 Nomor: 00157/207/08/059/11 tanggal 16 Juni 2011, atas nama: XXX, dengan perhitungan sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak
Rp
4.480.851.594,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut
Rp
309.277.329,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
Rp
868.102.762,00
(-)
Jumlah perhitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar
Rp
(558.825.433,00)
Dikompensasikan di Masa Pajak berikutnya
Rp
781.648.127,00
(+)
PPN yang tidak/kurang bayar
Rp
222.822.694,00
– Sanksi Administrasi Kenaikan Pasal 13(3) KUP
Rp
222.822.694,00
(+)
PPN yang masih harus dibayar
Rp
445.645.388,00

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis II.B Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
I.G.N. Mayun Winangun, S.H., L.L.M. sebagai Hakim Ketua;
Drs. Adi Wijono, M.PKN. sebagai Hakim Anggota;
Drs. Bambang Basuki, M.A., M.P.A. sebagai Hakim Anggota;
Haryono, Ak., M.A. Panitera Pengganti.
Putusan nomor: Put-59623/PP/M.IIB/16/2015 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum, tanggal 17 Februari 2015 dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Binsar Siregar, Ak. sebagai Hakim Ketua;
Drs. Adi Wijono, M.PKN. sebagai Hakim Anggota;
Drs. Bambang Basuki, M.A.,M.P.A. sebagai Hakim Anggota;
Haryono, Ak., M.A. sebagai Panitera Pengganti.
Dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200