Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59620/PP/M.XIIIA/16/2015

Tinggalkan komentar

5 Mei 2017 oleh babikurus

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59620/PP/M.XIIIA/16/2015

JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai

TAHUN PAJAK
2002

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Pasal 16D sebesar Rp45.532.498.967,00;

Menurut Terbanding
:
bahwa koreksi obyek PPN sebesar Rp45.532.498.967,00 terjadi karena adanya penyerahan aktiva tanaman menghasilkan dalam rangka merger yang belum dilaporkan dalam SPT PPN Tahun 2002;
Menurut Pemohon
:
bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding berdasarkan PP 12/2001 dan KMK-155 yang mulai berlaku surut sejak 1 Januari 2001 adalah tidak tepat sebab aktiva Tanaman Menghasilkan diperoleh Pemohon Banding sebelum PP 12/2001 dan KMK-155 tersebut berlaku. Dimana pada saat perolehan aktiva Tanaman Menghasilkan tersebut masih berlaku PP 50/1994 yang menimbulkan konsekwensi bahwa PPN Masukan terkait dengan perolehan aktiva Tanaman Menghasilkan sebesar Rp45.532.498.967,00 tidak dapat dikreditkan. Sehingga sesuai dengan Pasal 16D UU PPN, atas pengalihan aktiva Tanaman Menghasilkan tersebut tidak dikenakan PPN;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen banding dan penjelasan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPN sebesar Rp45.532.498.967,00 di dasarkan pada hasil equalisasi antara PPN dengan PPh Badan, dimana terdapat Barang Kena Pajak berupa aktiva Tanaman Menghasilkan yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjual belikan yang masih tersisa pada saat penggabungan usaha (merger) yang terjadi dalam tahun 2002;

bahwa Terbanding berpendapat bahwa penyerahan aktiva tanaman menghasilkan dalam rangka merger yang belum dilaporkan dalam SPT PPN merupakan obyek PPN sesuai ketentuan:

Pasal 16D Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN Tahun 2000) yang menyatakan bahwa PPN dikenakan atas penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjual belikan, sepanjang PPN yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan;
S-975/PJ.53/2005 tanggal 22 November 2005 tentang penegasan terutangnya PPN atas pengalihan aktiva yang pada saat perolehannya tidak ada PPN yang dikreditkan/dibayarkan, jo. UU PPN Nomor 18 Tahun 2000;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor ,dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa menurut Terbanding, saat perolehan tanaman sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16D Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 adalah keseluruhan proses sejak periode persiapan penanaman, pemeliharaan, pemanenan hingga penyerahan, yang tidak dapat dipisah-pisahkan dalam menentukan nilai suatu tanaman sawit;

bahwa proses persiapan penanaman dilakukan sebelum proses penanaman dilakukan yang meliputi proses pengurusan lahan, land clearing, dll., sementara proses pemeliharaan tanaman sawit akan terus menerus dilakukan sampai dengan tanaman sawit diserahkan atau sampai dengan tanaman sawit tersebut berhenti berproduksi (sesuai dengan umur produktif tanaman sawit). Seluruh biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding dalam rangka persiapan penanaman, pemeliharaan, pemanenan hingga penyerahan merupakan bagian komponen dari perolehan tanaman sawit;

bahwa selama proses persiapan penanaman, pemeliharaan, pemanenan hingga penyerahan tanaman sawit, Pemohon Banding telah menggunakan bahan baku berupa Barang Kena Pajak (seperti pupuk, bahan kimia, dan sebagainya) serta memanfaatkan Jasa Kena Pajak (seperti land clearing dan sebagainya), yang atas penyerahannya dari pihak penjual/penyedia jasa kepada Pemohon Banding terutang PPN dan dapat dikreditkan;

bahwa menurut Terbanding, berdasarkan Pasal 1 Pasal 1 angka (1) huruf c, Pasal 1 angka (2) huruf a, Pasal 1 angka (3), Pasal 2 angka (2) huruf c, dan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2001, Pemohon Banding tidak termasuk sebagai petani atau kelompok petani, sehingga atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa barang hasil pertanian oleh Pemohon Banding terhutang PPN, dan atas Pajak Masukannya dapat dikreditkan;

bahwa menurut Terbanding, berdasarkan data dalam Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SI-DJP) diketahui bahwa pada Masa Pajak Desember 2000 dan Desember 2001, dalam lampiran SPT Masa PPN yaitu Lampiran Pajak Masukan IV – Daftar Pajak Masukan yang Tidak Dapat Dikreditkan (Formulir 1195 B4), Pemohon Banding melaporkan bahwa atas Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan adalah NIHIL;

bahwa Pemohon Banding juga tidak dapat memberikan dokumen ataupun keterangan tentang:

luas areal (TM) yang dialihkan
tanaman menghasilkan (TM) yang dialihkan terdiri dari tahun tanam berapa
rincian dari seluruh biaya pada masa tanaman belum menghasilkan (TBM) selama 4 tahun dari setiap tahun tanam
SPT Masa PPN yang diberikan hanya sebatas tahun 1999, 2000 dan 2002
atas Pajak Masukan dari Tanaman Menghasilkan yang dialihkan pada saat proses merger tersebut tidak dikreditkan.
bahwa dengan demikian tanaman sawit yang diserahkan oleh Pemohon Banding terutang PPN sesuai dengan Pasal 16D Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, karena PPN yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding;

bahwa terhadap SKP yang telah diterbitkan oleh Terbanding tersebut, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju baik dari aspek formal maupun materialnya;

bahwa dari aspek formal Pemohon Banding menyatakan, bahwa Terbanding telah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak atas semua jenis pajak, termasuk diantaranya adalah Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Nomor 00022/207/02/076/11 untuk jenis pajak PPN Masa Pajak Januari s/d Desember 2002;

bahwa menurut Pemohon Banding, pelaporan PPN merupakan kewajiban perpajakan berdasarkan masa pajak bulanan, atas dasar ini Terbanding seharusnya tidak dapat menggabungkan seluruh perhitungan koreksi DPP PPN yang meliputi Masa Pajak Januari – Desember 2002 dalam satu SKPKB. Oleh karena itu, menurut Pemohon Banding penerbitan SKPKB Nomor 00022/207/02/076/11 tidak memenuhi ketentuan formal dan menjadi cacat hukum sehingga harus dibatalkan;

bahwa menurut Majelis, dalil yang dikemukakan oleh Pemohon Banding sebagaimana tersebut di atas adalah merupakan bentuk ketidaksetujuan Pemohon Banding atas prosedur penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang dilakukan oleh Terbanding;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan:

Pasal 25 (1)
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;
Surat Ketetapan Pajak Nihil;
Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
bahwa di dalam penjelasan Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang a quo dinyatakan: Apabila Wajib Pajak berpendapat bahwa jumlah rugi, jumlah pajak, dan pemotongan atau pemungutan pajak tidak sebagaimana mestinya, maka Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak.Keberatan yang diajukan adalah terhadap materi atau isi dari ketetapan pajak yaitu jumlah rugi berdasarkan ketentuan undang-undang perpajakan, jumlah besarnya pajak, pemotongan atau pemungutan pajak.

bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas Majelis berpendapat surat keberatan hanya dapat diajukan sepanjang menyangkut materi atau isi dari ketetapan pajak, yaitu jumlah rugi berdasarkan ketentuan Undang-Undang perpajakan, jumlah besarnya pajak, pemotongan atau pemungutan pajak, sedangkan terkait dengan “: ketetapan” yang ditetapkan dengan “prosedur” yang tidak sesuai/cacat, pembatalannya dapat dilakukan dengan cara mengajukan gugatan;

bahwa berdasarkan hal tersebut Majelis berpendapat permohonan Pemohon Banding untuk membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang telah diterbitkan oleh Terbanding karena tidak memenuhi ketentuan formal dan menjadi cacat hukum tidak dapat dipertimbangkan dan Majelis melanjutkan pada pemeriksaan atas aspek materialnya;

bahwa terkait dengan aspek materialnya, berdasarkan pemeriksaan dan penelitian Majelis atas bukti- bukti/dokumen serta penjelasan para pihak dalam persidangan dapat diketahui bahwa sesuai dengan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) Terbanding, tahun perolehan tanaman menghasilkan sebesar Rp45.532.498.967,00 adalah sebelum tahun 2000;

bahwa sesuai dengan Kertas Kerja Keberatan, Terbanding juga telah mengakui tahun perolehan Tanaman Menghasilkan (TM) milik Pemohon Banding, akan tetapi Terbanding berasumsi biaya-biaya pemeliharaan Tanaman Menghasilkan (TM) tersebut dikapitalisasi lagi ke dalam aktiva Tanaman Menghasilkan (TM) milik Pemohon Banding;

bahwa selanjutnya pada Laporan Keuangan Pemohon Banding Tahun 1999 dan 2000 pada halaman 13 – Aktiva Tetap, dari Tahun 1999 sudah terdapat tanaman menghasilkan sebesar Rp87.872.623.936,00, penambahan sebesar Rp587.277.403,00 dan reklasifikasi sebesar Rp10.607.125.899,00 sehingga totalnya adalah sebesar Rp99.067.027.238,00;

bahwa nilai yang disengketakan sebesar Rp45.532.498.967,00, adalah merupakan nilai buku Tahun 2002, pada tahun 2000 terdapat reklasifikasi sebesar Rp30.061.932,00 dan jumlahnya sebesar Rp99.097.089.170,00, sedangkan pada tahun 2001 tidak terdapat perubahan;

bahwa dalam pencatatan laporan keuangan Pemohon Banding, aktiva tetap untuk tanaman kelapa sawit dikiasifikasikan menjadi 2 (dua) macam yaitu Tanaman Belum Menghasilkan (TBM) dan Tanaman Menghasilkan (TM);

bahwa menurut pemohon Banding, yang dimaksud dengan Tanaman Belum Menghasilkan (TBM) adalah tanaman kelapa sawit yang belum menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) yaitu sejak tanaman kelapa sawit ditanam sampai dengan berumur ± 4 (empat) tahun;

bahwa atas semua biaya sehubungan dengan Tanaman Belum Menghasilkan (TBM) tersebut, termasuk biaya pemupukan dsb, akan dikapitalisasi ke dalam aktiva Tanaman Belum Menghasilkan (TBM);

bahwa pada saat tanaman kelapa sawit tersebut berumur ± 4 (empat) tahun dan mulai menghasilkan, tanaman kelapa sawit yang sebelumnya dicatat pada aktiva Tanaman Belum Menghasilkan (TBM) akan direklas/dipindahkan menjadi aktiva Tanaman Menghasilkan (TM);

bahwa pada saat TBM tersebut telah menjadi TM, maka semua biaya sehubungan dengan pemeliharaan Tanaman Menghasilkan (TM) tersebut, termasuk biaya pemupukan dsb, akan langsung dibiayakan kedalam Harga Pokok Penjualan pada tahun dimana biaya-biaya tersebut dikeluarkan;

bahwa menurut Pemohon Banding, apabila pembebanan biaya-biaya yang berhubungan dengan pemeliharaan Tanaman Menghasilkan (TM) tersebut dikapitalisasi lagi ke dalam Aktiva Tanaman Menghasilkan (TM), maka nilai aktiva dari Tanaman Menghasilkan (TM) tersebut tidak akan habis disusutkan karena biaya-biaya pemupukan dan pemeliharaan untuk tanaman tersebut selalu ada setiap tahun, sedangkan menurut ketentuan fiskal kelompok tanaman termasuk pada kelompok III yaitu disusutkan selama 16 tahun;

bahwa adapun pembebanan biaya-biaya yang berhubungan dengan Tanaman Menghasilkan (TM) tersebut dapat terlihat pada laporan audit (Audit report) pada bagian catatan laporan keuangan dalam Beban Pokok Penjualan;

bahwa menurut Majelis, oleh karena Tahun Pajak yang menjadi sengketa adalah tahun pajak 2002, maka Undang-Undang PPN yang berlaku adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;

bahwa dalam Pasal 16D Undang-Undang a quo disebutkan bahwa : Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan;

bahwa menurut penjelasan Pasal a quo : Penyerahan mesin, bangunan, peralatan, perabotan atau aktiva lain yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjual belikan oleh Pengusaha Kena Pajak, dikenakan pajak sepanjang memenuhi persyaratan, yaitu bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehannya, sesual ketentuan Undang-Undang ini, dapat dikreditkan.

Dengan demikian, penyerahan aktiva tersebut tidak dikenakan pajak apabila Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada waktu perolehannya tidak dapat dikreditkan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini, kecuali jika tidak dapat dikreditkannya Pajak Pertambahan Nilai tersebut karena bukti pengkreditannya tidak memenuhi persyaratan administratif, misalnya Faktur Pajaknya tidak diisi lengkap sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5);

bahwa menurut Majelis, berdasarkan ketentuan tersebut di atas penyerahan aktiva yang berupa tanaman menghasilkan, tidak dikenakan pajak apabila Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada waktu perolehannya tidak dapat dikreditkan;

bahwa terkait dengan dalil Terbanding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa atas Pajak Masukan dari tanaman menghasilkan yang dialihkan pada saat merger apakah telah dikreditkan apa belum, menurut Majelis Terbanding seharusnya dapat memeriksa lebih lanjut SPM PPN dalam tahun terkait, dokumen-dokumen atau bukti-bukti lainnya yang ada di Kantor Pelayanan Pajak terkait, apakah Pemohon Banding benar-benar telah (pernah) mengkreditkan atau tidak, namun hal tersebut ternyata tidak dilakukan oleh Terbanding;

bahwa terkait dengan dalil Terbanding yang menyatakan bahwa berdasarkan Pasal 1 angka (1) huruf c, Pasal 1 angka (2) huruf a, Pasal 1 angka (3), Pasal 2 angka (2) huruf c, dan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2001, Pemohon Banding tidak termasuk sebagai petani atau kelompok petani, sehingga atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa barang hasil pertanian oleh Pemohon Banding terhutang PPN, dan atas Pajak Masukannya dapat dikreditkan, menurut Majelis oleh karena tahun perolehan tanaman menghasilkan yang menjadi sengketa tersebut adalah sebelum tahun 2000, maka Peraturan Pemerintah yang berlaku adalah Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 yaitu Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak atas Penjualan Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994;

bahwa menurut Pasal 3 huruf a UU a quo : Jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah barang hasil pertanian, hasil perkebunan dan hasil kehutanan, yang dipetik Langsung, diambil langsung atau disadap langsung dari sumbernya;

bahwa menurut Pasal 4 angka 2 huruf a UU a quo : Barang hasil pertanian, hasil perkebunan dan hasil kehutanan yang dipetik Langsung, diambil langsung, dari sumbernya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, meliputi barang hasil perkebunan hasil tanaman perkebunan yang berupa buah seperti kelapa sawit, kopi, kakao, lada, pala, panili, kapuk, dan sejenisnya;

bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut Majelis berpendapat bahwa penyerahan Tanaman Menghasilkan a quo adalah termasuk dalam penyerahan yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, yang menimbulkan konsekwensi bahwa PPN Masukan terkait dengan perolehan aktiva Tanaman Menghasilkan sebesar Rp45.532.498.967,00 a quo tidak dapat dikreditkan;

bahwa Pemohon Banding juga tidak pernah mengkreditkan PPN Masukan terkait dengan perolehan atas bahan baku berupa pupuk, bahan kimia dan bahan baku lainnya yang digunakan untuk menghasilkan Tanaman Menghasilkan tersebut;

bahwa menurut Majelis, oleh karena atas barang hasil perkebunan kelapa sawit bukan merupakan barang yang dikenakan PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan 4 PP Nomor 50 Tahun 1994, maka pada saat aktiva tanaman menghasilkan tersebut dialihkan pada saat merger juga bukan merupakan obyek PPN;

bahwa dengan demikian menurut Majelis, sesuai dengan Pasal 16D Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 atas pengalihan aktiva Tanaman Menghasilkan tersebut tidak dikenakan PPN;

bahwa berdasarkan Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya;

bahwa berdasarkan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa:Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundangundangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;

bahwa pada memori penjelasan pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa: Keyakinan Hakim di dasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa berdasarkan bukti-bukti dan keterangan para pihak sebagaimana tersebut di atas Majelis meyakini dalil yang dikemukakan oleh Pemohon Banding sudah benar;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Pasal 16D sebesar Rp45.532.498.967,00 tidak dapat dipertahankan;
Menimbang
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan Keputusan Terbanding Nomor KEP-492/WPJ.06/2012 tanggal 18 April 2012 tidak dapat dipertahankan, sehingga Dasar Pengenaan Pajak Pemohon Banding dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak:
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut Terbanding Rp45.532.498.967,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp45.532.498.967,00
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut Majelis Rp0,00

Mengingat
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan
ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;

Memutuskan
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-492/WPJ.06/2012 tanggal 18 April 2012 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2002 Nomor 00022/207/02/076/11 tanggal 26 April 2011, atas nama: XXX, dengan perhitungan pajak menjadi sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak:
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp0,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp0,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan ………………………………………………….. Rp0,00
Jumlah perhitungan PPN kurang bayar Rp0,00
Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp0,00
PPN yang kurang dibayar Rp0,00

Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2013 berdasarkan musyawarah Majelis XIIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Mariman Sukardi sebagai Hakim Ketua;
Drs. Aman Santosa, MBA. sebagai Hakim Anggota;
M. Zaenal Arifin, SH, M.Kn. sebagai Hakim Anggota;
Dra. Ida Farida, M.M. sebagai Panitera Pengganti.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasatanggal 17 Februari 2015 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Mariman Sukardi sebagai Hakim Ketua;
Drs. Didi Hardiman, Ak sebagai Hakim Anggota;
Djoko Sutrisno, SH., M.M sebagai Hakim Anggota;
yang dibantu oleh:Dra. Ida Farida, M.M. sebagai Panitera Pengganti.

dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200