Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59575/PP/M.XA/13/2015
Tinggalkan komentar5 Mei 2017 oleh babikurus
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-59575/PP/M.XA/13/2015
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 26
TAHUN PAJAK
2011
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Juni 2011 sebesar Rp4.114.325.280,00, (menurut Terbanding sebesar Rp10.470.788.370,00, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp6.356.463.090,00);
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan surat keberatan Pemohon Banding diketahui bahwa alasan diajukannya keberatan atas koreksi Terbanding adalah karena secara substansi dapat dibuktikan bahwa NMS tersebut memang berdomisili dan merupakan Wajib Pajak di Australia. Menurut Pemohon Banding dalam hal ini, NMS dapat membuktikan dirinya sebagai Wajib Pajak Australia untuk Tahun Pajak 2011 yaitu dengan adanya Surat Keterangan Domisili (SKD) Tahun Pajak 2010 dan Tahun Pajak 2012;
Menurut Pemohon
:
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim yang mulia agar berkenan mempertimbangkan penjelasan dari Pemohon Banding dan oleh karenanya berkenan pula membatalkan koreksi fiskal (positif) atas objek PPh Pasal 26 yang dilakukan oleh Pemeriksa/Terbanding sejumlah Rp4.114.325.280,00 menjadi NIHIL;
Menurut Majelis
:
bahwa Terbanding melakukan koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp4.114.325.280,00 karena menurut Terbanding, adanya pembayaran jasa ke Wajib Pajak Luar Negeri yang kurang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 26;
bahwa menurut Terbanding, Jasa tersebut adalah bersifat active income tetapi tidak didukung dengan Surat Keterangan Domisili (yaitu Form DGT-1) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-61/PJ/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-24/PJ/2010;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding yang menetapkan biaya jasa yang dibayarkan kepada Newmont Mining Services Pty Ltd (NMS) terutang PPh Pasal 26 dengan tarif 20%, karena menurut Pemohon Banding, transaksi dengan NMS tersebut adalah transaksi pembayaran jasa kepada Wajib Pajak Luar Negeri yang berdomisili di Australia, dan secara substansi dapat dibuktikan bahwa NMS tersebut memang berdomisili dan merupakan Wajib Pajak di Australia;
bahwa menurut Pemohon Banding, NMS dapat membuktikan dirinya sebagai Wajib Pajak Australia untuk Tahun Pajak 2011 yaitu dengan adanya Surat Keterangan Domisili (SKD) Tahun Pajak 2010 dan Tahun Pajak 2012;
bahwa SKD yang divalidasi oleh otoritas pajak di Australia bertanggal 12 Februari 2010 untuk tahun pajak 2010 dan bertanggal 20 Agustus 2012 untuk tahun pajak 2012, melalui SKD tersebut diketahui NMS adalah Wajib Pajak Australia pada tahun pajak 2010 dan 2012;
bahwa menurut Pemohon Banding, karena tahun 2010 dan tahun 2012 NMS adalah Wajib Pajak Australia, maka Pemohon Banding berpendapat dan juga informasi yang diperoleh Pemohon Banding bahwa NMS pada tahun 2011 juga masih berstatus Wajib Pajak Australia;
bahwa menurut Terbanding, pokok sengketa adalah persyaratan administratif untuk dapat menerapkan ketentuan yang diatur dalam P3B, karena tidak terpenuhinya persyaratan administratif untuk menggunakan P3B berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-61/PJ/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-24/PJ/2010 a quo, maka pemotongan/pemungutan pajak atas objek PPh Pasal 26 tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU PPh;
bahwa menurut Terbanding, SKD yang menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II (Form – DGT 1) yang disampaikan kepada Pemotong/Pemungut Pajak setelah berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnya pajak, tidak dapat dipertimbangkan sebagai dasar penerapan ketentuan yang diatur dalam P3B;
bahwa Pemohon Banding mendalilkan, karena Pemohon Banding dapat menunjukkan bukti bahwa NMS adalah residentAustralia pada Tahun Pajak 2010 dan 2012 (dalam proses Pemeriksaan dan Keberatan) maka seharusnya NMS berhak atas manfaat Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (selanjutnya disebut P3B), dan Pemohon Banding wajib memotong PPh Pasal 26 sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B tersebut (dibebaskan atau dikenai pemotongan PPh dengan tarif yang lebih rendah dari 20%);
bahwa menurut Pemohon Banding, untuk tujuan penerapan P3B, status orang atau badan sebagai resident Australia harus ditentukan berdasarkan hukum Australia (yaitu berdasarkan COD yang diterbitkan oleh Competent Authority Australia), dan bukan berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia (Formulir DGT-1) sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-24/PJ/2010 a quo;
bahwa Pemohon Banding mendalilkan, sesuai dengan prinsip substance over the form sebagaimana disebutkan di dalam Pasal 5 ayat (2) PER-62/PJ./2010 tersebut, maka perlakuan perpajakan diterapkan berdasarkan asas substansi dibandingkan asas formal hukumnya (substance over form);
bahwa menurut Pemohon Banding, penerima penghasilan yaitu Newmont Mining Services (NMS), berdasarkan Certificateof Domicile (COD) yang diterbitkan oleh Competent Authority Australia pada tanggal 24 Januari 2013, memang benar-benarresident Australia;
bahwa menurut Pemohon Banding, dengan fakta bahwa NMS tidak memiliki BUT di Indonesia dan Pemohon Banding telah dapat menyediakan Surat Keterangan Domisilinya maka berdasarkan Pasal 7 dari Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dengan Australia, maka hak pemajakannya ada di Australia;
bahwa Terbanding menyatakan, Certificate of Domicile (COD) yang diterbitkan oleh Competent Authority Australia pada tanggal 24 Januari 2013 yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan hari Senin tanggal 29 September 2014, adalah merupakan bukti baru yang belum pernah disampaikan baik dalam proses pemeriksaan maupun dalam proses keberatan, sehingga Terbanding berpendapat bahwa COD tersebut tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti, dan meminta kepada Majelis untuk mengabaikan COD tersebut;
bahwa menurut Terbanding, Direktur Jenderal Pajak memilki hak diskresi dalam membuat aturan tambahan untuk memastikan apakah penerima pengahsilan merupakan Wajib pajak dari mitra negara P3B dan untuk memberikan kepastian hokum;
bahwa Terbanding berkesimpulan bahwa dengan tidak adanya SKD sesuai dengan form dan waktu yang ditentukan dalam PER-61/PJ/2009 sebagaimana telah diubah dengan PER-24/PJ/2010, maka pemotong/pemungut tidak diperkenankan menerapkan ketentuan yang diatur dalam P3B dan wajib memotong dan memungut pajak sesuai ketentuan yang diatur dalam UU PPh;
bahwa menurut Pemohon Banding, dalam konteks manfaat P3B, ketentuan tentang siapa/apa yang berhak memperoleh manfaat P3B yang diatur dalam ketentuan perpajakan Indonesia berbeda dengan yang diatur dalam P3B, yaitu:
1) menurut ketentuan perpajakan Indonesia (PER-61/PJ/2009 sebagaimana telah diubah dengan PER-24/PJ/2010), yang berhak mendapatkan manfaat P3B adalah penerima penghasilan yang bukan resident Indonesia dan memenuhi persyaratan administrative, salah satunya telah mengisi dengan lengkap dan benar formulir DGT-1;2) menurut Article 1 P3B juncto Article 4 (1) P3B, yang berhak mendapatkan manfaat P3B adalah penerima penghasilan yang merupakan resident Australia berdasarkan ketentuan hukum Australia (berdasarkan COD yang diterbitkan oleh Competent Authority Australia);
bahwa menurut Pemohon Banding, Pasal 32A UU PPh telah mengatur bahwa dalam hal terdapat ketentuan perpajakan yang diatur dalam P3B yang berbeda dengan ketentuan yang diatur daam UU PPh maka perlakuan perpajakannya didasarkan pada ketentuan dalam P3B tersebut ( ketentuan dalam P3B previlage);
bahwa menurut Terbanding, dokumen yang Pemohon Banding sampaikan berdasarkan tanda terima penyerahan dokumen pada saat pemeriksaan adalah COD/SKD untuk tahun 2010 dan tahun 2012, sedangkan COD tanggal 24 Januari 2013 belum pernah ditunjukkan pada saat pemeriksaan;
bahwa menurut Pemohon Banding, COD tanggal 24 Januari 2013 pada saat pemeriksaan belum ditunjukkan karena pada saat itu belum ada, dan baru ditunjukkan oleh Pemohon Banding pada saat keberatan, sedangkan untuk Form DGT-1 tanggal 15 Agustus 2014 baru ditunjukkan Pemohon Banding pada saat persidangan karena baru dibuat per tanggal 15 Agustus 2014;
bahwa dalam Pasal 32A Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut UU PPh), dinyatakan:“Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak.”
bahwa dalam penjelasan Pasal 32A Undang-undang PPh a quo, dinyatakan:“Dalam rangka peningkatan hubungan ekonomi dan perdagangan dengan negara lain diperlukan suatu perangkat hukum yang berlaku khusus (lexspesialis) yang mengatur hakhak pemajakan dari masingmasing negara guna memberikan kepastian hukum dan menghindarkan pengenaan pajak berganda serta mencegah pengelakan pajak. Adapun bentuk dan materinya mengacu pada konvensi internasional dan ketentuan lainnya serta ketentuan perpajakan nasional masingmasing Negara”;
bahwa dalam Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2009 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor:PER-24/PJ/2010, diatur:Pasal 3 ayat (1)
“ dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan:1. Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang selanjutnya disebut P3B adalah perjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak”;
Pasal 4 ayat (3)
“ Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b adalah SKD yang disampaikan oleh WPLN kepada Pemotong/Pemungut Pajak:
a. menggunakan formulir yang telah ditetapkan dalam Lampiran II atau Lampiran III Peraturan DirekturJenderal Pajak ini;
b. telah diisi oleh WPLN dengan lengkap;
c. telah ditandatangani oleh WPLN;
d. telah disahkan oleh pejabat pajak yang berwenang di negara mitra P3B, dan
e. disampaikan sebelum berakhirnya batas waktu dengan penyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnya pajak’;
bahwa dalam Pasal 5 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-62/PJ./2009 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, dinyatakan:
“Dalam hal terdapat perbedaan antara format hukum (legal form) suatu struktur/skema dengan substansi ekonomisnya (economic substance), maka perlakuan perpajakan diterapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan substansi ekonomisnya (substance over form)”;
bahwa dalam Article 1 Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (selanjutnya disebut P3B) antara Indonesia dengan Australia tanggal 22 April 1992, dinyatakan:
Article 1:
“This Agreement shall apply to persons who are residents of one or both of the Contracting States”;
bahwa dalam Article 4 (1) P3B a quo, dinyatakan:
“ For the purposes of this Agreement, a person is a resident of one of the Contracting States if the person is a resident of that Contracting State under the law of that State relating to its tax”;
bahwa dalam article 7 P3B a quo, dinyatakan:
“ The profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that State unless the enterprise carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated in that other State. If the enterprise carries on business in that manner, the profits of the enterprise may be taxed in the other State but only so much of them as is attributable to:(a) that permanent establishment; or(b) sales in that other State of goods or merchandise of the same or asimilar kind as those sold through that permanent establishment; or(c) other business activities carried on in that otherState of the same or a similar kind as those carried on through that permanent establishment”;
· bahwa dalam Pasal 26A ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut UU KUP), dinyatakan:
“ Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperolehWajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya”
bahwa berdasarkan keterangan dalam berkas sengketa, bukti-bukti dan penjelasan para pihak serta peraturan terkait, Majelis berkeyakinan:
bahwa Pemohon Banding telah memberikan dokumen Certificate of Residency Income Tax Assessment Act (COD) atas nama Newmont Mining Services Pty Ltd, yang diterbitkan oleh Australian Taxation Office, pada tanggal 15 Februari 2010 dan tanggal 20 Agustus 2012 pada saat pemeriksaan;
bahwa sekalipun tidak dalam bentuk Form DGT-1, namun secara substansi COD tersebut dapat membuktikan bahwa Newmont Mining Services Pty Ltd, adalah Wajib Pajak Australia, sehingga perlakuan perpajakannya diterapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan substansi ekonomisnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-62/PJ./2009 a quo;
bahwa dalam COD tanggal 24 Januari 2013 yang telah disampaikan Pemohon Banding pada saat keberatan, dan dalam Form DGT-1 tanggal 15 Agustus 2014 yang ditunjukkan Pemohon Banding padasaat persidangan, dinyatakan bahwa Newmont Mining Services Pty Ltd adalah Wajib Pajak Australia dan berlaku dari 1 Januari 2011 sampai dengan 31 Desember 2011;
bahwa pernyataan dalam COD dan Form DGT-1 tersebut, adalah merupakan penegasan dari pihak Australian Taxation Office atas masa berlakunya COD dan Form DGT-1 a quo, karena COD baru dibuat pada tanggal 24 Januari 2013 dan Form DGT-1 baru dibuat pada tanggal 15 Agustus 2014;
bahwa berdasarkan dokumen-dokumen tersebut (COD dan Form DGT-1), terbukti bahwa Newmont Mining Services Pty Ltd adalah Wajib Pajak Australia pada tahun 2010, 2011 dan 2012 sebagaimana dimaksud dalam article 1 dan dan Article 4 (1) P3B antara Indonesia dengan Australia;
bahwa COD tanggal 24 Januari 2013 baru diserahkan Pemohon Banding pada saat keberatan, dan Form DGT-1 tanggal 15 Agustus 2014 yang ditunjukkan Pemohon Banding pada saat persidangan, karena pada saat pemeriksaan dokumen tersebut belum diperoleh Pemohon Banding dari pihak ketiga, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 26A ayat (4) UU KUP seharusnya COD tanggal 24 Januari 2013 tersebut tetap dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan;
bahwa dengan fakta bahwa NMS tidak memiliki BUT di Indonesia dan Pemohon Banding telah memberikan Surat Keterangan Domisilinya maka berdasarkan Pasal 7 dari Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dengan Australia, maka hak pemajakannya ada di Australia;
bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat Newmont Mining Services Pty Ltd berhak atas perlakuan perpajakan sebagaimana diatur dalam P3B antara Indonesia dengan Australia a quo;
bahwa berdasarkan pertimbangan dan pendapat Majelis di atas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas objek Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp4.114.325.280,00 tidak dapat dipertahankan;
bahwa berdasarkan uraian dan kesimpulan di atas, jumlah Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Juni 2011 menurut Majelis adalah sebesar Rp6.356.463.090,00 dengan penghitungan sebagai berikut:
|
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi yang berhubungan dengan penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa oleh karena itu jumlah Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Juni 2011 yang disengketakan oleh Pemohon Banding dan dikabulkan seluruhnya oleh Majelis menjadi sebagai berikut:
|
Uraian
|
Jumlah(Rp)
|
|
Dasar Pengenaan Pajak
|
6.356.463.090,00
|
|
Pajak Penghasilan Pasal 26 yang Terutang
|
464.656.203,00
|
|
Kredit Pajak
|
335.158.513,00
|
|
Pajak yang tidak/kurang dibayar
|
129.497.690,00
|
|
Sanksi administrasi: Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP
|
54.389.030,00
|
|
Jumlah pajak yang masih harus dibayar
|
183.886.720,00
|
bahwa oleh karena atas jumlah Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Juni 2011 disengketakan versi murni Pemohon sebesar Rp4.114.325.280,00 dikabulkan seluruhnya oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1447/WPJ.19/2013 tanggal 23 Oktober 2013 , tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor: 00008/204/11/091/13 tanggal 26 Maret 2013 Masa Pajak Juni 2011, atas nama: XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:
|
Uraian
|
Jumlah (Rp)
|
|
Dasar Pengenaan Pajak
|
6.356.463.090,00
|
|
Pajak Penghasilan Pasal 26 yang Terutang
|
464.656.203,00
|
|
Kredit Pajak
|
335.158.513,00
|
|
Pajak yang tidak/kurang dibayar
|
129.497.690,00
|
|
Sanksi administrasi: Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP
|
54.389.030,00
|
|
Jumlah pajak yang masih harus dibayar
|
183.886.720,00
|
Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin, tanggal 10 November 2014 berdasarkan musyawarah Majelis X A Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sukma Alam, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Krosbin Siahaan, M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Naseri, S.E.,M.Si.. sebagai Hakim Anggota,
Antiek Trikoryani, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 16 Februari 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon Banding, namun tidak dihadiri oleh Terbanding.
