Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59487/PP/M.XI.B/12/2015
Tinggalkan komentar5 Mei 2017 oleh babikurus
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59487/PP/M.XI.B/12/2015
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 23
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Terbanding terhadap jumlah dasar pengenaan pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Oktober 2009 sebesar Rp75.087.711,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa Terbanding melakukan koreksi positif sebesar Rp86.508.986,00 karena dari seluruh biaya yang dibebankan oleh Pemohon Banding masih ada yang merupakan objek PPh Pasal 23 yang belum dikenakan PPh Pasal 23;
Menurut Pemohon
:
bahwa dari perincian objek PPh Pasal 23 tersebut di atas sebesar Rp86.508.986,00 yang dikoreksi oleh Terbanding, seharusnya hanya sebesar Rp11.421.275,00 Dengan demikian koreksi yang dapat Pemohon Banding setujui adalah sebesar Rp11.421.275,00;
Menurut Majelis
:
bahwa Terbanding melakukan koreksi positif sebesar Rp86.508.986,00 karena dari seluruh biaya yang dibebankan oleh Pemohon Banding masih ada yang merupakan objek PPh Pasal 23 yang belum dikenakan PPh Pasal 23;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi pemeriksaan tersebut di atas karena di dalam nilai sebesar Rp86.508.986,00 ada sebagian yang bukan merupakan objek PPh Pasal 23 dan ada sebagian objek PPh Pasal 23, dengan rincian sebagai berikut :
|
a.
|
Service charge, nilai ini bukan merupakan objek PPh Pasal 23
tetapi objek PPh Pasal 4 (2) dan sudah dikenakan PPh Pasal 4 (2) |
Rp
|
7.324.483,00
|
|
b.
|
Handling charge, nilai ini bukan merupakan objek
PPh Pasal 4 (2) dikenaskan PPh Pasal 4 (2) |
Rp
|
2.245.028,00
|
|
c.
|
Sewa fasilitas ruangan, nilai merupakan objek objek
PPh Pasal 23 dan sudah dikenakan PPh Pasal 23 |
Rp
|
36.304.200,00
|
|
d.
|
Sewa kendaraan, nilai ini merupakan objek PPh Pasal 23 dan
sudah dikenakan PPh Pasal 23 |
Rp
|
7.452.000,00
|
|
e.
|
Sewa traktor, nilai ini merupakan objek PPh Pasal 23 dan sudah dikenakan PPh Pasal 23
|
Rp
|
21.762.000,00
|
|
f.
|
Jasa perbaikan atas mesin dan peralatan pabrik belum dikenakan PPh Pasal 23
|
Rp
|
11.421.275,00
|
|
|
Jumlah
|
Rp
|
86.508.986,00
|
bahwa dari perincian objek PPh Pasal 23 tersebut di atas sebesar Rp86.508.986,00 yang dikoreksi oleh Terbanding, seharusnya hanya sebesar Rp11.421.275,00 (butir f). Dengan demikian koreksi yang dapat Pemohon Banding setujui adalah sebesar Rp11.421.275,00.
bahwa menurut Majelis, sengketa koreksi DPP PPh Pasal 23 adalah sengketa yang memerlukan pembuktian;
bahwa berdasarkan dokumen pendukung Pemohon Banding, telah dilakukan uji bukti antara Pemohon Banding dengan Terbanding dengan hasil sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding dalam uji bukti kebenaran materi menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
bahwa Terbanding melakukan koreksi atas PPh Pasal 23 karena menurut Terbanding terdapat biaya yang merupakan objek PPh Pasal 23 yang belum dikenakan PPh Pasal 23 sebagai berikut:
a. Service charge sebesar Rp7.324.483,00
Bukti yang disampaikan Pemohon Banding:
Bukti Pembayaran Bank, Bank Mandiri Menara Duta nomor KK-10009
Keterangan:Pembayaran tagihan atas service charge, kepada Koperasi Karyawan (Kopkar) PT BSP,
rinciannya:No Inv 422/KopkarBSP/inv/jkt/VIII/09Service Charge Agustus 2009 7.324.483
bahwa nilai sebesar Rp7.324.483,00 merupakan pembayaran atas tagihan servicecharge sewa ruang kepada Koperasi Karyawan PT BSP bulan Agustus 2009;
bahwa nilai ini bukan merupakan obyek PPh Pasal 23 melainkan obyek PPh Pasal 4 ayat (2) dan sudah dilaporkan dalam SPT PPh Pasal 4 ayat (2) masa Oktober2009 dengan bukti potong sebagai berikut:
nomor 36/AM/F/09 PPh 4 (2) 732.448
b. Handling charge sebesar Rp2.245.028,00
Bukti yang disampaikan Pemohon Banding:
Bukti Pembayaran Bank, Bank Mandiri Menara Duta nomor KK-10011
Keterangan:Pembayaran handling charge atas beban kwh meter kepada Koperasi Karyawan(Kopkar) PT BSP,
rinciannya:No Inv 428/KopkarBSP/inv/jkt/VIII/09Handling Charge Mei-Juni 2009 2.245.028
bahwa nilai sebesar Rp2.245.028,00 merupakan pembayaran atas tagihan handling charge beban kwh meter kepada Koperasi Karyawan PT BSP periode 21 Mei -20 Juni 2009;
bahwa nilai ini bukan merupakan obyek PPh Pasal 23 melainkan obyek PPh Pasal 4 ayat (2) dan sudah dilaporkan dalam SPT PPh Pasal 4 ayat (2) masa Oktober 2009 dengan bukti potong sebagai berikut:nomor 37/AM/F/09 PPh 4 (2) 224.503
c. Sewa fasilitas ruangan sebesar Rp36.304.200,00
Bukti yang disampaikan Pemohon Banding:
Bukti Pembayaran Bank, Bank Mandiri Menara Duta nomor KK-10007
Keterangan:Pembayaran atas tagihan sewa fasilitas ruangan kepada Koperasi Karyawan(Kopkar) PT BSP, rinciannya:
|
No Inv 408/KopkarBSP/inv/jkt/VIII/09
|
|
|
Fasilitas ruangan 2009
|
33.615.000
|
|
PPN
|
3.361.500
|
|
PPh 23 (2%)
|
(672.300)
|
|
|
36.304.200
|
bahwa nilai sebesar Rp36.304.200,00 merupakan pembayaran atas tagihan sewa fasilitas ruangan kepada Koperasi Karyawan PT BSP;
bahwa nilai ini merupakan obyek PPh Pasal 23 dan telah dilaporkan dalam SPT PPh Pasal 23 masa Oktober 2009;
bahwa bukti potong atas sewa fasilitas ruangan adalah sebagai berikut:nomor 73/AM/X/09 PPh 23 672.300
d. Sewa kendaraan sebesar Rp7.452.000,00
Bukti yang disampaikan Pemohon Banding:
Bukti Pembayaran Bank, Bank Mandiri Menara Duta nomor KK-10013
Keterangan:Pembayaran atas sewa kendaraan mobil kepada Koperasi Karyawan (Kopkar) PT BSP, rinciannya:
|
No Inv 408/KopkarBSP/inv/jkt/VIII/09
|
|
|
Fasilitas ruangan 2009
|
33.615.000
|
|
PPN
|
3.361.500
|
|
PPh 23 (2%)
|
(672.300)
|
|
|
36.304.200
|
bahwa nilai sebesar Rp7.452.000,00 merupakan pembayaran atas tagihan sewa kendaraan roda empat milik Koperasi Karyawan PT BSP. Nilai ini merupakan penjumlahan nilai sewa ditambah PPN dan dikurangi PPh Pasal 23;
bahwa atas sewa kendaraan ini telah dipotong PPh Pasal 23 dan dilaporkan dalamSPT PPh Pasal 23 masa Oktober 2009 dengan bukti potong sebagai berikut:- nomor 74/AM/X/09 PPh 23 138.000 e. Sewa traktor sebesar Rp21.762.000,00Bukti yang disampaikan Pemohon Banding:- Bukti Pembayaran Bank, Bank Mandiri Menara Duta nomor KK-10014Keterangan:Pembayaran atas sewa kendaraan milik Koperasi Karyawan (Kopkar) PT BSP yaitu traktor bulan Agustus 2009, rinciannya:
|
No Inv 358/KopkarBSP/inv/jkt/VIII/09
|
|
|
Sewa kendaraan Agustus 09
|
6.900.000
|
|
PPN
|
690.000
|
|
PPh 23 (2%)
|
(138.000)
|
|
|
7.452.000
|
bahwa nilai sebesar Rp21.762.000,00 merupakan pembayaran atas tagihan sewa kendaraan roda empat milik Koperasi Karyawan PT BSP. Nilai ini merupakan penjumlahan nilai sewa ditambah PPN dan dikurangi PPh Pasal 23;
bahwa atas sewa kendaraan ini telah dipotong PPh Pasal 23 dan dilaporkan dalam SPT PPh Pasal 23 masa Oktober 2009 dengan bukti potong sebagai berikut:- nomor 75/AM/X/09 PPh 23 403.000
bahwa Terbanding dalam uji bukti kebenaran materi menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
f. Service charge sebesar Rp7.324.483,00
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan bukti-bukti pada saat uji bukti dan Terbanding berpendapat bahwa:
bahwa dasar koreksi yang dilakukan Terbanding adanya objek PPh Pasal 23 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding berdasarkan biaya-biaya dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding;
bahwa pada saat proses keberatan, Pemohon Banding telah dikirimkan surat permintaan data sebagai berikut:
S-442/WPJ.28/2012 tanggal 15 Februari 2012, Pemohon Banding tidak memberikan semua data yang diminta;
S-915/WPJ.28/2012 tanggal 22 Maret 2012, Pemohon Banding tidak memberikan semua data yang diminta;
S-1746/WPJ.28/2012 tanggal 7 Juni 2012, Pemohon Banding tidak datang menghadiri undangan pembahasan sengketa;
S-1974/WPJ.28/2012 tanggal 27 Juni 2012, Pemohon Banding tidak memberikan tambahan permintaan data;
S-2239/WPJ.28/2012 tanggal 18 Juli 2012, Pemohon Banding tidak hadir dalamSPUH;
bahwa dengan demikian Terbanding berpendapat bahwa karena Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti-bukti terkait koreksi pada saat pemeriksaan dan pada saat keberatan maka tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa;
g. Handling charge sebesar Rp2.245.028,00
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan bukti-bukti pada saat uji bukti danTerbanding berpendapat bahwa:
bahwa dasar koreksi yang dilakukan Terbanding adanya objek PPh Pasal 23 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding berdasarkan biaya-biaya dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding;
bahwa pada saat proses keberatan, Pemohon Banding telah dikirimkan surat permintaan data sebagai berikut:-S-442/WPJ.28/2012 tanggal 15 Februari 2012, Pemohon Banding tidak memberikan semua data yang diminta;
S-915/WPJ.28/2012 tanggal 22 Maret 2012, Pemohon Banding tidak memberikan semua data yang diminta;
S-1746/WPJ.28/2012 tanggal 7 Juni 2012, Pemohon Banding tidak datang menghadiri undangan pembahasan sengketa;
S-1974/WPJ.28/2012 tanggal 27 Juni 2012, Pemohon Banding tidak memberikan tambahan permintaan data;
S-2239/WPJ.28/2012 tanggal 18 Juli 2012, Pemohon Banding tidak hadir dalamSPUH;
bahwa dengan demikian Terbanding berpendapat bahwa karena Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti-bukti terkait koreksi pada saat pemeriksaan dan pada saat keberatan maka tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa;
h. Sewa fasilitas ruangan sebesar Rp36.304.200,00
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan bukti-bukti pada saat uji bukti dan Terbanding berpendapat bahwa:
bahwa dasar koreksi yang dilakukan Terbanding adanya objek PPh Pasal 23 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding berdasarkan biaya-biaya dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding;
bahwa pada saat proses keberatan, Pemohon Banding telah dikirimkan surat permintaan data sebagai berikut:-S-442/WPJ.28/2012 tanggal 15 Februari 2012, Pemohon Banding tidak memberikan semua data yang diminta;
S-915/WPJ.28/2012 tanggal 22 Maret 2012, Pemohon Banding tidak memberikan semua data yang diminta;
S-1746/WPJ.28/2012 tanggal 7 Juni 2012, Pemohon Banding tidak datang menghadiri undangan pembahasan sengketa;
S-1974/WPJ.28/2012 tanggal 27 Juni 2012, Pemohon Banding tidak memberikan tambahan permintaan data;
S-2239/WPJ.28/2012 tanggal 18 Juli 2012, Pemohon Banding tidak hadir dalamSPUH;
bahwa dengan demikian Terbanding berpendapat bahwa karena Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti-bukti terkait koreksi pada saat pemeriksaan dan pada saat keberatan maka tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa;
i. Sewa kendaraan sebesar Rp7.452.000,00
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan bukti-bukti pada saat uji bukti danTerbanding berpendapat bahwa:
bahwa dasar koreksi yang dilakukan Terbanding adanya objek PPh Pasal 23 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding berdasarkan biaya-biaya dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding;
bahwa pada saat proses keberatan, Pemohon Banding telah dikirimkan surat permintaan data sebagai berikut:-S-442/WPJ.28/2012 tanggal 15 Februari 2012, Pemohon Banding tidak memberikan semua data yang diminta;
S-915/WPJ.28/2012 tanggal 22 Maret 2012, Pemohon Banding tidak memberikan semua data yang diminta;
S-1746/WPJ.28/2012 tanggal 7 Juni 2012, Pemohon Banding tidak datang menghadiri undangan pembahasan sengketa;
S-1974/WPJ.28/2012 tanggal 27 Juni 2012, Pemohon Banding tidak memberikan tambahan permintaan data;
S-2239/WPJ.28/2012 tanggal 18 Juli 2012, Pemohon Banding tidak hadir dalamSPUH;
bahwa dengan demikian Terbanding berpendapat bahwa karena Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti-bukti terkait koreksi pada saat pemeriksaan dan pada saat keberatan maka tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa;
j. Sewa traktor sebesar Rp21.762.000,00
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan bukti-bukti pada saat uji bukti danTerbanding berpendapat bahwa:
bahwa dasar koreksi yang dilakukan Terbanding adanya objek PPh Pasal 23 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding berdasarkan biaya-biaya dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding;
bahwa pada saat proses keberatan, Pemohon Banding telah dikirimkan surat permintaan data sebagai berikut:-S-442/WPJ.28/2012 tanggal 15 Februari 2012, Pemohon Banding tidak memberikan semua data yang diminta;
S-915/WPJ.28/2012 tanggal 22 Maret 2012, Pemohon Banding tidak memberikan semua data yang diminta;
S-1746/WPJ.28/2012 tanggal 7 Juni 2012, Pemohon Banding tidak datang menghadiri undangan pembahasan sengketa;
S-1974/WPJ.28/2012 tanggal 27 Juni 2012, Pemohon Banding tidak memberikantambahan permintaan data;
S-2239/WPJ.28/2012 tanggal 18 Juli 2012, Pemohon Banding tidak hadir dalamSPUH;
bahwa dengan demikian Terbanding berpendapat bahwa karena Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti-bukti terkait koreksi pada saat pemeriksaan dan pada saat keberatan maka tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti pendukung, uji bukti kebenaran materi, dan keterangan yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding, diuraikan fakta hukum dan pendapat Majelis sebagai berikut:
a. Service charge sebesar Rp7.324.483,00
bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap dokumen pendukung Pemohon Banding berupa Bukti Pembayaran Bank Mandiri Menara Duta, bukti transfer dan invoice diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas service charge sesuai presentasi sewa luas ruangan;
bahwa ketentuan terkait dengan sengketa tersebut di atas adalah:
bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.04/1996 tentang Pelaksanaan Pembayaran dan Pemotongan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan atau Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 120/KMK.03/2002 mengatur antara lain:
Pasal 2 Ayat (2)“Yang dimaksud dengan jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun juga yang berkaitan dengan tanah dan/atau bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya fasilitas lainnya dan “service charge” baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan.”
bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas maka service charge atas sewa ruang merupakan bagian dari fasilitas bangunan yang disewakan, sehingga bukan merupakan objek PPh Pasal 23 tetapi merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2);bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding tidak mempunyai alasan dan dasar hukum yang kuat sehingga tidak dapat dipertahankan.
b. Handling charge sebesar Rp2.245.028,00
bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap Bukti Pay Order Bank Mandiri cabang Menara Duta Jkt tanggal 13 Oktober dan dokumen pendukung berupa invoice (faktur) nomor: 428/KopkarBSP/inv/jkt/VIII/09 dan bukti pembayaran Bank Mandiri diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas handling charge sebesar Rp2.245.028,00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap SPT PPh SPT PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Oktober 2009 diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan pemotongan, penyetoran dan pelaporan handling charge dengan bukti potong:Nomor 37/AM/F/09, PPh 4 (2): Rp224.503
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis berpendapat :
bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.04/1996 tentang tentang Pelaksanaan Pembayaran dan Pemotongan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan atau Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 120/KMK.03/2002 mengatur antara lain:
Pasal 2 Ayat (2)“Yang dimaksud dengan jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun juga yang berkaitan dengan tanah dan/atau bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya fasilitas lainnya dan “service charge” baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan.”
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis berkesimpulan bahwa Pembayaran handling charge bukan merupakan objek PPh Pasal 23 tetapi merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2) sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;c. Sewa fasilitas ruangan sebesar Rp36.304.200,00
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Kertas Kerja Pemeriksaan Terbanding diketahui bahwa Terbanding menghitung sewa fasilitas ruangan sebesar Rp36.304.200,00 sebagai objek PPh Pasal 23;
bahwa berdasarkan dokumen pendukung Pemohon Banding berupa Invoice dari Koperasi Karyawan PT BSP Jakarta Nomor 408/KopkarBSP/inv/jkt/VIII/09 tanggal 25 Agustus 2009 diketahui bahwa terdapat transaksi berupa sewa fasilitas ruangan lantai 15 untuk periode bulan Agustus 2009 yang didasarkan pada perjanjian sewa menyewa No. 06/Kopkar-BSP-Jkt/VI/09 dengan perincian sebagai berikut:
Fasilitas ruangan 2009 : Rp33.615.000
PPN 10% : Rp 3.361.500- PPh 23 (2%) :(Rp 672.300)
Total: Rp36.304.200
bahwa berdasarkan data SPT PPh Pasal 23 Masa Pajak Oktober 2009 diketahui Pemohon Banding telah dipotong, dibayar dan dilaporkan dalam SPT PPh Pasal 23 masa Oktober 2009 dengan bukti potong atas sewa fasilitas ruangan adalah sebagai berikut:nomor 73/AM/X/09 tanggal 13 Oktober 2009 PPh 23672.300
bahwa Terbanding dalam Kertas Kerja Pemeriksaan juga menghitung objek PPhPasal 23 atas transaksi dengan Kopkar PT BSP dengan rincian:
|
No.
|
tanggal
|
Trans No.
|
Description
|
Jumlah (Rp)
|
|
3
|
13
|
73
|
Kopkar PT BSP
|
33.615.000
|
bahwa berdasarkan rincian koreksi Terbanding dan dokumen pendukung Pemohon Banding, Majelis berpendapat bahwa dokumen pendukung Pemohon Banding adalah untuk membuktikan koreksi Terbanding atas koreksi dengan deskripsi Kopkar PT BSP, sedangkan koreksi Terbanding atas sewa fasilitas ruangan sebesar Rp36.304.200 merupakan penjumlahan objek yang sama dengan koreksi pada deskripsi setelah ditambah retribusi dan dipotong PPh Pasal 23;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Terbanding telah menghitung 2 kali atas objek yang sama sehingga Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;
d. Sewa kendaraan sebesar Rp7.452.000,00
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Kertas Kerja Pemeriksaan Terbanding diketahui bahwa Terbanding menghitung sewa kendaraan sebagai objek PPh Pasal 23:
|
No.
|
Tgl
|
Trans No.
|
Deskripsi
|
Rp
|
|
11
|
13
|
KK10013
|
Sewa mobil
|
7.452.000
|
bahwa berdasarkan dokumen pendukung Pemohon Banding berupa Invoice dari Koperasi Karyawan PT BSP Jakarta Nomor 385/Kopkar BSP/INV/Jkt/VIII/09 tanggal 25 Agustus 2009 diketahui bahwa terdapat transaksi berupa sewa kendaraan yang didasarkan pada perjanjian sewa menyewa No. 09/Kopkar-BSP-Jkt/I/07 untuk periode Agustus 2009 sebagai berikut:
sewa mobil mitsubishi : Rp6.900.000
PPN 10% : Rp 690.000- PPh 23 (2%) :(Rp 138.000)
Total: Rp7.452.000
bahwa berdasarkan data SPT PPh Pasal 23 Masa Pajak Oktober 2009 diketahui Pemohon Banding telah memotong, menyetor dan melaporkan sewa kendaraan sebagai objek PPh Pasal 23 dalam SPT PPh Pasal 23 masa Oktober 2009 dengan bukti potong sebagai berikut
|
No. bukti potong
|
DPP (Rp)
|
PPh 23 (Rp)
|
|
074/AM/X/09
|
6.900.000
|
138.000
|
bahwa Terbanding dalam Kertas Kerja Pemeriksaan juga menghitung objek PPh Pasal 23 atas transaksi sewa dengan Kopkar BSP dengan rincian:
|
No.
|
Tanggal
|
Trans No.
|
Description
|
Jumlah (Rp)
|
|
5
|
13
|
153
|
Kopkar BSP
|
6.900.000
|
bahwa berdasarkan rincian koreksi Terbanding dan dokumen pendukung Pemohon Banding, Majelis berpendapat bahwa dokumen pendukung Pemohon Banding adalah untuk membuktikan koreksi Terbanding atas koreksi nomor 5 dengan deskripsi Kopkar BSP, sedangkan koreksi Terbanding atas sewa kendaraan sebesar Rp7.452.000 merupakan penjumlahan nilai objek PPh Pasal 23 ditambah PPN dan dikurangi PPh Pasal 23 yang sama dengan koreksi pada nomor urut 5;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Terbanding telah menghitung 2 kali atas objek yang sama sehingga Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;
e. Sewa traktor sebesar Rp21.762.000,00
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Kertas Kerja Pemeriksaan Terbanding diketahui bahwa Terbanding menghitung sewa traktor sebagai objek PPh Pasal 23:
|
No.
|
Tgl
|
Trans No.
|
Deskripsi
|
Rp
|
|
12
|
13
|
KK10014
|
Sewa traktor
|
21.762.000
|
bahwa berdasarkan dokumen pendukung Pemohon Banding berupa Invoice dari Koperasi Karyawan PT BSP Jakarta Nomor 402/Kopkar BSP/INV/Jkt/VIII/09 tanggal 25 Agustus 2009 diketahui bahwa terdapat transaksi berupa sewa traktor yang didasarkan pada perjanjian sewa menyewa No. 13/Kopkar-BSP-Jkt/III/08 untuk periode Agustus 2009 sebagai berikut:
|
No. bukti potong
|
DPP (Rp)
|
PPh 23 (Rp)
|
|
075/AM/X/09
|
20.150.000
|
403.000
|
bahwa berdasarkan data SPT PPh Pasal 23 Masa Pajak November 2009 diketahui Pemohon Banding telah memotong, menyetor dan melaporkan sewa traktor sebagai objek PPh Pasal 23 dalam SPT PPh Pasal 23 masa Oktober 2009 dengan bukti potong sebagai berikut:
|
No.
|
Tanggal
|
Trans No.
|
Description
|
Jumlah (Rp)
|
|
4
|
13
|
152
|
Kopkar BSP
|
20.150.000
|
bahwa Terbanding dalam Kertas Kerja Pemeriksaan juga menghitung objek PPhPasal 23 atas transaksi sewa dengan Kopkar BSP dengan rincian:
|
No.
|
Tanggal
|
Trans No.
|
Description
|
Jumlah (Rp)
|
|
4
|
13
|
152
|
Kopkar BSP
|
20.150.000
|
bahwa berdasarkan rincian koreksi Terbanding dan dokumen pendukung Pemohon Banding, Majelis berpendapat bahwa dokumen pendukung Pemohon Banding adalah untuk membuktikan koreksi Terbanding atas koreksi nomor 4 dengan deskripsi Kopkar BSP, sedangkan koreksi Terbanding dengan deskripsi sewa traktor sebesar Rp21.762.000 merupakan penjumlahan objek PPh 23 setelah ditambah dengan PPN dan dikurangi PPh Pasal 23 untuk objek yang sama dengan koreksi pada nomor dan 4;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Terbanding telah menghitung 2 kali atas objek yang sama sehingga Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;
bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan mengabulkan banding Pemohon Banding sebesar Rp75.087.711,00;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut :
|
No
|
Uraian Koreksi
|
Total Sengketa(Rp)
|
Tidak Dipertahankan(Rp)
|
Dipertahankan(Rp)
|
|
1.
|
Dasar Pengenaan Pajak
|
75.087.711,00
|
75.087.711,00
|
0,00
|
MENIMBANG
bahwa berdasarkan kesimpulan Majelis terhadap sengketa di atas, maka dengan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis memutuskan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding, sehingga Dasar Pengenaan Pajak dihitung kembali sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak menurut Terbanding Rp 184.286.106,00
Koreksi Terbanding yang tidak dipertahankan Rp 75.087.711,00
Dasar Pengenaan Pajak menurut Majelis Rp 109.198.395,00
MENIMBANG
Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Penjelasan pengganti Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.
MENGNGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor :KEP-777/WPJ.28/2012 tanggal 14 Agustus 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Oktober 2009 Nomor 00025/203/09/328/11 tanggal 1 Juni 2011, sehingga dihitung kembali menjadi sebagai berikut :
|
Dasar Pengenaan Pajak
|
Rp
|
109.198.395,00
|
|
PPh Pasal 23 Terutang
|
Rp
|
2.183.967,00
|
|
Kredit Pajak
|
Rp
|
1.955.542,00
|
|
PPh Kurang (lebih) Bayar
|
Rp
|
228.425,00
|
|
Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP
|
Rp
|
86.802,00
|
|
Jumlah yang masih harus dibayar
|
Rp
|
315.227,00
|
Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu, tanggal 30 Oktober 2013 berdasarkan musyawarah Majelis XI Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Indra J. Rivai sebagai Hakim Ketua,
I Made Sudana sebagai Hakim Anggota,
Arif Subekti sebagai Hakim Anggota,
Esti Cahya Inteni, sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor Put.59487/PP/M.XI.B/12/2015 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2015 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Arif Subekti sebagai Hakim Ketua,
M. Zaenal Arifin sebagai Hakim Anggota,
Masdi sebagai Hakim Anggota,
Esti Cahya Inteni sebagai Panitera Pengganti,
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.
