Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59481/PP/M.XI.B/12/2015
Tinggalkan komentar5 Mei 2017 oleh babikurus
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59481/PP/M.XI.B/12/2015
JRNIS PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 23
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Terbanding terhadap jumlah dasar pengenaan pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak April 2009 sebesar Rp256.426.526,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa Terbanding melakukan koreksi positif sebesar Rp265.604.526,00 karena dari seluruh biaya yang dibebankan oleh Pemohon Banding masih ada yang merupakan objek PPh Pasal 23 yang belum dikenakan PPh Pasal 23;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding membeli BBM dengan perjanjian jual beli dan PO ke Pertamina unit Bengkulu. Pengangkutan solar dilakukan oleh rekanan yang ditunjuk langsung oleh Pertamina. Pemohon Banding membayar ongkos angkut berdasarkan invoice yang ditagihkan rekanan. Nilai invoice merupakan nilai tersendiri hanya atas ongkos angkut BBM, terpisah dengan invoice pembelian BBM dari Pertamina;
Menurut Majelis
:
bahwa Terbanding melakukan koreksi positif sebesar Rp265.604.526,00 karena dari seluruh biaya yang dibebankan oleh Pemohon Banding masih ada yang merupakan objek PPh Pasal 23 yang belum dikenakan PPh Pasal 23;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi pemeriksaan tersebut di atas karena di dalam nilai sebesar Rp265.604.526,00 ada sebagian yang bukan merupakan objek PPh Pasal 23 dan ada sebagian objek PPh Pasal 23, dengan rincian sebagai berikut :
|
a.
|
Ongkos angkut solar, nilai ini merupakan biaya yang dikeluarkan untuk
mengangkut volume solar dari PT. ZZ ke Pemohon, bukan objek PPh Pasal 23 |
Rp
|
12.000.000,00
|
|
b.
|
Ongkos angkut karet, merupakan objek PPh Pasal 23 dan
|
Rp
|
184.946.738,00
|
|
c.
|
sudah dikenakan PPh Pasal 23
Sewa akses telekomunikasi, nilai ini adalah jasa
|
Rp
|
10.676.000,00
|
|
|
telekomunikasi dari PT Aplikanusa Lintasarta, bukan objek
|
|
|
|
d.
|
PPh Pasal 23
Biaya yang dikeluarkan untuk analisa limbah pabrik dan tera
|
Rp
|
5.100.000,00
|
|
|
ulang kalibrasi timbangan oleh instansi pemerintah dan nilai-
|
|
|
|
e.
|
nilai tersebut bukan objek PPh Pasal 23
Pekerjaan kamar asap, nilai ini merupakan objek PPh Pasal
|
Rp
|
43.703.788,00
|
|
f.
|
23 dan sudah dikenakan PPh Pasal 23
Jasa perbaikan peralatan pabrik, nilai ini merupakan objek
|
Rp
|
9.178.000,00
|
|
|
PPh Pasal 23 atas nilai ini belum dikenakan PPh Pasal 23
|
|
|
|
|
Jumlah
|
bahwa dari perincian objek PPh Pasal 23 tersebut di atas sebesar Rp265.604.526,00 yang dikoreksi oleh Terbanding, seharusnya hanya sebesar Rp9.178.000,00. Dengan demikian koreksi yang dapat Pemohon Banding setujui adalah sebesar Rp9.178.000,00.
bahwa menurut Majelis, sengketa koreksi DPP PPh Pasal 23 adalah sengketa yang memerlukan pembuktian;
bahwa berdasarkan dokumen pendukung Pemohon Banding, telah dilakukan uji bukti antara Pemohon Banding dengan Terbanding dengan hasil sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding dalam uji bukti kebenaran materi menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
bahwa Terbanding melakukan koreksi atas PPh Pasal 23 karena menurut Terbanding terdapat biaya yang merupakan objek PPh Pasal 23 yang belum dikenakan PPh Pasal 23 sebagai berikut:
a. Ongkos angkut solar sebesar Rp12.000.000,00
Bukti yang disampaikan Pemohon Banding:- Payment Voucher Bank Mandiri Bengkulu nomor BMBKL 075/IV/09Keterangan:Pembayaran ongkos angkut BBM (solar) kepada PT. XX dengan rincian:
Tagihan no 015/AI/IV/BKL/2009 6.000.000
Tagihan no 014/AI/IV/BKL/2009 6.000.000
bahwa nilai ini merupakan biaya angkut volume BBM (solar) dari PT. ZZ – Depot Pulai Baai – Bengkulu ke Pemohon Banding, bukan merupakan objek PPh Pasal 23 sesuai PMK Nomor 244/PMK.03/2008;
bahwa PT. XX Indah merupakan rekanan tetap yang ditunjuk langsung oleh PT. ZZuntuk mengangkut BBM (solar) ke lokasi Pemohon Banding;
b. Ongkos angkut karet sebesar Rp184.946.738,00
Bukti yang disampaikan Pemohon Banding:- Payment Voucher Bank Mandiri Bengkulu nomor BMBKL 070/IV/09Keterangan:Pembayaran tagihan ongkos angkut karet kepada CV. RK dengan rincian: Tagihan no 31/RK-Exsp/III/2009 7.123.000PPh 23 (142.460)
|
Retribusi
|
85.000
|
|
Tagihan yang dibayar
|
7.065.540
|
|
Tagihan no 36/RK-Exsp/III/2009
|
38.113.092
|
|
PPh 23
|
(760.264)
|
|
Retribusi
|
920.000
|
|
Tagihan yang dibayar
|
38.172.936
|
|
Tagihan no 32/RK-Exsp/III/2009
|
30.600.400
|
|
PPh 23
|
(612.008)
|
|
Retribusi
|
735.000
|
|
Tagihan yang dibayar
|
30.723.392
|
Payment Voucher Bank Mandiri Bengkulu nomor BMBKL 076/IV/09Keterangan:Pembayaran tagihan ongkos angkut karet kepada CV. RK dengan rincian: Tagihan no 38/RK-Exsp/2009 71.198.000PPh 23 (1.423.960) Retribusi960.000Tagihan yang dibayar 70.734.040
Tagihan no 39/RK-Exsp/2009 38.113.092PPh 23 (762.262) Retribusi900.000Tagihan yang dibayar 38.250.830
Total yang harus dibayar 184.946.738
bahwa nilai sebesar Rp184.946.738 merupakan pembayaran atas tagihan ongkos angkut karet dari lokasi gudang Pemohon Banding ke lokasi pengiriman;
bahwa atas tagihan ongkos angkut karet ini telah dipotong PPh Pasal 23 dan telah dilaporkan didalam SPT PPh Pasal 23 Masa Maret 2009 dengan bukti potong:
|
– Bukti Potong nomor 018/AM/III/09
|
1.534.060
|
|
– Bukti Potong nomor 019/AM/III/09
|
762.262
|
|
|
2.296.322
|
|
c. Sewa akses telekomunikasi
|
10.676.000,00
|
Bukti yang disampaikan Pemohon Banding:
Bukti Pembayaran Bank Mandiri Menara Duta nomor KK-04004Keterangan:Pembayaran sewa akses telekomunikasi dengan invoice (faktur) nomor:00084013/09 6.500.000
Bukti Pembayaran Bank Mandiri Menara Duta nomor KK-04011Pembayaran sewa akses telekomunikasi dengan invoice (faktur) nomor:0011890/09 4.176.000Total pembayaran akses telekomunikasi 10.676.000
bahwa nilai sebesar Rp10.676.000 merupakan pembayaran akses jaringan telekomunikasi kepada PT Aplikanusa untuk bulan Maret dan April 2009;
bahwa nilai ini bukan merupakan objek PPh Pasal 23 karena berdasarkan Per-70/PJ.2007 atas pembayaran tagihan ini tidak dipotong PPh Pasal 23;
bahwa Terbanding dalam uji bukti kebenaran materi menyampaikan hal-hal sebagai berikut :d. Ongkos angkut solar sebesar Rp12.000.000,00
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-244/PMK.03/2008 mengatur tentang Jenis Jasa Lain yang diatur dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 dan dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut tidak diatur biaya angkut volume;
bahwa terkait dengan ongkos angkut solar diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-70/PJ/2007 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf C UU PPN;
bahwa dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut pada angka 1 huruf c disebutkan bahwa sewa kendaraan berupa milik perusahaan yang disewa atau dicarter untuk jangka waktu tertentu yaitu secara harian, mingguan maupun bulanan, berdasarkan suatu perjanjian tertulis atau tidak tertulis kepada Wajib Pajak Badan atau Wajib Pajak Orang Pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23;
berdasarkan bukti tagihan ongkos angkut BBM dari PT. XX diketahui bahwa pengangkutan solar dilakukan secara rutin atau periodik sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa;
e. Ongkos angkut karet sebesar Rp184.946.738,00
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan bukti-bukti pada saat uji bukti danTerbanding berpendapat bahwa:
bahwa dasar koreksi yang dilakukan Terbanding adanya objek PPh Pasal 23 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding berdasarkan biaya-biaya dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding;
bahwa pada saat proses keberatan, Pemohon Banding telah dikirimkan surat permintaan data sebagai berikut:
S-442/WPJ.28/2012 tanggal 15 Februari 2012, Pemohon Banding tidak memberikan semua data yang diminta,
S-915/WPJ.28/2012 tanggal 22 Maret 2012, Pemohon Banding tidak memberikan semua data yang diminta,
S-1746/WPJ.28/2012 tanggal 7 Juni 2012, Pemohon Banding tidak datang menghadiri undangan pembahasan sengketa,
S-1974/WPJ.28/2012 tanggal 27 Juni 2012, Pemohon Banding tidak memberikan tambahan permintaan data,
S-2239/WPJ.28/2012 tanggal 18 Juli 2012, Pemohon Banding tidak hadir dalamSPUH.
bahwa dengan demikian Terbanding berpendapat bahwa karena Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti-bukti terkait koreksi pada saat pemeriksaan dan pada saat keberatan maka tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa.
f. Sewa akses telekomunikasi Rp10.676.000,00
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan bukti-bukti pada saat uji bukti danTerbanding berpendapat bahwa:
bahwa dasar koreksi yang dilakukan Terbanding adanya objek PPh Pasal 23 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding berdasarkan biaya-biaya dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding.
bahwa pada saat proses keberatan, Pemohon Banding telah dikirimkan surat permintaan data sebagai berikut:
S-442/WPJ.28/2012 tanggal 15 Februari 2012, Pemohon Banding tidak memberikan semua data yang diminta,
S-915/WPJ.28/2012 tanggal 22 Maret 2012, Pemohon Banding tidak memberikan semua data yang diminta,
S-1746/WPJ.28/2012 tanggal 7 Juni 2012, Pemohon Banding tidak datang menghadiri undangan pembahasan sengketa,
S-1974/WPJ.28/2012 tanggal 27 Juni 2012, Pemohon Banding tidak memberikan tambahan permintaan data,
S-2239/WPJ.28/2012 tanggal 18 Juli 2012, Pemohon Banding tidak hadir dalamSPUH.
bahwa dengan demikian Terbanding berpendapat bahwa karena Pemohon Bandingtidak menyampaikan bukti-bukti terkait koreksi pada saat pemeriksaan dan pada saat keberatan maka tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti pendukung, uji bukti kebenaran materi, dan keterangan yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding, diuraikan fakta hukum dan pendapat Majelis sebagai berikut:
a. Ongkos angkut solar sebesar Rp12.000.000,00
berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen pendukung Pemohon Banding berupa Payment Voucher, Bukti transfer Bank Mandiri, Kwitansi dan Surat Tagihan Ongkos Angkut BBM Solar dari PT. XX diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan transaksi dengan PT. XX berupa ongkos angkut BBM solar yang dihitung berdasarkan volume BBM Solar yang diangkut yang ditagih setiap bulan;
bahwa ketentuan terkait adalah sebagai berikut :
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan SebagaimanaTelah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun2008
Pasal 23(1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:c. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:
sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), dan
imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 244/PMK.03/2008 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
Pasal 1
(1) Imbalan sehubungan dengan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, dipotong Pajak Penghasilan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
(2) Jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
Jasa penilai (appraisal);
Jasa aktuaris;
Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan;
Jasa perancang (design);
Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi(migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap (BUT);
Jasa penunjang di bidang penambangan migas;
Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas;
Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara;
Jasa penebangan hutan;
Jasa pengolahan limbah;
Jasa penyedia tenaga kerja (outsourcing services)
Jasa perantara dan/atau keagenan;
Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga , kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek, KSEI dan KPEI;
Jasa kustodian/pemyimpanan /penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI;
Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara;
Jasa mixing film;
Jasa sehubungan dengan software computer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan;
Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
Jasa maklon;
Jasa penyelidikan dan keamanan;
Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer;
Jasa pengepakan;
Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi;
Jasa pembasmian hama;
Jasa kebersihan atau cleaning service;
Jasa catering atau tata boga.
3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 70/PJ/2007 tentang Jenis JasaLain Dan Perkiraan Penghasilan Neto Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23Ayat (1) Huruf C Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000.
Lampiran III angka 11. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta khusus kendaraan angkutan darat adalah :
Sewa kendaraan angkutan umum berupa bus, minibus, taksi yang disewa atau dicarter untuk jangka waktu tertentu yaitu secara harian, mingguan maupun bulanan, berdasarkan suatu perjanjian tertulis atau tidak tertulis antara pemilik kendaraan angkutan umum dengan Wajib Pajak badan atau Wajib Pajak orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23,
Sewa kendaraan milik perusahaan persewaan mobil, perusahaan bus wisata yang bukan merupakan kendaraan angkutan umum yang disewa atau dicarter untuk jangka waktu tertentu yaitu secara harian, mingguan maupun bulanan, berdasarkan suatu perjanjian tertulis atau tidak tertulis kepada Wajib Pajak badan atau Wajib Pajak orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23,
Sewa kendaraan berupa milik perusahaan yang disewa atau dicarter untuk jangka waktu tertentu yaitu secara harian, mingguan maupun bulanan, berdasarkan suatu perjanjian tertulis atau tidak tertulis kepada Wajib Pajak badan atau Wajib Pajak orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23.
Perjanjian tertulis maupun tidak tertulis adalah kesepakatan untuk mengikatkan diri pada satu atau lebih pihak lain yang dituangkan secara tertulis maupun lisan.
bahwa berdasarkan data dan fakta serta ketentuan yang berlaku Majelis berpendapat:
bahwa terbukti Pemohon Banding melakukan sewa angkutan yang didasarkan pada volume yang ditagih setiap bulan oleh PT. XX.
bahwa berdasarkan Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER -70/PJ/2007 pada angka 1 huruf c disebutkan bahwa sewa kendaraan berupa milik perusahaan yang disewa atau dicarter untuk jangka waktu tertentu yaitu secara harian, mingguan maupun bulanan, berdasarkan suatu perjanjian tertulis atau tidak tertulis kepada Wajib Pajak Badan atau Wajib Pajak Orang Pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23.
bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 tentang JenisJasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Angka 2Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan SebagaimanaTelah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun2008 tidak mengatur tentang objek PPh Pasal 23 atas sewa penggunaan angkutan darat;
bahwa pendapat Terbanding yang menyatakan secara rutin atau periodik menurut Majelis tidak serta merta membuktikan sewa tersebut berdasarkan jangka waktu tertentu;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa atas ongkos angkut BBM yang dibayar oleh Pemohon Banding bukan merupakan objek PPh Pasal 23 sehingga koreksi Terbanding tidak berdasarkan alasan dan ketentuan yang kuat sehingga tidak dapat dipertahankan;
b. Ongkos angkut karet sebesar Rp184.946.738,00
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas KKP Terbanding bulan April diketahui bahwa Terbanding menghitung objek PPh Pasal 23 atas ongkos angkut karet sebagai berikut:
ongkos angkut karet : Rp108.984.870,00
ongkos angkut karet : Rp75.961.858,00Rp184.946.738,00
bahwa menurut Pemohon Banding merupakan pembayaran atas tagihan ongkos angkut karet dari lokasi gudang Pemohon Banding ke lokasi pengiriman dan telah dipotong, dipungut dan dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 23 Masa Maret 2009
bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap Payment Voucher Bank Mandiri Bengkulu nomor BM 070/IV/09 tanggal 2 April 2009 dan dokumen pendukung berupa kuitansi dan tagihan ongkos angkut karet diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas tagihan ongkos angkut karet kepada CV. RK sebesar Rp75.961.858,00 sebagai berikut:
Tagihan no 31/RK-Exsp/III/2009 :Ongkos angkut : Rp7.123.000Retribusi 85.000PPh 23 (142.460) Tagihan yang dibayar 7.065.540
Tagihan no 36/RK-Exsp/III/2009Ongkos angkut : Rp38.013.200Retribusi 920.000PPh 23 (760.264) Tagihan yang dibayar 38.172.936
Tagihan no 32/RK-Exsp/III/2009Ongkos angkut : Rp30.600.400Retribusi 735.000PPh 23 (612.008) Tagihan yang dibayar 30.723.392
Total yang harus dibayar Rp75.961.868
bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap Payment Voucher Bank Mandiri Bengkulu nomor BM 076/IV/09 tanggal 15 April 2009 dan dokumen pendukung berupa kuitansi dan tagihan ongkos angkut karet diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas tagihan ongkos angkut karet kepada CV. RK sebesar Rp108.984.870,00 sebagai berikut:
Tagihan no 38/RK-Exsp/III/2009 :Ongkos angkut : Rp71.198.000Retribusi 960.000PPh 23 (1.423.960) Tagihan yang dibayar 70.734.040
Tagihan no 39/RK-Exsp/ /2009Ongkos angkut : Rp38.113.092Retribusi 900.000PPh 23 (762.262) Tagihan yang dibayar 38.250.830
Total yang harus dibayar Rp108.984.870bahwa berdasarkan rincian koreksi Terbanding dan dokumen pendukung Pemohon Banding, Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas biaya angkut karet sebesar Rp184.946.738,00 merupakan penjumlahan objek PPh Pasal 23 atas ongkos angkut karet setelah ditambah retribusi dan dikurangi PPh 23 yang telah dipotong disetor dan dilaporkan oleh Pemohon Banding.
bahwa Terbanding dalam Kertas Kerja Pemeriksaan juga menghitung objek PPhPasal 23 atas transaksi dengan CV. RK dengan rincian:
|
No.
|
tanggal
|
Trans No.
|
Description
|
Jumlah (Rp)
|
|
2
|
15
|
2
|
CV. RK
|
96.521.000
|
|
3
|
2
|
3
|
CV. RK
|
39.776.000
|
|
4
|
15
|
4
|
CV. RK
|
19.056.546
|
|
5
|
15
|
5
|
CV. RK
|
7.688.520
|
|
6
|
2
|
24
|
CV. RK
|
6.704.000
|
bahwa berdasarkan rincian koreksi Terbanding dan dokumen pendukung Pemohon Banding dapat diketahui bahwa tidak adanya kesamaan jumlah objek PPh Pasal 23 antara dokumen pendukung Pemohon Banding dengan jumlah objek PPh 23 dalam KKP Terbanding dengan deskripis CV. RK, namun demikian Majelis meyakini bahwa koreksi Terbanding dengan deskripsi CV. RK dan deskripsi ongkos angkut karet adalah merupakan objek yang sama seperti halnya pada koreksi Masa Pajak sebelumnya, sehingga Majelis berpendapat bahwa Terbanding telah mengitung 2 kali atas objek yang sama sehingga Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding Rp184.946.738,00 atas ongkos angkut karet tidak dapat dipertahankan.
c. Sewa akses telekomunikasi Rp10.676.000,00
berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen pendukung Pemohon Banding berupa Bukti Pembayaran Bank, Bukti transfer Bank Mandiri, dan Tagihan dari PT Aplikanusa Lintasarta diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran jasa jaringan telekomunikasi;
bahwa ketentuan terkait adalah sebagai berikut :
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun2008
Pasal 23(1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:c. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:
sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan
imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 244/PMK.03/2008 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
Pasal 1
(1) Imbalan sehubungan dengan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, dipotong Pajak Penghasilan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
(2) Jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
Jasa penilai (appraisal);
Jasa aktuaris;
Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan;
Jasa perancang (design);
Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi(migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap (BUT);
Jasa penunjang di bidang penambangan migas;
Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas;
Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara;
Jasa penebangan hutan;
Jasa pengolahan limbah;
Jasa penyedia tenaga kerja (outsourcing services)
Jasa perantara dan/atau keagenan;
Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga , kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek, KSEI dan KPEI;
Jasa kustodian/pemyimpanan /penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI;
Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara;
Jasa mixing film;
Jasa sehubungan dengan software computer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan;
Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
Jasa maklon;
Jasa penyelidikan dan keamanan;
Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer;
Jasa pengepakan;
Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi;
Jasa pembasmian hama;
Jasa kebersihan atau cleaning service;
Jasa catering atau tata boga.
bahwa berdasarkan data dan fakta serta ketentuan yang berlaku Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran jasa jaringan telekomunikasi kepada PT Aplikanusa Lintasarta;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 tentangJenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Angka 2Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan SebagaimanaTelah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun2008 tidak mengatur tentang objek PPh Pasal 23 atas jasa penggunaan jaringan telekomunikasi;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis berkesimpulan bahwa atas jasa penggunaan jaringan telekomunikasi yang dibayar oleh Pemohon Banding bukan merupakan objek PPh Pasal 23 sehingga koreksi Terbanding tidak berdasarkan alasan dan ketentuan yang kuat sehingga tidak dapat dipertahankan;
d. Biaya Analisa Limbah dan Tera Ulang Kalibrasi Timbangan
bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan Terbanding diketahui bahwa Terbanding menghitung objek PPh Pasal 23 dari jasa tehnik berupa biaya analisa limbah pabrik dan tera ulang kalibrasi timbangan sebagai berikut:
|
No.
|
Tgl.
|
Trans No.
|
Description
|
Rp
|
|
13
|
27
|
83
|
Analisa limbah pabrik
|
1.825.000
|
|
22
|
27
|
83
|
Tera ulang/ kalibrasi timbangan
|
3.275.000
|
bahwa menurut Pemohon Banding biaya yang dikeluarkan untuk analisa limbah pabrik dan tera ulang kalibrasi timbangan oleh instansi pemerintah dan nilai-nilai tersebut bukan objek PPh Pasal 23.
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan dokumen pendukung berupa kuitansi;bahwa berdasarkan dokumen pendukung Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan transaksi :
|
Kuitansi tanggal
|
Pembayaran ke
|
Deskripsi
|
Jumlah (Rp)
|
|
27/4/2009
|
Universitas Bengkulu
|
Biaya Analisa 5 sample air
|
1.050.000
|
|
Biaya transportasi lapangan
|
400.000
|
||
|
Biaya makan di lapangan
|
75.000
|
||
|
Honor lapangan 2 orang
|
300.000
|
||
|
Jumlah
|
1.825.000
|
||
|
23/4/2009
|
Balai Metrologi Pemerintah Provinsi Bengkulu
|
2 buah Timbangan sentisimal 500kg
|
500.000
|
|
12 buah Timbangan pegas 100 kg
|
1.200.000
|
||
|
1 buah Timbangan pegas 10 kg
|
50.000
|
||
|
3 buah timbangan pegas plastik
|
75.000
|
||
|
1 buah timbangan elektronik
|
250.000
|
||
|
Uang harian 4 petugas
|
1.200.000
|
||
|
Jumlah
|
3.275.00
|
bahwa ketentuan terkait adalah sebagai berikut :
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
Pasal 23
(1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:c. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:
sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan
imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
2.Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 244/PMK.03/2008 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
Pasal 1
(1) Imbalan sehubungan dengan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, dipotong Pajak Penghasilan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
(2) Jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
Jasa penilai (appraisal);
Jasa aktuaris;
Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan;
Jasa perancang (design);
Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi(migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap (BUT);
Jasa penunjang di bidang penambangan migas;
Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas;
Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara;
Jasa penebangan hutan;
Jasa pengolahan limbah;
Jasa penyedia tenaga kerja (outsourcing services)
Jasa perantara dan/atau keagenan;
Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga , kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek, KSEI dan KPEI;
Jasa kustodian/pemyimpanan /penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI;
Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara;
Jasa mixing film;
Jasa sehubungan dengan software computer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan;
Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
Jasa maklon;
Jasa penyelidikan dan keamanan;
Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer;
Jasa pengepakan;
Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi;
Jasa pembasmian hama;
Jasa kebersihan atau cleaning service;
Jasa catering atau tata boga.
bahwa berdasarkan fakta dan ketentuan di atas, Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa atas transaksi analisa limbah pabrik yang dilakukan oleh Universitas Bengkulu, Majelis berpendapat bahwa Universitas selaku pelakasana jasa merupakan bukan Badan Pemerintah, sehingga wajib dipungut Pajak Penghasilan Pasal 23 atas jasa yang dilakukannya.
bahwa walaupun Universitas Bengkulu bukan Badan Pemerintah yang dipungut Pajak Penghasilan Pasal 23, tetapi Jasa Analisa Limbah tidak termasuk jasa sebagaimana dimaksud oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008, sehingga Majelis berkesimpulan bahwa jasa analisa limbah pabrik bukan objek Pajak Penghasilan Pasal 23.
bahwa atas jasa tera ulang kalibrasi timbangan yang dilakukan oleh instansi pemerintah, Majelis berpendapat bahwa jasa tera ulang kalibrasi timbangan merupakan bukan termasuk jasa sebagimana dimaksud oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 dan pemberi jasa adalah instansi pemerintah, sehingga Majelis berkesimpulan bahwa jasa tera ulang kalibrasi timbangan bukan merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 23.
bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;
e. Pekerjaan Kamar Asap
bahwa Pemohon Banding dan Terbanding belum melakukan uji bukti atas koreksi pekerjaan kamar asap sebesar Rp43.703.788,00, namun dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung sebagai berikut berupa:
SPT Masa PPh Pasal 23 Masa Pajak April 2009,
Payment Voucher Bank Mandiri Bengkulu Nomor BMBKL085/IV/09 tanggal 27April 2009,
Bukti Transfer Bank Mandiri tanggal 27 April 2009,
Surat Permohonan Pembayaran CV. KB Nomor 003/KB/I/09 tanggal 22 Januari2009,
Surat Perjanjian Kerja PT Air Muring dengan CV. KB Nomor SPK NO. 012/BSP- CP/AM-KB/XI/07.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen pendukung Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran berupa pelunasan Pembangunan Ruang Kamar Asap sebesar Rp43.703.788,00 dengan perincian:
DPP : Rp39.730.716,00
PPN 10% : Rp3.973.072,00
Total : Rp43.703.788,00
bahwa pembayaran tersebut merupakan pelunasan (5%) dari nilai kontrak sebesar Rp794.614.331,00 sesuai Surat Perjanjian Kerja PT Air Muring dengan CV. KB Nomor SPK NO. 012/BSP-CP/AM-KB/XI/07;
bahwa atas pekerjaan pembangunan kamar asap sebesar Rp794.614.331,00 sesuai Surat Perjanjian Kerja PT Air Muring dengan CV. KB Nomor SPK NO. 012/BSP- CP/AM-KB/XI/07 telah dipungut, disetor dan dilaporkan sebagai objek PPh Pasal 23 dalam SPT Masa PPh Pasal 23 Masa Pajak April 2009 dengan bukti potong nomor029/AM/IV/09 tanggal 27 April 2009;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas maka Majelis berpendapat bahwa pembayaran pelunasan Pembangunan Ruang Kamar Asap merupakan objek PPh Pasal 23 dan atas PPh Pasal 23 telah dipungut, disetor dan dilaporkan dalam SPT masa PPh Pasal 23 Masa April 2009 sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;
bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sebesar Rp256.426.526,00;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut :
|
MENIMBANG
bahwa berdasarkan kesimpulan Majelis terhadap sengketa di atas, maka dengan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis memutuskan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding, sehingga Dasar Pengenaan Pajak dihitung kembali sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak menurut Terbanding Rp1.229.964.923,00
Koreksi Terbanding yang tidak dipertahankan Rp256.426.526,00
Dasar Pengenaan Pajak menurut Majelis Rp973.538.397,00
Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Penjelasan pengganti Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Ketentuan perundang.undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-774/WPJ.28/2012 tanggal 14 Agustus 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak April 2009 Nomor 00019/203/09/328/11 tanggal 1 Juni 2011, sehingga dihitung kembali menjadi sebagai berikut :
|
Dasar Pengenaan Pajak
|
Rp
|
973.538.397,00
|
|
PPh Pasal 23 Terutang
|
Rp
|
19.470.768,00
|
|
Kredit Pajak
|
Rp
|
19.287.208,00
|
|
PPh Kurang (lebih) Bayar
|
Rp
|
183.560,00
|
|
Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP
|
Rp
|
88.109,00
|
|
Jumlah yang masih harus dibayar
|
Rp
|
271.669,00
|
Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu, tanggal 30 Oktober 2013 berdasarkan musyawarah Majelis XI Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Indra J. Rivai sebagai Hakim Ketua,
I Made Sudana sebagai Hakim Anggota,
Arif Subekti sebagai Hakim Anggota,
Esti Cahya Inteni, sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor Put.59481/PP/M.XI.B/12/2015 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2015 dengansusunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Arif Subekti sebagai Hakim Ketua,
M. Zaenal Arifin sebagai Hakim Anggota,
Masdi sebagai Hakim Anggota,
Esti Cahya Inteni sebagai Panitera Pengganti,
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.
