Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59388/PP/M.XVIIB/19/2015

Tinggalkan komentar

5 Mei 2017 oleh babikurus

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor; Put-59388/PP/M.XVIIB/19/2015

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2014

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap mengenai Tarif karena barang yang diimpor merupakan sumbat/penutup seperti yang dipakai khusus untuk menutup kantong/botol infus atau kemasan farmasi lainnya sehingga masuk dalam kategori sumbat atau kegunaan farmasi atas importasi Jenis Barang: DIN 32 MM Infusion Stopper Chlorobutyl Grey Ultra Clean 6 Washing with Highly Purified Water KD. Baik/baru… dst (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Jumlah Barang: NW 5.199,47 Kgs, Negara Asal: France (FR), diberitahukan dalam PIB Nomor 081086 tanggal 28 Februari 2014, yang ditetapkan dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-2740/KPU.01/2014 tanggal 3 April 2014, dengan rincian sebagai berikut:

Pos
Jenis barang
Pos Tarif
Pembebanan
1-2
DIN 32 MM Infusion Stopper Chlorobutyl Grey Ultra Clean 6
Washing with Highly Purified Water KD. Baik/baru… dst (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB)
4014.90.9000
BM 5 %
Menurut Terbanding
Pos
Jenis barang
Pos Tarif
Pembebanan
1-2
DIN 32 MM Infusion Stopper Chlorobutyl Grey Ultra Clean 6
Washing with Highly Purified Water KD. Baik/baru… dst (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB)
4016.90.4000
BM 5 %

Pokok sengketa
:
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap mengenai Tarif karena barang yang diimpor merupakan sumbat/penutup seperti yang dipakai khusus untuk menutup kantong/botol infus atau kemasan farmasi lainnya sehingga masuk dalam kategori sumbat atau kegunaan farmasi atas importasi Jenis Barang: DIN 32 MM Infusion Stopper Chlorobutyl Grey Ultra Clean 6 Washing with Highly Purified Water KD. Baik/baru… dst (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Jumlah Barang: NW 5.199,47 Kgs, Negara Asal: France (FR), diberitahukan dalam PIB Nomor 081086 tanggal 28 Februari 2014, yang ditetapkan dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-2740/KPU.01/2014 tanggal 3 April 2014, dengan rincian sebagai berikut:
Menurut Pemohon Banding

Pos
Jenis barang
Pos Tarif
Pembebanan
1-2
DIN 32 MM Infusion Stopper Chlorobutyl Grey Ultra Clean 6
Washing with Highly Purified Water KD. Baik/baru… dst (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB)
4014.90.9000
BM 5 %
Menurut Terbanding
Pos
Jenis barang
Pos Tarif
Pembebanan
1-2
DIN 32 MM Infusion Stopper Chlorobutyl Grey Ultra Clean 6
Washing with Highly Purified Water KD. Baik/baru… dst (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB)
4016.90.4000
BM 5 %
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap mengenai Tarif karena barang yang diimpor merupakan sumbat/penutup seperti yang dipakai khusus untuk menutup kantong/botol infus atau kemasan farmasi lainnya sehingga masuk dalam kategori sumbat atau kegunaan farmasi atas importasi Jenis Barang: DIN 32 MM Infusion Stopper Chlorobutyl Grey Ultra Clean 6 Washing with Highly Purified Water KD. Baik/baru… dst (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Jumlah Barang: NW 5.199,47 Kgs, Negara Asal: France (FR), diberitahukan dalam PIB Nomor 081086 tanggal 28 Februari 2014, yang ditetapkan dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-2740/KPU.01/2014 tanggal 3 April 2014, dengan rincian sebagai berikut:
Menurut Pemohon Banding

Pos
Jenis barang
Pos Tarif
Pembebanan
1-2
DIN 32 MM Infusion Stopper Chlorobutyl Grey Ultra Clean 6
Washing with Highly Purified Water KD. Baik/baru… dst (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB)
4014.90.9000
BM 5 %
Menurut Terbanding
Pos
Jenis barang
Pos Tarif
Pembebanan
1-2
DIN 32 MM Infusion Stopper Chlorobutyl Grey Ultra Clean 6
Washing with Highly Purified Water KD. Baik/baru… dst (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB)
4016.90.4000
BM 5 %

Menurut Terbanding
:
bahwa barang impor PIB Nomor: 081086 tanggal 28 Februari 2014 DIN 32 MM Infussion Stopper Chlorobutyl Grey Ultraclean 6 Washing with Highly Purified Water Kd. baik/baru.. dst (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dari Pos Tarif 4014.90.90000, BM 5% ditetapkan menjadi Pos tarif 4016.90.40.00 BM 5%;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan tarif barang impor yang dilakukan Terbanding atas DIN 32 MM Infussion Stopper Chlorobutyl Grey Ultraclean 6 Washing with Highly Purified Water Kd. baik/baru.. dst (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) menjadi Pos tarif 4016.90.40.00 BM 5% yang seharusnya menurut Pemohon Banding adalah sesuai pemberitahuan pada PIB Nomor: 081086 tanggal 28 Februari 2014 pada Pos Tarif 4014.90.90.00, BM 5%;
Menurut Majelis
:
bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyetujui penetapan Terbanding atas Pos Tarif 4016.90.40.00 BM 5% yang telah sesuai dengan permohonan Pemohon Banding sehinngga tarif bea masuknya menjadi 5% sesuai dengan pemberitahuan Pemohon Banding;
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari identifikasi barang, klasifikasi barang, dan terakhir pembebanan bea masuk;

bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding untuk melengkapi data yang mendukung klasifikasi barang;

bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding selanjutnya menyerahkan;1. InvoiceNomor: CD2014000087 tanggal 6 Januari 2014,2. Katalog produk STELMI Antibiotic Rubber Stoppers;
I. Identifikasi Barang

bahwa dalam PIB Nomor: 081086 tanggal 28 Februari 2014 diberitahukan jenis barang DIN 32 MM Infussion Stopper Chlorobutyl Grey Ultraclean 6 Washing with Highly Purified Water Kd. baik/baru.. dst;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor: CD2014000087 tanggal 6 Januari 2014 yang diterbitkan oleh Aptar Stelmi, Paris diketahui bahwa barang yang diimpor Pemohon Banding adalah 2 jenis barang DIN 32 MM Infussion Stopper Chlorobutyl Grey Ultraclean 6 Washing with Highly Purified Water yaitu ZF2000 aebanyak 320.000 Pcs dan C1359 6422GS 6 DH1 sebanyak 320.000 Mille;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Katalog produk STELMI Antibiotic Rubber Stoppers diketahui barang impor DIN 32 MM Infussion Stopper Chlorobutyl Grey Ultraclean 6 Washing with Highly Purified Water Kd. baik/baru.. dst (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) merupakan sumbat elastis yang terbuat dari bahan karet yang khusus digunakan untuk penutup vial/botol produk obat infus dan obat tetes;

bahwa dari uraian PIB, penjelasan, dan dokumen pendukung lainnya yang diberikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan diketahui bahwa DIN 32 MM Infussion Stopper Chlorobutyl Grey Ultraclean 6 Washing with Highly Purified Water Kd. baik/baru.. dst (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diimpor Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 081086 tanggal 28 Februari 2014 adalah sumbat elastis yang terbuat dari bahan vulkanisasi selain karet keras berupa chlorobutyl yang dibuat dengan bahan dan cara khusus untuk menjaga agar barang tetap higienis dan steril, yang digunakan untuk menutup dengan cara disumbatkan seperti yang dipakai khusus untuk menutup kantong/botol infus, vaksin atau kemasan farmasi lainnya;
II. Klasifikasi Barang (Pos Tarif) dan Pembebanan Bea Masuk

bahwa menurut Majelis, hasil penelitian klasifikasi barang (pos tarif) adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan KUMHS nomor 1 disebutkan bahwa untuk tujuan hukum, klasifikasi harus ditentukan menurut uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai catatan bagian atau bab yang berkaitan;

bahwa Plastik dan Barang Daripadanya; Karet dan Barang Daripadanya digolongkan dalam bagian VII;

bahwa Pos 40.14 meliputi barang higienis atau farmasi (termasuk dot), dari karet divulkanisasi selain karet keras, dengan atau tanpa alat kelengkapan dari karet keras;

bahwa berdasarkan pemeriksan Majelis atas penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding, barang impor DIN 32 MM Infussion Stopper Chlorobutyl Grey Ultraclean 6 Washing with Highly Purified Water Kd. baik/baru.. dst (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diidentifikasikan sebagai sumbat elastis yang terbuat dari bahan vulkanisasi selain karet keras berupa chlorobutyl yang dibuat dengan bahan dan cara khusus untuk menjaga agar barang tetap higienis dan steril, yang digunakan untuk menutup dengan cara disumbatkan seperti yang dipakai khusus untuk menutup kantong/botol infus, vaksin atau kemasan farmasi lainnya digolongkan dalam Pos 40.14;Pada pos 40.14 terdapat 2 sub pos dengan satu takik yaitu:
4014.10.00.00 – Kondom4014.90 – Lain-lain:
Pada Sub Pos 4014.90 – Lain-lain: terdapat 3 sub pos dengan dua takik yaitu:
4014.90.10.00 – – Dot untuk botol minuman dan semacamnya4014.90.40.00 – – Sumbat untuk kegunaan farmasi4014.90.90.00 – – Lain-lain

bahwa barang impor berupa DIN 32 MM Infussion Stopper Chlorobutyl Grey Ultraclean 6 Washing with Highly Purified Water Kd. baik/baru.. dst (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diimpor Pemohon Banding adalah barang higienis atau farmasi (termasuk dot), dari karet divulkanisasi selain karet keras, dengan atau tanpa alat kelengkapan dari karet keras berupa sumbat untuk kegunaan farmasi digolongkan ke dalam klasifikasi pos tarif 4014.90.40.00;

bahwa Terbanding dalam diktum h5 Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2740/KPU.01/2014 tanggal 3 April 2014 menyatakan uraian yang tepat adalah sesuai BTKI 2012 Pos 40.14 namun dalam kesimpulannya menyatakan dikarenakan barang impor masuk dalam kategori sumbat untuk kegunaan farmasi maka lebih tepat jika barang yang diimpor dengan PIB Nomor 081086 tanggal 28 Februari 2014 diklasiflkasikan ke dalam pos tarif 4016 90.40.00, menurut Majelis terdapat kekeliruan dalam menetapkan Pos Tarif ke dalam Sub Pos 40.16 khususnya 4016.90.40.00 yang seharusnya adalah sesuai judul diktum h5 adalah kajian Pos Tarif penetapan (4014.90.40.00);

bahwa dengan demikian pendapat Terbanding tidak dapat dipertahankan;

bahwa Pemohon Banding memberitahukan jenis barang impor DIN 32 MM Infussion Stopper Chlorobutyl Grey Ultraclean 6 Washing with Highly Purified Water Kd. baik/baru.. dst, dalam PIB Nomor: 081086 tanggal 28 Februari 2014 pada Pos Tarif 8517.70.10.00, sesuai dengan Catatan 3 (a) ketentuan umum untuk menginterprestasi Harmonized System (KUMHS) barang yang dengan pertimbangan awal dapat diklasifikasikan dalam dua pos atau lebih, maka klasifikasinya harus diberlakukan pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum, menurut Majelis tidak tepat karena barang tersebut memang merupakan barang higienis atau farmasi (termasuk dot), dari karet divulkanisasi selain karet keras, dengan atau tanpa alat kelengkapan dari karet keras tetapi bukan kelompok barang “lain-lain” melainkan secara spesifik telah disebutkan dalam Pos Tarif 4014.90.40.00;

MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding sehingga klasifikasi atas barang impor berupa DIN 32 MM Infussion Stopper Chlorobutyl Grey Ultraclean 6 Washing with Highly Purified Water Kd. baik/baru.. dst (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) sesuai pemberitahuan pada PIB Nomor: 081086 tanggal 28 Februari 2014 ditetapkan pada pos tarif 4014.90.40.00 dengan pembebanan BM 5%;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;

MEMUTUSKAN
Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2740/KPU.01/2014 tanggal 3 April 2014, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-004404/KPU-TP/BD.02/2014 tanggal 3 Maret 2014, atas nama PT XXX dan menetapkan klasifikasi atas barang impor berupa DIN 32 MM Infussion Stopper Chlorobutyl Grey Ultraclean 6 Washing with Highly Purified Water Kd. baik/baru.. dst (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 081086 tanggal 28 Februari 2014 pada pos tarif 4014.90.40.00 dengan pembebanan BM 5%;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVIIB Pengadilan Pajak yang telah dicukupkan pada persidangan terakhir hari Senin tanggal 24 November 2014, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos. sebagai Hakim Anggota
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 9 Februari 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti,

serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200