Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59309/PP/M.IVB/16/2015
Tinggalkan komentar5 Mei 2017 oleh babikurus
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59309/PP/M.IVB/16/2015
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi DPP PPN atas penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri sebesar Rp2.725.266.992,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa produk yang dihasilkan oleh Pemohon Banding termasuk kelompok Barang Kena Pajak, berdasarkan hasil pemeriksaan, penyerahan yang dilakukan telah melebihi Rp.600.000.000,00 setahun. Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku maka atas penyerahan yang dilakukan terutang PPN;
Menurut Pemohon
:
bahwa produk utama perusahaan Pemohon Banding adalah single face sehingga penjualan laminasi ataupun medium liner yang dikoreksi Pemeriksaan Pajak bukanlah merupakan produk Pemohon Banding, melainkan produk perusahaan lain yang Pemohon Banding makelarkan dengan pembayaran tunai sesuai dengan perjanjian yang dibuat bersama dengan para pelanggan;
Menurut Majelis
:
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi DPP PPN atas penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri sebesar Rp2.725.266.992,00 yang didasarkan pada ekualisasi PPh Badan Tahun Pajak 2008 ;
bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan, Dasar Pengenaan Pajak / Total Penjualan selama bulan Januari s.d Desember 2008 adalah sebagai berikut :
|
No
|
Bulan
|
Total Penjualan
|
|
1
|
Januari
|
Rp 4.323.586.173,67
|
|
2
|
Februari
|
Rp 4.617.939.559,63
|
|
3
|
Maret
|
Rp 4.030.880.543,23
|
|
4
|
April
|
Rp 4.741.178.659,26
|
|
5
|
Mei
|
Rp 4.121.481.108,90
|
|
6
|
Juni
|
Rp 3.508.547.854,05
|
|
7
|
Juli
|
Rp 3.149.361.452,17
|
|
8
|
Agustus
|
Rp 3.134.189.036,81
|
|
9
|
September
|
Rp 2.824.810.654,74
|
|
10
|
Oktober
|
Rp 2.707.468.042,17
|
|
11
|
November
|
Rp 3.309.095.046,59
|
|
12
|
Desember
|
Rp 2.961.794.642,27
|
|
Jumlah
|
Rp 43.430.332.773,50
|
|
bahwa atas sengketa banding PPh Badan Tahun Pajak 2008, Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memeriksa dan memutus sengketa banding aquo dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59297/PP/M.IVB/15/2015, dengan amar putusan “Menolak permohonan banding Pemohon Banding”, dengan memperhatikan jumlah peredaran usaha menurut perhitungan Terbanding yaitu sebesar Rp43.430.332.773,00;
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa seluruh pertimbangan hukum yang digunakan serta Putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan memutus sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2008 diterapkan sepenuhnya dalam memeriksa dan memutus sengketa ini ;
bahwa menurut Majelis DPP PPN atas penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri adalah sebesar Rp2.961.794.642,00;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis berkesimpulan koreksi DPP PPN atas penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri sebesar Rp2.961.794.642,00 tetap dipertahankan ;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang- undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1411/WPJ.10/2013 tanggal 25 Juli 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2008 Nomor: 00058/207/08/506/12 tanggal 5 Juni 2012, atas nama PT XXX.
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 11 September 2014 berdasarkan Musyawarah Majelis IVB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Idawati, SH, M.Sc —————————— sebagai Hakim Ketua,
Drs. Seno S.B. Hendra, MM —————— sebagai Hakim Anggota,
Hadi Rudjito, SH ——————————- sebagai Hakim Anggota,
Muhammad Akhsanul Fata ——————- sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 5 Februari 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding serta tidak dihadiri oleh Terbanding;
