Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59247/PP/M.XIIB/16/2015

Tinggalkan komentar

5 Mei 2017 oleh babikurus

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59247/PP/M.XIIB/16/2015

JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai

TAHUN PAJAK
2008

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Objek Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2008 sebesar Rp0,00 berupa reklas dari Ekspor kepada Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai harus dipungut sendiri sebesar Rp.2.605.036.774,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa dalam proses pemeriksaan atas Tahun Pajak 2008, diketahui bahwa Pemohon Banding tidak melaporkan penjualan/penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai baik ekspor maupun lokal dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 tersebut, dalam Surat Pemberitahuan tersebut penjualan/penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai adalah Rp0,00 (nol rupiah);
Menurut Pemohon
:
bahwa perlu Pemohon Banding beritahukan bahwa kegiatan Pemohon Banding adalah bergerak di bidang export, sebagian ada yang di-export langsung atas nama Pemohon Banding dan sebagian mempergunakan export dengan metode qq (quota eksportir lain) sesuai SE.25/PJ.32/1989, ternyata SE.25/PJ.32/1989 ini terhitung tanggal 29 Agustus 2008, dengan diterbitkannya Surat Edaran Nomor: 47/PJ/2008, yang menyatakan bahwa Surat Edaran Nomor: 25/PJ.32/1989 dinyatakan dicabut atau tidak berlaku lagi;
Menurut Majelis
:
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Objek Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2008 sebesar Rp0,00 berupa reklas dari Ekspor kepada Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai harus dipungut sendiri sebesar Rp2.605.036.774,00;

bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2008 sebesar Rp2.605.036.774,00 yang terdiri dari penyerahan ekspor Barang Kena Pajak sebesar Rp0,00 dan Penyerahan BKP dalam negeri yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri sebesar Rp2.605.036.774,00;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan BKP yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri (penyerahan dalam negeri/penyerahan dalam daerah pabean Indonesia) sebesar Rp.2.605.036.774,00 dengan alasan bahwa seluruh penyerahan BKP yang dilakukan Pemohon Banding adalah penyerahan ekspor;

bahwa Pemohon Banding menyatakan ekspor BKP yang dilakukannya sebagian besar di ekspor langsung atas nama Pemohon Banding sendiri dan sebagian BKP di ekspor dengan memanfaatkan quota ekspor perusahaan lain (eksportir lain) dengan metode qq sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-25/PJ.32/1989 tanggal 8 Desember 1989;

bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp2.605.036.774,00 berdasarkan Pasal 1A ayat (1) dan Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 juncto Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-25/PJ.32/1989 tanggal 8 Desember 1989;

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas nilai Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai a quo karena transaksi ekspor yang dilakukan Pemohon Banding dengan menggunakan nama/quota eksportir lain yaitu PT. Nova Ayu Lestari dan PT. Mitrasejati Muliaindustri tidak memenuhi syarat-syaratsebagaimana diatur pada SE-25/PJ.32/1989 sehingga Terbanding menyatakan bahwa penyerahan BKP a quo bukan merupakan penyerahan ekspor tetapi merupakan penyerahan BKP yang dilakukan di dalam daerah pabean kepada PT. Nova Ayu Lestari dan PT. Mitrasejati Muliaindustri;

bahwa dari hasil pemeriksaan, bukti-bukti, data-data dan keterangan dalam persidangan, Majelis berpendapat:

bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2008 sebesar Rp2.605.036.774,00 dilakukan Terbanding karena belum dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2008;

bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp2.605.036.774,00 dianggap Terbanding sebagai penyerahan BKP dalam daerah pabean Indonesia yang harus dipungut Pajak Pertambahan Nilainya sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai a quo karena tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-25/PJ.32/1989 tanggal 8 Desember 1989;

bahwa Terbanding menyatakan syarat-syarat sebagaimana diatur pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-25/PJ.32/1989 tanggal 8 Desember 1989 tidak dipenuhi Pemohon Banding karena Pemohon Banding belum melaporkan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan BKP a quo dalam SPT Masa PPN Pemohon Banding sehingga penyerahan BKP yang dilakukan Pemohon Banding dengan menggunakan quota ekspor perusahaan lain yaitu PT. Nova Ayu Lestari dianggap sebagai penyerahan BKP dalam daerah pabean Indonesia yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut Pemohon Banding;

bahwa sesuai dengan Pasal 1 butir 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 disebutkan bahwa“barang adalah barang berwujud, yang menurut hukum atau sifatnya hukumnya dapat berupa barang bergerak, dan barang tidak berwujud”;

bahwa sesuai dengan Pasal 1 butir 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 disebutkan bahwa“Barang Kena Pajak adalah barang sebagaimana sebagaimana dimaksud pada butir 2 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang- undang ini”;

bahwa sesuai dengan Pasal 1 butir 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 disebutkan bahwa “Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 3”;

bahwa sesuai dengan Pasal 1 butir 11 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 disebutkan bahwa “Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean”;

bahwa sesuai dengan Pasal 1A ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 disebutkan bahwa “yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:

penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian;
pengalihan Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian sewa beli dan perjanjian leasing;
penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang;
pemakaian sendiri atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak;
persedian Barang Kena Pajak dan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, sepanjang Pajak Pertambahan Nilai atas perolehan aktiva tersebut menurut ketentuan dapat dikreditkan;
penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang;
penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi”;
bahwa sesuai dengan Pasal 4 huruf a Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 disebutkan bahwa“Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha”;

bahwa sesuai dengan Pasal 4 huruf f Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 disebutkan bahwa“Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak”;

bahwa sesuai dengan Pasal 3A ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 disebutkan bahwa“Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf c, atau huruf f wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang”;

bahwa sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 disebutkan bahwa“tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10% (sepuluh persen)”;

bahwa sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 disebutkan bahwa “tarif Pajak Pertambahan Nilai atas ekspor Barang Kena Pajak adalah 0% (nol persen)”;

bahwa sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 disebutkan bahwa “Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahanBarang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal4 huruf a atau huruf f dan setiap penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c”;

bahwa sesuai dengan Pasal 13 ayat (6) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 disebutkan bahwa“Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu sebagai Faktur Pajak”;

bahwa sesuai dengan Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-522/PJ./2000 tentang Dokumen-dokumen Tertentu yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar disebutkan bahwa dokumen-dokumen tertentu yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar paling sedikit harus memuat:

Identitas yang berwenang menerbitkan dokumen;
Nama dan alamat penerima dokumen;
Nomor Pokok Wajib Pajak dalam hal penerima dokumen adalah Wajib Pajak dalam negeri;
Jumlah satuan barang apabila ada;
Dasar Pengenaan Pajak;
Jumlah pajak yang terutang kecuali dalam hal ekspor;
bahwa sesuai dengan Pasal 2 huruf b Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-312/PJ./2001 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-522/PJ./2000 tentang Dokumen- dokumen Tertentu yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar disebutkan bahwa dokumen-dokumen tersebut di bawah ini sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut dalam Pasal 1 diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar yaitu antara lain Pemberitahuan Ekspor Barang yang telah difiat muat oleh pejabat yang berwenang dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan dilampiri denganinvoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PEB tersebut;

bahwa dari bukti berupa Pemberitahuan Ekspor Barang bulan Desember 2008 terbukti bahwa Pemohon Banding menggunakan quota ekspor yang dimiliki oleh PT. Nova Ayu Lestari dengan nilai ekspor sebesar Rp2.605.036.774,00 atau sebesar USD.234.190,08;

bahwa Pemberitahuan Ekspor Barang bulan Desember 2008 dengan menggunakan quota ekspor yang dimiliki oleh PT. Nova Ayu Lestari sebanyak 8 (delapan) Pemberitahuan Ekspor Barang nomor 001966-2008 1217-888189, 001966-2008 1217-888190, 001966-2008 1217-888191, 001966-2008 1217-888192, 001966-2008 1217-888193, 001966-2008 1217-888194, 001966-2008 1217-888195, 001966-2008 1217-888196 dan 001966-2008 1217-888197 yang telah difiat muat oleh pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta telah pula dilampiri dengan invoice dengan nomor 2K8023, 2K8024, 2K8025, 2K8026, 2K8027, 2K8028, 2K8030 dan 2K8031;

bahwa dari bukti berupa Surat Pernyataan Keterangan Kepemilikan Barang (garment) yang dibuat oleh PT. Nova Ayu Lestari pada tanggal 20 Agustus 2013 menyatakan bahwa eksport garment dengan Pemberitahuan Ekspor Barang nomor:

001966-2008 1217-888189 dengan invoice nomor 2K8023 senilai USD.30.401,28 adalah milik Pemohon Banding;
001966-2008 1217-888190 dengan invoice nomor 2K8024 senilai USD.28.062,72 adalah milik Pemohon Banding;
001966-2008 1217-888191 dengan invoice nomor 2K8025 senilai USD.25.835,52 adalah milik Pemohon Banding;
001966-2008 1217-888192 dengan invoice nomor 2K8026 senilai USD.38.641,92 adalah milik Pemohon Banding;
001966-2008 1217-888193 dengan invoice nomor 2K8027 senilai USD.27.171,84 adalah milik Pemohon Banding;
001966-2008 1217-888194 dengan invoice nomor 2K8028 senilai USD.18.263,04 adalah milik Pemohon Banding;
001966-2008 1217-888196 dengan invoice nomor 2K8030 senilai USD.43.987,20 adalah milik Pemohon Banding;
bahwa ekspor garment Pemohon Banding dengan menggunakan quota ekspor PT. Nova Ayu Lestari dibayar oleh pembeli di luar negeri dan diterima oleh bank Pemohon Banding di bank The Hongkong and Shanghai Bank Corporation Limited (HSBC);

bahwa dari bukti berupa akun Pemohon Banding di HSBC nomor akun 050-001742-007 terbukti bahwa Pemohon Banding telah menerima pembayaran ekspor garment yang menggunakan quota ekspor PT. Nova Ayu Lestari dari pembeli luar negeri dengan total sebesar USD.234.190,08;

bahwa Majelis berpendapat, dari bukti-bukti berupa dokumen ekspor dan pembayaran ekspor dengan menggunakan quota ekspor pihak lain terbukti bahwa Pemohon Banding adalah pemilik barang atas ekspor dengan menggunakan quota PT. Nova Ayu Lestari sebesar Rp2.605.036.774,00;

bahwa Majelis berpendapat, penyerahan BKP dari dalam daerah pabean ke luar daerah pabean baik dengan menggunakan Pemberitahuan Ekspor Barang atas nama Pemohon Banding sendiri maupun Pemberitahuan Ekspor Barang dengan menggunakan quota pihak lain harus tetap dilaporkan Pemohon Banding dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak Pemberitahuan Ekspor Barang diterbitkan sebagaimana diatur dalam Pasal 3A ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;

bahwa Majelis berpendapat, ekspor Barang Kena Pajak baik dengan menggunakan Pemberitahuan Ekspor Barang atas nama sendiri maupun PEB dengan menggunakan quota pihak lain terutang Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 0% (nol persen) sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) Undang- undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;

bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Objek Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang harus dipungut sendiri Masa Pajak Desember 2008 yang dilakukan Terbanding dengan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai (Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai) sebesar Rp2.605.036.774,00 tidak tepat dan harus dibatalkan;

bahwa dari uraian hasil pembahasan pokok sengketa pajak di atas dan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti dan dokumen pendukung serta penjelasan dalam persidangan dari para pihak yang bersengketa, maka Majelis berkesimpulan terdapat cukup bukti dan alasan yang meyakinkan Majelis untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding;
MENIMBANG
bahwa banding berdasarkan pemeriksaan, tidak terdapat materi sengketa mengenai kompensasi kerugian;
bahwa banding berdasarkan pemeriksaan, tidak terdapat materi sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa banding berdasarkan pemeriksaan, materi sengketa adalah mengenai Kredit Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilainya menjadi sebagai berikut:

Uraian
Jumlah Menurut (Rp)
Pemohon Banding
Terbanding
Majelis
Koreksi Dikabulkan Majelis
Dasar Pengenaan Pajak:
– Ekspor
2.605.036.774,00
0,00
2.605.036.774,00
(2.605.036.774,00)
– Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri
0,00
2.605.036.774,00
0,00
2.605.036.774,00
Jumlah DPP
2.605.036.774,00
2.605.036.774,00
2.605.036.774,00
0,00
Pajak Keluaran
0,00
260.503.677,00
0,00
260.503.677,00
Dikurangi:
– Pajak Masukan
6.511.392,00
6.511.392,00
6.511.392,00
0,00
– Lain-lain
261.874.621,00
261.874.621,00
261.874.621,00
0,00
Jumlah Pengurang
268.386.013,00
268.386.013,00
268.386.013,00
0,00
PPN yang kurang/(lebih) dibayar
(268.386.013,00)
(7.882.336,00)
(268.386.013,00)
260.503.677,00
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikut
268.386.013,00
268.386.013,00
268.386.013,00
0,00
Pajak yang kurang/(lebih) bayar
0,00
260.503.677,00
0,00
260.503.677,00
Sanksi Administrasi:
– Kenaikan Pasal 13 (3) UU KUP
0,00
260.503.677,00
0,00
260.503.677,00
Pajak yang masih harus dibayar
0,00
521.007.354,00
0,00
521.007.354,00

Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 16 Tahun 2000;
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000
dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;

MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-276/WPJ.06/2014 tanggal 20 Februari 2014, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00033/207/08/027/13 tanggal 26 Februari 2013 Masa Pajak Desember 2008: PT XXX, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2008, menjadi:

Keterangan
Jumlah(Rp)
Dasar Pengenaan Pajak:
– Ekspor
2.605.036.774,00
– Penyerahan yg PPN nya harus dipungut sendiri
0,00
Jumlah DPP
2.605.036.774,00
Pajak Keluaran
0,00
Dikurangi:
– Pajak Masukan
6.511.392,00
– Lain-lain
261.874.621,00
Jumlah Pengurang
268.386.013,00
PPN yang kurang/(lebih) dibayar
(268.386.013,00)
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikut
268.386.013,00
Pajak yang kurang/(lebih) bayar
0,00
Sanksi Administrasi:
– Kenaikan Pasal 13 (3) UU KUP
0,00
Pajak yang masih harus dibayar
0,00

Demikian diputus berdasarkan musyawarah Majelis XII B Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.00909/PP/PM/VIII/2014 tanggal 29 Agustus 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. R. Arief Boediman, S.H., M.M., M.H. sebagai Hakim Ketua,
Johantiono, S.H. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Djoko Joewono Hariadi, M.Si. sebagai Hakim Anggota,
Juahta Sitepu sebagai Panitera Pengganti,

Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 2 Februari 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, dihadiri Panitera Pengganti, dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200