Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58834/PP/M.IIA/15/2015
Tinggalkan komentar4 Mei 2017 oleh babikurus
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-58834/PP/M.IIA/15/2015
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Penghasilan Neto Tahun 2009 sebesar Rp310.735.072.640, yang terdiri dari:
1. Koreksi atas Jumlah Yang Melebihi Kewajaran Yang DibayarkanKepada Pemegang Saham Sehubungan dengan Pekerjaan:
a. Koreksi atas Jumlah Yang Melebihi Kewajaran Yang Dibayarkan Kepada Sdr. Johan Lensa sebesar Rp 67.199.493.042
b. Koreksi atas Jumlah Yang Melebihi Kewajaran YangDibayarkan Kepada Sdr. Rusmin sebesar Rp 25.179.642.684 Rp 92.379.135.7262.
Koreksi Biaya Yang Dibebankan/Dikeluarkan UntukKepentingan Pemegang Saham sebesar Rp139.439.694.244
3. Koreksi Biaya Bond/Notes Yang MerupakanBiaya Anak Perusahaan sebesar Rp 78.916.242.412Total Koreksi Rp 310.735.072.382
Menurut Terbanding
:
bahwa koreksi atas gaji yang melebihi kewajaran ke pemegang saham Rp 92.379.135.726,00 adalah berdasarkan hasil pemeriksaan yang diketahui Terbanding melakukan koreksi positif atas jumlah gaji yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham sehubungan pekerjaan berdasarkan rasio keuangan (penghasilan yang diterima direktur utama dibandingkan dengan kinerja perusahaan) perusahaan sejenis yang independen, jumlah yang dibayarkan kepada Presiden Direktur yang juga sebagai pemegang saham juga melebihi kewajaran;
bahwa koreksi atas biaya yang dibebankan/dikeluarkan untuk kepentingan Pemegang Saham sebesar Rp139.439.694.244,00 adalah berdasarkan hasil pemeriksaan yang diketahui Terbanding melakukan koreksi sehubungan dengan biaya lain-lain terkait pinjaman diluar biaya bunga pinjaman bank sebesar US$ 285,000,000 berdasarkan Facility Agreement tanggal 29 Oktober 2009 dimana Pemohon Banding tidak dapat membebankan bunga sebesar (Rp152.847.357.152 X 91.228%) = Rp139.439.694.244 dikarenakan pinjaman tersebut dimanfaatkan oleh PT. Delta Dunia Makmur Tbk.
bahwa koreksi atas Biaya Bonds/Notes yang merupakan Biaya Anak Perusahaan sebesar Rp78.916.242.412,00 adalah berdasarkan hasil pemeriksaan yang diketahui bahwa biaya-biaya yang terkait dengan penerbitan bonds (senior notes) seharusnya adalah biaya yang ditanggung oleh Prime Dig Pte Ltd sebagai entitas yang menerbitkan bonds tersebut di Singapore Stock Exchange (SGX).
Menurut Pemohon
:
bahwa selain itu koreksi atas remunerasi yang telah dibayarkan sebesar Rp92.379.135.726,- telah dilakukan pemotongan. penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 21-nya. Sehingga dari sisi perpajakan telah dipenuhi kewajibannya dan tidak menyebabkan kerugian dari sisi penerimaan Negara;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif atas Biaya yang dibebankan/dikeluarkan untuk kepentingan Pemegang Saham sebesar Rp139.439.694.244 atas biaya bunga dan biaya – biaya lainnya sehubungan dengan peminjaman SMBC di tahun 2009.
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas Biaya Bond/Notes sebesar Rp78.916.242.412. Karena pada dasarnya penerima manfaat sebenarnya (beneficial owner) atas penerbitan bonds ini adalah Pemohon Banding maka seluruh biaya terkait dengan penerbitan bonds merupakan biaya Pemohon Banding.
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-904/WPJ.19/2012 tanggal 10 Agustus 2012, diketahui bahwa Terbanding menolak permohonan keberatan dan menambah jumlah koreksi positif berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-070/WPJ.19/KP.01/2011 tanggal 26 Mei 2011 atas jumlah gaji yang melebihi kewajaran sebesar Rp92.379.135.726,00 yang dibayarkan kepada pemegang saham sehubungan pekerjaan berdasarkan rasio keuangan (penghasilan yang diterima direktur utama dibandingkan dengan kinerja perusahaan) perusahaan sejenis yang independen, jumlah yang dibayarkan kepada Presiden Direktur yang juga sebagai pemegang saham juga melebihi kewajaran;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi yang dilakukan Terbanding atas Gaji yang melebihi kewajaran ke pemegang saham sebesar Rp92.379.135.726,00 yang dibayarkan kepada Saudara Johan Lensa dan Rusmin, dikarenakan pada dasarnya pihak Pemeriksa tidak dapat hanya menggunakan rasio keuangan dan analisis perbandingan remunerasi yang diterima direksi perusahaan lain dalam industri sejenis.
bahwa dalam sidang yang diselenggarakan Pemohon Banding menyerahkan bukti- bukti dan dokumen yang meliputi:
1. Matriks perkembangan sengketa,
2. SPT PPh Badan Tahun Pajak 2009,
3. Laporan Keuangan Konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember2009 dan 2008,
4. Ringkasan Pemegang Saham Pemohon Banding,
5. Penjelasan sengketa banding,
6. Rekap Remunerasi Direksi Tahun Pajak 2009,
7. SSP PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2009,
8. SPT PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2009,
9. Salinan Rekening Koran untuk pembayaran gaji karyawan dan direksi,
10.Ringkasan Direksi Pemohon Banding untuk tahun 2009,
11.Akta Notaris Humberg Lie, SH., MKn., Nomor 10 Tanggal 2009 (sebagai buktisusuna Direksi Pemohon Banding sampai dengan Tahun 2009),
12.Surat Tanggapan Pemohon Banding atas Surat Terbanding Nomor:4268/PJ.07/2013 tanggal 25 Juni 2013,
13.Catatan atas Laporan Keuangan PT. Perkebunan Nusantara VIII (Persero) dan Anak Perusahaan Per 31 Desember 2006 dan 2007,
14.Salinan Laporan Tahunan PT. Perkebunan Nusantara VIII (Persero).
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian atas data yang terdapat dalam berkas banding dan bukti-bukti yang diajukan serta penjelasan dari Pemohon Banding dan Terbanding, diketahui bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding pada saat melakukan perhitungan penghasilan kepada Saudara Johan Lensa dan Rusmin yang melebihi kewajaran adalah dengan menggunakan dasar rasio Laba Operasi sebesar 1,29% dengan jumlah penghasilan yang wajar sebesar Rp32.316.749.474,00 dengan perincian sebagai berikut:
Laba Operasi PT BUMA Tahun 2008 Rp1.252.587.188.926,00Rasio Gaji, Tunjangan, Bonus, dll terhadap Laba Operasi *) 1,29%Jumlah Pembayaran Gaji, Tunjangan, dll (Johan Lensa) wajar adalah Rp16.158.374.737,00Jumlah Pembayaran Gaji, Tunjangan, dll (Rusmin) wajar adalah Rp16.158.374.737,00 Rp32.316.749.474,00
sedangkan jumlah penghasilan yang wajar menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp124.695.885.200 dengan perincian sebagai berikut:Gaji, Tunjangan, Bonus, dll – Johan Lensa yang dibayarkan Rp83.368.508.400,00 (66,86%) Gaji, Tunjangan, Bonus, dll – Rusmin yang dibayarkan Rp41.327.376.800,00 (33,14%) Rp124.695.885.200,00 (100%)
dengan demikian terdapat selisih sebesar Rp124.695.885.200,00 – Rp32.316.749.474,00 = Rp92.379.135.726,00;
bahwa adapun Terbanding memilih rasio Laba Operasi dibandingkan dengan rasio lainnya karena Terbanding berpendapat bahwa pengukuran kinerja atau prestasi Direksi yang paling wajar dan umum dilakukan adalah dari laba operasi yang dihasilkan dari perusahaan karena rnerupakan faktor yang “controlable” (Masih dalam kendali Direksi).
bahwa menurut Majelis koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan menggunakan dasar rasio laba operasi berdasarkan kondisi perusahaan dengan membuat analisis perbandingan terhadap gaji, tunjangan, bonus dan lain-lain (take home pay) yang diterima Direksi dari 4 (empat) perusahaan sejenis, yaitu perusahaan jasa tambang batubara yang terdaftar di KPP Wajib Pajak Besar Satu pada tahun pajak 2009, diperoleh rasio penghasilan sebagai berikut:
|
|
|
% Gaji
dari Aset |
% Gaji
dari Sales |
% Laba
Operasi |
|
1
|
PT Darma Henwa
|
0,06%
|
0,17%
|
-2,32%
|
|
2
|
PT Cipta Kridatama
|
0,09%
|
0,09%
|
-2,23%
|
|
3
|
PT Pama Pers ada Nusantara
|
0,25%
|
0,23%
|
1,40%
|
|
4
|
PT Thies Contractor Indonesia
|
0,11%
|
0,09%
|
1,19%
|
|
5
|
PT Bukit Makmur Mandiri Utama
|
0,97%
|
1,31%
|
6,66%
|
|
|
Rata-rata (positif) selain BUMA
|
0,18%
|
0,16%
|
1,29%
|
|
|
Standar Deviasi
|
0,10%
|
0,10%
|
0,15%
|
bahwa menurut Pemohon Banding penghasilan yang diberikan kepada Saudara Johan Lensa dan Rusmin adalah wajar adanya dikarenakan perbandingan remunerasi yang diterima direksi perusahaan lain dalam industri sejenis tidak sesuai (tidak comparable) dengan Pemohon Banding, untuk itu Pemohon Banding memberikan rekap remunerasi Direksi tahun 2009 beserta ratio gaji, tunjangan dan bonus terhadap Laba Operasional sebagai berikut:
|
NAMA
|
PENGHASILAN
|
JUMLAH/TAHUN
|
|
– Johan Lensa
(Direktur Utama) |
a. Gaji
b. Tunjangan PPh
c. Bonus
|
7,600,000,000
24,948,508,400
50,820,000,000
83,368,508,400
|
|
– Rusmin (Direktur)
|
a. Gaji
b. Tunjangan PPh
c. Bonus
|
4,512,000,000
12,335,376,800
24,480,000,000
41,327,376,800
|
A.1 Gaji Johan LensaGaji dari Laba Operasional Rp 7,600,000,000,00 = 0,6% x 1,252,587,188,926,- (1,25 Triliun) Tantiem dan Bonus Rp 50,820,000,000,00 = 4,6% x 1,252,587,188,926,- (1,25 Triliun) Tunjangan PPh.21 Rp 24,948,508,400,00 Rp 83,368,508,400,00 = 6% dari laba
A.2 Gaji RusminGaji dari Laba Operasional Rp 4,512,000,000,00 = 0,3% x 1,252,587,188,926,- (1,25 Triliun) Tantiem dan Bonus Rp 24,480,000,000,00 = 1,9% x 1,252,587,188,926,- (1,25 Triliun) Tunjangan PPh.21 Rp 12,335,376,800,00 Rp 41,327,376,800,00 = 3,2% dari labaRasio Gaji, Tunjangan, Bonus terhadap Laba Operasional = 4,65% A.3 Rekapitulasi Gaji, Tantiem terhadap Laba Operasional
|
No
|
Perbandingan
|
% Penghasilan Dirut
dari Laba Operasional |
Ratio Gaji
dari Laba |
Ratio Kewajaran
dari Laba |
|
1
|
Gaji Johan Lensa
|
0,6%
|
< 0,45%
|
< 1% Wajar
|
|
2
|
Gaji Rusmin
|
0,3%
|
||
|
3
|
Tantiem, Bonus Johan Lensa
|
4,6%
|
< 3,25%
|
< 5% Wajar
|
|
4
|
Tantiem, Bonus Rusmin
|
1,9%
|
||
|
5
|
Gaji, Tantiem, Tunjangan Johan Lensa
|
6%
|
< 4,65%
|
< 6% Wajar
|
|
6
|
Gaji, Tantiem, Tunjangan Rusmin
|
3,2%
|
|
No
|
Pembagian Laba
setelah Pajak |
BUMA
|
Rata-rata
BUMN |
|
1
|
Cadangan
|
50%
|
42%
|
|
2
|
Deviden
|
40%
|
50%
|
|
3
|
Tantiem
|
6%
|
6%
|
|
4
|
CSR
|
4%
|
2%
|
|
No
|
Perusahaan
|
% Penghasilan
Dirut Dari Asset |
% Penghasilan
Dirut Dari Sales |
% Penghasilan Dirut
Dari Laba Operasional |
Status
|
|
1
|
PT. Pertamina
|
0,88%
|
1,76%
|
6,05%
|
BUMN
|
|
2
|
PT. Perkebunan Nusantara VIII
|
0,95%
|
1,42%
|
6,7%
|
BUMN
|
|
3
|
PT. Tambang Bukit Asam
|
1,20%
|
1,90%
|
6,15%
|
BUMN
|
|
4
|
PDAM Tirtawening Jabar
|
0,55%
|
1,39%
|
6,00%
|
BUMD
|
bahwa berdasarkan hasil pertimbangan tersebut, Majelis berpendapat bahwa dalammenentukan kewajaran pembayaran gaji kepada Saudara Johan Lensa dan Rusmin sebagai dasar melakukan koreksi biaya adalah dengan menggunakan persentase laba operasi sebesar 3,85% sehingga untuk mendapatkan jumlah penghasilan masing-masing Saudara Johan Lensa dan Rusmin yang wajar menurut Majelis adalah rasio laba operasi x laba operasi sebagai berikut:
Jumlah Pembayaran Gaji, Tunjangan, (Johan Lensa) wajar adalah:3,85% x Rp1.252.587.188.926,00 = Rp48.224.606.774,00Jumlah Pembayaran Gaji, Tunjangan, (Rusmin) wajar adalah3,85% x Rp1.252.587.188.926,00 = Rp48.224.606.774,00 Rp96.449.213.548,00
Dari jumlah pembayaran gaji, tunjangan berdasarkan ratio (3,85%) selanjutnya dihitung berdasarkan persentase jumlah pembayaran gaji yang dikoreksi sebagai berikut:Jumlah Pembayaran Gaji, Tunjangan, (Johan Lensa) wajar adalah:Rp96.449.213.548,00 x 66.86% = Rp64.485.944.178,00Jumlah Pembayaran Gaji, Tunjangan, (Rusmin) wajar adalahRp96.449.213.548,00 x 33,14% = Rp31.963.269.370,00 Rp96.449.213.548,00
bahwa dari uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa perhitungan Terbanding dengan menggunakan metode rasio laba operasi dalam menentukan kewajaran pembayaran gaji Saudara Johan Lensa dan Rusmin yang juga sebagai pemegang saham hanya mempergunakan data perusahaan swasta yang bukan BUMN, sedangkan Pemohon Banding pada saat persidangan memberikan data pembanding yaitu PT. Tambang Bukit Asam sebagai perusahaan BUMN, sehingga Majelis menghitung kembali rasio laba operasi dari 1,29% yang dihitung oleh Terbanding menjadi 3,85%. Dengan demikian koreksi pembayaran gaji Saudara Johan Lensa dan Rusmin yang melebihi kewajaran adalah sebagai berikut:
Gaji, tunjangan, bonus, Gaji, tunjangan, bonus-Saudara Johan Lensa dan Rusmin yang dibebankan Rp124.695.885.200,00Gaji, tunjangan, bonus Saudara Johan Lensa dan Rusmin yang wajar berdasarkan rasioLaba Operasi BUMA tahun 2009 Rp1.252.587.188.926,00Rasio gaji dll terhadap Laba Operasi 3,85%Jumlah Pembayaran Gaji, Tunjangan, (Johan Lensa) wajar setelah dihitung berdasarkan persentase adalah:Rp96.449.213.548,00 x 66.86% = Rp 64.485.944.178,00
Jumlah Pembayaran Gaji, Tunjangan, (Rusmin) wajar adalahRp96.449.213.548,00 x 33,14% = Rp 31.963.269.370,00 Rp 96.449.213.548,00
bahwa Majelis berkesimpulan dari jumlah penghasilan yang wajar menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp124.695.885.200,00 sedangkan koreksi Terbanding atas pembayaran gaji yang melebihi kewajaran dengan menggunakan rasio laba operasi adalah sebesar Rp92.379.135.726,00, sehingga jumlah penghasilan yang wajar menurut Terbanding adalah sebesar Rp32.316.749.474,00 dengan demikian Majelis berpendapat bahwa berdasarkan rasio gaji terhadap laba operasi sebesar 3,85%, Majelis telah melakukan penghitungan kembali dengan rasio tersebut sehingga jumlah penghasilan Saudara Johan Lensa dan Rusmin yang wajar adalah sebesar Rp96.449.213.547,00 dengan demikian koreksi pembayaran gaji, tunjangan dan lain- lain yang melebihi kewajaran kepada Saudara Johan Lensa dan Rusmin yang tidak dapat dibebankan sebagai biaya gaji kepada Saudara Johan Lensa dan Rusmin adalah sebesar Rp124.695.885.200,00 – Rp96.449.213.547,00 = Rp28.246.671.653,00;
bahwa dengan demikian Majelis berpendapat dari jumlah koreksi sebesar Rp92.379.135.726,00, koreksi sebesar Rp64.132.464.073,00 tidak dapat dipertahankan sedangkan sisanya sebesar Rp28.246.671.653,00 tetap dipertahankan.
bahwa berdasarkan Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-904/WPJ.19/2012 tanggal 10 Agustus 2012, diketahui bahwa Terbanding menolak permohonan keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Terbanding berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-070/WPJ.19/KP.01/2011 tanggal 26 Mei 2011 sehubungan dengan biaya lain-lain terkait pinjaman diluar biaya bunga pinjaman bank sebesar US$ 285,000,000 berdasarkan Facility Agreement tanggal 29 Oktober 2009 dimana Pemohon Banding tidak dapat membebankan bunga sebesar (Rp152.847.357.152 X 91.228%) = Rp139.439.694.244 dikarenakan pinjaman tersebut dimanfaatkan oleh PT. Delta Dunia Makmur Tbk.
bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi yang dilakukan Terbanding atas Biaya yang dibebankan/dikeluarkan untuk kepentingan Pemegang Saham sebesar Rp139.439.694.244 atas biaya bunga dan biaya – biaya lainnya sehubungan dengan peminjaman SMBC di tahun 2009;
bahwa dalam persidangan telah dilakukan penelitian bersama atas bukti-bukti yang diperlihatkan oleh Pemohon Banding yang terdiri dari:
1. Matriks perkembangan sengketa,
2. SPT PPh Badan Tahun Pajak 2009,
3. Perjanjian Fasilitas (Peminjaman) dengan SMBC,
4. Laporan Keuangan Konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember2009 dan 2008,
5. Ringkasan Pemegang Saham Pemohon Banding,
6. Penjelasan sengketa banding,
7. Terjemahan perjanjian peminjaman Pemohon Banding dengan Prime Dig Pte, Ltd,
8. Memorandum of Association of Prime Dig Ltd,
9. Terjemahan perjanjian peminjaman Pemohon Banding dengan PT. Delta DuniaMakmur, Tbk,
10.Ringkasan Direksi Pemohon Banding untuk tahun 2009,
11.Terjemahan Akta Pendirian Prime Dig, Pte. Ltd,
12.Akta Notaris Humberg Lie, SH., MKn., Nomor 10 Tanggal 2009 (sebagai bukti susuna Direksi Pemohon Banding sampai dengan Tahun 2009),
13.Surat Tanggapan Pemohon Banding atas Surat Terbanding Nomor:4268/PJ.07/2013 tanggal 25 Juni 2013,
14.Salinan Loan Agreement antaran Pemohon Banding dan Prime Dig Pte. Ltd,
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian atas data yang terdapat dalam berkas banding dan bukti-bukti yang diajukan serta penjelasan dari Pemohon Banding dan Terbanding, diketahui bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding pada saat melakukan pemeriksaan adalah berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 18 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 mengatur bahwa:
Pasal 6 ayat (1) huruf a:
(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:
a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:
1. biaya pembelian bahan;
2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;
3. bunga, sewa, dan royalti;
4. biaya perjalanan;
5. biaya pengolahan limbah;
6. premi asuransi;
7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkanPeraturan Menteri Keuangan;
8. biaya administrasi; dan9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;
Pasal 18 ayat (3):
“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnyapenghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.”;
|
PT CSIMI A/C PT Texla Ind.
|
2.500.000.000
|
36,82 %
|
125.000.000.000
|
|
PT Sinarmas Securitas
|
900.000.000
|
13,25 %
|
45.000.000.000
|
|
Benny Wirawangsa
|
871.850.000
|
12,84 %
|
43.592.500.000
|
|
PT Texla Indonesia
|
828.880.000
|
12,21 %
|
41.444.000.000
|
|
PT BCI AJB Bumi Putera
|
394.691.000
|
5,81 %
|
19.734.550.000
|
|
Masyarakat (Masing- masing Dibawah 5%
|
1.294.990.860
|
19,07 %
|
64.749.543.000
|
|
Jumlah
|
6.790.411.860
|
100%
|
339.520.593.000
|
Dari data di atas terlihat bahwa komposisi kepemilikan saham PT BUMA pada saat transaksi pinjam meminjam dengan PT. XXX (DOID) adalah sebagai berikut:
|
PT Bukit Makmur Widya
|
1.947.500
|
95%
|
1.947.500.000.000
|
|
Johan Lensa
|
102.500
|
5%
|
102.500.000.000
|
|
Jumlah
|
2.050.000
|
100%
|
2.050.000.000.000
|
bahwa dengan demikian antara Pemohon Banding dengan PT. XXX (DOID) tidak terdapat hubungan istimewa karena pada saat itu PT. XXX (DOID) belum memiliki saham Pemohon Banding dan kepemilikan saham PT. XXX (DOID) tidak ada yang berkaitan dengan Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan kondisi tersebut diatas Majelis tidak sependapat dengan Terbanding untuk menerapkan Pasal 18 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 36 Tahun 2008 karena transaksi pinjam meminjam aquo (dengan PT. XXX (DOID)) bukan dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa.
bahwa berdasarkan catatan atas Laporan Keuangan Nomor 14 huruf b yang telah diaudit oleh KAP Tjiendradjaja & Handoko Tomo terkait Pinjaman Bank dan Facility Agreement tanggal 29 Oktober 2009 diketahui
bahwa total pinjaman sebesar US$285,000,000 dipergunakan oleh pihak-pihak dengan skema pinjaman sebagai berikut:
1. Berdasarkan Facility Agreement tanggal 29 Oktober 2009, Pemohon Banding memperoleh kredit sindikasi dari Lembaga Keuangan (“Pemberi Pinjaman”), Barclays Capital (Barclays Bank PIC-UK), The Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ, ltd. Deutsche Bank AG Cabang Singapura, ING Bank N.V., Macquarie Bank Limited, Sumitomo Mitsui Banking Corporation and Funds managed by Farallon Capital Management (the “Mandated Lead Arrangers’), SMBC Cabang Singapura (“Lembaga Pemberi Fasilitas”) menandatangani perjanjian kredit, dimana Pemberi Pinjaman menyetujui untuk menyediakan fasilitas pinjaman sebesar US$285,000,000,- kepada Pemohon Banding dengan Prime Dig Pte. Ltd (“the Original Guarantor”).
2. Sebesar US$25,000,000 (8,772%) dari pinjaman tersebut dipakai untuk kegiatan operasional Pemohon Banding.
3. Sebesar US$260,000,000 (91,228%) dari pinjaman tersebut dipinjamkan kepadaPT. XXX/DOID dengan tingkat bunga sebesar LIBOR + 6%.
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan atas data yang terdapat dalam berkas banding dan bukti-bukti yang diajukan serta penjelasan dari Pemohon Banding dan Terbanding, diketahui bahwa tingkat suku bunga yang diberikan oleh SMBC cabang Singapore kepada Pemohon Banding adalah sebesar LIBOR + 4,5% sedangkan Pemohon Banding memberikan pinjaman kepada PT. Delta Dunia Makmur Tbk (DOID) tingkat suku bunga sebesar LIBOR + 6%, dengan demikian Pemohon Banding mendapatkan pendapatan bunga dari pinjaman yang diberikan kepada PT. Delta Dunia Makmur Tbk (DOID);
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan atas data yang terdapat dalam berkas banding dan bukti-bukti yang diajukan serta penjelasan dari Pemohon Banding dan Terbanding, diketahui bahwa atas pinjaman yang diberikan kepada DOID Pemohon Banding mendapatkan pendapatan bunga sebesar Rp22.524.049.303,00 yang telah dilaporkan sebagai Others Interest Income dalam Laporan Keuangan di SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2009;
bahwa dengan demikian peminjaman dana kepada PT. Delta Dunia Makmur Tbk (DOID) telah menghasilkan bungan yang merupakan penghasilan bagi Pemohon Banding yang terkena pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (1) Undang- undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008;
bahwa atas alasan-alasan yang dikemukakan Terbanding sehubungan dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 atas biaya bunga dan seluruh biaya yang terkait peminjaman dari SMBC yang memiliki hubungan langsung dengan penghasilan yang merupakan objek pajak namun demikian tetap dibatasi atas biaya yang dipergunakan untuk kepentingan Pemegang Saham (DOID) tidak boleh dibebankan sebagai biaya, Majelis berpendapat adalah tidak tepat alasan yang dikemukakan oleh Terbanding dikarenakan pinjaman yang diterima dari SMBC memiliki hubungan langsung dengan penghasilan yang merupakan objek pajak dengan demikian atas biaya bunga kepada SMBC termasuk kedalam penegeluaran-pengeluaran yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak yang sudah dilaporkan Pemohon Banding sebagai Others Interest Income dalam Laporan Keuangan di SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2009;
Sedangkan hubungan antara Pemohon dengan PT. Delta Dunia Makmur Tbk (DOID) sebagaimana telah diuraikan diatas tidak terdapat hubungan istimewa. Hubungan istimewa baru terjadi setelah hasil pinjaman tersebut oleh PT. Delta Dunia Makmur Tbk (DOID) dipergunakan untuk membeli saham Pemohon Banding;
bahwa atas alasan-alasan yang dikemukakan Terbanding terkait dengan Pasal 18 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, Majelis berpendapat bahwa dalam rangka memperoleh pinjaman dari SMBC terdapat kewajiban-kewajiban atas pinjaman tersebut atau adanya pihak lain yang menagihkan biaya sehubungan dengan perjanjian pinjaman tersebut adalah murni pihak ketiga dan tidak mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding. Adapun atas penghasilan yang diterima dari DOID adalah sudah wajar yaitu dengan tingkat suku bunga sebesar LIBOR + 6% yang lebih tinggi dibandingkan suku bunga dari SMBC Cabang Singapore sebesar Libor + 4,5%, sehingga atas selisih suku bunga tersebut terdapat margin keuntungan yang merupakan penghasilan yang menjadi obyek pajak bagi Pemohon;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan atas data yang terdapat dalam berkas banding dan bukti-bukti yang diajukan serta penjelasan dari Pemohon Banding dan Terbanding, Majelis berpendapat bahwa atas biaya yang dibebankan/dikeluarkan untuk kepentingan Pemegang Saham sebesar Rp139.439.694.244,00 dapat dibebankan sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, sehingga koreksi yang dilakukan Terbanding terhadap biaya yang dibebankan/ dikeluarkan untuk kepentingan Pemegang Saham sebesar Rp139.439.694.244,00 tidak dapat dipertahankan.
bahwa berdasarkan Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-904/WPJ.19/2012 tanggal 10 Agustus 2012, diketahui bahwa Terbanding menolak permohonan keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Terbanding berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-070/WPJ.19/KP.01/2011 tanggal 26 Mei 2011 sehubungan dengan Biaya Bonds/Notes yang merupakan Biaya Anak Perusahaan sebesar Rp78.916.242.412,00 adalah berdasarkan hasil pemeriksaan yang diketahui bahwa biaya-biaya yang terkait dengan penerbitan bonds (senior notes) seharusnya adalah biaya yang ditanggung oleh Prime Dig Pte Ltd sebagai entitas yang menerbitkan bonds tersebut di Singapore Stock Exchange (SGX).
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas Biaya Bond/Notes sebesar Rp78.916.242.412. Karena pada dasarnya penerima manfaat sebenarnya (beneficial owner) atas penerbitan bonds ini adalah Perusahaan maka seluruh biaya terkait dengan penerbitan bonds merupakan biaya Perusahaan;
bahwa dalam persidangan telah dilakukan penelitian bersama atas bukti-bukti yang diperlihatkan oleh Pemohon Banding yang terdiri dari:
1. Matriks perkembangan sengketa,
2. SPT PPh Badan Tahun Pajak 2009,
3. Perjanjian Fasilitas (Peminjaman) dengan SMBC,
4. Laporan Keuangan Konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember2009 dan 2008,
5. Ringkasan Pemegang Saham Pemohon Banding,
6. Penjelasan sengketa banding,
7. Terjemahan perjanjian peminjaman Pemohon Banding dengan Prime Dig Pte, Ltd,8. Memorandum of Association of Prime Dig Ltd,
9. Terjemahan perjanjian peminjaman Pemohon Banding dengan PT. Delta DuniaMakmur, Tbk,
10. Ringkasan Direksi Pemohon Banding untuk tahun 2009,
11. Terjemahan Akta Pendirian Prime Dig, Pte. Ltd,
12. Akta Notaris Humberg Lie, SH., MKn., Nomor 10 Tanggal 2009 (sebagai bukti susuna Direksi Pemohon Banding sampai dengan Tahun 2009),
13. Surat Tanggapan Pemohon Banding atas Surat Terbanding Nomor: 4268/PJ.07/2013 tanggal 25 Juni 2013,
14. Salinan Loan Agreement antaran Pemohon Banding dan Prime Dig Pte. Ltd,
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian atas data yang terdapat dalam berkas banding dan bukti-bukti yang diajukan serta penjelasan dari Pemohon Banding dan Terbanding, diketahui bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding pada saat melakukan pemeriksaan adalah berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 18 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 mengatur bahwa:
Pasal 6 ayat (1) huruf a:
(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:
a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:
1. biaya pembelian bahan;
2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;
3. bunga, sewa, dan royalti;
4. biaya perjalanan;
5. biaya pengolahan limbah;
6. premi asuransi;
7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkanPeraturan Menteri Keuangan;
8. biaya administrasi; dan
9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;
Pasal 18 ayat (3):
“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya PenghasilanKena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.”;
Skema dana pinjaman dari Prime Dig Singapore adalah sebagai berikut:
bahwa Tahun 2009, Pemohon Banding membutuhkan dana sebesar USD315 juta untuk Capital Expenditure. Pada saat itu terjadi krisis Morger di USA, sehingga semua bank tidak berani memberi kredit. (krisis moneter);
Upaya Pemohon Bandinga. Pemohon Banding menerbitkan BOND (Obligasi) tapi BOND Market Indonesia tidak mampu menyerap USD315,000,000,b. Maka melalui SINGAPORE EXCHANGE (SGX) untuk bisa listing di Singapura harus entity singapore,c. Kemudian Pemohon Banding mendirikan anak perusahaan di Singapore dengan nama: Prime Dig.Pte yang 100% merupakan vehicle Pemohon Banding di Singapore,d. Masuklah dana ke Pemohon Banding sebesar USD315,000,000 melalui PrimeDig.Pte,e. Untuk biaya-biaya obligasi Prime Dig.Pte mencharger ke Pemohon Banding:- Biaya Consultant- Biaya Lawyers- Biaya Notaris- DllTotal Rp78.916.242.412 biaya dalam rangka penerbitan obligasi yang dicharger ke induk yaitu Pemohon Banding.
bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa sebab-sebab biaya penerbitan obligasi di Singapore dibebankan kepada Pemohon Banding adalah karena sesungguhnya yang membutuhkan dana serta yg memanfaatkan dana tersebut adalah Pemohon Banding sedangkan Prime Dig hanyalah alat atau boneka untuk mendapatkan dana tersebut sedangkan dananya sepenuhnya dipergunakan oleh Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan bukti-bukti dan dokumen dalam persidangan diketahui bahwa kepemilikan Prima Dig adalah 100% oleh Pemohon Banding dan didirikan tanggal 28 Agustus 2009 di Singapore sehingga Majelis meyakini bahwa pendirian Prime Dig memang semata-mata dalam rangka memenuhi persyaratan untuk llisting di SINGAPORE EXCHANGE (SGX) guna mendapatkan dana melalui penerbitan Senior Notes. Oleh karena itu Majelis berpendapat adalah wajar berdasarkan prinsip “Adat Pedagang yang Baik (Good Conduct of business)” bahwa biaya penerbitan Senior Notes aquo ditanggung oleh Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan pertimbangan aquo serta bukti-bukti dan penjelasan para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa biaya-biaya yang berkenaan dengan penerbitan Senior Notes merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sehingga berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang- undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto. Dengan demikian Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Biaya Bonds/Notes yang merupakan Biaya Anak Perusahaan sebesar Rp78.916.242.412,00 tidak dapat dipertahankan.
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding, sehingga Penghasilan Neto Tahun 2009 menjadi sebagai berikut:
Penghasilan Netto menurut keputusan Terbanding Rp1.312.982.305.640,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan:
Koreksi gaji yang melebihi kewajaran yangdibayarkan kepada Pemegang saham Rp 64.132.464.073,00
Koreksi biaya yang dibebankan kepadaPemegang Saham Rp139.439.694.244,00
Koreksi Biaya Bond yang merupakanBiaya Anak Perusahaan Rp 78.916.242.412,00
Jumlah koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp 282.488.400.729,00
Penghasilan Netto menurut Majelis Rp1.030.493.904.911,00
Surat Permohonan Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1088/WPJ.19/2012 tanggal 10 Agustus 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan) Tahun Pajak 2009 Nomor: 00008/206/09/091/11 tanggal 27 Mei 2011, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut::
Penghasilan Neto Rp1.030.493.904.911,00
Penghasilan Kena Pajak Rp1.030.493.904.911,00
Pajak Penghasilan yang terutang Rp 288.538.293.400,00
Kredit Pajak Rp 355.865.049.744,00
Pajak yang lebih dibayar Rp 67.326.756.344,00
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis II Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
I Gusti Ngurah Mayun Winangun, SH, LLM., sebagai Hakim Ketua,
Drs. Adi Wijono, M.PKN., sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Basuki, MA., MPA., sebagai Hakim Anggota,
Mohammad Irwan, SE, MM., sebagai Panitera Pengganti,
Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.
