Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58790/PP/M.XB/15/2015
Tinggalkan komentar4 Mei 2017 oleh babikurus
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-58790/PP/M.XB/15/2015
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Kompensasi Kerugian sebesar Rp5.059.078.090,00
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tersebut, menurut Terbanding tidak ada Kompensasi Kerugian di Tahun Pajak 2009, karena Tahun Pajak 2008 telah dilakukan pemeriksaan dan ditetapkan dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00005/206/08/415/10 tanggal 21 April 2010 sebagaimana telah ditelaah kembali dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-95/WPJ.08/2011 tanggal 26 Januari 2011, untuk Tahun Pajak 2008 Wajib Pajak ditetapkan memperoleh laba neto sebesar Rp1.106.227.782,00 dan tidak ada kompensasi kerugian dari Tahun Pajak sebelumnya;
Menurut Pemohon
:
bahwa dalam pemeriksaan terhadap SPT PPh Tahun Pajak 2009, pemeriksa mengakui adanya hutang Pemohon Banding kepada Haycraft Overseas Limited. sebesar USD3.400.000, ini terbukti pada waktu Pemohon Banding menerapkan ketentuan Pasal 4 (1) huruf l Undang-Undang 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Pemeriksa mengakuinya;
Menurut Majelis
:
bahwa menurut Terbanding berdasarkan data SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan dan Surat Ketetapan Pajak diketahui hal-hal sebagai berikut:
|
Tahun
|
Laba/Rugi
cfm SPT (Rp) |
Kompensasi
Rugi Cfm SPT (Rp) |
Laba/Rugi
cfm Pemeriksaan (Rp) |
Kompensasi
Rugi Cfm Pemeriksa (Rp) |
Laba/Rugi
cfm SK Keberatan (Rp) |
|
2004
|
(1.536.494.466,00)
|
0,00
|
(895.100.306,00)
|
0,00
|
0,00
|
|
2005
|
(2.349.548.331,00)
|
0,00
|
(2.351.288.880,00)
|
0,00
|
0,00
|
|
2006
|
2.480.433.988,00
|
2.480.433.988,00
|
4.749.818.218,00
|
4.749.818.218,00
|
0,00
|
|
2007
|
125.747.601,00
|
125.747.601,00
|
1.658.041.329,00
|
318.562.446,00
|
0,00
|
|
2008
|
(4.866.263.245,00)
|
0,00
|
3.579.837.430,00
|
0,00
|
1.106.227.782,00
|
|
2009
|
5.412.560.093,00
|
5.059.078.093,00
|
5.490.058.224,00
|
0,00
|
0,00
|
– Tahun Pajak 2008 sebesar Rp4.866.263.245,00
– Sisa kerugian di Tahun Pajak 2005 sebesar Rp192.814.845,00 Rp5.059.078.090,00
bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-03/PJ.31/2004 tanggal 3 Maret 2004 angka 4 huruf c menyebutkan:
“Dalam kaitannya dengan pelaksanaan ketentuan kompensasi kerugian fiskal dalam penghitungan Pajak Penghasilan sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (2) UU PPh, yang dimaksud dengan kerugian fiskal adalah kerugian fiskal berdasarkan ketetapan pajak yang telah diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak maupun kerugian fiskal berdasarkan SPT Tahunan Wajib Pajak (self asessment) dalam hal tidak ada atau belum diterbitkan ketetapan pajak oleh Direktur Jenderal Pajak”;
bahwa menurut Terbanding, berdasarkan Surat Edaran tersebut, tidak ada kompensasi kerugian di Tahun Pajak 2009 karena Tahun Pajak 2008 telah dilakukan pemeriksaan dan ditetapkan dengan SKPKB yang kemudian ditelaah kembali serta ditetapkan dengan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-95/WPJ.08/2011 tanggal 26 Januari 2011, dimana berdasarkan surat keputusan tersebut terhadap Pemohon Banding ditetapkan memperoleh laba neto sebesar Rp1.106.227.782,00 dan tidak ada kompensasi kerugian dari Tahun Pajak sebelumnya;
bahwa menurut Pemohon Banding:
– Dalam pemeriksaan terhadap SPT Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2004 sampai dengan Tahun Pajak 2006 Pemeriksa mengakui adanya hutang Pemohon Banding sebesar USD3,400,000.00 kepada Haycraft Overseas Limited,
– Dalam pemeriksaan terhadap SPT Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2007 dan 2008, Pemeriksa berasumsi bahwa hutang sebesar USD3,400,000.00 kepada Haycraft Overseas Limited tidak jelas sehingga dikoreksi oleh Pemeriksa,
– Dalam pemeriksaan terhadap SPT Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2009, Pemeriksa mengakui adanya hutang kepada Haycraft Overseas Limited sebesar USD3,400,000.00;
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak diketahui, sesuai dengan Hasil Pemeriksaan Tahun Pajak 2008 berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: Lap-72/WPJ.08/KP.0705/2010 tidak terdapat kompensasi kerugian:
– Kompensasi Kerugian menurut Terbanding Rp0,00- Kompensasi Kerugian menurut SPT/WP Rp5.059.078.090,00- Koreksi Rp5.059.078.090,00
bahwa berdasarkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun 2009 Pemohon Banding, diketahui Kompensasi Kerugian adalah sebesar Rp5.059.078.090,00 yang diperoleh dari:
– Kompensasi Kerugian dari Tahun Pajak 2008 Rp4.866.263.245,00- Sisa Kerugian di Tahun Pajak 2005 sebesar Rp192.814.845,00 Rp5.059.078.090,00
bahwa Rugi Tahun Pajak 2008 berdasarkan SPT PPh Badan adalah sebesar Rp4.866.263.245,00, dan sisa kerugian di Tahun Pajak 2005 sebesar Rp192.814.845,00 diperoleh dari:
– Sisa kerugian di Tahun Pajak 2005 sebesar Rp(318.562.446,00)- Laba fiskal berdasarkan SPT PPh Badan Tahun 2007 Rp125.747.601,00 Rp( 192.814.845,00)
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan Tahun Pajak 2009, Putusan Pengadilan Pajak atas banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-545/WPJ.08/BD.06/2009 tanggal 21 Desember 2009 mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor: 00011/206/07/415/09 tanggal 23 Maret 2009 dan Nomor: KEP-95/WPJ.08/2011 tanggal 26 Januari 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor: 00005/206/08/415/10 tanggal 21 April 2010, diketahui kompensasi kerugian fiskal yang dapat dibebankan dalam Tahun Pajak 2009 adalah sebagai berikut:
|
No
|
Uraian
|
Jumlah
|
|
1.
|
Laba Fiskal Tahun 2006
|
4.749.818.218,00
|
|
2.
|
Laba Fiskal Tahun 2007 — Putusan Pengadilan Pajak
|
194.921.324
|
|
3.
|
Rugi Fiskal Tahun 2008 – Putusan Pengadilan Pajak
|
(4.823.132.834,00)
|
|
4.
|
Laba Fiskal Tahun 2009
|
5.490.058.224,00
|
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dari dokumen yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui Rugi Fiskal Tahun 2008 (berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak) adalah sebesar Rp(4.823.132.834,00) dan sisa kerugian di Tahun Pajak 2005 adalah sebesar Rp(123.641.122,00) yang diperoleh dari:
– Sisa kerugian di Tahun Pajak 2005 sebesar Rp(318.562.446,00)
– Laba fiskal Tahun 2007 berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Rp194.921.324,00 Rp(123.641.122,00)
bahwa dengan demikian Kompensasi Kerugian yang dapat diperhitungkan dalamTahun Pajak 2009 adalah sebagai berikut:
– Sisa kerugian di Tahun Pajak 2005 sebesar Rp( 123.641.122,00)
– Rugi fiskal Tahun 2008 berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Rp(4.823.132.834,00 Rp(4.946.773.956,00)
bahwa Majelis berpendapat koreksi Kompensasi Kerugian sebesar Rp5.059.078.090,00 yang tidak dapat dipertahankan adalah sebesar Rp4.946.773.956,00 dan yang tetap dipertahankan adalah sebesar Rp112.304.134,00
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, sehingga kompensasi kerugian Pemohon untuk Tahun Pajak 2009 dihitung kembali sebagai berikut:
Kompensasi kerugian menurut keputusan Terbanding Rp0,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp4.946.773.956,00
Kompensasi kerugian menurut Majelis Rp4.946.773.956,00
Surat Permohonan Banding Pemohon, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2721/WPJ.08/2011 tanggal 29 Desember 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2009 Nomor: 00005/206/09/415/11 tanggal 29 Maret 2011, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:
|
Penghasilan Neto
|
Rp
|
5.490.058.224,00
|
|
Kompensasi Kerugian
|
Rp
|
4.946.773.956,00
|
|
Penghasilan Kena Pajak
|
Rp
|
543.284.000,00
|
|
Pajak Penghasilan yang terutang
|
Rp
|
133.915.078,00
|
|
Pajak yang dapat dikreditkan
|
Rp
|
277.596.601,00
|
|
Pajak Penghasilan yang kurang (lebih) dibayar
|
Rp
|
(143.681.523,00)
|
Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu tanggal 10 Oktober 2012 berdasarkan musyawarah Majelis XB Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.00837/PP/PM/VIII/2012 tanggal 3 Agustus 2012 dan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-008/PP/2012 tanggal 4 Juli 2012, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Krosbin Siahaan, M.Sc. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sukma Alam, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Seno S. B. Hendra, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Mustakin, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put.58790/PP/M.XB/15/2015 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2015 oleh Hakim Ketua, yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.00837/PP/PM/VIII/2012 tanggal 3 Agustus 2012 dan Nomor: Pen- 004.S/PP/PM/I/2015 tanggal 14 Januari 2015, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Krosbin Siahaan, M.Sc. sebagai Hakim Ketua,
Djoko Sutrisno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Naseri, S.E., M.Si. sebagai Hakim Anggota,
Mustakin, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti,
dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri olehTerbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.
