Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31780/PP/M.IV/19/2011

Tinggalkan komentar

6 Maret 2017 oleh moopiholic

 

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31780/PP/M.IV/19/2011

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2009

POKOK SENGKETA
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan klasifikasi Pos Tarif untuk Pemberitahuan Impor Barang Nomor 113017 tanggal 23 Oktober 2009 dalam Keputusan Terbanding Nomor : KEP-475/BC.8/2010 tanggal 16 Februari 2010, dengan uraian sebagai berikut :
Menurut Terbanding : Jenis Barang: Fitting (3 Pos), Negara Asal : Japan,Pos Tarif:8302.30.0000 (Bea Masuk 12,5%);
Menurut Pemohon Banding : Jenis Barang: Fittling (3 Pos),Negara Asal:Japan, Pos Tarif :7307.99.0000 (Bea Masuk 5%);
Menimbang, bahwa hasil pembahasan atas tiap pokok sengketa adalah sebagai berikut :

Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan Keputusan Nomor: KEP-475/BC.8/2010 tanggal 16 Februari 2010 pada intinya Terbanding berpendapat :
bahwa Terbanding menetapkan klasifikasi atas barang pada Pemberitahuan Impor Barang Nomor : 113017 tanggal 23 Oktober 2008 yang diberitahukanJenis Barang : Fitting (3 Pos), Negara Asal : Japan, Pos Tarif : 7307.99.0000 (Bea Masuk 5%);ke dalam Pos Tarif 8302.30.0000 (Bea Masuk 12,5%);

bahwa atas penetapan tersebut Pemohon Banding mengajukan keberatan dilampiri Bukti Penerimaan Jaminan Nomor: 009861/BG/KBR/2009 tanggal 15 Desember 2009;

bahwa berdasarkan Surat Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta Nomor: S-6828/WBC.06/KPP.MP.01/2009 tanggal 22 Desember 2009, permohonan keberatan diterima dengan lengkap dan benar sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 146/PMK/04.2007 pada tanggal 21 Desember 2009;

bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan alasan barang yang diimpor berupa Fitting PN 82-10161-2, Fitting PN 82-10162-0 dan Fitting PN 82-10166-0 adalah alat kelengkapan buluh atau pipa (misalnya sambungan siku-siku, selongsongan) dari besi atau baja, fungsi Fitting tersebut sebagai sambungan antar 2 saluran pada sistem rem kendaraan roda empat dengan Nomor HS 7307.99.0000 Bea Masuk 5%;

bahwa sebagai bahan pelengkap untuk pertimbangan Terbanding dalam mengambil keputusan, Pemohon Banding melampirkan dokumen dan data-data teknis sebagai berikut:- Invoice/Packing List,- Air Waybill,- Gambar teknis barang impor;

bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap identifikasi dan klasifikasi atas barang yang dipermasalahkan, dasar penetapan dan data-data yang disampaikan;

bahwa data yang disampaikan tidak cukup untuk melakukan identifikasi sehingga barang-barang yang dimaksud diidentifikasikan sebagai alat kelengkapan (Fitting) terbuat dari besi atau baja yang cocok untuk kendaraan bermotor;

bahwa barang-barang dimaksud diklasifikasikan sebagai berikut:- bahwa berdasarkan Ketentuan Umum untuk Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) 1 dinyatakan bahwa “Judul Bagian, Bab, dan Sub-bab hanya dimaksudkan untuk mempermudah referensi saja, untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan menurut uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai catatan bagian atau bab yang berkaitan”;- bahwa sesuai CD ROM HS Commodity Data Base, “fitting of base metal suitable for motor vehicles” diklasifikasikan ke dalam subpos 8302.30;- bahwa sesuai Explanatory Notes to The HS heading 83.02 disebutkan, “This heading covers general purpose classes of base metal accessory fittings and mounting, such as are used largely on furniture, doors, windows, coachwork, etc”, selanjutnya disebutkan, “The heading covers: (C) Mounting, fittings and similar articles suitable for motor vehicles”;- bahwa berdasarkan BTBMI 2007, Fitting dimaksud pada pos 1 sampai dengan pos 3 diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8302.30.0000 dengan pembebanan Bea Masuk 12,5%;

bahwa berdasarkan uraian di atas, jenis barang yang diberitahukan berupa Fitting (3 Pos) yang diimpor dengan Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 113017 tanggal 23 Oktober 2009 dan menunjuk Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPTNP-009928/WBC.06/KPP.0103/NP/2009 tanggal 28 Otober 2009 diidentifikasikan sebagai alat kelengkapan (fitting) terbuat dari besi atau baja yang cocok untuk kendaraan bermotor sehingga diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8302.30.0000 dengan pembebanan Bea Masuk 12,5% dan total Nilai Pabean sebesar CIF JPY 1,268,343.16;
Menurut Pemohon
:
bahwa memperhatikan penetapan klasifikasi dan pembebanan yang dikenakan pada barang impor Pemohon Banding, yang diidentifikasikan sebagai jenis barang penyangga, alat kelengkapan dan barang semacam lainnya cocok untuk kendaraan bermotor dari logam tidak mulia, dimana diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8302.30.00.00 Bea Masuk 12,5%, Pajak Pertambahan Nilai 10%, Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor 2,5%;

bahwa sehubungan penetapan di atas Pemohon Banding menyampaikan keberatan atas penetapan pos tarif tersebut dengan pertimbangan sebagai berikut :

bahwa barang import Pemohon Banding adalah benar berdasarkan klasifikasi ketentuan yang tercantum pada Buku Tarif Bea Masuk Indonesia memiliki Nomor HS 7307.99.0000, dengan uraian sebagai berikut: “Alat kelengkapan buluh atau pipa (misalnya sambungan, siku-siku, selongsongan) dari besi atau baja”, adapun fungsi fitting tersebut sebagai sambungan antar 2 saluran pada sistem rem, dan bukan sebagai alat penyangga pada kendaraan bermotor, sehingga menurut pendapat Pemohon Banding barang yang Pemohon Banding import telah sesuai baik material maupun fungsinya dengan uraian yang tertulis pada Buku Tarif Bea Masuk Indonesia;
bahwa barang ini merupakan komoditi yang secara rutin sudah pernah Pemohon Banding lakukan importasinya pada waktu-waktu sebelumnya dan selalu menggunakan Nomor HS yang sama seperti Pemohon Banding gunakan sekarang, yaitu HS 7307.99.0000, adapun importasi rutin tersebut Pemohon Banding lakukan melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta;
bahwa pertimbangan teknis dan praktis yang mendasari dan meyakinkan Pemohon Banding bahwa pengklasifikasian dan pengajuan pos tarif atas barang import Pemohon Banding ke dalam nomor HS 7307.99.0000 didasari bukti dan fakta sebagai berikut :
bahwa barang import Pemohon Banding berupa fitting merupakan alat yang berfungsi sebagai kelengkapan sambungan yang memiliki rongga di tengahnya yang berfungsi sebagai saluran fluida;
bahwa barang import Pemohon Banding berupa fitting merupakan komponen yang digunakan untuk menyambung sebuah saluran yang dalam hal ini Pemohon Banding gunakan untuk menyambung selang, yang berfungsi sebagai bagian pada sistem rem kendaraan (braking system), dan Pemohon Banding sampaikan barang bukti berupa hasil rakit (assembling) yang prosesnya dilakukan di pabrik Pemohon Banding setelah menjadi selang rem/Brake Hose;
bahwa barang import Pemohon Banding berupa fitting tidak digunakan sebagai penyangga maupun alat kelengkapannya, melainkan digunakan sebagai komponen untuk perangkat rem (braking system) pada kendaraan bermotor, Pemohon Banding sampaikan foto pemasangan barang import Pemohon Banding setelah di rakit terlebih dahulu menjadi selang rem;
bahwa barang import Pemohon Banding berupa fitting merupakan kelengkapan sambungan yang fungsinya umum (general), tidak terbatas pada penggunaan pada kendaraan bermotor saja, tetapi dapat digunakan di bidang-bidang lain seperti mesin, konstruksi, dan sebaginya;
Menurut Majelis
:
bahwa Pemohon Banding mengimpor barang dengan memberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 113017 tanggal 23 Oktober 2009, berupa jenis barang: fitting (3 pos) Negara asal Japan, pos tarif 7307.99.0000 (BM 5%);

bahwa Terbanding menetapkan klasifikasi atas jenis barang a quo pada pos tarif 8302.30.00.00 (Bea Masuk 12,5%) dan menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-009928/WBC.06/KPP.0103/NP/2009 tanggal 28 Oktober 2009, dengan total sebesar Rp. 11.170.000,00;

bahwa atas penetapan tersebut Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor: 013/BC/XI/2009 tanggal 19 Januari 2010 yang dijawab dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-475/BC.8/2010 tanggal 16 Februari 2010 yang menolak dan menetapkan klasifikasi atas jenis barang di atas pada pos tarif 8302.30.00.00 (Bea Masuk 12,5%);

bahwa Pemohon Banding di dalam persidangan menyampaikan penjelasan tertulis dengan Surat Nomor: 041/PS/XI/10 tanggal 22 November 2010;

bahwa Terbanding dalam persidangan menyampaikan penjelasan tertulis dengan Surat Nomor: SR-483/BC.8/2010 tanggal 18 November 2010;

bahwa berdasarkan data-data yang ada dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa identifikasi atas barang impor adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Pemberitahuan Impor Barang dan dokumen pendukungnya, barang impor diberitahukan sebagai Fitting (PN 82-10161-0, PN 82-10162-0, PN 81-11166-0);

bahwa berdasarkan gambar teknis, barang yang diimpor berupa fitting yang berfungsi sebagai kelengkapan sambungan memiliki rongga di tengah sebagai saluran fluida;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan contoh barang yang diimpor dan hasil rakitan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan bukti-bukti di atas, Majelis berpendapat barang yang diimpor adalah fitting sebagai kelengkapan sambungan dua saluran;

bahwa berdasarkan data-data yang ada dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa klasifikasi atas barang impor adalah sebagai berikut:bahwa berdasarkan catatan 1 KUMHS, “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja, untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain”;bahwa pos tarif yang diberitahukan Pemohon Banding adalah 7307.99.0000 (BM 5%) yang merupakan bagian XV dalam BTBMI Tahun 2007 yaitu “Logam tidak mulia dan barang dari logam tidak mulia”;

bahwa berdasarkan BTBMI Tahun 2007 Bab 73 adalah “Barang dari Besi atau Baja”

bahwa berdasarkan BTBMI Tahun 2007 Pos 7307 adalah “Alat kelengkapan buluh dan pipa (misalnya sambungan, siku-siku, selongsong) dari besi atau baja”;

bahwa berdasarkan Explanatory Notes to The HS Fourth Edition pos 7307 disebutkan bahwa “Pos ini mencakup alat kelengkapan dari besi atau baja, utamanya yang digunakan untuk menghubungkan kaliber dua tabung bersamaan, atau untuk menghubungkan suatu buluh dengan beberapa alat lainnya, atau untuk menutup lubang pipa… Sambungan tersebut diperoleh dengan cara: memutar…, mengelas …, melekatkan …”;

bahwa berdasarkan BTBMI Tahun 2007 Sub Pos 7307.99.00.00 adalah “Lain-lain dari Lain-lain (selain alat kelengkapan besi tuangan dan lain-lain dari baja stainless)”;

bahwa pos tarif menurut Terbanding adalah 8302.30.00.00 (Bea Masuk 12,5%) yang merupakan bagian XV dalam BTBMI Tahun 2007 yaitu “Logam tidak mulia dan barang dari logam tidak mulia”;

bahwa berdasarkan BTBMI Tahun 2007 Bab 83 adalah “Bermacam-macam barang dari logam tidak mulia”;

bahwa berdasarkan BTBMI Tahun 2007 Pos 8302 adalah “Penyangga, alat kelengkapan dan barang semacam itu dari logam tidak mulia yang cocok untuk perabotan, pintu, tangga, jendela, tirai, gerbong kerja, perlengkapan pelana, koper, kotak, kotak perhiasan dan sejenisnya; rak topi, gantungan topi, kaitan topi dan barang semacam itu dari logam tidak mulia; castor dengan penyangga dari logam tidak mulia, penutup pintu otomatis dari logam tidak mulia”;

bahwa berdasarkan Explanatory Notes to The HS Fourth Edition pos 8302 disebutkan bahwa “Pos ini mencakup kelas-kelas barang untuk keperluan umum dari hiasan logam tidak mulia pasangan, yang digunakan dalam perabotan rumah tangga, pintu, jendela, gerbong kerja dan lain-lain …pos ini mencakup …(c) Penyangga, kelengkapan dan barang-barang serupa sesuai untuk motor (misalnya mobil, lori atau motor)…”;

bahwa berdasarkan BTBMI Tahun 2007 Sub Pos 8302.30.00.00 adalah “Penyangga, alat kelengkapan dan barang semacam lainnya cocok untuk kendaraan bermotor”;bahwa barang yang diimpor bukan merupakan penyangga, alat kelengkapan dan barang semacam lainnya cocok untuk kendaraan bermotor, sebagaimana yang termasuk pada pos 8302, melainkan fitting untuk menghubungkan dua saluran, dengan demikian Majelis berpendapat klasifikasi barang yang diimpor tersebut pada pos tarif 7307;

bahwa berdasarkan Buku Tarif Bea Masuk Indonesia 2007, maka jenis barang yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor 113017 tanggal 23 Oktober 2009 berupa fitting (3 pos barang) diklasifikasikan dalam Pos Tarif HS 7307.99.00.00, dengan pembebanan Bea Masuk 5%;
MENIMBANG
Surat Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-475/BC.8/2010 tanggal 16 Februari 2010 tentang keputusan keberatan atas Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-009928/WBC.06/KPP.0103/NP/2009 tanggal 28 Oktober 2009, atas nama: PT. Garuda Metal Utama, NPWP 01.495.236.1-415.000, beralamat di Jl. Industri Raya Blok AE No. 23, Jatake, Tangerang 15710, dan menetapkan klasifikasi atas impor jenis barang berupa Fitting (3 pos) pada Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 113017 tanggal 23 Oktober 2009 pada Pos Tarif HS 7307.99.00.00 dengan pembebanan Bea Masuk 5%;

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200