Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31777/PP/M.X/99/2011

Tinggalkan komentar

6 Maret 2017 oleh moopiholic

 

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31777/PP/M.X/99/2011

JENIS PAJAK
Gugatan

TAHUN PAJAK
2007

POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam gugatan ini adalah Penolakan terhadap Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor : 00074/107/07/511/09 tanggal 15 Juni 2009 dengan keputusan Tergugat Nomor : KEP-551/WPJ.10/2010 tanggal 21 Mei 2010, yang tidak disetujui oleh Penggugat;

Menurut Tergugat
:
bahwa Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Nomor : 00074/107/07/511/09 tanggal 22 Mei 2009 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : Lap-135/WPJ.10/KP.1005/2009 tanggal 11 Juni 2009, dengan perhitungan sebagai berikut :

Uraian

Menurut Penggugat (Rp)

Menurut Tergugat (Rp)

Pajak yang kurang dibayar
0,00
0,00
Sanksi administrasi :
– Denda Pasal 14 (4) KUP
0,00
143.273.600,00
– Jumlah sanksi administrasi
0,00
143.273.600,00
Jumlah yang masih harus dibayar
0,00
143.273.600,00

bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap dokumen Tahun Pajak 2007, terdapat penambahan pinjaman kepada XXXX International Trade Co Ltd dengan bukti surat perjanjian tanpa materai dengan bunga sebesar 4% setahun, dana tersebut disetor tunai melalui Bank BCA Cab Pemuda (tempat penyetoran hasil penjualan lainnya), menurut Pemeriksa tidak sesuai dengan kaidah bisnis pada umumnya;

bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Tahun Pajak 2007 diketahui bahwa Penggugat masih mempunyai hutang lain-lain seperti tahun sebelumnya dengan saldo yang semakin besar yakni Rp. 15.363.680.000,00 saldo akhir hutang lain-lain Tahun Pajak 2007, sedangkan Saldo Akhir Hutang Lain-Lain Tahun Pajak 2006 sebesar Rp. 8.200.000.000,00, berdasarkan bukti yang diperoleh Pemeriksa pada saat pemeriksaan yakni perjanjian hutang, Pemeriksa tidak memperoleh keyakinan yang cukup atas kebenaran hutang lain-lain tersebut, sejalan dengan pemikiran tersebut dan demi asas konsistensi maka Pemeriksa berkesimpulan bahwa penjualan yang tidak dilaporkan untuk Tahun Pajak 2007 sebesar selisih saldo akhir hutang lain-lain tahun 2007 dengan tahun 2006 yakni sebesar Rp. 7.163.680.000,00;

bahwa berdasarkan Laporan Penelitian Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Nomor : LAP-383/WPJ.10/2010 tanggal 21 Mei 2010 disebutkan bahwa :

bahwa berdasarkan Surat Permohonan Penggugat disebutkan bahwa Penggugat mendapat pinjaman yang berasal dari XXXX sebesar Rp. 7.163.680.000,00;

bahwa Tergugat telah melakukan penelitian terhadap data yang disampaikan berupa data Kontrak Perjanjian Hutang Tahun 2007 dengan bukti setoran bank BCA, diketahui bahwa data kontrak perjanjian hutang tersebut di keluarkan XXXX (Mr. CKN) dalam bentuk mata uang asing dan berdasarkan keterangan Penggugat disetor ke Bank BCA secara tunai sebesar Rp. 15.000.000.000,00 dengan cara mencairkan cek yang diterima dari Shaanxie New Mile;

bahwa namun demikian tidak dapat dibuktikan bahwa setoran tunai di Bank BCA tersebut merupakan pinjaman dari XXXX karena bukti setor yang disampaikan tidak terdapat keterangan bahwa setoran tersebut berasal dari XXXX, sehingga tidak dapat dibedakan dengan setoran atas piutang usaha/ penjualan mengingat berdasarkan penelitian atas Buku Besar Piutang Usaha, pelunasan piutang usaha/penjualan juga melalui rekening Bank BCA, (bukti berupa cek/tanda terima cek tidak pernah diperlihatkan kepada Tergugat dan berdasarkan keterangan Penggugat cek dicairkan sendiri oleh Penggugat dan kemudian disetorkan secara tunai);

bahwa adanya perbedaan pinjaman sebesar Rp. 7.163.000.000,00 dengan total setoran tunai melalui Bank BCA (tempat pencairan pinjaman) sebesar Rp. 15.000.000.000,00, dapat disimpulkan bahwa data yang disampaikan Penggugat tidak mendukung permohonan Penggugat untuk membuktikan temuan Pemeriksa;

bahwa berdasarkan Surat Permohonan Keberatan Penggugat, Penerimaan dana sebesar Rp. 7.163.680.000,00 diterima dari XXXX dalam bentuk cek dan disetorkan oleh Penggugat ke rekening Penggugat pada Bank BCA

Tanggal

Jumlah (Rp)

03-01-2007
1.800.000.000,00
09-01-2007
1.200.000.000,00
17-01-2007
1.000.000.000,00
07-02-2007
1.000.000.000,00
14-02-2007
3.000.000.000,00
17-04-2007
1.200.000.000,00
16-08-2007
1.000.000.000,00
22-08-2007
1.200.000.000,00
04-09-2007
2.000.000.000,00
06-09-2007
1.600.000.000,00
Jumlah
15.000.000.000,00

bahwa berdasarkan Surat Permohonan Penggugat disebutkan bahwa Penggugat melunasi pinjaman yang berasal dari XXXX melalui Bank Mega nomor rekening 01-033-20­11-98897-9;

bahwa berdasarkan penelitian atas rekening Bank Mega diketahui bahwa rekening tersebut merupakan tempat pembayaran hutang dagang/Pembelian, sehingga tidak dapat dibedakan antara hutang dagang dengan hutang pinjaman mengingat XXXX merupakan salah satu supplier Penggugat;

bahwa dapat disimpulkan data yang disampaikan Penggugat tidak mendukung permohonan Penggugat untuk membuktikan temuan Pemeriksa Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebagai berikut :

 

Uraian

Menurut

Penggugat (Rp)

Pemeriksa (Rp)

Tergugat (Rp)

DPP
76.200.347.359,00
83.364.027.359,00
83.364.027.359,00

bahwa Perhitungan denda Pasal 14 (4) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi sebagai berikut :

Dasar Pengenaan Pajak Rp. 83.364.027.359,00
Penyerahan yang sudah dibuat Faktur Pajak-nya Rp. 76.200.347.359,00
Penyerahan yang belum dibuat Faktur Pajak-nya Rp. 7.163.680.000,00
Sanksi Denda Pasal 14 (4)2% X Rp. 7.163.680.000,00 = Rp. 143.273.600,00
Sanksi Yang Masih Harus Dibayar Rp. 143.273.600,00

bahwa koreksi yang dilakukan Pemeriksa sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan Tergugat tidak memperoleh keyakian atas data yang disampaikan Penggugat;

Menurut Penggugat
:
bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas sanksi administrasi denda Pasal 14 ayat (4) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang dikenakan karena koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai (sehubungan dengan koreksi peredaran usaha) sebesar Rp. 7.163.680.000,00;

bahwa Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Penggugat dalam Tahun Pajak 2007 adalah sebesar Rp. 76.200.347.359,00, dan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas Dasar Pengenaan Pajak tersebut telah dibayar dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa : Januari sampai dengan Desember 2007;

bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas Hutang Lain-lain sebesar Rp. 7.163.680.000,00 sebagai penjualan sehingga Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai juga dikoreksi sebesar Rp 7.163.680.000,00 dengan alasan bahwa Hutang Lain-lain tidak didukung bukti ekstern yang cukup;

bahwa hubungan yang terjadi antara Penggugat dengan XXXX merupakan hubungan dagang / usaha, yang mana dalam hal ini Penggugat sebagai Pembeli (Buyer) dan XXXX sebagai Penjual (Supplier), selama ini antara Penggugat dengan XXXX telah terjalin hubungan yang sangat baik, saling membantu dan saling mempercayai yang kuat satu sama lain;

bahwa pada dasarnya utang-piutang antara Penggugat dengan XXXX didasari hubungan usaha dan tradisi saling mempercayai satu sama lain untuk saling membantu pihak yang mengalami kesulitan, dalam tradisi orang china, relasi yang baik dan kepercayaan memegang peranan yang sangat kuat untuk memperlancar hubungan bisnis/usaha;

bahwa oleh sebab itu dalam urusan utang-piutang, perjanjian secara legal formal sering kali agak diabaikan dan tidak memperhatikan aspek yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak secara terperinci dan jelas, namun demikian, perjanjian utang-piutang antara Penggugat dengan XXXX tetap dibuat meski dalam format yang sederhana, dan Surat Utang-Piutang yang dibuat sebenarnya sudah memuat dan menjelaskan mengenai tanggal, jumlah pinjaman dan jangka waktu pengembalian;

bahwa Penggugat apabila melakukan pembayaran utang/pinjaman baik utang usaha maupun utang lain-lain kepada XXXX, dilaksanakan dengan cara transfer (TT) melalui Bank Mega, bukti transfer (TT) menunjuk dengan jelas kepada siapa dana tersebut di transfer dan dibukukan dengan baik oleh Penggugat kedalam kartu buku besar Utang Usaha (dalam hal merupakan pembayaran utang usaha) atau kedalam buku besar Utang Lain-lain (dalam hal merupakan pembayaran Utang Lain-lain);

bahwa atas cek yang diterima dari utusan / perwakilan XXXX sebagai pinjaman, pihak XXXX membuat bukti/tanda terima atas pinjaman tersebut secara terperinci, selanjutnya cek tersebut dicairkan untuk di setorkan secara tunai kedalam Bank BCA dan sebagian kecil lainnya dana pinjaman tersebut disetorkan ke Bank Permata (rekening Bank BCA – CV. IB dan rekening Bank Permata – CV. IB);

bahwa menurut Penggugat, dari bukti-bukti yang ada, jelas bahwa pihak XXXX adalah pihak yang memberi pinjaman kepada Penggugat dan sudah Penggugat akui dalam pembukuan Penggugat, dana yang berasal dari pinjaman tersebut tertampung dalam rekening Bank BCA dan Bank Permata – CV. IBdan total pinjaman kepada pihak Shaanxi pada akhir tahun 2007 adalah sebesar US $ 1.669.730 equal Rp. 15.363.680.000,00;

bahwa Tergugat berpendapat bahwa fotocopy Bukti Setoran BCA (setoran atas pencairan cek) yang disampaikan Penggugat, tidak dapat diyakini kebenarannya karena tidak dapat dibedakan dengan setoran yang lain karena tidak didukung bukti cek yang diterima;

bahwa atas pinjaman yang Penggugat terima dalam bentuk cek tersebut, dicairkan dan kemudian disetorkan ke Bank BCA, dalam hal cek dicairkan, maka atas pencairan tersebut tidak diberikan bukti pencairan oleh pihak bank dan asli cek yang dicairkan diambil oleh pihak bank sehingga Penggugat tidak lagi mempunyai arsip atas cek yang dicairkan tersebut, akan tetapi atas dana yang berasal dari pinjaman tersebut Penggugat setor ke rekening Penggugat dan hal tersebut dapat dibuktikan melalui pencatatan pembukuan yang ada pada Penggugat dan aliran dana berupa setoran yang masuk ke rekening BCA Penggugat;

bahwa Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak yang terjadi selama tahun 2007 adalah Rp 76.200.347.359,00 dan atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut telah dibuatkan bukti-bukti penjualan sebagaimana lazimnya transaksi jual beli yang berlaku seperti faktur/nota penjualan, surat jalan;

bahwa atas penjualan tersebut juga telah dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang telah disetor dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang terkait, dalam faktur/nota penjualan dan surat jalan atas transaksi penjualan termuat informasi mengenai jumlah barang yang dijual, jenis barang yang dijual, dan besarnya harga jual atas barang yang dijual, artinya atas dasar dokumen penjualan tersebut, pembeli barang mempunyai kewajiban untuk membayar sejumlah uang atas harga barang yang dibeli, sementara, Penggugat sebagai penjual akan mengakui harga barang yang dijual tersebut sebagai penghasilan yang dalam hal ini adalah penjualan;

bahwa atas transaksi tersebut dicatat dan dibukukan oleh Penggugat sesuai dengan prinsip-prinsip pembukuan yang berlaku umum yang diatur dalam Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia, sedangkan atas jumlah dan item barang yang dijual, dibukukan dengan mengurangi stock barang yang ada sesuai item barang yang terjual, semua transaksi tersebut dicatat dan dibukukan dengan baik dan dapat dipertanggung jawabkan;

bahwa sisa awal barang, pembelian, barang yang terjual, serta sisa akhir barang yang ada, semua dapat dipertanggungjawabkan dan data tersebut sudah Penggugat berikan kepada Pemeriksa maupun Tergugat, sehingga sangat tidak masuk akal dan tidak dapat dipertanggung jawabkan apabila Pemeriksa kemudian beranggapan bahwa pinjaman dana yang berasal dari Shiaanxi China adalah merupakan penjualan yang tidak dilaporkan oleh Penggugat hanya dikarenakan perjanjian pinjam-meminjam dan bukti-bukti sehubungan dengan pinjaman tersebut tidak diyakini kebenarannya karena dibuat dalam format yang sederhana dan hal tersebut dipertahankan oleh Tergugat;

bahwa menurut pendapat Penggugat perjanjian tersebut merupakan kesepakatan yang dibuat antara para pihak atas pinjam meminjam dan hal tersebut diakui dan mengikat para pihak yang membuat perjanjian, bahwa Pemeriksa maupun Tergugat menganggap perjanjian tersebut tidak lazim, menurut Penggugat adalah pendapat yang sangat subyektif, namun apabila Pemeriksa maupun Tergugat tidak meyakini kebenaran perjanjian pinjam – meminjam tersebut, maka hal tersebut harus dibuktikan oleh pemeriksa, tidak hanya didasarkan pada dugaan semata;

bahwa bukti-bukti yang disampaikan Penggugat tidak dapat diakui kebenarannya;

bahwa maka pembuktian selanjutnya menjadi kewajiban Penggugat sepenuhnya;

bahwa karena gugatan yang dilakukan Penggugat terkait dengan banding yang dilakukan Penggugat atas KEP-552/WPJ.10/2010 tanggal 21 Mei 2010 (dengan surat pemohonan banding Nomor : 01/IB/VIII/10) dan banding atas KEP-550/WPJ.10/2010 tanggal 21 Mei 2010 (dengan surat pemohonan banding Nomor : 002/IB/VIII/10), maka menurut hemat Penggugat bahwa apabila banding Pemohon Banding tersebut dikabulkan, gugatan Penggugat atas KEP-551/WPJ.10/2010 tanggal 21 Mei 2010 (yang materinya adalah sanksi administrasi denda Pasal 14 (4) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan) dapat dikabulkan oleh Pengadilan Pajak;
Menurut Majelis
:
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam gugatan ini adalah penolakan terhadap permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor : 00074/107/07/511/09 tanggal 15 Juni 2009 dengan keputusan Tergugat Nomor : KEP-551/WPJ.10/2010 tanggal 21 Mei 2010 berupa sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sehingga jumlah sanksi yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp. 143.273.600,00, yang tidak disetujui oleh Penggugat;

bahwa Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor : 00074/107/07/511/09 tanggal 15 Juni 2009 diterbitkan sehubungan dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 karena adanya koreksi Dasar Pengenaan Pajak yang dilakukan oleh Tergugat;

bahwa Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor : 00074/107/07/511/09 tanggal 15 Juni 2009 dipergunakan untuk menagih sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 sebagai akibat dari koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 yang dilakukan oleh Tergugat dengan perhitungan sebagai berikut :

Dasar Pengenaan Pajak Rp. 83.364.027.359,00Penyerahan yang sudah dibuat faktur Pajak-nya Rp. 76.200.347.359,00 Penyerahan yang belum dibuat faktur Pajak-nya Rp. 7.163.680.000,00Sanksi Denda Pasal 14 (4)2% X Rp. 7.163.680.000,00 Rp. 143.273.600,00Sanksi Yang Masih Harus Dibayar Rp. 143.273.600,00

bahwa permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dalam Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 ditolak oleh Tergugat dengan keputusan Nomor : KEP-551/WPJ.10/2010 tanggal 21 Mei 2010 karena keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 juga telah ditolak oleh Tergugat;

bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor : 00123/207/07/511/09 tanggal 15 Juni 2009, Penggugat mengajukan keberatan dengan Surat Nomor : 003/IB/IX/2009 tanggal 12 September 2009 namun dengan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-550/WPJ.10/2010 tanggal 21 Mei 2010 permohonan tersebut ditolak;

bahwa atas keputusan Tergugat Nomor : KEP-550/WPJ.10/2010 tanggal 21 Mei 2010 tersebut, Penggugat mengajukan banding dengan surat Nomor : 002/IB/VIII/10 tanggal 6 Agustus 2010;

bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31776/PP/M.X/16/2011 tanggal 8 Juni 2011 memutuskan mengabulkan seluruh permohonan banding Penggugat sehingga Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor : 00123/207/07/511/09 tanggal 15 Juni 2009 yang semula sebesar Rp. 83.364.027.359,00 menjadi sebesar Rp. 76.200.347.359,00;

bahwa menurut Majelis, dengan dikabulkannya seluruh permohonan banding Penggugat atas KEP-550/WPJ.10/2010 tanggal 21 Mei 2010 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor : 00123/207/07/511/09 tanggal 15 Juni 2009, maka Dasar Pengenaan Pajak yang tercantum dalam SKPKB tersebut yang merupakan dasar pengenaan sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) Ketentuan umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi berubah;

bahwa Majelis berkesimpulan, Dasar Pengenaan Pajak yang merupakan dasar pengenaan sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) yang semula sebesar Rp. 83.364.027.359,00 menjadi sebesar Rp. 76.200.347.359,00 sehingga selisihnya sebesar Rp. 7.163.680.000,00 sudah tidak menjadi sengketa karena sudah dibatalkan;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat mengabulkan seluruh permohonan gugatan Penggugat terhadap keputusan Tergugat Nomor : KEP-551/WPJ.10/2010 tanggal 21 Mei 2010 mengenai Penolakan terhadap Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor : 00074/107/07/511/09 tanggal 15 Juni 2009, dengan menggunakan Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana yang tercantum dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31776/PP/M.X/16/2011 tanggal 8 Juni 2011 atas permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-550/WPJ.10/2010 tanggal 21 Mei 2010 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor : 00123/207/07/511/09 tanggal 15 Juni 2009 yaitu sebesar Rp. 76.200.347.359,00 sehingga Dasar Pengenaan Pajak yang menjadi dasar pengenaan sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) menjadi sebagai berikut :

Dasar Pengenaan Pajak menurut Tergugat Rp. 83.364.027.359,00Dasar Pengenaan Pajak yang telah dibatalkan Rp. 7.163.680.000,00Dasar Pengenaan Pajak menurut Majelis Rp. 76.200.347.359,00

Penyerahan yang belum dibuat Faktur Pajaknya menurut Tergugat Rp. 7.163.680.000,00Penyerahan yang belum dibuat Faktur PajaknyaYang telah dibatalkan Rp. 7.163.680.000,00Penyerahan yang belum dibuat Faktur PajaknyaMenurut Majelis Nihil
MENIMBANG
Surat Gugatan, Surat Tanggapan, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000,
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;

MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruh permohonan gugatan Penggugat terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-551/WPJ.10/2010 tanggal 21 Mei 2010 mengenai Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor : 00074/107/07/511/09 tanggal 15 Juni 2009, atas nama : CV. XXXX sehingga sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) KUP menjadi sebagai berikut :
Jumlah yang masih harus dibayar Rp. 0,00Sanksi Denda Pasal 14 (4) = (2% x Rp. 0,00) Rp. 0,00 Nihil

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200