Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31678/PP/M.XVII/19/2011
Tinggalkan komentar6 Maret 2017 oleh moopiholic
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31678/PP/M.XVII/19/2011
JENIS PAJAK
Bea Cukai
TAHUN PAJAK
2010
POKOK SENGKETA
Penetapan Nilai Pabean atas impor Self Adhesive Tape negara asal China yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 023709 tanggal 22 Januari 2010 dari semula sebesar CIF USD 30,960.00 menjadi CIF USD 39,600.00 yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding;
Menurut Terbanding
:
bahwa Pemohon Banding melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok melakukan importasi dengan pemberituhuan sebagai berikut :
a. Jenis barang : Self Adhesive Tape;
b. Jumlah barang : 7,200,000 PCE;
c. Negara asal : China;
d. Supplier : Yiwu Kaiyan Import & Eksport Co.Ltd;
e. Nilai Pabean (CIF): USD 30,960.00
Menurut Pemohon
:
bahwa pada saat keberatan notul diajukan, Pemohon Banding telah melampirkan fotocopy Rekening Koran, Buku Bank, Voucher Bank/Kas, Buku Hutang, Buku Besar Pembelian dan dokumen pelengkap yang Pemohon Banding kirimkan kepada Bea dan Cukai yang telah diterima dan telah sesuai dengan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-23096/KPU.01/2010 tanggal 30 Maret 2010;
Menurut Majelis
:
bahwa menurut Terbanding alasan menolak keberatan Pemohon Banding karena harga transaksi yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (metode I gugur), selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode II sampai dengan metode VI sesuai hiraki penggunaannya;
bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dan tidak dapat menerima dasar alasan penolakan Terbanding karena sesuai dengan Undang-Undang Pabean, Nilai Pabean adalah Nilai Transaksi, apabila importir dapat membuktikan bahwa alur transaksi benar adanya, adalah tidak ada alasan bagi Terbanding untuk tidak menerima Harga Transaksi;
bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan “Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk adalah Nilai Transaksi dari barang bersangkutan”;
bahwa dalam penjelasan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan bahwa “yang dimaksud dengan nilai transaksi adalah harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke Daerah pabean ditambah dengan…”;
bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007, penetapan Nilai Pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan Nilai Pabean;
bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007, Metode I tidak digunakan untuk menetapkan Nilai Pabean apabila:
Barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,
Nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,
Penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau
Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan kepada Majelis dokumen pendukung nilai transaksi, berupa :
Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2309/KPU.01/2010 tanggal 30 Maret 2010 (Bukti P-1),
Bukti Pembayaran dengan Formulir Penyetoran via Bank OCBC NISP Nomor: 072060 tanggal 28 April 2010 sebesar Rp 7.630.500,00 (Bukti P-2),
Bukti Pembayaran dengan Formulir Penyetoran via Bank OCBC NISP Nomor: 072061 tanggal 28 April 2010 sebesar Rp 150.000,00 (Bukti P-3),
Bukti Pembayaran dengan Formulir Penyetoran via Bank OCBC NISP Nomor: 746604 tanggal 28 April 2010 sebesar Rp 500,00 (Bukti P-4),
Bukti Penerimaan Negara Impor (KPBC: 040300-KPBC Tanjung Priok III) tanggal 28 April 2010 sebesar Rp 7.631.000,00 (Bukti P-5),
Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak Dalam Rangka Impor tanggal 28 April 2010 sebesar Rp 7.631.000,00 (Bukti P-6),
Bukti Penerimaan Jaminan Nomor: 000828/JB/BDG/2010 tanggal 3 Februari 2010 sebesar Rp 15.261.000,00 (Bukti P-7),
Garansi Bank Nomor: IGT051810015509C tanggal 4 Mei 2010 sebesar Rp 7.630.500,00 (Bukti P-8),
Surat Keberatan Nomor: 002/EP/I/10 tanggal 3 Februari 2010 (Bukti P-9),
Garansi Bank Nomor: IGT051810014599C tanggal 1 Februari 2010 sebesar Rp15.261.000,00 (Bukti P-10),
Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-002860/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 28 Januari 2010 (Bukti P-11),
Intruksi Pemeriksaan tanggal 25 Januari 2010 (Bukti P-12),
Surat Pernyataan dari Pemohon Banding mengenai kebenaran nilai transaksi (Bukti P-13),
Statement Letter dari Yiwu Kaiyan Import & Export Co., Ltd. (Bukti P-14),
Sales Confirmation Nomor: SCE08S68 tanggal 19 November 2009 (Bukti P-15),
Invoice Nomor: YWKY09201PTE tanggal 1 Desember 2009 (Bukti P-16),
Packing List tanggal 1 Desember 2009 (Bukti P-17),
Certificate of Analysis (Bukti P-18),
Certificate of Origin (Combined Declaration and Certificate) Form E (Bukti P-19),
Health Certificate Nomor: 470003583600652 tanggal 10 Desember 2009 (Bukti P-20),
Cargo Transportation Insurance Policy Nomor: PCB 020001 092900013104 (Bukti P-21),
Bill of Lading Nomor: POBUSHA091200479 tanggal 11 Desember 2009 (Bukti P-22),
Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) tanggal 29 Desember 2009 sebesar Rp36.874.000,00 (Bukti P-23),
Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 023709 tanggal 22 Januari 2010 (Bukti P-24),
Bukti Transfer sebesar USD 30,960.00 (Bukti P-25),
Rekening Koran Periode 1 Januari 2010 sampai dengan 31 Januari 2010 (Bukti P-26),
Bukti Bank Keluar Nomor: N102KC 000004 tanggal 13 Januari 2010 sebesar USD30.960.00 (Bukti P-27),
Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPBB) Nomor: 037821/WBC.07/KP.0303/2010 tanggal 4 Februari 2010 (Bukti P-28),
Buku Bank periode 1 Januari 2010 sampai dengan 31 Januari 2010 (Bukti P-29),
Kartu Stock Plester per 30 September 2010 (Bukti P-30),
Buku Hutang periode 1 Januari 2010 sampai dengan 31 Januari 2010 (Bukti P-31),
Bukti Penerimaan Surat Nomor: S-00006096/PPN1107/WPJ.08/KP.0/03/2010 tanggal 19 Maret 2010 (Bukti P-32),
SPT PPN Masa Januari 2010 (Bukti P-33),
Daftar Pajak Keluaran dan PPn BM Masa Pajak Januari 2010 (Bukti P-34),
Daftar Pajak Masukan dan PPn BM Masa Pajak Januari 2010 (Bukti P-35),
Deklarasi Nilai Pabean (DNP) tanggal 29 Desember 2009 (Bukti P-36),
Material Safety Data Sheet (Bukti P-37),
Bukti Penerimaan Berkas PIB tanggal 25 Januari 2010 (Bukti P-38),
Bukti Penerimaan Jaminan Nomor: 003655/JB/BDG/2010 tanggal 7 Mei 2010 sebesar Rp7.630.000,00 (Bukti P-39),
bahwa Majelis telah melakukan pemeriksaan atas asli/fotocopy dokumen yang dilampirkan pada Surat Banding dan yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan tersebut dengan hasil sebagai berikut :
bahwa Pemohon Banding menerima konfirmasi harga dari Yiwu Kaiyan Import & Export Co., Ltd. dengan Sales Confirmation Nomor: SCE08S68 tanggal 19 November 2009 atas barang berupa Self Adhesive Tape sejumlah 7,200,000 PCS (1PCL) dengan harga USD 0.43/100 PCS CIF Jakarta, total amount USD 30,960.00;
bahwa Pemohon Banding menerima Invoice Nomor: YWKY091201PTE tanggal 1 Desember 2009 sebesar USD 30,960.00, dari Yiwu Kaiyan Import & Export Co., Ltd. untuk jenis barang berupa Self Adhesive Tape;
bahwa Pemohon Banding menerima Packing List tanggal 1 Desember 2009 untuk jenis barang berupa Self Adhesive, Tape Quantity: 1). 100 PCS/21,600 BDL/180 CTN 2). 125 PCS/40,320 BNDL/420 CTN, Gross Weight: 1). 2,233 kg 2). 2,771 Kg, Net Weight: 1). 2,010 kg 2). 2,494 Kg;
bahwa berdasarkan Bill of Lading Nomor: POBUSHA091200479 tanggal 11 Desember 2009, diketahui jumlah barang yang diimpor adalah sebanyak 4890 Kg untuk jenis barang berupa Self Adhesive Tape yang dimuat dari pelabuhan Shanghai, China dengan tujuan Tanjung Priok, Jakarta;
bahwa berdasarkan Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 023709 tanggal 22 Januari 2010 diketahui bahwa barang pesanan Pemohon Banding dikirim dengan mengunakan sarana pengangkut STX Qingdao 0178 dari Pelabuhan Shanghai, China menuju Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dengan berat kotor barang yang diangkut 4,890.0000 Kg dengan Nilai sebesar CIF USD 30,960.00;
bahwa pembayaran atas tagihan dari supplier dilakukan dengan Bukti Pembayaran (T/T) via Bank OCBC NISP tanggal 14 Januari 2010 sebesar USD 30,960.00, dan berdasarkan Buku Kas/Bank PT. Eagle Indo Pharma periode 1 Januari 2010 sampai dengan 31 Januari 2010 atas pembayaran Invoice Nomor : YWKY091201PTE tanggal 1 Desember 2009 sebesar USD30,960.00, dan dalam Rekening Koran Periode 1 Januari 2010 sampai dengan 31 Januari 2010 diketahui adanya pendebetan pada tanggal 14 Januari 2010 sebesar USD 30,960.00;
bahwa berdasarkan dokumen berupa Sales Confirmation Nomor: SCE08S68 tanggal 19 November 2009, Invoice Nomor : YWKY091201PTE tanggal 1 Desember 2009 sebesar USD 30,960.00, Packing List tanggal 1 Desember 2009, Bill of Lading Nomor : POBUSHA091200479 tanggal 11 Desember 2009, Certificate of Analysis, Certificate of Origin (Combined Declaration and Certificate) Form E (Bukti P-19), Health Certificate Nomor: 470003583600652 tanggal 10 Desember 2009, Cargo Transfortation Insurance Policy Nomor: PCB 020001 092900013104, Tanggal 8 Desember 2009, Material Safety Data Sheet (MSDS), Bukti Pembayaran (T/T) via Bank OCBC NISP sebesar USD 30,960.00, Buku Kas/Bank periode 1 Januari 2010 sampai dengan 31 Januari 2010, Buku Hutang periode 1 Januari 2010 sampai dengan 31 Januari 2010, Rekening Koran Periode 1 Januari 2010 sampai dengan 31 Januari 2010 diketahui bahwa barang yang diimpor adalah sebesar CIF USD 30,960.00 untuk jenis barang berupa Self Adhesive Type;
bahwa berdasarkan Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 023709 tanggal 22 Januari 2010, nilai pabean barang impor Pemohon Banding adalah sebagai berikut :
|
Jenis Barang |
Self Adhesive Tape |
|
Negara Asal |
China |
|
Nilai Pabean |
CIF USD 30,960.00 |
Nama Pemasok : Yiwu Kaiyan Import & Export, Co.Ltd. Importir: PT. PB Pelabuhan muat : Shanghai, Pelabuhan Bongkar : Tanjung Priok. Nomor Invoice : YWKY091201PTE tanggal 1 Desember 2009. Nomor B/L : POBUSHA091200479 tanggal 11 Desember 2009, Gross Weight: 4890 Kg Measurement : 28M3. Description of goods : Self Adhesive Tape,
bahwa berdasarkan pemeriksaan, diketahui bahwa jumlah barang yang diimpor telah sesuai dengan Packing List, dan jenis barang yang diimpor sesuai dengan contoh barang yang diajukan;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Pemberitahuan Impor Barang Nomor : 023709 tanggal 22 Januari 2010 dan pencocokan dengan dokumen Sales Confirmation Nomor: SCE08S68 tanggal 19 November 2009, Invoice Nomor : YWKY091201PTE tanggal 1 Desember 2009 sebesar USD 30,960.00, Packing List tanggal 1 Desember 2009, Bill of Lading Nomor : POBUSHA091200479 tanggal 11 Desember 2009, Certificate of Analysis, Certificate of Origin (Combined Declaration and Certificate), Healt Certificate Nomor: 470003583600652 tanggal 10 Desember 2009, Cargo Transfortation Insurance Policy Nomor: PCB 020001 092900013104, Bukti Pembayaran (T/T) via Bank OCBC NISP sebesar USD 30,960.00, Buku Kas/Bank periode 1 Januari 2010 sampai dengan 31 Januari 2010, Buku Hutang periode 1 januari 2010 sampai dengan 31 Januari 2010, Rekening Koran Periode 1 Januari 2010 sampai dengan 31 Januari 2010, terbukti bahwa jenis dan kuantitas barang serta harga yang terdapat dalam PIB telah sesuai dengan dokumen transaksi;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dokumen pendukung nilai transaksi yang diserahkan Pemohon Banding dan data dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor : 023709 tanggal 22 Januari 2010, serta keterangan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan, terbukti terdapat kesesuaian nilai transaksi antara data pendukung nilai transaksi yang diserahkan Pemohon Banding dengan data yang diberitahukan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 023709 tanggal 22 Januari 2010 yaitu sebesar CIF USD 30,960.00;
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Majelis berpendapat penetapan Terbanding atas Nilai Pabean sebesar CIF USD 39,600.00 tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan Nilai Pabean yang diberitahukan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 023709 tanggal 22 Januari 2010 sebagai Nilai Pabean sebesar CIF USD 30,960.00 sudah benar dan karenanya Majelis berketetapan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2309/KPU.01/2010 tanggal 30 Maret 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-002860/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 28 Januari 2010, atas nama: PT. PB , dan menetapkan Nilai Pabean atas importasi barang berupa Self Adhesive Tape, negara asal China atas Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 023709 tanggal 22 Januari 2010 adalah sebesar CIF USD 30,960.00.
