Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32723/PP/M.VII/19/2011
Tinggalkan komentar17 Februari 2017 oleh moopiholic
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32723/PP/M.VII/19/2011
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan tarif atas PIB nomor 303425 tanggal 04 November 2009, berupa importasi 22 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal China yang diberitahukan untuk Pos (2) sampai dengan Pos (5) yaitu jenis Gasoline Generator masuk klasifikasi Pos Tarif 8502.20.10.10 dengan pembebanan BM 0% (BBS 100% menggunakan fasilitas ACFTA) dan oleh Terbanding ditetapkan untuk Pos (2) sampai dengan Pos (5) yaitu jenis Gasoline Generator masuk klasifikasi Pos Tarif 8502.20.10.10 BM 5% (Tarif ACFTA), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa denda dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 31.348.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan SPTNP, barang tersebut oleh Pejabat Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok ditetapkan pada Pos Tarif 8502.20.10.00 dengan pembebanan BM-ACFTA 5% PPN 10% PPh 2,5%;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pos Tarif yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB nomor 303425 tanggal 04 November 2009 yaitu : 8502.20.10.00 (BM 0%, PPN 10%, PPh 2,5%) adalah Pos Tarif yang sebenarnya dan didukung oleh bukti-bukti transaksi yang ada;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding, diperoleh petunjuk Pemohon Banding sesuai dengan PIB Nomor : 303425 tanggal 04 November 2009 atas importasi 22 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal China yang diberitahukan untuk Pos (2) sampai dengan Pos (5) yaitu jenis Gasoline Generator masuk klasifikasi Pos Tarif 8502.20.10.10 dengan pembebanan BM 0% (BBS 100% menggunakan fasilitas ACFTA) dan oleh Terbanding ditetapkan untuk Pos (2) sampai dengan Pos (5) yaitu jenis Gasoline Generator masuk klasifikasi Pos Tarif 8502.20.10.10 dengan pembebanan BM 5% (Tarif ACFTA), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa Bea Masuk, PPN dan PPh sebesar Rp.31.348.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa dalam menimbang huruf d sampai dengan i Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-63/KPU.01/2010 tanggal 06 Januari 2010, menyatakan :“d.bahwa sebagai tindak lanjut atas permohonan keberatan telah diadakan penelitian dokumen pendukung klasifikasi yang dilampirkan, dasar penetapan SPTNP dan berkas pendukung lainnya;e.bahwa berdasarkan penelitian Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-027427/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 11 November 2009 terbit karena kesalahan tarif;f.bahwa berdasarkan SPTNP, barang tersebut oleh Pejabat Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok ditetapkan pada Pos Tarif 8502.20.10.00 dengan pembebanan BM-ACFTA 5% PPN 10% PPh 2,5%;g.bahwa berdasarkan penelitian terhadap surat keberatan nomor : 023/SP/RCG/XI/2009 tanggal 11 November 2009, dapat diketahui bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan berkaitan dengan penetapan nilai pabean. Hal ini disimpulkan dari alasan pengajuan keberatan yang diajukan Pemohon Banding yaitu “Barang yang Pemohon Banding impor yaitu Gassoline pada PIB dengan No. Pengajuan 303425 tanggal 04 November 2009 dengan harga yang telah ditetapkan dari negara asal yang sesuai dengan harga di invoice asli yang dikeluarkan dari negara asal China. Sedangkan harga yang telah ditetapkan Bea dan Cukai terlalu tinggi dari harga yang akan dipasarkan”;dan Pemohon Banding tidak menyatakan keberatan atas penetapan tarif;h.bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor : KEP-64/BC/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengajuan, Pengajuan, Penerusan dan Penyelesaian Keberatan Kepabeanan dan Cukai, Pasal 3 ayat (5) disebutkan bahwa keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memuat alasan dan bukti yang jelas, yaitu :a.jenis keberatan (tarif, nilai pabean, cukai, sanksi administrasi, atau gabungannya) dengan melampirkan dokumen pabean/cukai bersangkutan;b.argumentasi/alasan pengajuan keberatan;c.data dan bukti untuk mendukung pendapat pihak yang mengajukan keberatan;
bahwa berdasarkan uraian di atas disimpulkan bahwa dasar pengajuan keberatan yang diajukan Pemohon Banding tidak sesuai dan tidak ada korelasinya dengan dasar diterbitkannya SPTNP”;
bahwa dengan Surat Panggilan Sidang Nomor: Pang.045/SP/Pg.11/2011, tanggal 16 Maret 2011, Terbanding hadir dalam persidangan tanggal 5 April 2011 Terbanding hadir untuk memberikan keterangan lisan
bahwa pada sidang pada tanggal 15 Maret 2011, Terbanding hadir dan menyerahkan Penjelasan Tertulis Nomor : SR-191/KPU.01/2011 tanggal — — 2011 sebagaimana yang diminta Majelis;
bahwa Terbanding pada butir C dalam Penjelasan Tertulis Nomor : SR-191/KPU.01/2011 tanggal — 2011 menyatakan” Penelitian:
bahwa sebagai tindak lanjut atas permohonan keberatan tela diadakan penelitian atas bukti-bukti pendukung dasar-dasar penetapan SPTNP dan data-data lain yang terkait;
bahwa berdasarkan penelitian, Surat Penetapan Tarif Dan/ Atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-027427/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 11 November 2009 terbit karena kesalahan tarif;
bahwa berdasarkan SPTNP, barang tersebut oleh Pejabat Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok ditetapkan pada pos tarif 8502.20.10.00 dengan pembebanan BM ACFTA 5% PPN 10% PPh 2,5 %;
bahwa berdasarkan penelitian terhadap surat keberatan Nomor: 023/SP.RCG/XI/2009 tanggal 11 Nopember 2009, dapat diketahui bahwa pemohon mengajukan keberatan berkaitan dengan penetapan nilai pabean. Hal ini disimpulkan dari alasan pengajuan keberatan yang diajukan pemohon yaitu “Barang yang kami impor yaitu Gassoline pada PIB dengan No.Pengajuan 303425 tanggal 04 Nopember 2009 dengan harga yang telah ditetapkan dari negara asal yang sesuai dengan harga di invoice asli yang dikeluarkan dari negara asal yaitu China. Sedangkan harga yang telah ditetapkan Bea dan Cukai terlalu tinggi dari harga yang akan dipasarkan.”
dan pemohon tidak menyatakan keberatan atas penetapan tarif;
bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor: KEP-64/BC/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengajuan, Penerusan dan Penyelesaian Keberatan Kepabeanan dan Cukai, Pasal 3 ayat (5) disebutkan bahwa Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memuat alasan dan bukti yang jelas, yaitu:
jenis keberatan (tarif, nilai pabean, cukai, sanksi administrasi, atau gabungannya) dengan melampirkan dokumen pabean/cukai bersangkutan;
argumentasi/alasan pengajuan keberatan;
data dan bukti untuk mendukung pendapat pihak yang mengajukan keberatan;
bahwa berdasarkan uraian diatas disimpulkan bahwa dasar pengajuan keberatan yang diajukan pemohon tidak sesuai dan tidak ada korelasinya dengan dasar diterbitkannya SPTNP;”
bahwa yang diajukan banding oleh Pemohon Banding adalah Keputusan Terbanding Nomor : KEP-63/KPU.01/2010 tanggal 06 Januari 2010 tentang Penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor : SPTNP-027427/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 11 November 2009;bahwa SPTNP Nomor : SPTNP-027427/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 11 November 2009 tersebut tentang tagihan atas pemberitahuan “tarif”, sehingga menurut Majelis alas an diajukannya keberatan dan banding adalah tagihan yang tertulis pada SPTNPntersebut termasuk klasifikasi pos tarif dan tarif Bea Masukbahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyerahkan asli dan fotokopi Akta beserta Sisminbakumnya, SSPCP asli, Form E dan brosur, namun Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam empat kali persidangan terakhir tanggal 5 April 2011;bahwa Pasal 45 ayat (5) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan :“Apabila Terbanding atau tergugat, atau pemohon banding atau penggugat tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau ayat (3), Pengadilan Pajak tetap melanjutkan pemeriksaan Banding atau Gugatan;bahwa Terbanding tidak pernah hadir dalam 4 (empat) kali persidangan untuk memenuhi panggilan sidang Panitera Pengganti atas nama Hakim Ketua Majelis VI Pengadilan Pajak dengan:- Surat Pemberitahuan Sidang Nomor: Pemb-016/SP/Pg.11/2011, tanggal 20 Januari 2011 untuk sidang tanggal 1 Februari 2011;- Undangan Sidang Nomor: Und-030/SP/Pg.11/2011, tanggal 2 Februari 2011 untuk sidang tanggal 22 Februari 2011;- Undangan Sidang Nomor: Und-042/SP/Pg.11/2011, tanggal 24 Februari 2011 untuk sidang tanggal 15 Maret 2011;- Undangan Sidang Nomor: Und-058/SP/Pg.11/2011, tanggal 16 Maret 2011 untuk sidang tanggal 5 April 2011;bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas maka Majelis melanjutkan pemeriksaan sengketa banding tanpa dihadiri oleh Terbanding;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding, diperoleh petunjuk Pemohon Banding sesuai dengan PIB Nomor : 303425 tanggal 04 November 2009 atas importasi 22 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal China yang diberitahukan untuk Pos (2) sampai dengan Pos (5) yaitu jenis Gasoline Generator masuk klasifikasi Pos Tarif 8502.20.10.10 dengan pembebanan BM 0% (BBS 100% menggunakan fasilitas ACFTA) dan oleh Terbanding ditetapkan untuk Pos (2) sampai dengan Pos (5) yaitu jenis Gasoline Generator masuk klasifikasi Pos Tarif 8502.20.10.10 dengan pembebanan BM 5% ( Tarif ACFTA), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa denda dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp.31.348.000,00;bahwa dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-63/KPU.01/2010 tanggal 6 Januari 2010, Terbanding telah menolak permohonan keberatan Pemohon Banding yang diajukan dengan Surat Keberatan Nomor : 023/SP/RCG/XI/2009 tanggal 11 November 2009;bahwa dari hasil pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa penetapan tarif yang dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok adalah berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang menyatakan bahwa: “Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean “;
bahwa Terbanding pada butir C angka 6 Penjelasan Tertulis Nomor : SR-191/KPU.01/2011 tanggal — 2011 menyatakan” Penelitian:6. bahwa berdasarkan uraian diatas disimpulkan bahwa dasar pengajuan keberatan yang diajukan pemohon tidak sesuai dan tidak ada korelasinya dengan dasar diterbitkannya SPTNP;”bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor :235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) menyatakan atas pos tarif 8502.20.10.00 dikenakan pembebanan Bea Masuk 5%;bahwa pada butir 5 huruf a Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: SE-05/BC/2010 tanggal 23 Maret 2010, dinyatakan sebagai berikut ” Penelitian dan Keputusan Pejabat Peneliti Dokumen:
Penelitian PIB
Disamping PIB dilampiri dokumen pelengkap pabean sebagaimana ditentukan dalam tatalaksana kepabeanan di bidang impor yang berlaku, PIB juga harus dilampiri SKA Form D (lembar asli), atau Form E (lembar asli dan lembar ketiga), atau Form AK (lembar asli), atau Form JIEPA (lembar asli), atau masing-masing SKA yang telah diberi cap CERTIFIED TRUE COPY;
Jenis dan jumlah barang yang diberitahukan dalam PIB, hasil pemeriksaan fisik barang (untuk PIB yang dilayani dengan jalur merah) dan SKA kedapatan sesuai;
Jenis barang yang diberitahukan termasuk barang yang mendapat fasilitas tarif preferensi sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan masing-masing skema FTA;
Nama pemasok dan importir yang diberitahukan dalam PIB dan SKA kedapatan sesuai;
Kolom 18 PIB telah diisi dengan:
– CEPT AFTA , yaitu angka 06;- ACFTA, yaitu angka 54;- AKFTA, yaitu angka 55;- IJ-EPA, yaitu angka 56;Dan nomor referensi serta tanggal SKA
Kolom 34 PIB telah diisi dengan benar sesuai tarif bea masuk barang impor yang bersangkutan berdasarkan tarif preferensi sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Menteri Keuangan masing-masing skema FTA;
Bea masuk telah dihitung dan dilunasi sesuai dengan tarif bea masuk sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan masing-masing skema FTA”;
bahwa selanjutnya Majelis memeriksa dokumen Pemohon Banding berupa:
Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-63/KPU.01/2010 tanggal 06 Januari 2010;
SPTNP Nomor : SPTNP-027427/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 11 November 2009;
SSPCP yang ditujukan untuk pembayaran SPTNP Nomor : SPTNP-027427/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 11 November 2009;
Surat Keberatan Nomor : 023/SP/RCG/XI/2009 tanggal 11 November 2009;
Bukti Penerimaan Jaminan Nomor : 008975/JT/KBR/2009, tanggal 12 November 2009;
Purchase Order Nomor : 09LQLT0162 tanggal 01 Oktober 2009;
Commercial Invoice Nomor : 09LQLT0162 tanggal 14 Oktober 2009;
Packing List Nomor : 09LQLT0162 tanggal 14 Oktober 2009;
Bill of Lading Nomor : EGLV143995381682 tanggal 19 Oktober 2009;
PIB;
Akte Pendirian Perseraoan Terbatas PT Rajawali Cakrawala Globalindo Nomor 220 tanggal 22 Maret 2006;
Pengesahan Akta Pendirian Perseroan Terbatas
IDENTIFIKASI
bahwa Majelis memeriksa Commercial Invoice Nomor : 09LQLT0162 tanggal 14 Oktober 2009, dapat diketahui bahwa Pemohon Banding membeli dari Zhejiang Green Field Mechanical and Electrical Manufacture Co. Ltd. yang beralamat di Industrial Area, Hengjie, Luqiao, Taizhou, Zhejiang, China berupa 22 jenis barang antara lain gasoline generator, gasoline engine dan spare part negara asal China dengan harga FOB USD 56.980,00;bahwa Majelis memeriksa Bill of Lading Nomor : EGLV143995381682 tanggal 19 Oktober 2009 yang diterbitkan oleh Evergreen Line , dapat diketahui Pemohon Banding menerima 22 jenis barang antara lain gasoline generator, gasoline engine dan spare part negara asal China dari Zhejiang Green Field Mechanical and Electrical Manufacture Co. Ltd. yang beralamat di Industrial Area, Hengjie, Luqiao, Taizhou, Zhejiang, China. Ocean Freight Collect;bahwa menurut Commercial Invoice Nomor : 09LQLT0162 tanggal 14 Oktober 2009, jenis barang gasoline generator DF 3000-EWH, DF 4000- EWH, DF 7000-EWH, DF 1500;bahwa menurut Majelis keluarannya tidak melebihi 75 kVA;bahwa Majelis memeriksa PIB nomor 303425 tanggal 04 November 2009 dapat diketahui Pemohon Banding mengimpor 22 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal China yang diberitahukan untuk Pos (2) sampai dengan Pos (5) yaitu jenis Gasoline Generator masuk klasifikasi Pos Tarif 8502.20.10.10 dengan pembebanan BM 0% (BBS 100% menggunakan fasilitas ACFTA). Pemohon Banding telah mengisi kolom 19 dengan kode fasilitas 54 ACFTA. Pemohon Banding telah melampirkan surat keputusan ACFTA nomor E093305016440070 tanggal 19 Oktober 2009;bahwa dengan diisinya kolom 19 dengan kode fasilitas 54 ACFTA dan melampirkan surat keputusan ACFTA di PIB, Pemohon Banding tetap mendapat fasilitas keringanan Bea Masuk berdasarkan ACFTA;
KLASIFIKASI
bahwa menurut Majelis tidak ada sengketa klasifikasi pos tarif namun ada sengketa pembebanan Bea Masuk untuk klasifikasi Pos Tarif 8502.20.10.10;bahwa menurut Buku Tariff Bea Masuk Indonesia (BTBMI), pos tariff 8502.20.10.00 adalah perangkat pembangkit tenaga listrik dengan mesin piston pembakaran dalam cetus api dengan keluaran tidak melebihi 75 kVA;
TARIF BEA MASUK
bahwa PIB Pemohon Banding mendapat registrasi tanggal 4 November 2009, sehingga harus mengikuti schema keringanan Bea Masuk seperti pada kolom (5) yaitu tahun 2009 pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor :235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA);bahwa menurut butir 7014 kolom (5) tahun 2009 Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor :235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) menyatakan atas pos tarif 8502.20.10.00 dikenakan pembebanan Bea Masuk 5%;bahwa Majelis berkesimpulan Pemohon Bading dalam pengisian PIB nomor 303425 tanggal 04 November 2009 yang memberitahukan Gasoline Generator masuk klasifikasi Pos Tarif 8502.20.10.10 dengan pembebanan BM 0% (BBS 100% menggunakan fasilitas ACFTA) tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor :235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) menyatakan atas pos tarif 8502.20.10.00 dikenakan pembebanan Bea Masuk 5%; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis atas bukti pendukung tersebut diatas dan peraturan yang terkait, Majelis berkesimpulan bahwa penetapan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor :235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA);bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut Majelis berkesimpulan bahwa terdapat cukup bukti bagi Majelis bahwa pemberitahuan tarif Bea Masuk oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 303425 tanggal 04 November 2009 atas importasi 22 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal China yang diberitahukan untuk Pos (2) sampai dengan Pos (5) yaitu jenis Gasoline Generator masuk klasifikasi Pos Tarif 8502.20.10.10 dengan pembebanan BM 0% (BBS 100% menggunakan fasilitas ACFTA) tidak benar;
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa penetapan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-63/KPU.01/2010 tanggal 06 Januari 2010 dengan penetapan klasifikasi untuk Pos (2) sampai dengan Pos (5) yaitu jenis Gasoline Generator masuk klasifikasi Pos Tarif 8502.20.10.10 BM 5% (Tarif ACFTA) dipertahankan;
MENIMBANG
Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding,hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;
Ketentuan perundang-undangan yang terkait;
MEMUTUSKAN
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-63/KPU.01/2010 tanggal 06 Januari 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-027427/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 11 November 2009, sehingga pembebanan Bea Masuk untuk klasifikasi Pos (2) sampai dengan Pos (5) yaitu jenis Gasoline Generator masuk klasifikasi Pos Tarif 8502.20.10.10 ditetapkan sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-63/KPU.01/2010 tanggal 06 Januari 2010 dengan pembebanan Bea Masuk sebesar 5%;
