Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60578/PP/M.IIA/16/2015
Tinggalkan komentar8 Februari 2017 oleh babikurus
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-60578/PP/M.IIA/16/2015
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp87.932.968.917,00 ,Koreksi atas Kredit Pajak Masukan Rp686.815.276,00 Pengajuan banding terhadap Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp87.932.968.917,00
Menurut Terbanding :
bahwa Terbanding berpendapat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-1284/WPJ.19/2013 tanggal 26 September 2013 tentang Keberatan atas SKPKB PPN Masa September 2010 Nomor 00430/207/10/092/12 tanggal 03 Juli 2012 atas nama PT Indosat Tbk NPWP 01.000.502.3-092.000 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga Terbanding mengusulkan agar Majelis Hakim yang mulia menolak permohonan banding Pemohon Banding dan mempertahankan keputusan Terbanding tersebut;
bahwa Koreksi tersebut timbul karena adanya jawaban klarifikasi dari KPP tempat PKP Penjual terdaftar yang menyatakan “Tidak Ada” yang terdiri dari 144 (seratus empat puluh empat) faktur dengan perincian terlampir;
Menurut Pemohon :
bahwa terkait dengan penyerahan atas jasa interkoneksi (yang penyerahannya dilakukan di dalam Daerah Pabean/interkoneksi domestik), Pemohon Banding sepakat bahwa jasa interkoneksi adalah jasa kena pajak dan terutang PPN, dan Pemohon Banding juga telah memungut PPN atas transaksi jasa interkoneksi domestik tersebut sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-01/PJ.54/2000 bahwa jasa interkoneksi adalah jasa kena pajak di mana penyerahannya terutang PPN. Jasa interkoneksi yang terutang PPN adalah jasa interkoneksi yang penyerahannya dilakukan di dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud dengan Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN;
bahwa Penelaah Keberatan telah melakukan Konfirmasi Ulang Faktur Pajak Masukan Pemohon Banding dengan Pajak Keluaran PKP Rekanan (supplier/vendor) Pemohon Banding dan ditemukan jawaban konfirmasi Faktur Pajak TIDAK ADA dan tidak ada ralat atas jawaban sebelumnya. Hasil konfirmasi Faktur Pajak Masukan dengan jawaban TIDAK ADA seharusnya tidak dijadikan alat uji tunggal yang dapat dijadikan pembenaran oleh Pemeriksa bahwa Faktur Pajak tersebut tidak dapat dikreditkan, dan masih ada upaya lain untuk membuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut adalah benar, sah, dan tetap dapat dikreditkan. Untuk memperkuat alasan Pemohon Banding mempertahankan Faktur Pajak Masukan tersebut agar tetap dapat dikreditkan dalam SPM Desember 2010, Pemohon Banding lampirkan sejumlah dokumen pendukung yang dapat membuktikan bahwa jumlah PPN yang telah dikreditkan tersebut telah Pemohon Banding bayarkan kepada PKP Rekanan (supplier/vendor) Pemohon Banding dan telah memenuhi ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN sebagai berikut:
1) Tagihan (Invoice); dan
2) Bukti Pembayaran Bank atau Bukti Pengeluaran Kas;
Menurut Majelis :
bahwa yang menjadi sengketa banding antara Pemohon Banding dengan Terbanding adalah koreksi DPP PPN Masa Pajak September 2010 atas Jasa Interkoneksi incoming call sebesar Rp87.932.968.917,00 karena Jasa a quo yang diserahkan Pemohon Banding kepada pihak operator di luar daerah pabean dilakukan di dalam daerah pabean;
bahwa menurut Pemohon Banding, pemberian jasa interkoneksi internasional traffic incoming call, adalah percakapan dari panggilan pelanggan provider telekomunikasi luar negeri yang berada di luar negeri ke pelanggan provider telekomunikasi di wilayah Indonesia yang dihubungkan melalui penggunaan system komunikasi kabel laut yang secara serentak, sehingga dapat dimanfaatkan oleh pelanggan provider di luar negeri dalam kegiatan melakukan panggilan ke penerima telepon di wilayah Indonesia;
bahwa interkoneksi a quo merupakan bagi hasil (revenue sharing) antara Pemohon Banding dengan pihak Provider di luar negeri. Pemohon Banding memperoleh sebagian dari pendapatan yang ditagihkan dari Provider Luar negeri kepada pelanggannya di luar negeri. Penghasilan yang diterima Pemohon Banding adalah pendapatan atas jasa interkoneksi International traffic incoming call ;
bahwa Terbanding mendalilkan jasa interkoneksi adalah jasa penyediaan interkoneksi oleh Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi yang mengakibatkan tersedianya sarana untuk berkomunikasi bagi pelanggan Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi yang satu dengan yang lainnya. Atas penyerahan jasa interkoneksi a quo terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN, karena memenuhi syarat:
jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak;
penyerahan dilakukan di dalam daerah pabean;
penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya;
bahwa argument/penjelasan tertulis Pemohon Banding yang disampaikan dalam persidangan, dinyatakan International Traffic incoming bukan merupakan obyek PPN, karena:
International Traffic incoming, pelanggan provider telekomunikasi luar negeri menelpon ke pelanggan provider telepon dalam negeri. Dalam hal ini pihak pemberi jasa adalah provider luar negeri. Jadi pemberi jasa (provider telekomunikasi luar negeri berada di luar daerah pabean Indonesia, panggilan telepon dilakukan di luar daerah pabean Indonesia dan yang melakukan panggilan adalah pelanggan provider telekomunikasi di mluar daerah pabean. Dengan demikian bahwa International Traffic Incoming bukan merupakan obyek PPN;
Atas jasa interkoneksi dalam jalur internasional (International Traffic Incoming) sebagaimana dimaksud dalam Surat Dirjen Pajak No.S-963/PJ.53/2005 tanggal 16 Nopember 2005 dan Surat Direktorat Peraturan Perpajakan I No.S-14/PJ.02/2012 tanggal 4 Januari 2012 ditegaskan bahwa International Traffic Incoming merupakan obyek PPN sepanjang jasa incoming call tersebut dilakukan oleh Pemohon Banding di dalam daerah pabean Indonesia;
Dalam hal ini International Traffic Incoming dilakukan di luar daerah pabean Indonesia;
bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.08/Per/MKOMINF/02/2006 tentang Interkoneksi, dinyatakan interkoneksi adalah ketersambungan antar jaringan telekomunikasi dari penyelenggara jaringan telekomunikasi yang berbeda;
bahwa dari ketentuan tersebut, Majelis berkesimpulan jasa interkoneksi adalah jasa yang diberikan penyelenggara jaringan telekomunikasi untuk dimanfaatkan oleh pelanggan berkomunikasi antara pelanggan penyelenggara jaringan asal dengan pelanggan penyelenggara jaringan tujuan. Dalam Pasal 1 angka 6 dan angka 7 PMK a quo dinyatakan, Penyelenggara jaringan asal adalah penyelenggara jaringan telekomunikasi darimana traffic berasal atau yang membangkitkan traffic interkoneksi kepada penyelenggara telekomunikasi berikutnya dalam suatu panggilan interkoneksi. Sedangkan yang dimaksud dengan Penyelenggara jaringan tujuan adalah penyelenggara jaringan telekomunikasi yang mengakhiri suatu panggilan interkoneksi;
bahwa Pasal 4A Undang-Undang Republik Indonesia No.8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.42 Tahun 2009 (UU PPN) tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak penjualan atas barang mewah menyebutkan, jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah jasa tertentu dalam kelompok sebagai berikut:
Pertama, jasa pelayanan kesehatan medis.
Kedua, jasa pelayanan social.
Ketiga, jasa pengiriman surat dengan perangko.
Keempat, jasa perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi.
Kelima, jasa keagamaan.
Keenam, jasa pendidikan,
Ketujuh, jasa kesenian dan hiburan.
Kedelapan, jasa penyiaran bukan iklan.
Kesembilan, jasa angkutan umum di darat dan di air.
Kesepuluh, jasa tenaga kerja.
Kesebelas, jasa perhotelan.
Keduabelas, jasa yang disediakan pemerintah;
bahwa memang dalam pasal 4A a quo jasa telekomunikasi (interkoneksi) tidak termasuk dalam kelompok jasa yang tidak dikenai PPN, namun dalam memori penjelasan Pasal 4 huruf c ditegaskan, Penyerahan jasa yang terutang Pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak;
penyerahan dilakukan di dalam daerah pabean;
penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya;
bahwa dalil Terbanding atas jasa interkoneksi (Traffic Incoming) merupakan obyek yang terutang PPN karena penyerahan jasa a quo dilakukan di dalam daerah pabean;
bahwa sedangkan dalil Pemohon Banding jasa interkoneksi (International Traffic Incoming) bukan merupakan obyek PPN, karena pelanggan provider luar negeri berada di luar negeri menelpon pelanggan provider dalam negeri berada di Indonesia. Namun Pemohon Banding menyetujui jasa interkoneksi yang penyerahannya dilakukan di dalam daerah pabean terutang PPN;
bahwa untuk Interkoneksi Internasional yang merupakan Traffic Outgoing call pengguna jasa adalah pelanggan di dalam negeri dan jasa juga diserahkan di dalam negeri atau didalam Daerah Pabean Indonesia. Oleh karena itu sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf c dan penjelasannya, penyerahan jasa ini merupakan obyek PPN dan harus dipungut PPN nya oleh Pemohon.;
bahwa untuk Interkoneksi Internasional yang merupakan Traffic Incoming call Pengguna jasa adalah pelanggan di luar negeri dan penyerahan jasanya juga di luar negeri atau di luar Daerah Pabean Indonesia karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c dan penjelasannya. Penyerahan jasa ini bukan merupakan obyek PPN. Bahwa atas penyambungan dari luar negeri kepada pelanggan di Indoesia tersebut Pemohon juga mendapat bagian pembayaran, namun sifatnya bukanlah pembayaran dari pelanggan atau konsumen melainkan pembayaran antar provider. Konsumsi atau pemanfaatan jasa yang sesungguhnya adalah oleh pelanggan di luar negeri dan terjadi di luar negeri atau diluar Daerah Pabean;
bahwa dari uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan atas jasa interkoneksi memang terutang PPN, sepanjang penyerahan jasa a quo dilakukan di dalam daerah pabean. Dalam kenyataan yang memanfaatkan jasa kena Pajak adalah pelanggan dan provider berada di luar daerah pabean, sedangkan yang menyerahkan jasa kena Pajak berada di dalam daerah pabean, sehingga saat terutangnya Pajak tidak lagi dikaitkan dengan saat penyerahan tetapi dikaitkan dengan saat pemanfaatannya;
bahwa oleh karena jasa a quo dimanfaatkan oleh pelanggan dan provider berada di luar daerah pabean, dan biaya interkoneksi juga dikenakan kepada Penyelenggara jaringan asal berada di luar daerah pabean, maka Majelis berpendapat hanya dalam sengketa ini jasa interkoneksi a quo bukan merupakan obyek PPN, karena tidak terpenuhi unsur-unsur persyaratan yang ditetapkan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN a quo, sehingga koreksi Terbanding atas jasa Traffic incoming sebesar Rp87.932.968.917,00 tidak dapat dipertahankan;
bahwa terkait Pajak Masukan atas penyerahan jasa interkoneksi internasional incoming call yang tidak terutang PPN, Terbanding (Pemeriksa) melakukan perhitungan kembali Pajak Masukan dengan menggunakan pedoman perhitungan kembali Pajak Masukan secara proporsional;
bahwa menurut Pemohon Banding transaksi jasa incoming call tidak terutang PPN dikarenakan penyerahan jasa tersebut dilakukan di luar daerah pabean maka dalam menghitung pajak masukan yang dapat dikreditkan seharusnya tidak menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan bagi pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan yang terutang dan yang tidak terutang pajak sebagaimana diatur dalam sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No.575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 yang kemudian telah diganti dengan Peraturan Menteri Keuangan No.78/PMK.03/2010 tanggal 5 April 2010;
bahwa menurut pendapat Majelis mengingat Jasa atas Interkoneksi International tidak terutang PPN maka Pajak Masukan yang berkenaan dengan Jasa Interkoneksi International tidak dapat dikreditkan namun perhitungannya dilakukan sesuai Pasal 9 ayat (6) UU PPN yaitu Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang Pajak dihitung dengan menggunakan Pedoman yang diatur dengan Keputusan Menteri Keuanga No.575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 yang kemudian telah diganti dengan Peraturan Menteri Keuangan No.78/PMK.03/2010 tanggal 5 April 2010, sehingga pajak masukan sebesar Rp4.983.771.611,00 tidak dapat dikreditkan;
bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua Nomor: LAP-69/WPJ.19/KP.03/2012 tanggal 25 Juni 2012 dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp686.815.276,00 sehubungan dengan jawaban “tidak ada” atas Surat Permintaan Klarifikasi Pajak Keluaran dari KPP tempat penjual terdaftar;
bahwa pada proses keberatan, Terbanding telah melakukan konfirmasi ulang ke KPP terkait dengan hasil sebagai berikut:
Jawaban konfirmasi ulang yang menyatakan “ada” sebesar Rp190.954.403,00
Jawaban kofirmasi ulang yang menyatakan “tidak ada” sebesar Rp474.262.784,00
Yang belum diterima ralat jawaban sebesar Rp212.552.492,00 Jumlah Rp873.844.679,00
sehingga koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Terbanding adalah sebesar Rp873.844.679,00 – Rp190.954.403,00 = Rp686.815.276,00;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp686.815.276,00 dikarenakan jawaban konfirmasi dijawab tidak ada, dan Pemohon Banding dapat menunjukkan atas pajak masukan tersebut telah Pemohon Banding bayarkan dan telah dilaporkan di dalam SPT Masa PPN Masa September 2010;
bahwa dalam sidang yang diselenggarakan Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti dan dokumen yang meliputi:
Faktur Pajak;
Bukti Transfer;
Check List Verifikasi dan Pembayaran;
Kwitansi;
Invoice;
PO;
Berita Acara serah terima.
bahwa berdasarkan hasil uji bukti, Terbanding menyatakan:bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti dokumen terkait arus uang dan arus barang berupa: Faktur Pajak, Bukti Transfer, Check List Verifikasi dan Pembayaran, Kwitansi, Invoice, PO, Berita Acara serah terima dan dokumen terkait lainnya;
bahwa terdapat sejumlah 98 (sembilan puluh delapan) faktur pajak dengan jumlah PPN sebesar Rp540.817.842,00 yang dapat dibuktikan terdapat arus uang dan arus barang;
bahwa terdapat sejumlah 46 (empat puluh enam) faktur pajak dengan jumlah PPN sebesar Rp145.997.434,00 yang tidak dapat dibuktikan adanya arus uang dan/atau arus barang;
bahwa menurut Majelis, Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan berdasarkan jawaban konfirmasi TIDAK ADA dari KPP lawan transaksi sesuai dengan KEP-754/PJ/2001;
bahwa sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-754/PJ/2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan antara lain mengatur bahwa:
Pasal 1
Konfirmasi Faktur Pajak dengan aplikasi Sistem Informasi Perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan untuk mendapatkan keterangan tentang keabsahan Faktur Pajak.
Pasal 2
Tata cara pelaksanaan konfirmasi Faktur Pajak dengan aplikasi Sistem Informasi perpajakan adalah sebagaimana diatur dalam lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
Lampiran I butir c tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan mengatur:
1.1. Sistem konfirmasi PK-PM dilakukan dengan menggunakan sarana yang ada pada Intranet Direktorat Jenderal Pajak.
1.2. Hasil konfirmasi dengan aplikasi SIP dapat berupa:
1.2.2 Faktur Pajak (Pajak Masukan) yang dilaporkan PKP Pembeli tidak sesuai dengan Pajak Keluaran yang dilaporkan oleh PKP Penjual. Ketidaksesuaian tersebut disebabkan antara lain karena: kode seri dan nomor Faktur Pajak, tanggal Faktur Pajak dan atau jumlah pajak yang dipungut pada rekaman data Faktur Pajak PKP Pembeli berbeda dengan yang dilaporkan PKP Penjual.
1.2.3Tidak ada data pembanding yang mungkin disebabkan PKP Penjual belum/tidak melaporkan Pajak Keluarannya atau KPP tempat PKP Penjual diadministrasikan belum melakukan perekaman.
1.3.Hasil konfirmasi sebagaimana dimaksud pada butir 1.2 melalui sistem dibuatkan print out komputer sebagai berikut:
1.3.3.Daftar PK-PM yang mengandung elemen data yang tidak sesuai dan atau tidak ada data pembanding dengan nilai PPN pada Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan oleh PKP Pembeli Rp500.000,00 atau lebih;
1.4. Tindak lanjut yang harus dilakukan:
1.4.1. Bagi unit kantor yang melakukan/meminta konfirmasi:
1.4.1.2.Print out daftar PK-PM yang tidak sesuai dan atau tidak ada data pembanding sebagaimana dimaksud pada butir 1.3.3. dikirim ke KPP domisili PKP Penjual untuk dimintakan klarifikasi dengan tembusan ke KPP Domisili Pembeli. Surat permintaan klarifikasi tersebut dilakukan melalui faksimile dengan menggunakan formulir sebagaimana dalam lampiran 11 Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
1.4.1.3. Apabila jawaban klarifikasi menyatakan
1.4.1.3.1 “ada dan sesuai” dengan penjelasan bahwa:
Faktur Pajak tersebut belum direkam KPP domisili PKP Penjual;
Faktur Pajak tersebut terlambat dilaporkan oleh PKP Penjual;maka Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai PajakMasukan yang dapat dikreditkan.
1.4.1.3.2“tidak ada” dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut belum dilaporkan oleh PKP Penjual dan KPP domisili PKP Penjual telah menerbitkan SKPKB/SKPKBT atas Faktur Pajak yang belum dilaporkan PKP Penjual tersebut maka Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;
1.4.1.3.3“tidak ada” dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut tidak sah karena:
Pengusaha yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut belum dikukuhkan sebagai PKP; atau
PKP Penjual tidak pernah melakukan penyerahan BKP/JKP kepada PKP Pembeli yang bersangkutan;
maka Faktur Pajak tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.
bahwa Majelis berpendapat, apabila jawaban konfirmasi tidak ada karena faktur pajak belum di laporkan oleh Pengusaha Kena Pajak penjual, maka Kantor Pelayanan Pajak terkait seharusnya menerbitkan SKPKB/SKPKBT sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-754/PJ/2001 a quo;
bahwa berdasarkan pemeriksaan dan pengujian atas dokumen dan penjelasan para pihak selama persidangan dan hasil uji bukti, diketahui bahwa terdapat 46 Faktur Pajak yang tidak dapat dibuktikan arus kas dan arus barang/jasa nya oleh Pemohon Banding, yaitu:
|
No.
|
Nama PKP Penjual
|
NPWP
|
Faktur Pajak
|
Keterangan
|
||
|
Nomor
|
Tanggal
|
PPN
|
||||
|
1
|
CV. KARYA SEJATI
|
01.246.715.5-543.000
|
010-000-1000000022
|
16/08/10
|
2.808.509
|
Tidak Ada
|
|
2
|
PT. FAJAR INSAN NUSANTARA
|
01.304.409.4-077.000
|
010-000-1000046085
|
08/09/10
|
8.005.384
|
Tidak Ada
|
|
3
|
PT. DAISINDO WIRACIPTA
|
01.385.659.6-025.000
|
010-000-1000000037
|
06/09/10
|
1.085.090
|
Tidak Ada
|
|
4
|
CV. KARTIKA
|
01.519.393.1-324.000
|
010-000-1000000043
|
20/08/10
|
750.000
|
Tidak Ada
|
|
5
|
PT. MEGATRONICS PRATAMA INDONESIA
|
01.555.575.8-428.000
|
010-000-1000000060
|
28/09/10
|
949.516
|
Bukti Transfer
Tidak Ada |
|
6
|
PT. HARIAGUNA GEMILANG
|
01.577.587.7-043.000
|
010-000-1000000040
|
19/08/10
|
5.827.500
|
Tidak Ada
|
|
7
|
PT. MEDIA KITA SEJAHTERA
|
01.602.146.1-811.000
|
010-000-1000000222
|
17/09/10
|
1.363.636
|
Tidak Ada
|
|
8
|
CV. RUKUN CITRA CONSTRUCTION
|
01.638.001.6-522.000
|
010-000-1000000085
|
20/08/10
|
1.450.000
|
Tidak Ada
|
|
9
|
CV. TRESSA LESTARI
|
01.677.910.0-428.00
|
010-000-1000000007
|
31/07/10
|
3.000.000
|
Tidak Ada
|
|
10
|
CV. ZULSA TAMA
|
01.893.440.6-101.000
|
010-000-1000000114
|
24/08/10
|
900.000
|
Natura (Pindahan
untuk Karyawan Mutasi) |
|
11
|
PT. SARANA PRIMA BUDAYA RAGA
|
02.272.968.5-121.001
|
010-000-1000000105
|
31/07/10
|
1.022.728
|
Tidak Ada
|
|
12
|
PT. SARANA PRIMA BUDAYA RAGA
|
02.272.968.5-121.001
|
02.272.968.5-121.001
|
24/08/10
|
814.091
|
Tidak Ada
|
|
13
|
CV. MENARA ANINDITYA
|
02.298.868.7-517.000
|
010-000-1000000008
|
02/07/10
|
1.200.000
|
Tidak Ada
|
|
14
|
CV. MENARA ANINDITYA
|
02.298.868.7-517.000
|
010-000-1000000009
|
02/07/10
|
4.350.000
|
Tidak Ada
|
|
15
|
CV. MENARA ANINDITYA
|
02.298.868.7-517.000
|
010-000-1000000010
|
02/07/10
|
1.023.750
|
Tidak Ada
|
|
16
|
CV. MENARA ANINDITYA
|
02.298.868.7-517.000
|
010-000-1000000011
|
02/07/10
|
1.657.500
|
Tidak Ada
|
|
17
|
CV. MENARA ANINDITYA
|
02.298.868.7-517.000
|
010-000-1000000010
|
02/07/10
|
1.075.250
|
Tidak Ada
|
|
18
|
PT. DATA MANAGEMENT SYSTEMS ASIA
|
02.331.544.3-063.000
|
010-000-1000000087
|
16/09/10
|
23.568.300
|
Tidak Ada
|
|
19
|
PT. RADIO BAHANA SUARA OPTIMA
|
02.401.124.9-437.000
|
010-000-1000000014
|
24/08/10
|
583.000
|
Tidak Ada
|
|
20
|
PT. GANDHI DWIKY RADIO
|
02.465.529.2-407.000
|
010-000-1000000039
|
28/07/10
|
2.500.000
|
BuktiTransfer
Tidak Ada |
|
21
|
PT. GANDHI DWIKY RADIO
|
02.465.529.2-407.000
|
010-000-1000000050
|
01/09/10
|
1.850.000
|
Bukti Transfer
Tidak Ada |
|
22
|
PT. GANDHI DWIKY RADIO
|
02.465.529.2-407.000
|
010-000-1000000053
|
30/09/10
|
1.850.000
|
Bukti Transfer
Tidak Ada |
|
23
|
CV. DYCOMM UTAMA
|
02.545.113.9-003.000
|
010-000-1000000010
|
20/09/10
|
615.000
|
Tidak Ada
|
|
24
|
CV. LABA LABA JAYA
|
02.633.547.1-426.000
|
010-000-1000000016
|
18/08/10
|
765.000
|
Bukti Transfer
Copy |
|
25
|
CV. GIGATECH
|
02.644.669.0-621.000
|
010-000-1000000031
|
20/09/10
|
2.000.000
|
Tidak Ada
|
|
26
|
CV. GIGATECH
|
02.644.669.0-621.000
|
010-000-1000000032
|
20/09/10
|
880.000
|
Tidak Ada
|
|
27
|
CV. GIGATECH
|
02.644.669.0-621.000
|
010-000-1000000033
|
20/09/10
|
550.000
|
Tidak Ada
|
|
28
|
CV. GUNA MULIA JAYA
|
02.691.219.6-426.000
|
010-000-1000000021
|
27/08/10
|
800.000
|
Bukti Transfer
Copy |
|
29
|
SMART DATA GLOBAL
|
02.699.128.1-014.000
|
010-000-1000000021
|
02/09/10
|
1.589.814
|
Tidak Ada
|
|
30
|
SMART DATA GLOBAL
|
02.699.128.1-014.000
|
010-000-1000000022
|
02/09/10
|
3.250.000
|
Bukti Transfer
Tidak Ada |
|
31
|
CV. AL MIZANA UTAMA
|
02.708.625.5-731.000
|
010-000-1000000034
|
02/06/10
|
1.435.000
|
Tidak Ada
|
|
32
|
CV. GLOBALINDO MANDALA YUDHA
|
02.749.254.5-124.000
|
010-000-1000000017
|
24/09/10
|
5.450.700
|
Tidak Ada
|
|
33
|
CV. DETIK ADVERTISING
|
02.824.540.5-614.000
|
010-000-1000000039
|
20/08/10
|
3.721.666
|
Tidak Ada
|
|
34
|
CV. TRI-G
|
02.895.231.5-323.000
|
010-000-1000000080
|
01/09/10
|
40.000
|
Tidak Ada
|
|
35
|
SOEGIARTO SURJADINATA
|
06.794.425.6-043.000
|
010-000-1000000064
|
16/08/10
|
20.000.000
|
Tidak Ada
|
|
36
|
UD. TIGA PUTRI
|
08.224.582.0-942.000
|
010-000-1000000060
|
16/09/10
|
3.298.000
|
Bukti Transfer
Tidak Ada |
|
37
|
UD. TIGA PUTRI
|
08.224.582.0-942.000
|
010-000-1000000061
|
16/09/10
|
3.498.000
|
Bukti Transfer
Tidak Ada |
|
38
|
UD. TIGA PUTRI
|
08.224.582.0-942.000
|
010-000-1000000062
|
16/09/10
|
3.714.000
|
Bukti Transfer
Tidak Ada |
|
39
|
UD. TIGA PUTRI
|
08.224.582.0-942.000
|
010-000-1000000063
|
16/09/10
|
5.830.000
|
Tidak Ada
|
|
40
|
UD. TIGA PUTRI
|
08.224.582.0-942.000
|
010-000-1000000064
|
16/09/10
|
5.830.000
|
Tidak Ada
|
|
41
|
CV. MEDIA COMMUNICATION SYSTEM
|
21.018.887.6-508.000
|
010-000-1000000025
|
02/08/10
|
2.926.000
|
Tidak Ada
|
|
42
|
CV. MEDIA COMMUNICATION SYSTEM
|
21.018.887.6-508.000
|
010-000-1000000028
|
07/09/10
|
3.040.000
|
Tidak Ada
|
|
43
|
CV. MEDIA COMMUNICATION SYSTEM
|
21.018.887.6-508.000
|
010-000-1000000030
|
07/09/10
|
3.040.000
|
Tidak Ada
|
|
44
|
CV. ARIA HASTA
|
21.022.127.1-526.000
|
010-000-1000000006
|
07/09/10
|
2.790.000
|
Tidak Ada
|
|
45
|
CV. LANTERA TRITAMA ABADI
|
21.079.609.0-423.000
|
010-000-1000000001
|
30/07/10
|
2.500.000
|
Tidak Ada
|
|
46
|
CAHYO FEBRIANTO
|
25.884.616.1-518.000
|
010-000-1000000005
|
17/09/10
|
800.000
|
Tidak Ada
|
|
|
TOTAL
|
|
|
|
145.997.434
|
|
bahwa berdasarkan pemeriksaan dan pengujian atas dokumen dan penjelasan para pihak selama persidangan dan hasil uji bukti, terbukti bahwa sebanyak 98 (sembilan puluh delapan) lembar faktur Pajak senilai Rp540.817.842,00 Pemohon Banding dapat membuktikan adanya arus uang dan arus barang sehingga PPN Masukan dapat dikreditkan, sedangkan 46 (empat puluh enam) faktur pajak dengan jumlah PPN sebesar Rp145.997.434,00 Pemohon Banding tidak dapat membuktikan sehingga PPN Masukan tidak dapat dikreditkan;
bahwa sesuai dengan hasil uji bukti tersebut, Majelis berpendapat koreksi Pajak Masukan sebesar Rp686.815.276,00, yang tidak dapat dipertahankan adalah sebesar Rp540.817.842,00, sedangkan sebesar Rp145.997.434,00 tetap dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kompensasi kerugian;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding, sehingga jumlah Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN Masa Pajak September 2010 yang seharusnya adalah:
DPP PPN-nya harus dipungut sendiri menurut keputusan Terbanding Rp1.719.761.873.377,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan:
Koreksi atas jasa interkoneksi incoming call Rp87.932.968.917,00
DPP PPN-nya harus dipungut sendiri menurut Majelis Rp1.631.828.904.460,00
Pajak Masukan menurut Keputusan Terbanding Rp162.714.549.512,00
Koreksi Pajak Masukan yang tidak dapat dipertahankan Rp540.817.842,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp163.255.367.354,00
Selisih Hasil Perhitungan Kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan berdasarkan perhitungan KMK-575/KMK.04/2000(berdasarkan KKP) Rp4.983.771.611,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Majelis Rp158.271.595.743,00
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor: KEP-1284/WPJ.19/2013 tanggal 26 September 2013, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2010 Nomor: 00430/207/10/092/12 tanggal 03 Juli 2012 atas nama: PT. XXX, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:
|
Dasar Pengenaan Pajak
|
||
|
– Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
|
Rp
|
1.631.828.904.460
|
|
– Penyerahan yg PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN
|
Rp
|
2.224.282.760
|
|
– Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
|
Rp
|
0
|
|
– Jumlah
|
Rp
|
1.634.053.187.220
|
|
– Atas Penyerahan Barang dan Jasa yg tidak terutang PPN
|
Rp
|
87.932.968.917
|
|
Jumlah Seluruh Penyerahan
|
Rp
|
1.721.986.156.137
|
|
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
|
Rp
|
163.182.890.446
|
|
Dikurangi:
|
||
|
– Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan
|
Rp
|
158.271.595.743
|
|
PPN yang kurang dibayar
|
Rp
|
4.911.294.703
|
|
Sanksi administrasi:
|
||
|
– Kenaikan Pasal 13 (2) UU KUP
|
Rp
|
2.062.743.775
|
|
Jumlah PPN yang masih harus dibayar
|
Rp
|
6.974.038.478
|
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis IIA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
IGN. Mayun Winangun, S.H., LLM sebagai Hakim Ketua,
Drs. Adi Wijono, M.PKN. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Basuki, MA., MPA sebagai Hakim Anggota,
Mohammad Irwan, SE., MM sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put-60578/PP/M.IIA/16/2015 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa, tanggal 31 Maret 2015 dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Binsar Siregar, Ak. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Adi Wijono, M.PKN. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Basuki, MA., MPA. sebagai Hakim Anggota,
Mohammad Irwan, SE, MM sebagai Panitera Pengganti,
Dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.
