Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32997/PP/M.VIII/99/2011
Tinggalkan komentar8 Februari 2017 oleh moopiholic
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32997/PP/M.VIII/99/2011
JENIS PAJAK
Gugatan
TAHUN PAJAK
2002
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa gugatan ini adalah KEP-840/WPJ.24/BD.0603/2009 tanggal 11 November 2009 tentang Pembatalan atas Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar Nomor : 00002/107/02/642/09 tanggal 29 Juni 2009 Masa Pajak Februari 2002 yang tidak disetujui oleh Penggugat;
Menurut Tergugat :
bahwa dari dokumen-dokumen yang diserahkan, diketahui bahwa Wajib Pajak tidak menerbitkan Faktur Pajak atas penyerahan BKP/JKP nya dengan nomor seri cabang (001), namun Faktur Pajak atas penyerahan BKP/JKP tersebut diterbitkan oleh pusat Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Pratama Surabaya Mulyorejo (000);
Menurut Penggugat :
bahwa sebagai bukti Penggugat tidak mengurangi maupun memanipulasi objek PPN adalah nilai koreksi yang dilakukan oleh pemeriksa KPP Pratama Gresik Selatan sama dengan yang telah dilaporkan Penggugat kepada KPP Pratama Surabaya Gubeng yaitu sebesar Rp. 303.819.395,00 yang digunakan sebagai dasar penerbitan SKPKB PPN;
Menurut Majelis :
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap berkas gugatan serta keterangan Penggugat dan Tergugat dalam persidangan, diketahui bahwa STP PPN Masa Pajak Februari 2002 Nomor : 00002/107/02/642/09 tanggal 29 Juni 2009 adalah atas pengenaan sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) KUP sebesar Rp 6.076.388,00 ;
bahwa setelah mempelajari pokok permasalahan serta alasan yang disampaikan oleh Penggugat dan Tergugat, Majelis berpendapat Gugatan ini terkait dengan SKPKB PPN Nomor : 00003/207/02/642/09 tanggal 29 Juni 2009 Masa Pajak Februari 2002;
bahwa terhadap SKPKB PPN Nomor : 00003/207/02/642/09 tanggal 29 Juni 2009 Masa Pajak Februari 2002, Penggugat juga sedang melakukan upaya hukum dengan mengajukan permohonan Banding kepada Pengadilan Pajak terhadap Keputusan Tergugat yang telah menolak Surat Keberatan yang ditujukan Penggugat atas SKPKB PPN tersebut;
bahwa atas sengketa SKPKB PPN Nomor : 00002/207/02/642/09 tanggal 29 Juni 2009 Masa Pajak Februari 2002 yang diajukan Banding dengan berkas sengketa Nomor : 16-047350-2002, telah diputus Majelis bersamaan dengan Gugatan ini dengan Putusan Nomor : Put-33011/PP/M.VIII/16/2011 dengan hasil koreksi DPP PPN sebesar Rp. 303.819.395,00 tidak dapat dipertahankan sehingga DPP PPN adalah Nihil ;
bahwa berdasarkan data dalam berkas Gugatan dan dokumen pendukung yang diberikan oleh Penggugat dan Tergugat, hasil pemeriksaan dan pembuktian serta penjelasan lisan baik Tergugat maupun Penggugat dalam persidangan serta hasil putusan sidang Banding mengenai Keputusan keberatan atas SKPKB PPN yang telah dikabulkan seluruhnya, maka Majelis berpendapat terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan Gugatan Penggugat;
bahwa mengenai materi sengketa gugatan ini, Hakim Anggota, Drs. Sukma Alam, Ak. M.Sc berpendapat lain (Desenting Opinion) bahwa sengketa yang diajukan gugatan oleh Penggugat adalah berkenaan dengan STP PPN Nomor : 00002/107/02/642/09 tanggal 29 Juni 2009 Masa Pajak Februari 2002 mengenai sanksi administrasi berupa Denda Pasal 14 ayat (4) KUP sebesar Rp. 6.076.388,00;
bahwa gugatan ini terkait dengan SKPKB PPN Nomor : 00003/207/02/642/09 tanggal 29 Juni 2009 Masa Pajak Februari 2002;
bahwa atas sengketa SKPKB PPN Nomor : 00003/207/02/642/09 tanggal 29 Juni 2009 Masa Pajak Februari 2002 yang yang diajukan banding dengan berkas sengketa Nomor : 16-047350-2002, telah diputus Majelis bersamaan dengan gugatan ini dengan putusan Nomor : Put-33011/PP/M.VIII/16/2011 dengan hasil koreksi DPP PPN sebesar Rp. 303.819.395,00 tidak dapat dipertahankan, sehingga DPP PPN adalah NIHIL dengan catatan Hakim Anggota, Drs. Sukma Alam, Ak. M.Sc berpendapat lain (Desenting Opinion) yaitu seharusnya permohonan Pemohon Banding ditolak;
bahwa pengenaan sanksi administrasi berupa denda dan bunga yang dilakukan oleh Tergugat sudah sesuai dengan Ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000;
bahwa sesuai dengan pertimbangan di atas, maka Hakim Anggota Drs. Sukma Alam, Ak, MSc berkesimpulan bahwa atas gugatan Penggugat Nomor : 061/SK-NTS/XI/09 tanggal 30 November 2009 seharusnya memutus ditolak;
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan Keputusan Tergugat tentang Pembatalan Atas Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar terhadap STP PPN Nomor : 00002/107/02/642/09 tanggal 29 Juni 2009 Masa Pajak Februari 2002 sebesar Rp 6.076.388,00 tidak dapat dipertahankan;
bahwa berdasarkan uraian hasil pembahasan tiap pokok sengketa tersebut di atas dan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti serta dokumen-dokumen pendukung maupun keterangan baik dari Penggugat maupun Tergugat, Majelis berkesimpulan terdapat cukup alasan yang meyakinkan Majelis untuk mengabulkan seluruhnya permohonan gugatan Penggugat dengan perhitungan sebagai berikut :
Sanksi Administrasi menurut Keputusan TergugatRp 6.076.388,00 Sanksi Administrasi yang tidak dapat dipertahankan Rp 6.076.388,00 Sanksi Administrasi Pasal 14 ayat (4) KUP menurut Majelis Rp 0,00
MENIMBANG
Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
MENGINGAT
Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan; Ketentuan perundang-undangan yang terkait;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-840/WPJ.24/BD.0603/2009 tanggal 11 November 2009 tentang pembatalan atas Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2002 Nomor: 00002/107/02/642/09 tanggal 29 Juni 2009 sehingga jumlah yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut : Denda Pasal 14 ayat (4) KUPNihilJumlah yang masih harus dibayar Nihil
