Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32879/PP/M.VIII/19/2011

Tinggalkan komentar

8 Februari 2017 oleh moopiholic

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32879/PP/M.VIII/19/2011

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2010

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Pembebanan Tarif Bea Masuk 5% BAYAR;

Menurut Terbanding :

berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : SE-05/BC/2010 tanggal 23 Maret 2010, pada butir 4 (a) dijelaskan bahwa skema preferensi tarif dalam rangka FTA diberikan dengan ketentuan ”importir wajib mencantumkan kode fasilitas preferensi tarif dan nomor referensi Surat Keterangan Asal pada PIB”;

Menurut Pemohon :

bahwa kesalahan penulisan pada kode SKEP Fasilitas yang seharusnya dituliskan dengan kode 54 (dalam rangka skema AC-FTA) dan bukan dengan kode 06 (CEPT) bukan seharusnya dikenakan notul karena walaupun terjadi kesalahan penulisan kode, tetapi ketentuan tarif yang disebutkan dalam PIB dan telah dibayarkan telah sesuai dengan ketentuan tarif dalam AC-FTA dan Pemohon Banding juga telah mencantumkan dan melampirkan nomor referensi Surat Keterangan Asal yakni Form E Nomor E10470ZC30730322 tanggal 17 April 2010;

Menurut Majelis :

bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas data yang ada dalam berkas banding, diketahui bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa 2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Nomor / Tanggal PIB : 141163 tanggal 04 Mei 2010, Jumlah Barang 360 DRUMS, Negara Asal China, dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 97,850.00, Tarif Bea Masuk : pos barang (nomor 1 dan 2) Bea Masuk 5% BEBAS 100%, ditetapkan oleh Terbanding pembebanan tarif Bea Masuk untuk pos barang (nomor 1 dan 2) menjadi Bea Masuk 5% BAYAR ;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6956/KPU.01/ 2010 tanggal 20 Agustus 2010, karena kesalahan penulisan pada kode SKEP Fasilitas yang seharusnya dituliskan dengan kode 54 (dalam rangka skema AC-FTA) dan bukan dengan kode 06 (CEPT) seharusnya ditolak oleh sistem PIB Terbanding pada saat proses penerimaan PIB, sehingga PIB dapat diperbaiki dan dikirimkan kembali serta kesalahan penulisan pada kode SKEP Fasilitas bukan seharusnya dikenakan notul karena walaupun terjadi kesalahan penulisan kode, tetapi ketentuan tarif yang disebutkan dalam PIB dan telah dibayarkan telah sesuai dengan ketentuan tarif dalam AC-FTA dan Pemohon Banding juga telah mencantumkan dan melampirkan nomor referensi Surat Keterangan Asal yakni Form E Nomor : E10470ZC30730322 tanggal 17 April 2010;

bahwa dalam persidangan Terbanding menyampaikan Nota Penelitian dan Pendapat (NPP), yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :

bahwa Risalah Penetapan (pos barang yang dikenakan tambah bayar) diuraikan sebagai berikut :

Pos

Jenis Barang
Pemberitahuan
Penetapan Terbanding
HS
% BM
HS
% BM
1
Tetracycline HCL (Bahan Baku Farmasi, COA Terlampir) Sesuai B/L Bahan Baku Obatpharmaceutical
2941.30.0000
5% BEBAS 100%
2941.30.0000
5% BAYAR
2
L-Lysine Monohydrochloride (Bahan Baku Farmasi, COA Terlampir) Sesuai B/L BahanBaku Obatpharmaceutical
2922.41.0000
5% BEBAS 100%
2922.41.0000
5% BAYAR

bahwa alasan dan metode penetapan Terbanding adalah sesuai dengan risalah Terbanding, jumlah tagihan denda administrasi sebesar Rp.49.654.000,00;

bahwa alasan keberatan Pemohon Banding adalah seperti yang diuraikan pada surat pengajuan keberatan dan sebagai tindak lanjut permohonan keberatan telah diadakan penelitian terhadap dasar penetapan SPTNP, dan data pendukung klasifikasi barang yang dilampirkan serta data terkait lainnya;

bahwa hasil penelitian terhadap SPTNP adalah tagihan kurang bayar disebabkan oleh penetapan pembebanan tarif Bea Masuk pos barang yang diberitahukan (pos no.1 dan 2) dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sesuai pada tabel di atas;

bahwa berdasarkan penelitian pada berkas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding dapat diketahui sebagai berikut :

bahwa pada kolom 19 pada PIB Nomor : 141163 tanggal 04 Mei 2010, importir mencantumkan kode fasilitas preferensi tarif Bea Masuk CEPT yaitu kode 06, dan mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal yaitu Form E Nomor : E10470ZC30730322 tanggal 17 April 2010;

bahwa berdasarkan Surat Keterangan Asal yang digunakan oleh importir yaitu Form E Nomor : E10470ZC30730322 tanggal 17 April 2010, kode fasilitas preferensi tarif Bea Masuk seharusnya yaitu kode 54 (dalam rangka AC-FTA), bukan kode 06 (CEPT);

bahwa berdasarkan pemberitahuan pada PIB Nomor : 141163 tanggal 04 Mei 2010 diberitahukan negara asal (pos barang no.1 dan 2) yaitu China, sehingga dapat disimpulkan bahwa preferensi tarif Bea Masuk yang hendak digunakan yaitu dalam rangka skema AC-FTA, bukan dalam rangka skema CEPT;

bahwa berdasarkan Pasal 2 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 dijelaskan bahwa ketentuan mengenai penetapan besaran tarif Bea Masuk dalam rangka AC-FTA dilaksanakan apabila importir mencantumkan kode fasilitas Preferensi Tarif Bea Masuk dan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) pada PIB, dalam hal ini importir salah mencantumkan kode fasilitas preferensi tarif Bea Masuk pada PIB;

bahwa berdasarkan butir 4(a) Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-05/BC/2010 tanggal 23 Maret 2010 dijelaskan bahwa skema preferensi tarif dalam rangka FTA diberikan dengan ketentuan “importir mencantumkan kode fasilitas preferensi tarif dan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) pada PIB”;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka terhadap PIB Nomor 141163 tanggal 04 Mei 2010 pembebanan tarif Bea Masuk-nya dikenakan tarif Bea Masuk yang berlaku umum (MFN), dalam hal ini pemberian keringanan preferensi tarif Bea Masuk dengan dasar Surat Keterangan Asal (Form E) menjadi ditiadakan;

bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, maka terhadap pos barang (no.1 dan 2) yang diberitahukan pada PIB Nomor 141163 tanggal 04 Mei 2010 ditetapkan pembebanan tarif Bea Masuk-nya menjadi 5% BAYAR (sesuai penetapan Terbanding);

bahwa keberatan diusulkan ditolak dan menetapkan pembebanan pos tarif Bea Masuk atas jenis barang yang diberitahukan pada PIB Nomor 141163 tanggal 04 Mei 2010 (pos barang no.1 dan 2) menjadi Bea Masuk 5% BAYAR (sesuai penetapan Terbanding);

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan surat Nomor : 01302/VI/11/BDN tanggal 13 Juni 2011 tentang Surat Bantahan atas NPP, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :

bahwa kecuali kesalahan penulisan pada kode SKEP Fasilitas semua persyaratan yang terdapat pada PIB maupun pada dokumen Form E telah terpenuhi ;

bahwa kesalahan penulisan pada kode SKEP Fasilitas yang seharusnya dituliskan dengan kode 54 (dalam rangka skema AC-FTA) dan bukan dengan kode 06 (CEPT) seharusnya ditolak dan dikeluarkan NPP (Nota Pembertahuan Penolakan) oleh system PIB Terbanding pada saat proses penerimaan PIB, sehingga PIB dapat diperbaiki dan dikirimkan kembali, tetapi pada waktu itu respon langsung SPPB, jadi Terbanding sudah menyetujui seluruh dokumen yang Pemohon Banding kirimkan termasuk Form E untuk mengurangi atau membebaskan bea masuk untuk barang yang Pemohon Banding impor;

bahwa kesalahan penulisan pada kode SKEP Fasilitas yang seharusnya dituliskan dengan kode 54 (dalam rangka skema AC-FTA) dan bukan dengan kode 06 (CEPT) bukan seharusnya dikenakan notul karena walaupun terjadi kesalahan penulisan kode, tetapi ketentuan tarif yang disebutkan dalam PIB dan telah dibayarkan telah sesuai dengan ketentuan tarif dalam AC-FTA (BM 5% menjadi 0%), karena barang yang Pemohon Banding impor dari China, Pemohon Banding juga telah mencantumkan dan melampirkan nomor referensi Surat Keterangan Asal yakni Form E Nomor E10470ZC30730322 tanggal 17 April 2010;

bahwa sebagai dokumen pendukung Pemohon Banding melampirkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-40/BC/2008 (tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Ekspor), PMK Nomor: 128/PMK.011/2010 (tentang Penerapan Tarif Bea Masuk dalam rangka ATIGA/CEPT) dan PMK Nomor : 235/PMK.011/2008 (tentang Penerapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka AC_FTA) dimana bahan baku Tetracyline HCL dan L-Lysine HCL menurut kedua peraturan tersebut di atas dibebaskan bea masuknya (BM 0%);

bahwa data pendukung pencatatan/pembukuan atas transaksi yang berupa laporan bank harian, kartu hutang, kartus tock, general ledger, buku kas, cas/bank voucher, buku pembelian, faktur pajak penjualan dan/atau faktur penjualan yang Pemohon Banding lampirkan adalah valid dan sah karena merupakan hasil print out computer dari program akuntansi terpadu Pemohon Banding serta sitempel dan diparaf/tandatangani oleh pejabat yang berwenang;

bahwa Pemohon Banding telah melampirkan bukti-bukti pendukung pembayarn yang berupa rekening Koran bank BCA dan bukti permohonan pengiriman uang dari Bank BCA, bukti pembayaran Bank BCA sejumlah USD 97,855 merupakan pembayaran dari invoice Nomor : PHL2102523 sejumlah USD 97,850 ditambah Biaya Propvisi sejumlah USD 5.00;

bahwa barang yang diimpor tersebut memang secara nyata dipergunakan untuk kepentinagn industri farmasi dalam negeri dan bukan untuk diekspor kembali dan hal ini sesuai dengan yang sudah dinyatakan dalam DNP;

bahwa kesimpulan Pemohon Banding seluruh data yang Pemohon Banding sampaikan telah cukup lengkap untuk membuktikan kebenaran, bahwa kedua barang tersebut telah sesuai dengan tariff bea masuk yang berlaku pada peratauran CEPT/ATIGA dan ACFTA dimana untuk HS number bahan baku Tetracyline HCL dan L-Lysine HCL telah dibebaskan dari Bea Masuk 5% menjadi 0%;

bahwa seluruh data yang Pemohon Banding sampaikan telah cukup lengkap membuktikan kebenaran, bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, seluruh data yang Pemohon Banding sampaikan adalah valid serta sah karena telah diparaf/ tandatangani oleh pejabat yang berwenang ;

bahwa berdasarkan penelitan Majelis terhadap data dan penjelasan dari Terbanding dan Pemohon Banding diketahui :

bahwa pada kolom 19 pada PIB Nomor : 141163 tanggal 04 Mei 2010, Pemohon Banding mencantumkan kode Fasilitas Preferensi Tarif Bea Masuk CEPT yaitu kode 06, dan mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal yaitu Form E Nomor : E10470ZC30730322 tanggal 17 April 2010;

bahwa berdasarkan Surat Keterangan Asal yang digunakan oleh Pemohon Banding yaitu Form E Nomor : E10470ZC30730322 tanggal 17 April 2010, kode fasilitas preferensi tarif Bea Masuk adalah kode 06 (CEPT) seharusnya yaitu kode 54 (dalam rangka skema AC-FTA);

bahwa pada PIB Nomor : 141163 tanggal 04 Mei 2010, diberitahukan negara asal (pos barang no 1 dan 2) yaitu China, sehingga preferensi tarif Bea Masuk yang digunakan seharusnya dalam rangka skema AC-FTA bukan skema CEPT;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008, pada Pasal 2 (c) dijelaskan bahwa ketentuan mengenai penetapan besaran tarif Bea Masuk dalam rangka AC-FTA dilaksanakan apabila importir mencantumkan kode fasilitas preferensi tarif Bea Masuk dan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) pada PIB;

bahwa pencantuman kode 06 yang seharusnya kode 54, Pemohon Banding mengakui bukanlah sesuatu yang disengaja namun karena kesalahan human error dan oleh system PIB Terbanding pada saat proses penerimaan PIB diterima dan direspon langsung SPPB, sehingga Pemohon Banding beranggapan Terbanding sudah menyetujui seluruh dokumen yang Pemohon Banding kirimkan termasuk Form E untuk mengurangi atau membebaskan bea masuk untuk barang yang Pemohon Banding impor;

bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan data pendukung berpa pencatatan/pembukuan atas transaksi yang berupa laporan bank harian, kartu hutang, kartu stock, general ledger, buku kas, cas/bank voucher, buku pembelian, faktur pajak penjualan dan/atau faktur penjualan;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 235/PMK.011/2008 tentang Penerapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka AC-FTA dan PMK Nomor : 128/PMK.011/2010 tentang Penerapan Tarif Bea Masuk dalam rangka ATIGA/CEPT atas bahan baku Tetracyline HCL dan L-Lysine HCL dibebaskan bea masuknya (BM 0%);

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis berpendapat kesalahan Pemohon Banding dalam penulisan kode SKEP Fasilitas yang seharusnya dituliskan dengan kode 54 (dalam rangka skema AC-FTA) dan ditulis dengan kode 06 (CEPT) bukanlah karena kesengajaan dan Pemohon Banding telah menyampaikan PIB tersebut dengan melampirkan Form E Nomor : E083208813760051 tanggal 15 Juni 2008 serta didukung dengan ketentuan dan bukti-bukti pendukung nilai tarnsaksi ;

bahwa berdasarkan bukti dan uraian tersebut di atas Majelis berpendapat atas importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor : 141163 tanggal 04 Mei 2010, Jenis Barang Tetracycline HCL dan L-Lysine Monohydrochloride, Negara Asal China, Pemohon Banding telah melampirkan form E dan bukti-bukti pendukung sehingga memenuhi ketentuan untuk mendapatkan Fasilitas Pemenuhan Persyaratan Impor fasilitas AC-FTA dengan tarif BM 0%;

bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan penetapan tarif dengan PIB Nomor : 141163 tanggal 04 Mei 2010 atas jenis barang berupa Tetracycline HCL dan L-Lysine Monohydrochloride, Negara Asal China oleh Terbanding dengan Bea Masuk 5% BAYAR tidak dapat dipertahankan;

MENIMBANG

Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;

MENGINGAT

Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan; Ketentuan perundang-undangan yang terkait;

MEMUTUSKAN

Mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-6956/KPU.01/2010 tanggal 20 Agustus 2010 tentang Penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor : SPTNP-016169/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 02 Juni 2010 dan menetapkan pembebanan tarif sesuai dengan PIB Nomor : 141163 tanggal 04 Mei 2010 yaitu BM 0%.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200