Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-47475/PP/M.VIII/16/2013

Tinggalkan komentar

27 Februari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-47475/PP/M.VIII/16/2013

JENIS PAJAK
PPN

TAHUN PAJAK
2008

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah sebagai berikut : 1. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Rp 12.786.114.875,002. Koreksi Pajak Masukan Rp 34.345.800,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menurut Terbanding

:

  1. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp12.786.114.875,00

bahwa Terbanding mengusulkan untuk tetap mempertahankan koreksi atas DPP PPN Masa Pajak Agustus 2008 sebesar Rp 12.786.114.875,00;

Menurut Pemohon

:

  1. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp12.786.114.875,00
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penggunaan dasar harga dari Bappepti yang penyerahannya dilakukan di Belawan/Rotterdam, dimana penjualan CPO PT Pemohon Banding 90% adalah penjualan lokal dan penyerahan dilakukan di Kalimantan Selatan. Dan Pemohon Banding dalam menentukan harga CPO dengan menggunakan harga penjualan CPO pada pihak ketiga yang lokasi penyerahannya sama yaitu di Kalimantan Selatan dimana penentuan harganya dilakukan dengan cara tender yang penetapan pemenangnya berdasar harga tertinggi yang diperoleh pada saat tender tersebut;
Menurut Majelis
:
  1. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp12.786.114.875,00
bahwa koreksi DPP PPN Masa Pajak Agustus 2008 sebesar Rp 12.786.114.875,00 merupakan hasil equalisasi dengan peredaran usaha pada PPh Badan yaitu 1/12 x Rp 153.433.378.508,00 terdiri dari data eksternal/analisis sebesar Rp 153.205.729.497,00 ditambah objek PPN yang belum dilaporkan Rp 227.649.011,00;
bahwa karena sengketa ini berkaitan dengan sengketa PPh Badan, maka penyelesaian sengketa DPP PPN yang berasal dari equalisasi pada PPh Badan sebesar Rp 153.205.729.497,00 mengikuti sengketa PPh Badan;
bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-47470/PP/M.VIII/15/2013 yang telah diucapkan pada tanggal 25 September 2013, koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha di PPh Badan sebesar Rp 153.205.729.497,00 tidak dapat dipertahankan;
bahwa selisih objek PPN yang belum dilaporkan sebesar Rp 227.649.011,00 oleh Terbanding tidak pernah dilakukan uji bukti dalam persidangan asal usulnya terutang dan Majelis memandang selisih tersebut apabila benar berdasarkan data yang valid maka seharusnya dikoreksi dalam bulan terjadinya objek PPN tersebut bukan dirata-ratakan kemudian dibagi 12 bulan, sehingga koreksi tersebut tidak dapat dipertahankan ;
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa pembahasan atas sengketa DPP PPN sebesar Rp 12.786.114.875,00 ini tidak perlu dilakukan lagi dan dapat merujuk pada pembahasan yang tercantum dalam putusan Pengadilan Pajak tersebut;bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan yang PPN-nya yang harus dipungut sendiri Masa Pajak Agustus 2008 sebesar Rp 12.786.114.875,00 tidak dapatdipertahankan;
Menurut Terbanding
:
2. Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 34.345.800,00
bahwa berdasarkan Laporan Penelitian Keberatan Terbanding menyatakan dari hasil penelitian terhadap LPP Nomor : Lap-22/WPJ.04/KP.1105/RIK.SIS/2010 tanggal 12Agustus 2010 dan Ihtisar Risalah Pembahasan dengan Wajib Pajak diketahui koreksi terhadap Pajak Masukan dilakukan oleh Pemeriksa berdasarkan jawaban konfirmasi dari KPP Pratama Jakarta Tamansari Satu;
Menurut Pemohon
:
2. Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 34.345.800,00
bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas koreksi sebesar Rp 34.345.800,00 dengan alasan bahwa atas PPN tersebut sudah Pemohon Banding lunasi kepada pihak kontraktor sehingga atas penyetoran PPN tersebut adalah menjadi tanggung jawab pihak kontraktor;
Menurut Majelis
:
2. Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 34.345.800,00
bahwa atas koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 34.345.800,00 Majelis telah meminta Pemohon Banding untuk menyampaikan bukti-bukti pendukung untuk pengujian arus uang, arus barang dan arus dokumen, namun sampai dengan selesainya proses persidangan Pemohon Banding tidak menyerahkan bukti bukti tersebut, sehingga koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp 34.345.800,00 tetap dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut:
No. 
Uraian
Jumlah koreksi yang tidak dapat dipertahankan (Rp)
Jumlah koreksi yang dipertahankan (Rp)
1.
Koreksi DPP PPN
12.786.114.875,00
0,00
DPP PPN menurut Keputusan Terbanding Rp 89.453.379.763,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp 12.786.114.875,00
DPP PPN menurut Majelis Rp 76.667.264.888,00
No. 
Uraian
Jumlah koreksi yang tidak dapat dipertahankan (Rp)
Jumlah koreksi yang dipertahankan (Rp)
1.
Koreksi Pajak Masukan
0,00
34.345.800,00
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Me
ngabulkan sebagian permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1350/WPJ.06/2011 tanggal 03 November 2011 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2008 Nomor: 00194/207/08/062/10 tanggal 12 Agustus 2010 sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut :Dasar Pengenaan Pajak :
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp 76.667.264.888,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut Rp 7.666.726.489,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp 7.632.380.689,00
Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar Rp 34.345.800,00
Kelebihan Pajak yang sudah Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya Rp 0,00
PPN yang kurang dibayar Rp 34.345.800,00
Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat (2) KUP Rp 16.485.984,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp 50.831.784,00

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200