Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52000/PP/M.IIA/10/2014

Tinggalkan komentar

31 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52000/PP/M.IIA/10/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 21
TAHUN PAJAK
2007
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 Tahun Pajak 2007 sebesar Rp.2.104.326.561,00, dengan perincian sebagai berikut:
1. Factory Overhead – Salary sebesar Rp. 1.329.793.946,00
2. G & A Expenses – Salary sebesar Rp. 31.397.376,00
3. Factory Overhead – Attend Allowance sebesar Rp. 120,731.482,00
4. G & A Expenses – Attend Allowance sebesar Rp. 4.727.965,00
5. Factory Overhead – Overtime sebesar Rp. 102.144.408,00
6. G & A Expenses – Overtime sebesar Rp. 1,369,094,00
7. Factory Overhead – Bonus sebesar Rp. 514.162.290,00
Total Koreksi Rp.2.104.326.561,00
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan copy SPT Masa PPh 23, nampak bahwa Pemohon Banding telah melakukan Pemotongan PPh Pasal 23 sebesar Rp. 5.217.370,00 dari jumlah pembayaran manajemen fee sebesar Rp. 115.941.550,00 jumlah manajemen fee yang dibayarkan dihitung dengan presentase 8,5 % dari upah/ gaji (pokok) sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 perjanjian kerjasama;
Menurut Pemohon
:
bahwa pemotongan PPh pasal 23 atas Jasa Manajemen sebesar Rp. 5.217.370,00 telah sesuai dengan kewajiban Pemohon Banding sebagai penerima jasa dan telah sesuai dengan pasal 7 ayat 5 huruf d,e, & f perjanjian kerjasama antara PT Cikarang Nusantara dengan Pemohon Banding;
Menurut Majelis
:
bahwa dari data dan keterangan yang terdapat dalam berkas banding serta bukti-bukti dan keterangan para pihak dalam persidangan, dapat diketahui bahwa yang disengketakan dalam perkara banding ini adalah koreksi Terbanding atas obyek PPh 21 sebesar Rp.2.104.326.561,00 dengan perincian sebagai berikut :
Obyek PPh Pasal 21 menurut Terbanding Rp 15.815.015.765,00Obyek PPh Pasal 21 menurut Pemohon Banding Rp 13.710.690.204,00Koreksi Rp 2.104.326.561.00
bahwa koreksi tersebut terdiri dari pos-pos sebagai berikut:
1. Factory Overhead – Salary sebesar Rp. 1.329.793.946,00
2. G & A Expenses – Salary sebesar Rp. 31.397.376,00
3. Factory Overhead – Attend Allowance sebesar Rp. 120,731.482,00
4. G & A Expenses – Attend Allowance sebesar Rp. 4.727.965,00
5. Factory Overhead – Overtime sebesar Rp. 102.144.408,00
6. G & A Expenses – Overtime sebesar Rp. 1,369,094,00
7. Factory Overhead – Bonus sebesar Rp. 514.162.290,00
Total Koreksi Rp. 2.104.326.561,00
bahwa Pemohon Banding tidak setuju adanya koreksi Terbanding tersebut dengan alasan bahwa dalam jumlah yang dikoreksi Terbanding dari beberapa pos tersebut terdapat sejumlah Rp 2.104.326.561,00 yang bukan merupakan obyek Pasal 21 melainkan pembayaran kepada PT. Cikarang Nusantara sebagai penyedia tenaga kerja kepada Pemohon Banding, yang kewajiban pemotongan PPh Pasal 21 para pekerja menjadi tanggung jawab PT. Cikarang Nusantara, sesuai perjanjian penyediaan tenaga kerja antara Pemohon Banding dengan PT. Cikarang Nusantara;
bahwa dalam sidang yang diselenggarakan Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti dan dokumen yang meliputi :
1. Perjanjian kerjasama Pemohon Banding dengan PT. Cikarang Nusantara
2. Print Out GL atas akun koreksi
3. Rekapitulasi absensi karyawan
4. Journal voucher5. SPT Masa PPh Pasal 236. Invoice dari PT Cikarang Nusantara
bahwa setelah memeriksa bukti-bukti pendukung dimaksud Terbanding menyatakan bahwa koreksi dilakukan Terbanding berdasarkan equalisasi biaya tenaga kerja cfm PPh Badan, dengan DPP PPh Pasal 21 cfm SPT Pemohon Banding. Terkait dengan nilai sengketa sebesar Rp.2.104.326.561,00 yang menurut Pemohon Banding adalah pembayaran outsourcing kepada PT Cikarang Nusantara, terhadap perjanjian antara Pemohon Banding dengan PT. Cikarang Nusantara Terbanding berpendapat sebagai berikut :
Pasal 14 (2): “ atas setiap pembayaran jasa pekerja dan biaya lainnya yang berkenaan dengan jasa pekerja, pihak kedua akan memungut atau memotong pajak penghasilan”;
bahwa berdasarkan klausul tersebut, diketahui bahwa pemungutan / pemotongan kewajiban perpajakan terkait dengan pembayaran gaji / upah / bonus dan penghasilan lain terkait jasa tenaga kerja, dilakukan oleh Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan dokumen rekapitulasi absensi, copy journal voucher nampak bahwa dokumen – dokumen tersebut menjadi dasar pencatatan dalam buku besar dan terbagi sesuai dengan departemen tempat tenaga bekerja;
bahwa berdasarkan dokumen copy invoice Nampak bahwa untuk setiap penagihan atas penyerahan jasa penyedia tenaga kerja, PT Cikarang Nusantara menerbitkan 2 (dua) invoice dengan perincian sebagai berikut :
  1. Invoice untuk menagih upah karyawan dengan pemotongan manajemen fee 8,5%;
  2. Invoice untuk menagih manajemen fee dengan penambahan pungutan PPN 10% dan pengurangan potongan PPh 23 4,5% dari jumlah manajemen fee;
bahwa berdasarkan dokumen tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa “ nature” transaksi penyediaan tenaga kerja yang dilakukan oleh PT Cikarang Nusantara kepada Pemohon Banding semata-mata jasa pengerah tenaga kerja. Terbanding berpendapat bahwa jika benar yang diserahkan adalah jasa penyediaan tenaga kerja, maka pemungutan PPN yang harus dibayar oleh Pemohon Banding adalah dari jumlah keseluruhan tagihan termasuk upah/ bonus/ imbalan lain, dan tidak hanya dari manajemen fee saja;
bahwa hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 144/2000 dan ditegaskan dengan SE.05/PS.53/2003. Dengan demikian, mengingat transaksi yang dilakukan semata-matapengerahan tenaga kerja dan mempertimbangkan Pasal 14 (2) perjanjian, maka tanggung jawab pemotongan PPh Pasal 21 atas pembayaran gaji/ upah/ bonus/ imbalan lain, merupakan kewajiban Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan copy SPT Masa PPh 23, nampak bahwa Pemohon Banding telah melakukan Pemotongan PPh Pasal 23 sebesar Rp. 5.217.370,00 dari jumlah pembayaran manajemen fee sebesar Rp. 115.941.550,00 jumlah manajemen fee yang dibayarkan dihitung dengan presentase 8,5 % dari upah/ gaji (pokok) sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 perjanjian kerjasama;
bahwa Pemohon menjelaskan berdasarkan Pasal 14 ayat 2 perjanjian kerjasama PT Cikarang Nusantara dengan Pemohon Banding, PPh yang dimaksud adalah yaitu PPh yang kewajiban pemungutannya ada pada Pemohon Banding / Frigorex Indonesia dalam hal ini adalah PPh Pasal 23 sebagaimana dimaksud di dalam pasal 7 perjanjian kerjasama PT Cikarang Nusantara dengan Pemohon Banding;
bahwa sedangkan kewajiban pemungutan PPh Pasal 21 atas pembayaran gaji/ upah/ bonus dan penghasilan lainnya merupakan kewajiban dari PT Cikarang Nusantara selaku pemilik tenaga kerja sebagaimana di atur di dalam Pasal 9 tentang status kepegawaian di dalam Perjanjian kerjasama PT Cikarang Nusantara dan Pemohon Banding dimana pekerja berstatus sebagai pekerja PT Cikarang Nusantara, oleh karena itu segala sesuatu hal yang menyangkut kepersonaliaan pekerja adalah tanggung jawab PT Cikarang Nusantara dan akan senantiasa diselaraskan dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku maupun peraturan perusahaan PT Cikarang Nusantara;
bahwa perlakuan PPh Pasal 21 atas imbalan penyedia tenaga kerja diatur pula dalam surat Dirjen Pajak Nomor S-470 / PJ.313/2003 angka 4 huruf b tanggal 16 Juli 2003 yang menyatakan bahwa “ oleh karena status karyawan dan pihak yang membayarkan gaji/ upah kepada tenaga kerja ada pada perusahaan penyedia tenaga kerja, maka kewajiban pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 21atas imbalan gaji/upah tenaga kerja dilakukan oleh perusahaan penyedia tenaga kerja yang bersangkutan sebagai pemberi kerja;
bahwa berdasarkan pasal 7 ayat 5 huruf b perjanjian kerjasama PT Cikarang Nusantara dengan Pemohon Banding menyatakan bahwa dalam setiap melakukan penagihan kepada Pemohon Banding, PT Cikarang Nusantara melampirkan absensi dan payroll yang dibuat oleh Cikarang Nusantara sebagai dasar penagihan;
bahwa pembagian biaya berdasarkan divisi tempat tenaga kerja ditempatkan dilakukan untuk mempermudah pengawasan budget dari setiap department/divisi dalam tahun berjalan maupun untuk tahun yang akan datang;
bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat 4 dan Pasal 2 Perjanjian kerjasama PT Cikarang Nusantara dengan Pemohon Banding disebutkan bahwa perjanjian tersebut merupakan kerjasama penyediaan dan penempatan tenaga kerja dan PT Cikarang Nusantara akan membantu PT Frigorex Indonesia untuk menyediakan pekerja yang akan ditempatkan dan dipekerjakan di beberapa unit kerja/ divisi milik Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, jelaslah bahwa jasa yang dilakukan oleh Cikarang Nusantara adalah jasa penyediaan tenaga kerja;
bahwa mengenai pemungutan PPN, kewajiban berada di pihak pemberi jasa yaitu PT Cikarang Nusantara dan bukan di pihak Pemohon Banding;
bahwa perlu Pemohon Banding jelaskan kembali bahwa tanggung jawab pemungutan PPh pasal 21 atas pembayaran gaji/upah/bonus/imbalan lainnya merupakan kewajiban dari PT Cikarang Nusantara dan bukan kewajiban Pemohon Banding seperti yang telah dijelaskan pada poin I di atas;
bahwa pemotongan PPh pasal 23 atas Jasa Manajemen sebesar Rp. 5.217.370,00 telah sesuai dengan kewajiban Pemohon Banding sebagai penerima jasa dan telah sesuai dengan pasal 7 ayat 5 huruf d,e, & f perjanjian kerjasama antara PT Cikarang Nusantara dengan Pemohon Banding;
bahwa berdasar bukti-bukti pendukung serta keterangan para pihak dalam persidangan Majelis berkesimpulan pihak yang bertanggung jawab melakukan pemotongan PPh Pasal 21 para Pekerja adalah pihak yang membuat hubungan kerja dengan para pekerja, dan hal tersebut dapat diketahui dari isi perjanjian antara Pemohon Banding dengan PT. Cikarang Nusantara yang telah disepakati sebelumnya :
bahwa Majelis telah meneliti isi Perjanjian Kerjasama tertanggal 28 Pebruari 2007 antara PT. Cikarang Nusantara (sebagai Pihak Pertama) dengan Pemohon Banding (sebagai Pihak Kedua) antara lain sebagai berikut :
Pasal 2Pihak Pertama akan membantu Pihak Kedua untuk menyediakan pekerja yang akan ditempatkan dan dipekerjakan di beberapa unit kerja milik Pihak KeduaPasal 5Ayat (1) Penyerahan Pekerja dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua akan dilakukan dengan Surat Tugas yang ditandatangani oleh Pihak Pertama dimana dalam Surat Tugas tersebut tercantum identitas PekerjaPasal 7Ayat (5) Tata cara penagihan dan pembayaran komponen upaha. …………….dstb. Pihak Pertama akan melakukan tagihan pada setiap tanggal 23 pada setiap bulannya dengan menyerahkan berkas sebagai berikut :
– Rekapan absensi dan payroll seluruh pekerja
– Invoice
– Kwitansi
– Faktur Pajak Standard untuk PPN 10% atas Management Feec.dst
Pasal 9Pekerja berstatus sebagai pekerja PT. Cikarang Nusantara oleh karena itu segala sesuatu hal yang menyangkut kepersonaliaan pekerja adalah tanggung jawab pihak pertama dan akan senantiasa diselaraskan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku maupun peraturan perusahaan pihak pertama
bahwa berdasarkan bukti-bukti yang dikemukakan Pemohon Banding dalam persidangan dan juga memperhatikan isi perjanjian antara PT. Cikarang Nusantara dengan Pemohon Banding khususnya beberapa Pasal tersebut di atas, Majelis berpendapat terdapat cukup bukti bahwa para Pekerja yang dimaksud dalam sengketa ini, sebenarnya adalah pekerjadari PT. Cikarang Nusantara yang dipekerjakan pada perusahaan Pemohon Banding dan yang bertanggung jawab dalam kaitannya dengan hubungan kerja / hubungan perburuhan dengan para pekerja adalah PT. Cikarang Nusantara ;
bahwa dengan demikian dapat dipahami bahwa alokasi atau pembebanan biaya pada beberapa pos sejumlah Rp 2.104.326.561,00 oleh Pemohon Banding adalah pengalokasian biaya yang dibayarkan Pemohon Banding kepada PT. Cikarang Nusantara sesuai isi perjanjian, dan bukan merupakan pembayaran langsung atas gaji atau upah kepada para pekerja;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian serta pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 21 Undang-undang PPh, pembebanan biaya tersebut bukanlah pembayaran gaji / upah kepada para pekerja, dengan demikian maka koreksi obyek pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp 2.104.326.561,00 tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kompensasi kerugian;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Obyek Pajak PPh Pasal 21 menjadi sebagai berikut :
Dasar Pengenaan PPh Pasal 21 menurut Terbanding Rp 15.815.015.765,00
Koreksi obyek yg tidak dapat dipertahankan Rp. 2.104.326.561,00
Dasar Pengenaan PPh Pasal 21 menurut Majelis Rp 13.710.689.204,00
PPh Pasal 21 terutang menurut Terbanding Rp 1.698.172.900,00
PPh Pasal 21 atas koreksi yang dibatalkan Rp 105.216.328,00
PPh Pasal 21 Terutang menurut Majelis Rp 1.592.956.572,00
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-736/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 9 Juli 2010, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2007 Nomor : 00050/201/07/431/09 tanggal 16 April 2009 atas nama : PT. XXX sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut :
Dasar Pengenaan PPh Pasal 21 Rp 13.710.690.204,00
PPh Pasal 21 Terutang Rp 1.592.956.572,00
Kredit Pajak Rp 1.527.350.166,00
PPh Pasal 21 yang kurang di bayar Rp 65.606.406,00
Sanksi Adminstrasi Pasal 13 (2) UU KUP Rp 17.057.066,00
Jumlah PPh Pasal 21 yang masih harus dibayar Rp 82.664.072,00
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis II Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Adi Poernomo sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sukma Alam, Ak., MSc. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Krosbin Siahaan, MSc. sebagai Hakim Anggota,
Drs. I Ketut Susastra, Ak. sebagai Panitera Pengganti,

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200