Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52251/PP/M.XIB/12/2014
Tinggalkan komentar30 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52251/PP/M.XIB/12/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52251/PP/M.XIB/12/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 23
Pajak Penghasilan Pasal 23
TAHUN PAJAK
2009
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi dasar pengenaan pajak sebesar Rp15.302.946.676,00;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa atas payment incentive, cash discount, rebate ke retailer elektronik dan stock compensation tidak tercantum dalam invoice dan Faktur Pajak sehingga tidak dapat diakui sebagai pengurang harga jual melainkan sebagai pembayaran sehingga yang menerima merupakan penghasilan dalam bentuk hadiah/penghargaan yang terhutang PPh Pasal 23 sebesar 15%.Tim Penelaah sependapat dengan Pemeriksa bahwa payment incentive, cash discount, rebate ke retailer merupakan imbalan yang mengurangi kewajiban pelanggan yang termasuk dalam pengertian hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh yang menerima, sehingga payment incentive, cash discount, rebate ke retailer tersebut merupakan obyek PPh Pasal 23;
bahwa koreksi yang dilakukan oleh pemeriksa sudah sesuai dengan ketentuan dan data-data yang ada sehingga tim peneliti keberatan mengusulkan untuk menolak permohonan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi sebesar Rp2.612.836.006.
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa surat-surat yang dilampirkan ada hubungannya dengan target karena tanpa target tidak akan ada bonus, tapi batasannya adalah bila murni jual beli atau dagang saja seperti Pemohon Banding jalankan maka tidak dikenakan PPh Pasal 23. Bila ada hubungan kerja maka dapat dikenakan PPh Pasal 23, namun apabila murni hubungan dagang saja dan tidak ada hubungan kerja maka tidak dikenakan PPh Pasal 23;
bahwa telah terjadi dua kali pengenaan PPN atas penjualan yang sama dengan adanya penolakan nota retur ini. Dimana Pemeriksa tetap mengakui penjualan barang yang sebenarnya telah dikembalikan / diretur dan juga Faktur Pajak Pengganti yang telah dilaporkan atas setiap nota retur yang diterima.
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa koreksi dilakukan oleh Terbanding dengan alasan sebagai berikut :
a) bahwa Koreksi atas DPP Pasal 23 Masa Januari s.d Maret 2009 sebesar Rp15.302.946.676 berdasarkan rekonsiliasi ke laporan keuangan, terdapat biaya-biaya yang terhutang PPh Pasal 23 dan belum dilakukan pemotongan oleh Pemohon Banding.
bahwa menurut Pemeriksa atas payment incentive, cash discount, rebate ke retailer elektronik dan stock compensation tidak tercantum dalam invoice dan Faktur Pajak sehingga tidak dapat diakui sebagai pengurang harga jual melainkan sebagai pembayaran sehingga yang menerima merupakan penghasilan dalam bentuk hadiah/penghargaan yang terhutang PPh Pasal 23 sebesar 15%.
b) bahwa berdasarkan KKP SPT Masa PPh Pasal 23 Menurut Pemeriksa diketahui bahwa koreksi DPP PPh Pasal 23 untuk Masa Pajak April 2008 s.d Maret 2009 adalah sebagai berikut:
c) bahwa dalam proses keberatan, Pemohon Banding menyampaikan dokumen berupa:1) Fotocopy Audit Report Tahun 2008,2) Fotocopy SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2008,3) Fotocopy SPT Masa PPh Pasal 23 Masa Pajak April s.d Mei 2008 dan Masa Pajak Juli 2008 s.d Maret 2009,4) Jurnal record, kwitansi, Faktur Pajak (sampling).
d) bahwa kepada Pemohon Banding telah dimintakan dokumen terkait dengan sengketa, yaitu berupa:(1) SPT Masa PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d Maret 2009,(2) General ledger terkait keberatan Wajib Pajak,(3) Laporan Keuangan Tahun 2008,(4) SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2008,(5) Invoice, bukti pembayaran terkait dengan keberatan Wajib Pajak,(6) Surat Kuasa apabila perusahaan Saudara diwakili oleh Konsultan atau Kuasa (sesuai dengan PMK-22/PMK.03/2008),(7) Penjelasan/data/bukti lainnya yang mendukung alasan keberatan Wajib Pajak.
e) bahwa atas payment incentive, cash discount, rebate ke retailer dan stock compensation yang tidak tercantum dalam invoice dan Faktur Pajak tidak dapat diakui sebagai pengurang harga jual. Tim Penelaah sependapat dengan Pemeriksa bahwa payment incentive, cash discount, rebate ke retailer merupakan imbalan yang mengurangi kewajiban pelanggan yang termasuk dalam pengertian hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh yang menerima, sehingga payment incentive, cash discount, rebate ke retailer tersebut merupakan obyek PPh Pasal 23,
f) bahwa berdasarkan penelitian terhadap data-data yang diberikan oleh Pemohon Banding, diketahui bahwa data/dokumen pendukung tersebut tidak cukup dapat menjelaskan alasan
keberatan Pemohon Banding dalam surat keberatan.
bahwa menurut Majelis dalam sengketa ini memerlukan pembuktian sehingga perlu dilakukan uji bukti dokumen pendukung Pemohon Banding;
bahwa memenuhi permintaan Majelis untuk melakukan uji bukti, Pemohon Banding dan Terbanding melakukan uji bukti dokumen pendukung Pemohon Banding dengan hasil sebagai berikut :
bahwa menurut Pemohon Banding sesuai dengan permintaan Majelis, maka dokumen yang Pemohon Banding sampaikan dalam uji bukti sehubungan dengan koreksi atas cash discount, payment incentive, rebate to retailer dan stock compensation adalah berupa sample. Hal ini juga telah disetujui oleh pihak Terbanding.
A. Koreksi atas Cash Discount sebesar Rp 8.927.209.796Bukti yang disampaikan Pemohon Banding:
bahwa Terbanding telah mendapatkan penjelasan atas cash discount bersamaan dengan penunjukan dokumen-dokumen terkait atas koreksi cash discount, sebagai berikut:
(1)
(i) Untuk pembelian Dealer terjadi di antara tanggal 1-15 pada suatu bulan dan pelunasan dari dealer atas piutangnya tersebut tidak melewati tanggal 25 bulan berjalan,(ii) jika pembeliannya di tanggal 16-30/31 pada suatu bulan dan pelunasan dari dealer atas piutangnya tersebut tidak melewati tanggal 10 bulan berjalan.
bahwa Terbanding telah menerima penjelasan Pemohon Banding atas tatacara pencatatan Cash Discount berikut ini.
1 Jurnal pada saat pencatatan Accrual Cash Discount
52190100 Biaya Cash Discount xxx25190100 Accrued Cash Discount xxx
Akun biaya Cash Discount (52190100) ini adalah akun biaya yang dikoreksi oleh Terbanding, dengan total untuk tahun pajak 2008 adalah sebesar Rp.20.830.156.190,-.
2 Jurnal pada saat realisasi Cash Discount
0002xxxx Bank 97425190100 Accrued Cash Discount 2602010000 Account Receivable 1000
a) Bukti penentuan tanggal pembelian, yaitu lnvoice/Faktur Pajak (Invoice dan Faktur pajak adalah satu dokumen). Dalam invoice ini terdapat rincian pembelian barang-barang elektronik oleh Dealer dan tanggal terjadinya pembelian tersebut. Dalam Faktur Penjualan tersebut terlihat dengan jelas bahwa transaksi ini adalah transaksi jual beli antara Pemohon Banding dan para Dealer,
b) Surat Tagihan dari Pemohon Banding kepada masing-masing Dealer yang berisi ringkasan invoice/tagihan atas pembelian barang Pemohon Banding. Surat tagihan tersebut berisi:” Ringkasan penjualan meringkas jumlah pembelian dealer ke Pemohon Banding dalam suatu periode yaitu periode I (tanggal 1-15) atau periode II (tanggal 16-30/31). Surat tagihan ini dikirimkan ke dealer pada setiap periode agar dealer mengetahui jumlah total piutangnya dalam satu periode, ” Informasi perhitungan cash discount 2,6% yang akan dipotongkan ke jumlah piutang dealer jika dealer membayar piutangnya dalam jangka waktu seperti yang telah Pemohon Banding jelaskan pada bagian sebelumnya.
c) Kuitansi sebagai bukti pelunasan piutang Kuitansi ini menunjukkan perhitungan jumlah uang yang diterima Pemohon Banding, perhitungan cash discount untuk penjualan dalam periode yang telah ditentukan apabila jika dealer membayar dalam jangka waktu yang ditetapkan, serta cara bayarnya. Kuitansi ini dipergunakan sebagai dasar perhitungan pembayaran d) Bukti pelunasan piutang dari Dealer, seperti cek, dan lainnya. Bukti ini digunakan Pemohon Banding sebagai alat bukti bahwa Dealer memang berhak menerima Cash Discount karena pembayaran tersebut sudah diterima dalam waktu yang ditentukane) Jurnal voucher atas realisasi cash discount.Jurnal ini menjelaskan besarnya piutang dan potongan harga yang berupa cash discount serta jumlah uang yang diterima Pemohon Banding.
Kesimpulan:bahwa berdasarkan data-data yang telah Pemohon Banding sampaikan terbukti bahwa biaya cash discount merupakan potongan harga atas penjualan jika dealer membayar piutangnya dalam jangka waktu yang telah ditentukan sebelumnya.
bahwa tidak ada unsur pemberian hadiah/penghargaan karena terbukti secara fakta bahwa dealer tidak melakukan suatu kegiatan jasa untuk Pemohon Banding. Karena hubungan antara Pemohon Banding dan delear adalah hubungan jual beli putus. Hubungan antara Pemohon Banding dan Dealer tersebut tidak termasuk dalam pengertian hubungan kerja dengan pekerja atau antara pengguna jasa dengan pemberi jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23 UU PPh Nomor 17 tahun 2000 yang selanjutnya diatur dalam KEP-395/PJ./2000.
bahwa oleh karena itu pemberian cash discount, payment insentive and rebate retailer bukan merupakan hadiah ataupun penghargaan sehubungan dengan pekerjaan atau kegiatan lainnya, melainkan merupakan potongan/pengurangan harga jual. Sehingga pembayaran biaya-biaya yang telah dikoreksi Terbanding ini (sebagaimana disebutkan di atas) tidak dapat dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 ataupun 21.
bahwa disamping itu, atas tanggapan Terbanding bahwa potongan biaya yang dapat diakui adalah potongan biaya yang telah dilaporkan dalam Faktur Pajak, Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan sebagai berikut,
Pasal 6 dan Pasal 9 UU PPh no. 17 tahun 2000 tidak menetapkan pelaporan potongan harga dalam Faktur Pajak sebagai salah satu aspek yang harus dipenuhi dalam menentukan pengakuan potongan harga sebagai biaya secara pajak. Dengan demikian pendapat Terbanding bahwa dengan tidak dilaporkannya Potongan Harga dalam Faktur Pajak berakibat tidak diakuinya biaya potongan harga tersebut dalam perhitungan Pajak Penghasilan adalah tidak sesuai dan tidak berdasarkan ketentuan dalam UU PPh Nomor 17 tahun 2000;
Menurut Terbanding
Dasar HukumPasal 23 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (UU PPh) antara lain mengatur sebagai berikut:
Ayat (1)Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:
Pasal 1 angka (18) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (UU PPN) antara lain mengatur sebagai berikut:Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-395/PJ./2001 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Hadiah dan Penghargaan antara lain mengatur sebagai berikut:
Pasal 1 huruf c dan d
c. Hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah,
d. Penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi dalam kegiatan tertentu.
Pasal 2 ayat (2) huruf c
c. Dalam hal penerima penghasilan adalah Wajib Pajak badan termasuk BUT, dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah penghasilan bruto.
Pasal 3 Tidak termasuk dalam pengertian hadiah dan penghargaan yang dikenakan Pajak Penghasilan adalah hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundi dan hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang atau jasa.
Surat Dirjen Pajak Nomor S-29/PJ.43/2003 tentang Penegasan Pengenaan PPh atas Potongan Harga dan Insentif Penjualan.
Point 1.dIstilah yang digunakan dalam kebijakan potongan harga dan insentif penjualan tersebut adalah sales discount, cash discount, extra discount, dan sales incentive. Definisi dari istilah-istilah tersebut adalah:
Point 5
Pendapat Terbanding:bahwa sesuai dengan ketentuan perpajakan bahwa potonganharga yang dapat menjadi pengurangan harga jual adalah potongan harga yang tercantum dalam Faktur Pajak.
bahwa potongan harga berupa cash discount tersebut tidak tercantum dalam Faktur Pajak sehingga bukan merupakan potongan harga yang dapat mengurangi harga jual bagi Pemohon Banding sebagai Penjual dan bukan sebagai potongan harga yang dapat mengurangi harga beli bagi Pembeli.
bahwa sesuai dengan definisi dari istilah cash discount, adalah potongan harga yang diberikan kepada pelanggan karena membayar secara tunai dalam jangka waktu dua minggu setelah tanggal pembelian.
bahwa menurut Terbanding pemberian cash discount merupakan imbalan yang mengurangi kewajiban pelanggan yang termasuk dalam pengertian hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah.
bahwa oleh karena itu transaksi pemberian cash discount tersebut memenuhi kriteria sebagai hadiah dan penghargaan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 huruf c dan d Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-395/PJ./2001 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Hadiah dan Penghargaan sehingga merupakan obyek PPh Pasal 23 dengan tarif PPh sebesar 15% dari jumlah bruto.
B. Koreksi atas Payment Incentive sebesar Rp22.652.010
Bukti yang disampaikan Pemohon Banding 1. Jurnal pencatatan Payment incentive 2. Ledger account 2519000 – Accrued Cash Discount 3. Sample dokumen Cash discount berupa Jurnal Voucher, Kuitansi perhitungan cash discount, Surat tagihan, Faktur pajak, Bukti pembayaran dari dealerMenurut Pemohon Banding bahwa Terbanding telah menerima penjelasan Pemohon Banding atas dasar transaksi “payment incentive”, yang mana adalah sama dengan cash discount.
bahwa perbedaan antara cash Discount dan Payment Incentive hanya terletak pada perlakuan pencatatan pada saat mengakrualkan biaya. Biaya payment incentive dicatat di akun 52190200 (Payment incentives) sedangkan biaya cash discount dicatat di akun 52190100 (Cash discount). Berikut adalah jurnal pencatatan payment incentive.
Sistem Pencatatanbahwa Pemohon Banding menjelaskan System pencatatan payment incentive kepada Terbanding dengan jurnal sebagai berikut:
1 Jurnal pada saat pencatatan Accrual Payment Incentives 52190200 Biaya Payment Incentives xxx 25190100 Accrued Cash Discount xxx
2 Jurnal pada saat realisasi Payment Incentive 0002xxxx Bank 974 25190100 Accrued Cash Discount 26 02010000 Account Receivable 1000
Kesimpulan:
bahwa kesimpulan Pemohon Banding untuk koreksi yang ditetapkan Terbanding atas Payment Incentive adalah sama dengan kesimpulan yang Pemohon Banding sampaikan dalam bagian Cash Discount.
Menurut Terbandingbahwa menurut Terbanding pemberian Payment Insentive merupakan imbalan yang mengurangi kewajiban pelanggan yang termasuk dalam pengertian hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah dengan alasan sesuai dengan sengketa cash discount.
C. Koreksi atas Rebate to retailer sebesar Rp5.438.27.945Bukti yang disampaikan Pemohon Banding
1. Skema pemberian rebate
2. Ledger account 25250100 & 25250200- Accrued Rebate to retailer
3. Jurnal pencatatan Rebate
4. Sample dokumen rebate berupa Jurnal Voucher, perhitungan rebate triwulanan, daftar transfer ke dealer, bukti pembayaran rebate ke dealer
5. Audit report tahun 2008
Menurut Pemohon Bandingbahwa Terbanding telah mendapatkan penjelasan atas koreksi biaya Rebate to Retailer bersamaan dengan penunjukan dokumen-dokumen terkait atas koreksi Rebate to Retailer, sebagai berikut:
2. Sistem Pencatatan
bahwa Pemohon Banding menjelaskan sistem pencatatan rebate to retailer kepada Terbanding dengan jurnal sebagai berikut:
a) Evaluasi rabat triwulanan yang menunjukkan besarnya pembelian dealer dalam satu triwulan, besarnya rebate yang akan diterima dealer, dan jumlah uang yang akan ditransfer oleh Pemohon Banding,
b) Jurnal voucher realisasi rebate, Jurnal ini menjelaskan besarnya jumlah total rebate yang kita transfer ke para dealer (Lihat jurnal nomer 2 di atas). c) Daftar transfer ke dealer yang menunjukkan rincian rebate yang akan ditransfer ke setiap dealer.d) Bukti pembayaran rebate ke dealer berupa bukti transfer via bank.
a) Faktur Penjualan Komersial adalah menjadi satu dengan Faktur Pajak. Dengan demikian Faktur Pajak telah diterima oleh Dealer pada saat Pemohon Banding memberikan Faktur Penjualan, yaitu pada saat penyerahan barang yang dibeli oleh Dealer.
b) Pada saat tersebut belum diketahui besarnya pembelian yang akan dilakukan oleh Dealer.Dengan demikian pada saat terjadinya penyerahan barang untuk suatu periode tertentu belum dapat diketahui apakah Dealer berhak menerima Rebate. c) Setelah terpenuhi periode yang dimaksud dan Pemohon Banding telah melakukan perhitungan pembelian Dealer dalam suatu Triwulan, besarnya Rebate yang dapat diberikan kepada Dealer baru dapat diketahui. Dimana pada saat ini seluruh pembelian terlah terjadi dan Faktur Pajak (yang merupakan satu kesatuan dengan Faktur Penjualan telah diberikan kepada Dealer). Oleh sebab itu Pemohon Banding tidak dapat melaporkan besarnya Rebate yang telah ditentukan dalam Faktur Pajak kepada Dealer (lihat penjelasan b). d) Pemohon Banding pun tidak melakukan penggantian Faktur Pajak. Hal ini disebabkan karena banyaknya jumlah Faktur Pajak yang sudah diterbitkan dan harus digantikan. Sehingga sangat tidak mudah bagi Pemohon Banding untuk menerbitkan faktur pajak pengganti mengingat transaksi penjualan Pemohon Banding adalah ribuan dalam satu tahun buku sehingga jika menerbitkan faktur pajak pengganti, akan memakan waktu yang cukup lama. e) Disamping itu Pemohon Banding juga diharuskan untuk memperbaiki pelaporan SPT Masa PPN atas penjualan Faktur Pajak yang diganti. Sehingga penggantian Faktur Pajak akan menghasilkan SPT Masa PPN yang berubah berulang kali. Kesimpulan:
bahwa kesimpulan Pemohon Banding untuk koreksi yang ditetapkan Terbanding atas Rebate to retailer adalah sama dengan kesimpulan yang Pemohon Banding sampaikan dalam bagian Cash Discount;
bahwa sebagai tambahan, untuk menanggapi tanggapan Terbanding atas pemberian Rebate yang dianggap sebagai pemberian bonus, Pemohon Banding sertakan penjelasan berikut ini:
a) Terbanding mendasarkan koreksinya berdasarkan keterangan biaya “Dealer Bonus” dalam akun No. 52290100 – Rebate to retailer,
b) Terbanding telah mendasarkan pendapatnya berdasarkan interpretasi atas keterangan yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam S-29/PJ.42/2003. Surat tersebut merupakan tanggapan tertulis DJP atas berbagai pertanyaan mengenai pemberian Discount (yang secara komersial termasuk Cash Discount, Sales Discount, dan Extra Discount) dan sales incentive,
c) Atas dasar penetapan tersebut Pemohon Banding telah memberikan tanggapan secara tertulis atas S-29/PJ.42/2003 dalam persidangan. Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim mempertimbangkan penjelasan Pemohon Banding tersebut sehubungan dengan pemberian rebate yang pada dasarnya tidak termasuk dalam objek pemotongan PPh pasal 23/21. Hal ini telah disetujui oleh DJP dalam kesimpulannya sebagaimana tertulis dalam S-29/PJ.43/2003, d) Surat kebijakan rabat Nomor 008/PGI-DIR/INT/IV/2006 tersebut merupakan surat pemberitahuan yang ditujukan untuk semua Kepala Cabang Pemohon Banding berkenaan tentang skema rebate yang berlaku pada saat itu. Dalam skema tersebut dicantumkan pula harapan manajemen Pemohon Banding agar dealer lebih bersemangat dalam memasarkan produk Pemohon Banding, e) Sesuai dengan yang telah Pemohon Banding jelaskan di atas, bahwa rebate to retailer ini adalah potongan harga yang diberikan ke dealer karena dealer telah membeli barang-barang Pemohon Banding dengan jumlah tertentu. Biaya rebate ini ditetapkan dengan bertujuan untuk menarik dealer agar membeli produk-produk Pemohon Banding dan melakukan penjualan kepada end user, f) Perhitungan anggaran/budgeting pada setiap perusahaan merupakan suatu hal yang sangat wajar. Hal ini merupakan salah satu bagian dari management perusahaan yang baik dan merupakan salah satu prosedur yang sangat membantu dalam pengambilan keputusan dari pihak management suatu perusahaan, Oleh sebab itu perhitungan anggaran atas besarnya biaya Rebate yang akan diberikan kepada Dealer merpakan hal yang sangat wajar, terlebih lagi mengingat Pemohon Banding adalah perusahaan yang fungsi utamannya adalah sebagai Trading Company atas produk Panasonic tertentu, g) Namun ingin Pemohon Banding tekankan atas tanggapan Terbanding terhadap anggaran tersebut yang dilihat sebagai sebagai “incentive” kepada Dealer, adalah bahwa “incentive” tersebut diberikan dalam rangka hubungan dagang atau jual beli. Hubungan antara Pemohon Banding dan para Dealernya tidak termasuk dalam hubungan pekerja dan pemberi kerja ataupun hubungan antara pengguna jasa dan pemberi jasa, h) S-29/PJ.42/2003 telah dengan jelas menetapkan bahwa apabila tidak terdapat hubungan pekerja dan pemberi kerja ataupun hubungan antara pengguna jasa dan pemberi jasa, maka pembayaran rebate tersebut tidak termasuk dalam kategori pembayaran yang merupakan objek pemotongan PPh pasal 23/21, i) Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa dokumen yang dikutip oleh Terbanding adalah dokumen internal Pemohon Banding divisi marketing. Sehingga makna dari kata “Penjualan” di dokumen tersebut tentulah Penjualan yang dicatat Pemohon Banding bukan penjualan dealer. ” “Target Penjualan” merupakan target penjualan yang harus dicapai oleh tiap cabang Pemohon Banding terhadap suatu dealer, dengan kata lain Pemohon Banding menargetkan dealer membeli ke Pemohon Banding dalam jumlah tertentu,
” “Hasil Penjualan” merupakan jumlah penjualan Pemohon Banding ke tiap dealer setiap bulannya dalam suatu periode, dengan kata lain merupakan jumlah pembelian dealer setiap bulannya dalam satu periode tertentu,
” “Total Pencapaian” merupakan jumlah total Hasil Penjualan Pemohon Banding dalam suatu periode, dengan kata lain merupakan total jumlah pembelian dealer ke Pemohon Banding dalam satu periode,
” “Bonus” merupakan jumlah rebate atau potongan harga yang diberikan ke dealer dalam satu peride tertentu. Perbedaan istilah tersebut tidak berarti terdapat perbedaan makna karena secara subtansi rebate tersebut adalah tetap potongan harga atas pembelian dealer yang telah memenuhi persyaratan yang ditentukan. Sehingga atas pemahaman Terbanding mengenai dokumen rebate adalah tidak benar.
Menurut Terbandingbahwa sesuai dengan ketentuan perpajakan bahwa potongan harga yang dapat menjadi pengurangan harga jual adalah potongan harga yang tercantum dalam Faktur Pajak.
bahwa potongan harga berupa Rebate to retailer tersebut tidak tercantum dalam Faktur Pajak sehingga bukan merupakan potongan harga yang dapat mengurangi harga jual bagi Pemohon Banding sebagai Penjual dan bukan sebagai potongan harga yang dapat mengurangi harga beli bagi Pembeli.
bahwa sesuai dengan general ledger akun 52290100 Rebate to retailer diketahui bahwa transaksi ini dicatat dengan keterangan Dealer Bonus. Sesuai dengan bukti berupa surat kebijakan pemberian rabat yaitu surat Nomor 008/PGI-DIR/INT/IV/2006 tanggal 30 April 2006 mengenai Perubahan Rabat Semester diatur mengenai jumlah besarnya presentase rabate dengan skema sebagai berikut:
bahwa di dalam surat kebijakan tersebut dinyatakan antara lain bahwa pemberian rabate dilakukan per triwulan dan sistem rabate baru ini dimaksudkan agar dapat lebih memacu semangat para kontrak dealer Pemohon Banding dalam memasarkan produk Panasonic;
bahwa sesuai dengan bukti berupa surat permohonan biaya penjualan langsung yang telah disetujui oleh Pemohon Banding dinyatakan bahwa:
” Terdapat program pemberian rabat triwulan IV 2008/2009 (Jan-Maret 2009) ” Terdapat rencana pemberian rabat dengan anggaran sebesar Rp 3.300.000.000″ Hasil yang diharapkan dari pemberian rabat kepada dealer MUP dan Pana Family adalah untuk meningkatkan penjualan produk Panasonic.
bahwa berdasarkan bukti tersebut disimpulkan bahwa pemberian rabat merupakan pemberian bonus berupa rabat yang telah dianggarkan.
bahwa sesuai dengan bukti berupa perhitungan “Blind Bonus” Pana Family yang ditunjukkan terdapat bukti bahwa pemberian bonus kepada dealer didasarkan pada pencapaian penjualan dealer yang melebihi target yang ditetapkan oleh Pemohon Banding dimana berlaku bagi yang melebihi target penjualan akan mendapatkan bonus berupa rabat sedangkan bagi yang tidak melebihi target tidak mendapatkan bonus dengan salah satu contoh bukti berikut ini:
bahwa berdasarkan bukti tersebut dapat disimpulkan bahwa pemberian bonus ke dealer didasarkan pada tercapainya target penjualan yang telah ditetapkan dalam hal ini pemberian rabate merupakan pemberian sales incentive;
bahwa oleh karena itu transaksi pemberian rabate tersebut memenuhi kriteria sebagai hadiah dan penghargaan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 huruf c dan d Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-395/PJ./2001 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Hadiah dan Penghargaan sehingga merupakan obyek PPh Pasal 23 dengan tarif PPh sebesar 15% dari jumlah bruto;
D. Koreksi atas stock compensation sebesar Rp751.128.291,-
Bukti yang disampaikan Pemohon Banding1. Jurnal pencatatan stock compensation2. Ledger account 25220400 & 25220800-Accrued stock compensation3. Sample dokumen rebate berupa Jurnal Voucher, klaim voucher potongan harga dari dealer, faktur penjualan dealer atas pembelian end user, voucher potongan hargaMenurut Pemohon Banding
bahwa Terbanding telah mendapatkan penjelasan atas koreksi biaya stock compensation bersamaan dengan penunjukan dokumen-dokumen terkait atas koreksi stock compensation, sebagai berikut:
1. Jurnal pada saat pencatatan Accrual Stock Compensation52360400 Biaya Stock Compensation xxx25220400 & 25220800 Accrued Stock xxx
Compesation/Accrued Market Situation
2. Jurnal pada saat realisasi Stock Compensation25220400 & Accrued Stock Compensation/ xxx25220800 Accrued Market Situation
00010000 Cash on hand xxx
bahwa telah Pemohon Banding sampaikan dan buktikan kepada Terbanding terjadinya kegiatan pemberian potongan harga secara langsung kepada end customer pada saat terjadinya transaksi pembelian mereka.
bahwa karena pemberian Stock Compensation ini pada dasarnya diterima langsung oleh end customer maka berdasarkan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku, biaya Stock Compensation ini tidak dicatat sebagai biaya yang menjadi pengurang langsung penjualan Pemohon Banding dalam Laporan Keuagan yang sudah diaudit (Laporan Audit) tahun 2008.
bahwa berdasarkan data-data yang telah Pemohon Banding sampaikan terbukti bahwa biaya stock compensation hanyalah klaim atas voucher diskon.
Sehingga sangat jelaslah bahwa tidak ada unsur pemberian hadiah/penghargaan karena terbukti bahwa tidak ada jasa yang dilakukan dealer untuk Pemohon Banding. Selain itu, hubungan dagang antara dealer dan Pemohon Banding adalah hubungan jual beli putus. Sehingga, Pemohon Banding mohon Majelis untuk mempertimbangkan hasil uji bukti ini dan membatalkan koreksi Terbanding.
Menurut Terbandingbahwa transaksi stock compensation diperlakukan Pemohon Banding sebagai komponen biaya promosi di biaya operasional dengan demikian bukan sebagai potongan harga yang dapat mengurangi harga jual atau nilai penjualan bersih.
bahwa oleh karena transaksi tersebut dicatat sebagai biaya pada Pemohon Banding maka bagi Dealer yang menagih claim tersebut tentunya dicatat sebagai penghasilan dan bukan sebagai potongan harga pembelian.
bahwa sesuai dengan general ledger akun nomor 25220400 Stock Compensation terdapat bukti bahwa rincian dari transaksi tersebut secara garis besar adalah antara lain:” Pemakaian SP Rabate” Voucher electronic solution” Promo Voucher” Potongan faktur” Coc Mitra MLG” Hadiah” Rabate battery” Biaya Promo” Biaya sewa” Gaji MD” Agency Fee” Subsidi Team
bahwa pada saat uji bukti Pemohon Banding memperlihatkan bukti sampel sebanyak 10 sampel yang berisi transaksi antara lain:Voucher electronic solution” Promo Voucher” Potongan faktur” Coc Mitra MLG” Rabate battery” Subsidi Team
bahwa sedangkan untuk transaksi lain belum diperlihatkan Pemohon Banding yaitu :” Pemakaian SP Rabate” Hadiah” Biaya sewa” Gaji MD” Agency Fee
Dimana dari nama keterangan ledger tersebut terlihat jelas bahwa transaksi tersebut merupakan objek PPh.
bahwa sesuai dengan bukti sampel yang disampaikan bahwa transaksi stock compensation ditagih oleh dealer dengan menerbitkan debit note dan Pemohon Banding membayar dengan cara transfer.
bahwa Pemohon Banding belum menunjukkan dokumen yang menjadi dasar pemberian stock compensation kepada dealer karena sesuai dengan klasifikasi usaha Pemohon banding diketahui
bahwa Pemohon Banding bergerak di bidang perdagangan besar barang elektronik bukan sebagai industri sehingga atas adanya produk baru yang dihasilkan oleh perusahaan industri seharusnya yang bertanggung jawab atas untuk mempromosikan barang baru supaya lebih dikenal dan diterima pasar biaya promosi berupa stock kompensasi merupakan tanggung jawab perusahaan industry.
bahwa untuk transaksi yang dokumennya ditunjukkan Pemohon Banding pada saat uji bukti, Terbanding tetap berpendapat transaksi tersebut merupakan pemberian hadiah dan penghargaan yang merupakan obyek PPh Pasal 23 karena:
” Hubungan dagang antara dealer dan Pemohon Banding adalah hubungan jual beli putus dan oleh karena transaksi jual beli putus maka kebijakan harga jual produk ke end user sudah semestinya berada dalam kekuasaan dealer sehingga masalah kemungkinan adanya penurunan produk lama karena adanya produk baru bukan tanggung jawab Pemohon Banding;
” Bahwa pemberian biaya promosi yang dicatat sebagai stock compensation ini dilakukan Pemohon Banding dengan tujuan agar dealer bersemangat dalam memasarkan produk Panasonic baik produk baru maupun produk lama sehingga terjadi peningkatan penjualan produk Pemohon Banding, sehingga substansi transaksi ini adalah pemberian hadiah atau penghargaan;
” Oleh karena itu menurut Terbanding atas pemberian stock compensation tersebut pada hakekatnya merupakan pemberian hadiah atau penghargaan yang merupakan objek PPh Pasal 23;
bahwa atas Berita Acara Pengujian Bukti, Pemohon Banding mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa kalau Pemohon Banding membaca Berita Acara Uji Bukti dapat diketahui bahwa Terbanding memakai Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-29/PJ.43/2003 sebagai landasan koreksinya, maka tanggapan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
bahwa pemotongan PPh Pasal 23 tidak berlaku atas pemberian diskon/pemotongan harga yang dilakukan Pemohon Banding karena hubungan dealer/distributor/pelanggan dengan Pemohon Banding adalah hubungan jual beli atau hubungan dagang murni dan juga tidak terdapat hubungan pekerja dengan pemberi kerja ataupun tidak terdapat hubungan jasa dengan pemberi jasa dalam rangka pemberian potongan harga atau diskon,
bahwa yang dilakukan Pemohon Banding adalah murni jual beli atau murni dagang sehingga tidak dikenakan PPh Pasal 23, karena tidak ada dan tidak memiliki kontrak jasa ataupun perjanjian sehingga jelas Pemohon Banding melakukan dagang/jual beli murni. Bila Terbanding mengenakan PPh Pasal 23 maka Terbanding harus membuktikan dokumen ikatan/perjanjian/kontrak antara Pemohon Banding dengan dealer bahwa ada jasa.
bahwa kalau barang sudah ketinggalan jaman dan Pemohon Banding akan menerbitkan barang-barang baru maka pengusaha retailer boleh memberikan voucher kepada pembeli langsung, yang
selanjutnya dapat dituntut untuk dibayarkan oleh Pemohon Banding,
bahwa dalam KEP-395/PJ./2001 telah mengatur bahwa tidak termasuk dalam pengertian hadiah dan penghargaan yang dikenakan Pajak Penghasilan adalah hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundi dan hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang atau jasa.
Jadi dealer menjual langsung kepada pembeli akhir dengan diturunkan harga yang diberi voucher, selanjutnya pemberian voucher diminta kembali kepada Pemohon Banding, sehingga memenuhi KEP-395/PJ./2001 maka tidak ada kewajiban PPh Pasal 23.
bahwa surat-surat yang dilampirkan ada hubungannya dengan target karena tanpa target tidak akan ada bonus, tapi batasannya adalah bila murni jual beli atau dagang saja seperti Pemohon Banding jalankan maka tidak dikenakan PPh Pasal 23. Bila ada hubungan kerja maka dapat dikenakan PPh Pasal 23, namun apabila murni hubungan dagang saja dan tidak ada hubungan kerja maka tidak dikenakan PPh Pasal 23.
bahwa atas pendapat Pemohon Banding, Terbanding mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa Terbanding menegaskan atas penjualan biasa dalam jumlah tertentu yang melebihi target sehingga mendapatkan bonus dan harga turun dari harga jual beli maka tetap sebagai hadiah atau penghargaan maka dikenakan PPh
Pasal 23.bahwa Terbanding menegaskan atas pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan apabila hubungan transaksi jual beli/dagang tidak dikenakan PPh Pasal 23 adalah salah, karena berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-395/PJ./2001 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Hadiah dan Penghargaan antara lain mengatur sebagai berikut:
Pasal 1 huruf c
c. Hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah;
Pasal 2 ayat (2) huruf c
c. Dalam hal penerima penghasilan adalah Wajib Pajak badan termasuk BUT, dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf a angka (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah penghasilan bruto. sehingga tidak fokus penerima hadiah yang ada hubungan kerja namun juga luas untuk jasa dan kegiatan lainnya (maka bila tidak ada hubungan kerja tetap dapat dkenakan PPh Pasal 23).
Pendapat Majelis yang dituangkan dalam Ikhtisar Musyawarah Majelis adalah sebagai berikut:
bahwa pokok sengketa adalah koreksi DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp15.302.946.676,00 yang terdiri dari Payment Incentive, Cash Discount dan Rebate ke Retailer sebesar Rp14.551.818.385,00 dan Stock Compensation sebesar Rp751.128.291,00.
bahwa dasar Terbanding melakukan koreksi karena Payment Incentive, Cash Discount, Rebate ke Retailer dan Stock Compensation tersebut tidak tercantum di dalam invoice dan faktur Pajak.
bahwa Terbanding berpendapat Payment Incentive, Cash Discount, Rebate ke Retailer dan Stock Compensation merupakan imbalan yang mengurangi kewajiban pelanggan yang termasuk dalam pengertian hadiah dengan nama dan bentuk apapun yang diberikan sehubungan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh yang menerima sehingga merupakan objek PPh Pasal 23 berdasar Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-395/PJ./2001.
bahwa di dalam persidangan dan di dalam uji bukti a quo, Pemohon Banding menjelaskan yang pada intinya bahwa biaya Payment Incentive, Cash Discount dan Rebate adalah biaya atas transaksi jual beli, sedangkan Stock Compensation adalah penggantian yang diberikan pada dealer atas stock barang yang belum laku dan harga barang telah turun signifikan karena adanya barang sejenis yang lebih baru teknologinya.
bahwa tidak ada hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan penerima payment incentive, cash discount, rebate, dan stock compensatition.
bahwa Pemohon Banding menyatakan hal tersebut baru terjadi setelah transaksi yang berdasar invoice dan faktur pajak dibuat.
bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak ada bukti hubungan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya dengan dealer.
bahwa Majelis berpendapat pembayaran Payment Incentive, Cash Discount, Rebate dan Stock Compensation yang didalilkan oleh Terbanding sebagai hadiah untuk dapat dijadikan objek PPh Pasal 23 sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 harus memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-395/PJ./2001.
bahwa pemberian Payment Incentive, Cash Discount, Rebate, dan Stock Compensation oleh Pemohon Banding kepada distributornya adalah dalam rangka jual beli atau dagang. Tidak ada bukti yang disampaikan oleh Terbanding bahwa pembayaran tersebut berhubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya oleh dealer kepada Pemohon Banding. Koreksi Terbanding lebih kepada tidak dicantumkannya potongan/pembayaran tersebut di dalam invoice dan faktur pajak. Dimana hal ini bukan menjadi satu-satunya dasar terutangnya PPh Pasal 23.
bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan untuk membatalkan koreksi Terbanding sebesar Rp15.302.946.676,00, karena tidak mempunyai dasar dan alasan yang kuat.
bahwa koreksi atas Retur Penjualan dilakukan oleh Terbanding dengan alasan sebagai berikut :
a) bahwa berdasarkan Risalah Pembahasan pada halaman 13 diketahui bahwa semula jumlah koreksi Retur Penjualan untuk Masa Mei 2008 s.d Maret 2009 adalah sebesar Rp45.370.193.663, dan sesuai hasil rekonsiliasi dengan memeriksa kembali data/dokumen yang disampaikan Pemohon Banding pada saat pembahasan akhir diketahui bahwa terdapat sample bukti nota retur yang tidak ditandatangani dan dicap oleh pembeli sehingga Pemeriksa tidak dapat mengakuinya sebagai retur penjualan yang mengurangi DPP PPN, dan koreksi dipertahankan sebagian yaitu sebesar Rp45.281.261.316,
b) bahwa jumlah koreksi Retur Penjualan untuk Masa Pajak Mei 2008 adalah sebesar Rp2.612.836.006,00,
c) bahwa dalam proses keberatan, Pemohon Banding hanya menyampaikan dokumen berupa:(1) Fotokopi induk SPT Masa PPN Masa Pajak Mei 2008 (pembetulan ke-1);(2) Fotokopi Audit Report (years ended 31 March 2009 dan 2008);(3) Nota Retur Penjualan sebanyak 18 (delapan belas) set dengan nilai PPN Retur sebesar Rp8.132.762.
d) bahwa kepada Pemohon Banding telah dimintakan dokumen terkait dengan sengketa, yaitu berupa:(1) SPT Masa PPN Masa Pajak Mei 2008 beserta lampirannya; dan(2) Nota Retur Penjualan yang menjadi sengket
e) bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan surat permintaan data ke- 2, namun Pemohon Banding tidak menyampaikan data / dokumen lainnya terkait alasan keberatan Pemohon Banding, sehingga tidak cukup dapat menjelaskan alasan keberatan Pemohon Banding dalam surat keberatan,
f) bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas maka dapat disimpulkan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa sudah sesuai dengan ketentuan dan data-data yang ada sehingga Tim Peneliti Keberatan mengusulkan untuk menolak permohonan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi sebesar Rp2.612.836.006,00,
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Retur Penjualan yang dilakukan oleh Terbanding, dengan alasan sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding sertakan penjelasan lengkap atas Nota Retur yang telah di koreksi.
bahwa pada saat pemeriksaan Pemohon Banding telah mempersiapkan sample nota retur. Namun sample tersebut tidak diterima oleh Pemeriksa karena terdapat sample nota retur yang menurut Pemeriksa tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu untuk kondisi yang Pemohon Banding jelaskan dalam huruf b dan c di bawah ini. Sehingga secara keseluruhan nota retur yang Pemohon Banding sampaikan ditolak oleh Pemeriksa;
bahwa pada saat-saat tertentu para dealer tersebut kemudian melakukan pengembalian atas barang produk Panasonic yang telah dibeli. Peraturan perpajakan mengharuskan pembeli memberikan nota retur kepada penjual sebagai dokumen yang sah atas pengembalian barang yang dilakukan.
Pembuatan nota retur tersebut tidak dapat dilakukan oleh dealer karena belum memenuhi persyaratan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
bahwa dengan demikian guna melancarkan proses penjualan tanpa menyebabkan kerugian negara akibat perhitungan PPN yang tidak tepat, perusahaan setuju untuk menyiapkan nota retur ini atas nama si pembeli. Nota retur tersebut disiapkan atas nama perusahaan dan ditandatangani oleh petugas perusahaan yang bersangkutan. Hal tersebut Pemohon Banding lakukan karena tidak terdapat prosedur perpajakan yang mengatur tata cara pengembalian barang dari pembeli yang bukan PKP.
bahwa di dalam persidangan Terbanding menambahkan pendapat :
pada ketentuan nota retur dimana nota retur dibuat Pemohon Banding sendiri yang tidak terdapat nomor urut (semua nota retur), tidak terdapat tanda tangan pembeli (semua nota retur) dan tidak terdapat NPWP pembeli (beberapa nota retur) sehingga tidak sesuai ketentuan.
bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menambahkan pendapat :
bahwa menurut Majelis dalam sengketa ini memerlukan pembuktian sehingga perlu dilakukan uji bukti dokumen pendukung Pemohon Banding.
bahwa memenuhi permintaan Majelis untuk melakukan uji bukti, Pemohon Banding dan Terbanding melakukan uji bukti dokumen pendukung Pemohon Banding berupa :
bahwa atas bukti-bukti yang ditunjukkan Pemohon Banding tersebut, Terbanding berpendapat dalam Berita Acara Pengujian Bukti sebagai berikut:
1. Dasar hukumKeputusan Menteri Keuangan Nomor 596/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994 tentang Tata Cara Pengurangan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Untuk Barang Kena Pajak Yang Dikembalikan yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2010 tanggal 18 Maret 2010.
Pasal 1(1)Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dikembalikan oleh pembeli mengurangi :
Pasal 3(1) Dalam hal terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak, maka pembeli harus membuat dan menyampaikan Nota Retur kepada Pengusaha Kena Pajak penjual.(3) Nota Retur sekurang-kurangnya mencantumkan :
(4) Dalam hal Nota Retur tidak selengkapnya mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka tidak dapat diperlakukan sebagai Nota Retur.
bahwa atas pendapat Terbanding dalam Berita Acara Pengujian Bukti, Pemohon Banding menyampaikan pendapat sebagai berikut :
bahwa sesuai dengan permintaan Majelis, maka dokumen yang Pemohon Banding sampaikan dalam uji bukti retur PPN adalah sample. Pemohon Banding memperlihatkan sample dokumen retur ke Terbanding dan menjelaskan bahwa retur yang terjadi di Pemohon Banding terdiri dari dua yaitu Retur Administrasi dan Retur Fisik.
1. Retur Administrasi sebesar Rp 1.432.177.630,00(Retur tanpa adanya pengembalian barang dari pembeli.)Retur administrasi adalah retur yang terjadi karena kesalahan internal Pemohon Banding, misalnya barang yang tercantum dalam Faktur Pajak tidak sesuai dengan yang diminta di PO baik dalam segi jumlah atau tipe barang, barang yang dikirim tidak sesuai dengan yang tercantum dalam Faktur Pajak, barang dikirimmelebihi tanggal pengiriman yang diinginkan oleh dealer atau penyebab lainnya.
Atas barang yang dikirim ke dealer namun tidak sesuai dengan keterangan di PO maka dealer tidak akan menerima Faktur Penjualan dan Faktur Pajak beserta barang tersebut. Dealer meminta Pemohon Banding untuk memperbaiki Faktur Pajak terkait dan mengirimkan faktur pajak yang benar beserta barang yang terkait.
Berikut adalah rangkaian urutan dokumen terkait dengan nota retur ini:
Dealer menerbitkan permintaan barang yang terangkum dalam P0, yang kemudian Pemohon Banding input ke dalam dokumen internal yang bernama “Surat Pesanan”. Surat pesanan inilah yang menjadi dasar Pemohon Banding untuk menerbitkan Faktur Pajak.
Pemohon Banding menerbitkan Faktur Pajak beserta DO dan mengirimkannya ke dealer. Faktur Pajak tersebut Pemohon Banding laporkan di SPT PPN Masa dimana Faktur Pajak tersebut diterbitkan.
Kesalahan terjadi adalah sebagai berikut:
Alasan atas pengembalian Faktur Pajak tersebut Pemohon Banding catat dalam dokumen yang bernama BTB. Dokumen tersebut menjelaskan alasan Faktur Pajak atau barang dikembalikan oleh dealer. BTB tersebut merupakan dasar Pemohon Banding untuk menerbitkan nota retur.
Kepada Terbanding, Pemohon Banding menjelaskan bahwa :
2. Retur Fisik sebesar Rp 1.180.657.899,00Retur Fisik adalah retur yang terjadi karena ada pengembalian barang dari dealer karena barang cacat/rusak/dealer tutup. Berikut adalah rangkaian urutan dokumen terkait dengan nota retur ini:
Dealer menerbitkan permintaan barang yang terangkum dalam PO, PO tersebut kemudian Pemohon Banding input ke dalam dokumen internal yang bernama “Surat Pesanan”. Surat pesanan inilah yang menjadi dasar Pemohon Banding untuk menerbitkan Faktur Pajak. Pemohon Banding menerbitkan Faktur Pajak beserta DO dan mengirimkannya ke dealer. Faktur Pajak tersebut Pemohon Banding laporkan di SPT PPN Masa dimana Faktur Pajak tersebut diterbitkan.
Dealer kemudian akan menerbitkan nota retur jika terdapat barang yang cacat/rusak. Sama dengan proses di retur administrasi maka nota retur yang Pemohon Banding terima tersebut akan Pemohon Banding catat dalam BTB.
Dokumen tersebut menjelaskan alasan Faktur Pajak atau barang dikembalikan oleh dealer. BTB tersebut merupakan dasar Pemohon Banding untuk menerbitkan nota retur. Kemudian, Pemohon Banding menerbitkan nota retur dan melaporkannya ke SPT PPN.
Jika nota retur ini dikoreksi oleh Terbanding, maka akan terjadi dua kali pelaporan penjualan dalam SPT PPN. Hal tersebut tentulah tidak sesuai dengan nilai penjualan yang Pemohon Banding catat dalam laporan keuangan Pemohon Banding.
Pemohon Banding menjelaskan ke Terbanding bahwa Pemohon Banding telah memungut PPN atas seluruh penjualan Pemohon Banding dan melaporkannya ke dalam SPT PPN. Sebagai buktinya, Pemohon Banding memperlihatkan rekonsiliasi antara Penjualan yang dicatat di laporan keuangan dengan DPP PPN yang dilaporkan dalam SPT PPN. Rekonsiliasi tersebut menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan yang material antara penjualan yang dicatat pada laporan keuangan dengan DPP PPN yang dilaporkan di SPT PPN.
bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding mohon agar koreksi Pemeriksa dapat dibatalkan;
Pendapat Majelis yang dituangkan dalam Ikhtisar Musyawarah Majelis atas Koreksi Retur Penjualan adalah sebagai berikut :
1) Data dan Faktaberdasarkan data, penjelasan dan fakta dalam persidangan diketahui bahwa terdapat 2 jenis retur penjualan yaitu:
2) ketentuan yang berlakua. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-159/PJ./2006 tentang Saat Pembuatan, Bentuk Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar.
Lampiran VIII huruf A. Tata Cara Penggantian Faktur Pajak Standar yang Cacat, Rusak, Salah Dalam Pengisian, atau Salah Dalam Penulisan
b. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 596/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994 antara lain mengatur:
Pasal 1(1) Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dikembalikan oleh pembeli mengurangi :
Pasal 3(1) Dalam hal terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak, maka pembeli harus membuat dan menyampaikan Nota Retur kepada Pengusaha Kena Pajak penjual.(2) Atas pengembalian Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat tidak dibuat Nota Retur.(3) Nota Retur sekurang-kurangnya mencantumkan :
(4) Dalam hal Nota Retur tidak selengkapnya mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka tidak dapat diperlakukan sebagai Nota Retur.
3) pendapat Majelis
(1) retur penjualan administrasibahwa atas retur penjualan administrasi Majelis berpendapat bahwa Pembeli belum menerima fisik BKP maupun Faktur Pajak sehingga Pembeli tidak dapat menerbitkan Nota Retur.
Bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor 596/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994 mengatur tata cara pembuatan nota retur apabila Faktur Pajak telah diterima oleh Pembeli, sedangkan dalam sengketa retur administrasi terungkap bahwa pihak pembeli tidak pernah menerima Faktur Pajak sehingga ketentuan Terbanding bahwa retur harus dibuat oleh Pembeli, tidak dapat dilaksanakan Mengingat sengketa ini adalah ekualisasi dengan PPh Badan dan retur dimaksud sudah diakui di PPh Badan maka sengketa retur administrasi yang merupakan sengketa yuridis, Terbanding tidak dapat membuktikan bahwa Pemohon Banding telah melanggar ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 596/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994, maka Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;
(2) retur penjualan fisikbahwa atas retur penjualan fisik Majelis berpendapat bahwa Pembeli telah menerima fisik BKP maupun Faktur Pajak dan Pembeli telah menerbitkan Nota Retur. Atas dasar Nota Retur yang diterbitkan Pembeli seharusnya Pemohon Banding melaporkan Nota Retur tersebut dalam SPT Masa PPN diterimanya Nota Retur tersebut. Oleh karena itu penerbitan Nota Retur yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 596/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994, sehingga koreksi Terbanding tetap dipertahankan.
|
MENIMBANG
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Penjelasan Tertulis pengganti Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Penjelasan Tertulis pengganti Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-881/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 22 September 2011 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. Maret 2009 Nomor 00002/203/09/092/10 tanggal 25 Juni 2010, sehingga PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. Maret 2009, dihitung kembali menjadi sebagai berikut :
Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu, tanggal 13 Maret 2013, berdasarkan musyawarah Majelis XIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim sebagai berikut:
Caecilia Sri Widiarti sebagai Hakim Ketua,
I Made Sudana sebagai Hakim Anggota,
Arif Subekti sebagai Hakim Anggota,
yang dibantu oleh Esti Cahya Inteni sebagai Panitera Pengganti.
Caecilia Sri Widiarti sebagai Hakim Ketua,
I Made Sudana sebagai Hakim Anggota,
Arif Subekti sebagai Hakim Anggota,
yang dibantu oleh Esti Cahya Inteni sebagai Panitera Pengganti.
Putusan Nomor Put-52251/PP/M.XIB/12/2014 diucapkan oleh Hakim Ketua dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 30 April 2014, dengan susunan Majelis Hakim sebagai berikut :
I Putu Setiawan sebagai Hakim Ketua,
Hari Prabowo sebagai Hakim Anggota,
Arif Subekti sebagai Hakim Anggota,
yang dibantu oleh Esti Cahya Inteni sebagai Panitera Pengganti,
I Putu Setiawan sebagai Hakim Ketua,
Hari Prabowo sebagai Hakim Anggota,
Arif Subekti sebagai Hakim Anggota,
yang dibantu oleh Esti Cahya Inteni sebagai Panitera Pengganti,
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti,
serta dengandihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.
