Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52011/PP/M.VIA/13/2014
Tinggalkan komentar30 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52011/PP/M.VIA/13/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52011/PP/M.VIA/13/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 26
Pajak Penghasilan Pasal 26
TAHUN PAJAK
2009
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp 545.600.000,00;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah perkebunan kelapa sawit yang memiliki dan mengoperasikan Pabrik CPO (crude palm oil) dengan bahan baku TBS yang bersumber dari produksi kebun sendiri, dari grup usaha, dari petani kebun desa (plasma kebun desa) dan dari petani pengumpul. Penghasilan Pemohon Banding berupa penjualan CPO, penjualan kernel, dan prosessing fee yaitu penghasilan usaha dari titip olah (maklon) CPO;
bahwa jumlah Dasar Pengenaan Pajak yang terutang Pajak Penghasilan Pasal 26 adalah sebesar Rp545.600.000,00 yaitu teknikal fee untuk periode Januari samapai dengan Juni 2009;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa jika seandainya tanggal invoice dijadikan acuan sebagai tanggal pengaktifan biaya atau objek Pajak Penghasilan Pasal 26, maka seharusnya tanggaI tersebut juga dijadikan acuan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai JKP Luar Pabean, Pajak Pertambahan Nilai JKP Luar Pabean tersebut Pemohon Banding akui sebagai Masa Agustus yang penyetorannya tangga1 15 September 2009, namun Terbanding tidak melakukan koreksi atas atas keterlambatan penyetoran tersebut, karena menurut pendapat Pemohon Banding bahwa Terbanding mengakui Invoice di atas adalah untuk masa Agustus 2009 adalah sudah benar dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa dalil Terbanding dalam melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 adalah karena berdasarkan pemeriksaan atas Invoice tertanggal 25 Agustus 2009, terlihat adanya transaksi berupa pembayaran Jasa Teknik yang terkait dengan pembayaran jasa teknik periode Januari-Juni 2009,yang terutang sebelum tanggal 12 Agustus 2009, sedangkan SKD yang ditunjukan Pemohon Banding tertanggal 12 Agustus 2009;
bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan mendalilkan bahwa tanggal 12 Agustus 2009 adalah tanggal dikeluarkannya Residence Certificate (SKD) oleh HM Revenua & Customs untuk sepanjang tahun 2009, perlu diketahui bahwa Indopalm Services Limited juga terdaftar di HM Revenue & Customs tahun 2008, dan Pemohon Banding telah memiliki Residence Certificate (SKD) untuk Indopalm Services Limited untuk tahun 2008;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Surat Edaran Terbanding Nomor SE-20/PJ.34/1992 tentang Daftar competent authority dari negara-negara treaty partner, diketahui bahwa HM Revenue & Customs merupakan pihak yang berhak menerbitkan SKD;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen Surat Keterangan Domisili tertanggal 22 Febr 2008, 12 Agustus 2009, dan 27 Juli 2011 yang disampaikan oleh Pemohon Banding, terbukti selama kurun waktu 2008-2011 Indopalm Services Limited benar berkedudukan di negara lnggris;
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat Pemohon Banding berhak atas ketentuan yang ada dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Inggris;
bahwa Pasal 7 ayat (1) Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Inggris pada pokoknya mengatur sebagai berikut: “Laba suatu perusahaan dari Negara pihak hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali jika perusahaan itu menjalankan usaha di Negara lainnya melalui suatu bentuk usaha tetap. Apabila perusahaan tersebut menjalankan usahanya sebagai dimaksud di atas, maka laba perusahaan itu dapat dikenakan pajak di Negara;”
bahwa menurut pendapat Majelis, tidak terdapat bukti bahwa Indopalm Services Limited dalam memberikan jasa teknik di Indonesia melakukannya melalui suatu Bentuk Usaha Tetap di Indonesia;
bahwa dengan demikian pembayaran jasa teknik yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada Indopalm Services Limited tidak terutang pajak di Indonesia;
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp545.600.000,00 adalah tidak tepat sehingga tidak dipertahankan;
|
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut :
bahwa berdasarkan kesimpulan Majelis terhadap sengketa di atas, maka dengan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis memutuskan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terkahir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terkahir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1552/WPJ.07/2012 tanggal 14 Agustus 2012, tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00051/204/09/058/11 Tanggal 22 Agustus 2011, atas nama PT. XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:![]()
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1552/WPJ.07/2012 tanggal 14 Agustus 2012, tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00051/204/09/058/11 Tanggal 22 Agustus 2011, atas nama PT. XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 4 Juni 2013 oleh Hakim Majelis VIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Tri Hidayat Wahyudi,Ak.,M.B sebagai Hakim Ketua,
Drs. Aman A Sinulingga, Ak sebagai Hakim Anggota,
Wishnoe Saleh Thaib, Ak.,M.Sc sebagai Hakim Anggota,
Yang dibantu oleh Ir. Hendaryati, M.M., sebagai Panitera Pengganti,
Tri Hidayat Wahyudi,Ak.,M.B sebagai Hakim Ketua,
Drs. Aman A Sinulingga, Ak sebagai Hakim Anggota,
Wishnoe Saleh Thaib, Ak.,M.Sc sebagai Hakim Anggota,
Yang dibantu oleh Ir. Hendaryati, M.M., sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 22 April 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.
