Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52001/PP/M.IIA/13/2014

Tinggalkan komentar

30 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52001/PP/M.IIA/13/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 26
TAUN PAJAK
2007
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember sebesar Rp8.285.056.797,00, dengan perincian sebagai berikut:
1. Financial Audit sebesar Rp 278.235.000,00
2. Commission to Inter Company sebesar Rp 4.534.570.428,00
3.Operational Cost — AUT Department sebesar Rp 2.269.097.254,00
4. Interest Loan sebesar Rp 1.203.154.115,00
Total Koreksi Rp8.285.056.797,00
Menurut Terbanding
:
bahwa koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp8.285.056.797,00 adalah berdasarkan hasil pemeriksaan yang berasal dari pengujian-pengujian yang bersumber dari buku besar dan ekualisasi dengan biaya pada buku besar yang terdiri dari :
  1. Financial Audit sebesar Rp 278.235.000,00
  2. Commission to Inter Company sebesar Rp 4.534.570.428,00
  3. Operational Cost — AUT Department sebesar Rp 2.269.097.254,00
  4. Interest Loan sebesar Rp 1.203.154.115,00
Total Koreksi Rp8.285.056.797,00
Menurut Pemohon
:
bahwa adapun atas bunga yang dibayar kepada Cool Invest merupakan objek PPh Pasal 26, sehingga memang seharusnya Pemohon Banding melakukan pemotongan PPh Pasal 26 atas penghasilan bunga yang diterima oleh Cool Invest tersebut sebesar Rp 117.071.809,00;
Menurut Majelis
:
bahwa dari data dan keterangan yang terdapat dalam berkas banding serta bukti-bukti dan keterangan para pihak dalam persidangan, dapat diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi obyek PPh Pasal 26 sebesar Rp8.285.056.797,00 dengan perincian sebagai berikut:
Obyek PPh Pasal 26 menurut Terbanding Rp 28.362.825.062,00Obyek PPh Pasal 26 menurut Pemohon Banding Rp 20.077.768.025,00Koreksi Rp 8.285.056.797.00
yang merupakan hasil equalisasi antara rincian data dalam GL dengan obyek PPh Pasal 26 yang dilaporkan dalam SPT PPh Pasal 26;
bahwa koreksi tersebut terdiri dari pos-pos sebagai berikut:1. Financial Auditing Rp278.235.000,002. Commision to Intercorp Rp4.534.570.428,003. Operating Cost Rp2.269.097.254,004. Interest Loan Rp. 1.203.154.115,00 Rp8.285.056.797,00bahwa dalam sidang yang diselenggarakan Pemohon Banding menyerahkan bukti-buktidan dokumen yang meliputi :
  1. Rekapitulasi Biaya
  2. SPT Masa PPh Pasal 23
  3. Print Out GL atas akun koreksi
  4. Bank Payment Voucher
  5. Journal Voucher
  6. Copy SKD
  7. Copy Agreement ( Loan )
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan maupun keterangan Terbanding dan Pemohon Banding diketahui sebagai berikut :
bahwa jumlah total biaya financial audit sesuai dengan laporan keuangan yang didukung rekapitulasi biaya adalah Rp708.917.245,00. Dari jumlah tersebut, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas jumlah Rp278.235.000,00 dengan alasan bahwa nilai tersebut dibayarkan kepada KAP Haryanto Sahari dan rekan Jakarta;
bahwa berdasarkan dokumen print out GL diketahui bahwa total biaya financial audit adalah sebesar Rp708.917.245,00 namun dalam rincian transaksi pembebanannya tidak nampak pengakuan atas jumlah Rp278.235.000,00;
bahwa Pemohon Banding menunjukkan SPT Masa PPh Pasal 23 Masa Pajak Maret 2007 yang nampak terdapat pembayaran sebesar Rp278.235.000,00 dan jumlah pemotongan PPh Pasal 23 sebesar Rp11.129.400,00 atas nama KAP Haryanto Sahari & Rekan;
bahwa dari bukti tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa belum ada petunjuk yang dapat ditrasir, bahwa jumlah Rp278.235.000,00 adalah bagian dari total biaya audit sebesar Rp708.917.245,00;
bahwa jumlah Rp278.235.000,00 dalam bukti potong dan SPT Masa adalah bagian dari Pembebanan Biaya Financial Auditing;
bahwa dari hasil pemeriksaan dan pembuktian tersebut Majelis berkesimpulan
bahwa Terbanding mempertahankan koreksi dengan alasan tidak dapat mentrasir apakah pembayaran kepada KAP Haryanto Sahari & Rekan sebesar Rp278.235.000,00 merupakan bagian dari biaya sebesar Rp708.917.245,00, yang seharusnya dapat diketahui dari rincian print out GL. Sedang di lain pihak Pemohon Banding dapat menunjukkan bukti
bahwa dalam SPT Masa PPh Pasal 23 terdapat obyek PPh Pasal 23 berupa pembayaran kepada KAP Haryanto Sahari & Rekan sebesar Rp278.235.000,00.
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian tersebut Majelis berpendapat terdapat cukup bukti yang mendukung alasan Pemohon Banding bahwa didalam biaya Financial Audit sebesar Rp708.886.817,00 didalamnya termasuk obyek PPh Pasal 23 sebesar Rp278.235.000,00, dengan demikian maka Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding sebesar Rp278.235.000,00 tidak dapat dipertahankan;bahwa menurut Terbanding koreksi commission to inter company merupakan pembayaran kepada Frigoglass India Private Limited, yang berdomisili di India dan merupakan perusahaan dalam satu grup Frigoglass SAIC Yunani;
bahwa informasi dari Pemohon Banding menyebutkan bahwa pembayaran komisi ini terkait dengan penjualan yang dilakukan Pemohon Banding (eksport) kepada customer yang berada pada wilayah penjualan Frigoglass India. Hal ini dilakukan pada saat customers menginginkan produk tertentu yang tidak diproduksi oleh Frigoglass India, namun diproduksi oleh Frigoglass Indonesia;
bahwa secara teknis, penjualan ini di dilakukan dengan pengiriman barang dan penerbitan invoice langsung ke customer dan pihak Frigoglass India kemudian menagihkan komisi penjualan sebesar 15 %;
bahwa Pemohon Banding menunjukkan copy surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh otoritas Pajak India. Dari dokumen tersebut nampak bahwa otoritas Pajak India memberikan keterangan
atas status Frigoglass India Put. Ltd yang beralamat/domisili di 14 LSC, 2nd floor, Pushp Vihar, Medangir, New Delhi – 110062;
bahwa domisili ini berbeda dengan alamat lawan transaksi Pemohon Banding sesuai dengan purchase & sales agreement yang mencantumkan Frigoglass India Private Limited Plot No.26A, Sector 3 IMT Manesar, Gurgaon – 122050 Haryana State – India;
bahwa Terbanding berpendapat bahwa SKD yang diterbitkan otoritas Pajak India tersebut belum menunjukkan informasi yang sama dengan status lawan transaksi Pemohon Banding, sehingga belum dapat diyakini bahwa SKD tersebut menunjuk pihak lawan transaksi Pemohon Banding;
bahwa menurut Pemohon Banding biaya commission to Inter Coy termasuk dalam kategori Laba Usaha (“Business Profit”) yang diatur dalam Pasal 7 Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan negara terkait, misalnya India. Pasal 7 P3B tersebut menegaskan
bahwa laba suatu perusahaan yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan (dalam hal ini India) hanya akan dikenakan pajak di Negara itu, kecuali jika perusahaan itu menjalankan usaha di Negara pihak pada Persetujuan lainnya (dalam hal ini Indonesia) melalui suatu bentuk usaha tetap. Hal ini juga dipertegas oleh Direktur Jenderal Pajak dengan Surat Edaran No. SE-03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996 bahwa berdasarkan P3B yang berlaku pada umumnya imbalan atas jasa yang diterima atau diperoleh WPLN merupakan laba usaha sehingga pengenaan pajaknya hanya dapat dilakukan di Indonesia apabila WPLN tersebut melakukan jasa di Indonesia melalui suatu BUT di Indonesia. Dalam kasus Pemohon Banding, biaya commission to Inter Coy adalah biaya yang Pemohon Banding bayarkan kepada WPLN tersebut atas jasa penjualan produk Pemohon Banding di luar negeri;
bahwa sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE- 03/PJ.101/1996 tersebut di atas, WPLN yang menerima commission dari Pemohon Banding telah memiliki Surat Keterangan Domisili (SKD) dan Pemohon Banding telah menyerahkan copy SKD tersebut kepada Pemeriksa;
bahwa dari hasil pemeriksaan dan pembuktian tersebut, Majelis dapat meyakini bahwa pembayaran kepada Frigoglass India adalah merupakan business income bagi penerimanya, oleh karena itu pemotongan PPh Pasal 26 harus memperhatikan ketentuan dalam tax treaty terkait;
bahwa mengenai perbedaan penyebutan alamat dalam “Purchase & Sales Agreement” yaitu Frigoglass India Pvt Ltd, Plot No. 26A, Sector 3 IMT Manesor Burgoon – 122056 Haryana State-India dengan alamat yang disebut dalam Surat Keterangan Domisili yaitu Frigroglass Indiaa Pvt Ltd, 14 25C, 2nd Floor, Pushp Vihar, Madangir, New Delhi – 110062, Majelis dapat menerima penjelasan Pemohon Banding bahwa perusahaan yang dimaksud adalah satu namun alamat yang disebut dalam Surat Keterangan Domisili adalah alamat lokasi kantor manajemen sedangan yang disebut dalam agreement adalah alamat lokasi pabrik;
berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian tersebut, dengan memperhatikan ketentuan dalam tax treaty Indonesia – India, maka pembayaran kepada Frigroglas Indiatidak terutang PPh Pasal 26;
bahwa dengan demikian maka Majelis berkesimpulan, koreksi obyek PPh Pasal 26 sebesar Rp4.534.570.428,00 tidak dapat dipertahankan;bahwa menurut Terbanding terkait dengan koreksi objek PPh 26 yang bersumber dari akun operational cost, Pemohon Banding menunjukkan salinan dokumen perjanjian kerjasama antara Pemohon Banding dengan Kingloc Comm Equipment Ltd Australia yang ditandatangani pada tanggal 1 Januari 2004. Dari dokumen tersebut nampak bahwa pihak Kingloc Comm yang merupakan perusahaan dari Australia telah sepakat untuk menyediakan jasa pemasaran (Marketing Support Services) atas kegiatan penjualan Pemohon Banding di Australia;
bahwa Pemohon Banding menunjukkan salinan SKD (2 buah) atas nama Kingloc Commercial Equipment Ltd yang diterbitkan oleh otoritas pajak Australia yang berlaku untuk:
  1. 8 Sept 2006 s/d 7 Sept 20072. 1 Sept 2007 s/d 31 Agustus 2008
bahwa Pemohon Banding menunjukkan journal voucher yang dilampiri dengan dokumen “receipt of invoice” yang menjadi dasar pencatatan Hutang Biaya Marketing Support Service;
bahwa Pemohon Banding menunjukkan dokumen Invoice dari Kingloc Commercial Equipment Ltd yang disertai dengan “Job Activity Detail” dengan rincian kegiatan yang disebutkan hanya “sale”, “purchase”, “office of state revenue”, “wages & salaries” yang menurut Terbanding belum menunjukkan jenis pekerjaan “marketing services” apa yang dilakukan;
bahwa menurut Pemohon Banding biaya tersebut merupakan biaya pemasaran/marketing support untuk penjualan produk Pemohon Banding di Australia yang dilakukan oleh marketing agent Pemohon Banding yaitu Kingloc, yang berdomisili di Australia;
bahwa biaya operational cost Kingloc yang Pemohon Banding bayarkan tersebut merupakan penghasilan bagi Kingloc termasuk dalam kategori Laba Usaha (“Business Profit”) yang diatur dalam Pasal 7 P3B antara Indonesia dan Australia. Pasal 7 P3B tersebut menegaskan bahwa laba suatu perusahaan yang berkedudukan di Australia hanya akan dikenakan pajak di Australia, kecuali jika Kingloc menjalankan usaha di Indonesia melalui suatu BUT di Indonesia. Hal ini juga dipertegas oleh Direktur Jenderal Pajak dengan Surat Edaran No. SE-03/PJ.101/1996 bahwa berdasarkan P3B yang berlaku pada umumnya imbalan atas jasa yang diterima atau diperoleh WPLN merupakan laba usaha sehingga pengenaan pajaknya hanya dapat dilakukan di Indonesia apabila WPLN tersebut melakukan jasa di Indonesia melalui suatu BUT di Indonesia. Dalam hal Pemohon Banding, biaya operation cost Kingloc adalah biaya yang Pemohon Banding bayarkan kepada Kingloc sehubungan dengan aktifitas pemasaran produk Pemohon Banding yang dilakukan oleh Kingloc di luar negeri;
bahwa dari hasil pemeriksaan dan pembuktian tersebut, Majelis berkesimpulan bahwa Terbanding berpendapat tetap mempertahankan koreksi karena dari bukti-bukti yang ada belum dapat menunjukkan dengan jelas jenis pekerjaan “marketing services” apa yang dilakukan oleh Kingloc Australia;
bahwa menurut Pemohon Banding biaya tersebut merupakan biaya pemasaran/marketing support untuk penjualan produk Pemohon Banding di Australia yang dilakukan oleh marketing agent Pemohon Banding yaitu Kingloc, yang berdomisili di Australia;
bahwa sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE- 03/PJ.101/1996 tersebut di atas, Kingloc telah memiliki SKD dan Pemohon Banding telah menyerahkan copy SKD tersebut kepada Pemeriksa;
bahwa biaya operational cost Kingloc yang Pemohon Banding bayarkan tersebut merupakan penghasilan bagi Kingloc termasuk dalam kategori Laba Usaha (“Business Profit”) yang diatur dalam
Pasal 7 P3B antara Indonesia dan Australia. Pasal 7 P3B tersebut menegaskan bahwa laba suatu perusahaan yang berkedudukan di Australia hanya akan dikenakan pajak di Australia, kecuali jika Kingloc menjalankan usaha di Indonesia melalui suatu BUT di Indonesia. Hal ini juga dipertegas oleh Direktur Jenderal Pajak dengan Surat Edaran No. SE-03/PJ.101/1996
bahwa berdasarkan P3B yang berlaku pada umumnya imbalan atas jasa yang diterima atau diperoleh WPLN4 merupakan laba usaha sehingga pengenaan pajaknya hanya dapat dilakukan di Indonesia apabila WPLN tersebut melakukan jasa di Indonesia melalui suatu BUT di Indonesia. Dalam hal Pemohon Banding, biaya operation cost Kingloc adalah biaya yang Pemohon Banding bayarkan kepada Kingloc sehubungan dengan aktifitas pemasaran produk Pemohon Banding yang dilakukan oleh Kingloc di luar negeri;
bahwa berdasar hasil pemeriksaan dan pembuktian tersebut, Majelis berpendapat terdapat cukup bukti yang mendukung alasan banding Pemohon Banding, sehingga sesuai ketentuan dalam Pasal 7 Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan Australia maka pembayaran kepada Kingloc Comm Equipment Ltd. Australia tidak seharusnya terutang PPh Pasal 26;
bahwa berdasar pembuktian dan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi Biaya Operational Cost – AUT Department sebesar Rp2.269.097.254,00 tidak dapat dipertahankan;
bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding menunjukkan copy bukti “amandement of credit agreement” dan “amandement of revolving credit agreement” yang menunjukkan bahwa perjanjian pinjaman tersebut terjadi antara PT Frigorex Indonesia dengan Citibank, N.A. Cabang Indonesia;
bahwa terkait dengan jumlah koreksi, Pemohon Banding menunjukkan rekapitulasi biaya bunga pinjaman kepada Citibank yang meliputi 22 transaksi pembebanan/pembayaran bunga pinjaman.
Rekapitulasi tersebut dapat ditrasir ke print out GL untuk masingmasing transaksinya;
bahwa dari 22 transaksi biaya bunga, Pemohon Banding menunjukkan journal / bank payment voucher yang meliputi 17 transaksi. Atas 5 transaksi yang lain belum ditunjukkan pada saat uji bukti, yaitu:
  1. 31/01 2007 = Rp 10.027.263
  2. 28/02 2007 = Rp 13.473.379
  3. 28/02 2007 = Rp 6.736.689
  4. 28/02 2007 = Rp 16.841.770
  5. 30/11 2007 = Rp 656.144
bahwa atas 17 journal / bank payment voucher yang ditunjukkan oleh Pemohon Banding nampak bahwa 2 (dua) di antaranya tercatat untuk pembayaran kepada Coolinuest Holding Ltd, yang menurut Terbanding harus dipotong PPh 26 yaitu:
  1. JV 052/01/V07 31/1/2007 = Rp61.286.570,00
  2. JV 017/01/V07 28/02/2007 = Rp55.785.239,00
bahwa sementara untuk 15 voucher yang lain nampak tercatat untuk pembayaran kepada Citibank NA Jakarta;
bahwa menurut Pemohon Banding bahwa Terbanding telah mengakui bahwa atas biaya bunga ke Citibank merupakan bunga yang diberikan kepada Citibank Indonesia dimana bunga tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 26, sehingga Pemohon Banding tidak memiliki kewajiban untuk memotong PPh Pasal 26 atas penghasilan bunga yang diterima oleh Citibank Indonesia;
bahwa adapun atas bunga yang dibayar kepada Cool Invest merupakan objek PPh Psal 26, sehingga memang seharusnya Pemohon Banding melakukan pemotongan PPh Pasal 26 atas penghasilan bunga yang diterima oleh Cool Invest tersebut sebesar Rp117.071.809,00;
bahwa berdasar hasil pemeriksaan dan pembuktian tersebut, Majelis berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan adanya pembayaran bunga ke Citibank, disamping itu terdapat 5 (lima) transaksi sejumlah Rp47.735.245,00 yang belum diperlihatkan bukti pendukungnya sehingga tidak dapat diyakini apakah benar pembayaran bunga ke Citibank dan terdapat dua pembayaran ke Cool Investment sebesar Rp117.071.809,00 yang seharusnya terutang PPh Pasal 26 ;
bahwa berdasar hasil pemeriksaan dan pembuktian serta pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi sejumlah Rp1.038.347.061,00 tidak dapat dipertahankan karena terbukti merupakan pembayaran bunga kepada Citibank yang sesuai ketentuan Pasal 26 Undang-undang PPh merupakan obyek pemotongan PPh Pasal 26, sedang koreksi selebihnya selebihnya sebesar Rp164.807.054,00 tetap dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kompensasi kerugian;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding, sehingga Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan PPh Pasal 26 menurut Terbanding Rp 28.362.825.062,00
Koreksi obyek yg tidak dapat dipertahankan
– Financial Audit Rp 278.235.000,00
– Commission to Inter Company Rp 4.534.570.428,00
– Operating Cost – AUT Dept Rp 2.269.097.254,00
– Interest Loan Rp 1.038.347.061,00 Rp 8.120.249.743,00
Dasar Pengenaan PPh Pasal 26 menurut Majelis Rp 20.242.575.319,00
PPh Pasal 26 terutang menurut Terbanding Rp 5.672.565.012,00
PPh Pasal 26 atas koreksi yang dibatalkan Rp 1.624.049.948,00
PPh Pasal 26 Terutang menurut Majelis Rp 4.048.515.064,00
MEMNGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-735/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 9 Juli 2010, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor: 00031/204/07/431/09 tanggal 16 April 2009 atas nama: PT. XXX, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan PPh Pasal 26 Rp 20.242.575.319,00
PPh Pasal 26 terutang Rp 4.048.515.064,00
Kredit Pajak Rp 3.879.062.545,00
PPh Pasal 26 kurang dibayar Rp 169.452.519,00
Sanksi bunga Pasal 13 (2) UU KUP Rp 50.835.755,00
Jumlah PPh Pasal 26 yang masih harus dibayar Rp 220.288.274,00
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis II Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Adi Poernomo sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sukma Alam, Ak., MSc. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Krosbin Siahaan, MSc. sebagai Hakim Anggota,
Drs. I Ketut Susastra, Ak. sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put-52001/PP/M.IIA/13/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa, tanggal 22 April 2014. dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
IGN. Mayun Winangun, SH., LLM. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Adi Wijono, M.PKN. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Basuki, MA., MPA. sebagai Hakim Anggota,
Mohammad Irwan, SE., MM. sebagai Panitera Pengganti,
Dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti,
serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200