Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51912/PP/M.XIB/13/2014

Tinggalkan komentar

30 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51912/PP/M.XIB/13/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 26
TAHUN PAJAK
2007
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positif Dasar Pengenaan PajakPPh Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2007 sebesar Rp 43.952.163.452,00 terdiri dari :
1. Selisih Saldo Akhir Utang Kumpulan Jelei Sdn Bhd Rp32.458.124.901,00
2. Konsultan Kumpulan Gutrhrie Berhad Rp11.494.038.551,00
Jumlah Rp43.952.163.452,00.
Menurut Terbanding
:
bahwa Terbanding berpendapat bahwa terkait alasan Pemohon Banding bahwa jumlah koreksi sebesar Rp32.458.124.901,00 tersebut sudah dipotong PPh Pasal 21-nya tidak dapat diyakini oleh Terbanding oleh karena jumlah yang tercantum dalam SPT PPh Pasal 21 adalah Rp34.515.144.782,00;
bahwa berdasarkan hasil uji bukti dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Terbanding menyampaikan pendapat sebagai berikut:
bahwa koreksi sebesar Rp11.494.038.551,00 terdiri dari:
1. Koreksi sebesar Rp330.010.256,00
bahwa menurut Pemohon Banding jumlah Rp330.010.256 tersebut adalah kesalahan pencatatan yang kemudian dikoreksi dengan jurnal JM/004 karena bukan pembayaran/beban ke KGB namun merupakan pembayaran/beban ke PT Bhumireksa Nusasejati;
bahwa Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti/dokumen sumber berupa jurnal memorial atau bukti konfirmasi/tagihan dari PT Bhumireksa Nusasejati atau bukti lainnya yang mendukung pernyataan Pemohon Bandingbahwa jumlah Rp330.010.256,00 tersebut semestinya merupakan beban/pengeluaran untuk PT Bhumireksa Nusasejati;
bahwa Pemohon Banding hanya menunjukkan penjurnalan awal dan jurnal pembaliknya;
2. Koreksi sebesar Rp11.164.028.295,00
bahwa menurut Pemohon Banding merupakan pembayaran atas technical assistance Kumpulan Guthrie Berhad (KGB) yang dilakukan karyawan yang berasal dari Malaysia, yang dilakukan di Indonesia dalam jangka waktu tidak lebih dari 3 (tiga) bulan, yang menurut Pemohon Banding sesuai dengan P3B Indonesia dengan Malaysia, sehingga tidak merupakan pajak yang terutang;
bahwa dari hasil uji bukti, Pemohon Banding menyampaikan Ledger Buku Besar KGB dengan Nomor Akun 73.272.011012.00, Perjanjian Pengerjaan Jasa Manajemen dengan Konsultan KGB. Namun dari perjanjian tersebut tidak dapat diketahui rincian pekerjaan jasa yang akan dilakukan dan berapa lama pengerjaan jasa dilakukan. Terbanding sudah meminta time sheet/laporan pengerjaan jasa untuk melihat lamanya pengerjaan (berapa lama karyawan dari Malaysia tersebut bekerja di Indonesia), namun sampai dengan uji bukti terakhir, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkannya;
bahwa berdasarkan hal tersebut, Terbanding tidak dapat meyakini alasan banding Pemohon Banding sebagaimana dinyatakannya dalam persidangan, sehingga seharusnya koreksi Terbanding tetap dipertahankan oleh Majelis;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Rp32.458.124.901,00 karena ekspatriat yang bekerja di Pemohon Bandingtelah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 oleh Pemohon Banding;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Konsultan KGB sebesar Rp11.494.038.551,00 karena Technical Asssistance KGB tersebut dilakukan oleh karyawan yang berasal dari Malaysia di wilayah RI dalam jangka waktu tidak lebih dari 3 bulan (sesuai dengan perjanjian pajak berganda antara Indonesia dan Malaysia), sehingga tidak ada pajak terutangnya/nihil. Hal ini telah diberikan dengan SKD KGB tahun 2007 untuk memperoleh fasilitas P3B dan Tax Treaty Indonesia-Malaysia;
bahwa Pemohon Banding dalam uji bukti dokumen pendukung menyampaikan pendapat sebagai berikut:
  1. bahwa atas koreksisebesar Rp330.010.256,00 bukan merupakan biaya Pemohon Banding tetapi merupakan biaya anak perusahaan Pemohon Banding sebagai biaya konsultan, hal ini dibuktikan dengan mengoreksi account konsultan KGB sehingga jumlah tersebut tidak ada lagi di pembukuan Pemohon Banding;
bahwa oleh sebab itu jumlah tersebut bukan merupakan objek pajak Jasa Luar Negeri karena telah dikoreksi dalam pembukuan;
bahwa Pemohon Banding sudah menunjukkan jurnal vouchernya;
bahwa Pemohon Banding menyerahkan Surat Pernyataan tanpa nomor tanggal 13 September 2011 dari Direktur PT Bhumireksa Nusasejati yang menyatakan bahwa biaya konsultan sebesar Rp330.010.256,00 tersebut adalah benar merupakan biaya PT Bhumireksa Nusasejati dan bukan merupakan biaya Pemohon Banding. Pemohon Banding melampirkan fotokopi buku besar atas biaya konsultan yang dilakukan oleh PT Bhumireksa Nusasejati;
  1. bahwa atas koreksi sebesar Rp11.164.028.295,00 merupakan pembayaran atas Technical Fee yang dilakukan karyawan dari Konsultan KGB yang berasal dari Malaysia yang dilakukan di Indonesia dan tidak lebih dari 3 (tiga) bulan, sehingga tidak terutang PPh Pasal 26 sesuai dengan P3B antara Negara Indonesia dan Negara Malaysia karena dalam hal pemberian jasa tidak lebih dari 3 (tiga) bulan maka perpajakannya dilakukan di negara asal dalam hal ini Negara Malaysia;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan hasil uji bukti dokumen yang dilakukan Terbanding dan Pemohon Banding, dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi sebesar Rp32.458.124.901,00 tersebut merupakan biaya yang sudah dipotong PPh Pasal 21;
bahwa untuk mendukung alasan tersebut, Pemohon Banding menyampaikan:
  1. Bukti SPT PPh Pasal 21 Karyawan yang memuat 25 (dua puluh lima) karyawan, yang menurut Pemohon Banding gaji mereka tersebut dibayarkan terlebih dahulu oleh Kumpulan Jelei Sdn Bhd, sehingga menurut Pemohon Banding tidak terutang PPh Pasal 26;
  2. Statement of Current Account for period 3 and year 2007 dari Kumpulan Jelei Sdh Bhd yang menurut Pemohon Banding merupakan nota debet dari Kumpulan Jelei untuk menagih Biaya Gaji ke-25 (dua puluh lima) karyawan yang sebelumnya ditalangi;
bahwa Terbanding berpendapat, terkait alasan Pemohon Banding bahwa jumlah koreksi sebesar Rp32.458.124.901,00 tersebut sudah dipotong PPh Pasal 21 tidak dapat diyakini Terbanding, karena jumlah yang tercantum dalam SPT PPh Pasal 21 adalah sebesar Rp34.515.144.782,00;
bahwa menurut Pemohon Banding, atas perbedaan angka pada SPT PPh Pasal 21 tersebut, disebabkan karena adanya bonus yang dibayarkan langsung oleh Pemohon Banding dan tidak dibayarkan oleh Kumpulan Jelei Sdn Bhd. Atas gaji yang diterima karyawan telah dipotong dan dilaporkan PPh Pasal 21-nya;
bahwa pencatatan Debit Note dari Kumpulan Jelei Sdn Bhd dibukukan dalam akun Biaya Gaji;
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan bukti-bukti yang meyakinkan Majelis bahwa pembayaran yang menjadi permasalahan di atas merupakan pembayaran terlebih dahulu yang dilakukan oleh Kumpulan Jelei Sdn Bhd;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding sebesar Rp32.458.124.901,00 tidak mempunyai alasan dan dasar yang kuat, sehingga oleh karenanya tidak dapat dipertahankan;
bahwa koreksi sebesar Rp11.494.038.551,00 terdiri dari:
  1. Koreksi sebesar Rp330.010.256,00:
bahwa berdasarkan hasil uji bukti dokumen sebagai berikut:
Menurut Pemohon Banding, koreksi sebesar Rp330.010.256,00 tersebut bukan merupakan biaya Pemohon Banding, tetapi merupakan biaya anak perusahaan Pemohon Banding sebagai biaya konsultan. Hal ini dibuktikan dengan mengoreksi akun konsultan KGB, sehingga jumlah tersebut tidak ada lagi di pembukuan Pemohon Banding. Oleh karena itu, jumlah tersebut bukan merupakan objek Pajak Jasa Luar Negeri, karena telah dikoreksi dalam pembukuan. Pemohon Banding sudah menunjukkan jurnal vouchernya;
Pemohon Banding menyerahkan surat pernyataan tertanggal 13 September 2011 dari Direktur PT Bhumireksa Nusasejati yang menyatakan bahwa biaya konsultan sebesar Rp330.010.256,00 tersebut adalah benar merupakan biaya PT Bhumireksa Nusasejati dan bukan merupakan biaya Pemohon Banding. Pemohon Banding melampirkan fotokopi buku besar atas biaya konsultan yang dilakukan oleh PT Bhumireksa Nusasejati;
bahwa berdasarkan fakta dan bukti tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding sebesar Rp330.010.256,00 tidak mempunyai alasan dan dasar yang kuat sehingga oleh karenanya tidak dapat dipertahankan;
  1. Koreksi sebesar Rp11.164.028.295,00
bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi sejumlah Rp11.164.028.295,00 merupakan pembayaran atas technical assistance Kumpulan Guthrie Berhad (KGB) yang dilakukan karyawan berasal dari Malaysia yang dilakukan di Indonesia dalam jangka waktu tidak lebih dari 3 (tiga) bulan, yang menurut Pemohon Banding sesuai dengan P3B Indonesia- Malaysia, sehingga tidak merupakan pajak yang terutang;
bahwa dari hasil uji bukti, Pemohon Banding menyampaikan Ledger Buku Besar KGB dengan Nomor Akun 73.272.011012.00, Perjanjian Pengerjaan Jasa Manajemen dengan Konsultan KGB. Namun dari perjanjian tersebut tidak dapat diketahui rincian pekerjaan jasa yang dilakukan dan berapa lama pengerjaan jasa dilakukan. Terbanding sudah meminta time sheet/laporan pengerjaan jasa, untuk melihat lamanya pengerjaan (berapa lama karyawan dari Malaysia tersebut bekerja di Indonesia), namun sampai dengan uji bukti terakhir, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkannya;
bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti-bukti yang meyakinkan atas pembayaran technical assistance;
bahwa berdasarkan fakta dan bukti tersebut di atas, Majelis berpendapat tidak dapat meyakini alasan banding Pemohon Banding karena tidak disertai oleh bukti pendukung yang memadai;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding sebesar Rp11.164.028.295,00tetap dipertahankan.
MENIMBANG
bahwa oleh karena itu nilai Objek Pajak versi Majelis setelah memperhitungkan koreksi oleh Majelis terhadap nilai Objek Pajak PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2007 versi keputusan Terbanding 
atas keberatan Pemohon Banding sebelum banding ini, menjadi sebagai berikut:
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai besarnya tarif pajak.
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai besarnya kredit pajak.
bahwa oleh karena itu koreksi Majelis terhadap jumlah PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2007 yang masih harus dibayar versi keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding sebelum banding ini, menjadi sebagai berikut:
113.PNG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi kecuali besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya.
bahwa oleh karena itu koreksi oleh Majelis terhadap jumlah PPh Pasal 26Masa Pajak Januari s.d. Desember 2007 yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi versi keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding sebelum banding ini, menjadi sebagai berikut:
bahwa oleh karena itu jumlah PPh Pasal 26Masa Pajak Januari s.d. Desember 2007 termasuk sanksi administrasi yang disengketakan oleh Pemohon Banding dan dikabulkan Majelis menjadi sebagai berikut:
bahwa oleh karena atas jumlah yang masih harus/lebih dibayar yang disengketakan versi murni Pemohon Banding dalam surat banding sebesar Rp11.427.562.497,00,dibatalkan sebagian oleh koreksi Majelis sebesar Rp8.524.915.140,00, maka Majelis berdasarkan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding.
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1797/WPJ.04/2010 tanggal 25 Mei 2010 tentang Keberatan atas SKPKB PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2007 Nomor 00006/204/07/062/09 tanggal 27 Maret 2009, atas nama: PT XXX, sehingga PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2007 dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak Rp 17.299.278.003,00
Pajak Terutang Rp 3.153.093.115,00
Kredit Pajak Rp (920.287.456,00)
Jumlah yang kurang/lebih dibayar Rp 2.232.805.659,00
Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP Rp 669.841.698,00
Jumlah yang masih harus dibayar Rp 2.902.647.357,00
Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu,tanggal 5 Oktober 2011 berdasarkan musyawarah Majelis XIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim sebagai berikut:
Caecilia Sri Widiarti sebagai Hakim Ketua,
I Made Sudana sebagai Hakim Anggota,
H. M. Hary Djatmiko sebagai Hakim Anggota,
yang dibantu oleh Esti Cahya Inteni sebagai Panitera Pengganti.
Putusan NomorPut.51912/PP/M.XIB/13/2014diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu, tanggal 16 April 2014, dengan susunan Majelis Hakim sebagai berikut:
I Putu Setiawan sebagai Hakim Ketua,
Hari Prabowo sebagai Hakim Anggota,
Arif Subekti sebagai Hakim Anggota,
yang dibantu oleh Esti Cahya Inteni sebagai Panitera Pengganti,
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti,
serta dengan dihadiri oleh pihak Terbanding dan dengan tidak dihadiri oleh pihak Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200