Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51908/PP/M.IB/10/2014

Tinggalkan komentar

30 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51908/PP/M.IB/10/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 21
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Desember 2009 sebesar Rp.28.380.281,00,;
Menurut Terbanding
:
bahwa prosedur yang dilakukan oleh Pemeriksa dalam menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan XXX telah benar. Pemeriksaan terhadap Pemohon Banding dilakukan oleh Pemeriksa sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (1) dan Pasal 31 ayat (1) UU KUP. Selama proses pemeriksaan, Pemeriksa menggunakan data pihak ketiga berupa laporan keuangan yang berasal dari PT YY dan hal ini telah sesuai dengan Pasal 12 ayat 1 huruf g Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 Tanggal 28 Desember 2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak yang menyatakan;
bahwa dalam hal pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilaksanakan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, Pemeriksa Pajak berwenang meminta keterangan dan/atau bukti yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Pemohon Banding yang diperiksa melalui kepala unit pelaksana Pemeriksaan. Dengan demikian, koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa atas objek PPh Pasal 21 berdasarkan laporan keuangan dari PT. YY telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Menurut Pemohon
:
bahwa usaha Pemohon Banding bergerak di bidang jasa hukum yang melingkupi pembuatan akta pendirian suatu usaha, akta jual beli, akta perjanjian dan pengurusan surat menyurat lainnya. Pemohon Banding adalah perusahaan perseorangan dan terdaftar di kantor pelayanan pajak dengan KLU 74110 – Jasa Hukum;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas sengketa, penjelasan para pihak serta bukti-bukti yang diajukan dalam persidanagan, diuraikan sebagai berikut:
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp.28.380.281,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon banding, dengan perhitungan sebagai berikut:
DPP PPh Pasal 21 menurut Terbanding Rp 399.805.281,00
DPP PPh Pasal 21 menurut Pemohoin Banding Rp 371.425.000,00
Koreksi Rp 28.380.281,00
bahwa DPP PPh Pasal 21 menurut Terbanding dihitung berdasarkan Laporan Laba – Rugi Tahun 2009 yang diperoleh Terbanding berdasarkan hasil konfirmasi kepada PT. YY yang telah ditandatangani oleh Pemohon Banding;
bahwa laporan Laba–Rugi tahun 2009 tersebut juga digunakan oleh Terbanding untuk menghitung dan menetapkan besarnya pajak penghasilan Orang Pribadi tahun 2009 dan telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
bahwa atas SKPKB PPh Orang Pribadi tersebut Pemohon Banding telah mengajukan keberatan yang selanjutnya ditolak oleh Terbanding, dan Pemohon Banding telah mengajukan banding ke Pengadilan Pajak;
bahwa atas sengketa banding PPh Orang Pribadi tahun 2009, Majelis I Pengadilan Pajak telah memeriksa dan memutus sengketa a quo yang putusannya dimuat dalam Putusan Nomor: Put-51895/PP/M.IB/14/2014 yang telah diucapkan pada tanggal 16 April 2014, dengan amar putusan “Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding”;
bahwa sengketa DPP PPh Pasal 21 Masa Desember 2009 terkait langsung dengan sengketa PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2009, dan oleh karena sengketa PPh Orang Pribadi tersebut telah diputus oleh Majelis I Pengadilan Pajak, maka seluruh pertimbangan yang digunakan oleh Majelis I Pengadilan Pajak dalam memutus sengketa PPh Orang Pribadi tahun 2009 diterapkan sepenuhnya dalam memeriksa dan memutus sengketa DPP PPh Pasal 21 Masa Desember 2009 ini;
bahwa pada tahun 2009 Pemohon Banding belum melakukan pemungutan PPh Pasal 21 sehingga tidak terdapat SPT PPh Pasal 21 yang dilaporkan oleh Pemohon Banding;
bahwa dalam proses penyelesaian keberatan, Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen dan bukti-bukti perhitungan biaya gaji, upah dan tunjangan lainnya serta perhitungan pemotongan PPh Pasal 21 untuk masing-masing pegawai, sehingga besarnya DPP PPh Pasal 21 tahun 2009 sebesar Rp371.425.000,00 dengan jumlah pajak PPh Pasal 21 terutang sebesar Rp.5.303.340,00;
bahwa dalam proses keberatan Terbanding tidak dapat menerima penjelasan dan dokumen dan atau bukti yang diserahkan oleh Pemohon Banding, dan Terbanding tetap mempertahankan jumlah DPP PPh Pasal 21 tahun 2009 sebesar Rp.399.805.281,00 berdasarkan laporan Laba–Rugi yang diperoleh dari PT. Bank Nusantara Parahyangan;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dokumen dan atau bukti yang diserahkan baik dalam proses keberatan maupun proses persidangan banding berupa Daftar Pembayaran gaji, tunjangan dan insentif yang ditandatangani oleh seluruh karyawannya, diuraikan hal-hal sebagai berikut:
bahwa dalam tahun 2009 jumlah pegawai yang bekerja pada Pemohon Banding sebanyak 17 orang, yang dipekerjakan untuk bagian Notaris sebanyak 9 (sembilan ) orang dan di bagian PPAT sebanyak 8 (delapan) Orang;- bahwa jumlah pembayaran gaji, tunjangan, dan insentif seluruhnya berjumlah Rp.371.425.000,00, dengan rincian sebagai berikut:
Gaji/upah Rp 322.850.000,00
– THR Rp 35.575.000,00
– Insentif Rp 13.000.000,00
Jumlah Rp 371.425.000,00
bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berpendapat sebagai berikut:- bahwa besarnya DPP PPh Pasal 21 menurut Terbanding sebesar Rp.399.805.281,00 tidak didasarkan pada bukti-bukti yang kuat, tetapi didasarkan pada Laporan Laba – Rugi yang terbukti tidak benar dan tidak mencerminkan kegiatan usaha Pemohon Banding;
bahwa besarnya DPP PPh Pasal 21 menurut Pemohon banding sebesar Rp.371.425.000,00 telah didukung dengan perhitungan dan bukti-bukti yang cukup yang menggambarkan besarnya biaya gaji, upah, tunjangan dan insentif yang dibayar oleh Pemohon Banding selama tahun 2009;
bahwa perhitungan pajak PPh Pasal 21 untuk masing-masing pegawai yang dilakukan oleh Pemohon banding, dengan jumlah pajak terutang seluruhnya Rp.5.303.340,00 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 21 Masa Desember 2009 sebesar Rp28.380.281,00 tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga DPP PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2009 dihitung kembali menjadi sebagai berikut :
DPP PPh Pasal 21 menurut keputusan Terbanding Rp 399.805.281,00
Koreksi Terbanding yang tidak dipertahankan Rp 28.380.281,00
DPP PPh Pasal 21 menurut Majelis Rp 371.425.000,00
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya 
banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-966/WPJ.17/2012 tanggal 3 Oktober 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Desember 2009 Nomor : 00021/201/09/906/11 tanggal 23 September 2011, atas nama : XXX, sehingga jumlah PPh Pasal 21 yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut:
DPP PPh Pasal 21 Rp 371.425.000,00
PPh Pasal 21 terutang Rp 5.303.340,00
Kredit Pajak Rp 0,00
PPh Pasal 21 yang kurang dibayar Rp 5.303.340,00
Sanksi Administrasi Rp 2.227.403,00
Jumlah pajak yang masih harus dibayar Rp 7.530.743,00
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2014, oleh Hakim Majelis I Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Soeryo Koesoemo Adjie sebagai Hakim Ketua,
Rasono sebagai Hakim Anggota,
Aman A. Sinulingga sebagai Hakim Anggota,
Ferdy Alfonsus Sihotang sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 16 April 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200